Back to announcement
20260910_RATU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32147763_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed RATUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat 1 jucto Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”), Direksi
PT Raharja Energi Cepu Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengumumkan Ringkasan
Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai berikut :
Rapat dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal : Selasa, 8 September 2026
Waktu : 10.39 – 11.06
Tempat : Cityloog Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191, RT.6/RW.1, Manggarai
Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota
Jakarta 12960;
Sesuai ketetuan POJK No. 15/2020 dan POJK No. 14/2025 Pimpinan Rapat, Anggota Direksi dan
Anggota Dewan Komisaris, Notaris dan Profesi serta Lembaga Penunjang bersama-sama hadir dalam
rangka pelaksanaan Rapat secara fisik dan elektronik di Cityloog Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191,
RT.6/RW.1, Manggarai Sel., Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12960;
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut :
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama : Orias Petrus Direktur Utama : Sumantri
Moedak Direktur : Alexandra Sinta
Komisaris Independen : Taufik Ahmad Wahjudewanti
Komisaris : Merly Direktur : Adrian Hartadi
Para pemegang saham Perseroan yang hadir mewakili sejumlah:
- 2.250.683.158 saham atau merupakan 82,896%dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan
Perseroan dengan hak suara yang sah; dan
- 347.409.758 saham, yang mewakili 51,946% seluruh saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen.
Rapat dipimpin oleh Orias Petrus Moedak selaku Komisaris Utama, berdasarkan Surat Penunjukan
Dewan Komisaris tertanggal 18 Agustus 2026.
Sebelum memulai pembahasan mata acara Rapat terlebih dahulu Pimpinan Rapat telah
menyampaikan secara ringkas:
- Pokok-pokok tata tertib Rapat;
- Kondisi Perseroan secara umum;
- Mata Acara Rapat;
- Pada mata acara Rapat setiap pemegang saham diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan yang sesuai dengan mata acara Rapat yang dibicarakan; dan
- Mekanisme pengambilan keputusan untuk setiap mata acara Rapat dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan
diambil melalui pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan melalui e-Proxy melalui
platform eASY.KSEI, dengan memperhatikan ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum
PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (62-21) 2357 9813
Page 2
keputusan Rapat yang ditentukan dalam Anggaran Dasar Perseroan untuk mata acara Rapat
yang bersangkutan.
Berikut ini adalah rincian keputusan mata acara Rapat:
Mata Acara Rapat 1 Persetujuan atas rencana Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan melalui penerbitan
saham-saham baru sesuai ketentuan POJK No. 14/2019;
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
346.874.858 saham 510.400 saham 24.500 saham
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan melalui
penerbitan sebanyak-banyaknya 271.505.380 (dua ratus tujuh
puluh satu juta lima ratus lima ribu tiga ratus delapan puluh) saham
baru atau paling banyak 10% (sepuluh persen) dari jumlah saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan, sesuai
ketentuan POJK No. 14/2019; dan
2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a). melakukan peningkatan modal ditempatkan dan disetor
Perseroan dengan penerbitan saham-saham baru dalam
simpanan berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta
menetapkan jumlah modal ditempatkan dan disetor dan/atau
jumlah saham yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan
Perseroan setelah pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan
laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan dan/atau pihak
lain yang berwenang setelah terpenuhinya syarat-syarat dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(b). menyetujui penetapan kepastian jumlah baru yang diterbitkan
dalam PMTHMETD dan harga pelaksanaan PMTHMETD
sebagaimana diusulkan Direksi Perseroan;
(c). menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta
yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau
menyusun kembali ketentuan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan atau Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan secara
keseluruhan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan
susunan pemegang saham dalam akta tersebut bilamana
diperlukan), sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai
dengan ketentuan perundangundangan yang berlaku; dan
(d). membuat atau meminta untuk membuat serta menandatangani
akta-akta dan surat-surat maupun dokumen-dokumen yang
diperlukan, dan selanjutnya untuk mengajukan permohonan
persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas
keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar
PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (62-21) 2357 9813
Page 3
Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi yang
berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang
diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
3. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi
Perseroan, dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang
diperlukan dalam rangka peningkatan modal ditempatkan dan
disetor Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD tersebut,
termasuk tetapi tidak terbatas pada:
(a). menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian
lainnya, termasuk terkait dengan perjanjian pembelian saham
(shares subscription agreement) (apabila ada) dengan syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
Perseroan oleh Direksi Perseroan;
(b). menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD
dengan persetujuan Dewan Komisaris;
(c). menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam
rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan Komisaris;
(d). menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
peraturan KSEI;
(e). mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan
dan disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia;
(f). menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang tercantum di
dalam keputusan Rapat dalam 1 (satu) atau lebih akta Notaris;
dan
(g). melakukan tindakan-tindakan lain yang diperlukan dan/atau
disyaratkan guna melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal
tersebut di atas serta guna mencapai maksud dan tujuan dari
keputusankeputusan yang diambil oleh pemegang saham
berdasarkan dan sebagaimana yang tercantum dalam keputusan
Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang dikuasakan kepada
penerima kuasa dan menyelesaikan segala sesuatu yang
berkaitan dengan setiap atau seluruh hal tersebut, termasuk,
namun tidak terbatas pada, menghadap atau hadir di hadapan
Notaris atau pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau
menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; maupun
membuat, menyebabkan dibuatnya, memberi paraf pada
dan/atau menandatangani dokumen apapun, singkatnya
melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan berguna
untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada tindakan yang
dikecualikan.
Mata Acara Rapat 2 Persetujuan atas perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan penerbitan saham dalam rangka
PMTHMETD Perseroan tersebut.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada pemegang saham yang mengajukan pertanyaan.
Yang Bertanya
Mekanisme Pengambilan Pemungutan Suara
Keputusan
PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (62-21) 2357 9813
Page 4
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
2.250.148.258 saham 510.400 saham 24.500 saham
dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan penerbitan saham dalam rangka PMTHMETD
Perseroan, termasuk memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris
serta Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk menyatakan
realisasi penerbitan saham dan perubahan Anggaran Dasar tersebut
dalam akta notaris tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku; dan
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan hak
substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan
dan/atau disyaratkan sehubungan dengan keputusan tersebut
tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan
perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 10 September 2026
PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk
DIREKSI
PT RAHARJA ENERGI CEPU
Office Park Thamrin Residence Blok A 01-05 (62-21) 2357 9812
Jl. Thamrin Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat 10220 - Indonesia (62-21) 2357 9813
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 Sep 2026 · 10:39–11:06 |
| Present | 2,250,683,158 (82.90%) |
| Chair | Orias Petrus Moedak |
Agenda 1
approved
For
346,874,858
—
Against
24,500
—
Abstain
510,400
—
Agenda 2
approved
For
2,250,148,258
—
Against
24,500
—
Abstain
510,400
—
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Dr. Saharjo
p.1 ×2
unresolved
person
Moedak
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence
p.1 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
454 ms
12 Sep 2026 21:38
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Hasil Pemungutan Suara Setuju 346.874.858 '
'saham 510.400 saham 24.500 saham dari yang '
'hadir dari yang hadir dari yang hadir '
'Keputusan Rapat 1. Menyetujui rencana '
'Penambahan Modal Tanpa Memberikan Hak Memesan '
'Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) Perseroan '
'melalui penerbitan sebanyak-banyaknya '
'271.505.380 (dua ratus tujuh puluh satu juta '
'lima ratus lima ribu tiga ratus delapan '
'puluh) saham baru atau paling banyak 10% '
'(sepuluh persen) dari jumlah saham yang telah '
'ditempatkan dan disetor penuh dalam '
'Perseroan, sesuai ketentuan POJK No. 14/2019; '
'dan 2. Menyetujui dan memberikan kuasa dan '
'wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan '
'dengan hak substitusi, baik sebagian maupun '
'seluruhnya, termasuk tetapi tidak terbatas '
'pada: (a). melakukan peningkatan modal '
'ditempatkan dan disetor Perseroan dengan '
'penerbitan saham-saham baru dalam simpanan '
'berdasarkan hasil pelaksanaan PMTHMETD serta '
'menetapkan jumlah modal ditempatkan dan '
'disetor dan/atau jumlah saham yang '
'sesungguhnya yang telah dikeluarkan Perseroan '
'setelah pelaksanaan PMTHMETD berdasarkan '
'laporan dari Biro Administrasi Efek Perseroan '
'dan/atau pihak lain yang berwenang setelah '
'terpenuhinya syarat-syarat dalam peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; (b). '
'menyetujui penetapan kepastian jumlah baru '
'yang diterbitkan dalam PMTHMETD dan harga '
'pelaksanaan PMTHMETD sebagaimana diusulkan '
'Direksi Perseroan; (c). menyatakan/menuangkan '
'keputusan tersebut dalam akta-akta yang '
'dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah '
'dan/atau menyusun kembali ketentuan Pasal 4 '
'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan atau Pasal '
'4 Anggaran Dasar Perseroan secara keseluruhan '
'sesuai keputusan tersebut (termasuk '
'menegaskan susunan pemegang saham dalam akta '
'tersebut bilamana diperlukan), sebagaimana '
'yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan '
'ketentuan perundangundangan yang berlaku; dan '
'(d). membuat atau meminta untuk membuat serta '
'menandatangani akta-akta dan surat-surat '
'maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, dan '
'selanjutnya untuk mengajukan permohonan '
'persetujuan dan/atau menyampaikan '
'pemberitahuan atas keputusan Rapat ini '
'dan/atau perubahan Anggaran Dasar PT RAHARJA '
'ENERGI CEPU Office Park Thamrin Residence '
'Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, Kel. '
'Kebon Melati, Kec. Tanah Abang (62-21) 2357 '
'9813 Jakarta Pusat 10220 - Indonesia '
'Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada '
'instansi yang berwenang, serta melakukan '
'semua dan setiap tindakan yang diperlukan, '
'sesuai dengan peraturan perundang-undangan '
'yang berlaku. 3. Menyetujui pemberian kuasa '
'dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan '
'hak substitusi, baik sebagian maupun '
'seluruhnya, untuk melakukan setiap dan semua '
'tindakan yang diperlukan dalam rangka '
'peningkatan modal ditempatkan dan disetor '
'Perseroan sehubungan dengan PMTHMETD '
'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
'pada: (a). menegosiasikan dan menandatangani '
'perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk '
'terkait dengan perjanjian pembelian saham '
'(shares subscription agreement) (apabila ada) '
'dengan syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan '
'yang dianggap baik untuk Perseroan oleh '
'Direksi Perseroan; (b). menentukan harga '
'pelaksanaan dalam rangka PMTHMETD dengan '
'persetujuan Dewan Komisaris; (c). menetapkan '
'kepastian jumlah saham yang diterbitkan dalam '
'rangka PMTHMETD dengan persetujuan Dewan '
'Komisaris; (d). menitipkan saham Perseroan '
'dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral '
'Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan '
'peraturan KSEI; (e). mencatatkan seluruh '
'saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan '
'disetor penuh pada Bursa Efek Indonesia; (f). '
'menegaskan 1 (satu) atau lebih keputusan yang '
'tercantum di dalam keputusan Rapat dalam 1 '
'(satu) atau lebih akta Notaris; dan (g). '
'melakukan tindakan-tindakan lain yang '
'diperlukan dan/atau disyaratkan guna '
'melaksanakan dan menyelesaikan hal-hal '
'tersebut di atas serta guna mencapai maksud '
'dan tujuan dari keputusankeputusan yang '
'diambil oleh pemegang saham berdasarkan dan '
'sebagaimana yang tercantum dalam keputusan '
'Rapat, termasuk tindakan-tindakan yang '
'dikuasakan kepada penerima kuasa dan '
'menyelesaikan segala sesuatu yang berkaitan '
'dengan setiap atau seluruh hal tersebut, '
'termasuk, namun tidak terbatas pada, '
'menghadap atau hadir di hadapan Notaris atau '
'pihak lain; memberikan, mendapatkan dan/atau '
'menerima keterangan dan/atau dokumen apapun; '
'maupun membuat, menyebabkan dibuatnya, '
'memberi paraf pada dan/atau menandatangani '
'dokumen apapun, singkatnya melakukan segala '
'tindakan yang dianggap perlu dan berguna '
'untuk keperluan tersebut di atas, tidak ada '
'tindakan yang dikecualikan.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '510400',
'votes_against': '24500',
'votes_for': '346874858'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park Thamrin '
'Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin Boulevard, '
'Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah Abang (62-21) '
'2357 9813 Jakarta Pusat 10220 - Indonesia '
'Hasil Pemungutan Suara Setuju 2.250.148.258 '
'saham 510.400 saham 24.500 saham dari yang '
'hadir Keputusan Rapat 1. Menyetujui perubahan '
'Pasal 4 Ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan '
'sehubungan dengan penerbitan saham dalam '
'rangka PMTHMETD Perseroan, termasuk '
'memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris serta '
'Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk '
'menyatakan realisasi penerbitan saham dan '
'perubahan Anggaran Dasar tersebut dalam akta '
'notaris tersendiri sesuai dengan peraturan '
'perundang- undangan yang berlaku; dan 2. '
'Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'dengan hak substitusi untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan dan/atau disyaratkan '
'sehubungan dengan keputusan tersebut tanpa '
'ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan '
'dan perundang-undangan yang berlaku. Jakarta, '
'10 September 2026 PT RAHARJA ENERGI CEPU Tbk '
'DIREKSI PT RAHARJA ENERGI CEPU Office Park '
'Thamrin Residence Blok A 01-05 Jl. Thamrin '
'Boulevard, Kel. Kebon Melati, Kec. Tanah '
'Abang (62-21) 2357 9813 Jakarta Pusat 10220 - '
'Indonesia',
'seq': 2,
'votes_abstain': '510400',
'votes_against': '24500',
'votes_for': '2250148258'}],
'chair_name': 'Orias Petrus Moedak',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-09-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.896',
'shares_present': '2250683158',
'time_end': '11:06:00',
'time_start': '10:39:00',
'venue': 'Cityloog Hotel, Jl. Dr. Saharjo No. 191, RT.6/RW.1, Manggarai Sel., '
'Kec. Tebet, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta '
'12960;'}