Back to announcement
20241115_MDLN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31768401_lamp1.pdf
Other Text extracted MDLNSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.907
Jakarta, 15 November 2024 Ref. No. : 030/MDLN-DIR/XI/2024 Lampiran 11 (satu) Kepada Yth. BURSA EFEK INDONESIA Indonesia Stock Exchange Building, Tower I Jl. Jend. Sudirman Kav. 52—53, Jakarta 12190 Up.: Direktur Penilaian Perusahaan Perihal : Permintaan Penjelasan Bursa Dengan hormat, Merujuk pada surat Bursa No.: S-11741/BEI.PP2/11-2024 terkait dengan permintaan penjelasan prihal Transaksi Material Perseroan maka bersama dengan surat ini kami lampirkan penjelasan atas hal-hal yang ditanyakan. Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Fetrizal Bobby Hkryunda Direktur PT Modernland Realty Tbk Green Central City, Commercial Area Sth Floor Jl. Gajah Mada No. 188 - Jakarta Barat 1120, Indonesia T. 462 21293 65 888 (Hunting) Fax. 462 21293 69999 | www.moderniand.co.id @ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY
Page 2 OCR 0.942
NYA Oo ERN AN CREATI FORWARD Lampiran Tanggapan Perseroan atas Permintaan Penjelasan Bursa Berdasarkan pada surat PT Modernland Realty Tbk (“Perseroan”) nomor 026/MDLN-DIR/XI1/2024 tanggal 4 November 2024 perihal Transaksi Material antara PT Modernland Realty Tbk (“Perseroan”) PT Mitra Sindo Sukses (entitas anak Perseroan, “MSS”), PT Mitra Sindo Makmur (entitas anak Perseroan, “MSM”), PT Bumi Perkasa Permai (badan hukum yang bukan merupakan entitas anak Perseroan, “BPP”), PT Bank Jtrust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited, dan Madison Trust Pacific Limited, mohon penjelasan Perseroan atas hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan, dijelaskan bahwa nilai dari transaksi material adalah sebesar lebih dari 206 ekuitas Perseroan, namun kurang dari 5096 ekuitas Perseroan. Persentase tersebut didapatkan berdasarkan nilai ekuitas yang dibukukan dalam laporan keuangan konsolidasi Perseroan untuk periode 31 Agustus 2024 yang telah ditelaah terbatas oleh KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK 17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha, Nilai Transaksi Material dihitung berdasarkan laporan keuangan terkini dari: a. laporan keuangan tahunan yang diaudit. b. laporan keuangan triwulanan yang disertai laporan akuntan atas hasil reviu ataupun audit, atau c. laporan keuangan interim selain huruf b yang diaudit. Oleh karenanya agar dijelaskan: a. Latar belakang Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode 31 Agustus 2024 dan bukan menggunakan laporan keuangan tahunan periode 31 Desember 2023 yang telah diaudit. b. Analisa manajemen terkait dengan pemenuhan Pasal 4 ayat (1) POJK 17/2020, mengingat Perseroan menggunakan Laporan Keuangan 31 Agustus 2024 yang hanya ditelaah terbatas oleh KAP. c. Dalam hal Perseroan tidak memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020, apakah Perseroan telah mengkomunikasikan dengan OJK? Agar disampaikan hasil konfirmasi yang diperoleh dari OJK. Tanggapan : a. Latar belakang Perseroan menggunakan Laporan Keuangan untuk periode 31 Agustus 2024 dan bukan menggunakan Laporan Keuangan tahunan periode 31 Desember 2023 yang telah diaudit karena merujuk kepada Laporan Penilaian Independen yang mengacu kepada POJK No. 35/2020 pasal 5 ayat 1 poin c dimana jangka waktu antara tanggal Laporan Keuangan dan tanggal Laporan Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulanj serta pasal 5 ayat 2 dalam hal Penilai Bisnis melakukan penugasan Pendapat Kewajaran maka dapat menggunakan laporan keuangan yang telah direviu oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. b. Analisa manajemen dalam menggunakan Laporan Keuangan 31 Agustus 2024 adalah mengacu kepada POJK No. 35/2020 yang digunakan oleh Penilai Independen seperti yang telah dijelaskan pada poin huruf (a) diatas. c. Berdasarkan hasil diskusi dengan Penilai Independen, dalam hal melakukan penilaian atas transaksi ini maka penilaian tersebut harus memenuhi ketentuan POJK No. 35/2020. Oleh karena itu, Perseroan meyakini bahwa ketentuan POJK tersebut telah dipenuhi. Namun demikian, bilamana menggunakan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan, nilai dari transaksi material adalah sebesar lebih dari 20Y6 ekuitas Perseroan, namun kurang dari 50Y6 ekuitas Perseroan, dimana Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK 17/2020, antara lain telah menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran Penilai untuk Transaksi, mengumumkan PT Modernland Realty Tbk Green Central City, Commercial Area Sth Floor Jl. Gajah Mada No. 188 - Jakarta Barat 11120, Indonesia T. 462 21 293 65 888 (Hunting) Fax. 462 21293 69999 | www.moderniand.co.id @ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY
Page 3 OCR 0.935
A mopern:a CREATI RWARD Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada masyarakat, dan telah menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan. 2. Dalam uraian transaksi, disampaikan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yaitu Perseroan, PT Mitra Sindo Sukses (entitas anak, “MSS”), PT Mitra Sindo Makmur (entitas anak, “MSM”), PT Bumi Perkasa Permai (suatu badan hukum yang bukan merupakan entitas anak, “BPP”), PT Bank Jtrust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited, Madison Trust Pacific Limited. Mengenai hal ini, agar dijelaskan: a. Identitas lengkap dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi nama, alamat seperti, telepon, faksimili, pengurusan, dan pengawasan. b. Elaborasi mengenai peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi. Tanggapan: # Perseroan sebagai perusahaan terbatas terbuka sebagai Penerima Pinjaman dan Pemberi Jaminan. # PT Mitra Sindo Sukses (entitas anak, “MSS”) sebagai perusahaan terbatas yang merupakan entitas anak Perseroan, sebagai Pemberi Jaminan. @ PT Mitra Sindo Makmur (entitas anak, “MSM”) sebagai perusahaan terbatas yang merupakan entitas anak Perseroan, sebagai Pemberi Jaminan. e PT Bumi Perkasa Permai (suatu badan hukum yang bukan merupakan entitas anak, “BPP”) sebagai perusahaan terbatas yang bukan merupakan entitas anak Perseroan, sebagai Pemberi Jaminan. # PT Bank Jtrust Indonesia Tbk selaku Bank Pemberi Pinjaman. e Eight Rubies Limited Investor Institusional Internasional selaku Pemberi Pinjaman yang diwakili oleh Madison Pacific Trust Limited. # Madison Trust Pacific Limited merupakan pihak independen selaku Agen dan Agen jaminan. 3. Disampaikan bahwa dana yang dipinjam dari Perjanjian Fasilitas, yang dapat dicairkan setelah persyaratan pendahuluan untuk pencairan telah terpenuhi adalah sebesar USD60 juta dengan jangka waktu pembayaran hingga 31 Januari 2027. Terkait dengan fasilitas pinjaman ini, Perseroan memberikan jaminan yaitu berupa jaminan fidusia, gadai saham, gadai rekening dan hak tanggungan atas sejumlah aset-aset bergerak, tanah dan/atau bangunan milik Perseroan serta MSS, MSM dan/atau BPP dan juga jaminan perorangan dan jaminan perusahaan dari masing-masing pihak pemberi jaminan aset. Selain itu, Perseroan juga menyebutkan mengenai hal yang dilarang oleh debitur. Atas hal ini, agar dijelaskan: a. Persyaratan pendahuluan untuk pencairan yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman yang dituangkan dalam Perjanjian Fasilitas. b. Ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam terkait dengan bunga dari pinjaman yang diberikan. Cc. Ketentuan dan persyaratan lainnya yang belum diungkapkan (jika ada). Tanggapan : Persyaratan pendahuluan untuk pencairan yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman yang dituangkan dalam Perjanjian Fasilitas adalah terutama adanya proses kesepakatan atas pembelian persetujuan dari pemegang obligasi USD terhadap penawaran yang akan dilakukan oleh Perseroan atas pembelian kembali obligasi USD dan persetujuan atas perubahan beberapa covenant dalam Indenture Notes 202542027. PT Modernland Reaity Tbk Green Central City, Commercial Area Sth Floor Jl. Gajah Mada No.188 - Jakarta Barat 11120, Indonesia T. 6221293 65 888 (Hunting) Fax. #62 21293 69999 | www.moderniand.co.id @ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY
Page 4 OCR 0.944
REA ERNLAN | RD 4. Dalam Keterbukaan Informasi, disampaikan mengenai alasan dari dilakukannya transaksi ini karena adanya janji penjualan aset sejumlah USD200.000.000,- (dua ratus juta dolar Amerika Serikat) yang tertuang dalam indenture atas masing-masing notes 2025 dan 2027 yang diterbitkan dalam mata uang dolar Amerika Serikat (“Utang Obligasi USD”) yang jatuh tempo pada bulan Desember 2024 untuk tujuan pembelian kembali notes 2025 dan 2027. Dalam hal ini Perseroan berpotensi terkena wanprestasi (technical default) karena tidak dapat memenuhi hal tersebut, walaupun Perseroan telah memenuhi sebagian kewajiban penjualan aset sekitar USD70.000.000,- (tujuh puluh juta dolar Amerika Serikat) di tahun 2022. Mengenai hal ini, agar dijelaskan a. Financial covenant yang harus dipenuhi atas notes 2025 dan 2027 dan analisa kemampuan Perseroan untuk memenuhi financial covenant tersebut. Rasio Nilai rasio yang disyaratkan Pemenuhan rasio per 30 September 2024 (contoh: — current | (contoh: Ix) ratio) b. Analisa manajemen atas kemampuan dan komitmen Perseroan dalam pemenuhan kewajiban yang tertuang dalam Perjanjian Fasilitas. c. Sumber dana yang digunakan untuk pembelian kembali notes 2025 dan 2027. Tanggapan : a. Adapun covenant yang diatur dalam Indenture Notes 2025&2027 antara lain terutama pada Janji Penjualan Aset senilai USD 200,000,000.- dengan batas waktu pemenuhan hingga 31 Desember 2024, dimana Perseroan telah memenuhi sebagian dari nilai yang dipersyaratkan tersebut senilai USD 70,000,000.- per September 2024. b. Perseroan memiliki bisnis utama di bidang properti, khususnya rumah tapak, dengan proyek- proyek yang mencakup berbagai segmen pasar rumah tapak dari harga dibawah satu miliar hingga diatas tiga miliar, yang berlokasi di Jakarta dan Greater Jakarta. Hal ini sejalan dengan kondisi pasar yang menunjukkan permintaan rumah tapak yang terus meningkat. Selain itu, Perseroan tengah mengupayakan penjualan lahan industri, di mana Perseroan memiliki lahan potensial di Greater Jakarta, dengan permintaan yang didominasi pada sektor logistik, otomotif, dan pergudangan. Perseroan yakin bahwa hasil operasi dari pengembangan proyek diatas dapat memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Fasilitas tersebut. c. Sumber dana yang digunakan untuk pembelian kembali Notes 2025 dan 2027 adalah dari pencairan atas Perjanjian Fasilitas ini. PT Modernland Reality Tbk Green Central City, Commercial Area Sth Floor Jl. Gajah Mada No. 188 - Jakarta Barat 11120, Indonesia T. 162 21293 65888 (Hunting) Fax. 462 21293 69999 | www.moderniand.co.id @ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.1
unresolved
person
Fetrizal Bobby Hkryunda
· Direktur
p.1 ×2
unresolved
org
PT Mitra Sindo Sukses
p.2 ×3
unresolved
org
PT Mitra Sindo Makmur
p.2 ×3
unresolved
org
PT Bumi Perkasa Permai
p.2 ×3
unresolved
org
Eight Rubies Limited
p.2 ×3
unresolved
org
Madison Trust Pacific Limited
p.2 ×3
unresolved
org
Tanubrata
p.2 ×2
unresolved
org
Bambang dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
Madison Pacific Trust Limited
p.3
unresolved
org
Modernland Reaity Tbk
p.3 ×2
unresolved
org
Modernland Reality Tbk
p.4 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.