Skip to content
Back to announcement

20241115_MDLN_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31768401_lamp1.pdf

Other Text extracted MDLN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1 OCR 0.907
Jakarta, 15 November 2024

Ref. No. : 030/MDLN-DIR/XI/2024
Lampiran 11 (satu)
Kepada Yth.

BURSA EFEK INDONESIA
Indonesia Stock Exchange Building, Tower I
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52—53, Jakarta 12190

Up.: Direktur Penilaian Perusahaan

Perihal : Permintaan Penjelasan Bursa

Dengan hormat,

Merujuk pada surat Bursa No.: S-11741/BEI.PP2/11-2024 terkait dengan permintaan penjelasan
prihal Transaksi Material Perseroan maka bersama dengan surat ini kami lampirkan penjelasan atas
hal-hal yang ditanyakan.

Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat kami,

Fetrizal Bobby Hkryunda
Direktur

PT Modernland Realty Tbk
Green Central City, Commercial Area Sth Floor
Jl. Gajah Mada No. 188 - Jakarta Barat 1120, Indonesia
T. 462 21293 65 888 (Hunting) Fax. 462 21293 69999 | www.moderniand.co.id
@ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY
Page 2 OCR 0.942
NYA Oo ERN AN

CREATI FORWARD

Lampiran Tanggapan Perseroan atas Permintaan Penjelasan Bursa

Berdasarkan pada surat PT Modernland Realty Tbk (“Perseroan”) nomor 026/MDLN-DIR/XI1/2024
tanggal 4 November 2024 perihal Transaksi Material antara PT Modernland Realty Tbk (“Perseroan”)
PT Mitra Sindo Sukses (entitas anak Perseroan, “MSS”), PT Mitra Sindo Makmur (entitas anak
Perseroan, “MSM”), PT Bumi Perkasa Permai (badan hukum yang bukan merupakan entitas anak
Perseroan, “BPP”), PT Bank Jtrust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited, dan Madison Trust Pacific
Limited, mohon penjelasan Perseroan atas hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan, dijelaskan bahwa nilai dari transaksi material
adalah sebesar lebih dari 206 ekuitas Perseroan, namun kurang dari 5096 ekuitas Perseroan.
Persentase tersebut didapatkan berdasarkan nilai ekuitas yang dibukukan dalam laporan keuangan
konsolidasi Perseroan untuk periode 31 Agustus 2024 yang telah ditelaah terbatas oleh KAP
Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan. Sedangkan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) POJK
17/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,

Nilai Transaksi Material dihitung berdasarkan laporan keuangan terkini dari:

a. laporan keuangan tahunan yang diaudit.

b. laporan keuangan triwulanan yang disertai laporan akuntan atas hasil reviu ataupun audit,
atau

c. laporan keuangan interim selain huruf b yang diaudit.

Oleh karenanya agar dijelaskan:

a. Latar belakang Perseroan menggunakan laporan keuangan untuk periode 31 Agustus 2024 dan
bukan menggunakan laporan keuangan tahunan periode 31 Desember 2023 yang telah diaudit.

b. Analisa manajemen terkait dengan pemenuhan Pasal 4 ayat (1) POJK 17/2020, mengingat
Perseroan menggunakan Laporan Keuangan 31 Agustus 2024 yang hanya ditelaah terbatas oleh
KAP.

c. Dalam hal Perseroan tidak memenuhi ketentuan dalam POJK 17/2020, apakah Perseroan telah
mengkomunikasikan dengan OJK? Agar disampaikan hasil konfirmasi yang diperoleh dari
OJK.

Tanggapan :

a. Latar belakang Perseroan menggunakan Laporan Keuangan untuk periode 31 Agustus 2024 dan
bukan menggunakan Laporan Keuangan tahunan periode 31 Desember 2023 yang telah diaudit
karena merujuk kepada Laporan Penilaian Independen yang mengacu kepada POJK No.
35/2020 pasal 5 ayat 1 poin c dimana jangka waktu antara tanggal Laporan Keuangan dan
tanggal Laporan Penilaian Bisnis tidak lebih dari 6 (enam) bulanj serta pasal 5 ayat 2 dalam hal
Penilai Bisnis melakukan penugasan Pendapat Kewajaran maka dapat menggunakan laporan
keuangan yang telah direviu oleh akuntan publik yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

b. Analisa manajemen dalam menggunakan Laporan Keuangan 31 Agustus 2024 adalah mengacu
kepada POJK No. 35/2020 yang digunakan oleh Penilai Independen seperti yang telah
dijelaskan pada poin huruf (a) diatas.

c. Berdasarkan hasil diskusi dengan Penilai Independen, dalam hal melakukan penilaian atas
transaksi ini maka penilaian tersebut harus memenuhi ketentuan POJK No. 35/2020. Oleh
karena itu, Perseroan meyakini bahwa ketentuan POJK tersebut telah dipenuhi. Namun
demikian, bilamana menggunakan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang dan Rekan, nilai
dari transaksi material adalah sebesar lebih dari 20Y6 ekuitas Perseroan, namun kurang dari 50Y6
ekuitas Perseroan, dimana Perseroan telah memenuhi ketentuan POJK 17/2020, antara lain telah
menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran Penilai untuk Transaksi, mengumumkan

PT Modernland Realty Tbk
Green Central City, Commercial Area Sth Floor
Jl. Gajah Mada No. 188 - Jakarta Barat 11120, Indonesia
T. 462 21 293 65 888 (Hunting) Fax. 462 21293 69999 | www.moderniand.co.id
@ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY
Page 3 OCR 0.935
A mopern:a

CREATI RWARD

Keterbukaan Informasi atas Transaksi kepada masyarakat, dan telah menyampaikan
Keterbukaan Informasi beserta dokumen pendukungnya kepada Otoritas Jasa Keuangan.

2. Dalam uraian transaksi, disampaikan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yaitu
Perseroan, PT Mitra Sindo Sukses (entitas anak, “MSS”), PT Mitra Sindo Makmur (entitas anak,
“MSM”), PT Bumi Perkasa Permai (suatu badan hukum yang bukan merupakan entitas anak,
“BPP”), PT Bank Jtrust Indonesia Tbk dan Eight Rubies Limited, Madison Trust Pacific Limited.
Mengenai hal ini, agar dijelaskan:

a. Identitas lengkap dari pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi nama, alamat seperti, telepon,
faksimili, pengurusan, dan pengawasan.
b. Elaborasi mengenai peran dari masing-masing pihak yang terlibat dalam transaksi.

Tanggapan:

# Perseroan sebagai perusahaan terbatas terbuka sebagai Penerima Pinjaman dan Pemberi
Jaminan.

# PT Mitra Sindo Sukses (entitas anak, “MSS”) sebagai perusahaan terbatas yang merupakan
entitas anak Perseroan, sebagai Pemberi Jaminan.

@ PT Mitra Sindo Makmur (entitas anak, “MSM”) sebagai perusahaan terbatas yang merupakan
entitas anak Perseroan, sebagai Pemberi Jaminan.

e PT Bumi Perkasa Permai (suatu badan hukum yang bukan merupakan entitas anak, “BPP”)
sebagai perusahaan terbatas yang bukan merupakan entitas anak Perseroan, sebagai Pemberi
Jaminan.

# PT Bank Jtrust Indonesia Tbk selaku Bank Pemberi Pinjaman.

e Eight Rubies Limited Investor Institusional Internasional selaku Pemberi Pinjaman yang
diwakili oleh Madison Pacific Trust Limited.

# Madison Trust Pacific Limited merupakan pihak independen selaku Agen dan Agen jaminan.

3. Disampaikan bahwa dana yang dipinjam dari Perjanjian Fasilitas, yang dapat dicairkan setelah
persyaratan pendahuluan untuk pencairan telah terpenuhi adalah sebesar USD60 juta dengan jangka
waktu pembayaran hingga 31 Januari 2027. Terkait dengan fasilitas pinjaman ini, Perseroan
memberikan jaminan yaitu berupa jaminan fidusia, gadai saham, gadai rekening dan hak
tanggungan atas sejumlah aset-aset bergerak, tanah dan/atau bangunan milik Perseroan serta MSS,
MSM dan/atau BPP dan juga jaminan perorangan dan jaminan perusahaan dari masing-masing
pihak pemberi jaminan aset. Selain itu, Perseroan juga menyebutkan mengenai hal yang dilarang
oleh debitur. Atas hal ini, agar dijelaskan:

a. Persyaratan pendahuluan untuk pencairan yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman yang
dituangkan dalam Perjanjian Fasilitas.

b. Ketentuan dan persyaratan pinjam meminjam terkait dengan bunga dari pinjaman yang
diberikan.

Cc. Ketentuan dan persyaratan lainnya yang belum diungkapkan (jika ada).

Tanggapan :

Persyaratan pendahuluan untuk pencairan yang telah ditentukan oleh pemberi pinjaman yang
dituangkan dalam Perjanjian Fasilitas adalah terutama adanya proses kesepakatan atas pembelian
persetujuan dari pemegang obligasi USD terhadap penawaran yang akan dilakukan oleh
Perseroan atas pembelian kembali obligasi USD dan persetujuan atas perubahan beberapa
covenant dalam Indenture Notes 202542027.

PT Modernland Reaity Tbk
Green Central City, Commercial Area Sth Floor
Jl. Gajah Mada No.188 - Jakarta Barat 11120, Indonesia

T. 6221293 65 888 (Hunting) Fax. #62 21293 69999 | www.moderniand.co.id
@ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY

Page 4 OCR 0.944
REA

ERNLAN

| RD

4. Dalam Keterbukaan Informasi, disampaikan mengenai alasan dari dilakukannya transaksi ini
karena adanya janji penjualan aset sejumlah USD200.000.000,- (dua ratus juta dolar Amerika
Serikat) yang tertuang dalam indenture atas masing-masing notes 2025 dan 2027 yang diterbitkan
dalam mata uang dolar Amerika Serikat (“Utang Obligasi USD”) yang jatuh tempo pada bulan
Desember 2024 untuk tujuan pembelian kembali notes 2025 dan 2027. Dalam hal ini Perseroan
berpotensi terkena wanprestasi (technical default) karena tidak dapat memenuhi hal tersebut,
walaupun Perseroan telah memenuhi sebagian kewajiban penjualan aset sekitar USD70.000.000,-
(tujuh puluh juta dolar Amerika Serikat) di tahun 2022. Mengenai hal ini, agar dijelaskan
a. Financial covenant yang harus dipenuhi atas notes 2025 dan 2027 dan analisa kemampuan

Perseroan untuk memenuhi financial covenant tersebut.

Rasio Nilai rasio yang disyaratkan Pemenuhan rasio per
30 September 2024

(contoh: — current | (contoh: Ix)
ratio)

b. Analisa manajemen atas kemampuan dan komitmen Perseroan dalam pemenuhan kewajiban
yang tertuang dalam Perjanjian Fasilitas.
c. Sumber dana yang digunakan untuk pembelian kembali notes 2025 dan 2027.

Tanggapan :

a. Adapun covenant yang diatur dalam Indenture Notes 2025&2027 antara lain terutama pada
Janji Penjualan Aset senilai USD 200,000,000.- dengan batas waktu pemenuhan hingga 31
Desember 2024, dimana Perseroan telah memenuhi sebagian dari nilai yang dipersyaratkan
tersebut senilai USD 70,000,000.- per September 2024.

b. Perseroan memiliki bisnis utama di bidang properti, khususnya rumah tapak, dengan proyek-
proyek yang mencakup berbagai segmen pasar rumah tapak dari harga dibawah satu miliar
hingga diatas tiga miliar, yang berlokasi di Jakarta dan Greater Jakarta. Hal ini sejalan dengan
kondisi pasar yang menunjukkan permintaan rumah tapak yang terus meningkat. Selain itu,
Perseroan tengah mengupayakan penjualan lahan industri, di mana Perseroan memiliki lahan
potensial di Greater Jakarta, dengan permintaan yang didominasi pada sektor logistik, otomotif,
dan pergudangan. Perseroan yakin bahwa hasil operasi dari pengembangan proyek diatas dapat
memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Fasilitas tersebut.

c. Sumber dana yang digunakan untuk pembelian kembali Notes 2025 dan 2027 adalah dari
pencairan atas Perjanjian Fasilitas ini.

PT Modernland Reality Tbk
Green Central City, Commercial Area Sth Floor
Jl. Gajah Mada No. 188 - Jakarta Barat 11120, Indonesia

T. 162 21293 65888 (Hunting) Fax. 462 21293 69999 | www.moderniand.co.id
@ URBAN DEVELOPMENT @ INDUSTRIAL @ HOSPITALITY

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.33 MB
Published15 Nov 2024
Pages4
Characters10,606
Text sourceOCR
OCR confidence0.932

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Modernland Realty Tbk p.1 ×11
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.2 ×6
possible org BURSA EFEK INDONESIA p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.1
unresolved person Fetrizal Bobby Hkryunda · Direktur p.1 ×2
unresolved org PT Mitra Sindo Sukses p.2 ×3
unresolved org PT Mitra Sindo Makmur p.2 ×3
unresolved org PT Bumi Perkasa Permai p.2 ×3
unresolved org Eight Rubies Limited p.2 ×3
unresolved org Madison Trust Pacific Limited p.2 ×3
unresolved org Tanubrata p.2 ×2
unresolved org Bambang dan Rekan p.2 ×2
unresolved org Madison Pacific Trust Limited p.3
unresolved org Modernland Reaity Tbk p.3 ×2
unresolved org Modernland Reality Tbk p.4 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result