Back to announcement
20260611_JSPT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100359_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review JSPTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.936
CD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk No. 08/OJK/ HO-CSL/JSI/VI/2026 Jakarta, 11 Juni 2026 Lampiran : 6 (enam) halaman Kode Saham : JSPT Papan Pencatatan : Utama Kepada Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 1-4 Jakarta Pusat 10710 Perihal : Pemberitahuan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Dengan hormat, Bersama ini disampaikan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari, tanggal : Selasa, 9 Juni 2026 Waktu 1 Pukul 10.35 W.I.B. s/d 11.36 W.I.B. Tempat 1 Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2 Jakarta Selatan 12920 Mata Acara Rapat adalah: 1. » 5 Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Konsotidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 serta pemberian pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku 2025, Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025, Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026: Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026, dan Perubahan Pengurus Perseroan. Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform eASY.KSEI oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham yang mewakili 98,78232014 (sembilan puluh delapan koma tujuh delapan dua tiga dua nol satu persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Mei 2026 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Komisaris Independen 1 Tuan EDDY, -Komisaris 1 Nyonya Dra. LIM MERRY: Setiabudi 2 Building, 3A Floor JI. H.R Rasuna Said Kav. 62, Kuningan Jakarta 12920, Indonesia 1 t 0215220568 f 0215228649 wwwjsi.co.id
Page 2 OCR 0.941
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk -Direksi: -Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI. -Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN, “Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO, C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi @ASY.KSEI adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Komisaris Independen 1 Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA, - Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan Nomor 03/OJK/HO-CSL/JSI/IV/2026 pada tanggal 23 April 2026, Pengumuman kepada pemegang saham perihal akan diselenggarakannya Rapat pada situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 30 April 2026: - Pemanggilan Rapat pada situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 18 Mei 2026. Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat. Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata acara Rapat. Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan Rapat adalah sah jika disetuju oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain. Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Dalam Mata Acara Pertama: a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain: b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, c sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu 2
Page 3 OCR 0.951
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen), maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1004 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: ts Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00325/2.1030/AU.1/03/1169-5/1/111/2026, tertanggal 30 Maret 2026: Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak: dan Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini, dalam satu atau beberapa akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris, dan selanjutnya melalui Notaris menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan. B. Dalam Mata Acara Kedua: sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain, tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen), maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1002 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp298.149.586.005,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar seratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima rupiah) untuk digunakan sebagai berikut: a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, b. Sebesar Rp57.968.400.000,00 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, dan €. Sisanya sebesar Rp239.181.186.005,00 (dua ratus tiga puluh sembilan miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu lima rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan.
Page 4 OCR 0.942
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk & Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Juni 2026 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026, 3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal. Jadwal Dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Jadwal Pembagian Dividen Tunai No. Keterangan Tanggal 1. | Akhir Periode Perdagangan Saham Dengan Hak Dividen (Cum Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2026 - Pasar Tunai 19 Juli 2026 2. | Awal Periode Perdagangan Saham Tanpa Hak Dividen (Ex Dividen) - Pasar Reguler dan Negosiasi 22 Juni 2026 - Pasar Tunai 23 Juni 2023 3. | Tanggal Daftar Pemegang Saham yang Berhak Dividen n (Recording Date) 2 22.Juni.2026 4. | Tanggal Pembayaran Dividen Tunai 10 Juli 2026 Tata Cara Pembagian Dividen Tunai 1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 10 Juli 2026. 2. Bagi pemegang saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif KSEI, pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke Rekening Dana Nasabah (RDN) pada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para pemegang saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya masih dalam bentuk warkat/belum tercatat dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada PT Datindo Entnyeami (BAE) Jl Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120, Telp. 021 3508077, email : do.com selambat-lambatnya pada tanggal Recording Date, pukul 15.00 WIB. bilam sampai dengan tanggal Recording Date, pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan. 3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang- undangan perpajakan yang berlaku. 4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut
Page 5 OCR 0.952
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan Pajak Penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha. 5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. 6. Bagi pemegang saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/Surat Keterangan Domisili yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan KSEI, tanpa adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 2045. & Dalam Mata Acara Ketiga: a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain, b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, & sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen), maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1009 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menunjuk Tuan MAXSON HAKIM WIJAYA sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan menetapkan persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, dan 2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan MAXSON HAKIM WIJAYA dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of RSM Network), apabila dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. D. Dalam Mata Acara Keempat: a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain, b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, GC sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen): maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu 5
Page 6 OCR 0.936
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 100X (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku 2026, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 55 (lima persen) dari total honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, yang akan disesuaikan dengan jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris, Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Ez Dalam Mata Acara Kelima: a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain, tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,99999134 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen): maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 1002 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 15, Memberhentikan dengan hormat Nyonya LIM MERRY dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan kemudian mengangkat Nyonya LIM MERRY selaku Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diadakan tahun 2027, Menegaskan dan mengkonfirmasi susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diadakan tahun 2027 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: -Presiden Komisaris : Nyonya LIM MERRY, -Komisaris 1 Tuan JERRY HUA-LIN WANG, -Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA, -Komisaris Independen : Tuan EDDY, Direksi: -Presiden Direktur 1 Tuan JEFRI DARMADI, -Direktur 1 Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI, -Direktur 1 Tuan FRED PERRY MARTONO, -Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN, -Direktur 1 Tuan BRAM VAN HOOF. Memberikan kuasa dan wewenang kepada 2 (dua) orang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata acara Kelima Rapat dalam akta Notaris dan melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.
Page 7 OCR 0.916
DD PT Jakarta Setiabudi Internasional Tbk Terlampir disampaikan Surat Keterangan No. 216/Srt/VI/2026tertanggal 9 Juni 2026 dari Notaris Mala Mukti, S. H., LL. M. Demikian disampaikan, terima kasih. Hormat kami, PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk. Apel, Asan Effendy 25 Corporate Secretary Tembusan : 1. PT Bursa Efek Indonesia, 2. Direktorat Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa, Otoritas Jasa Keuangan, 3. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, 4. PT Datindo Entrycom,
Page 8 OCR 0.940
MALA MUKTI, S.H., LL.M. NOTARIS DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA Nomor : 216/Srt/VI/2026 Jakarta, 9 Juni 2026 Hal 1 Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk. Kepada Yth: PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk. Setiabudi 2 Building, 3A Floor Jalan H.R. Rasuna Said Kav. 62 Kuningan, Setiabudi Jakarta 12920, Indonesia Dengan hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat “Rapat”) PT JAKARTA SETIABUDI INTERNASIONAL Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: Hari. tanggal : Selasa, 9 Juni 2026 Waktu : Pukul 10.35 W.LB. s/d 11.36 W.LB. Tempat 1 Fraser Place Setiabudi Jakarta, Ruang M2 Jl. Setiabudi Selatan Raya No. 2 Jakarta Selatan 12920 Mata Acara Rapat adalah: 1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan & Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 serta pemberian pembebasan tanggung jawab (acguit et decharge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankan selama Tahun Buku 2025: 2. Persetujuan Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025: Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026: 4. Penetapan besarnya honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026 serta pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026: dan 5. Perubahan Pengurus Perseroan. w AXA Tower Lantai 27 # 06, Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Jakarta 12940, Telp. (021) 3005 6229, Fax. (021) 3005 6373
Page 9 OCR 0.941
Rapat dihadiri baik secara fisik maupun melalui platform dASY.KSEI oleh: a. Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham yang mewakili 98,7823201Y6 (sembilan puluh delapan koma tujuh delapan dua tiga dua nol satu persen) dari 2.318.736.000 (dua miliar tiga ratus delapan belas juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu) saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan, dengan memperhatikan Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Mei 2026 yang ditutup pada pukul 16.00 WIB. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir secara fisik, adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Komisaris Independen : Tuan EDDY, -Komisaris : Nyonya Dra. LIM MERRY, -Direksi: -Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI. -Direktur 1 Tuan ANTON GOENAWAN, -Direktur : Tuan FRED PERRY MARTONO, Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir melalui video konferensi eASY.KSEI adalah sebagai berikut: -Dewan Komisaris: -Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA, Pemberitahuan, Pengumuman dan Pemanggilan Rapat telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 13, 14, dan 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan ketentuan Pasal 10 ayat 4, ayat 6 dan ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan yaitu sebagai berikut: - Pemberitahuan mengenai rencana akan diselenggarakannya Rapat beserta mata acara Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia dengan surat Perseroan Nomor 03/OJK/HO-CSL/ISYTV/2026 pada tanggal 23 April 2026, - Pengumuman kepada pemegang saham perihal akan diselenggarakannya Rapat pada situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 30 April 2026: - Pemanggilan Rapat pada situs web Perseroan, Bursa Efek Indonesia dan Kustodian Sentral Efek Indonesia, pada tanggal 18 Mei 2026.
Page 10 OCR 0.948
Dalam Rapat telah diberikan kesempatan kepada pemegang saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat yang berkaitan dengan Mata Acara Rapat. Tidak terdapat pertanyaan dari pemegang saham/kuasa pemegang saham dalam setiap mata acara Rapat. Adapun mekanisme pengambilan keputusan terkait mata acara Rapat adalah musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara. Keputusan Rapat adalah sah jika disetuju oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. Bagi pemegang saham yang hadir secara fisik, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara. Bagi pemegang saham yang menghadiri melalui platform eASY.KSEI, para pemegang saham atau kuasanya wajib memberikan suaranya dengan cara memasukkan votingnya melalui layar E-Meeting Hall di platform eASY.KSEI. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara maka akan dianggap memberikan suara abstain. Dalam Rapat telah diambil keputusan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut: A. Dalam Mata Acara Pertama: a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain, b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, c. sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,9999913”6 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen), maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan serta mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) dengan pendapat Wajar, dalam Semua Hal yang Material sebagaimana dimuat dalam Laporan Auditor Independen Nomor: 00325/2.1030/AU.1/03/1169-5/1/111/2026, — tertanggal 30 Maret 2026, 2. Memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et decharge) kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang dijalankannya selama Tahun Buku 2025, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan serta Laporan Keuangan Audit Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak, dan
Page 11 OCR 0.955
3. Memberikan kuasa dan kewenangan kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk menyatakan keputusan-keputusan dalam Mata Acara Pertama Rapat ini, dalam satu atau beberapa akta pernyataan keputusan rapat di hadapan Notaris, dan selanjutnya melalui Notaris menyampaikan persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan tersebut kepada Menteri Hukum Republik Indonesia untuk memperoleh surat penerimaan pemberitahuan. Dalam Mata Acara Kedua: a. sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain, b. tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, c. sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,9999913Y4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen), maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 10076 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menetapkan penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku 2025 sebesar Rp298.149.586.005,00 (dua ratus sembilan puluh delapan miliar seratus empat puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh enam ribu lima rupiah) untuk digunakan sebagai berikut: a. Sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) disisihkan sebagai dana cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas, b. Sebesar Rp57.968.400.000,00 (lima puluh tujuh miliar sembilan ratus enam puluh delapan juta empat ratus ribu rupiah) atau Rp25,00 (dua puluh lima rupiah) per lembar saham, akan dibagikan sebagai dividen kepada pemegang saham, dan c. Sisanya sebesar Rp239.181.186.005,00 (dua ratus tiga puluh sembilan miliar seratus delapan puluh satu juta seratus delapan puluh enam ribu lima rupiah) akan dimasukkan sebagai Laba Ditahan. 2. Dividen Tunai akan dibayarkan kepada pemegang saham yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 22 Juni 2026 dan pembayaran dividen akan dilakukan pada tanggal 10 Juli 2026, 3. Memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk mengatur lebih jauh tata cara pembagian dividen tersebut dan mengumumkannya dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku di bidang Pasar Modal.
Page 12 OCR 0.952
Dalam Mata Acara Ketiga: sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain: tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,9999913Y4o (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen), maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Menunjuk Tuan MAXSON HAKIM WIJAYA sebagai Akuntan Publik Perseroan dari Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of the RSM network) yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026 dan menetapkan persyaratan dan ketentuan serta honorarium dari Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut, dan Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Tuan MAXSON HAKIM WIJAYA dan/atau Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & Rekan (member of RSM Network), apabila dengan sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026, termasuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik pengganti tersebut. Dalam Mata Acara Keempat: sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain: tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,9999913”9 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen), maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Memberikan honorarium kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk Tahun Buku 2026, dengan kenaikan honorarium maksimal sebesar 5Y6 (lima persen) dari total honorarium Dewan Komisaris Tahun Buku 2025, yang akan disesuaikan dengan jumlah Dewan Komisaris setelah ditutupnya Rapat, dan memberikan kuasa dan wewenang kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan pembagian jumlah honorarium tersebut di antara para anggota Dewan Komisaris,
Page 13 OCR 0.942
2. Melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besarnya remunerasi bagi anggota Direksi Perseroan untuk Tahun Buku 2026. Dalam Mata Acara Kelima: sebanyak 200 (dua ratus) saham atau mewakili 0,0000087 (nol koma nol nol nol nol nol delapan tujuh persen) menyatakan abstain, tidak terdapat suara menyatakan tidak setuju, sebanyak 2.290.501.018 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu delapan belas) saham atau mewakili 99,9999913”4 (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan sembilan sembilan sembilan satu tiga persen): maka sebanyak 2.290.501.218 (dua miliar dua ratus sembilan puluh juta lima ratus satu ribu dua ratus delapan belas) saham atau mewakili 100Y6 (seratus persen) dari jumlah saham yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat memutuskan: 1. Memberhentikan dengan hormat Nyonya LIM MERRY dari jabatannya selaku Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat dan kemudian mengangkat Nyonya LIM MERRY selaku Presiden Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diadakan tahun 2027: Menegaskan dan mengkonfirmasi susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan diselenggarakannya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2026 yang akan diadakan tahun 2027 adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: -Presiden Komisaris : Nyonya LIM MERRY, -Komisaris 1 Tuan JERRY HUA-LIN WANG, -Komisaris Independen : Tuan GUNAWAN TENGGARAHARDJA, -Komisaris Independen : Tuan EDDY, Direksi: -Presiden Direktur : Tuan JEFRI DARMADI, -Direktur : Tuan LIE ERFURT CHANDRA PUTRA ASALI, -Direktur : Tuan FRED PERRY MARTONO: -Direktur : Tuan ANTON GOENAWAN, -Direktur : Tuan BRAM VAN HOOF. Memberikan kuasa dan wewenang kepada 2 (dua) orang anggota Direksi Perseroan untuk menyatakan keputusan mata acara Kelima Rapat dalam akta Notaris dan melakukan pengurusan penerimaan pemberitahuan kepada Menteri Hukum Republik Indonesia, serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas.
Page 14 OCR 0.947
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dibuat oleh saya, Notaris, pada tanggal 9 Juni 2026, Akta Nomor 42, yang akan segera saya kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan. Hormat saya, s/di Jakarta
Names mentioned 26 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Setiabudi Internasional Tbk
p.1 ×12
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik AMIR ABADI JUSUF
p.3 ×5
unresolved
org
MAWAR & Rekan
p.3 ×6
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entnyeami
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5 ×2
unresolved
person
MAXSON HAKIM WIJAYA
· Akuntan Publik
p.5 ×5
unresolved
person
BRAM VAN HOOF. Memberikan
· Direktur
p.6 ×4
unresolved
person
Mala Mukti
p.7 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
46 ms
13 Sep 2026 14:16
no text layer - needs OCR