Skip to content
Back to announcement

20241114_UFOE_Laporan Informasi dan Fakta Material_31767860_lamp2.pdf

Other Text extracted UFOE

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                   KETERBUKAAN INFORMASI
 Dalam Rangka Memenuhi Peraturan OJK No 27/4 Tahun 2020 Sehubungan dengan Rencana Pembagian
                                        Saham Bonus




                               Berkedudukan di Surabaya, Indonesia (“Perseroan”)

                                            Kegiatan Usaha

                     Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di Toko

                                              Kantor :
                               Jl. Kertajaya 149 , Kel. Airlangga Kec. Gubeng,
                                       Surabaya - 60286
                                     Telepon : (031) 5037745
                                   Fax : (031) 5037705 Website :
                                     www.ufoelektronika.com

Keterbukaan Informasi ditujukan kepada para Pemegang Saham dalam rangka menjalankan
rencana Perseroan untuk melaksanakan pembagian saham bonus (selanjutnya disebut “Saham
Bonus”) yang berasal dari Tambahan Modal Disetor Perseroan (Agio). Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) akan diselenggarakan pada Hari Jumat, tanggal 22 November 2024
pukul 13.00 WIB hingga selesai di Ruang Pertemuan PT. Damai Sejahtera Abadi Tbk Jl. Raya
Menganti No. 473, Kel. Babatan, Kec. Wiyung, Surabaya - Jawa Timur - 60227. Selanjutnya,
Pemberitahuan RUPSLB akan diumumkan melalui web Perseroan dan Web Bursa Efek Indonesia
pada tanggal 16 Oktober 2024 dan Panggilan RUPSLB akan diumumkan melalui web Perseroan
dan Web Bursa Efek Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2024. Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Surabaya pada tanggal 16 Oktober 2024.


                             I. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
   a.    Riwayat Singkat :
         Perseroan didirikan dengan nama PT Damai Sejahtera Abadi berkedudukan di Surabaya,
         Berdasarkan Akta Pendirian No : 46 tanggal 29 Januari 2004, dibuat di hadapan Setiawati
         Sabarudin, SH., Notaris di Surabaya dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum
         dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak
Page 2
          Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU C-11495 HT.01.01 Tahun 2004 tentang
          Pengesahan Badan Hukum Perseroan tanggal 10 Mei 2004.

          Sejak Pendirian, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan dan
          perubahan terakhir kali dimuat dalam akta Pernyataan Keputusan Rapat, Akta No. 140
          tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat di hadapan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H. di Surabaya,
          yang telah memperoleh persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
          Indonesia berdasarkan Keputusan Menkumham No. AHU-0054332.AH.01.02 Tahun 2022
          tanggal 3 Agustus 2022.

          Perseroan bergerak dalam bidang Perdagangan Eceran Khusus Peralatan Audio dan Video di
          Toko.

  b.       Struktur Permodalan :
          Struktur Permodalan Perseroan Berdasarkan Pernyataan Keputusan Pemegang Saham, Akta
          No. 140 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Anita Anggawidjaja, S.H.
          berkedudukan di Surabaya, yang telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan atas
          perubahan data Perseroan dari Menkumham No. AHU-0054332.AH.01.02 Tahun 2022
          tanggal 3 Agustus 2022, struktur permodalan dan kepemilikan saham adalah sebagai
          berikut:


                Keterangan                                      Per 03 Agustus 2022
                                                 Jumlah               Jumlah Nilai        %
                                                  Saham           Nominal (Rp.40,-)
Modal Dasar                                     7.320.000.000    Rp. 292.800.000.000
Modal ditempat dan disetor penuh
   1. Damai Sejahtera Lestari Investama, PT     1.647.000.000   Rp. 65.880.000.000         72,00 %
   2. Ir. Poedji Harianto                         109.800.000   Rp. 4.392.000.000           5,70 %
   3. Poedji Harixon                               73.200.000   Rp. 2.928.000.000           3,62 %
   4. Masyakat                                    457.500.000   Rp. 18.300.000.000         18,68 %
        Jumlah modal ditempat dan disetor       2.287.500.000   Rp. 91.500.000.000           100 %
        penuh

       a. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan :
          Berdasarkan Akta No. 140 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat dihadapan Notaris Anita
          Anggawidjaja, S.H. berkedudukan di Surabaya, yang telah mendapatkan penerimaan
          pemberitahuan atas perubahan data Perseroan dari Menkumham No. AHU-
          0054332.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 3 Agustus 2022, susunan Dewan Komisaris dan
          Direksi Perseroan yang menjabat pada saat tanggal Keterbukaan Informasi ini adalah
          sebagai berikut :
Page 3
 Presiden Komisaris         :         Ir. Pudji Harianto
 Komisaris Independen       :         NG. Andi Gotama Chandra, S.E.,M.H.



 Direktur Utama             :         Poedji Harixon
 Direktur Keuangan          :         Dra. Soeliana Tanumihardjo
 Direktur Operasional       :         Henry Budiono, S.E.

b. Ikhtisar Data Keuangan Penting Perseroan :
               Neraca                                      31 DESEMBER
                  (Rp)                      2023             2022           2021
    ASET
    Aset Lancar                           215.835.582     212.189.362       184.990.461
    Aset Tidak Lancar                     235.156.059     218.025.014       238.684.362
    Total Aset                            450.991.641     430.214.376       423.674.823
    LIABILTAS DAN EKUITAS
    Liabilitas Jangka Pendek              222.759.848     208.554.014       214.309.761
    Liabilitas Jangka Panjang               17.442.395     24.655.866        29.749.528
    Total Liabilitas                      240.202.244     239.209.880       244.059.289
    Ekuitas                               210.789.398     197.004.496       179.615.534
    TOTAL   LIABILITAS          DAN       450.991.641     430.214.376       423.674.823
    EKUITAS

              LABA RUGI                     2023             2022           2021
                  (Rp)
    Pendapatan Bersih                     881.782.218     770.201.918       699.754.461
    Laba Kotor                              85.518.984      73.358.470       74.261.248
    Laba Sebelum Pajak                      18.410.280      17.325.581       15.791.696
    Laba Bersih Setelah Pajak :             13.052.477      12.667.790      12.066..750
    Pemilik Entitas Induk                   12.938.274      12.573.504       11.983.914
    Kepentingan Non-Pengendali                 114.203             94.285       82.836
    Laba per Saham Dasar                           5.66              5.50          5.33
Page 4
    II. KETERANGAN
          I        TENTANG RENCANA PEMBAGIAN SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI
          I              TAMBAHAN MODAL DISETOR (AGIO)
        .



Perseroan bermaksud untuk mengusulkan kepada para Pemegang Saham melalui RUPSLB,
yang akan diselenggarakan pada tanggal 22 November 2024, untuk menyetujui rencana
Perseroan dalam melaksanakan pembagian Saham Bonus yang berasal dari Tambahan
Modal Disetor Perseroan (Agio) per tanggal 31 Desember 2023.

 Alasan dan Manfaat dari Rencana Pembagian Saham Bonus :
       Dapat meningkatkan kepercayaan Investor yang menunjukkan bahwa perusahaan
 memiliki kinerja keuangan yang baik dan dapat membagikan keuntungan kepada pemegang
 saham serta kebijakan ini memberikan sinyal positif tentang prospek perusahaan sehingga
 menarik perhatian investor baru terhadap kinerja yang baik perusahaan sebagai entitas yang
 menguntungkan dan berkomitmen kepada pemegang saham.
       Selain itu dengan pembagian Saham Bonus yang berasal dari Tambahan Modal Disetor
(Agio), diharapkan jumlah saham Perseroan yang beredar di pasar akan semakin meningkat
sehingga diharapkan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek akan menjadi lebih likuid
lagi, mengingat pada saat ini sebagian besar saham Perseroan dimiliki oleh investor yang
mempertahankan saham Perseroan sebagai portofolio investasi.

Pembagian Saham Bonus tersebut merupakan Saham Bonus sebagaimana dimaksud dalam
pasal 2 POJK 27/4 tahun 2020 dan akan dibagikan kepada seluruh Pemegang Saham
Perseroan.


Jumlah Saldo Laba Perseroan per 31 Desember 2023 :
Sesuai dengan catatan pada Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember 2023 yang diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri & Rekan yang ditandatangani oleh Jaelani,
M.AK.,CA.,CPA, Nomor AP.0711 dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian, sebagaimana
tercantum dalam Laporan No.00012/2.0900/AU.I/05/0711-2/1/III/2024 tanggal 27 Maret
2024, jumlah Saldo Laba per 31 Desember 2023 yang belum ditentukan penggunaannya
adalah sebesar Rp. 57.351.094.334,- Adapun perincian ekuitas Perseroan adalah sebagai
berikut :
Page 5
                 EKUITAS                                       31 DESEMBER
                   (Rp)                         2023               2022                2021
   Modal Dasar                              7.320.000.000      7.320.000.000      7.320.000.000
   Modal Ditempatkan & Disetor Penuh        2.287.500.000      2.287.500.000       2.287.500.000
   Tambahan Modal Disetor                  24.441.937.500     24.441.937.500      24.441.937.500
   Saldo Laba Belum Ditentukan             57.351.094.334     44.412.820.269      31.839.315.835
   penggunaannya
   Kepentingan Non-Pengendali                 612.797.729        496.989.615        397.945.928

Rasio Pembagian Saham Bonus dan Jumlah Saldo Tambahan Modal Disetor yang Diusulkan untuk
Dibagikan sebagai Saham Bonus:

Direksi Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris mengusulkan untuk membagikan Saham
Bonus kepada para Pemegang Saham Perseroan yang berasal dari Tambahan Modal disetor (Agio) per
tanggal 31 Desember 2023 sebanyak - banyaknya Rp. 24.441.937.500, (dua puluh empat milyar empat
ratus empat puluh satu juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh lima ratus rupiah), sehingga total saham
Perseroan adalah sebanyak-banyaknya menjadi 2.898.262.500 (dua miliar delapan ratus sembilan
puluh delapan ribu dua ratus enam puluh dua ribu lima ratus) lembar saham. Dengan perhitungan
tersebut maka rasio pembagian Saham Bonus menjadi 1.000 : 267 dengan penjelasan bahwa untuk
seribu saham lama akan memperoleh dua ratus enam puluh tujuh lembar saham baru atau dengan
penjelasan dalam tabel berikut :

                      Rasio                                          Penjelasan

                   1.000 : 267                     Untuk 1.000 saham lama akan mendapat 267
                                                   saham baru

                                               Atau

 Rasio lainnya yang ditentukan oleh Dirkesi dan    Rasio lainnya tersebut diputuskan dengan
 disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan          memperhatikan Rasio jumlah Tambahan Modal
                                                   Disetor (Agio) terhadap jumlah pemegang
                                                   saham Perseroan sampai dengan tanggal Cum
                                                   Date yang telah ditentukan Perseroan dengan
                                                   memperhatikan kepraktisan dan pembulatan



   Dasar Penetapan Saham Bonus yang Berasal dari Tambahan Modal Disetor (Agio) :

  Dasar Penetapan Harga Saham Bonus yang berasal dari kapitalisasi Saldo Laba adalah mengacu
  pada ketentuan pasal 9 dari Peraturan OJK 27/4 tahun 2020 yang menyatakan bahwa jumlah
  saham yang akan dibagikan ditentukan berdasarkan nilai nominal saham Perseroan. dengan
  memperhatikan :
Page 6
     i.    Jumlah Tambahan Modal Disetor (Agio) yang dapat dibagikan sebagai Saham Bonus
           adalah sebesar Rp. 24.441.937.500,- (dua puluh empat milyar empat ratus empat puluh
           satu juta Sembilan ratus tiga puluh tujuh ribu lima ratus rupiah) dimana jumlah Tambahan
           Modal Disetor yang akan diusulkan oleh Manajemen Perseroan untuk dibagikan adalah
           sebanyak-banyaknya Rp. 24.430.500.000,- (dua puluh empat milyar empat ratus tiga
           puluh lima ratus ribu rupiah) sehingga total Saham Bonus yang dapat diterbitkan
           Perseroan yaitu sebanyak – banyaknya 610.762.500 (enam ratus sepuluh juta tujuh ratus
           enam puluh dua ribu lima ratus) saham biasa atas nama;

     ii.   Rasio pembagian Saham Bonus yang tersebut diatas;

     Maka dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan Rp. 24.430.500.000,- (dua puluh
     empat milyar empat ratus tiga puluh juta lima ratus ribu rupiah) saham baru sebagai Saham
     Bonus dengan total nilai Saham Bonus yang akan dibagikan oleh Perseroan adalah sebesar
     610.762.500 (enam ratus sepuluh juta tujuh ratus enam puluh dua ribu lima ratus) dari
     Tambahan Modal Disetor Perseroan untuk tahun buku 2023. Pembagian Saham Bonus
     kepada Pemegang Saham Perseroan dilakukan dengan pembulatan ke bawah (round down)
     dan Perseroan tidak akan mengeluarkan saham yang tidak dapat ditentukan kepemilikannya
     (saham sisa).

     Jumlah, nilai dan rasio dari Saham Bonus tersebut diatas adalah merupakan asumsi. Untuk
     kepastian jumlah, nilai dan rasio dari Saham Bonus yang akan dibagikan kepada para
     Pemegang Saham adalah mengacu pada keputusan RUPSLB yang akan diselenggarakan pada
     tanggal 22 November 2024. RUPSLB dapat memutuskan jumlah, nilai dan rasio dari Saham
     Bonus yang berbeda dari yang tercantum di dalam keterbukaan informasi ini.



   III. PERLAKUAN PERPAJAKAN ATAS SAHAM BONUS YANG BERASAL DARI TAMBAHAN MODAL DISETOR


Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2010 tanggal 30 Desember 2010 tentang
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
menegaskan bahwa Saham Bonus tidak dikenakan pajak sepanjang jumlah nilai nominal saham
yang dimiliki pemegang saham setelah pembagian Saham Bonus tidak melebihi jumlah setoran
modal. Sebaliknya jika jumlah nilai nominal saham yang dimiliki pemegang saham setelah
pembagian Saham Bonus melebihi jumlah setoran modal, maka pembagian Saham Bonus tersebut
dapat dikenakan pajak yang harus dihitung dan disetor sendiri oleh masing-masing pemegang
saham bersangkutan.
Selaras dengan SE 18/ PJ.41/1993 tanggal 31 Agustus 1993 tentang Perlakuan PPh Atas Saham
Bonus yang Diterima Pemegang yang Berasal dari Konversi Agio Saham pada butir 3 menegaskan
bahwa Saham Bonus ex konversi Agio Saham tidak termasuk dalam pengertian dividen
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang Undang PPh 1984, karena bukan
merupakan bagian keuntungan yang diterima oleh pemegang saham. Dengan demikian
penerimaan saham bonus yang berasal dari konversi Agio Saham tidak termasuk sebagai obyek
pemotongan PPh Pasal 23. Diterimanya saham bonus ex konversi Agio Saham tidak mengubah nilai
Page 7
total penyertaan saham/harga total perolehan saham, tetapi menurunkan nilai/harga historis
perolehan per unit saham-saham tersebut karena adanya kenaikan jumlah lembar saham tanpa
penyetoran. Oleh karena itu apabila saham - saham yang dimaksud (saham bonus konversi agio
saham maupun saham semula) dijual, untuk menghitung besarnya keuntungan karena penjualan
saham tersebut, maka harga perolehannya dinilai berdasarkan nilai historis yang dihitung dengan
cara rata-rata sesuai dengan prinsip yang dianut dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-undang PPh 1984.

Penghasilan berupa saham bonus tersebut harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh, dengan
ketentuan bahwa pengakuan penghasilan atas saham bonus yang berasal dari konversi agio adalah
pada saat dijual, karena belum dimasukkan sebagai penghasilan pada saat diterima/ diperoleh.

Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia No 11 tahun 2020 mengenai Cipta Kerja,
Pasal 4 ayat 1 (g) yang menyatakan dividen dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk
dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis; merupakan bagian laba yang diperoleh
pemegang saham atau pemegang polis asuransi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah
pemberian saham bonus yang dilakukan tanpa penyetoran termasuk saham bonus yang berasal
dari kapitalisasi agio saham; pembagian laba dalam bentuk saham; dan pencatatan tambahan
modal yang dilakukan tanpa penyetoran.



                       IV. PROSEDUR DAN TATA CARA PEMBAGIAN SAHAM BONUS




Pelaksanaan pembagian Saham Bonus akan dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan tata
cara yang didasarkan pada Anggaran Dasar Perseroan, Peraturan OJK 27/4 tahun 2020 serta
peraturan lainnya di pasar modal. Berikut disampaikan prosedur dan jadwal pembagian Saham
Bonus Perseroan :



  No.                                   Kegiatan                                       Tanggal

          Pelaporan kepada OJK tentang rencana penyelengaraan
    1     RUPS                                                                    9 Oktober 2024
          Pengumuman RUPS dan Keterbukaan Informasi mengenai
          Pembagian Saham Bonus wajib dilakukan melalui :
             - Situs Web penyedia e-RUPS                                         16 Oktober 2024
             - Situs Web Efek; dan
    2        - Situs Web Perusahaan Terbuka
          Recording Date RUPS (Tanggal Pencatatan Pemegang
                                                                                 30 Oktober 2024
    3     Saham yang berhak hadir dalam RUPS)
Page 8
     Pemanggilan RUPS wajib dilakukan melalui :
        - Situs Web penyedia e-RUPS
                                                             31 Oktober 2024
        - Situs Web Efek; dan
4       - Situs Web Perusahaan Terbuka

5    RUPSLB                                                  22 November 2024
     Ringkasan Risalah RUPS & Jadwal Pembagian Saham Bonus
        - Situs Web penyedia e-RUPS
                                                             26 November 2024
        - Situs Web Efek; dan
6       - Situs Web Perusahaan Terbuka

7
     Cum Saham Bonus di Pasar Reguler & Negoisasi            03 Desember 2024




      Ex Saham Bonus di Pasar Reguler & Negoisasi            04 Desember 2024
8

9     Recording Date Sahama Bonus (Tanggal Daftar
                                                             05 Desember 2024
      Pemegang Saham yang berhak mendapatkan
      Saham Bonus)



10                                                           05 Desember 2024
      Cum Saham Bonus di Pasar Tunai




11    Ex Saham Bonus di Pasar Tunai                          06 Desember 2024
12    Permohonan Pencatatan Saham Tambahan ke BEI            13 Desember 2024

13    Penyampaian Risalah RUPS ke OJK                        20 Desember 2024
14    Pembagian/Distribusi Saham Bonus kepada Pemegang       24 Desember 2024
      Saham Perseroan yang berhak
15    Penyampaian Laporan penjatahan Saham Bonus
      kepada OJK yang telah diperiksa oleh akuntan yang       03 Januari 2025
      terdaftar di OJK
Page 9
                                   V. INFORMASI TAMBAHAN




Untuk memperoleh informasi sehubungan dengan RUPSLB, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja
Perseroan pada alamat tersebut dibawah ini :



                           PT DAMAI SEJAHTERA ABADI Tbk
                    Jl. Kertajaya 149 , Kel. Airlangga Kec. Gubeng,
                                 Surabaya - 60286
                               Telepon : (031) 5037745
                             Fax : (031) 5037705 Website :
                               www.ufoelektronika.com

                               Surabaya, 16 Oktober 2024
                                   Direksi Perseroan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.22 MB
Published14 Nov 2024
Pages9
Characters19,660
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Damai Sejahtera Abadi Tbk p.1 ×7
linked org Damai Sejahtera p.2
linked person Ir. Poedji Harianto p.2 ×3
linked person Poedji Harixon p.2 ×2
linked person Dra. Soeliana Tanumihardjo p.3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible person Henry Budiono p.3
unresolved person Setiawati Sabarudin · Notaris p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak p.1
unresolved person Anita Anggawidjaja p.2 ×3
unresolved person NG. Andi Gotama Chandra p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri & Rekan p.4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Suganda Akna Suhri p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result