Back to announcement
20260610_DAAZ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099741_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review DAAZSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.940
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com KETERANGAN Nomor : 33/CN/N/VI/2026. Yang bertanda tangan di bawah ini : YULIA, S.H. Notaris di Jakarta -menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT DAAZ BARA LESTARI Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta secara fisik dan elektronik melalui fasilitas webinar zoom dan E-Meeting Hall, pada aplikasi cASY.KSEI pada tanggal 09 Juni 2026 pukul 10.17 W.I.B, yang tercantum dalam akta tertanggal 09 Juni 2026 nomor 19 yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut : Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST: Direksi : Direktur Utama : Tuan MAHAR ATANTA SEMBIRING Direktur : Tuan MULJANTO Direktur : Tuan JUNAIDY KWEDARISMAN Direktur : Nyonya ERLYN SULISTIO Dewan Komisaris : Komisaris Utama : Tuan ERWIN SUTANTO Komisaris : Tuan IRAWAN SASTROTANOJO Komisaris Independen : Tuan YOHANES YUDHA INDRAJATI Kuorum Kehadiran : RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 1.704.183.600 (satu miliar tujuh ratus empat juta seratus delapan puluh tiga ribu enam ratus) saham atau mewakili 85,344 (delapan puluh lima koma tiga puluh empat persen) dari 1.997.000.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta) saham, yang merupakan seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah. Pertanyaan Dan Jawaban : Il. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara rapat RUPST. 2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan : a. Mata Acara Pertama : nihil b. Mata Acara Kedua : nihil c. Mata Acara Ketiga : nihil d. Mata Acara Keempat : nihil pg e. Mata Acara Kelima : nihil /
Page 2 OCR 0.946
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST : Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST : Mata Aca a Abstain Tidak Setuju Setuju Pertama 0 19.500 1.704.164.100 Kedua 0 19.500 1.704.164.100 Ketiga 0 19.500 1.704.164.100 Keempat 0 19.500 1.704.164.100 Kelima tidak ada pemungutan suara 01 Hasil Keputusan RU 4 Mata Acara Pertama -Memberikan persetujuan dan mengesahan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan, yang di dalamnya termasuk : Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, Informasi Susunan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan(“Tahun Buku 2025”), serta pemberian pembebasan (acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan-tindakan . pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025. Mata Acara Kedua 1. Memberikan persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima) sebagai berikut: a. sebesar Rp39,- (tiga puluh sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar sebesar Rp77.883.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta Rupiah) atau sekitar 29,5”s (dua puluh sembilan koma lima persen) dari laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan: b. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan, 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Ketiga -Melimpahkan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk: 1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan kriteria sebagai berikut: a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, (
Page 3 OCR 0.950
NOTARIS YULIA, S.H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005 MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05 Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980 Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801 Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com b. Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan, c. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan: dan d. Mampu menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang mengenai akuntan publik. 2. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut. . Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan jasa audit atas informasi keuangan tahunan Perseroan. Adapun pertimbangan pelimpahan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut kepada Dewan Komisaris adalah agar Perseroan dapat melakukan seleksi dengan memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan. u Mata Acara Keempat -Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji serta tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode 1 (satu) Januari 2026 (dua ribu dua puluh enam) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua ribu dua puluh enam). Mata Acara Kelima Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I Daaz Bara Lestari Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) per 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua “puluh lima) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini Selasa, tanggal 09 (sembilan) Juni 2026 (dua ribu dua puluh enam). -- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ULIA, S.H.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
YULIA
p.1 ×4
unresolved
person
H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×3
unresolved
person
MULJANTO
· Direktur
p.1
unresolved
person
JUNAIDY KWEDARISMAN
· Direktur
p.1
unresolved
person
ERLYN SULISTIO
· Direktur
p.1
unresolved
person
YOHANES YUDHA INDRAJATI Kuorum Kehadiran
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
person
ULIA
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
57 ms
13 Sep 2026 14:14
no text layer - needs OCR