Skip to content
Back to announcement

20260610_DAAZ_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099741_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review DAAZ

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.940
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. 462 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

KETERANGAN
Nomor : 33/CN/N/VI/2026.

Yang bertanda tangan di bawah ini :

YULIA, S.H.
Notaris di Jakarta

-menerangkan bahwa sehubungan dengan Pasal 49 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomor
15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka, dengan ini kami sampaikan ringkasan Berita Acara Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) Perseroan Terbatas PT DAAZ BARA LESTARI Tbk, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang diadakan di Jakarta secara fisik dan elektronik melalui fasilitas webinar zoom dan
E-Meeting Hall, pada aplikasi cASY.KSEI pada tanggal 09 Juni 2026 pukul 10.17 W.I.B, yang tercantum
dalam akta tertanggal 09 Juni 2026 nomor 19 yang dibuat oleh saya, Notaris, sebagai berikut :

Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Yang Hadir Dalam RUPST:

Direksi :

Direktur Utama : Tuan MAHAR ATANTA SEMBIRING
Direktur : Tuan MULJANTO

Direktur : Tuan JUNAIDY KWEDARISMAN
Direktur : Nyonya ERLYN SULISTIO

Dewan Komisaris :

Komisaris Utama : Tuan ERWIN SUTANTO
Komisaris : Tuan IRAWAN SASTROTANOJO
Komisaris Independen : Tuan YOHANES YUDHA INDRAJATI

Kuorum Kehadiran :

RUPST dihadiri dan terwakili sebanyak 1.704.183.600 (satu miliar tujuh ratus empat juta seratus delapan
puluh tiga ribu enam ratus) saham atau mewakili 85,344 (delapan puluh lima koma tiga puluh empat
persen) dari 1.997.000.000 (satu miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta) saham, yang merupakan
seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah.

Pertanyaan Dan Jawaban :

Il. Untuk setiap mata acara Rapat diberikan kesempatan untuk tanya jawab sesuai dengan mata acara
rapat RUPST.

2. Jumlah pemegang saham atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan :

a. Mata Acara Pertama : nihil
b. Mata Acara Kedua : nihil
c. Mata Acara Ketiga : nihil
d. Mata Acara Keempat : nihil pg

e. Mata Acara Kelima : nihil /

Page 2 OCR 0.946
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 9B Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. “62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

Mekanisme Pengambilan Keputusan RUPST :
Semua keputusan yang diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan

musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara Keputusan RUPST :

Mata Aca a Abstain Tidak Setuju Setuju
Pertama 0 19.500 1.704.164.100
Kedua 0 19.500 1.704.164.100
Ketiga 0 19.500 1.704.164.100
Keempat 0 19.500 1.704.164.100
Kelima tidak ada pemungutan suara 01

Hasil Keputusan RU 4

Mata Acara Pertama

-Memberikan persetujuan dan mengesahan Laporan Tahunan 2025 (dua ribu dua puluh lima) Perseroan,
yang di dalamnya termasuk : Laporan Direksi, Laporan Dewan Komisaris, Laporan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan, Informasi Susunan Anggota Direksi dan Komisaris Perseroan dan Laporan
Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
(tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua puluh lima) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan
Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan(“Tahun Buku 2025”), serta pemberian pembebasan
(acguit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan-tindakan

. pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan selama Tahun Buku 2025.

Mata Acara Kedua
1. Memberikan persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 (dua ribu dua
puluh lima) sebagai berikut:

a. sebesar Rp39,- (tiga puluh sembilan Rupiah) per saham atau seluruhnya sekitar sebesar
Rp77.883.000.000,- (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh tiga juta Rupiah) atau
sekitar 29,5”s (dua puluh sembilan koma lima persen) dari laba bersih Perseroan untuk tahun
buku 2025 (dua ribu dua puluh lima), dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang
saham Perseroan:

b. sisanya dibukukan sebagai laba ditahan, untuk menambah modal kerja Perseroan,

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Ketiga
-Melimpahkan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk:
1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik di Indonesia untuk mengaudit Laporan
Keuangan Perseroan Tahun Buku 2026 (dua ribu dua puluh enam) dengan kriteria sebagai berikut:
a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan, (

Page 3 OCR 0.950
NOTARIS

YULIA, S.H.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI
No. C-27.HT.03.02-Th.2005 Tgl. 30 Desember 2005

MULTIVISION TOWER Lantai 3 Suite 05
Jl. Kuningan Mulia Kav. 98 Jakarta Selatan 12980
Telp. #62 21 293 80 800 (Hunting), Fax. #62 21 293 80 801
Email : yulia@notaryyulia.co.id - notarisyulia@yahoo.com

b. Tercatat dalam daftar Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang aktif pada Otoritas Jasa
Keuangan,

c. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Perseroan: dan

d. Mampu menjaga independensi serta bebas dari benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang mengenai akuntan publik.

2. Menetapkan honorarium dan persyaratan-persyaratan lain penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut.

. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti bilamana Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut tidak dapat menyelesaikan jasa audit atas informasi
keuangan tahunan Perseroan.

Adapun pertimbangan pelimpahan kewenangan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan

Publik tersebut kepada Dewan Komisaris adalah agar Perseroan dapat melakukan seleksi dengan

memperhatikan rekomendasi dari Komite Audit Perseroan.

u

Mata Acara Keempat
-Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan dalam kapasitasnya untuk

menjalankan fungsi remunerasi di Perseroan untuk menetapkan pembagian dan besarnya gaji serta
tunjangan lainnya untuk masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk periode
1 (satu) Januari 2026 (dua ribu dua puluh enam) sampai dengan 31 (tiga puluh satu) Desember 2026 (dua
ribu dua puluh enam).

Mata Acara Kelima

Direksi telah melaporkan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi I Daaz Bara
Lestari Tahun 2025 (dua ribu dua puluh lima) per 31 (tiga puluh satu) Desember 2025 (dua ribu dua
“puluh lima) pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan yang dilaksanakan pada hari ini Selasa,
tanggal 09 (sembilan) Juni 2026 (dua ribu dua puluh enam).

-- bahwa salinan akta tersebut sedang dalam proses penyelesaian oleh kantor kami.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

ULIA, S.H.

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.35 MB
Published11 Jun 2026
Pages3
Characters7,139
Text sourceOCR
OCR confidence0.945

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org DAAZ BARA LESTARI Tbk p.1 ×3
linked person MAHAR ATANTA SEMBIRING · Direktur Utama p.1
linked person ERWIN SUTANTO · Komisaris Utama p.1
linked person IRAWAN SASTROTANOJO · Komisaris p.1
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
unresolved person YULIA p.1 ×4
unresolved person H. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia p.1 ×3
unresolved person MULJANTO · Direktur p.1
unresolved person JUNAIDY KWEDARISMAN · Direktur p.1
unresolved person ERLYN SULISTIO · Direktur p.1
unresolved person YOHANES YUDHA INDRAJATI Kuorum Kehadiran · Komisaris Independen p.1 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved person ULIA p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 57 ms 13 Sep 2026 14:14

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result