Back to announcement
20260611_BELI_Laporan Informasi dan Fakta Material_32100226_lamp1.pdf
Other Text extracted BELISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 25
Page 1
PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS KETERBUKAAN INFORMASI
KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA TBK (“PERSEROAN”)
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN
EFEK TERLEBIH DAHULU (“PMTHMETD ”)
SESUAI DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN OJK NO MOR
32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini (“Keterbukaan Informasi ”)
disampaikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah oleh Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu .
PT GLOBAL DIGITAL NIAGA Tbk
Berkedudukan di Kudus , Jawa Tengah
Kegiatan Usaha Utama:
Perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet ( e-commerce ),
portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan Panjunan, Gedung Sarana Jaya
Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Jl. Budi Kemuliaan I No.1 Jakarta Pusat 10110
Tengah, Indonesia, 59317 Telp. (021) 50881370
Telp. (0291) 431695 Situs web: https://about.blibli.com
Situs Web: https://about.blibli.com Email: corp.sec@gdn -commerce.com
Email: corp.sec@gdn -commerce.com
Keterbukaan informasi ini diumumkan dalam situs web Perseroan dan situs web Bursa Efek
Indonesia (“BEI ”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam
rangka selain perbaikan posisi keuangan melalui (i) penerbitan saham dalam rangka program
kepemilikan saham manajemen dan karyawan / management and employee stock option plan
(“Program MESOP ”); dan (ii) penerbitan saham selain dalam rangka Program MESOP
(“Penambahan Modal Selain Program MESOP ”) (bersama -sama, “Rencana Transaksi ”), yang
mana untuk melakukannya diperlukan persetujuan dari para Pemegang Saham Independen yang
akan dimintakan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“ RUPSLB ”) yang akan
diselenggarakan pada hari Senin , 15 Juni 2026 , sebagaimana telah diumumkan bersamaan dengan
tanggal Keterbukaan Informasi ini melalui situs web Perseroan, situs web BEI , dan situs web
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI ”).
1
Page 2
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bertanggung jawab penuh atas kebenaran
informasi yang tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, yang dibuat setelah melakukan
pemeriksaan yang wajar, dan juga menegaskan bahwa setiap informasi material terk ait Rencana
Transaksi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak terdapat fakta
material lain yang tidak diungkapkan dan/atau dihilangkan yang dapat mengakibatkan informasi
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/a tau menyesatkan.
Perubahan dan/atau Tambahan Informasi atas Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta ,
pada tanggal 11Juni 2026, dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari
Keterbukaan Informasi yang telah diterbitkan pada tanggal 28 April 2026
2
Page 3
DEFINISI
Akta No. 205 /2026 : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian I Keterbukaan
Informasi ini.
Anggaran Dasar : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian II I A Keterbukaan
Perseroan Informasi ini.
BAE : singkatan dari Biro Administrasi Efek, berarti pihak yang melaksanakan
administrasi saham Perseroan yang ditunjuk oleh Perseroan, dalam hal
ini yaitu PT Datindo Entrycom , berkedudukan di Jakarta Pusat .
BEI : singkatan dari PT Bursa Efek Indonesia, berarti suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara
Republik Indonesia serta berkedudukan di Jakarta Selatan dan
merupakan bursa efek di mana saham Perseroan dicatatkan dan
diperdagangkan.
BNRI : berarti Berita Negara Republik Indonesia.
Daftar Pemegang : berarti daftar yang memuat nama-nama pemegang saham Perseroan,
Saham sebagaimana dimaksud dalam UUPT (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini) yang dikeluarkan oleh BAE .
Dewan Komisaris : berarti organ Perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara
umum dan/atau khusus sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan
serta memberi nasihat kepada Direksi.
Direksi : berarti organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan,
sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili Perseroan,
baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan .
Grup Perseroan : berarti perusahaan -perusahaan yang dikendalikan , baik secara
langsung maupun tidak langsung , oleh Perseroan pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan, yang terdiri dari:
1. Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
2. PT Global Distribusi Nusantara
3. PT Global Kassa Sejahtera
4. PT Promoland Indowisata
5. PT Global Distribusi Paket
6. PT Global Tiket Network
7. PT Global Teknologi Niaga
8. PT Rajawali Inti Selular
9. PT Supra Boga Lestari Tbk
10. PT Global Distribusi Pusaka
11. PT Global Astha Niaga
12. PT Global Danapati Niaga
13. PT Global Harapan Nawasena
14. PT Dekoruma Inovasi Lestari
15. PT Global Elektronik Mitraprana
3
Page 4
16. PT Global Properti Sahasakti
17. PT Globalnet Aplikasi Indotravel
18. Global Tiket Network Canada Inc.
19. Tiket Network Pte. Ltd.
20. Tiket International Network Pvt. Ltd.
21. Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd .
22. Global Tiket Network (Thailand) Ltd.
23. PT Supra Investama Mandiri
24. PT Supra Mas Mandiri
25. PT Supra Kreatif Mandiri
26. PT Dekoruma Niaga Sejahtera
27. PT Pindaruma Casa Sentosa
28. PT Solusi Ruma Sentosa
29. PT Digital Mebelindo Cemerlang
30. PT Global Inti Nawasena
31. PT Global Distribusi Vitara
32. Global Tiket Network K abushiki Kaisha
Hak Opsi : berarti hak opsi yang diberikan kepada Peserta Program MESOP untuk
membeli atau mengambil bagian atas Saham Baru Program MESOP
yang akan dikeluarkan oleh Perseroan dalam rangka Program MESOP.
Hari Bursa : berarti h ari di mana BEI atau badan hukum yang menggantikannya
menyelenggarakan kegiatan bursa efek menurut peraturan
perundang -undangan yang berlaku dan di bidang pasar modal di
Republik Indonesia dan hari di mana ketentuan -ketentuan bursa efek
tersebut dan bank dapat melakukan kliring.
Hari Kalender : berarti tiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
ditetapkan sewaktu -waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia , dan
hari kerja yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari kerja biasa atau hari
libur.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional
atau hari libur lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
KBLI : berarti Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
KSEI : singkatan dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan , yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sesuai dengan UUPM (sebagaimana didefinisikan di
bawah ini).
Komite Program : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian III Keterbukaan
Informasi ini.
Menkum : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya dikenal
dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
atau Menteri Kehakiman Republik Indonesia).
4
Page 5
Otoritas Jasa : berarti l embaga yang independen sebagaimana dimaksud dalam
Keuangan atau OJK UUOJK (sebagaimana didefinisikan di bawah ini) yang tugas dan
wewenangnya meliputi pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana
pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, di mana
sejak tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lemb aga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk melakukan
fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal
dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan
Pasal 55 UUOJK.
Pemegang Saham : berarti pihak -pihak yang memiliki manfaat atas saham -saham
Perseroan yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada KSEI, yang tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
yang diadministrasikan oleh BAE yang ditunjuk oleh Perseroan , yakni
PT Datindo Entrycom .
Pemegang Saham : berarti Pemegang Saham yang tidak memiliki kepentingan ekonomis
Independen pribadi sehubungan dengan Rencana Transaksi , dan:
a. bukan merupakan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali dari Perseroan; atau
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota Direksi, anggota Dewan
Komisaris, pemegang saham utama, dan pengendali dari
Perseroan.
Penambahan Modal : berarti penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek
Selain Program terlebih dahulu selain dalam rangka Program MESOP (sebagaimana
MESOP didefinisikan di bawah ini) .
Peraturan No. I - A : berarti Keputusan Direksi BEI No. Kep -00045/BEI/03 -2026 perihal
Perubahan Peraturan Nomor I -A tentang Pencatatan Saham dan Efek
Bersifat Ekuitas selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan
Tercatat tanggal 31 Maret 2026 beserta lampirannya .
Peserta Program : berarti (i) para Direktur Perseroan ; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali
MESOP Komisaris Independen Perseroan ); dan/atau (iii) para manajemen senior
dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan yang memegang
posisi strategis dalam Perseroan, yang menunjukkan kinerja dan
perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi nilai -nilai utama Perseroan.
POJK No. 15/2020 : berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka.
POJK No. 17/2020 : berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi
dan Transaksi Benturan Kepentingan.
POJK No. 14/2019 : berarti Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang
5
Page 6
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu.
POJK No. 9/2018 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan
Perusahaan Terbuka .
POJK No. 45/2024 : berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik .
POJK No. 14/2025 : berarti Peraturan OJK No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat
Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik.
Program MESOP : berarti program pemberian Hak Opsi kepemilikan saham kepada
Peserta Program MESOP yang akan dimintakan persetujuan melalui
RUPSLB Perseroan.
Rencana Transaksi : berarti rencana Perseroan untuk melakukan PMTHMETD dalam rangka
selain perbaikan posisi keuangan melalui penerbitan saham dalam
rangka Program MESOP dan Penambahan Modal Selain Program
MESOP .
RUPS : berarti Rapat Umum Pemegang Saham .
RUPS Tahun 2024 : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian I Keterbukaan
Informasi ini.
RUPS Tahun 2025 : memiliki arti sebagaimana diberikan pada Bagian I Keterbukaan
Informasi ini.
RUPSLB : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, yang
akan diselenggarakan pada hari Senin , tanggal 15 Juni 2026 .
Saham : berarti seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini diterbitkan.
Saham Baru : berarti:
a. Saham Baru Program MESOP; dan
b. Saham Baru PMTHMETD,
yang diterbitkan dengan jumlah sebanyak -banyaknya sebesar
5.000.000.000 (lima miliar) saham baru yang akan dikeluarkan dari
simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal Rp 250 (dua ratus
lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak -banyaknya 3,64% ( tiga
koma enam empat persen) dari modal ditempatkan dan disetor dalam
Perseroan yang berjumlah 137.218.985 .689 (seratus tiga puluh tujuh
miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima
ribu enam ratus delapan puluh sembilan) saham berdasarkan A nggaran
Dasar Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB, yang telah
memperoleh persetujuan dari dan/atau diberitahukan kepada
6
Page 7
Menkum, dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh
Perseroan.
Saham Baru : berarti bagian dari Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka
PMTHMETD Penambahan Modal Selain Program MESOP dengan jumlah sebanyak -
banyaknya sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru yang akan
dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel) dengan nilai nominal
Rp 250 (dua ratus lima puluh Rupiah ) per saham atau sebanyak -
banyaknya 2,19% ( dua koma satu sembilan persen ) dari modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang berjumlah
137.218.985 .689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan belas
juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh
sembilan) saham berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan pada tanggal
pengumuman RUPSLB yang telah memperoleh persetujuan dan/atau
diberitahukan kepada Menkum, dalam rangka pelaksanaan Rencana
Transaksi oleh Perseroan, dengan ketentuan jumlah saham yang akan
diterbitkan tersebut dalam hal apa pun tidak akan melebihi jumlah
Saham Baru setelah dikurangi dengan jumlah saham yang secara aktual
diterbitkan dalam rangk a Program MESOP.
Saham Baru Program : berarti bagian Saham Baru yang diterbitkan dalam rangka Program
MESOP MESOP dengan jumlah sebanyak -banyaknya sebesar 2.000.000.000
(dua miliar) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan
(portepel) dengan nilai nominal Rp 250 (dua ratus lima puluh Rupiah )
per saham atau sebanyak -banyaknya 1,45% ( satu koma empat lima
persen ) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan yang
berjumlah 137.218.985 .689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus
delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus
delapan puluh sembilan) saham berdasarkan Anggaran Dasar
Perseroan pada tanggal pengumuman RUPSLB yang telah
memperoleh persetujuan dan/atau diberitahukan kepada Menkum,
dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi oleh Perseroan, dengan
ketentuan jumlah saham yang akan diterbitkan tersebut dalam hal apa
pun tidak akan melebihi jumlah Saham Baru setelah dikurangi dengan
jumlah saham yang secara aktual diterbitkan dalam rang ka
Penambahan Modal Selain Program MESOP.
TBNRI : berarti Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.
UUOJK : berarti Undang -Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa
Keuangan, sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK
(sebagaimana didefinisikan di bawah ini) .
UUPM : berarti Undang -Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah sebagian dengan UUP2SK (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini) .
UUPT : berarti Undang -Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan
Terbatas sebagaimana diubah sebagian dengan Undang -Undang No.
6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang -Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang -Undang .
7
Page 8
UUP2SK : berarti Undang -Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan , sebagaimana diubah sebagian
dengan Undang -Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian
Pidana.
8
Page 9
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para Pemegang
Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan Saham Baru dalam rangka
melakukan Rencana Transaksi dimana Saham Baru yang akan diterbitkan terdiri atas :
a. Saham Baru Program MESOP; dan
b. Saham Baru PMTHMETD .
Pelaksanaan Rencana Transaksi tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan POJK No. 14/2019.
Berdasarkan anggaran dasar Perseroan yang telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah
berdasarkan Akta No. 205 tanggal 24 April 202 6, yang dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0119134tanggal 24 April
2026 , serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0088 909 .AH.01.11.TAHUN 2026tanggal
24 April 2026 (“Akta No. 205 /202 6”), jumlah saham Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh
adalah sebanyak 137.218.985.689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan belas juta sembilan
ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan) saham atau mewakili sebesar 34,3047%
(tiga puluh empat koma tiga nol empat tujuh persen) dari jumlah seluruh modal dasar Perseroan.
Berdasarkan Pasal 3 huruf (b) POJK No. 14/2019, perusahaan terbuka dapat melakukan PMTHMETD dalam
penerbitan saham dan/atau efek bersifat ekuitas lainnya dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan.
Perseroan sebelumnya sudah pernah melaksanakan PMTHMETD dalam rangka Program MESOP, dengan
rincian sebagai berikut:
a. PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui berdasarkan RUPS tanggal 28
Oktober 2021 dan diungkapkan dalam Prospektus Penawaran Umum Saham Perdana Perseroan
tanggal 2 November 2022 untuk periode pemberian hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2022
sampai dengan tanggal 20 Desember 2024 , dimana seluruh saham Program MESOP ini yaitu
sebanyak 3.656.600.000 (tiga miliar enam ratus lima puluh enam juta enam ratus) saham telah
diterbitkan;
b. PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
Independen dalam RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2023 untuk periode pemberian
hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2023 sampai dengan tanggal 14 Januari 2027 , dimana
seluruh saham Program MESOP ini yaitu sebanyak 4.000.000.000 (empat miliar) saham telah
diterbitkan ;
c. PMTHMETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
Independen dalam RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 untuk periode pemberian
hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2029 , dimana
sebagian saham dari Program MESOP ini yaitu sebanyak 4.489.951.999 (empat miliar empat ratus
delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus sembilan puluh
sembilan ) saham telah diterbitkan ; dan
d. PMTHM ETD dalam rangka Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham
Independen dalam RUPS yang dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025 untuk periode pemberian
hak opsi semenjak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2030 , dimana
sebagian saham Program MESOP ini yaitu sebanyak 2.081.405.400 (dua miliar delapan puluh satu
juta empat ratus lima ribu empat ratus ) saham telah diterbitkan .
9
Page 10
Jumlah Saham Baru dalam Rencana Transaksi telah sesuai dengan ketentuan Pasal 8C POJK No. 14/2019,
dimana penambahan modal dalam rangka selain perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf (b) POJK No. 14/2019 tidak melebihi 10% (sepul uh persen) dari jumlah saham yang telah
ditempatkan dan disetor penuh dalam Akta No. 205 /2026 , yang merupakan perubahan Anggaran Dasar
yang telah diberitahukan dan diterima Menkum pada saat pengumuman RUPS LB . Mengingat Saham Baru
dalam Rencana Transaksi yang akan dikeluarkan adalah sebanyak -banyaknya sebesar 5.000 .000 .000
(lima miliar) saham atau sebanyak -banyaknya 3,64% ( tiga kom a enam empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan, yang terdiri dari :
(a) Saham Baru Program MESOP sebanyak -banyaknya sebesar 2.000.000.000 (dua miliar) saham
atau sebanyak -banyaknya 1,45% ( satu koma empat lima persen ) dari modal ditempatkan dan
disetor dalam Perseroan ; dan
(b) Saham Baru dalam rangka Penambahan Modal Selain Program MESOP sebanyak -banyaknya
sebesar 3.000.000.000 (tiga miliar) saham atau sebanyak -banyaknya 2,19% ( dua koma satu
sembilan persen ) dari modal ditempatkan dan disetor dalam Perseroan,
dan saham Program MESOP yang belum dilaksanakan adalah sebagai berikut:
(a) Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang
dilaksanakan pada tanggal 13 Juni 2024 (“RUPS Tahun 2024 ”) untuk periode pemberian hak opsi
semenjak tanggal 15 Desember 2024 sampai dengan tanggal 14 Januari 2029 adalah sebesar
4.500.000.000 (empat miliar lima ratus juta) saham atau sebesar 3,65% (tiga koma enam lima
persen) dari seluruh jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor pada tanggal RUPS
Tahun 2024, yaitu sebesar 123.210.496.616 (seratus dua puluh tiga miliar dua ratus sepuluh juta
empat ratus sembilan puluh enam ribu enam ratus enam belas) saham . Pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan , telah dilaksanakan sebesar 4.489.951.999 (empat miliar
empat ratus delapan puluh sembilan juta sembilan ratus lima puluh satu ribu sembilan ratus
sembilan puluh sembilan) saham, sehingga jumlah saham yang belum dilaksanakan adalah sebesar
10.048.001 (sepuluh juta empat puluh delapan ribu satu) saham atau sebesar 0,01% (nol koma nol
satu persen) dari seluruh jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebesar 137.218.985.689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus
delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan)
saham berdasarkan Akta No. 205/2026 yang merupakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang telah diberitahukan dan/atau diterima Menkum pada tanggal Keterbukaan Informasi ini ; dan
(b) Program MESOP yang telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen dalam RUPS yang
dilaksanakan pada tanggal 11 Juni 2025 (“RUPS Tahun 2025 ”) untuk periode pemberian hak opsi
semenjak tanggal 15 Desember 2025 sampai dengan tanggal 14 Januari 2030 adalah sebesar
4.000.000.000 (empat miliar) saham atau sebesar 2,99% (dua koma sembilan sembilan persen) dari
seluruh jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor pada tanggal RUPS Tahun 2025,
yaitu sebesar 133.863.950.989 (seratus tiga puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh tiga juta
sembilan ratus lima puluh ribu sembilan ratus delapan puluh sembilan) saham . Pada saat tanggal
Keterbukaan Informasi ini dipublikasikan , telah dilaksanakan sebesar 2.081.405.400 (dua miliar
delapan puluh satu juta empat ratus lima ribu empat ratus) saham, sehingga jumlah saham yang
belum dilaksanakan adalah sebesar 1.918.594.600 (satu miliar sembilan ratus delapan belas juta lima
ratus sembilan puluh empat ribu enam ratus) saham atau sebesar 1,40% (satu koma empat nol
persen) dari seluruh jumlah saham Perseroan yang ditempatkan dan disetor pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebesar 137.218.985.689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus
delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan)
saham berdasarkan Akta No. 205/2026 yang merupakan perubahan Anggaran Dasar Perseroan
yang telah diberitahukan dan/atau diterima Menkum pada tanggal Keterbukaan Informasi ini ,
10
Page 11
dimana secara agregat jumlah saham dari Program MESOP yang belum diterbitkan adalah sebesar
1.928.642.601 (satu miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta enam ratus empat puluh dua ribu enam
ratus satu) saham atau sebesar 1,41% (satu koma empat satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor
Perseroan sebesar 137.218.985.689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan belas juta sembilan
ratus delapan puluh lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan) saham berdasarkan Akta No. 205/2026
yang merupakan Anggaran Dasar Perseroan yang telah diberitahukan dan/atau diterima Menkum pada
tanggal pengumuman RUPSLB Perseroan .
Sehubungan dengan Rencana Transaksi , Perseroan berencana akan menerbitkan sebanyak -banyaknya
5.000.000.000 (lima miliar) saham atau sebesar 3,64% ( tiga koma enam empat persen) dari modal
ditempatkan dan disetor dalam Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, yaitu sebanyak
137.218.985.689 (seratus tiga puluh tujuh miliar dua ratus delapan belas juta sembilan ratus delapan puluh
lima ribu enam ratus delapan puluh sembilan) saham . Dengan demikian, Rencana Transaksi telah sesuai
dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 8C POJK No. 14/2019.
Rencana Transaksi ini memerlukan persetujuan terlebih dahulu dari Pemegang Saham Independen
Perseroan yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarakan pada hari Senin ,
tanggal 15 Juni 2026 di Wisma Barito Pacific II Lt. 8. Jl. Letjen S. Parman Kav. 60, Slipi, Jakarta Barat 11410 .
Selain dari yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat ketentuan peraturan
lain yang harus dipenuhi selain dari peraturan-peraturan OJK dan BEI, serta tidak terdapat pembatasan
dalam perjanjian utang piutang yang dibuat oleh Perseroan yang dapat menghalangi Rencana Transaksi
dan/atau dapat merugikan hak dan kepentingan para pemegang saham publik Perseroan, serta dapat
menghalangi rencana penggunaan dana hasil Rencana Transaksi.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan tidak sedang terlibat dalam perkara atau sengketa yang
material maupun yang tidak material , baik di pengadilan maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat
berpengaruh secara negatif terhadap kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana
Transaksi.
Lebih lanjut, sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, tidak terdapat keberatan dari pihak mana
pun, termasuk atas kreditur Perseroan, sehubungan dengan Rencana Transaksi termasuk rencana
penggunaan dananya .
II. ALASAN DAN TUJUAN RENCANA TRANSAKSI
A. Program MESOP
Tujuan Program MESOP Perseroan adalah untuk meningkatkan dan memperdalam keselarasan
kepentingan antara Perseroan dengan manajemen dan karyawan kunci dalam mencapai tujuan
dan sukses bersama .
Tujuan Perseroan melaksanakan Program MESOP adalah sebagai berikut:
1. meningkatkan kepemilikan pada Perseroan dengan adanya kesempatan untuk berpartisipasi
dalam menempatkan modal dalam Perseroan bagi Peserta Program MESOP sesuai dengan
ketentuan POJK No. 14/2019; dan
2. tercapainya keselarasan kepentingan Perseroan dengan kepentingan Peserta Program
MESOP .
B. Penambahan Modal Selain Program MESOP
Dalam rangka memberikan nilai tambah bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan dan dalam
11
Page 12
rangka melaksanakan kegiatan usaha Grup Perseroan , Perseroan senantiasa berusaha untuk
mengantisipasi seluruh kesempatan dan peluang usaha yang ada serta yang akan ada di masa
depan Direksi Perseroan memandang bahwa Perseroan perlu memperkuat struktur permodalan
Perseroan untuk pengembangan kegiatan usah a Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan berencana untuk melaksanakan Penambahan Modal
Selain Program MESOP dengan syarat dan ketentuan sebagaimana diungkapkan dalam
Keterbukaan Informasi ini, setelah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan. Melalui
Penambahan Modal Selain Program MESOP, Perseroan diharapkan akan mendapatkan alternatif
sumber pendanaan untuk kepentingan pelaksanaan dan pengembangan kegiatan usaha
Perseroan yang akan difokuskan pada penguatan ekosistem omnichannel yang terintegrasi
melalui optimalisasi platform digital dan jaringan ritel fisik, peningkatan kapabilitas teknologi dan
operasional, penguatan kolaborasi dalam ekosistem usaha Perseroan, serta pengembangan
layanan dan kategori usaha yang memiliki fundament al dan profitabilitas yang lebih baik .
Merujuk pada latar belakang, alasan dan tujuan tersebut di atas, Direksi Perseroan menyimpulkan
bahwa Penambahan Modal Selain Program MESOP yang diungkap kan dalam Keterbukaan
Informasi ini akan memberikan manfaat -manfaat antara lain sebagai berikut:
a. Perseroan akan mendapatkan tambahan dana untuk memperkuat struktur permodalan
dan keuangan Perseroan yang akan berdampak positif bagi Perseroan ;
b. meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat daya saing, memperluas basis
pelanggan dan mitra usaha, serta mendukung penciptaan nilai tambah yang
berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan Perseroan ; dan
c. jumlah saham Perseroan yang beredar akan bertambah, sehingga diharapkan dapat
meningkatkan likuiditas perdagangan saham Perseroan .
III. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan didirikan pada tahun 2010 dengan nama PT Global Di gital Niaga berdasarkan Akta
Pendirian Perseroan Terbatas PT Global Digital Niaga No. 63 tanggal 12 Maret 2010, yang dibuat
di hadapan Eliwaty Tjitra, S .H., Notaris di Kota Jakarta Barat. Akta tersebut telah mendapatkan
pengesahan oleh Menkum berdasarkan surat keputusan No.AHU -15519.AH.01.01.Tahun 2010
tanggal 25 Maret 2010, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU -
0022802.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010 , dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU -0022802.AH.01.09.Tahun 2010 tanggal 25 Maret 2010, serta diumumkan
dalam BNRI No. 12 tanggal 11 Februari 2011 dan dalam TBNRI No. 1399. Perseroan kemudian
melakukan pencatatan saham perdana di BEI pada tanggal 8 November 2022. Dengan merujuk
kepada ketentuan UUPT dan peraturan perundang -undangan lainnya di bidang pasar modal,
nama PT Global Digital Niaga berubah menjadi PT Global Digital Niaga Tbk. sebagai akibat dari
dilaksanakannya penawaran umum saham perdana tersebut .
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali sebagaimana terakhir diubah berdasarkan
Akta No. 205 /2026 (“Anggaran Dasar ”).
Perseroan berdomisili di Kudus dengan alamat kantor di Jl. Jend A. Yani No. 34, Kelurahan
Panjunan, Kecamatan Kota Kudus, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, Indonesia, 59317 .
12
Page 13
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 sebagaimana tercantum dalam Akta No. 2 tanggal 2 Juni 202 2, yang dibuat
di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, yang telah disetujui
oleh Menkum berdasarkan Keputusan No. AHU -0036990.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 2 Juni
2022 dan diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -AH.01.03-0244596 tanggal 2 Juni 2022 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU -0101978.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal
2 Juni 2022 , kegiatan usaha Perseroan adalah (i) Perdagangan Eceran Melalui Media untuk
Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI No. 47919); (ii) Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk
Barang Campuran Sebagaimana Tersebut dalam 47911 sampai dengan 47913 (KBLI No. 47914); (iii)
Perdagangan Eceran Berbagai Macam Barang yang Utamanya Makanan, Minuman atau
Tembakau di Minimarket/Supermarket/Hypermarket (KBLI No. 47111);(iv) Portal Web dan/atau
Platform Digital dengan Tujuan Komersial (KBLI No . 63122); dan (v) Aktivitas Pengembangan
Aplikasi Perdagangan Melalui Internet ( E-Commerce ) (KBLI No . 62012).
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini yang telah benar -benar dijalankan adalah
perdagangan eceran melalui media, pengembangan aplikasi perdagangan melalui internet ( e-
commerce ), portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersial.
Perseroan akan melakukan perubahan dan/atau penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dalam rangka penyelarasan dengan KBLI 2025 yang akan dimohonkan persetujuannya kepada
pemegang saham pada RUPSLB yang akan diselenggarakan pada hari Senin , 15 Juni 2026 .
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30
April 2026 yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal 2 Mei 2026 , berikut adalah struktur permodalan
dan kepemilikan saham Perseroan :
Nilai Nominal Rp 250 per saham
Nama Pemegang Saham Nilai Nominal
Jumlah Saham %
(Rp)
Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Global Investama Andalan 104.009.002.820 26.002.250.705.000 75,80
- Komisaris & Direksi 543.657.791 135.914.447.750 0,40
- Masyarakat (kepemilikan masing -masing
32.666.325.078 8.166.581.269.500 23,80
di bawah 5% )
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 137.218.985.689 34.304.746.422.250 100,00
Jumlah Saham dalam Portepel 262.781.014.311 65.695.253.577.750
Sampai dengan Keterbukaan Informasi ini disampaikan, berikut adalah diagram hubungan
kepemilikan saham Perseroan:
13
Page 14
Pengendali Perseroan adalah Robert Budi Hartono , melalui kepemilikan saham di PT Lingkarmulia
Indah, PT Global Digital Prima , dan PT Global Investama Andalan , sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 angka 4 POJK No. 9/2018 dan Pasal 1 angka 21 POJK No. 45/2024.
Sebagai tambahan, pelaksanaan Rencana Transaksi tidak akan menyebabkan perubahan
pengendali atas Perseroan .
D. Kepengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta No. 9 tanggal 11 Juni 2025, yang dibuat di hadapan Gatot Widodo S.E. , S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta Pusat , yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data No. AHU -AH.01.09-0300602 tanggal 19 Juni
2025 , serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU -0136558.AH.01.11.TAHUN 2025
tanggal 19 Juni 2025 , susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Martin Basuki Hartono
Wakil Komisaris Utama : Imron Hendrata
Komisaris Independen : Suryadi Sasmita
Komisaris Independen : Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman
14
Page 15
Direksi
Direktur Utama : Kusumo Martanto
Direktur : Hendry
Direktur : Lisa Widodo
Direktur : Eric Alamsjah Winarta
Direktur : Andy Untono
Direktur : Ronald Winardi
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang
terlibat dalam perkara atau sengketa yang material maupun yang tidak material , baik di pengadilan
maupun di luar pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara negatif terhadap
kelangsungan usaha Perseroan serta pelaksanaan Rencana Transaksi.
E. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Berikut ini adalah ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang diaudit untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 202 5, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP)
Purwanto Susant i dan Surja dan ditandatangani oleh Akuntan Publik (AP) Daniel Amdhani Judistira,
CPA dengan pendapat wajar dalam semua hal yang material :
Posisi Keuangan Konsolidasi an
(dalam jutaan Rp)
Keterangan Per tanggal 31 Desember 2025
Aset
Aset lancar 9.197.181
Aset tidak lancar 8.603.597
Total aset 17.800.778
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 7.102.062
Liabilitas jangka panjang 1.244.383
Total liabilitas 8.346.445
Ekuitas
Total ekuitas 9.454.333
Total liabilitas dan ekuitas 17.800.778
Kinerja Keuangan Konsolidasi an
(dalam jutaan Rp)
Keterangan Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025
Pendapatan neto 22.361.030
Beban pokok pendapatan (18.451.279)
Laba bruto 3.909.751
Rugi usaha (2.014.321)
Rugi tahun berjalan (2.301.882)
Rasio Keuangan Penting
(kali)
Keterangan Per tanggal 31 Desember 2025
Total liabilitas / total aset 0,47
Total liabilitas / total ekuitas 0,88
15
Page 16
IV. KETERANGAN TENTANG RENCANA TRANSAKSI
A. Keterangan Mengenai Program MESOP
A. 1 Program MESOP
Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini adalah program penawaran
Saham Baru Program MESOP kepada peserta yang memenuhi persyaratan sebagai Peserta
Program MESOP untuk memiliki saham Perseroan melalui penerbitan Saham Baru Program
MESOP yang mana harga pelaksanaannya akan ditetapkan oleh Direksi Perseroan dengan
persetujuan komite Program MESOP Perseroan (“ Komite Program ”) atau Dewan Komisaris, sesuai
dengan ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I -A. Perseroan akan mengajukan
permohonan dan memperoleh persetujuan Komite Program sebelum setiap periode pelaksanaan
Program MESOP .
A. 2 Peserta Program MESOP
Dalam Program MESOP ini, yang dimaksud dengan Peserta Program MESOP adalah (i) para
Direktur Perseroan; (ii) para Komisaris Perseroan (kecuali Komisaris Independen Perseroan );
dan/atau (iii) para manajemen senior dan karyawan kunci Perseroan dan Grup Perseroan yang
memegang posisi strategis dalam Perseroan, yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik,
serta menjunjung tinggi nilai -nilai utama Perseroan. Lebih lanjut, Program MESOP dapat juga
diberikan kepada beberapa talenta khusus tertentu yang memegang posisi strategis dalam
Perseroan yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta menjunjung tinggi nilai -nilai
utama Perseroan, maupun dinilai memiliki keahlian atau kompetensi unik untuk dipertahankan
demi mendukung pertumbu han dan keberlanjutan Perseroan di masa depan.
A. 3 Periode Pembagian Saham Baru dan Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan
Program MESOP
Periode Pembagian Saham Baru Program MESOP
Dengan merujuk kepada ketentuan POJK No. 14/2019, Program MESOP akan dilaksanakan dalam
jangka waktu maksimal 5 (lima) tahun sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui Program MESOP.
Dalam hal ini, apabila disetujui dalam RUPSLB Perseroan yang akan diselenggarak an pada tanggal
15 Juni 2026 , periode pelaksanaan Program MESOP adalah sejak bulan Desember tahun 2026
sampai dengan bulan Januari tahun 2031.
Saham Baru Program MESOP akan dibagikan kepada Peserta Program MESOP dalam beberapa
tahap yang akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan persetujuan terlebih dahulu dari
Komite Program atau Dewan Komisaris . Komite Program atau Dewan Komisaris akan melakukan
perhitungan saham yang akan dialokasikan kepada Peserta Program MESOP yang memenuhi
syarat.
Periode Penerbitan Saham Baru dan Pelaksanaan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal yang
berlaku, periode penerbitan dan pelaksanaan Program MESOP direncanakan sebagai berikut:
Jangka Waktu
Tahapan Pelaksanaan
Pemberian Tanggal Pelaksanaan Hak Opsi
Hak Opsi
Hak Opsi
Tahap I 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2026
Tahap II dan Tahap III 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2027 dan
15 Desember 2026 –
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2027
14 Januari 2031
Tahap IV dan Tahap V 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2028 dan
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2028
16
Page 17
Tahap VI dan Tahap VII 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2029 dan
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2029
Tahap VIII dan Tahap IX 30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Maret 2030 dan
30 Hari Kalender terhitung sejak tanggal 15 Desember 2030
Jumlah alokasi Saham Baru Program MESOP pada tahapan pelaksanaan Hak Opsi dan setiap
tanggal pelaksanaan Hak Opsi akan ditentukan kemudian oleh Komite Program atau Dewan
Komisaris dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku di
bidang pasar modal.
Peserta Program MESOP dapat mengambil bagian atas Hak Opsi dengan merujuk pada tahapan
pelaksanaan Hak Opsi dan tanggal pelaksanaan Hak Opsi sebagaimana diuraikan pada tabel di
atas.
Tidak ada masa pembatasan pengalihan atas saham hasil pelaksanaan Hak Opsi oleh Peserta
Program MESOP.
Pada setiap tahapan pelaksanaan, Hak Opsi atas Saham Baru Program MESOP yang belum
dilaksanakan pada periode tersebut tidak akan gugur dan dapat dilaksanakan pada tahapan -
tahapan pelaksanaan berikutnya , dengan ketentuan bahwa Hak Opsi hanya dapat dilaksanakan
selama berlakunya Program MESOP.
A. 4 Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru Program MESOP
Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan oleh Direksi dengan
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Komite Program atau Dewan Komisaris, serta
mengacu kepada ketentuan Butir V.2 Lampiran II Peraturan No. I -A, yang mana harga pelaksanaan
Saham Baru Program MESOP akan ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari
rata-rata harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa
berturut-turut di pasar reguler sebelum permohonan pencat atan dilakukan.
Sumber pendanaan untuk melaksanakan Program MESOP berasal dari masing -masing Peserta
Program MESOP.
Pada saat melaksanakan Rencana Transaksi sehubungan dengan Program MESOP , Perseroan
berkomitmen untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, termasuk
untuk memenuhi dan/atau mematuhi segala bentuk kewajiban pajak yang timbul dari pelaksanaan
Program MESOP.
A. 5 Status Saham Program MESOP
Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP ini memiliki hak,
kedudukan, dan derajat yang sama dalam segala hal dengan saham -saham lain yang telah
ditempatkan dan disetor penuh ke dalam Perseroan, termasuk dalam hal perolehan hak atas
dividen , pengeluaran hak suara dalam RUPS , dan aksi korporasi lainnya yang akan dilaksanakan
oleh Perseroan.
Saham Baru yang akan diterbitkan sehubungan dengan Program MESOP merupakan saham baru
yang dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di BEI sesuai dengan peraturan
perundang -undangan yang berlaku.
A. 6 Persyaratan Program MESOP
Dengan memperhatikan ketentuan hukum yang berlaku, Program MESOP ini dapat dilakukan
17
Page 18
dengan terlebih dahulu memenuhi syarat -syarat sebagai berikut:
1. Perseroan telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB
untuk melaksanakan Program MESOP;
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan BEI atas permohonan pra -pencatatan saham
tambahan yang berasal dari Program MESOP;
3. Perseroan, melalui Komite Program MESOP, telah membuat dan mengesahkan keputusan
Komite Program MESOP sehubungan dengan prosedur dan pelaksanaan Program
MESOP yang akan dijalankan; dan
4. Syarat-syarat lain yang akan ditetapkan oleh Direksi lebih lanjut setelah mendapatkan
rekomendasi dari Komite Program atau Dewan Komisaris , yaitu tersedianya kandidat
Peserta Program MESOP yang menunjukkan kinerja dan perilaku yang baik, serta
menjunjung tinggi nilai -nilai utama Perseroan dan memiliki keahlian atau kompetensi unik
untuk dipertahankan demi mendukung pertumbuhan dan keberlanju tan Perseroan di
masa depan.
B. Keterangan Mengenai Penambahan Modal Selain Program MESOP
B. 1 Penambahan Modal Selain Program MESOP
Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dimaksud dalam Keterbukaan Informasi ini
adalah penerbitan Saham Baru PMTHMETD dengan jumlah sebanyak -banyaknya sebesar
3.000.000.000 (tiga miliar) saham baru yang akan dikeluarkan dari simpanan Perseroan (portepel)
dengan nilai nominal Rp250 (dua ratus lima puluh Rupiah) per saham atau sebanyak -banyaknya
2,19% (dua koma satu sembilan persen) dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
Dalam pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP yang dilakukan dalam rangka
selain perbaikan posisi keuangan, Perseroan akan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang -undangan di bidang pasar modal, khususnya POJK No. 14/2019.
Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan kemudian sesuai dengan ketentuan
Butir V.1 Lampiran II Peraturan No. I -A.
B. 2 Periode Pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP
Rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP akan dilaksanakan setelah disetujui oleh
Pemegang Saham Independen Perseroan , yang akan dimintakan melalui RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 15 Juni 2026 (atau tanggal lainnya sesuai ketentuan
peraturan perundang -undangan) dan tidak melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
tanggal 15 Juni 2026 dimana Perseroan menyelenggarakan RUPS yang menyetujui rencana
melaksanakan Penambahan Modal Selain Program MESOP sampai dengan tanggal 15 Juni 2028 .
Perseroan akan melaksanakan rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP sesuai
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang -undangan yang berlaku,
termasuk POJK No. 14/2019 dan Peraturan No. I -A.
B. 3 Penetapan Harga Pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD
Penetapan harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD akan ditetapkan oleh Direksi, dengan
mengacu kepada ketentuan Butir V.1 Lampiran II Peraturan No. I -A, dimana harga pelaksanaan
Saham Baru PMTHMETD ditetapkan paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari rata -rata
harga penutupan saham Perseroan selama kurun waktu 25 (dua puluh lima) Hari Bursa berturut -
turut di pasar reguler sebelum tanggal permohonan pencatatan Saham Baru PMTHMETD
dilakukan.
B. 4 Analisis dan Pembahasan mengenai Kondisi Keuangan Perseroan Sebelum dan Sesudah
18
Page 19
Penambahan Modal Selain Program MESOP
Sehubungan dengan rencana Penambahan Modal Selain Program MESOP , berikut ini adalah
asumsi yang digunakan untuk penyusunan proforma laporan keuangan konsolidasi an Perseroan:
• Harga pelaksanaan Saham Baru PMTHMETD diasumsikan sebesar Rp382 per saham yang
merupakan harga penutupan saham Perseroan per tanggal 24 April 2026 ; dan
• Seluruh Saham Baru PMTHMETD sebesar 3.000.000.000 ( tiga miliar ) saham telah
dikeluarkan .
Dengan asumsi di atas, pos -pos laporan keuangan yang diperkirakan akan berubah adalah:
1. Kas dan setara kas: dana hasil PMTHMETD yang akan diterima adalah sebesar Rp 1.146.000 juta,
yang selanjutnya akan meningkatkan kas Perseroan. Kas ini akan digunakan oleh Perseroan
untuk modal kerja sesuai rencana penggunaan dana dalam PMTHMETD, yaitu termasuk
namun tidak terbatas pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk,
pembiayaan kegiatan operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasional
lainnya), dan penambahan fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya
pembaruan teknologi) .
2. Aset lancar dan jumlah aset: peningkatan kas tersebut menyebabkan adanya peningkatan aset
lancar menjadi Rp 10.343.181juta dan total aset menjadi Rp 18.946.778 juta.
3. Modal saham: dengan adanya penambahan modal hasil PMTHMETD, modal saham Perseroan
akan meningkat sebesar Rp750 .000 juta atau menjadi Rp 34.710.721juta.
4. Tambahan modal disetor: penambahan modal hasil PMTHMETD di atas nilai nominal saham
akan meningkatkan akun tambahan modal disetor sebesar Rp 396 .000 juta sehingga menjadi
Rp4.389 .164 juta.
5. Jumlah ekuitas: peningkatan modal saham dan tambahan modal disetor tersebut akan
menyebabkan jumlah ekuitas Perseroan meningkat dari Rp 1.146.000 juta menjadi
Rp10.600 .333 juta.
Berikut ini perbandingan posisi keuangan per tanggal 31 Desember 2025 dengan proforma posisi
keuangan dengan asumsi Penambahan Modal Selain Program MESOP telah dilaksanakan:
Posisi Keuangan Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal
(dalam Jutaan Rp) Selain Program MESOP Selain Program MESOP
Aset
Kas dan setara kas 1.542.233 2.688.233
Aset lancar selain kas dan setara kas 7.654.948 7.654.948
Aset tidak lancar 8.603.597 8.603.597
Total aset 17.800.778 18.946.778
Liabilitas
Liabilitas jangka pendek 7.102.062 7.102.062
Liabilitas jangka panjang 1.244.383 1.244.383
Total liabilitas 8.346.445 8.346.445
Modal saham 33.960.721 34.710.721
Tambahan modal disetor 3.993.164 4.389.164
Ekuitas selain modal saham dan
(28.499.552) (28.499.552)
tambahan modal disetor
Total ekuitas 9.454.333 10.600.333
Total liabilitas dan ekuitas 17.800.778 18.946.778
19
Page 20
Setelah Penambahan Modal Selain Program MESOP , jumlah aset dan jumlah ekuitas Perseroan
akan mengalami peningkatan masing -masing sekitar 6% dan 12% yang bersumber dari dana yang
diperoleh dari pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP.
Berikut ini adalah dampak dari pelaksanaan PMTHMETD terhadap rasio yang penting bagi
Perseroan:
Rasio Keuangan Penting Sebelum Penambahan Modal Setelah Penambahan Modal
(kali) Selain Program MESOP Selain Program MESOP
Total liabilitas / total aset 0,47 0,44
Total liabilitas / total ekuitas 0,88 0,79
Rasio liabilitas terhadap aset Perseroan menurun dari 0,47 kali menjadi 0,44 kali, dan rasio liabilitas
terhadap ekuitas Perseroan menurun dari 0,88 kali menjadi 0,79 kali.
B. 5 Keterangan Calon Pemodal Penambahan Modal Selain Program MESOP
Sehubungan dengan Penambahan Modal Selain Program MESOP, Saham Baru PMTHMETD akan
dikeluarkan kepada satu atau beberapa pemodal yang bermaksud memiliki Saham Baru
PMTHMETD , yang pada tanggal diterbitkannya Keterbukaan Informasi ini belum ditentukan pihak -
pihaknya sehingga belum dapat diungkapkan pada Keterbukaan Informasi ini.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 44B dan 44C POJK No. 14/2019, dalam hal Penambahan Modal
Selain Program MESOP merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung
benturan kepentingan, Perseroan dikecualikan untuk mengikuti ketentuan transaksi afiliasi
dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Keterangan mengenai calon pemodal termasuk ada atau tidaknya hubungan afiliasi antara calon
pemodal dengan Perseroan akan diungkapkan kepada Pemegang Saham sesuai dengan
ketentuan Pasal 43A POJK No. 14/2019, dimana Perseroan akan mengumumkan mengenai
pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum
pelaksanaan Penambahan Modal Selain Program MESOP .
C. Pencatatan Saham Baru
Sesuai dengan Peraturan No. I -A, Perseroan akan mengajukan Permohonan Pencatatan Saham
Tambahan ke BEI paling lambat :
a. 10 (sepuluh) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
sehubungan dengan Program MESOP; dan
b. 6 (enam) Hari Bursa sebelum tanggal pelaksanaan pencatatan saham tambahan
sehubungan dengan Penambahan Modal Selain Program MESOP.
D. Rincian Struktur Modal dan Susunan Pemegang Saham Perseroan Sehubungan Dengan
Pelaksanaan Rencana Transaksi
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026
yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal 2 Mei 2026 , berikut adalah proforma permodalan dan
susunan Pemegang Saham Perseroan sebelum dan sesudah penerbitan Saham Baru:
20
Page 21
Sebelum Penerbitan Saham Baru Sesudah Penerbitan Saham Baru
Keterangan Nilai Nominal Rp 250 per saham Nilai Nominal Rp250 per saham
Saham Nilai Nominal (Rp) % Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 400.000.000.000 100.000.000.000.000 - 400.000.000.000 100.000.000.000.000 -
Modal Ditempatkan dan Disetor Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Global Investama Andalan* 104.009.002.820 26.002.250.705.000 75,80 104.009.002.820 26.002.250.705.000 73,13
Komisaris & Direksi 543.657.791 135.914.447.750 0,40 543.657.791 135.914.447.750 0,38
Masyarakat (kepemilikan masing -
32.666.325.078 8.166.581.269.500 23,80 32.666.325.078 8.166.581.269.500 22,97
masing dibawah 5%)
Saham Baru Program MESOP - - - 2.000.000.000 50 0.000.000.000 1,41**
Saham Baru PMTHMETD - - - 3.000.000.000 750 .000.000.000 2,11***
Jumlah Modal Ditempatkan dan
137.218.985.689 34.304.746.4 22.250 100,00 142.218.985.689 35.554 .746.422.250 100,00
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 262.781.014 .311 65.695.253.577.750 - 25 7.781.014.311 64.445.253.577.750 -
Catatan:
*Pengendali Perseroan.
**Dengan asumsi seluruh Program MESOP telah dilaksanakan dan Saham Baru Program MESOP yang terkait telah
diterbitkan.
***Dengan asumsi seluruh Saham Baru PMTHMETD telah diambil bagian.
Adapun jumlah saham Perseroan yang dimiliki oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan per tanggal 30 April 2026 yang
diterbitkan oleh BAE pada tanggal 2 Mei 2026 adalah sebagai berikut:
Persentase
No. Nama Jabatan Jumlah Saham
(%)
1 Martin Basuki Hartono Komisaris Utama - -
2 Imron Hendrata Wakil Komisaris Utama 223.110.820 0,163
3 Dr. Ir. Kusmayanto Kadiman Komisaris Independen - -
4 Suryadi Sasmita Komisaris Independen - -
5 Kusumo Martanto Direktur Utama 183.122.661 0,133
6 Hendry Direktur 42.543.391 0,031
7 Lisa Widodo Direktur 39.626.991 0,029
8 Eric Alamsjah Winarta Direktur 3.537.214 0,003
9 Andy Untono Direktur 5.078.614 0,004
10 Ronald Winardi Direktur 46.638.100 0,034
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, pemilik manfaat Perseroan adalah Robert Budi Hartono .
Pemilik manfaat Perseroan telah dilaporkan kepada Menkum tertanggal 12 Januari 2023
berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberant asan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme juncto Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi .
Semenjak Perseroan melakukan pencatatan saham di BEI pada tanggal 8 November 2022,
Perseroan belum pernah melakukan aksi korporasi berupa pembelian kembali saham Perseroan
(buyback ) sehingga pada saat Keterbukaan Informasi ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki
saham treasuri ( treasury stock ).
E. Risiko dan Dampak Pelaksanaan Rencana Transaksi Terhadap Pemegang Saham
Dengan adanya sejumlah Saham Baru yang dikeluarkan dalam rangka Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, bagi Pemegang Saham Perseroan
akan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional yaitu sebanyak -banyaknya 3,52%
(tiga koma lima dua persen ), dengan rincian sebagai berikut:
a. penerbitan seluruh Saham Baru Program MESOP akan menyebabkan Pemegang Saham
21
Page 22
Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak -banyaknya
sebesar 1,41% (satu koma empat satu persen) ; dan
b. penerbitan seluruh Saham Baru PMTHMETD akan menyebabkan Pemegang Saham
Perseroan mengalami dilusi kepemilikan saham secara proporsional sebanyak sebesar
2,11% (dua koma satu satu persen ).
Mengingat bahwa d ilusi yang akan dialami oleh Pemegang Saham Perseroan saat ini relatif kecil
dan harga pelaksanaan akan ditentukan sesuai dengan peraturan perundang -undangan yang
berlaku di pasar modal, maka Rencana Transaksi diharapkan tidak merugikan Pemegang Saham
saat ini. Di sisi lain, struktur permodalan Perseroan menjadi lebih kuat yang pada akhirnya akan
meningkatkan nilai tambah bagi para Pemegang Saham Perseroan.
F. Rencana Penggunaan Dana
Dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, seluruh
dana yang diterima Perseroan dari pelaksanaan Rencana Transaksi, setelah dikurangi biaya -biaya
terkait Rencana Transaksi, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja untuk mendukung
kegiatan usaha utama serta pengembangan usaha Perseroan, termasuk namun tidak terbatas
pada kegiatan penjualan dan pemasaran, pengembangan produk, pembiayaan kegiatan
operasional (termasuk biaya pemeliharaan atau beban operasion al lainn ya), dan penambahan
fasilitas pendukung usaha Perseroan (termasuk diantaranya pembaruan teknologi). Pembaruan
teknologi tersebut termasuk namun tidak terbatas pada pengembangan teknologi AI ( artificial
intelligence ), machine learning , teknologi otomatisasi, integrasi platform, serta teknologi lainnya
yang mendukung kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan dapat melakukan penyesuaian penggunaan dana sesuai dengan kebutuhan aktual
Perseroan pada saat pelaksanaan Rencana Transaksi . Dalam hal akan dilakukan perubahan dan
penyesuaian penggunaan dana Rencana Transaksi , maka Direksi Perseroan akan mengusulkan
kepada Dewan Komisaris Perseroan, untuk terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Dewan
Komisaris atas rencana perubahan penggunaan dana Rencana Transaksi tersebut.
Dalam hal realisasi penggunaan dana hasil dari Rencana Transaksi merupakan transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 17/2020. Lebih lanjut, apabila rencana penggunaan dana akan dilakukan
dengan pihak yang memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan dan/atau merupakan transaksi
yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib untuk memperhatikan dan
mematuhi POJK No. 42/2020.
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Informasi yang diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui pada tanggal 11Juni 2026 oleh
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, yang bertanggung jawab atas keabsahan seluruh informasi yang
diungkapkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa semua informasi
material dan pendapat yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat
dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lain yang belum diungkapkan yang dapat menyebabkan
informasi yang tidak benar atau menyesatkan. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan telah meninjau
Rencana Transaksi, term asuk menilai risiko dan manfaat dari Rencana Transaksi bagi Perseroan dan
seluruh Pemegang Saham. Oleh karena itu, berdasarkan kepercayaan dan keyakinan bahwa Rencana
Transaksi merupakan pilihan terbaik untuk mencapai manfaat bagi Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan merekomendasikan kepada Pemega ng Saham untuk menyetujui Rencana Transaksi
sebagaimana diuraikan dalam Keterbukaan Informasi ini.
22
Page 23
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan yang berlaku, Rencana Transaksi ini akan
dimintakan persetujuannya dari Pemegang Saham Independen dalam RUPSLB Perseroan yang
rencananya akan diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Senin , 15 Juni 2026
Waktu : 09 .00 – 10.00 WIB
Tempat : Wisma Barito Pacific II Lt. 8 .
Jl. Letjen S. Parman Kav. 60, Slipi, Jakarta Barat 11410
Mata Acara RUPSLB yang berkaitan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
- Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan peningkatan modal tanpa memberikan hak
memesan efek terlebih dahulu sebanyak -banyaknya 3,64% (empat koma enam empat persen) dari
modal ditempatkan dan disetor Perseroan berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/ 2019 tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“ PMTHMETD ”), yang
terdiri atas:
a. penerbitan saham baru dalam rangka program kepemilikan saham manajemen dan karyawan
Perseroan (“ Program MESOP ”) dengan jumlah sebanyak -banyaknya 2.000.000.000 (dua
miliar) saham atau sebesar 1,45% (satu koma empat lima persen) dari modal ditempatkan dan
disetor Perseroan; dan
b. penerbitan saham baru tanpa memberikan hak memesan efek terlebih dahulu selain dalam
rangka Program MESOP (“ Penambahan Modal Selain Program MESOP ”) dengan jumlah
sebanyak -banyaknya 3.000.000.000 (tiga miliar ) saham atau sebesar 2,19% ( dua koma satu
sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan .
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan Pengumuman RUPSLB melalui situs web BEI yakni www.idx.co.id,
situs web eASY.KSEI yakni https://akses.ksei.co.id serta situs web Perseroan yakni https://about.blibli.com,
masing -masing pada tanggal 28 April 2026 .
Ketentuan kuorum kehadiran dan kuorum persetujuan sebagaimana disyaratkan Pasal 8A Ayat (2) dan (3)
POJK No. 14/2019 dan Pasal 23 Ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan adalah sebagai berikut:
1. RUPS LB dapat dilangsungkan jika RUPS LB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan K omisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali.
2. Keputusan RUPS LB sebagaimana dimaksud pada angka 1 adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafilias i dengan
perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
pengendali.
3. Dalam hal kuorum RUPS LB pertama tidak tercapai, maka RUPS LB kedua dapat dilangsungkan jika
RUPS LB dihadiri lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang dimiliki Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham
23
Page 24
utama, dan pengendali.
4. Keputusan RUP SLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu perdua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan pengendali.
5. Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS LB kedua tidak tercapai, maka RUPS LB ketiga dapat
dilangsungkan dengan ketentuan RUPS LB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri
oleh Pemegang Saham Independen dan Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, dan
pengendali dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan perusahaan terbuka.
6. Keputusan RUPS LB ketiga adalah sah jika disetujui oleh Pemegang Saham Independen dan
Pemegang Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota
Direksi, anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang mewakili lebih dari
50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Independen dan P emegang
Saham yang bukan merupakan pihak terafiliasi dengan perusahaan terbuka, anggota Direksi, anggota
Dewan Komisaris, Pemegang Saham utama, atau pengendali yang hadir dalam RUPS LB .
7. Penyelenggaraan RUPS LB wajib dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK
No. 15/2020 , POJK No. 14/2025 dan Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran Dasar Perseroan tidak
mengatur kuorum kehadiran dan pengambilan keputusan yang lebih besar dibandingkan dengan
yang telah diatur pada pasal 44 POJK No. 15/2020 .
Sebagai informasi, tanggal -tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel di bawah ini:
Kegiatan Tanggal
Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 21 April 2026
Pengumuman kepada para Pemegang Saham Perseroan 28 April 2026
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan PMTHMETD 28 April 2026
Tanggal Pencatatan ( recording date ) bagi para Pemegang Saham
12 Mei 2026
yang berhak hadir dalam RUPSLB
Pemanggilan RUPSLB kepada para Pemegang Saham Perseroan 13 Mei 2026
Perubahan dan/atau Tambahan Keterbukaan Informasi sehubungan
11Juni 2026
dengan PMTHMETD
RUPSLB 15 Juni 2026
Ringkasan risalah RUPSLB 18 Juni 2026
Risalah RUPSLB kepada OJK 15 Juli 2026
24
Page 25
VII. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi Pemegang Saham yang memerlukan informasi lebih lanjut sehubungan dengan Keterbukaan
Informasi ini, mengenai hal -hal tersebut di atas dapat menghubungi Perseroan pada Hari Kerja pada pukul
09.00 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 17.00 Waktu Indonesia Barat, di alamat sebagai berikut:
Kantor Cabang:
Gedung Sarana Jaya
Jl. Budi Kemuliaan I No.1 Jakarta Pusat 10110
Telp. (021) 50881370
Situs web: https://about.blibli.com
Email: corp.sec@gdn -commerce.com
Jakarta , 11Juni 2026
PT Global Digital Niaga Tbk
Direksi
25
Names mentioned 63 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Global Distribution Niaga Pte. Ltd.
p.3
unresolved
org
PT Global Distribusi Nusantara
p.3
unresolved
org
PT Global Kassa Sejahtera
p.3
unresolved
org
PT Promoland Indowisata
p.3
unresolved
org
PT Global Distribusi Paket
p.3
unresolved
org
PT Global Tiket Network
p.3
unresolved
org
PT Global Teknologi Niaga
p.3
unresolved
org
PT Rajawali Inti Selular
p.3
unresolved
org
PT Global Distribusi Pusaka
p.3
unresolved
org
PT Global Astha Niaga
p.3
unresolved
org
PT Global Danapati Niaga
p.3
unresolved
org
PT Global Harapan Nawasena
p.3
unresolved
org
PT Dekoruma Inovasi Lestari
p.3
unresolved
org
PT Global Elektronik Mitraprana
p.3
unresolved
org
PT Global Properti Sahasakti
p.4
unresolved
org
PT Globalnet Aplikasi Indotravel
p.4
unresolved
org
Global Tiket Network Canada Inc.
p.4
unresolved
org
Tiket Network Pte. Ltd.
p.4
unresolved
org
Tiket International Network Pvt. Ltd.
p.4
unresolved
org
Global Tiket Malaysia Sdn. Bhd
p.4
unresolved
org
PT Supra Investama Mandiri
p.4
unresolved
org
PT Supra Mas Mandiri
p.4
unresolved
org
PT Supra Kreatif Mandiri
p.4
unresolved
org
PT Dekoruma Niaga Sejahtera
p.4
unresolved
org
PT Pindaruma Casa Sentosa
p.4
unresolved
org
PT Solusi Ruma Sentosa
p.4
unresolved
org
PT Digital Mebelindo Cemerlang
p.4
unresolved
org
PT Global Inti Nawasena
p.4
unresolved
org
PT Global Distribusi Vitara
p.4
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
person
MESOP
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.9 ×3
unresolved
org
PT Global Di
p.12
unresolved
org
PT Global Investama Andalan
p.13 ×3
unresolved
org
PT Global Digital Prima
p.14
unresolved
person
Daniel Amdhani Judistira
p.15
unresolved
person
Martin Basuki Hartono
· Komisaris Utama
p.21
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.