Back to announcement
20241105_TOBA_Pengumuman RUPS_31753274_lamp2.pdf
RUPS notice Text extracted TOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PT TBS Energi Utama Tbk
Treasury Tower, Level 33 District 8, SCBD Lot 28
Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53, Jakarta 12190, Indonesia
Telp. +6221 5020 0353 | Fax. +6221 5020 0352
corsec@tbsenergi.com
PENGUMUMAN
KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM
PT TBS ENERGI UTAMA Tbk
PT TBS Energi Utama Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
mengumumkan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa Perseroan akan
menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) di Jakarta pada hari
Jumat, 20 Desember 2024.
Rapat akan diselenggarakan secara fisik dan elektronik (e-RUPS) berdasarkan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No.16/2020”), yang disediakan dengan
menggunakan sistem Rapat Umum Pemegang Saham Elektronik yang diselenggarakan oleh
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“eASY.KSEI”).
Sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No.15/2020”), Perseroan dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) POJK No. 15/2020, pemanggilan Rapat akan
diumumkan melalui (i) situs web Perseroan, (ii) situs web Bursa Efek Indonesia, dan (iii) situs web
eASY.KSEI, pada hari Kamis, 28 November 2024 (“Pemanggilan”).
2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak
hadir atau diwakili dan memberikan suara dalam Rapat adalah pemegang saham yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan, baik yang sahamnya berada di dalam
penitipan kolektif KSEI (tanpa warkat/scripless) atau di luar penitipan kolektif KSEI (warkat/script)
pada tanggal 26 November 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
3. 1 (satu) pemegang saham atau lebih yang (bersama-sama) mewakili 1/20 (satu per dua puluh)
atau lebih dari jumlah seluruh saham Perseroan dengan hak suara yang sah dapat mengajukan
usulan Mata Acara Rapat jika memenuhi ketentuan Pasal 16 POJK No.15/2020 dan Pasal 12
ayat (6) Anggaran Dasar Perseroan, yaitu:
a. Disampaikan secara tertulis kepada Direksi Perseroan dan telah diterima oleh Direksi
Perseroan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pemanggilan Rapat.
b. Usul tersebut harus: (i) merupakan usulan mata acara yang membutuhkan keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham, (ii) dilakukan dengan itikad baik, (iii) mempertimbangkan
kepentingan Perseroan, (iv) menyertakan alasan dan bahan usulan mata acara rapat, dan
(v) tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Anggaran
Dasar Perseroan.
4. Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 POJK No. 16/2020, Perseroan menghimbau kepada para
Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik atau memberikan kuasa secara elektronik (e-
Proxy) melalui eASY.KSEI dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas e-Proxy tersedia bagi
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat yaitu pada hari Kamis, 19 Desember 2024.
5. Dalam hal Pemegang Saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI atau
alternatif pemberian secara kuasa secara konvensional dapat diunduh melalui situs web
Perseroan (www.tbsenergi.com) dan dapat dikirimkan ke Biro Administrasi Efek Perseroan, PT
Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk Nomor 28, Jakarta 10120.
Pengumuman Rapat ini juga tersedia dan dapat diakses pada situs web Perseroan
(www.tbsenergi.com), situs web Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan situs web KSEI
(www.ksei.co.id).
www.tbsenergi.com
Page 2
Informasi Tambahan Bagi Para Pemegang Saham Perseroan
Memperhatikan ketentuan POJK 15/2020, POJK 16/2020, dan Peraturan KSEI Nomor XI-B tentang
Tata Cara Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Secara Elektronik yang Disertai dengan
Pemberian Suara melalui eASY.KSEI, maka Rapat akan dilaksanakan secara fisik dan elektronik
(hybrid). Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham Perseroan untuk hadir dan/atau
memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui fasilitas eASY.KSEI (https://akses.ksei.co.id)
yang disediakan oleh KSEI atau memberikan kuasa secara tertulis kepada perwakilan independen
yang akan ditunjuk oleh Perseroan dengan menggunakan formulir yang disediakan Perseroan dan
dapat diunduh di situs web Perseroan (www.tbsenergi.com). Fasilitas e-Proxy tersedia bagi
Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat sejak tanggal Pemanggilan sampai dengan 1
(satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat, yaitu pada hari Kamis, 19 Desember 2024. Dalam hal
Pemegang Saham akan memberikan kuasa di luar mekanisme eASY.KSEI, surat kuasa secara
konvensional dapat diunduh melalui situs web Perseroan (www.tbsenergi.com) dan dapat dikirimkan
ke Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Datindo Entrycom yang beralamat di Jalan Hayam Wuruk
Nomor 28, Jakarta 10120.
Jakarta, 13 November 2024
PT TBS Energi Utama Tbk
Direksi
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.