Back to announcement
20260610_MTDL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099931_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review MTDLSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT METRODATA ELECTRONICS TBK
Dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020, dengan ini Direksi
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2026 pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai di Hotel Pullman, Jakarta
Central Park (Ruangan Warhol 1 dan 2) Lantai L, Podomoro City, Jl. Letjen. S. Parman Kav.28, Jakarta Barat 11470.
RUPST ini juga diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
Dewan Komisaris Direksi
Wakil Presiden Komisaris : Ben Aristarchus Widyatmodjo Presiden Direktur : Susanto Djaja
Komisaris Independen : Tanan Herwandi Antonius Direktur : Randy Kartadinata
Direktur : Alexander Kuntoro
Direktur : Surhang Aiwan
Adapun Presiden Komisaris Perseroan yaitu Candra Ciputra sedang berhalangan hadir pada RUPST.
Para Pemegang Saham Perseroan yang hadir pada RUPST mewakili sejumlah 10.543.199.593 saham atau sebesar 85,88%, dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
Tata Tertib RUPST :
Rapat dipimpin oleh Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo, Wakil Presiden Komisaris Perseroan;
Dalam pembahasan setiap agenda RUPST para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau menyatakan pendapat ;
Untuk pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara baik yang hadir secara fisik maupun yang
hadir secara online melalui aplikasi eASY.KSEI.
Berikut ini adalah rincian keputusan dari agenda RUPST :
Agenda 1 Persetujuan Laporan Tahunan 2025
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.536.212.998 saham atau 6.986.595 saham atau 0,07% 0 saham atau 0,00%
99,93% dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Agenda 1 1. Menyetujui Laporan Tahunan 2025, termasuk di dalamnya laporan direksi, laporan
pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku
2025.
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan 2025, memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka
lakukan, selama tahun buku 2025.
Agenda 2 Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
Page 2
10.542.047.598 saham atau 1.195 saham atau 0,00% 1.150.800 saham atau 0,01%
99,99 % dari yang hadir dari yang hadir dari yang hadir
Keputusan Agenda 2 1. Menyetujui dan mengesahkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp
813.992.120.278,- (delapan ratus tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta
seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh delapan Rupiah);
2. Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025 untuk
digunakan sebagai berikut :
i. Sebesar Rp 331.475.883.795,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh
lima juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah)
yang merupakan 40,72% (empat puluh koma tujuh puluh dua persen) dari Laba Bersih
Perseroan tahun buku 2025 dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibayarkan
kepada para Pemegang Saham Perseroan atas 12.276.884.585 (dua belas miliar dua
ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan
puluh lima) saham, atau masing-masing saham akan menerima Rp 27 (dua puluh tujuh
Rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan.
Atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan.
ii. Sisanya sebesar Rp 482.516.236.483,- (empat ratus delapan puluh dua miliar lima ratus
enam belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga Rupiah)
yang merupakan 59,28 % (lima puluh sembilan koma dua puluh delapan persen) dari
Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025 dicatat sebagai laba ditahan (retained
earnings) Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk
tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen Tunai
tersebut.
Agenda 3 Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit untuk tahun buku 2026.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.539.771.768 saham atau 1.195 saham atau 0,00% dari 3.426.630 saham atau 0,03%
99,97% yang hadirr yang hadir dari yang hadir
Keputusan Agenda 3 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers
(PwC) beserta penerus atau penggantinya untuk melakukan audit tahun buku 2026.
2. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
i. Menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung
dalam Kantor Akuntan Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers, serta
penggantinya (apabila diperlukan) untuk melakukan audit tahun buku 2026;
ii. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti, maupun
memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk,
bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia,
Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
melakukan/menyelesaikan tugasnya dalam melakukan audit tahun buku 2026;
3. Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya.
Agenda 4 Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan
lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang Saham Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara Setuju Abstain Tidak Setuju
10.363.375.468 saham atau 343.695 saham atau 0,00% 179.480.430 saham atau
98,29% dari yang hadir dari yang hadir 1,71% dari yang hadir
Keputusan Agenda 4 Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan selaku komite nominasi dan
remunerasi untuk menentukan gaji, tunjangan, tantiem berikut beserta fasilitas-fasilitas lainnya
untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, khusus untuk Dewan Komisaris
Perseroan maksimal honorarium/gaji yang diberikan adalah Rp. 4.124.250.000,- (empat miliar
seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun bruto untuk seluruh
anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3
Jadwal Dan Tata cara Pembagian/Distribusi Dividen Tunai
Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara ke - 2 RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk
melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 331.475.883.795,- atau sebesar Rp 27 per saham yang akan dibagikan kepada
12.276.884.585 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025
sebagai berikut :
NO KETERANGAN TANGGAL
1 Batas Akhir Periode Cum
Pasar Reguler dan Negosiasi 18 Juni 2026
Pasar Tunai 22 Juni 2026
2 Mulai Periode Ex
Pasar Reguler dan Negosiasi 19 Juni 2026
Pasar Tunai 23 Juni 2026
3 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen Tunai 22 Juni 2026
4 Pembagian/Distribusi Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak 10 Juli 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
(“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 22 Juni 2026.
2. Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 10 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening
Banknya kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 , Telepon (+62 21) 3508077 email :
sc@datindo.com selambat-lambatnya tanggal 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 22 Juni 2026
pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE
menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank
kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Jakarta, 11 Juni 2026
PT Metrodata Electronics Tbk
Direksi
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Adapun
· Komisaris
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2
unresolved
org
Rianto & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.3 ×2
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.500
356 ms
12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.07',
'pct_against': '0.00',
'pct_for': '99.93',
'seq': 1,
'votes_abstain': '6986595',
'votes_against': '0',
'votes_for': '10536212998'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '0.03',
'pct_for': '99.97',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '1195',
'votes_against': '3426630',
'votes_for': '10539771768'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00',
'pct_against': '1.71',
'pct_for': '98.29',
'seq': 3,
'votes_abstain': '343695',
'votes_against': '179480430',
'votes_for': '10363375468'}],
'chair_name': 'Ben Aristarchus Widyatmodjo',
'is_electronic': True,
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.88',
'record_date': '2026-06-02',
'shares_present': '10543199593'}