Skip to content
Back to announcement

20260610_MTDL_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099931_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review MTDL

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                    PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
                                 RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                                    PT METRODATA ELECTRONICS TBK

Dalam rangka untuk memenuhi ketentuan pasal 52 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020, dengan ini Direksi
PT Metrodata Electronics Tbk (“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”).
Perseroan yang telah diselenggarakan pada tanggal 9 Juni 2026 pukul 10:00 WIB sampai dengan selesai di Hotel Pullman, Jakarta
Central Park (Ruangan Warhol 1 dan 2) Lantai L, Podomoro City, Jl. Letjen. S. Parman Kav.28, Jakarta Barat 11470.


RUPST ini juga diselenggarakan secara elektronik menggunakan aplikasi Electronic General Meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
dan dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
                        Dewan Komisaris                                                      Direksi

 Wakil Presiden Komisaris : Ben Aristarchus Widyatmodjo           Presiden Direktur     : Susanto Djaja
 Komisaris Independen     : Tanan Herwandi Antonius               Direktur              : Randy Kartadinata
                                                                  Direktur              : Alexander Kuntoro
                                                                  Direktur              : Surhang Aiwan

Adapun Presiden Komisaris Perseroan yaitu Candra Ciputra sedang berhalangan hadir pada RUPST.


Para Pemegang Saham Perseroan yang hadir pada RUPST mewakili sejumlah 10.543.199.593 saham atau sebesar 85,88%, dari
seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.


Tata Tertib RUPST :
         Rapat dipimpin oleh Bapak Ben Aristarchus Widyatmodjo, Wakil Presiden Komisaris Perseroan;
         Dalam pembahasan setiap agenda RUPST para Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
          dan/atau menyatakan pendapat ;
         Untuk pengambilan keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan musyawarah untuk
          mufakat tidak tercapai maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara baik yang hadir secara fisik maupun yang
          hadir secara online melalui aplikasi eASY.KSEI.

Berikut ini adalah rincian keputusan dari agenda RUPST :
 Agenda 1                        Persetujuan Laporan Tahunan 2025

 Jumlah     Pemegang     Saham     Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
 Yang Bertanya
 Hasil Pemungutan Suara                       Setuju                         Abstain                       Tidak Setuju
                                  10.536.212.998 saham atau       6.986.595 saham atau 0,07%      0 saham atau 0,00%
                                  99,93% dari yang hadir        dari yang hadir                 dari yang hadir
 Keputusan Agenda 1               1.      Menyetujui Laporan Tahunan 2025, termasuk di dalamnya laporan direksi, laporan
                                          pengawasan Dewan Komisaris, serta laporan keuangan yang telah diaudit untuk tahun buku
                                          2025.

                                  2.      Dengan disetujuinya Laporan Tahunan 2025, memberikan pelunasan dan pembebasan
                                          tanggung jawab sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi
                                          Perseroan atas tindakan pengurusan yang telah mereka lakukan dan kepada seluruh
                                          anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasan yang telah mereka
                                          lakukan, selama tahun buku 2025.
 Agenda 2                         Penetapan atas rencana penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

 Jumlah     Pemegang     Saham    Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
 Yang Bertanya
 Hasil Pemungutan Suara                        Setuju                         Abstain                      Tidak Setuju
Page 2
                              10.542.047.598 saham atau        1.195 saham atau 0,00%          1.150.800 saham atau 0,01%
                              99,99 % dari yang hadir          dari yang hadir                dari yang hadir
Keputusan Agenda 2            1.   Menyetujui dan mengesahkan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku 2025 sebesar Rp
                                   813.992.120.278,- (delapan ratus tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta
                                   seratus dua puluh ribu dua ratus tujuh delapan Rupiah);

                              2.   Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025 untuk
                                   digunakan sebagai berikut :
                                     i. Sebesar Rp 331.475.883.795,- (tiga ratus tiga puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh
                                        lima juta delapan ratus delapan puluh tiga ribu tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah)
                                        yang merupakan 40,72% (empat puluh koma tujuh puluh dua persen) dari Laba Bersih
                                        Perseroan tahun buku 2025 dibagikan sebagai dividen tunai yang akan dibayarkan
                                        kepada para Pemegang Saham Perseroan atas 12.276.884.585 (dua belas miliar dua
                                        ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan puluh empat ribu lima ratus delapan
                                        puluh lima) saham, atau masing-masing saham akan menerima Rp 27 (dua puluh tujuh
                                        Rupiah) yang akan dibayarkan secara tunai kepada para Pemegang Saham Perseroan.
                                        Atas penerimaan dividen tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan
                                        peraturan perundangan yang berlaku di bidang perpajakan.
                                    ii. Sisanya sebesar Rp 482.516.236.483,- (empat ratus delapan puluh dua miliar lima ratus
                                        enam belas juta dua ratus tiga puluh enam ribu empat ratus delapan puluh tiga Rupiah)
                                        yang merupakan 59,28 % (lima puluh sembilan koma dua puluh delapan persen) dari
                                        Laba Bersih Perseroan tahun buku 2025 dicatat sebagai laba ditahan (retained
                                        earnings) Perseroan.

                              3.   Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
                                   semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk
                                   tetapi tidak terbatas untuk mengatur lebih lanjut mengenai tata cara pembagian Dividen Tunai
                                   tersebut.

Agenda 3                      Penunjukan Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit untuk tahun buku 2026.

Jumlah     Pemegang   Saham   Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                          Abstain                        Tidak Setuju
                              10.539.771.768 saham atau      1.195 saham atau 0,00% dari       3.426.630 saham atau 0,03%
                              99,97% yang hadirr            yang hadir                       dari yang hadir
Keputusan Agenda 3            1.   Menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers
                                   (PwC) beserta penerus atau penggantinya untuk melakukan audit tahun buku 2026.

                              2.   Menyetujui memberikan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk :
                                   i.  Menunjuk Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan yang tergabung
                                       dalam Kantor Akuntan Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan - PricewaterhouseCoopers, serta
                                       penggantinya (apabila diperlukan) untuk melakukan audit tahun buku 2026;
                                   ii. Menunjuk Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik pengganti, maupun
                                       memberhentikan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk,
                                       bilamana karena sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia,
                                       Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik yang telah ditunjuk tersebut tidak dapat
                                       melakukan/menyelesaikan tugasnya dalam melakukan audit tahun buku 2026;

                              3.   Menyetujui memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan besarnya
                                   honorarium bagi Kantor Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya.
Agenda 4                      Penetapan gaji dan tunjangan lainnya anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan tunjangan
                              lainnya anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Jumlah Pemegang       Saham   Tidak ada Pemegang Saham dan Kuasa Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Yang Bertanya
Hasil Pemungutan Suara                   Setuju                          Abstain                        Tidak Setuju
                              10.363.375.468 saham atau      343.695 saham atau 0,00%          179.480.430 saham atau
                              98,29% dari yang hadir        dari yang hadir                  1,71% dari yang hadir
Keputusan Agenda 4            Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan selaku komite nominasi dan
                              remunerasi untuk menentukan gaji, tunjangan, tantiem berikut beserta fasilitas-fasilitas lainnya
                              untuk anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, khusus untuk Dewan Komisaris
                              Perseroan maksimal honorarium/gaji yang diberikan adalah Rp. 4.124.250.000,- (empat miliar
                              seratus dua puluh empat juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) per tahun bruto untuk seluruh
                              anggota Dewan Komisaris Perseroan.
Page 3
Jadwal Dan Tata cara Pembagian/Distribusi Dividen Tunai
   Selanjutnya sesuai dengan keputusan mata acara ke - 2 RUPST sebagaimana tersebut di atas yang telah memutuskan untuk
   melakukan pembayaran dividen tunai sebesar Rp 331.475.883.795,- atau sebesar Rp 27 per saham yang akan dibagikan kepada
   12.276.884.585 saham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan jadwal dan tata cara pembagian dividen tunai tahun buku 2025
   sebagai berikut :

  NO                                             KETERANGAN                                                   TANGGAL

   1     Batas Akhir Periode Cum
                  Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                18 Juni 2026
                  Pasar Tunai                                                                                22 Juni 2026

   2     Mulai Periode Ex
                  Pasar Reguler dan Negosiasi                                                                19 Juni 2026
                  Pasar Tunai                                                                                23 Juni 2026

   3     Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak mendapatkan Dividen Tunai                                  22 Juni 2026

   4     Pembagian/Distribusi Dividen Tunai kepada Pemegang Saham Perseroan yang berhak                       10 Juli 2026


   Tata Cara Pembagian Dividen Tunai

  1.   Dividen Tunai akan dibagikan kepada pemegang saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
       (“DPS”) atau recording date pada tanggal 22 Juni 2026 dan/atau Pemilik saham perseroan pada rekening efek di PT Kustodian
       Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan Bursa Efek Indonesia tanggal 22 Juni 2026.

  2.   Bagi pemegang saham Perseroan yang sahamnya dimasukan dalam penitipan kolektif KSEI, pembayaran dividen tunai akan
       dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 10 Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (RDN) pada
       Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi pemegang
       saham Perseroan yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI maka pembayaran dividen tunai akan
       ditransfer ke rekening pemegang saham Perseroan. Untuk itu para pemegang saham wajib memberitahukan nomor Rekening
       Banknya kepada PT Datindo Entrycom, (BAE) Jl. Hayam Wuruk No. 28, Jakarta 10120 , Telepon (+62 21) 3508077 email :
       sc@datindo.com selambat-lambatnya tanggal 22 Juni 2026 pukul 15.00 WIB. Bilamana sampai dengan tanggal 22 Juni 2026
       pemegang saham belum memberitahukan nomor Rekening Banknya kepada BAE maka dividen akan ditransfer setelah BAE
       menerima nomor Rekening Bank Pemegang Saham yang bersangkutan.

  3.   Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  4.   Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut akan dikecualikan dari objek
       pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan
       pemotongan Pajak Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai yang
       diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”) akan dikecualikan dari objek pajak
       sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak
       memenuhi ketentuan investasi sebagaimana disebutkan di atas, maka dividen yang diterima oleh yang bersangkutan akan
       dikenakan pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan PPh tersebut wajib
       disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang
       Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha.

  5.   Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui perusahaan efek dan atau bank
       kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib
       bertanggung jawab melakukan pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
       bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

  6.   Bagi Pemegang Saham Perseroan yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan
       tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib memenuhi persyaratan Peraturan Direktur
       Jenderal Pajak No. PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta
       menyampaikan dokumen bukti rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
       kepada KSEI atau BAE PT Datindo Entrycom dengan batas waktu penyampaian sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
       adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.



                                                     Jakarta, 11 Juni 2026
                                                 PT Metrodata Electronics Tbk
                                                            Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published11 Jun 2026
Pages3
Characters15,757
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org METRODATA ELECTRONICS TBK p.1 ×8
linked person Susanto Djaja p.1
linked person Randy Kartadinata p.1
linked person Alexander Kuntoro p.1
linked person Candra Ciputra p.1
linked person Ben Aristarchus Widyatmodjo · Presiden Komisaris p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible person Tanan Herwandi Antonius p.1
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
unresolved person Adapun · Komisaris p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.2
unresolved org Rianto & Rekan p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.3 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.500 356 ms 12 Sep 2026 22:11
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.07',
             'pct_against': '0.00',
             'pct_for': '99.93',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '6986595',
             'votes_against': '0',
             'votes_for': '10536212998'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '0.03',
             'pct_for': '99.97',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '1195',
             'votes_against': '3426630',
             'votes_for': '10539771768'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00',
             'pct_against': '1.71',
             'pct_for': '98.29',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '343695',
             'votes_against': '179480430',
             'votes_for': '10363375468'}],
 'chair_name': 'Ben Aristarchus Widyatmodjo',
 'is_electronic': True,
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '85.88',
 'record_date': '2026-06-02',
 'shares_present': '10543199593'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result