Back to announcement
20260611_BLES_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_32100116_lamp2.pdf
Other Text extracted BLESSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
Pengumuman Pembagian Dividen Tunai Kepada Para Pemegang Saham
PT Superior Prima Sukses Tbk (“Perseroan”)
Tahun Buku 2025
Sesuai dengan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Perseroan yang telah
dilaksanakan pada tanggal 09 Juni 2026, telah disetujui bahwa Perseroan akan membagikan Dividen
tunai dari laba bersih tahun buku 2025 dengan jumlah laba yang dibagikan sebesar Rp
16.802.490.096,- (enam belas miliar delapan ratus dua juta empat ratus Sembilan puluh ribu sembila
puluh enam Rupiah) sekurang-kurangnya sebesar Rp 1,89,- (satu koma delapan sembilan rupiah) per
lembar saham yang akan dibagikan kepada Pemegang Sham Perseroan, maka dengan ini diberitahukan
Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai Tahun Buku 2025 sebagai berikut:
No Keterangan Tanggal
1 Pasar Reguler dan Negosiasi:
- Cum Dividen 18 Juni 2026
- Ex Dividen 19 Juni 2026
2 Pasar Tunai:
- Cum Dividen 22 Juni 2026
- Ex Dividen 23 Juni 2026
3 Tanggal Pencatatan pemegang saham perseroan yang berhak 22 Juni 2026
atas dividen tunai final (“Recording Date”)
4 Pembayaran Dividen Tunai 07 Juli 2026
Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
1. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau Recording Date dan/atau pemilik saham perseroan
pada sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
perdagangan tanggal 22 Juni 2026.
2. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI,
pembayaran dividen tunai dilaksanakan melalui KSEI dan akan didistribusikan pada tanggal 07
Juli 2026 ke dalam Rekening Dana Nasabah (“RDN”) pada perusahaan efek dan/atau Bank
Kustodian dimana Pemegang Saham membuka rekening efek. Sedangkan bagi Pemegang
Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif KSEI, maka pembayaran
Dividen Tunai akan ditransfer ke rekening Pemegang Saham. Pembagian dividen tunai final
kepada pemegang saham Perseroan akan dilakukan dalam Rupiah.
3. Dividen Tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundangundangan
perpajakan yang berlaku
4. Berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, dividen tunai tersebut
akan dikecualikan dari objek pajak jika diterima oleh pemegang saham wajib pajak badan
dalam negeri (“WP Badan DN”) dan Perseroan tidak melakukan pemotongan Pajak
Penghasilan atas dividen tunai yang dibayarkan kepada WP Badan DN tersebut. Dividen tunai
yang diterima oleh pemegang saham wajib pajak orang pribadi dalam negeri (“WPOP DN”)
akan dikecualikan dari objek pajak sepanjang dividen tersebut diinvestasikan di wilayah
Republik Indonesia. Bagi WPOP DN yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana
disebutkan di atas, maka Dividen Tunai yang diterima oleh yang bersangkutan akan dikenakan
pajak penghasilan (“PPh”) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan
PPh tersebut wajib disetor sendiri oleh WPOP DN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung
Kemudahan Berusaha.
Page 2
5. Pemegang saham Perseroan dapat memperoleh konfirmasi pembayaran dividen melalui
perusahaan efek dan atau bank kustodian dimana Pemegang saham Perseroan membuka
rekening efek, selanjutnya pemegang saham Perseroan wajib bertanggung jawab melakukan
pelaporan penerimaan dividen termaksud dalam pelaporan pajak pada tahun pajak yang
bersangkutan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
6. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) wajib
memenuhi persyaratan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER25/PJ/2018 tentang Tata
Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta menyampaikan dokumen bukti
rekam atau tanda terima DGT/SKD yang telah diunggah ke laman Direktorat Jenderal Pajak
kepada KSEI atau BAE dengan tenggat waktu sesuai peraturan dan ketentuan KSEI, tanpa
adanya dokumen dimaksud, dividen tunai yang dibayarkan akan dikenakan PPh Pasal 26
sebesar 20%.
Surabaya, 11 Juni 2026
PT Superior Prima Sukses Tbk
Direksi
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.