Back to announcement
20260611_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100120_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Habco Trans Maritima Tbk, berkedudukan di Pekanbaru (selanjutnya disebut “Perseroan”)
telah mengadakan:
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)
Hari/Tanggal : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu : Pukul 09.14 WIB – 10.05 WIB
Tempat : WISMA HABCO, Tower Tama,
Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No. 17,
Kelapa Dua, Kebon Jeruk,
Jakarta Barat - 11550
A. Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025;
3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
4. Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026.
5. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
6. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan
Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I).
B. RUPST dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :
1. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama
2. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris
3. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen
4. Bapak Andrew Kam Direktur Utama
5. Ibu Rita Direktur
6. Bapak Ian Morris Budiman Direktur
7. Bapak Andre Ristanto Direktur
8. Bapak Derrick Cosmas Direktur
C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili
baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 7.518.415.861
saham yang merupakan 86,6177% dari 8.680.000.000 saham yang merupakan seluruh
saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 2
mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a), Pasal 23
ayat 4 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) serta Pasal 43
huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020),
telah terpenuhi.
D. Kesempatan Tanya Jawab
Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS
yang dibicarakan.
Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".
Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
E. Mekanisme Pengambilan Keputusan
Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.
Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
F. Keputusan RUPST.
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Pertama
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 3
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
2025.
2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025 yang telah diaudit oleh KAP Gideon Adi dan Rekan sesuai dengan
Laporannya Nomor 00014/2.0969/AU.1/06/1256-5/1/III/2026 tanggal 26
Maret 2026 dengan pendapat Wajar dalam Semua Hal yang Material, serta
memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan
keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
undangan.
Mata Acara Rapat Kedua
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 sebesar Rp97.136.467.732,-, sebagai berikut :
1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70
ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas sebesar Rp16.800.000.000,-
2. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp17.360.000.000,- (tujuh belas miliar
tiga ratus enam puluh juta Rupiah) yang akan dibagikan dalam bentuk dividen
tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026 pada pukul 16.00 Waktu
Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp2,- (dua Rupiah) per saham
per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek
Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan
bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku
ketentuan sebagai berikut:
− Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 18 Juni
2026.
− Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 19 Juni 2026.
− Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 22 Juni 2026.
− Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 23 Juni 2026.
Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan
dilaksanakan selambatnya pada tanggal 08 Juli 2026.
3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh
Perseroan atau retained earnings.
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 4
4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.
Mata Acara Rapat Keempat
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada
Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik
yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026
tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang
kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
Mata Acara Rapat Kelima
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui mengangkat Bapak Koay Teik Soon sebagai Komisaris Independen
Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris.
2. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikannya sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Direktur Utama : Bapak Andrew Kam
Direktur : Ibu Rita
Direktur : Bapak Ian Morris Budiman
Direktur : Bapak Andre Ristanto
Direktur : Bapak Derrick Cosmas
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 5
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Bapak Hasanul Arifin Hasibuan
Komisaris : Bapak Cosmas Kiardi
Komisaris Independen : Bapak Brikman Sinaga
Komisaris Independen : Bapak Koay Teik Soon
3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada
yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
berlaku.
Mata Acara Rapat Keenam
Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:
1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 tentang
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketujuh
Sehubungan dengan Mata Acara Rapat Ketujuh yaitu Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD
I), maka tidak dilakukan pengambilan keputusan.
Demikianlah laporan penyelenggaraan RUPST kami sampaikan. Bersama ini kami lampirkan
juga tata cara dan jadwal pembagian Dividen Tunai.
Atas perhatian dan kerjamanya kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PT Habco Trans Maritima Tbk
Antonius Limbong
Corporate Secretary
PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 9 Jun 2026 · 09:14–10:05 |
| Present | 7,518,415,861 (86.62%) |
| Chair | — |
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Drs. Brikman Sinaga
p.1 ×2
unresolved
person
Andrew Kam
p.1 ×2
unresolved
person
Rita
p.1 ×2
unresolved
person
Ian Morris Budiman
p.1 ×2
unresolved
person
Andre Ristanto
p.1 ×2
unresolved
person
Derrick Cosmas
p.1
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1 ×5
unresolved
org
Gideon Adi dan Rekan
p.3
unresolved
org
Gideon Adi
p.3
unresolved
person
Koay Teik Soon
· Komisaris Independen
p.4 ×2
unresolved
org
Derrick Cosmas PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
p.4
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
unresolved
person
Antonius Limbong
· Corporate Secretary
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
627 ms
12 Sep 2026 22:11
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-09',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '86.6177',
'record_date': '2026-06-22',
'shares_present': '7518415861',
'shares_total_voting': '8680000000',
'time_end': '10:05:00',
'time_start': '09:14:00',
'venue': 'WISMA HABCO, Tower Tama, Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No. 17, '
'Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11550 A.'}