Skip to content
Back to announcement

20260611_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100120_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed HATM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
                                      PENGUMUMAN
                                   RINGKASAN RISALAH
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN


PT Habco Trans Maritima Tbk, berkedudukan di Pekanbaru (selanjutnya disebut “Perseroan”)
telah mengadakan:

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (RUPST)

Hari/Tanggal             : Selasa, 9 Juni 2026
Waktu                    : Pukul 09.14 WIB – 10.05 WIB
Tempat                   : WISMA HABCO, Tower Tama,
                           Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No. 17,
                           Kelapa Dua, Kebon Jeruk,
                           Jakarta Barat - 11550


A.   Mata Acara RUPST adalah sebagai berikut :

     1.   Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
          Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan
          Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025;
     2.   Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
          31 Desember 2025;
     3.   Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan
          Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026;
     4.   Persetujuan Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan
          Perseroan untuk tahun buku 2026.
     5.   Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.
     6.   Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan
          Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
     7.   Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan
          Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I).

B.   RUPST dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :

     1. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan             Komisaris Utama
     2. Bapak Cosmas Kiardi                       Komisaris
     3. Bapak Drs. Brikman Sinaga                 Komisaris Independen
     4. Bapak Andrew Kam                          Direktur Utama
     5. Ibu Rita                                  Direktur
     6. Bapak Ian Morris Budiman                  Direktur
     7. Bapak Andre Ristanto                      Direktur
     8. Bapak Derrick Cosmas                      Direktur

C.   Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham

     Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili
     baik melalui eASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 7.518.415.861
     saham yang merupakan 86,6177% dari 8.680.000.000 saham yang merupakan seluruh
     saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan

PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 2
     mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a), Pasal 23
     ayat 4 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) serta Pasal 43
     huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan
     Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020),
     telah terpenuhi.


D. Kesempatan Tanya Jawab

     Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat maupun
     secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan
     pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS
     yang dibicarakan.

     Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik
     dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan,
     sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik
     dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions".

     Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi eASY.KSEI
     dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.


E.   Mekanisme Pengambilan Keputusan

     Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada
     pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk
     mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang
     memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

     Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
     memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

     Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para
     pemegang saham yang mengeluarkan suara.


F.   Keputusan RUPST.

     Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut :

        Mata Acara Rapat Pertama

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1.      Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku
                yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan



PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 3
                Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
                2025.

        2.      Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
                2025 yang telah diaudit oleh KAP Gideon Adi dan Rekan sesuai dengan
                Laporannya Nomor 00014/2.0969/AU.1/06/1256-5/1/III/2026 tanggal 26
                Maret 2026 dengan pendapat Wajar dalam Semua Hal yang Material, serta
                memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig
                acquit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
                pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun
                Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar
                ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan
                keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-
                undangan.

        Mata Acara Rapat Kedua

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        Menyetujui pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2025 sebesar Rp97.136.467.732,-, sebagai berikut :

        1.      Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70
                ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas sebesar Rp16.800.000.000,-

        2.      Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp17.360.000.000,- (tujuh belas miliar
                tiga ratus enam puluh juta Rupiah) yang akan dibagikan dalam bentuk dividen
                tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar
                Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026 pada pukul 16.00 Waktu
                Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp2,- (dua Rupiah) per saham
                per tanggal Rapat ini, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek
                Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan
                bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku
                ketentuan sebagai berikut:

                 −   Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 18 Juni
                     2026.
                 −   Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 19 Juni 2026.
                 −   Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 22 Juni 2026.
                 −   Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 23 Juni 2026.

                Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan
                dilaksanakan selambatnya pada tanggal 08 Juli 2026.

        3.      Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir
                pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh
                Perseroan atau retained earnings.




PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 4
        4.      Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala
                sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai
                dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Mata Acara Rapat Ketiga

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

                Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan
                gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
                untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite
                Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

        Mata Acara Rapat Keempat

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

                Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
                untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan
                mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada
                Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik
                yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026
                tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang
                kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
                lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.


        Mata Acara Rapat Kelima

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1.      Menyetujui mengangkat Bapak Koay Teik Soon sebagai Komisaris Independen
                Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris.

        2.      Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru
                terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum
                Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027,
                dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
                memberhentikannya sewaktu-waktu, menjadi sebagai berikut:

                DIREKSI
                Direktur Utama                    : Bapak Andrew Kam
                Direktur                          : Ibu Rita
                Direktur                          : Bapak Ian Morris Budiman
                Direktur                          : Bapak Andre Ristanto
                Direktur                          : Bapak Derrick Cosmas




PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com
Page 5
                DEWAN KOMISARIS
                Komisaris Utama                   : Bapak Hasanul Arifin Hasibuan
                Komisaris                         : Bapak Cosmas Kiardi
                Komisaris Independen              : Bapak Brikman Sinaga
                Komisaris Independen              : Bapak Koay Teik Soon

        3.      Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi
                Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan
                dengan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada
                yang dikecualikan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang
                berlaku.

        Mata Acara Rapat Keenam

        Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian
        Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

        1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
           penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 tentang
           Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

        2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk
           melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan Pasal 3
           Anggaran Dasar Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku.

        Mata Acara Rapat Ketujuh

        Sehubungan dengan Mata Acara Rapat Ketujuh yaitu Laporan Realisasi Penggunaan
        Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD
        I), maka tidak dilakukan pengambilan keputusan.


Demikianlah laporan penyelenggaraan RUPST kami sampaikan. Bersama ini kami lampirkan
juga tata cara dan jadwal pembagian Dividen Tunai.

Atas perhatian dan kerjamanya kami ucapkan terima kasih.


Hormat kami,
PT Habco Trans Maritima Tbk




Antonius Limbong
Corporate Secretary




PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk
Jl. H. Imam Munandar No.247 F-G Pekanbaru | Telp. (0761) 34302, 47023, 46695 - Fax. (0761) 20226
www.habcomaritima.com | email : headoffice@habcomaritima.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.63 MB
Published11 Jun 2026
Pages5
Characters13,692
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held9 Jun 2026 · 09:14–10:05
Present7,518,415,861 (86.62%)
Chair—
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Habco Trans Maritima Tbk p.1 ×20
linked person Hasanul Arifin Hasibuan p.1 ×3
linked person Cosmas Kiardi p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person Drs. Brikman Sinaga p.1 ×2
unresolved person Andrew Kam p.1 ×2
unresolved person Rita p.1 ×2
unresolved person Ian Morris Budiman p.1 ×2
unresolved person Andre Ristanto p.1 ×2
unresolved person Derrick Cosmas p.1
unresolved person H. Imam Munandar p.1 ×5
unresolved org Gideon Adi dan Rekan p.3
unresolved org Gideon Adi p.3
unresolved person Koay Teik Soon · Komisaris Independen p.4 ×2
unresolved org Derrick Cosmas PT. HABCO TRANS MARITIMA Tbk p.4
unresolved org Pusat Statistik p.5
unresolved person Antonius Limbong · Corporate Secretary p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 627 ms 12 Sep 2026 22:11

no vote table found

Raw output
{'agenda': [],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-06-09',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '86.6177',
 'record_date': '2026-06-22',
 'shares_present': '7518415861',
 'shares_total_voting': '8680000000',
 'time_end': '10:05:00',
 'time_start': '09:14:00',
 'venue': 'WISMA HABCO, Tower Tama, Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No. 17, '
          'Kelapa Dua, Kebon Jeruk, Jakarta Barat - 11550 A.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result