Skip to content
Back to announcement

20260611_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100120_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review HATM

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1 OCR 0.934
NOTARIS
RINI YULIANTI, SH.

S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I
Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010

Jakarta, 09 Juni 2026

Nomor : 069/NOT/V/2026 Kepada Yth.

Perihal : Ringkasan Risalah Direksi
Rapat Umum Pemegang Saham — PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk.
Tahunan Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G,

Kel. Tangkerang Utara,
Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru

Propinsi Riau - 28289

Dengan hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan

(“Rapat”) PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk., berkedudukan di Kota Pekanbaru
(“Perseroan”).

Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 09, Juni 2026, bertempat di. WISMA
HABCO, Tower Tama, Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No 17, Kelurahan Kelapa
Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat — 11550.

Rapat dibuka pada pukul 09.14 WIB dan ditutup pada pukul 10.05 WIB.
A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
l, Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris

serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025,

2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: N

3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026:

4. Persetujuan -Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026.

5. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.

6. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk
disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI)
2025.

7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan

Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I).
B. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut :

1. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama
2. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris

,

Pa

Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450
Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.949
3. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen
4. Bapak Andrew Kam Direktur Utama

5. Ibu Rita Direktur

6. Bapak Ian Morris Budiman Direktur

7. Bapak Andre Ristanto Direktur

8. Bapak Derrick Cosmas Direktur

. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham.

Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
dan/atau diwakili baik melalui edASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam
Rapat sebanyak 7.518.415.861 saham yang merupakan 86,6177 dari
8.680.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan
atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum
Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a), Pasal 23 ayat 3
huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) serta Pasal
42 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi.

. Kesempatan Tanya Jawab.

Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam:
Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan
kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran
yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan.

Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir
secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan
formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya

yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic
Opinions".

Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi
@ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.

. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta
kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam
Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan
abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan.

Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat
memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.

Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara
mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara.
h
Page 3 OCR 0.954
F. Keputusan Rapat.

Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara,
sebagai berikut :

Mata Acara Rapat Pertama

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1, Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas

Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku
2025.

2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan
untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh KAP Gideon
Adi dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor
00014/2.0969/AU.1/06/1256-5/1/1II/2026 tanggal 26
Maret 2026 dengan pendapat Wajar dalam Semua Hal yang
Material, serta memberikan pembebasan dan pelunasan
tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge)
kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan
pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan
selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak
pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang
berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Mata Acara Rapat Kedua

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp97.136.467.732,-
sebagai berikut:

1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan
sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan
Terbatas sebesar Rp16.800.000.000,-

2. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp17.360.000.000,-
yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para
pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026 pada
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau
sebesar Rp2,- (dua Rupiah) per saham, dengan
memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk
perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan

Ih
Page 4 OCR 0.957
bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan
kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut:

- Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada
tanggal 18 Juni 2026.

- Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada
tanggal 19 Juni 2026.

- Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 22 Juni
2026.

- Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 23 Juni
2026.

Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang

berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 08 Juli
2026.

3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai
laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings.

4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan
pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ketiga

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris
untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya
bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan
memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan
Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris.

Mata Acara Rapat Keempat

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan
tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang
berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi
Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan
lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut.
4 k
Page 5 OCR 0.942
Mata Acara Rapat Kelima

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui mengangkat Bapak Koay Teik Soon sebagai
Komisaris Independen Perseroan yang baru, untuk sisa masa
jabatan anggota Dewan Komisaris.

2. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat
ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027,
dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
untuk memberhentikannya sewaktu-waktu , menjadi sebagai

berikut: -

DIREKSI

Direktur Utama : Bapak Andrew Kam

Direktur : Ibu Rita

Direktur : Bapak Ian Morris Budiman
Direktur : Bapak Andre Ristanto
Direktur : Bapak Derrick Cosmas

DEWAN KOMISARIS

Komisaris Utama : Bapak Hasanul Arifin Hasibuan
Komisaris : Bapak Cosmas Kiardi

Komisaris Independen : Bapak Brikman Sinaga
Komisaris Independen — : Bapak Koay Teik Soon

3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi
kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan
Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada yang
dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

Mata Acara Rapat Keenam

Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan
demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan:

1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat
Statistik (BPS) No.7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2025.

2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak

substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan,
berkaitan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar

an
Page 6 OCR 0.960
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ma cara Ra Ketujuh

Sehubungan Mata Acara Rapat Ketujuh yaitu Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I), maka tidak
dilakukan pengambilan keputusan.

Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 09 Juni 2026
dengan Nomor 11.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat
(1) POJK 15/2020.

Notaris di Kota Jakarta Timur

File

File Open PDF
Source IDX
Size6.11 MB
Published11 Jun 2026
Pages6
Characters10,907
Text sourceOCR
OCR confidence0.949

Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org HABCO TRANS MARITIMA Tbk. p.1 ×5
linked person Hasanul Arifin Hasibuan · Komisaris Utama p.1 ×3
linked person Cosmas Kiardi · Komisaris p.1 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved person RINI YULIANTI p.1
unresolved org Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R. p.1
unresolved person H. Imam Munandar p.1
unresolved person Drs. Brikman Sinaga · Komisaris Independen p.2 ×2
unresolved person Andrew Kam · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person Rita · Direktur p.2 ×2
unresolved person Ian Morris Budiman · Direktur p.2 ×2
unresolved person Andre Ristanto · Direktur p.2 ×2
unresolved person Derrick Cosmas · Direktur p.2 ×2
unresolved — Derrick Cosm · Direktur p.2
unresolved org Gideon Adi dan Rekan p.3
unresolved org Gideon Adi p.3
unresolved person Koay Teik Soon · Komisaris Independen p.5 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 55 ms 13 Sep 2026 14:15

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result