Back to announcement
20260611_HATM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100120_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review HATMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1 OCR 0.934
NOTARIS RINI YULIANTI, SH. S.K. Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.I Nomor: AHU-13.AH.02.02-Tahun 2010 tanggal 22 Februari 2010 Jakarta, 09 Juni 2026 Nomor : 069/NOT/V/2026 Kepada Yth. Perihal : Ringkasan Risalah Direksi Rapat Umum Pemegang Saham — PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk. Tahunan Jl. H. Imam Munandar No. 247 F-G, Kel. Tangkerang Utara, Kec. Bukit Raya, Kota Pekanbaru Propinsi Riau - 28289 Dengan hormat, Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT HABCO TRANS MARITIMA Tbk., berkedudukan di Kota Pekanbaru (“Perseroan”). Rapat diselenggarakan pada hari Selasa, tanggal 09, Juni 2026, bertempat di. WISMA HABCO, Tower Tama, Jl. Panjang Arteri Kelapa Dua Raya No 17, Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat — 11550. Rapat dibuka pada pukul 09.14 WIB dan ditutup pada pukul 10.05 WIB. A. Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : l, Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Pengawasan Dewan Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, 2. Persetujuan pengunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025: N 3. Persetujuan penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk Tahun Buku 2026: 4. Persetujuan -Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. 5. Persetujuan perubahan susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. 6. Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan untuk disesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. 7. Laporan realisasi penggunaan dana hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I). B. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris sebagai berikut : 1. Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris Utama 2. Bapak Cosmas Kiardi Komisaris , Pa Komplek Bina Marga II. Jl. Swakarsa V No. 57 B Pondok Kelapa - Jakarta 13450 Telp. (021) 8641170, 86909544 Fax. (021) 8641170
Page 2 OCR 0.949
3. Bapak Drs. Brikman Sinaga Komisaris Independen 4. Bapak Andrew Kam Direktur Utama 5. Ibu Rita Direktur 6. Bapak Ian Morris Budiman Direktur 7. Bapak Andre Ristanto Direktur 8. Bapak Derrick Cosmas Direktur . Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham. Rapat dihadiri oleh para pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir dan/atau diwakili baik melalui edASY.KSEI maupun hadir secara fisik dalam Rapat sebanyak 7.518.415.861 saham yang merupakan 86,6177 dari 8.680.000.000 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau ditempatkan oleh Perseroan, karenanya ketentuan mengenai kuorum Rapat sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2.1 huruf (a), Pasal 23 ayat 3 huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 41 ayat 1 huruf (a) serta Pasal 42 huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK 15/2020), telah terpenuhi. . Kesempatan Tanya Jawab. Kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam: Rapat maupun secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, pendapat, usul dan/atau saran yang berhubungan dengan mata acara RUPS yang dibicarakan. Dengan mekanisme bagi pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat dengan cara mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pertanyaan, sedangkan untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dengan cara menulis dalam fitur chat "Electronic Opinions". Tidak ada pemegang saham yang hadir secara fisik maupun melalui aplikasi @ASY.KSEI dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan. . Mekanisme Pengambilan Keputusan. Mekanisme pengambilan keputusan dilakukan secara lisan dengan meminta kepada pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara fisik dalam Rapat untuk mengangkat tangan bagi yang memberikan suara tidak setuju dan abstain, yang memberikan suara setuju tidak diminta mengangkat tangan. Untuk pemegang saham dan/atau kuasanya yang hadir secara elektronik dapat memberikan suaranya melalui Layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas para pemegang saham yang mengeluarkan suara. h
Page 3 OCR 0.954
F. Keputusan Rapat. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : Mata Acara Rapat Pertama Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1, Menerima baik dan menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 termasuk Laporan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2025. 2. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh KAP Gideon Adi dan Rekan sesuai dengan Laporannya Nomor 00014/2.0969/AU.1/06/1256-5/1/1II/2026 tanggal 26 Maret 2026 dengan pendapat Wajar dalam Semua Hal yang Material, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acguit et de charge) kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2025, sepanjang bukan merupakan tindak pidana atau melanggar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku serta tercatat pada laporan keuangan Perseroan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Mata Acara Rapat Kedua Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui Penggunaan Laba Bersih untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp97.136.467.732,- sebagai berikut: 1. Menetapkan penyisihan untuk dana cadangan Perseroan sesuai dengan Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Perseroan Terbatas sebesar Rp16.800.000.000,- 2. Menetapkan pembagian dividen sebesar Rp17.360.000.000,- yang akan dibagikan dalam bentuk dividen tunai kepada para pemegang saham, yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 22 Juni 2026 pada pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat (“Recording Date”) atau sebesar Rp2,- (dua Rupiah) per saham, dengan memperhatikan peraturan PT Bursa Efek Indonesia untuk perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, dengan catatan Ih
Page 4 OCR 0.957
bahwa untuk saham Perseroan yang berada dalam penitipan kolektif, berlaku ketentuan sebagai berikut: - Cum Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 18 Juni 2026. - Ex Dividen Tunai di Pasar Reguler dan Negosiasi pada tanggal 19 Juni 2026. - Cum Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 22 Juni 2026. - Ex Dividen Tunai di Pasar Tunai pada tanggal 23 Juni 2026. Pembayaran dividen tunai kepada para pemegang saham yang berhak akan dilaksanakan selambatnya pada tanggal 08 Juli 2026. 3. Menetapkan sisa laba bersih tahun berjalan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dicatat sebagai laba yang ditahan oleh Perseroan atau retained earnings. 4. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan segala sesuatunya sehubungan dengan pembagian dividen tersebut di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Ketiga Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui melimpahkan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan gaji atau honorarium dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2026 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi untuk selanjutnya ditetapkan oleh Dewan Komisaris. Mata Acara Rapat Keempat Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: Menyetujui mendelegasikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di OJK yang akan mengaudit buku Perseroan tahun buku 2026 dan pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan kriteria Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026 tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menetapkan honorarium dan persyaratan lainnya bagi Kantor Akuntan Publik tersebut. 4 k
Page 5 OCR 0.942
Mata Acara Rapat Kelima Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui mengangkat Bapak Koay Teik Soon sebagai Komisaris Independen Perseroan yang baru, untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris. 2. Menyetujui susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu , menjadi sebagai berikut: - DIREKSI Direktur Utama : Bapak Andrew Kam Direktur : Ibu Rita Direktur : Bapak Ian Morris Budiman Direktur : Bapak Andre Ristanto Direktur : Bapak Derrick Cosmas DEWAN KOMISARIS Komisaris Utama : Bapak Hasanul Arifin Hasibuan Komisaris : Bapak Cosmas Kiardi Komisaris Independen : Bapak Brikman Sinaga Komisaris Independen — : Bapak Koay Teik Soon 3. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak subtitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mata Acara Rapat Keenam Tidak ada yang memberikan suara tidak setuju maupun suara abstain, dengan demikian Rapat secara musyawarah untuk mufakat, memutuskan: 1. Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) No.7/2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025. 2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan, berkaitan dengan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar an
Page 6 OCR 0.960
Perseroan tersebut, tanpa ada yang dikecualikan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ma cara Ra Ketujuh Sehubungan Mata Acara Rapat Ketujuh yaitu Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD I), maka tidak dilakukan pengambilan keputusan. Berita Acara Rapat tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 09 Juni 2026 dengan Nomor 11. Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Pasal 49 ayat (1) POJK 15/2020. Notaris di Kota Jakarta Timur
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
RINI YULIANTI
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia R.
p.1
unresolved
person
H. Imam Munandar
p.1
unresolved
person
Drs. Brikman Sinaga
· Komisaris Independen
p.2 ×2
unresolved
person
Andrew Kam
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Rita
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Ian Morris Budiman
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Andre Ristanto
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Derrick Cosmas
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
—
Derrick Cosm
· Direktur
p.2
unresolved
org
Gideon Adi dan Rekan
p.3
unresolved
org
Gideon Adi
p.3
unresolved
person
Koay Teik Soon
· Komisaris Independen
p.5 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
55 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR