Skip to content
Back to announcement

20241111_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31766828_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                      KETERBUKAAN INFORMASI
                    Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
          NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI
  BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 dan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
  REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
                                    KEGIATAN USAHA


                                 PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                              (“Perseroan”)
                                          Berkedudukan di Jakarta
                                        Kegiatan Usaha Utama :
 Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
   terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
 layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
                                                 pengembang.

                                              Kantor Pusat :
                                          Gedung Waskita Heritage
                                         Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                    Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                      Phone (021) 8508510 / 8508520
                                             Fax. (021) 8508506

 DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
 BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
 INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
 DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
 SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
 TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
 MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
 DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
 MENYESATKAN.

Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Kresna
Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan KKDM merupakan anak Perusahaan WTR
dengan kepemilikan sebesar 88,37% (delapan puluh delapan koma tiga tujuh persen). Berdasarkan Akta No.
6 Tanggal 7 November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, WTR melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan skema debt to equity swap kepada KKDM dalam
rangka pelunasan shareholder loan yang diberikan oleh WTR kepada KKDM sebesar Rp2.722.243.856.000,-
(dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam
ribu Rupiah) dan KKDM melakukan peningkatan modal dasar yang semula Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun
enam ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp6.181.837.806.000,- (enam triliun seratus delapan puluh satu
miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu Rupiah). (“Transaksi”).

Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.

Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024.
Page 2
Definisi

 Afiliasi            :   Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
                         Modal.

 OJK                 :   Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
                         lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
                         pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
                         dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
                         2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
                         pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
                         pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
                         OJK.

 Peraturan OJK No.   :   Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
 42/POJK.04/2020         Transaksi Benturan Kepentingan.

 Peraturan OJK No.   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
 17/POJK.04/2020         17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan
                         Kegiatan Usaha.

 Peraturan OJK No.   :   Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
 31/POJK.04/2015         Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
                         Perusahaan Publik.

 Perseroan           :   PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
                         berkedudukan di Jakarta Timur.

 WTR                 :   PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
                         didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
                         Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
                         dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.

 KKDM                :   PT Kresna Kusuma Dyandra Marga yang didirikan berdasarkan Akta
                         Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat di
                         hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
                         pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
                         Surat Keputusannya No.02-11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26
                         Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
                         pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
                         350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan
                         dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari
                         1997 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13.
                         Berdasarkan Akta No. 6 Tanggal 7 November 2024 yang dibuat
 Transaksi           :
                         dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, WTR melakukan
                         peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan skema
                         debt to equity swap kepada KKDM dalam rangka pelunasan
                         shareholder loan yang diberikan oleh WTR kepada KKDM sebesar
                         Rp2.722.243.856.000,- (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar
                         dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu
                         Rupiah) dan KKDM melakukan peningkatan modal dasar yang
                         semula Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar
                         Rupiah) menjadi sebesar Rp6.181.837.806.000,- (enam triliun
                         seratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta
                         delapan ratus enam ribu Rupiah).
Page 3
Transaksi Afiliasi          :   Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf f.

Transaksi Material          :   Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                                17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf d.

Undang-Undang Pasar Modal   :   Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
                                Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
                                Penguatan Sektor Keuangan.

Undang-Undang Perseroan     :   Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas                        sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
                                tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                                Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
                                Undang.
Page 4
                                            PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Pasal 11 huruf d Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap
Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.

Perseroan, WTR dan KKDM merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan KKDM dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.

I.     URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

       A. Riwayat Singkat

           Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
           dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
           1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
           Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
           dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
           1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
           tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
           mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
           Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
           Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
           (Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
           Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
           AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
           Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
           November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
           didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
           diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
           Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
           7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
           Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
           No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
           Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
           Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
           11/2021”).

       B. Bidang Usaha

           Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
           jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
           Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
           peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
           optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
           dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
           keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
           Terbatas.

       C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

           Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
           Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
           berikut:

           Modal Dasar                          : Rp. 5.429.580.400.000,-
           Modal Ditempatkan dan Disetor        : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
     Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
     Rp. 100,00 (seratus Rupiah).

     Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:

                                                          NILAI NOMINAL
        PEMEGANG                                             Rp 100,00
                              JUMLAH SAHAM                                             %
          SAHAM                                          (SERATUS RUPIAH)
                                                               PER SAHAM
       Negara                  21.705.633.362
       Republik                                                 2.170.563.336.200,-   75,35%
                         (1 Saham Seri A Dwiwarna &
       Indonesia
                        21.705.633.361 Saham Seri B)
       Masyarakat               7.101.173.654
                                                                 710.117.365.400,-    24,65%
                                (Saham Seri B)
       TOTAL                  28.806.807.016                  2.880.680.701.600,-     100%


D.   Pengurus dan Pengawas Perseroan

     Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
     Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
     Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
     dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

     Direksi

      Direktur Utama                             :     Muhammad Hanugroho
      Direktur Keuangan                          :     Wiwi Suprihatno
      Direktur Risk Management, Legal &          :     Anton Rijanto
      QSHE
      Direktur Business Strategic, Portfolio,    :     Rudi Purnomo
      dan Human Capital
      Direktur Operasi I                         :     Ari Asmoko
      Direktur Operasi II                        :     Dhetik Ariyanto


     Komisaris

      Komisaris Utama merangkap Komisaris        :     Heru Winarko
      Independen
      Komisaris Independen                       :     Muhammad Salim
      Komisaris Independen                       :     Muradi
      Komisaris Independen                       :     Addin Jauharudin
      Komisaris                                  :     T. Iskandar
      Komisaris                                  :     Dedi Syarif Usman
Page 6
II.   INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
      A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
          1. Obyek Transaksi

              Berdasarkan Akta No. 6 Tanggal 7 November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti,
              S.H., Notaris di Jakarta, WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
              dengan skema debt to equity swap kepada KKDM dalam rangka pelunasan shareholder loan
              yang diberikan oleh WTR kepada KKDM sebesar Rp2.722.243.856.000,- (dua triliun tujuh
              ratus dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam
              ribu Rupiah) dan KKDM melakukan peningkatan modal dasar yang semula
              Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar
              Rp6.181.837.806.000,- (enam triliun seratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga
              puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu Rupiah).

              Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka struktur permodalan KKDM adalah
              sebagai berikut:

              Struktur Permodalan Sebelum Peningkatan Modal:


                                                               NILAI NOMINAL RP 1.000,-
                       PERMODALAN                              (seribu Rupiah) PER SAHAM
                                                        SAHAM                         Rupiah
               Modal Dasar                                2.600.000.000          Rp 2.600.000.000.000,-
               Modal Disetor dan Ditempatkan              2.561.232.000           Rp2.561.232.000.000,-


                  Pemegang Saham                 Jumlah               Nilai Nominal            Persentas
                                                 Saham                                             e
                                                                                                 (%)
              PT Waskita Toll Road              1.946.570.016       Rp1.946.570.016.000,-        76%
              RDPT                                607.011.984        Rp607.011.984.000,-        23,70%
              PT Jasa Marga (Persero) Tbk           7.650.000          Rp7.650.000.000,-         0,30%
              TOTAL                            2.561.232.000     Rp2.561.232.000.000,-          100%


              Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:

                                                               NILAI NOMINAL RP 1.000,-
                       PERMODALAN                              (seribu Rupiah) PER SAHAM
                                                        SAHAM                         Rupiah
               Modal Dasar                                6.181.837.806          Rp 6.181.837.806.000,-
               Modal Disetor dan Ditempatkan              5.283.475.856          Rp 5.283.475.856.000,-


                  Pemegang Saham                 Jumlah               Nilai Nominal            Persentas
                                                 Saham                                             e
                                                                                                 (%)
              PT Waskita Toll Road              4.668.813.872       Rp4.668.813.872.000,-       88,37%
              RDPT                                607.011.984        Rp607.011.984.000,-        11,49%
              PT Jasa Marga (Persero) Tbk           7.650.000          Rp7.650.000.000,-         0,14%
              TOTAL                            5.283.475.856     Rp5.283.475.856.000,-          100%
Page 7
    2. Nilai Transaksi
       Nilai Transaksi ini adalah 23% (dua puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan sebesar
       Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas juta lima
       ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) sebagaimana Laporan
       Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
       2023 atau sebesar 11% (sebelas persen) dari ekuitas WTR sebesar
       Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar dua
       puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
       terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
       2023. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan
       anak perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.


       Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
       objek Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi dimaksud,
       karena transaksi yang dilakukan oleh WTR merupakan transaksi penambahan setoran
       modal untuk mempertahankan presentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud
       dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1)
       huruf f POJK 42/2020 dan Pasal 11 huruf d POJK 17/2020.


B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan

   1. WTR

      WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
      berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
      Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
      Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
      AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.

      Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
      pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
      baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
      berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
      Kav. 12-13, Jakarta Timur.

      Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
      PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
      M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:


                                                      NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
                 PERMODALAN                           (satu juta Rupiah) PER SAHAM
                                                   SAHAM                         Rupiah
         Modal Dasar                                   31.818.824              31.818.824.000.000,-
         Modal Disetor dan Ditempatkan                 17.695.504              17.695.504.000.000,-

              Pemegang Saham                  Jumlah            Nilai Nominal          Persentase
                                              Saham                                       (%)

        PT Waskita Karya (Persero) Tbk        16.374.113        16.374.113.000.000        92,53%
        PT Dana Tabungan dan Asuransi   1.321.391                1.321.391.000.000        7,47%
        Pegawai Negeri (Persero)
        TOTAL                         17.695.504            17.695.504.000.000,-          100%
Page 8
  Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal
  8 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
  Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
  Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0261464
  tanggal 9 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
   Komisaris
   Plt. Komisaris Utama   :      Rifki Isnaini Hasan
   Komisaris              :      Maria Enny Adriana
   Komisaris              :      Purnomo Sucipto
   Komisaris              :      Nani Hendiarti


   Direksi
   Direktur Utama         :      Daniel Fitzgerald Liman
   Direktur               :      Mokh. Sadali
   Direktur               :      Edie Rizliyanto
   Direktur               :      Anak Agung Gede Sumadi



2. KKDM

  KKDM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat
  di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari
  Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.02-
  11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26 Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar
  Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
  350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
  Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari 1997 Tambahan Berita Negara Republik
  Indonesia No. 13.

  Maksud dan tujuan KKDM ialah:
  a. Melakukan pengusahaan proyek Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu yang
     meliputi pendanaan, perencanaan teknik,pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
     pemeliharaan jalan tol serta usaha-usaha lainnya yang berkaitan dengan jalan tol sesuai
     dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
  b. Melakukan investasi dan jasa penunjang di bidang jalan tol lainnya berdasarkan
     ketentuan hukum yang berlaku.
  KKDM berkedudukan di Jakarta Timur.
  Struktur modal dan susunan pemegang saham KKDM sesuai dengan Akta Pernyataan
  Keputusan Para Pemegang Saham PT Kresna Kusuma Dyandra Marga Nomor 6 tanggal 7
  November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah
  mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
  Asasi Manusia No. AHU-0071846.AH.01.02 Tanggal 7 November 2024, Penerimaan
  Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  No. AHU-AH.01.03-0208937 tanggal 7 November 2024 dan Penerimaan Pemberitahuan
  Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
  AH.01.09-0208937 tanggal 7 November 2024 adalah sebagai berikut:

  Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:

                                                   NILAI NOMINAL RP 1.000,-
            PERMODALAN                             (seribu Rupiah) PER SAHAM
                                              SAHAM                        Rupiah
    Modal Dasar                                6.181.837.806           Rp 6.181.837.806.000,-
    Modal Disetor dan Ditempatkan              5.283.475.856           Rp 5.283.475.856.000,-
Page 9
                    Pemegang Saham                      Jumlah             Nilai Nominal         Persentas
                                                        Saham                                        e
                                                                                                   (%)
                PT Waskita Toll Road                   4.668.813.872     Rp4.668.813.872.000,-    88,37%
                RDPT                                  607.011.984          Rp607.011.984.000,-    11,49%
                PT Jasa Marga (Persero) Tbk             7.650.000            Rp7.650.000.000,-     0,14%
                TOTAL                              5.283.475.856       Rp5.283.475.856.000,-      100%


              Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris KKDM berdasarkan dengan Akta
              Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kresna Kusuma Dyandra Marga Nomor 6
              tanggal 7 November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah
              mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
              Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0273260 tanggal 7 November 2024 adalah
              sebagai berikut:


               Komisaris
               Komisaris Utama         :       Santosa Brata Kusumah
               Komisaris               :       Sri Rezeki Mariswaty
               Komisaris               :       Hidayat Kusumo Rahardjo

               Direksi
               Direktur Utama          :       Aris Mujiono
               Direktur                :       Inggir elerida Lumban Toruan
               Direktur                :       R. Aryo Gunanto


       C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi


           Perseroan, WTR, dan KKDM merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
           perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.


                                           Perseroan
                                              P
                                                    92,53%

                                             WTR

                                                    88,37%

                                            KKDM


III.   LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI

       Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka pelunasan shareholder loan yang
       diberikan WTR kepada KKDM. Dengan adanya peningkatan modal WTR pada KKDM diharapkan dapat
       memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
       sebagai pemegang saham WTR.




IV.    PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Page 10
     Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
     Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
     pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
     keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
     Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.

V.   INFORMASI TAMBAHAN

     Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
     dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:



                             PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
                                      Gedung Waskita Heritage
                                     Jl. MT Haryono Kav. No 10
                                Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
                                  Phone (021) 8508510 / 8508520
                                         Fax. (021) 8508506

                                    Jakarta, 11 November 2024
                                     Up. Sekretaris Perusahaan

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.16 MB
Published11 Nov 2024
Pages10
Characters29,347
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Waskita Toll Road p.1 ×13
linked org PT Kresna Kusuma Dyandra Marga p.1 ×7
linked person Muhammad Hanugroho p.5
linked person Wiwi Suprihatno p.5
linked person Anton Rijanto p.5
linked person Rudi Purnomo p.5
linked person Ari Asmoko p.5
linked person Dhetik Ariyanto p.5
linked person Heru Winarko p.5
linked person Muhammad Salim p.5
linked person Addin Jauharudin p.5
linked person Dedi Syarif Usman p.5
linked org Jasa Marga (Persero) Tbk p.6 ×10
linked person Anak Agung Gede Sumadi p.8
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK. p.1 ×16
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×10
possible person Daniel Fitzgerald p.8
unresolved org OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA p.1 ×3
unresolved person Rini Yulianti · Notaris p.1 ×9
unresolved org Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK p.2
unresolved org Bapepam p.2 ×2
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.2 ×3
unresolved person Mudofir Hadi · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Kartini Muljadi S.H. · Notaris p.4
unresolved org Menteri Kehakiman p.4
unresolved org Menteri Kehakiman No. Y. p.4
unresolved org Pengadilan Negeri p.4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan p.4
unresolved org Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU- p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.4 ×2
unresolved person Ashoya Ratam S.H. · Notaris p.4
unresolved — RDPT p.6 ×3
unresolved person Zulkifli Harahap p.7
unresolved org PT Dana Tabungan dan Asuransi p.7
unresolved org PT Dana Tabungan p.7
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.8 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH. p.8 ×3
unresolved person Plt. · Komisaris Utama p.8
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU- p.8 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 711 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas '
                            'kewajaran transaksi dimaksud,'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi '
                'dimaksud,',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result