Back to announcement
20241111_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31766828_lamp2.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI
BENTURAN KEPENTINGAN TERTANGGAL 2 JULI 2020 dan PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA NOMOR 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN
KEGIATAN USAHA
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini (“Keterbukaan
Informasi”) memuat informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Toll Road (“WTR”) dan PT Kresna
Kusuma Dyandra Marga (“KKDM”). WTR merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan
sebesar 92,53% (sembilan puluh dua koma lima tiga persen) dan KKDM merupakan anak Perusahaan WTR
dengan kepemilikan sebesar 88,37% (delapan puluh delapan koma tiga tujuh persen). Berdasarkan Akta No.
6 Tanggal 7 November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, WTR melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan skema debt to equity swap kepada KKDM dalam
rangka pelunasan shareholder loan yang diberikan oleh WTR kepada KKDM sebesar Rp2.722.243.856.000,-
(dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam
ribu Rupiah) dan KKDM melakukan peningkatan modal dasar yang semula Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun
enam ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar Rp6.181.837.806.000,- (enam triliun seratus delapan puluh satu
miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu Rupiah). (“Transaksi”).
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020
dan Transaksi Material sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 11 November 2024.
Page 2
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
17/POJK.04/2020 17/POJK.04/2020 Tentang Transaksi Material Dan Perubahan
Kegiatan Usaha.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WTR : PT Waskita Toll Road merupakan suatu perseroan terbatas yang
didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian
Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
KKDM : PT Kresna Kusuma Dyandra Marga yang didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat di
hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan
Surat Keputusannya No.02-11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26
Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan
pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari
1997 Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 13.
Berdasarkan Akta No. 6 Tanggal 7 November 2024 yang dibuat
Transaksi :
dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, WTR melakukan
peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor dengan skema
debt to equity swap kepada KKDM dalam rangka pelunasan
shareholder loan yang diberikan oleh WTR kepada KKDM sebesar
Rp2.722.243.856.000,- (dua triliun tujuh ratus dua puluh dua miliar
dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam ribu
Rupiah) dan KKDM melakukan peningkatan modal dasar yang
semula Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar
Rupiah) menjadi sebesar Rp6.181.837.806.000,- (enam triliun
seratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga puluh tujuh juta
delapan ratus enam ribu Rupiah).
Page 3
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat (1) huruf f.
Transaksi Material : Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
17/POJK.04/2020 Pasal 11 huruf d.
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-
Undang.
Page 4
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Pasal 6 ayat (1) huruf f Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020 jo. Pasal 11 huruf d Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 jo. Peraturan OJK No.
31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap
Transaksi Afiliasi kepada masyarakat.
Perseroan, WTR dan KKDM merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar
Modal. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan, WTR dan KKDM dijelaskan dalam
bagian II poin C dari Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat dihadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat dihadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp. 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp. 2.880.680.701.600,-
Page 5
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp. 100,00 (seratus Rupiah).
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta
Nomor 49 tanggal 22 Mei 2024, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0208440 tanggal 31 Mei 2024, susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Risk Management, Legal & : Anton Rijanto
QSHE
Direktur Business Strategic, Portfolio, : Rudi Purnomo
dan Human Capital
Direktur Operasi I : Ari Asmoko
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama merangkap Komisaris : Heru Winarko
Independen
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
Page 6
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN/ATAU TRANSAKSI MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Akta No. 6 Tanggal 7 November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti,
S.H., Notaris di Jakarta, WTR melakukan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor
dengan skema debt to equity swap kepada KKDM dalam rangka pelunasan shareholder loan
yang diberikan oleh WTR kepada KKDM sebesar Rp2.722.243.856.000,- (dua triliun tujuh
ratus dua puluh dua miliar dua ratus empat puluh tiga juta delapan ratus lima puluh enam
ribu Rupiah) dan KKDM melakukan peningkatan modal dasar yang semula
Rp2.600.000.000.000,- (dua triliun enam ratus miliar Rupiah) menjadi sebesar
Rp6.181.837.806.000,- (enam triliun seratus delapan puluh satu miliar delapan ratus tiga
puluh tujuh juta delapan ratus enam ribu Rupiah).
Dengan adanya peningkatan modal tersebut, maka struktur permodalan KKDM adalah
sebagai berikut:
Struktur Permodalan Sebelum Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (seribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 2.600.000.000 Rp 2.600.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 2.561.232.000 Rp2.561.232.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentas
Saham e
(%)
PT Waskita Toll Road 1.946.570.016 Rp1.946.570.016.000,- 76%
RDPT 607.011.984 Rp607.011.984.000,- 23,70%
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7.650.000 Rp7.650.000.000,- 0,30%
TOTAL 2.561.232.000 Rp2.561.232.000.000,- 100%
Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (seribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.181.837.806 Rp 6.181.837.806.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 5.283.475.856 Rp 5.283.475.856.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentas
Saham e
(%)
PT Waskita Toll Road 4.668.813.872 Rp4.668.813.872.000,- 88,37%
RDPT 607.011.984 Rp607.011.984.000,- 11,49%
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7.650.000 Rp7.650.000.000,- 0,14%
TOTAL 5.283.475.856 Rp5.283.475.856.000,- 100%
Page 7
2. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi ini adalah 23% (dua puluh tiga persen) dari ekuitas Perseroan sebesar
Rp11.601.511.551.159,- (sebelas triliun enam ratus satu miliar lima ratus sebelas juta lima
ratus lima puluh satu ribu seratus lima puluh sembilan Rupiah) sebagaimana Laporan
Keuangan Konsolidasian audited Perseroan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023 atau sebesar 11% (sebelas persen) dari ekuitas WTR sebesar
Rp24.262.022.034.349,- (dua puluh empat triliun dua ratus enam puluh dua miliar dua
puluh dua juta tiga puluh empat ribu tiga ratus empat puluh sembilan Rupiah) sebagaimana
terlihat dari Laporan Konsolidasi audited WTR untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember
2023. Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena karena WTR merupakan
anak perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.
Demikian pula Transaksi ini tidak menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi dimaksud,
karena transaksi yang dilakukan oleh WTR merupakan transaksi penambahan setoran
modal untuk mempertahankan presentase kepemilikannya setelah penyertaan dimaksud
dilakukan selama paling singkat 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (1)
huruf f POJK 42/2020 dan Pasal 11 huruf d POJK 17/2020.
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WTR
WTR merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 62 tanggal 19 Juni 2014 (“Akta
Pendirian WTR No. 62/2014”), yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di
Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor
AHU-14734.40.102014 tanggal 25 Juni 2014.
Maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha di bidang pembangunan,
pengusahaan, pengoperasian dan pengelolaan jalan tol dan infrastruktur lainnya di Indonesia
baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui anak perusahaan Perseroan. WTR
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower Lantai 7, Jalan Mas Tirtodarmo Haryono
Kav. 12-13, Jakarta Timur.
Susunan pemegang saham WTR sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
PT Waskita Toll Road Nomor 12 tanggal 27 Januari 2023 yang dibuat Zulkifli Harahap, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 31.818.824 31.818.824.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 17.695.504 17.695.504.000.000,-
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentase
Saham (%)
PT Waskita Karya (Persero) Tbk 16.374.113 16.374.113.000.000 92,53%
PT Dana Tabungan dan Asuransi 1.321.391 1.321.391.000.000 7,47%
Pegawai Negeri (Persero)
TOTAL 17.695.504 17.695.504.000.000,- 100%
Page 8
Bahwa susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 15 tanggal
8 Oktober 2024 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.,
Notaris di Jakarta, telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.01.09-0261464
tanggal 9 Oktober 2024 adalah sebagai berikut:
Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Rifki Isnaini Hasan
Komisaris : Maria Enny Adriana
Komisaris : Purnomo Sucipto
Komisaris : Nani Hendiarti
Direksi
Direktur Utama : Daniel Fitzgerald Liman
Direktur : Mokh. Sadali
Direktur : Edie Rizliyanto
Direktur : Anak Agung Gede Sumadi
2. KKDM
KKDM didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 94 tanggal 20 Desember 1996 yang dibuat
di hadapan Mudofir Hadi, S.H., Notaris di Jakarta dan telah mendapat pengesahan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Surat Keputusannya No.02-
11370.HT.01.01.TH.96 tanggal 26 Desember 1996 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perusahaan pada Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan No.
350/BH.09.03/I/97 tanggal 10 Januari 1996 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 649 tanggal 14 Februari 1997 Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia No. 13.
Maksud dan tujuan KKDM ialah:
a. Melakukan pengusahaan proyek Jalan Tol Bekasi – Cawang – Kampung Melayu yang
meliputi pendanaan, perencanaan teknik,pelaksanaan konstruksi, pengoperasian dan
pemeliharaan jalan tol serta usaha-usaha lainnya yang berkaitan dengan jalan tol sesuai
dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
b. Melakukan investasi dan jasa penunjang di bidang jalan tol lainnya berdasarkan
ketentuan hukum yang berlaku.
KKDM berkedudukan di Jakarta Timur.
Struktur modal dan susunan pemegang saham KKDM sesuai dengan Akta Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham PT Kresna Kusuma Dyandra Marga Nomor 6 tanggal 7
November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah
mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia No. AHU-0071846.AH.01.02 Tanggal 7 November 2024, Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
No. AHU-AH.01.03-0208937 tanggal 7 November 2024 dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
AH.01.09-0208937 tanggal 7 November 2024 adalah sebagai berikut:
Struktur Permodalan Setelah Peningkatan Modal:
NILAI NOMINAL RP 1.000,-
PERMODALAN (seribu Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 6.181.837.806 Rp 6.181.837.806.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 5.283.475.856 Rp 5.283.475.856.000,-
Page 9
Pemegang Saham Jumlah Nilai Nominal Persentas
Saham e
(%)
PT Waskita Toll Road 4.668.813.872 Rp4.668.813.872.000,- 88,37%
RDPT 607.011.984 Rp607.011.984.000,- 11,49%
PT Jasa Marga (Persero) Tbk 7.650.000 Rp7.650.000.000,- 0,14%
TOTAL 5.283.475.856 Rp5.283.475.856.000,- 100%
Sedangkan susunan Direksi dan Dewan Komisaris KKDM berdasarkan dengan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kresna Kusuma Dyandra Marga Nomor 6
tanggal 7 November 2024 yang dibuat dihadapan Rini Yulianti, S.H., Notaris di Jakarta, telah
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU.AH.01.09-0273260 tanggal 7 November 2024 adalah
sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Santosa Brata Kusumah
Komisaris : Sri Rezeki Mariswaty
Komisaris : Hidayat Kusumo Rahardjo
Direksi
Direktur Utama : Aris Mujiono
Direktur : Inggir elerida Lumban Toruan
Direktur : R. Aryo Gunanto
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan, WTR, dan KKDM merupakan pihak terafiliasi karena WTR merupakan anak
perusahaan Perseroan, dan KKDM merupakan anak perusahaan dari WTR.
Perseroan
P
92,53%
WTR
88,37%
KKDM
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang Transaksi antara Para Pihak dilakukan dalam rangka pelunasan shareholder loan yang
diberikan WTR kepada KKDM. Dengan adanya peningkatan modal WTR pada KKDM diharapkan dapat
memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi Perseroan
sebagai pemegang saham WTR.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Page 10
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 11 November 2024
Up. Sekretaris Perusahaan
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
person
Rini Yulianti
· Notaris
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.2
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
person
Mudofir Hadi
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.4
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.4
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
—
RDPT
p.6 ×3
unresolved
person
Zulkifli Harahap
p.7
unresolved
org
PT Dana Tabungan dan Asuransi
p.7
unresolved
org
PT Dana Tabungan
p.7
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-AH.
p.8 ×3
unresolved
person
Plt.
· Komisaris Utama
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.8 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
711 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas '
'kewajaran transaksi dimaksud,'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau Transaksi Material atas kewajaran transaksi '
'dimaksud,',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}