Back to announcement
20241111_VIVA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766794_lamp1.pdf
Other Text extracted VIVASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.915
VIVa Jakarta, 11 November 2024 No :0132/GLRCC/VMA/XI/2024 Kepada Yth. Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4 Jakarta 10710 U.p.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Perihal: Penyampaian keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material PT Visi Media Asia Tbk. Dengan hormat, Melalui surat ini, kami atas nama PT Visi Media Asia Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, sebagai berikut: ti Tanggal Kejadian 8 November 2024 2 Jenis Informasi atau | Putusan Majelis Hakim mengenai Pengesahan Perjanjian Perdamaian Fakta Material (Homologasi) Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. 3, Uraian Informasi Pada tanggal 8 November 2024, Majelis Hakim dalam perkara PKPU atau Fakta Material | No.13/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. telah mengeluarkan putusan antara lain sebagai berikut: 1. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Perjanjian Perdamaian tertanggal 4 November 2024 yang telah ditandatangani oleh Para Termohon PKPU PT Visi Media Asia Tbk (VIVA), PT Cakrawala Andalas Televisi (CAT), PT Lativi Mediakarya (LM), dan PT Intermedia Capital Tbk (MDIA) dengan para Kreditornya, 2. Menyatakan PKPU Tetap para Termohon PKPU VIVA, CAT, LM, dan MDIA demi hukum berakhir, dan 3. Menghukum para Termohon PKPU Para Termohon PKPU VIVA, CAT, LM, dan MDIA serta seluruh Kreditornya untuk tunduk dan mematuhi serta melaksanakan Perjanjian Perdamaian. 4 Dampak kejadian, Dengan adanya putusan Homologasi tersebut maka: informasi atau fakta |1. PKPU Tetap terhadap Perseroan dan entitas anaknya sebagai material tersebut Termohon PKPU demi hukum berakhir dan karenanya Perseroan dan terhadap kegiatan entitas anaknya masing-masing dapat menjalankan kegiatan operasional, hukum, operasional dan kegiatan usahanya seperti sediakala tanpa | kondisi keuangan, keterlibatan atau pengawasan pengurus PKPU: dan | | PT VISI MEDIA ASIA Tbk. A Groupimembererviva 622 7 Gedung Wisma Bakrie, 4th Noor Daan tel : tv ?ne - Jakarta 12920 7 wwwsivagroup.coiid lantv) | tv "ne | VIVA.co.id Jl. HR. Rasuna Said Kav. 8-1
Page 2 OCR 0.940
atau kelangsungan usaha Emiten atau Perusahaan Publik 2. Perseroan dan entitas anak dapat lebih fokus untuk meningkatkan kinerja usaha dan mencapai pertumbuhan yang diharapkan, termasuk untuk menyelesaikan kewajiban yang telah direstrukturisasi melalui PKPU yang disetujui oleh para kreditur 5 Keterangan lain-lain Jika terdapat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan makan Perseroan akan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai dengan ketentuan perundang-udangan yang berlaku. Demikian informasi ini kami sampaikan. Atas perhatian yang baik, diucapkan terima kasih. Hormat Kami, PT Visi Media Asia Tbk. Neil R. Tobing Direktur/Corporate Secretary w Tembusan: - Dewan Komisaris PT Visi Media Asia Tbk: Direksi PT Visi Media Asia Tbk, - Arsip.
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Cakrawala Andalas Televisi
p.1
unresolved
org
PT Lativi Mediakarya
p.1
unresolved
person
Neil R. Tobing
· Direktur/Corporate Secretary w
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.