Back to announcement
20260610_KBLM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100053_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed KBLMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KABELINDO MURNI Tbk
Direksi PT Kabelindo Murni Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”), yaitu:
A. Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat:
Hari, tanggal : Senin, 8 Juni 2026
Waktu : 11.07 – 11.15 WIB
Tempat : PT Kabelindo Murni Tbk
Jl. Rawagirang No. 2
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13930
Mata Acara Rapat : Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan
atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, serta pemberian kuasa dan
wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
peningkatan modal dasar tersebut.
B. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Direksi
Presiden Direktur : Nyonya ELLY SOEPONO
Direktur : Nyonya VERONICA LUKMAN
Direktur : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO
Direktur : Tuan ALVIN
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tuan SOEPONO
Komisaris : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
Komisaris Independen : Tuan DIKDIK SUGIHARTO
Komisaris Independen : Tuan MURTAQI SYAMSUDDIN
C. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham:
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
957.013.600 saham atau mewakili 85,45% dari 1.120.000.000 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Ringkasan Risalah RUPSLB PT Kabelindo Murni Tbk Halaman 1 dari 4
Page 2
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara:
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju;
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
G. Keputusan Rapat:
a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar
Rp249.128.003.586,00 (dua ratus empat puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan
juta tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) menjadi sebesar Rp800.000.000.018,00
(delapan ratus miliar delapan belas rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat 1
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut, sebagaimana
telah dijelaskan dalam Rapat;
b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak
substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas:
- untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di
hadapan Notaris serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat 1 mengenai jumlah modal dasar, atau
Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan
pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan);
- sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan
permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat
ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada
instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jakarta, 10 Juni 2026
Direksi
Ringkasan Risalah RUPSLB PT Kabelindo Murni Tbk Halaman 2 dari 4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 8 Jun 2026 · 11:07–11:15 |
| Present | 957,013,600 (85.45%) |
| Chair | DIKDIK SUGIHARTO |
Names mentioned 9 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
ALVIN
p.1
unresolved
person
MURTAQI SYAMSUDDIN C. Pemimpin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
695 ms
12 Sep 2026 22:11
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'DIKDIK SUGIHARTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-08',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '85.45',
'shares_present': '957013600',
'shares_total_voting': '1120000000',
'time_end': '11:15:00',
'time_start': '11:07:00',
'venue': 'PT Kabelindo Murni Tbk Jl. Rawagirang No. 2 Kawasan Industri '
'Pulogadung Jakarta Timur 13930'}