Back to announcement
20260610_KBLM_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32100053_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed KBLMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT KABELINDO MURNI Tbk
Direksi PT Kabelindo Murni Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan
kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah mengadakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”), yaitu:
A. Tanggal, Waktu, Tempat, dan Mata Acara Rapat:
Hari, tanggal : Senin, 8 Juni 2026
Waktu : 10.13 – 10.58 WIB
Tempat : PT Kabelindo Murni Tbk
Jl. Rawagirang No. 2
Kawasan Industri Pulogadung
Jakarta Timur 13930
Mata Acara Rapat : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk
Tahun Buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan
Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan Tahun Buku 2025, serta pemberian pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama Tahun
Buku 2025.
2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk Tahun Buku
2025.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang
akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan
lainnya.
4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan serta
honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris
Perseroan.
5. Perubahan Susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris
Perseroan.
B. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan:
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat:
Direksi
Presiden Direktur : Nyonya ELLY SOEPONO
Direktur : Nyonya VERONICA LUKMAN
Direktur : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO
Direktur : Tuan SYARWANI HARUN
Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk Halaman 1 dari 4
Page 2
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Tuan SOEPONO
Komisaris : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO
Komisaris Independen : Tuan DIKDIK SUGIHARTO
C. Pemimpin Rapat:
Rapat dipimpin oleh Tuan DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan.
D. Kehadiran Pemegang Saham:
-Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili
961.833.700 saham atau mewakili 85,88% dari 1.120.000.000 saham yang merupakan seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
E. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat:
-Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan
pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham
dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
F. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:
-Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat,
dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan
pemungutan suara.
G. Hasil Pemungutan Suara:
- Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima :
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara blanko/abstain;
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju;
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
H. Keputusan Rapat:
Keputusan Mata Acara Pertama:
- Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk
di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan
Laporan Keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar &
Rekan sebagaimana ternyata dari suratnya nomor 00158/2.1035/AU.1/04/1432-1/1/III/2026,
tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”, serta memberikan pelunasan
dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan
dalam tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan tersebut.
Keputusan Mata Acara Kedua:
a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut :
i. sebesar Rp7.840.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dari
laba bersih Perseroan tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para
Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk Halaman 2 dari 4
Page 3
pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai
sebesar Rp7,00 (tujuh rupiah);
ii. sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai
dana cadangan;
iii. sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2025 dibukukan sebagai laba ditahan.
b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Mata Acara Ketiga:
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan
memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau
Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk menetapkan Akuntan Publik
dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik yang ditunjuk, karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan menetapkan jumlah honorarium
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai
penunjukannya, dengan kriteria sebagai berikut :
a. memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK);
b. memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang
berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar
profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
c. memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan
Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen;
d. sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa
kepada Perseroan;
e. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yaitu
pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik.
Keputusan Mata Acara Keempat:
a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris
Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, sebesar sama dengan tahun buku
2025, apabila ada kenaikan, tidak melebihi 10% (sepuluh persen) dari tahun buku 2025, dan
memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya.
b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji
dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan.
Keputusan Mata Acara Kelima:
a. Menerima pengunduran diri Tuan SYARWANI HARUN selaku Direktur Perseroan, dengan
ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam menjalankan Perseroan.
b. i. Mengangkat kembali:
-Bapak SOEPONO, selaku Presiden Komisaris Perseroan;
-Bapak SURYA ADIWIJAYA SOEPONO, selaku Komisaris Perseroan;
-Bapak DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan;
ii. Mengangkat:
-Bapak MURTAQI SYAMSUDDIN, selaku Komisaris Independen Perseroan;
-Bapak ALVIN, selaku Direktur Perseroan;
-terhitung sejak ditutupnya Rapat ini;
Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk Halaman 3 dari 4
Page 4
c. Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu
dua puluh delapan), adalah sebagai berikut:
Presiden Direktur : Nyonya ELLY SOEPONO;
Direktur : Nyonya VERONICA LUKMAN;
Direktur : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO;
Direktur : Tuan ALVIN;
d. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini
sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun
2031 (dua ribu tiga puluh satu), adalah sebagai berikut :
Presiden Komisaris : Tuan SOEPONO;
Komisaris : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO;
Komisaris Independen : Tuan DIKDIK SUGIHARTO;
Komisaris Independen : Tuan MURTAQI SYAMSUDDIN;
e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk
selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
I. Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai:
Sehubungan dengan hasil keputusan pada Agenda Rapat Kedua, dengan ini kami sampaikan
keterangan tambahan sebagai berikut:
Periode Cum Dividen:
- Perdagangan pada Pasar Reguler : tanggal 17 Juni 2026
- Perdagangan pada Pasar Tunai : tanggal 19 Juni 2026
Periode Ex. Dividen:
- Perdagangan pada Pasar Reguler : tanggal 18 Juni 2026
- Perdagangan pada Pasar Tunai : tanggal 22 Juni 2026
Pencatatan Recording Date : tanggal 19 Juni 2026
Pelaksanaan Pembayaran Dividen Tunai : tanggal 8 Juli 2026
Jakarta, 10 Juni 2026
Direksi
Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo Murni Tbk Halaman 4 dari 4
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 8 Jun 2026 · 10:13–10:58 |
| Present | 961,833,700 (85.88%) |
| Chair | DIKDIK SUGIHARTO |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SYARWANI HARUN Ringkasan Risalah RUPST PT Kabelindo
· Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
DIKDIK SUGIHARTO C. Pemimpin
· Komisaris Independen
p.2 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
MURTAQI SYAMSUDDIN
· Komisaris Independen
p.3 ×3
unresolved
person
ALVIN
· Direktur
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
655 ms
12 Sep 2026 22:11
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'chair_name': 'DIKDIK SUGIHARTO',
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2026-06-08',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.88',
'shares_present': '961833700',
'shares_total_voting': '1120000000',
'time_end': '10:58:00',
'time_start': '10:13:00',
'venue': 'PT Kabelindo Murni Tbk Jl. Rawagirang No. 2 Kawasan Industri '
'Pulogadung Jakarta Timur 13930'}