Back to announcement
20241111_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766363.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat DU/SP.4769/DIV/331/XI/2024
Nama Perusahaan PT Hutama Karya (Persero)
Kode Emiten PTHK
Lampiran 1
Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota
Perihal
Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang
berdampak Material
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik PT Hutama Karya (Persero)
Bidang Usaha Konstruksi
Telepon 021-8193708
Faksimili 021-8196107
Alamat Surat Elektronik (email) pthk@hutama-karya.com
Tanggal Kejadian 07 November 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik
dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak Material
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor
1293/PDT/2024/PT DKI tanggal 7 November 2024 jo. Putusan
Pengadilan Negeri Jakarta Timur 379/Pdt.G/2024/PMN Jkt.
Tim. Tanggal 22 Agustus 2024
Para Pihak
Penggugat/
Termohon Banding : I. PT Azbindo Nusantara
(PT AN)
II. PT Cempaka Surya Kencana (PT CSK)
III. Aziz Mochdar (AM)
Tergugat/
Pemohon Banding : I. PT Hutama Karya
(Persero)
II. PT HK Realtindo
AMAR PUTUSAN BANDING NOMOR 1293/PDT/2024/PT DKI
TANGGAL 7 NOVEMBER 2024
1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan PT
Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo yang diwakili
oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN
Kejagung RI.
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta
Timur Nomor: 379/Pdt.G/2024/PMN Jkt. Tim tanggal 22
Agustus 2024 yang menghukum PT Hutama Karya (Persero)
dan PT HK Realtindo untuk membayar ganti kerugian senilai
Rp11,5 Triliun;
3. Menolak Gugatan yang diajukan PT Azbindo
Nusantara, PT Cempaka Surya Kencana dan Aziz Mochdar;
4. Oleh karena gugatan Para Penggugat ditolak
seluruhnya maka Penetapan Sita Jaminan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas SHGB No. 1547 dan
Bangunan Gedung HK Tower yang telah dilaksanakan sesuai
Berita Acara Sita Jaminan Nomor 03/CB/2024/PN Jkt.Tim jo.
Nomor 379/Pdt.G/2023/PN.Jkt.dan sudah dilaksanakan
dengan Delegasi kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan berdasarkan Penetapan No.38/Del/2024/PN.Jkt.Sel Jo
.Nomor 378/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim dan Berita Acara Sita
Revindikasi No.38/Del/2024/PN.Jkt.Tim atas SHGB No.
122/Kuningan dan SHGB No. 335/Kuningan milik PT
Cempaka Surya Kencana yang sudah dikirimkan ke kantor
Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan harus dibatalkan
dan diangkat kembali status hukumnya seperti semula;
5. Menghukum PT Azbindo Nusantara dan PT
Cempaka Surya Kencana untuk membayar biaya perkara
dalam kedua tingkat peradilan
6. Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh PT Hutama
Karya (Persero) dan PT HK Realtindo dinyatakan tidak dapat
diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karena Rekonvensi
tidak menguraikan secara jelas tentang alas hak yang menjadi
dasar gugatan, sehingga PT Hutama Karya (Persero) dan PT
HK Realtindo belum dapat menerima pengembalian uang
senilai Rp1,2 Triliun beserta bunganya.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional,
material tersebut terhadap kegiatan hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha.
operasional, hukum, kondisi keuangan,
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Page 3
Hormat Kami,
PT Hutama Karya (Persero)
Eka Setya Adrianto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
PT Hutama Karya (Persero)
Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340
Telepon : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com
Nama Pengirim Eka Setya Adrianto
Jabatan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Tanggal dan Waktu 11-11-2024 14:22
Lampiran 1. OJK-Putusan Banding Kasus CSK (sign).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Hutama Karya (Persero) yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Hutama Karya (Persero) bertanggung jawab penuh
atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. DU/SP.4769/DIV/331/XI/2024
Issuer Name PT Hutama Karya (Persero)
Issuer Code PTHK
Attachment 1
Subject Material legal dispute of Company, and Board of Directors and or
Commisioners
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company PT Hutama Karya (Persero)
Business Activities Konstruksi
Telephone 021-8193708
Faximile 021-8196107
Email Address pthk@hutama-karya.com
Date of Event 07 November 2024
Material legal dispute of Company, and Board of Directors and
Type of Material Information or Facts or Commisioners
Description of Material Information or
Facts
Impact of event, material information or
facts towards Issuers or Public
Company’s operational activities, legal,
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
PT Hutama Karya (Persero)
Eka Setya Adrianto
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
PT Hutama Karya (Persero)
Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8, Cawang - Jakarta Timur 13340
Phone : 021-8193708, Fax : 021-8196107, www.hutama-karya.com
Sender Name Eka Setya Adrianto
Function Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko
Date and Time 11-11-2024 14:22
Page 5
Attachment 1. OJK-Putusan Banding Kasus CSK (sign).pdf
This is an official document of PT Hutama Karya (Persero) that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. PT Hutama Karya (Persero) is fully responsible for the information
contained within this document.
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT DKI
p.2 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.2 ×3
unresolved
org
PT Azbindo Nusantara
p.2 ×3
unresolved
org
PT AN
p.2
unresolved
org
PT Cempaka Surya Kencana
p.2 ×4
unresolved
org
PT CSK
p.2
unresolved
org
PT HK Realtindo AMAR PUTUSAN BANDING
p.2
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.2 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.2
unresolved
org
Pertanahan Nasional Jakarta Selatan
p.2
unresolved
person
Function
· Direktur
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.