Back to announcement
20241111_PTHK_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766363_lamp1.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.930
Kantor Pusat tKTOWER Jl Letjen MT. Haryano Kav 8 (Cawang, Jakarta Timur-13340 Inovasi Untuk Solusi P. (02118193708 E pthk@hutamakarya.com Jakarta, 11 November 2024 Nomor : DU/SP.4769/DIV/331/X1/2024 Perihal : Laporan Informasi Putusan Banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 379/Pdt.G/2024/PMN Jkt. Tim. Kepada Yth. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Gedung Sumitro Djojohadikusumo Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta 10710 Up.: Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Dengan hormat, Menunjuk Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, mengatur antara lain: Pasal 6 “Informasi atau Fakta Material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. b Pp. perkara hukum terhadap Emiten atau Perusahaan Publik dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik yang berdampak material, ce. Informasi atau Fakta Material lainnya.” Dengan ini kami untuk dan atas nama Perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut: Nama Emiten : PT Hutama Karya (Persero) Bidang Usaha : Konstruksi, Pengusahaan Jalan Tol, Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, Investasi, Agro Industri, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa, Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi, Teknologi Informasi, Pengembang dan Pengelolaan Perusahaan, Optimalisasi Pemanfaatan Sumber Daya Perusahaan. Telepon : (021) 8193708 Faksimili : (021) 8196107 Alamat Surat Elektronik (e-mail) : pthk@hutamakarya.com Bahwa PT Hutama Karya (Persero) dengan ini menyampaikan informasi terkait dengan Putusan Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1293/PDT/2024/PT DKI jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 379/Pdt.G/2024/PMN Jkt. Tim. 1. Tanggal Kejadian : 7 November 2024 2. Jenis Informasi : Putusan Banding 3. Uraian Informasi : Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 1293/PDT/2024/PT DKI tanggal 7 November 2024 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur 379/Pdt.G/2024/PMN Jkt. Tim. Tanggal 22 Agustus 2024 na
Page 2 OCR 0.911
Kantor Pusat HIKTOWER “Jl. Letjen MT. Haryono Kav 8 Cawang, Jakarta Timur-13340 P. (021)-8193708 lusi Inovasi Untuk Solusi E pthk@hutamakerya.com Para Pihak Penggugat/ IL. PT Azbindo Nusantara (PT AN) Is re aka S Ki PT Termohon Banding 2 mpaka Sura Keneana III. Aziz Mochdar (AM) Tergugat/ I. PT Hutama Karya (Persero) II. PT HK Realtind Pemohon Banding Ba AMAR PUTUSAN BANDING NOMOR 1293/PDT/2024/PT DKI TANGGAL 7 NOVEMBER 2024 1. Menerima Permohonan Banding yang diajukan PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo yang diwakili oleh Tim Jaksa Pengacara Negara pada JAMDATUN Kejagung RI. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor: 379/Pdt.G/2024/PMN Jkt. Tim tanggal 22 Agustus 2024 yang menghukum PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo untuk membayar ganti kerugian senilai Rp11,5 Triliun, 3. Menolak Gugatan yang diajukan PT Azbindo Nusantara, PT Cempaka Surya Kencana dan Aziz Mochdar, 4. Oleh karena gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya maka Penetapan Sita Jaminan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas SHGB No. 1547 dan Bangunan Gedung HK Tower yang telah dilaksanakan sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor 03/CB/2024/PN Jkt.Tim jo. Nomor 379/Pdt.G/2023/PN.Ikt.dan sudah dilaksanakan dengan Delegasi kepada Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berdasarkan Penetapan No.38/Del/2024/PN.Jkt.Sel Jo .Nomor 378/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Tim dan Berita Acara Sita Revindikasi No.38/Del/2024/PN.Jkt.Tim atas SHGB No. 122/Kuningan dan SHGB No. 335/Kuningan milik PT Cempaka Surya Kencana yang sudah dikirimkan ke kantor Badan Pertanahan Nasional Jakarta Selatan harus dibatalkan dan diangkat kembali status hukumnya seperti semula, 5. Menghukum PT Azbindo Nusantara dan PT Cempaka Surya Kencana untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan 6. Gugatan Rekonvensi yang diajukan oleh PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK Realtindo dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard) karena Rekonvensi tidak menguraikan secara jelas tentang alas hak yang menjadi dasar gugatan, sehingga PT Hutama Karya (Persero) dan PT HK ee
Page 3 OCR 0.893
Kantor Pusat HK TOWER Jl. Letjen MT. Haryono Kav. 8 Cawang, Jakarta Timur-13340 Inovasi Untuk Solusi P. (021)-8193708 E pthk@hutamakarya.com Realtindo belum dapat menerima pengembalian uang senilai Rp1,2 Triliun beserta bunganya. 4. Dampak kejadian tersebut: Tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, terhadap kegiatan operasional, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha 6. Lain-lain 1. Demikian Laporan Informasi atau Fakta Material ini kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, PT Hutama Karya (Persero) Direktur Utama Tembusan: - Dewan Komisaris PT Hutama Karya (Persero) - Arsip
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Timur
p.1 ×5
unresolved
org
PT DKI
p.1 ×3
unresolved
org
PT Azbindo Nusantara
p.2 ×3
unresolved
org
PT AN
p.2
unresolved
org
PT Termohon Banding
p.2
unresolved
org
PT HK Realtind Pemohon Banding Ba AMAR PUTUSAN
p.2
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.2 ×3
unresolved
org
PT Cempaka Surya Kencana
p.2 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.2
unresolved
org
Pertanahan Nasional Jakarta Selatan
p.2
unresolved
org
PT HK
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.