Back to announcement
20241110_SGER_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766215_lamp1.pdf
Other Text extracted SGERSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI PUBLIK
Nomor : 446/SGE/XI/2024 Jakarta, 10 November 2024
Lampiran :-
Perihal : Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik
Kepada Yth,
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
PT. Bursa Efek Indonesia
Di Jakarta
Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan
Di Jakarta
Dengan Hormat,
Memenuhi ketentuan peraturan Bursa Efek Indonesia No 1E, tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2008 tentang Penyampaian
Laporan Melalui Sarana Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini PT
Sumber Global Energy Tbk menyampaikan Laporan Keterbukaan Informasi terkait Tanggapan
atas Surat dari Kedutaan Vietnam di Indonesia.
Perseroan mendapatkan surat dari Kedutaan Vietnam pada tanggal 2 Oktober 2024, dengan ini
kami jelaskan bahwa awal mula kronologi dari tudingan tersebut.
SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal
21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli. Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000
metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per MT.
Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500
Kkal/kg.
Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan
Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera
setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. Kedua pihak sepakat bersama untuk
melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
GRAHA BIP 2ND FLOOR
JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
JAKARTA 12930
Page 2
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa
batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam
perjanjian jual beli. Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power
Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada
kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan
inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.
Yang menjadi soal adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan
keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading
(B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan
oleh Danka, maka hasil survei dari anindya wiraputra konsult berupa NAR4525 lah yang hingga
kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.
Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan
penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER. “Dengan kata
lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar
kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar”.
SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi
total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap
perbedaan spesifikasi batu bara.
SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait
lainnya dalam masalah ini. SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di
Indonesia dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.
SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang
tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk
Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam
kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business . Langkah ini untuk
memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara
Vietnam dan Indonesia.
GRAHA BIP 2ND FLOOR
JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
JAKARTA 12930
Page 3
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Michael Harold
Corporate Secretary
GRAHA BIP 2ND FLOOR
JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
JAKARTA 12930
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Bursa Efek Indonesia Di
p.1
unresolved
org
PT Anindya Wiraputra Konsult
p.1
unresolved
org
Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam
p.2
unresolved
org
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
p.2 ×2
unresolved
person
Michael Harold
· Corporate Secretary
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.