Skip to content
Back to announcement

20241110_SGER_Laporan Informasi dan Fakta Material_31766215_lamp1.pdf

Other Text extracted SGER

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
              KETERBUKAAN INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI PUBLIK


Nomor         : 446/SGE/XI/2024                                   Jakarta, 10 November 2024
Lampiran      :-
Perihal       : Keterbukaan Informasi Yang Perlu Diketahui Publik


Kepada Yth,
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan
PT. Bursa Efek Indonesia
Di Jakarta


Direktur Penilaian Keuangan Perusahaan Sektor Jasa
Otoritas Jasa Keuangan
Di Jakarta


Dengan Hormat,

Memenuhi ketentuan peraturan Bursa Efek Indonesia No 1E, tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2008 tentang Penyampaian
Laporan Melalui Sarana Pelaporan Elektronik Emiten atau Perusahaan Publik, dengan ini PT
Sumber Global Energy Tbk menyampaikan Laporan Keterbukaan Informasi terkait Tanggapan
atas Surat dari Kedutaan Vietnam di Indonesia.

Perseroan mendapatkan surat dari Kedutaan Vietnam pada tanggal 2 Oktober 2024, dengan ini
kami jelaskan bahwa awal mula kronologi dari tudingan tersebut.

SGER sebagai penjual menandatangani kontrak Jual Beli No. 001/SPC/SGE-DK/Vl/2024 tanggal
21 Juni 2024 dengan Danka sebagai pembeli. Kargo berdasarkan kontrak tersebut adalah 60.000
metrik ton (MT) batubara uap Indonesia (plus atau minus 10%) dengan harga US$ 66,73 per MT.
Spesifikasi batubara yang dikirimkan senilai Net Calorific Value (As Received Basis/ARB) 4.500
Kkal/kg.

Berdasarkan kontrak, para pihak menyetujui ketentuan Freight on Board (FOB) berdasarkan
Incoterms 2010, kepemilikan dan risiko atas kargo akan berpindah tangan kepada Danka segera
setelah kargo dimuat di atas kapal di pelabuhan muat. Kedua pihak sepakat bersama untuk
melibatkan surveyor independen yakni PT Anindya Wiraputra Konsult, untuk memeriksa kargo.
                                  GRAHA BIP 2ND FLOOR
                   JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
                                     JAKARTA 12930
Page 2
Berdasarkan hasil inspeksi yang dilakukan oleh surveyor independen, telah dipastikan bahwa
batubara yang dipasok oleh SGER sepenuhnya sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam
perjanjian jual beli. Namun saat kargo tiba di pelabuhan bongkar di Vinh Tan 4 Thermal Power
Plant, Danka mengklaim bahwa kualitas batubara yang dikirim jauh lebih rendah daripada
kualitas pada saat pemuatan, yaitu senilai Net As Received (NAR) 3.744 Kkal/kg, berdasarkan
inspeksi yang dilakukan oleh badan surveyor yang ditunjuk oleh Danka.

Yang menjadi soal adalah jika terjadi ketidaksesuaian, maka Danka seharusnya mengajukan
keberatan melalui mekanisme umpire dalam rentang waktu 30 hari setelah tanggal Bill of Lading
(B/L) sebagaimana dipersyaratkan dalam perjanjian, namun karena hal tersebut tidak dilakukan
oleh Danka, maka hasil survei dari anindya wiraputra konsult berupa NAR4525 lah yang hingga
kini Final dan mengikat antara SGER dan Danka.

Danka tidak memiliki dasar hukum atau fakta untuk menyatakan bahwa SGER melakukan
penipuan dan menuntut ganti rugi atas kualitas kargo yang dikirimkan oleh SGER. “Dengan kata
lain, klaim Danka bahwa Sumber Global Energy melakukan penipuan komersial atau melanggar
kontrak sama sekali tidak benar dan tidak berdasar”.

SGER sudah kerap kali melakukan transaksi jual beli batubara bersama Danka dengan estimasi
total pengiriman batubara kurang lebih 1 juta MT, dan baru kali ini terjadi klaim terhadap
perbedaan spesifikasi batu bara.

SGER menyayangkan sikap Danka yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Perdagangan
Vietnam, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Indonesia, atau otoritas terkait
lainnya dalam masalah ini. SGER telah mengirim surat klarifikasi ke Kedutaan Besar Vietnam di
Indonesia dan juga Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tuduhan ini.

SGER, meminta Kedutaan Besar Vietnam di Indonesia untuk mengabaikan klaim Danka yang
tidak berdasar dan memfasilitasi penyelesaian sengketa antara kedua pihak dengan merujuk
Danka ke arbitrase Singapore International Arbitration Centre (SIAC) sesuai tercantum dalam
kontrak karena kontrak antara Danka dan SGE bersifat business to business . Langkah ini untuk
memastikan prinsip partisipatif serta hubungan kerja sama komersial jangka panjang antara
Vietnam dan Indonesia.

                                  GRAHA BIP 2ND FLOOR
                   JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
                                     JAKARTA 12930
Page 3
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.


Hormat Kami,




Michael Harold
Corporate Secretary




                                  GRAHA BIP 2ND FLOOR
                   JL GATOT SUBROTO KAV. 23, KARET SEMANGGI, SETIABUDI,
                                     JAKARTA 12930

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.14 MB
Published10 Nov 2024
Pages3
Characters4,689
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sumber Global Energy Tbk p.1 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
unresolved org PT. Bursa Efek Indonesia Di p.1
unresolved org PT Anindya Wiraputra Konsult p.1
unresolved org Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Vietnam p.2
unresolved org Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral p.2 ×2
unresolved person Michael Harold · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result