Back to announcement
20241108_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31756045_lamp1.pdf
Other Text extracted SMFPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 17
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN
RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO) (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU
LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
PT SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL (PERSERO)
(Badan Usaha Milik Negara)
Berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, Indonesia
Kegiatan Usaha Utama Kantor
Bergerak Dalam Bidang Usaha Pembiayaan Sekunder Perumahan Grha SMF
Jl. Panglima Polim I No. 1, Kebayoran Baru
Jakarta 12160, Indonesia
Telepon: (+6221) 2700-400
Faksimili: (+6221) 2701-400
www.smf-indonesia.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP19.000.000.000.000,- (SEMBILAN BELAS TRILIUN RUPIAH) (”OBLIGASI BERKELANJUTAN VII”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.210.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS SEPULUH MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.768.800.000.000,- (DUA TRILIUN TUJUH RATUS ENAM PULUH DELAPAN MILIAR DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.508.410.000.000,- (SATU TRILIUN LIMA RATUS DELAPAN MILIAR EMPAT RATUS SEPULUH JUTA RUPIAH).
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP IV TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR Rp1.143.695.000.000,- (SATU TRILIUN SERATUS EMPAT PULUH TIGA MILIAR ENAM RATUS SEMBILAN PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP V TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VI TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.420.449.000.000,- (SATU TRILIUN EMPAT RATUS DUA PULUH MILIAR EMPAT RATUS EMPAT PULUH SEMBILAN JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VII tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP2.550.000.000.000,- (DUA TRILIUN LIMA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
YANG AKAN DIJAMIN DENGAN KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT) SEBESAR RP1.835.400.000.000,- (SATU TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR EMPAT RATUS JUTA RUPIAH)
DAN KESANGGUPAN TERBAIK (BEST EFFORT) SEBANYAK-BANYAKNYA SEBESAR RP714.600.000.000,- (TUJUH RATUS EMPAT BELAS MILIAR ENAM RATUS JUTA RUPIAH)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp993.400.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tiga miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma
empat lima persen) per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri
A yaitu pada tanggal 8 Desember 2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun,
berjangka waktu 2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 28 November 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp689.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen)
per tahun, berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 28 November 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp714.600.000.000,- (tujuh ratus empat belas miliar enam ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah
dalam penjaminan kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi
dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
OBLIGASI BERKELANJUTAN VII SARANA MULTIGRIYA FINANSIAL TAHAP VII DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN:
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU AGUNAN KHUSUS NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK
YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG
OBLIGASI ADALAH PARIPASSU TANPA PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN SELENGKAPNYA
MENGENAI JAMINAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I TAMBAHAN INFORMASI INI
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DARI WAKTU KE WAKTU DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM
TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) TERSEBUT UNTUK DISIMPAN YANG KEMUDIAN HARI DAPAT
DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR ATAU SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI. PERSEROAN WAJIB MENGUMUMKAN DALAM 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG MEMPUNYAI
PEREDARAN NASIONAL MENGENAI RENCANA DILAKUKANNYA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM TANGGAL PERMULAAN PENAWARAN
PEMBELIAN (BUY BACK) OBLIGASI, DENGAN KETENTUAN SELAMBAT-LAMBATNYA 2 (DUA) HARI SEBELUM DILAKSANAKANNYA PENGUMUMAN DALAM SURAT KABAR, PERSEROAN WAJIB MELAPORKAN
KEPADA OJK MENGENAI RENCANA PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI TERSEBUT. KETERANGAN SELENGKAPNYA MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) LAINYA DAPAT DILIHAT PADA BAB
I TAMBAHAN INFORMASI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT SEHUBUNGAN DENGAN KELANCARAN PEMBAYARAN KEMBALI POKOK DAN/ATAU BUNGA PENYALURAN PINJAMAN YANG
APABILA JUMLAH KREDIT YANG TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN CUKUP MATERIAL, DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN
PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK
ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
idAAA (TRIPLE A)
Obligasi yang ditawarkan ini akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT BCA SEKURITAS PT BNI SEKURITAS PT BRI DANAREKSA PT CIMB NIAGA PT DBS VICKERS PT MANDIRI SEKURITAS PT RHB SEKURITAS
(TERAFILIASI) SEKURITAS (TERAFILIASI) SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA (TERAFILIASI) INDONESIA
WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (terafiliasi)
Informasi Tambahan Ringkas diterbitkan di Jakarta pada Tanggal 8 November 2024
Page 2
PERKIRAAN JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 22 – 25 November 2024
Tanggal Penjatahan : 26 November 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 28 November 2024
Tanggal Distribusi Obligasi secara Elektronik : 28 November 2024
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 29 November 2024
PENAWARAN UMUM
A. OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2024 (“Obligasi”).
JANGKA WAKTU, JUMLAH NOMINAL DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini diterbitkan dengan Jumlah pokok obligasi sebanyak-banyaknya sebesar Rp2.550.000.000.000,- (dua triliun lima
ratus lima puluh miliar Rupiah), yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) sebesar
Rp1.835.400.000.000,- (satu triliun delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah), yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan sebesar Rp993.400.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh
tiga miliar empat ratus juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen)
per tahun, berjangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok
Obligasi Seri A secara penuh akan dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri A yaitu pada tanggal 8 Desember
2025.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan sebesar Rp153.000.000.000,- (seratus lima puluh tiga miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,50% (enam koma lima nol persen) per tahun, berjangka waktu
2 (dua) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri B secara penuh akan dilakukan pada
Tanggal Pelunasan Seri B yaitu pada tanggal 28 November 2026.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan sebesar Rp689.000.000.000,- (enam ratus delapan puluh
sembilan miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun,
berjangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Pokok Obligasi Seri C secara penuh akan
dilakukan pada Tanggal Pelunasan Seri C yaitu pada tanggal 28 November 2027.
Sisa dari Jumlah Pokok Obligasi yang ditawarkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp714.600.000.000,- (tujuh ratus empat
belas miliar enam ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan terbaik (best effort). Bila jumlah dalam penjaminan
kesanggupan terbaik (best effort) tidak terjual sebagian atau seluruhnya, maka atas sisa yang tidak terjual tersebut tidak
menjadi kewajiban Perseroan untuk menerbitkan Obligasi tersebut. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan yang
dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi. Pembayaran bunga pertama akan
dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025. Pelunasan Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal
diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
1. Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp 1,- (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2. Satu satuan Pemindahbukuan mempunyai hak untuk mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO.
Page 3
3. Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam
peraturan Bursa Efek.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau
kelipatannya.
HARGA PENAWARAN OBLIGASI
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini memberikan tingkat bunga sebesar 6,45% (enam koma empat lima persen) untuk Seri A, sebesar 6,50% (enam
koma lima nol persen) untuk Seri B dan sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) untuk Seri C. Bunga Obligasi ini
dibayarkan setiap triwulan, sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini. Pembayaran Bunga Obligasi pertama
akan dilakukan pada tanggal 28 Februari 2025, sedangkan pembayaran Bunga terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi ini
adalah pada tanggal 8 Desember 2025 untuk Seri A dan 28 November 2026 untuk Seri B dan pada tanggal 28 November
2027 untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan Pokok.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Rekening melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada
Tanggal Pembayaran Bunga yang bersangkutan. Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari Pokok Obligasi yang
terutang yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat, di mana 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada
bukan Hari Kerja, maka pembayaran akan dilakukan pada Hari Kerja berikutnya.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi
tersebut, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
Tanggal-tanggal pembayaran Bunga Obligasi ini adalah sebagai berikut:
Bunga Ke Seri A Seri B Seri C
1 28 Februari 2025 28 Februari 2025 28 Februari 2025
2 28 Mei 2025 28 Mei 2025 28 Mei 2025
3 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025 28 Agustus 2025
4 8 Desember 2025 28 November 2025 28 November 2025
5 - 28 Februari 2026 28 Februari 2026
6 - 28 Mei 2026 28 Mei 2026
7 - 28 Agustus 2026 28 Agustus 2026
8 - 28 November 2026 28 November 2026
9 - - 28 Februari 2027
10 - - 28 Mei 2027
11 - - 28 Agustus 2027
12 - - 28 November 2027
TATA CARA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
(i) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
(ii) Pembayaran Pokok Obligasi pada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran
untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran;
Page 4
(iii) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen
Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi.
(iv) Dalam hal Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Kerja, maka Pokok Obligasi dibayar pada
Hari Kerja sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
(i) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening.
Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran.
(ii) Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI DAN PELUNASAN:
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
akan dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan kepada Agen Pembayaran
tersebut dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi atas Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi yang terutang dan telah jatuh tempo.
Dengan dilakukannya pembayaran kepada Agen Pembayaran tersebut, maka tanggung jawab pembayaran kepada
Pemegang Obligasi beralih kepada Agen Pembayaran, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran.
Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka
Perseroan harus membayar Denda atas kelalaian membayar jumlah Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi. Denda yang
dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap
memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu satuan perdagangan
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi
adalah paripassu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
HAK SENIORITAS
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada dikemudian hari.
Page 5
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Pokok Obligasi dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil emisi sesuai dengan rencana penggunaan dana penerbitan Obligasi.
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
1. Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan melalui
KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi yang bersangkutan sesuai dengan waktu yang telah disepakati dalam Perjanjian Agen Pembayaran. Pokok
Obligasi harus dilunasi dengan nilai yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening, pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka pihak yang
menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang
bersangkutan.
3. Bila terjadi kelalaian dalam pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi paling lambat 1 (satu) Hari
Bursa setelah lewat Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Pemegang
Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi,
atas jumlah yang terutang yang harus disetor/dibayar Perseroan, yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang telah lewat
sampai dengan pelunasan atau pembayaran jumlah yang wajib dibayar Perseroan dilaksanakan. Untuk menghitung
denda dilakukan perhitungan hari yang terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak
Pemegang Obligasi, oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4. Pemegang Obligasi sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasi Perseroan, kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perusahaan Afiliasi Negara Republik Indonesia) mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan memuat agenda yang diminta dengan
melampirkan fotokopi KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening dan memperlihatkan asli KTUR
kepada Wali Amanat, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI
sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5. Melalui keputusan RUPO, Pemegang Obligasi antara lain berhak melakukan tindakan sebagai berikut:
a. Mengambil keputusan atas suatu kejadian kelalaian menurut Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi termasuk
menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat akibatnya, atau untuk mengambil Tindakan
lain sehubungan dengan kelalaian; atau
b. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan mengenai perubahan tingkat Bunga Obligasi, tata
cara pembayaran Bunga Obligasi dan hal-hal penting lainnya yang berkaitan dengan Obligasi serta persyaratan
dan ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi; atau
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi tetapi tidak
terbatas pada mengubah Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku atau
menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PEMBERITAHUAN
Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan dianggap telah dilakukan dengan
sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila ditandatangani oleh pihak yang berwenang. Pihak-pihak mana akan
ditentukan bersama antara Perseroan dan Wali Amanat dan disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini dan diberikan
secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda
terima atau dengan faksimili yang sudah dikonfirmasikan:
Page 6
PERSEROAN WALI AMANAT
PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Financial Institutions Business Group
Grha SMF
Jalan Panglima Polim I No.1 Plaza Mandiri Lantai 22
Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Telepon: (021) 2700-400 Jakarta 12190. Indonesia
Faksimili: (021) 2701-400 www.bankmandiri.co.id
Email: corsec@smf-indonesia.co.id Telepon: (021) 5268216, 5245161
Up. Sekretaris Perusahaan Faksimili: (021) 5268201
PERUBAHAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN
Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan sebelum Tanggal Emisi, maka perubahan dan/atau
penambahan Perjanjian Perwaliamanatan tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh
Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak
mengurangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
ii. Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dilakukan pada dan/atau setelah Tanggal Emisi, maka perubahan
Perjanjian Perwaliamanatan hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan perubahan
dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan
Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan
penyesuaian/perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan
kontrak perwaliamanatan.
HUKUM YANG BERLAKU
Seluruh perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi ini tunduk pada dan diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan
hukum Negara Republik Indonesia.
B. HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7 Tahun 2017 dan POJK No. 49 Tahun 2020, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang
dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai dengan surat Pefindo No. RC-1086/PEF-
DIR/IX/2024 tanggal 6 September 2024 untuk periode 6 September 2024 sampai dengan 1 September 2025, Obligasi
Berkelanjutan ini telah memperoleh peringkat:
idAAA
(Triple A)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat RTG-375/PEF-DIR/X/2024 tanggal
24 Oktober 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap VII
Tahun 2024 dan Obligasi Berwawasan Sosial Berkelanjutan I Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2024 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Perseroan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
C. WALI AMANAT
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mandiri (Persero)
Tbk. mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham oleh Negara Republik
Indonesia.
Page 7
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Plaza Mandiri Lantai 22
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 36-38
Jakarta 12190
Telepon: (021) 526 8216 / 524 5161
Faksimili: (021) 526 8201
Website: www.bankmandiri.co.id
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan dipergunakan oleh
Perseroan untuk kegiatan penyaluran pinjaman untuk mendukung pembiayaan yang disalurkan lembaga keuangan guna
keberlanjutan kepemilikan kepenghunian, dan ketersediaan perumahan dan/atau permukiman bagi masyarakat.
Rincian mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum dapat dilihat pada Bab II Informasi Tambahan.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 September 2024, Perseroan mencatat jumlah liabilitas sebesar Rp30.554.826 juta dan dana syirkah
temporer sebesar Rp1.173.510 juta.
Rincian mengenai pernyataan utang dapat dilihat pada Bab III Informasi Tambahan.
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan dengan laporan
keuangan Perseroan, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan.
Informasi keuangan yang disajikan di bawah ini diambil dari laporan keuangan Perseroan untuk periode 9 (sembilan) bulan
pada tanggal 30 September 2024 (tidak diaudit) dan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (telah diaudit), yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, yang
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini, telah diaudit oleh KAP
Purwantono, Sungkoro & Surja (“KAP PSS”), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan PubIik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian. Laporan audit KAP PSS tersebut ditandatangani oleh
Yovita (Registrasi Akuntan Publik No. Ap. 0242) pada tanggal 29 Februari 2024.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
ASET
Kas dan setara kas
Kas 69 200 100
Kas di bank dan setara kas
Pihak ketiga 2.103.227 2.877.632 1.280.559
Pihak berelasi 83.645 10.097 6.918
Cadangan kerugian penurunan nilai (67) (136) (66)
Deposito Berjangka
Pihak ketiga 2.354.300 3.671.000 2.384.000
Pihak berelasi 1.126.250 1.000.000 56.900
Cadangan kerugian penurunan nilai (315) (339) (538)
Efek-efek
Pihak ketiga 982.313 1.276.444 1.211.557
Pihak berelasi 656.189 510.259 506.388
Cadangan kerugian penurunan nilai (6) (9) (39)
Page 8
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Pinjaman yang diberikan
Pihak ketiga 11.451.859 8.078.518 5.201.153
Pihak berelasi 31.240.830 28.006.441 22.050.637
Cadangan kerugian penurunan nilai (107.120) (97.599) (87.054)
Jaminan dan pendukung kredit 31.342 42.080 45.843
Piutang usaha
Berbasis bunga
Pihak ketiga 31.692 25.809 15.580
Pihak berelasi 84.698 73.262 56.185
Berbasis imbalan
Pihak ketiga 144 203 1.678
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 34.128 28.110 22.656
Pihak berelasi 732 4.315 6.502
Beban dibayar dimuka 12.519 6.142 2.180
Pajak dibayar dimuka 72 - 1.003
Aset tetap – neto 134.434 132.128 125.927
Aset hak guna - neto 1.422 883 860
Aset tak berwujud -– neto 3.668 3.390 12.765
Aset pajak tangguhan 30.643 30.201 26.417
Uang muka dan aset lain - - 32
Investasi saham 28.619 28.619 28.989
TOTAL ASET 50.285.287 45.707.650 32.957.132
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
LIABILITAS
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 157.567 150.112 87.792
Pihak berelasi 20.978 34.927 26.446
Utang pajak
Pajak penghasilan badan 2.019 4.887 5.545
Pajak lainnya 2.198 2.881 3.878
Utang bank
Pihak ketiga 4.594.327 4.393.762 3.549.460
Pihak berelasi 1.331.905 3.499.445 124.000
Efek-efek yang diterbitkan
Pihak ketiga 21.764.325 15.981.424 10.111.395
Pihak berelasi 2.633.799 2.983.740 2.581.518
Utang lain-lain
Pihak ketiga 8.461 17.913 14.659
Pihak berelasi 149 127 369
Liabilitas imbalan kerja 39.098 36.790 31.563
TOTAL LIABILITAS 30.554.826 27.106.008 16.536.625
DANA SYIRKAH TEMPORER
Sukuk Mudharabah – pihak ketiga 1.173.510 370.500 100.000
TOTAL DANA SYIRKAH TEMPORER 1.173.510 370.500 100.000
*tidak diaudit
(dalam jutaan Rupiah)
31 Maret* 31 Desember
Uraian
2024 2023 2022
EKUITAS
Modal saham - Modal dasar, 27.000.000 lembar -
ditempatkan dan disetor penuh 10.800.000 lembar (2021:
6.000.000 lembar), dengan nilai nominal Rp1.000.000
(nilai penuh) per lembar saham 14.330.000 12.800.000 12.800.000
Uang Muka Setoran Modal - 1.530.000 -
Page 9
Keuntungan dari perubahan nilai wajar aset keuangan
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 1.754 1.601 2.783
cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan yang
diklasifikasikan pada nilai wajar melalui penghasilan
komprehensif lain 6.640 1.460 2.223
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 1.891.465 1.707.545 1.540.471
Belum ditentukan penggunaannya 2.327.092 2.190.536 1.975.030
TOTAL EKUITAS 18.556.951 18.231.142 16.320.507
TOTAL LIABILITAS, DANA SYIRKAH TEMPORER DAN
EKUITAS 50.285.287 45.707.650 32.957.132
*tidak diaudit
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023* 2023 2022
PENDAPATAN
Pendapatan bunga dan pendapatan syariah 2.113.242 1.498.847 2.077.260 1.762.652
Pendapatan sekuritisasi 3.146 5.324 5.794 4.242
Keuntungan (kerugian) yang belum direalisasi atas
perubahan nilai wajar aset keuangan yang diklasifikasikan
pada nilai wajar melalui laba rugi 2.943 (366) (812) 1.432
Keuntungan dari penjualan aset keuangan yang diukur pada
nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain 85 484 490 464
Pendapatan lain-lain - neto 1.999 429 3.573 3.753
TOTAL PENDAPATAN 2.121.415 1.504.718 2.086.305 1.772.543
BEBAN
Beban bunga dan bagi hasil (1.455.387) (912.836) (1.299.842) (1.108.902)
Umum dan administrasi (71.781) (67.750) (111.651) (94.820)
Gaji dan tunjangan (70.416) (59.691) (87.078) (72.283)
Cadangan kerugian penurunan nilai (9.578) (15.010) (9.204) 21.874
TOTAL BEBAN (1.607.162) (1.055.287) (1.507.775) (1.254.131)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN FINAL
DAN BEBAN PAJAK PENGHASILAN 514.253 449.431 578.530 518.412
Beban pajak final (72.659) (36.446) (44.281) (57.158)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 441.593 412.985 534.249 461.254
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (23.363) (51.897) (68.630) (43.569)
LABA BERSIH 418.230 361.088 465.619 417.685
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali liabilitas imbalan kerja 35 675 638 (2.739)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
- (529) (370) (698)
wajar melalui penghasilan komprehensif lain
Pajak penghasilan terkait - (33) (59) 755
35 113 209 (2.682)
Pos-pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Perubahan cadangan kerugian penurunan nilai aset
keuangan yang diklasifikasikan pada nilai wajar melalui
penghasilan komprehensif lain 153 172 (1.182) (1.761)
Perubahan nilai wajar aset keuangan yang diukur pada nilai
wajar melalui penghasilan komprehensif lain 6.631 (166) (608) 1.790
Pajak penghasilan terkait (1.459) - 134 (393)
5.325 6 (1.656) (518)
Laba (rugi) komprehensif lain, net setelah pajak 5.360 119 (1.447) (3.200)
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF PERIODE
TAHUN BERJALAN 423.589 361.207 464.172 414.485
Laba per saham
Dasar (dalam nilai penuh) 29.186 28.210 36.376 36.963
Dilusian (dalam nilai penuh) 29.186 28.210 36.317 36.963
*tidak diaudit
Page 10
Rasio-Rasio Keuangan dan Pertumbuhan
30 September 31 Desember
Uraian
2024* 2023 2022
Rasio Usaha (%)
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Total Aset1) 3,38 3,90 4,29
Pendapatan Pinjaman yang Diberikan terhadap Pinjaman yang Diberikan2) 3,99 4,93 5,20
Laba Bersih terhadap Pendapatan atau Net Profit Margin (NPM) 19,71 22,32 23,49
Laba Sebelum Pajak Penghasilan terhadap Pendapatan 20,82 25,61 25,94
Laba Bersih terhadap Total Aset atau Return on Asset (ROA)3) 1,11 1,02 1,27
Laba Bersih terhadap Total Ekuitas atau Return on Equity (ROE)4) 3,07 2,79 2,56
Beban terhadap Total Pendapatan 75,76 77,68 70,85
Rasio Keuangan (X)
Total Aset Lancar terhadap Total Liabilitas Lancar 1,48 1,76 3,46
Total Aset terhadap Total Liabilitas (Solvabilitas) 1,58 1,69 1,99
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas 1,71 1,51 1,02
Total Liabilitas terhadap Total Aset 0,63 0,60 0,50
Total Ekuitas terhadap Pinjaman Yang Diberikan5) 0,43 0,51 0,60
Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio)6) 2,20 2,13 1,29
Financing to Asset Ratio7) 0,88 0,83 0,88
Networth to Paid-up Capital8) 1,29 1,42 1,28
Interest Service Coverage Ratio (ISCR)9) 1,27 1,41 1,41
Debt Service Coverage Ratio (DSCR)10) 0,13 0,17 0,72
EBITDA (dalam miliar Rupiah)11) 1.908 1.849 1.646
Rasio Pertumbuhan (%)
Pinjaman yang diberikan12) 18,31 32,41 20,09
Total Aset12) 10,02 38,69 (2,28)
Total Liabilitas12) 12,72 63,91 (15,23)
Pendapatan Pinjaman Yang Diberikan12) 32,74 26,46 (16,29)
Total Pendapatan12) 40,98 17,70 (16,28)
Beban12) 52,30 19,62 (19,26)
Laba Sebelum Pajak Penghasilan12) 6,93 15,83 (6,74)
Laba Bersih12) 15,83 11,48 (9,18)
*tidak diaudit
Keterangan:
1) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap total aset adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil pinjaman
syariah terhadap total aset.
2) Pendapatan pinjaman yang diberikan terhadap pinjaman yang diberikan adalah total pendapatan bunga pinjaman yang diberikan konvensional dan pendapatan bagi hasil
pinjaman syariah terhadap pinjaman yang diberikan.
3) ROA (Return on Assets) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total aset per 30 September 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
4) ROE (Return on Equity) adalah rasio laba bersih tahun berjalan terhadap total rata-rata tertimbang dari modal saham dan uang muka setoran modal selama tahun berjalan
per 30 September 2024 (disetahunkan), 31 Desember 2023 dan 2022.
5) Total ekuitas terhadap pinjaman yang diberikan adalah total ekuitas per 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap pinjaman yang diberikan - setelah
dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai.
6) Total Pinjaman Berbunga terhadap Total Modal (Gearing Ratio) merupakan rasio antara total efek-efek yang diterbitkan, sukuk mudharabah dan utang bank per 30
September 2024, 31 Desember 2023 dan 2022 terhadap total ekuitas yang dihitung menggunakan rata-rata tertimbang
7) Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara total pinjaman yang diberikan - setelah dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai dan efek-efek - setelah dikurangi
cadangan kerugian penurunan nilai terhadap total aset per 30 September 2024 , 31 Desember 2023 dan 2022.
8) Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara total ekuitas terhadap total modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 September 2024, 31 Desember 2023 dan
2022.
9) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan pembayaran bunga.
10) Dihitung dengan membagi EBITDA dikurangi beban depresiasi dan amortisasi tahun terkait dengan utang bunga dan pokok tahun terkait atas utang bank, efek-efek yang
diterbitkan dan sukuk mudharabah yang jatuh tempo dalam 1 tahun.
11) EBITDA dihitung sebagai laba sebelum pajak final dan beban pajak penghasilan tahun yang berakhir pada tanggal pelaporan ditambahkan beban bunga dan ditambahkan
beban depresiasi dan amortisasi.
12) Seluruh rasio pertumbuhan dihitung dengan membagi kenaikan (penurunan) saldo/jumlah akun-akun terkait sebagai berikut:
(i) untuk akun-akun posisi keuangan, selisih saldo akun-akun terkait pada periode yang bersangkutan dengan saldo akun-akun tersebut pada periode sebelumnya,
atau
(ii) untuk akun-akun laba rugi dan penghasilan komprehensif lainnya, selisih jumlah akun-akun terkait, masing-masing untuk periode yang bersangkutan, dengan
jumlah akun-akun tersebut pada periode sebelumnya.
KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan, didirikan dan
dijalankan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Perseroan didirikan khusus sebagai
Page 11
perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, yang izin kegiatan usahanya berdasarkan Peraturan Presiden Republik
Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden
Republik Indonesia No. 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005
tentang Pembiayaan Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 101
Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 19 Tahun 2005 tentang Pembiayaan
Sekunder Perumahan dan terakhir diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 100 Tahun 2020 Tentang
Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Pembiayaan Perumahan Sekunder Perumahan
Perubahan anggaran dasar Perseroan terakhir sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah Akta No.
02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta.
Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari
2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal
16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No. AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024.
Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024
tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran
Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024 merupakan pelaksanaan
dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke Dalam Modal Saham dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial.
2. Perkembangan Kepemilikan Saham Perseroan
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik
Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana
Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024, dengan jumlah saham yang ditambahkan sebesar 1.530.000 lembar saham dan
telah diterima dalam Rekening Koran Perseroan pada tanggal 27 Desember 2023, adapun struktur permodalan dan susunan
pemegang saham terakhir sampai dengan tanggal Intam ini diterbitkan yaitu sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000 per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal (%)
Jumlah Saham
(Rp)
Modal Dasar 27.000.000 27.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- Negara Republik Indonesia 14.330.000 14.330.000.000.000 100,00
Saham dalam Portepel 12.670.000 12.670.000.000.000
Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke
Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial
tanggal 9 Februari 2024 telah ditindaklanjuti dengan Akta No. 02 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang
Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 15 Februari 2024 yang dibuat
dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta. Perubahan tersebut berkenaan dengan Perubahan Pasal 4
Anggaran Dasar Tentang Modal. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 telah mendapat Penerimaan Pemberitahuan dari
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.01.03-0039093 tanggal 16 Februari 2024 dan telah masuk Daftar Perseroan No.
AHU-0033374.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Februari 2024. Akta No. 02 tanggal 15 Februari 2024 merupakan
pelaksanaan dari Keputusan Menteri Keuangan No. 105 Tahun 2024 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia Ke Dalam Modal dan Saham Dan Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Sarana Multigriya Finansial tanggal 9 Februari 2024.
Perubahan ini masuk dalam TBNRI No. 005370 tanggal 16 Februari 2024 dan telah dilaporkan ke OJK melalui Surat No. S-
0432/DIR/SMF/II/2024 tanggal 20 Februari 2024.
Bahwa perubahan Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan selama 2 (dua) tahun terakhir telah
sesuai dengan Anggaran Dasar dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Pengurus dan Pengawasan
Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi diangkat untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak dari RUPS (Rapat Umum Pemegang
Saham) untuk sewaktu-waktu dapat memberhentikan sebelum masa jabatan berakhir.
Page 12
Susunan Pengawas dan Pengurus Perseroan yang berlaku pada tanggal Intam ini diterbitkan adalah berdasarkan Akta No. 11 tentang Pernyataan Keputusan Tanpa Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 6 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 21 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Di Luar Rapat Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sarana Multigriya Finansial tanggal 11 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta jo Akta No. 05 tanggal 17 Juli 2023 yang dibuat dihadapan Vita Cahyojati, S.H. M.Hum., Notaris di Jakarta, yaitu sebagai berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : Nufransa Wira Sakti Komisaris : Brahmantio Isdijoso Komisaris Independen : Dedy Supriadi Priatna Direksi Direktur Utama : Ananta Wiyogo Direktur : Heliantopo Direktur : Bonai Subiakto Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagaimana tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2015 Tentang Tata Cara Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan Dan Pengawasan Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan. Prospek Usaha Di tengah gejolak kondisi geopolitik global, faktor permintaan domestik, dan kinerja ekspor menjadi penopang pertumbuhan ekonomi Indonesia dimana pada triwulan II-2024 tumbuh sebesar 5,05% (yoy). Angka ini lebih rendah dibandingkan dengan pertumbuhan triwulan sebelumnya yang tumbuh sebesar 5,11% (yoy). Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada triwulan II-2024 masih ditopang oleh konsumsi rumah tangga, yaitu sebesar 53,3%, diikuti oleh investasi sebesar 29,7%. Konsumsi rumah tangga mengalami kenaikan tipis dari sebelumnya 4,91% (yoy) menjadi 4,93% (yoy). Ekspor dan impor mengalami kenaikan dari 1,37% (yoy) menjadi 8,28% (yoy) untuk ekspor, dan dari 1,94% (yoy) menjadi 8,57% (yoy) untuk impor. Penurunan pertumbuhan terjadi pada kelompok konsumsi Lembaga Non-Profit Rumah Tangga (LNPRT) dari 24,29% (yoy) pada triwulan I-2024 menjadi 9,98% (yoy) pada triwulan II-2024. Penurunan pertumbuhan pada triwulan II-2024 salah satunya disebabkan oleh ketiadaan momentum peningkatan belanja pemerintah dimana pada triwulan I-2024 belanja pemerintah meningkat seperti untuk pengeluaran pemilu dan pemberian THR ASN/TNI/Polri. Sementara itu pada triwulan II-2024, belanja Pemerintah belum optimal di mana hanya tumbuh 1,42% (yoy) atau lebih rendah dari pertumbuhan triwulan sebelumnya sebesar 19,9% (yoy). Berdasarkan lapangan usaha, terdapat 5 sektor yang tumbuh signifikan pada triwulan II-2024 yaitu Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum (10,17% yoy), diikuti oleh Jasa Lainnya (8,85% yoy), Jasa Kesehatan (8,56% yoy), Jasa Perusahaan (7,96% yoy), dan Jasa Keuangan (7,90% yoy). Sementara itu, sektor Real Estat tumbuh sebesar 2,16% (yoy) pada triwulan II-2024 atau lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yaitu sebesar 2,54% (yoy). Optimalisasi dan stabilisasi penggunaan ABPN diperlukan demi menjaga momentum pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun 2024. Perekonomian Indonesia diperkirakan tetap tumbuh baik dan berdaya tahan terhadap dampak rambatan global di sepanjang tahun 2024. Ekonomi diperkirakan tumbuh dalam kisaran 4,7-5,5% pada 2024 yang didukung oleh permintaan domestik utamanya berlanjutnya pertumbuhan konsumsi, peningkatan nilai ekspor komoditas, serta peningkatan investasi khususnya bangunan sejalan dengan berlanjutnya pembangunan PSN termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN). Sementara itu, suku bunga acuan Bank Indonesia dan The Fed mengalami penurunan pada September 2024 sesuai ekspektasi pasar. Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia pada tanggal 17-18 September 2024 menghasilkan keputusan untuk menurunkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 6,00%. Keputusan tersebut didorong oleh penurunan ketidakpastiaan kebijakan moneter negara maju, khususnya Amerika Serikat. Rendahnya inflasi dan stabilitas nilai tukar rupiah juga menjadi faktor domestik pendorong pemangkasan suku bunga Bank Indonesia. Tidak lama setelah itu, FOMC tanggal 19 September 2024 memutuskan untuk menurunkan Fed Fund Rate (FFR) sebesar 50 bps menjadi 4,75%-5,00%. Faktor utamanya adalah inflasi Amerika Serikat yang semakin melandai, dan mendinginnya pasar tenaga kerja akibat peningkatan jumlah pengangguran. Penurunan suku bunga acuan bank sentral merupakan sinyal positif bagi perekonomian.
Page 13
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), inflasi konsumen September 2024 tercatat sebesar 1,84% (YoY), terjadi
disinflasi atau turun dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar 2,12% (YoY). Sejak Maret 2024, angka inflasi
Indonesia menunjukkan penurunan yang berkelanjutan, dan data terbaru ini merupakan titik terendah dalam tahun ini, serta
yang terendah dalam dua tahun terakhir. Perkembangan ini tidak terlepas dari inflasi kelompok volatile food yang mengalami
penurunan per bulan September 2024 menjadi sebesar 1,43% (yoy) dibandingkan bulan sebelumnya sebesar 3,04%.
Disinflasi pada kelompok volatile food disumbang terutama oleh komoditas cabai merah, cabai rawit, dan telur ayam ras.
Realisasi Inflasi September 2024 masih terjaga di dalam rentang target 2,5±1% Bank Indonesia. Konsistensi kebijakan
moneter serta eratnya sinergi pengendalian inflasi antara Bank Indonesia dan Pemerintah (Pusat dan Daerah) dalam Tim
Pengendalian Inflasi Pusat dan Daerah (TPIP dan TPID) melalui penguatan Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan
(GNPIP) di berbagai daerah menjadi faktor pendorong terjaganya tingkat inflasi Indonesia pada rentang 2,5±1%.
Perbaikan kinerja intermediasi perbankan terus menunjukkan tren yang positif. Sejak Juni 2022, pertumbuhan kredit telah
melampaui pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK). Pada Agustus 2024, laju pertumbuhan kredit tercatat sebesar 11,64%,
mengalami penurunan tipis dari 12,61% pada Juli 2024. Di sisi lain, pertumbuhan DPK juga menunjukkan penurunan, yakni
sebesar 7,01% dibandingkan dengan 7,72% pada bulan sebelumnya. Loan to deposit ratio (LDR) per Agustus 2024 sebesar
87,05%, lebih tinggi dibandingkan periode Juli 2024 yang tercatat sebesar 86,80%. Sementara itu, pertumbuhan KPR
mengalami penurunan dimana per Agustus 2024 tumbuh sebesar 10,97% atau lebih rendah dibandingkan Januari 2024 yang
tercatat sebesar 13,03%.
Rincian mengenai Keterangan tambahan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha, Kecenderungan dan Prospek Usaha dapat
dilihat pada Bab V Informasi Tambahan.
PENJAMIN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi Berkelanjutan VII Sarana
Multigriya Finansial Tahap VII Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.835.400.000.000,- (satu triliun delapan ratus
tiga puluh lima miliar empat ratus juta Rupiah) dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan sebanyak-banyaknya
sebesar Rp714.600.000.000,- (tujuh ratus empat belas miliar enam ratus juta Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan
terbaik (best effort).
Perjanjian tersebut di atas merupakan perjanjian lengkap yang menggantikan semua persetujuan atau perjanjian yang
mungkin telah dibuat sebelumnya mengenai perihal yang dimuat dalam perjanjian dan setelah itu tidak ada lagi perjanjian
yang dibuat oleh para pihak yang isinya bertentangan dengan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
Total
Porsi Penjaminan (Rp Juta) (Rp
Penjamin Pelaksana Emisi
No. Juta) (%)
Obligasi
Seri A Seri B Seri C
(370 Hari) (2 Tahun) (3 Tahun)
1. PT BCA Sekuritas 53.400 50.000 24.000 127.400 6,94
2. PT BNI Sekuritas 185.000 - 100.000 285.000 15,53
3. PT BRI Danaeksa Sekuritas 125.000 - 135.000 260.000 14,17
4. PT CIMB Niaga Sekuritas 100.000 100.000 150.000 350.000 19,07
5. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 230.000 - 105.000 335.000 18,25
6. PT Mandiri Sekuritas 130.000 - 103.000 233.000 12,69
7. PT RHB Sekuritas Indonesia 170.000 3.000 72.000 245.000 13,35
Total 993.400 153.000 689.000 1.835.400 100,00
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Wali Amanat : PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Terafiliasi)
Konsultan Hukum : HKGM and Partners
Notaris : Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
Lembaga Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Page 14
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI No. SP-106/OBL/KSEI/1024 tanggal 8 November 2024yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke
dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yaitu tanggal 28 November 2024. KSEI akan menerbitkan
Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam
Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat
dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran
Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada
Obligasi
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada
4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan
oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi
tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-
3) sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan/atau perorangan Warga Negara Asing, serta badan usaha atau lembaga Indonesia
ataupun asing yang berkedudukan di Indonesia yang berhak membeli Obligasi.
3. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”) asli yang
dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi yang dapat diperoleh melalui email terlebih dahulu sesuai ketentuan Pengajuan
Pemesanan Pembelian Obligasi. Setelah FPPO ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali yang dapat melalui email terlebih dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi, dan pemesanan yang telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan
pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
4. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Page 15
5. Masa Penawaran Obligasi
Masa Penawaran Obligasi dilakukan pada tanggal 22 November 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 25
November 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam
kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan Obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab IX dengan prosedur
sebagai berikut:
- Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan dimana 1
(satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
- Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
- Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund)
dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan
pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak diisi
dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak
melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan, pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali kepada
pemesan berupa jawaban konfirmasi email bahwa pengajuan sudah diterima melalui email Penjamin Emisi Obligasi yang
dilampiri 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian
Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Apabila terjadi kelebihan pemesanan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.7. Tanggal
penjatahan adalah 26 November 2024.
Setiap Pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan untuk Penawaran
Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung,
maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Obligasi yang
pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib menyampaikan laporan hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK
paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan dalam bentuk dan isi sesuai dengan formulir pada lampiran
peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai tata cara Pernyataan Pendaftaran dalam
rangka Penawaran Umum sesuai dengan Peraturan Nomor: IX.A.2 dan POJK No. 36/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12 Tentang
Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan
Nomor: IX.A.7, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
9. Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat
dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi melalui Agen Penjualan tempat
Page 16
mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi selambat-
lambatnya tanggal 27 November 2024 (in good fund), kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada
rekening di bawah ini.
Obligasi
PT BCA Sekuritas PT Bank Central Asia Tbk
Cabang KCK
No Rekening: 2050086642
Atas Nama: PT BCA Sekuritas
PT BNI Sekuritas (terafiliasi) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Mega Kuningan
No Rekening: 899-999-8875
Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas (terafiliasi) PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Cabang Bursa Efek Indonesia
No Rekening: 0671.01.000680.30.4
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT CIMB Niaga Sekuritas PT Bank CIMB Niaga Tbk
Cabang Graha CIMB Niaga
No Rekening: 800163442600
Atas Nama: PT CIMB Niaga Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan
No Rekening: 3320067704
Atas Nama: PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT Mandiri Sekuritas (terafiliasi) PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.
Cabang Jakarta Sudirman
Nomor Rekening: 1020005566028
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT RHB Sekuritas Indonesia PT Bank Permata Tbk
Cabang Sudirman, Jakarta
No Rekening: 4001763763
Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika
persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 28 November 2024. Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat
Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka
pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari
Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang bersangkutan.
11. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi
Dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian atau seluruhnya dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan.
Page 17
Jika pencatatan saham di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak dipenuhi, Penawaran atas Efek batal demi hukum dan pembayaran pesanan Efek
dimaksud, wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling
lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan pembatalan Penawaran Umum.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang
menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga masing-masing seri Obligasi yang dihitung secara harian
berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda dan/atau kompensasi kerugian, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau sejak keputusan penundaan atau pembatalan Penawaran
Umum, maka Perseroan dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi tidak diwajibkan
membayar denda dan/atau kompensasi kerugian akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi.
12. Lain-Lain
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan serta FPPO dapat diperoleh pada tanggal Penawaran Umum Obligasi di kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi yaitu tanggal 22 November 2024 dimulai pukul 09.00 WIB dan ditutup pada tanggal 25 November 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB, pada alamat di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT BCA Sekuritas PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Menara BCA, Grand Indonesia, Lt. 41 Sudirman Plaza, Indofood Tower, Lt. 16 Gedung BRI II, Lt. 23
Jl. MH. Thamrin No.1 Jl. Jend. Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10310 Jakarta, 12910 Jakarta 10210
Telepon: (62 21) 2358 7222 Telepon: (021) 2554 3946 Tel. (+6221) 50914100
Faksimili: (62 21) 2358 7250 Faximili: - Faks. (+6221) 2520990
www.bcasekuritas.co.id www.bnisekuritas.co.id www.bridanareksasekuritas.co.id
Email: dcm@bcasekuritas.co.id Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: IB-Group1@bridanareksasekuritas.co.id
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT CIMB Sekuritas Indonesia PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia PT Maybank Sekuritas Indonesia
Graha CIMB Niaga Lantai 25 DBS Bank Tower, Ciputra World 1, Lt 32 Sentral Senayan III, Lt. 22
Jl. Jend. Sudirman Kav. 58 Jl. Prof. Dr. Satrio Kav 3-5 Jl. Asia Afrika No.8
Jakarta 12190 Jakarta 12940 Gelora Bung Karno, Senayan
Tel. (+6221) 50847848 Telp.: (021) 3003 4900 Jakarta 10270
Faks. (+6221) 50847849 Faksimili: (021) 3003 4944 Tel. (+6221) 8066 8500
www.cimbniaga-ibk.co.id www.dbsvickers.com Faks. (+6221) 2903 9468
Email: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id Email: corporate.finance@dbs.com www.maybank-ke.co.id
dbsvisettlement@dbs.com Email: fixedincome.indonesia@maybank.com
PT RHB Sekuritas Indonesia
District 8 - SCBD, Revenue Tower, Lantai 11,
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 – Indonesia
Telepon: (021) 5093 9868
Faksimili: (021) 5093 9859
www.rhbtradesmart.co.id
Email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN
UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERJADI DALAM BUKU INFORMASI TAMBAHAN
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Milik Negara
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×3
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT CIMB NIAGA
p.1
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS
p.1
unresolved
org
Bank Kustodian. SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
p.2
unresolved
org
Purwantono
p.7
unresolved
org
PSS
p.7 ×2
unresolved
person
Vita Cahyojati
p.11 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM No. AHU-AH.
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.11 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
p.12
unresolved
org
Menteri Keuangan. Prospek Usaha Di
p.12
unresolved
org
Kota Nusantara
p.12
unresolved
org
Bank Indonesia
p.12 ×5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.13
unresolved
org
Bank Indonesia. Konsistensi
p.13
unresolved
org
PT BRI Danaeksa Sekuritas
p.13
unresolved
org
PT CIMB Niaga Sekuritas
p.13 ×3
unresolved
org
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
p.13 ×4
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.13 ×2
unresolved
org
| HKGM and Partners
· Konsultan Hukum
p.13
unresolved
person
| Ir Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H.
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
person
H. Lembaga Pemeringkat
p.13
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.16 ×2
unresolved
org
PT Bank DBS Indonesia Cabang Jakarta Mega Kuningan
p.16
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia Semua
p.16
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Menara BCA
p.17
unresolved
org
PT CIMB Sekuritas Indonesia
p.17
unresolved
org
PT Maybank Sekuritas Indonesia Graha CIMB Niaga
p.17
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia District
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.
Other files in this announcement 1
20241108_SMFP_Laporan Informasi dan Fakta Material_31756045.pdf
done