Back to announcement
20260610_KBLM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099838_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KBLMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.938
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANG. Nomor : 702/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT KABELINDO MURNI Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan, pada : Hari/tanggal : Senin, 08 Juni 2026. Tempat : PT Kabelindo Murni Tbk Jalan Rawagirang Nomor 2, Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, Indonesia. Pukul : 10.13-10.58 WIB. Mata Acara : 1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025 termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2025, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan selama tahun buku 2025. 2. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. 3. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik serta persyaratan lainnya. 4. Penetapan gaji dan/atau tunjangan anggota Direksi Perseroan serta honorarium dan/atau tunjangan anggota Dewan Komisaris Perseroan. 5. Perubahan Susunan anggota Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan, tertanggal 08 Juni 2026, dengan nomor 75. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Presiden Direktur : Nyonya ELLY SOEPONO Direktur : Nyonya VERONICA LUKMAN Direktur : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO Direktur : Tuan SYARWAN! HARUN Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Tuan SOEPONO Komisaris : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO Komisaris Independen : Tuan DIKDIK SUGIHARTO Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 961.833.700 saham atau mewakili 85,88”o dari 1.120.000.000 saham yang
Page 2 OCR 0.945
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4 - 5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax.: 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com Merupakan seluruh saham dengan Tak suara yang sah yang telan Tiketuarkan oten Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Kelima: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain, -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju: -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : Keputusan Mata Acara Pertama: - Menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2025, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris dan Laporan Keuangan tahun buku 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan sebagaimana ternyata dari suratnya nomor 00158/2.1035/AU.1/04/1432-1/1/111/2026, tanggal 30 Maret 2026 dengan pendapat “Tanpa Modifikasian”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang mereka lakukan dalam tahun buku 2025 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan tersebut.. Keputusan Mata Acara Kedua: a. Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan tahun buku 2025 sebagai berikut : i. sebesar Rp7.840.000.000,00 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh juta rupiah) dari laba bersih Perseroan tahun buku 2025, dibagikan sebagai dividen tunai kepada para pemegang saham Perseroan sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp7,00 (tujuh rupiah), Hi. sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah), dialokasikan dan dibukukan sebagai dana cadangan: ili. sisa laba bersih Perseroan tahun buku 2025 dibukukan sebagai laba ditahan. b. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keputusan Mata Acara Ketiga: - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan rekomendasi komite audit, untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, termasuk menetapkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik pengganti dalam hal x
Page 3 OCR 0.935
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jln. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com untan Publii atau tor Akuntan Publik yang ditunjul rena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026, dan menetapkan jumtah honorarium Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut serta persyaratan lain mengenai penunjukannya, dengan kriteria sebagai berikut : a. memiliki izin usaha dari Menteri Keuangan dan dipimpin oleh Akuntan Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK): b. memiliki dan mentaati pedoman pengendalian mutu yang merupakan standar yang berlaku pada Kantor Akuntan Publik yang bersangkutan, minimal sesuai dengan standar profesi yang ditetapkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Publik, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan: c. memiliki dan menerapkan sistem pengendalian mutu untuk memastikan Kantor Akuntan Publik, Akuntan Publik atau karyawannya dapat menjaga sikap independen, d. sanggup menjaga kerahasiaan data dan informasi yang diperoleh dalam pemberian jasa kepada Perseroan: e. memiliki minimal 1 (satu) orang Rekan Akuntan Publik yang terdaftar di OJK, yaitu pimpinan rekan Kantor Akuntan Publik. Keputusan Mata Acara Keempat: a. Menetapkan honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026, sebesar sama dengan tahun buku 2025, apabila ada kenaikan, tidak melebihi 1096 (sepuluh persen) dari tahun buku 2025, dan memberikan wewenang kepada Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan alokasinya. b. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan. Keputusan Mata Acara Kelima: a. Menerima pengunduran diri Tuan SYARWANI HARUN selaku Direktur Perseroan, dengan ucapan terima kasih atas jasa dan kinerjanya dalam Perseroan. b. i Mengangkat kembali : -Tuan SOEPONO, selaku Presiden Komisaris Perseroan, -Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO, selaku Komisaris Perseroan, -Tuan DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan, ii. Mengangkat: - Tuan MURTAOI SYAMSUDDIN selaku Komisaris Independen Perseroan: - Tuan ALVIN selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, c. Menetapkan susunan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028 (dua ribu dua puluh delapan), adalah sebagai berikut: Presiden Direktur : Nyonya ELLY SOEPONO Direktur : Nyonya VERONICA LUKMAN Direktur : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO Direktur : Tuan ALVIN d. Menetapkan susunan Dewan Komisaris Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2031 (dua ribu tiga puluh satu), adalah sebagai berikut: Presiden Komisaris : Tuan SOEPONO Komisaris : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO Komisaris Independen — : Tuan DIKDIK SUGIHARTO Komisaris Independen — : Tuan MURTAOI SYAMSUDDIN Oa
Page 4 OCR 0.919
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp.:021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com e. Memberikan wewenang uasa kep: ireksi Perseroan, dengan substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan mengenai susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut dalam akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada pihak yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 08 Juni 2026. f Is di Kota Administrasi Jakarta Barat, Hama DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×4
unresolved
person
MHum
p.1 ×4
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×4
unresolved
person
SYARWAN
· Direktur
p.1
unresolved
person
DIKDIK SUGIHARTO Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Anwar
p.2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.3
unresolved
person
ALVIN
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
person
MURTAOI SYAMSUDDIN Oa
· Komisaris Independen
p.3 ×2
unresolved
person
Hama DWI UTAMI
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
45 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR