Back to announcement
20260610_KBLM_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099838_lamp2.pdf
RUPS minutes Needs review KBLMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1 OCR 0.937
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 - 6337851 Email: christina@notarischristina.com SURAT KETERANGAN Nomor : 703/SI.Not/VI/2026 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya : CHRISTINA DWI UTAMI, Sarjana Hukum, Magister Humaniora, Magister Kenotariatan, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat, dengan ini menerangkan bahwa: PT KABELINDO MURNI Tbk, berkedudukan di Jakarta Timur (selanjutnya disebut Perseroan) telah mengadakan : - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, pada : Hari/tanggal : Senin, 08 Juni 2026. Tempat : PT Kabelindo Murni Tbk Jalan Rawagirang Nomor 2, Kawasan Industri Pulogadung Jakarta Timur, Indonesia. Pukul 1 11.07-11.15 WIB. Mata Acara : - Persetujuan atas peningkatan modal dasar Perseroan dan perubahan atas Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan, serta pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan peningkatan modal dasar tersebut. (untuk selanjutnya disebut Rapat). Untuk kepentingan Perseroan dibuat akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan, tertanggal 08 Juni 2026, dengan nomor 76. Kehadiran Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan : Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat : Direksi Presiden Direktur : Nyonya ELLY SOEPONO Direktur : Nyonya VERONICA LUKMAN Direktur : Tuan PETRUS NUGROHO DWISANTOSO Direktur : Tuan ALVIN Dewan Komisaris Presiden Komisaris : Tuan SOEPONO Komisaris : Tuan SURYA ADIWIJAYA SOEPONO Komisaris Independen : Tuan DIKDIK SUGIHARTO Komisaris Independen : Tuan MURTAOI SYAMSUDDIN Pimpinan Rapat: Rapat dipimpin oleh Tuan DIKDIK SUGIHARTO, selaku Komisaris Independen Perseroan. Kehadiran Pemegang Saham : -Rapat telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mewakili 957.013.600 saham atau mewakili 85,45Y6 dari 1.120.000.000 saham yang merupakan seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat : -Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
Page 2 OCR 0.947
NOTARIS / PPAT CHRISTINA DWI UTAMI, SH, MHum, MKn Jin. K.H. Zainul Arifin No. 2 Kompleks Ketapang Indah Blok B - 2 No. 4-5 Jakarta - 11140 Telp. :021-6301511 Fax. : 021 -6337851 Email: christina@notarischristina.com Mekanisme Pengambilan Keputusan : -Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara : -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara blanko/abstain: -Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara tidak setuju, -Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju. -Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat. Keputusan Rapat : a. Menyetujui dan meningkatkan modal dasar Perseroan semula sebesar Rp249.128.003.586,00 (dua ratus empat puluh sembilan miliar seratus dua puluh delapan juta tiga ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) menjadi sebesar Rp800.000.000.018,00 (delapan ratus miliar delapan belas rupiah) serta merubah ketentuan Pasal 4 ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan peningkatan modal dasar tersebut, sebagaimana telah dijelaskan dalam Rapat, b. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas: -untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam akta-akta yang dibuat di hadapan Notaris serta untuk merubah dan/atau menyusun kembali ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, yaitu Pasal 4 ayat 1 mengenai jumlah modal dasar, atau Pasal 4 Anggaran Dasar secara keseluruhan (termasuk menegaskan susunan pemegang saham dalam akta-akta tersebut bilamana diperlukan), -sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini kepada instansi yang berwenang, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Demikian Surat Keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan dimana perlu. Jakarta, 08 Juni 2026. SSLCHR $ INA DWI UTAMI, S.H., M.Hum., M.Kn.
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT CHRISTINA DWI UTAMI
p.1 ×2
unresolved
person
MHum
p.1 ×2
unresolved
person
K.H. Zainul Arifin
p.1 ×2
unresolved
person
ALVIN
· Direktur
p.1
unresolved
person
MURTAOI SYAMSUDDIN Pimpinan
· Komisaris Independen
p.1 ×2
unresolved
person
INA DWI UTAMI
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
53 ms
13 Sep 2026 14:15
no text layer - needs OCR