Back to announcement
20241107_BBSI_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31754817_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BBSISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Kantor Pusat:
PT Krom Bank Indonesia Tbk
Dipo Tower Lantai 3 Unit D-E
Jl. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260
Telp. (021) 38782173
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT KROM BANK INDONESIA TBK
Dalam rangka memenuhi ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 51 Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 51/POJK.04/2020 tentang Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK No.15”), Direksi PT Krom Bank Indonesia
Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini memberitahukan kepada para Pemegang Saham,
bahwa perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya
disebut “Rapat”) yaitu :
A. Pada :
Hari / Tanggal : Selasa/ 05 November 2024
Pukul : 13.17 – 13.41 WIB
Tempat : Kantor PT Krom Bank Indonesia Tbk
Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, Kota Bandung 40132
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat 3 huruf (a) dan huruf (b) serta Pasal 13.a (i) Anggaran Dasar
Perseroan dan Pasal 14 ayat 1 dan 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (POJK
15/2020), pengumuman akan diadakannya Rapat telah dilakukan pada tanggal 27 September 2024
melalui situs web Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), situs web Bursa Efek Indonesia dan, situs
web Perseroan.
Sedangkan panggilan Rapat telah dilakukan pada tanggal 14 Oktober 2024 melalui situs web KSEI,
situs web Bursa Efek Indonesia dan, situs web Perseroan. Sesuai dengan iklan pemanggilan untuk
Rapat ini, mata acara untuk Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa adalah sebagai berikut :
1. Persetujuan atas Perubahan Susunan Pengurus Perseroan; dan
2. Persetujuan atas Perubahan Remunerasi Pengurus Perseroan.
B. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris : Dinno Indiano
Komisaris Independen : Markus Sugiono
Komisaris Independen : Zainal Abidin
DIREKSI
Presiden Direktur : Anton Hermawan
Direktur : Alvin James Kurniawan
Direktur : Wisaksana Djawi
Direktur : Laniwati Tjandra
C. Rapat tersebut telah dihadiri sejumlah 3.086.678.796 (tiga miliar delapanpuluh enam juta
enamratus tujuhpuluh delapanribu tujuhratus sembilanpuluh enam) saham yang merupakan
84,00% (delapanpuluh empat koma nol nol persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang sah
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan yaitu sebanyak 3.674.723.301 (tiga miliar enamratus
tujuhpuluh empat juta tujuhratus duapuluh tiga ribu tigaratus satu) saham, dengan demikian sesuai
dengan ketentuan Pasal 11 Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut dapat dilangsungkan dan
mengambil keputusan-keputusan yang sah dan mengikat perseroan mengenai seluruh agenda
Rapat.
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 2
Kantor Pusat:
PT Krom Bank Indonesia Tbk
Dipo Tower Lantai 3 Unit D-E
Jl. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260
Telp. (021) 38782173
D. Dalam Rapat tersebut Pemegang Saham dan/atau kuasanya diberikan kesempatan untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat.
E. Mata Acara 1 : Tidak ada pertanyaan
Mata Acara 2 : Tidak ada pertanyaan
F. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.
G. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suara :
MATA ACARA 1 :
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.086.678.796 suara atau 100 Tidak ada Tidak ada
%
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 1 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :
1. Mengubah susunan pengurus Perseroan dengan perubahan sebagai berikut :
Mengangkat Tuan TAN ALIE, dalam jabatannya sebagai Direktur Perseroan.
Pengangkatan anggota Direksi tersebut akan berlaku efektif setelah Tuan TAN ALIE
mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas penilaian kemampuan dan kepatutan
(fit and proper test) untuk menjabat sebagai Direktur Perseroan dan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
Sehingga selanjutnya susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan
selama 3 (tiga) tahun ke depan terhitung sejak ditutupnya rapat ini, menjadi sebagai berikut :
SEMULA :
Presiden Komisaris : Bapak DINNO INDIANO;
Komisaris Independen : Bapak ZAINAL ABIDIN;
Komisaris Independen : Bapak MARKUS SUGIONO;
Presiden Direktur : Bapak ANTON HERMAWAN;
Direktur : Bapak ALVIN JAMES KURNIAWAN;
Direktur : Bapak WISAKSANA DJAWI; Master of Business Studies;
Direktur : Ibu LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum;
MENJADI :
Presiden Komisaris : Bapak DINNO INDIANO;
Komisaris Independen : Bapak ZAINAL ABIDIN;
Komisaris Independen : Bapak MARKUS SUGIONO;
Presiden Direktur : Bapak ANTON HERMAWAN;
Direktur : Bapak ALVIN JAMES KURNIAWAN;
Direktur : Bapak WISAKSANA DJAWI; Master of Business Studies;
Direktur : Ibu LANIWATI TJANDRA, Sarjana Hukum;
Direktur : Bapak TAN ALIE;
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
Page 3
Kantor Pusat:
PT Krom Bank Indonesia Tbk
Dipo Tower Lantai 3 Unit D-E
Jl. Gatot Subroto Kav. 50-52, Jakarta 10260
Telp. (021) 38782173
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi untuk
menyatakan dan/atau menegaskan kembali keputusan agenda pertama dari Rapat ke dalam akta
Notaris dan selanjutnya memberitahukan perubahan susunan anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik
Indonesia.
MATA ACARA 2 :
Setuju Abstain Tidak Setuju
3.086.678.796 suara atau 100 % Tidak ada Tidak ada
Keterangan : Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Mata Acara 2 :
MEMUTUSKAN dan MENYETUJUI untuk :
1. Memberikan Gaji/honorarium dan/atau tunjangan lainnya bagi lima Direksi dan tiga Komisaris
adalah maksimal secara keseluruhan Rp. 11.700.000.000,- (Sebelas miliar tujuh ratus juta rupiah),
terhitung sejak ditutupnya rapat sampai dengan rapat berikutnya.
2. Memberikan kuasa kepada Komite Nominasi dan Remunerasi yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris
dalam rangka penetapan gaji, uang jasa, dan tunjangan lainnya untuk anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tahun buku 2024 (duaribu duapuluh empat).
Jakarta, 07 November 2024
PT KROM BANK INDONESIA TBK
Direksi
PT Krom Bank Indonesia, Tbk.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 Nov 2024 · 13:17–13:41 |
| Present | 3,086,678,796 (84.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
3,086,678,796
100.00%
Against
—
—
Abstain
47
—
Agenda 2
For
3,086,678,796
100.00%
Against
—
—
Abstain
47
—
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Indonesia
p.1 ×10
unresolved
person
Ir. H. Juanda
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
589 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Notaris dan selanjutnya memberitahukan '
'perubahan susunan anggota Direksi dan anggota '
'Dewan Komisaris kepada Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia, '
'mendaftarkannya dalam daftar Perseroan, serta '
'untuk melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku di negara '
'Republik Indonesia. MATA ACARA 2 : Setuju '
'3.086.678.796 suara atau 100 % Keterangan : '
'Sesuai dengan ketentuan Pasal 47 POJK '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': None,
'votes_for': '3086678796'},
{'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '47',
'votes_against': None,
'votes_for': '3086678796'}],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-11-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '84.00',
'shares_present': '3086678796',
'shares_total_voting': '3674723301',
'time_end': '13:41:00',
'time_start': '13:17:00',
'venue': 'Kantor PT Krom Bank Indonesia Tbk Jalan Ir. H. Juanda Nomor 137, '
'Kota Bandung 40132'}