Skip to content
Back to announcement

20241106_PTHK_Perubahan Profesi Penunjang_31754653_lamp3.pdf

Other Text extracted PTHK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 44

Page 1 OCR 0.916
Kantor Pusat
HK TOWER

Jl Letjen MT. Haryono Kav 8
Cawang, Jakarta Timur-13340

Inovasi Untuk Solusi P. (021)-8193708
E pthk@hutamakarya.com

PERJANJIAN ANTARA
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DENGAN
KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN
TENTANG
PERIKATAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PT HUTAMA KARYA
(PERSERO) DAN ENTITAS ANAK DAN LAPORAN KEUANGAN PROGRAM PENDANAAN
USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL (PUMK) PT HUTAMA KARYA (PERSERO) SERTA
PERIKATAN LAINNYA TAHUN BUKU 2024
Pa AAA AAA TA
Nomor HK: DK/SPI.4608/S.Perj/25/X/2024
Nomor KAP : EL202410290014/YSR/MAP

Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat
(29/10/2024) para pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Perikatan Audit atas Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya (Persero) dan Entitas Anak dan Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) Serta Perikatan Lainnya
Tahun Buku 2024 (“Perjanjian”) yang diwakili oleh:

I. Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero), dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama serta sah mewakili PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Akta Nomor 03
Tanggal 03 April 2024 yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., yang telah diterima
pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.09-0138042
Tanggal 04 April 2024, berkedudukan di Jl. MT. Haryono Kav. 8, Cawang, Jakarta Timur, dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Risalah
di Luar Rapat Direksi (“Sirkuler”) nomor DU/SP.3386/Ris-Rpt/74.1.1/VI1/2024 tanggal 18 Juli 2024
serta Surat Kuasa nomor DHCL/LG.3387/SK/79.1/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, untuk selanjutnya
dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA atau PT HK.

Il. Yusron selaku Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, suatu
persekutuan perdata menurut hukum Republik Indonesia, dan merupakan anggota dari jaringan
PricewaterhouseCoopers, yang seluruhnya merupakan entitas yang terpisah dan mandiri,
berkedudukan di Jakarta dan beralamat di WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan
12920, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA atau PwC.

Pihak Pertama Pihak Kedua
4 Kk & daa
1 Page 1 of 33

No aa Ea

Page 2 OCR 0.939
PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama-
sama disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

1. Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hutama Karya (Persero) Tahunan 2023 Nomor 07
tanggal 26 Juni 2024 menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagai Kantor
Akuntan Pubiik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tanggung Jawab
Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024.

2. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik untuk Pekerjaan Audit Laporan
Keuangan Konsolidasian, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TISL) serta Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan
Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024,

3. Surat Proposal Penawaran Pengadaan Jasa Akuntan Publik untuk Pekerjaan Audit Laporan Keuangan
Konsolidasian dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta
Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya
(Persero) dan Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024 Nomor OL20240500002/YSR/YSR tanggal
20 Mei 2024,

4. Berita Acara Klarifikasi, Pembuktian dan Negosiasi Harga Nomor DK/SPI.1477/BA/39/V/2024 tanggal
21 Mei 2024:

S. Surat Dewan Komisaris HK kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-
53.V/DK/PTHK/2024 perihal Usulan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT Hutama Karya
(Persero) Agenda Penetapan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 serta
Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun
Buku 2024 tanggal 30 Mei 2024,

6. Surat Penunjukan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nomor DK/SPI.2061/DTV/194/VT1/2024
tanggal 8 Juli 2024 perihal Penunjukan Penetapan Jasa Kantor Akuntan Publik untuk Pekerjaan Audit
Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Laporan
Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan
Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024,

7. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA Nomor DK
/SPI.3471/DIV/217/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024.

PARA PIHAK menyatakan setuju dan mufakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan dan
syarat-syarat sebagai berikut:

Pihak Pertama Pihak Kedua
De h -
1

Page 2 of 33

Page 3 OCR 0.935
PASAL1
DASAR DAN REFERENSI

1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang:

2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik:

4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik:

5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023
Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023
Tentang Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha
Milik Negara,

7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak
Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara,

8. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-100/MBU/2002 Tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Badan Usaha Milik Negara,

9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK- 103/MBU/03/2021
tanggal 26 Maret 2021, tentang Kriteria Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik dan
Kantor Konsultan Aktuaria Pada Badan Usaha Milik Negara, |

10. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “Perusahaan Perseroan (Persero) PT HK Nomor
07 Tanggal 26 Juni 2024

11. Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) selanjutnya disebut (“PT HK”) beserta masing- masing
Entitas Anak, PT Yutama Karya Infrastruktur, PT Hakaaston, PT HK Realtindo dan
PT Hutama Marga Waskita selanjutnya disebut (“Entitas Anak”). Serta masing- masing Afiliasi,

PT Bhirawa Steel, PT Nusa Pratama Property, PT Semen Indogreen Sentosa, PT Petronesia Benimel,
selanjutnya disebut (“Afiliasi”),

12. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Pihak Pertama Pihak Kedua

Ih h hg le
'

Page 3of33
Page 4 OCR 0.944
PASAL2
RUANG LINGKUP PERJANJIAN

PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA
menerima tugas pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, yaitu pekerjaan sebagai Auditor
Independen dalam rangka Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya
(Persero) dan Entitas Anak dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) PT Hutama Karya (Persero) Serta Perikatan Lainnya Tahun Buku 2024 dan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 (“Pekerjaan”), adapun ruang lingkup Pekerjaan dalam Perjanjian ini terdiri

1. Melakukan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT HK dan Entitas Anak, Afiliasi untuk
tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dengan tujuan untuk menyatakan opini secara
independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar

Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia,

2. Melakukan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya (Persero), Laporan
Keuangan Entitas Anak dan Laporan Keuangan Afiliasi, (secara bersama-sama disebut “laporan
keuangan” atau “Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang terdiri dari:

a. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya (Persero)
b. Laporan Keuangan Entitas Anak yang dikonsolidasi, terdiri dari:
I) Laporan Keuangan PT Hutama Karya Infrastruktur
2) Laporan Keuangan PT Hakaaston
3) Laporan Keuangan PT HK Realtindo
4) Laporan Keuangan PT Hutama Marga Waskita
c. Laporan Keuangan Afiliasi yang dikonsolidasi, terdiri dari:
1) Laporan Keuangan PT Bhirawa Steel
2) Laporan Keuangan PT Nusa Pratama Property
3) Laporan Keuangan PT Semen Indogreen Sentosa
4) Laporan Keuangan PT Petronesia Benimel.

d. Evaluasi atas penerapan aplikasi SAP ERP (Enterprise Resource Planning) pada PT Hutama Karya
(Persero), PT Hutama Karya Infrastruktur, PT Hakaaston, PT Hutama Marga Waskita, dan
PT Bhirawa Steel, sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan konsolidasian PT Hutama Karya

(Persero) dan laporan keuangan entitas-entitas tersebut.

3. Melakukan pengujian dan pelaporan atas kepatuhan PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi terhadap

Pihak Pertama

Pihak Kedua

ad

Na

Page 40f33
Page 5 OCR 0.944
peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan pengungkapan manajemen (PIHAK
PERTAMA) kepada PIHAK KEDUA dan pengendalian internal tertentu untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Pekerjaan PIHAK KEDUA dilaksanakan sesuai dengan
“PSA No. 62: Audit Kepatuhan yang Diterapkan atas Entitas Pemerintahan dan Pencrima Lain Bantuan
Keuangan Pemerintah” yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Laporan ini disusun untuk
memenuhi ketentuan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia:

. Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran B dari Perjanjian ini,

terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja (LHEK) Konsolidasian PT HK
dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023
Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara,

. Melakukan Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil
(PUMK) PT Hutama Karya (Persero) untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024:

. Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran C dari Perjanjian ini,

terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Key Performance Indicators (KPI) PT HK, Entitas Anak,
dan Afiliasi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

. Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran D dari Perjanjian ini,
terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Keuangan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan Non BUIT
PT HK dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

. Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran E dari Perjanjian ini
terkait Prosedur yang Disepakati atas SA 600 untuk pelaporan “Anaplan” Kementerian Badan Usaha
Milik Negara (KBUMN) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:

. Menyampaikan hasil Pekerjaan sesuai dengan lingkup Pekerjaan yang dituangkan dalam “Audit Brief -
Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Lainnya Tahun 2024
sebagai Implementasi Standar Audit 600 dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah
Pusat dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024”, serta komunikasi oleh Badan
Pengawas Keuangan (BPK), untuk tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat
(LKPP) oleh BPK. Audit kami akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Institut Akuntan Publik Indonesia. Prosedur kami terbatas pada lingkup Pekerjaan yang ditentukan
dalam “Audit Brief - Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum
Lainnya Tahun 2024 sebagai Implementasi Standar Audit 600 dalam rangka Pemeriksaan Laporan
Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024”, scrta

Pihak Pertama Pihak Kedua
ap yu

| Page 50of33

Page 6 OCR 0.935
11.

12.

13.

14.

15.

komunikasi oleh BPK yang kami terima. Hasil Pekerjaan tersebut meliputi:

@ LKPP A Penilaian Risiko dan Tindak Lanjutnya,

(ii) — LKPP B Penyampaian Transaksi Material dan Perubahan Kebijakan Akuntansi,

(iii) — LKPP C Penyelesaian Penugasan Audit, dan

(iv) — LKPP D Penyelesaian Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan.

Hasil Pekerjaan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk penggunaan oleh BPK sehubungan dengan
pemeriksaan atas LKPP dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Pernyataan yang termasuk dalam
bagian “Ketentuan Audit Laporan Keuangan” di bawah ini, juga berlaku jika relevan dengan tujuan
pelaporan kepada BPK.

. Melakukan Prosedur yang Disepakati Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran F dari

Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Penugasan dan Non Penugasan
PT Hutama Karya (Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
Melakukan Prosedur yang Disepakati Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran G dari
Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Data Utang Pendanaan dan Counterparty Piutang
dan Utang Usaha “Anaplan” Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN),

Melakukan Prosedur yang Disepakati Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran H dari
Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Key Performance Indicators (KPI) Direksi
PT Hutama Karya (Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,
Menerbitkan Management Letter PT HK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024,

Perjanjian ini tidak mengatur mengenai jasa penyusunan Surat Pemberitahuan pajak, konsultasi
perpajakan dan jasa non-audit lainnya. Penyediaan jasa tambahan non-audit tersebut hanya akan
diberikan jika PIHAK PERTAMA meminta secara khusus, dan akan diatur dalam kontrak terpisah dan
tunduk pada evaluasi independensi dan proses persetujuan yang diperlukan, dan

Jasa tambahan lain yang PIHAK PERTAMA minta dan PIHAK KEDUA setujui untuk diberikan akan
diatur dalam perjanjian tertulis secara terpisah.

PASAL 3
DOKUMEN PERJANJIAN DAN HIERARKI

Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Pekerjaan Pasal 2 Perjanjian ini harus dilaksanakan

sesuai dengan dokumen sebagaimana disebut dibawah ini, yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan
tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang terdiri sebagai berikut:

1.

Addendum Perjanjian (jika ada),

Pihak Pertama Pihak Kedua
N

Page 6 of 33

Page 7 OCR 0.943
SU NN

Perjanjian,

Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK):

Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga,

Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Surat penawaran PIHAK KEDUA beserta lampirannya,

Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen-dokumen

tersebut di atas dengan Perjanjian ini, maka ketentuan yang akan digunakan sebagai rujukan adalah dari
urutan tertinggi sampai paling bawah.

PASAL 4
KETENTUAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN

Sebagaimana diharuskan oleh Standar Audit di Indonesia, PIHAK KEDUA akan meminta
keterangan dari manajemen PIHAK PERTAMA dan pihak lainnya mengenai representasi yang
terkandung dalam laporan keuangan dan efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan.
Standar Audit Indonesia juga mengharuskan PIHAK KEDUA untuk memperoleh surat representasi
mengenai hal-hal yang material dalam laporan keuangan dari manajemen PIHAK PERTAMA.
Hasil pengujian audit, respon atas permintaan keterangan PIHAK KEDUA dan representasi tertulis
dari manajemen PIHAK PERTAMA merupakan bahan bukti yang PIHAK KEDUA andalkan
dalam merumuskan opini PIHAK KEDUA atas laporan keuangan.

Opini audit PIHAK KEDUA dimaksudkan untuk kepentingan pihak yang ditujukan dalam laporan
tersebut. Audit tidak direncanakan atau dilaksanakan dengan maksud untuk diandalkan oleh pihak
ketiga manapun atau sehubungan dengan transaksi khusus manapun. Oleh sebab itu, hal-hal yang
mungkin menarik bagi pihak ketiga tidak akan dibahas secara khusus dan kemungkinan akan ada
hal-hal yang akan ditelaah secara berbeda oleh pihak ketiga, yang mungkin berkaitan dengan
transaksi khusus.

Peraturan di beberapa negara mensyaratkan bahwa auditor harus terdaftar di negara tersebut apabila
PIHAK PERTAMA melakukan penawaran surat berharga atau pelaporan di negara yang
bersangkutan. Konsekuensi yang mungkin timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan
pendaftaran auditor secara tepat waktu tersebut bisa jadi fatal untuk auditor dan PIHAK
PERTAMA. PIHAK PERTAMA setuju bahwa laporan audit PIHAK KEDUA, atau rujukan
kepada PIHAK KEDUA, tidak akan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran tersebut, ataupun
memberikan informasi keuangan kepada badan pengawas atau pemerintah di negara lain tanpa
mendapatkan ijin atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA terlebih dahulu. Setiap persetujuan

Pihak Pertama Pihak Kedua
aa SAN PN

! Page 7 of33

Page 8 OCR 0.941
untuk melaksanakan Pekerjaan yang berkaitan dengan penawaran surat berharga, termasuk

perjanjian untuk memberikan ijin atau persetujuan tersebut, akan merupakan perjanjian terpisah dan

diatur dalam perjanjian terpisah.

PIHAK KEDUA akan melaksanakan audit pada PIHAK PERTAMA berdasarkan Standar Audit

Indonesia. Standar tersebut mengharuskan PIHAK KEDUA untuk mematuhi ketentuan etika yang

relevan. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit Indonesia, PIHAK KEDUA

menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit.

PIHAK KEDUA juga:

“Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan,
baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan
prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti audit yang
cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini PIHAK KEDUA. Risiko tidak
terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan olch kecurangan lebih tinggi dari
yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan,
penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal.

«Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan. Namun, PIHAK
KEDUA akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian
internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan yang telah PIHAK KEDUA
identifikasi dalam pelaksanaan audit. Setiap laporan tersebut tidak boleh diberikan kepada
Pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA sebelumnya. Persetujuan tersebut
hanya akan diberikan atas dasar bahwa laporan tersebut tidak dibuat dengan
mempertimbangkan kepentingan pihak lain selain Perusahaan, dan bahwa PIHAK KEDUA
tidak mencrima tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain manapun sehubungan dengan
laporan tersebut.

«Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi
akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen.

. Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen
dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material
yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas
kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika PIHAK
KEDUA menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, PIHAK KEDUA

Pihak Pertama Pihak Kedua

ep ae bae

1 Page 80f33

Page 9 OCR 0.949
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor PIHAK KEDUA ke pengungkapan
terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus
menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini PIHAK KEDUA. Kesimpulan PIHAK
KEDUA didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor PIHAK
KEDUA. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak
dapat mempertahankan kelangsungan usaha.

. Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk
pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan tersebut mencerminkan transaksi dan
peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar.

Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren
pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya
kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan
Standar Audit Indonesia. PIHAK KEDUA merujuk Anda ke SA 700 (Revisi) “Perumusan Suatu
Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan” untuk bentuk dan isi yang diharapkan dari laporan
auditor PIHAK KEDUA, termasuk jika berlaku, komunikasi hal audit utama sesuai dengan SA 701
“Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen” dan pelaporan atas
informasi lain sesuai dengan SA 720 (Revisi) “Tanggung Jawab Auditor Atas Informasi Lain”.
Bentuk dan isi laporan auditor PIHAK KEDUA mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit
PIHAK KEDUA.

Manajemen bertanggung jawab untuk menjaga aset PT HK, dan atas pencegahan dan deteksi
kecurangan dan kesalahan. Manajemen juga bertanggung jawab atas kepatuhan PT HK terhadap
hukum dan peraturan yang berlaku. PIHAK KEDUA akan merencanakan audit untuk mendapatkan
keyakinan memadai, bukan absolut, atas deteksi kecurangan, kesalahan atau adanya ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan, yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap
laporan keuangan. Audit PIHAK KEDUA tidak akan meliputi audit rinci atas transaksi yang
mungkin dibutuhkan untuk mengungkap adanya kecurangan, kesalahan atau adanya ketidakpatuhan
terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak menyebabkan kesalahan penyajian material pada
laporan keuangan. Oleh sebab itu, dalam audit terdapat keterbatasan bahwa segala kecurangan,
kesalahan material, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak
langsung dan material pada laporan keuangan, mungkin tidak terdeteksi. Meskipun demikian,
PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan kepada PIHAK PERTAMA kesalahan yang material,
atau bukti adanya kecurangan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang
mungkin PIHAK KEDUA temui selama proses audit.

Pihak Pertama Pihak Kedua
PA Vas

1 Page 9 of 33

Page 10 OCR 0.937
PIHAK KEDUA melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI). Standar Audit kami dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang
ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“Standar Audit Indonesia” atau “SA”). Tujuan
audit kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara
keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai
merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang
dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Indonesia akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian
material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun
kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat
diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna
berdasarkan laporan keuangan tersebut.

Audit PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin
dilaksanakan sesuai pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, meskipun
audit PIHAK KEDUA dapat mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat
diandalkan untuk mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan
pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Audit PIHAK KEDUA tidak mencakup pengujian dan permintaan keterangan khusus yang
dirancang untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa depan, terhadap peraturan
pemerintah atau peraturan industri yang relevan mengenai pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan
rasio, atau hal lainnya. Meskipun audit PIHAK KEDUA mungkin mempertimbangkan beberapa
aspek persyaratan peraturan, laporan audit PIHAK KEDUA tidak dapat diandalkan untuk
mendeteksi ketidakpatuhan yang mungkin diidentifikasi oleh badan pengawas yang terkait.
Direksi PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap semua
peraturan yang berlaku terhadap PIHAK PERTAMA.

Standar Audit Indonesia mengharuskan PIHAK KEDUA untuk membaca setiap laporan tahunan
yang disusun untuk disebarluaskan ke publik yang berisi laporan keuangan dan laporan audit
PIHAK KEDUA di dalamnya. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mempertimbangkan apakah
informasi lain di dalam laporan tahunan, termasuk cara penyajiannya, adalah secara material konsisten
terhadap informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. PIHAK KEDUA tidak berkewajiban
untuk melaksanakan prosedur tertentu untuk menguatkan informasi lainnya sebagai bagian dari audit
PIHAK KEDUA.

Pihak Pertama Pihak Kedua
OA SAN aa
1 Page 10 of 33

Page 11 OCR 0.943
10.

11.
12.

13.

14.

15.

PIHAK KEDUA melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini
secara profesional dengan menerapkan pengetahuan dan teknik-teknik pemeriksaan sesuai dengan
Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia yang berlaku dengan penanggung
jawab audit adalah Yusron, Nomor Ijin Akuntan Publik AP.0243.

Pelaksanaan tugas serta hasil audit tidak dapat dilimpahkan/diserahkan kepada pihak lain.

PIHAK KEDUA berkewajiban berkoordinasi dengan Komite Audit dan/atau pihak-pihak yang
berkompeten selama perikatan ini sebagaimana diatur dalam Standar Audit.

PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga auditor dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan
yang ditawarkan pada saat pengajuan proposal. Apabila ada penggantian tenaga auditor selama
jangka waktu pelaksanaan audit, maka segala biaya tambahan yang timbul akibat dari kondisi
tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA.

Terkait dengan perikatan PIHAK KEDUA yang dilaksanakan sesuai dengan PSA No. 62, PIHAK
KEDUA akan melaksanakan pengujian atas kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap pasal-pasal
tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang telah diidentifikasi dan diungkapkan oleh
manajemen (Peraturan Tertentu). Tujuan pengujian PIHAK KEDUA adalah untuk menentukan
apakah PIHAK PERTAMA mematuhi, dalam semua hal yang material, pasal-pasal dalam Peraturan
Tertentu. Terkait dengan pengujian terhadap pengendalian internal, PIHAK KEDUA akan
mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar
laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA, dalam menentukan prosedur audit yang
PIHAK KEDUA laksanakan untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan
keuangan bebas dari kesalahan penyajian material, namun tidak dimaksudkan untuk memberikan
keyakinan atas keefektivitasan pengendalian intemal PIHAK. PERTAMA.

Terkait dengan perikatan Prosedur yang Disepakati atas laporan Key Performance Indicator (KPI)
Korporasi,PMN, dan Direksi, LHEK, Informasi Keuangan BUJT dan Non BUJT, Laporan Anaplan
(“Laporan Manajemen"), Laporan Keuangan Penugasan dan Non Penugasan, Laporan data utang
pendanaan dan counterparty piutang dan utang usaha pada paket informasi keuangan (Anaplan),
PIHAK KEDUA akan menerbitkan laporan sesuai dengan bentuk dan isi yang mengacu pada
Standar Jasa Terkait (“SJT”) 4400, yang akan menjelaskan prosedur yang disepakati (sebagaimana
tercantum dalam Lampiran B, C, D, E, F, G dan H) dan temuan dari prosedur yang dilakukan.
Laporan akuntan independen PIHAK KEDUA atas prosedur yang disepakati ini akan ditujukan
untuk kepentingan dan hanya untuk digunakan oleh pihak yang dimaksud dan tidak ditujukan untuk
atau digunakan oleh pihak lain. Kecuali diwajibkan oleh hukum, PIHAK PERTAMA tidak

Pihak Pertama Pihak Kedua
N
Cah ve aa
1

Page 11 of 33

Page 12 OCR 0.944
16.

diperbolehkan untuk memberikan hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA kepada pihak ketiga manapun
atau merujuk kepada PIHAK KEDUA atau hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA tanpa izin tertulis
terlebih dahulu, yang mana PIHAK KEDUA berhak untuk menentukan apakah PIHAK KEDUA
akan memberikan izin tersebut atau tidak, atau PIHAK KEDUA berikan dengan persyaratan
tertentu. Dengan menandatangani Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa
persetujuan awal dari Komite Audit atau Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola (jika
diperlukan) atas jasa ini telah diperoleh. PIHAK KEDUA akan melakukan .perikatan dan
melaporkan temuan faktual PIHAK KEDUA sesuai dengan SJT 4400 yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia, PPHAK KEDUA tidak ditugaskan untuk dan tidak akan, melakukan audit
atau reviu sesuai dengan Standar Audit atau Standar Perikatan Reviu yang ditetapkan oleh Institut
Akuntan Publik Indonesia, yang bertujuan untuk menyatakan pendapat atas Laporan Manajemen.
Oleh karena itu, PIHAK KEDUA tidak akan menyatakan pendapat atau kesimpulan apapun atau
asurans lainnya terkait asersi manajemen. Apabila PIHAK KEDUA melakukan prosedur tambahan,
PIHAK KEDUA akan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA atas hal-hal lain yang mungkin
mendapat perhatian PIHAK KEDUA. Laporan PIHAK KEDUA hanya akan mencakup dengan
elemen, akun atau item dari laporan keuangan terkait dan tidak akan mencakup laporan keuangan
PIHAK PERTAMA secara keseluruhan. Perikatan PIHAK KEDUA tidak dapat memastikan
bahwa kesalahan, kecurangan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya, jika ada, akan terdeteksi.
Meskipun demikian, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan kepada PIHAK PERTAMA
semua tindakan pelanggaran hukum, kesalahan yang material, atau bukti kemungkinan terjadinya
kecurangan yang kami temukan. Perikatan PIHAK KEDUA tidak dapat memastikan bahwa
kesalahan, kecurangan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya, jika ada, akan terdeteksi.
Meskipun demikian, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan kepada PIHAK PERTAMA
semua tindakan pelanggaran hukum, kesalahan yang material, atau bukti kemungkinan terjadinya
kecurangan yang PIHAK KEDUA temukan.

Pekerjaan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini bukan merupakan jasa di bidang hukum menurut
Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat.

PASAL 5
PENDAMPING AUDITOR
PIHAK PERTAMA menyediakan tim pendamping PIHAK KEDUA dalam Pekerjaan dimaksud
dalam Perjanjian ini (“Pendamping”).
PIHAK KEDUA juga harus menunjuk wakil PIHAK KEDUA yang selalu berkonsultasi dan

Pihak Pertama Pihak Kedua
ph Nge

7 Page 12 of 33

Page 13 OCR 0.945
berkoordinasi dengan tim pendamping, yang mana wakilnya harus setara dengan Rekan perikatan
atau Direktur perikatan.

Dalam pelaksanaan teknis Pekerjaan wakil PIHAK KEDUA harus selalu berkonsultasi dan
berkoordinasi dengan tim pendamping yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Pekerjaan diselesaikan bersama
Tim Pendamping dalam kurun waktu pelaksanaan Pekerjaan.

PASAL 6
DATA DAN DOKUMEN

Sebelum Pekerjaan dimulai, PIHAK KEDUA akan mengirimkan daftar dokumen yang PIHAK
KEDUA butuhkan. Daftar tersebut mencantumkan jadwal rencana pelaksanaan Pekerjaan PIHAK
KEDUA dan data yang PIHAK KEDUA butuhkan, yang meliputi rekonsiliasi, jadwal dan data
lainnya, termasuk tenggat waktu untuk setiap data. Kerjasama PINAK PERTAMA dalam
memenuhi tenggat waktu ini akan membantu memastikan terlaksananya pekerjaan audit yang
jancar dan efisien.
PIHAK PERTAMA akan menyediakan data dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan
Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA termasuk penjelasan atau informasi yang diminta PIHAK KEDUA
secara tepat waktu.
Semua bentuk laporan hasil Pekerjaan, dan laporan audit dan dalam bentuk hardcopy ataupun
saficopy dan bentuk lain yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA daratau personil dan diserahkan
kepada PIHAK PERTAMA adalah milik eksklusif PIHAK PERTAMA dan wajib diserahkan oleh
PIHAK KEDUA.
Kertas kerja dan berkas yang PIHAK KEDUA hasilkan selama perjanjian ini berlangsung, termasuk
dokumen dan berkas elektronik, merupakan properti PIHAK KEDUA, dimana informasi yang
terkandung didalamnya bersifat rahasia dan akan disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan
PIHAK KEDUA. Dalam hal PIHAK KEDUA bertindak sebagai auditor komponen dari perusahaan
lain dalam jaringan PwC, PIHAK KEDUA sering diminta oleh auditor utama untuk memberikan
akses ke kertas kerja sehubungan dengan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian. Dalam
Situasi tersebut, jika diperlukan, PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat
memberikan akses kepada auditor utama ke kertas kerja PIHAK KEDUA tanpa izin tertulis dari
PIHAK PERTAMA terlebih dahulu.
PIHAK KEDUA tetap mempunyai hak kepemilikan atas kerangka kerja, contoh-contoh,

Pihak Pertama Pihak Kedua
EK Ye

" Page 13 of 33

Page 14 OCR 0.951
metodologi pendekatan dan penyelesaian masalah, sistematika dan model yang tertuang dalam
Laporan atau bahan-bahan maupun laporan lainnya yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA
atau dipergunakan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan Pekerjaan ini.

PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menggunakan keterangan pihak ketiga atau hak intelektual
sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan dalam
pelaksanakan pemberian jasa PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA berhak meminta bahan, dokumen dan data laporan keuangan serta informasi
lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan dimaksud dalam Perjanjian ini.

Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan kerja PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA memusnahkan
dokumen PIHAK KEDUA sesudah 10 (sepuluh) tahun, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk
menyimpannya. Jika PIHAK PERTAMA meninggalkan dokumen atau bahan lain pada PIHAK
KEDUA, maka dokumen atau bahan tersebut akan diarsip dan dimusnahkan bersama dengan
dokumen milik PIHAK KEDUA.

PASAL7
AKSES TERHADAP INFORMASI

PIHAK PERTAMA wajib melakukan penyusunan laporan keuangan, termasuk pengungkapan yang
memadai, penyelenggaraan catatan akuntansi, pengendalian intern, pemilihan dan penerapan kebijakan
akuntansi,

Untuk kepentingan proses audit dan pelaksanaan Pekerjaan, PIHAK KEDUA diberikan akses yang
tidak dibatasi oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan permintaan catatan, dokumentasi dan
informasi lain yang diperlukan, serta informasi tambahan yang PIHAK KEDUA minta dari PIHAK
PERTAMA untuk keperluan audit dan pelaksanaan Pekerjaan, termasuk tanggapan PIHAK
PERTAMA atas pemintaan PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA wajib memberikan akses bagi PIHAK KEDUA untuk menjalankan seluruh
prosedur audit yang harus dilakukan sesuai Standar Audit dan akses penuh kepada staf PIHAK
PERTAMA yang dapat dimintai keterangan untuk tujuan audit dan pelaksanaan Pekerjaan oleh
PIHAK KEDUA.

PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan sarana dalam batas wajar termasuk namun tidak
terbatas pada ruang kerja secara cuma-cuma untuk auditor dan data serta informasi dan akses kepada
pihak ketiga yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan PIHAK KEDUA secara tepat waktu, akurat,
lengkap, dan tidak menyesatkan (PIHAK KEDUA akan mengandaikan keterangan ini dalam

Pihak Pertama Pihak Kedua
- V/

Mi Page 14 0133

Page 15 OCR 0.946
pemberian jasa PIHAK KEDUA dan tidak akan mengesahkan kebenarannya dengan cara apa pun,
kecuali jika dengan tegas disepakati oleh PARA PIHAK sebagai bagian dari jasa PIHAK KEDUA).
PIHAK PERTAMA setuju untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA tentang perubahan yang
terjadi atas keterangan yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA berhak untuk meminta bantuan kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan
ijin dan otorisasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian ini,

PASAL 8
LAPORAN KEUANGAN YANG DIBUAT PIHAK PERTAMA

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya dalam menyusun dan menyajikan Laporan
Keuangan PIHAK PERTAMA secara wajar untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi kewajiban
pengungkapan yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII-G.7 dan VII-G.17, dengan
pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola.

PIHAK PERTAMA wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang wajar sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan pengawasan dari pihak yang
bertanggung jawab atas tata kelola, memastikan bahwa seluruh transaksi- transaksi keuangan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dilaksanakan dengan mematuhi hukum dan
peraturan perundang- undangan yang berlaku, dicatat dengan benar dalam catatan-catatan akuntansi
PIHAK PERTAMA, menyusun dan memelihara pengendalian internal yang manajemen PIHAK
PERTAMA tetapkan perlu untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari
kesalahan penyajian material baik disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, serta menjaga
kepemilikan aset milik PIHAK PERTAMA dengan baik dan atas pencegahan dan deteksi kecurangan
dan kesalahan. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menilai kemampuan PT HK, Entitas
Anak dan Afiliasi dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan
kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi
kelangsungan usaha, kecuali manajemen PIHAK PERTAMA memiliki intensi untuk melikuidasi PT
HK, Entitas Anak dan Afiliasi atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis
selain melaksanakannya, manajemen PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab atas kepatuhan PT
HK, Entitas Anak dan Afiliasi terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Audit atas laporan keuangan
tidak membebaskan manajemen PIHAK PERTAMA dari tanggung jawab ini.

PIHAK PERTAMA memenuhi penyediaan data, informasi, laporan yang dibutuhkan PIHAK

Pihak Pertama Pihak Kedua

1 Page 15 of 33

Page 16 OCR 0.937
KEDUA seperti semua catatan akuntansi asli, dokumen dan hal lainnya, untuk melaksanakan Pekerjaan
sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
PIHAK PERTAMA menyiapkan Surat Pernyataan Direksi (Director 's Statement) yang ditandatangani
oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan tentang tanggung jawab atas Laporan Keuangan PIHAK
PERTAMA.
Terkait dengan perikatan Prosedur yang Disepakati, laporan KPI Korporasi,PMN, dan Direksi, Laporan
Hasil Evaluasi Kinerja (LHEK), Informasi Keuangan BUJT (Badan Usaha Jafan Tol) dan Non BUJT,
Laporan Anaplan ("Laporan Manajemen"), Laporan Keuangan Penugasan dan Non Penugasan,
Laporan data utang pendanaan dan counterparty piutang dan utang usaha pada paket informasi
keuangan (Anaplan), merupakan tanggung jawab dari manajemen PIHAK PERTAMA. Manajemen
PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menyediakan kepada PIHAK KEDUA secara
tepat waktu, semua informasi yang diperlukan untuk melakukan prosedur seperti tertera di lampiran B,
C, D, E, F, G, dan H Perjanjian ini, serta staf yang dapat memberikan penjelasan atas informasi tersebut.
Prosedur tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran B, C, D, E, F, G, dan H dari Perjanjian ini
telah disetujui oleh manajemen PIHAK PERTAMA. Kecukupan prosedur yang disepakati merupakan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA semata. Oleh karena itu, PIHAK KEDUA tidak membuat
pernyataan mengenai kecukupan prosedur tersebut untuk tujuan perikatan ini ataupun untuk tujuan
lainnya. Dalam melakukan perikatan ini, PIHAK KEDUA akan mengajukan pertanyaan khusus kepada
manajemen PIHAK PERTAMA mengenai Laporan Manajemen. Selain dari itu, PIHAK KEDUA
juga akan meminta surat representasi tertulis mengenai Laporan Manajemen dari manajemen PIHAK.
PERTAMA.
Terkait dengan perikatan PIHAK KEDUA yang dilaksanakan sesuai dengan PSA No. 62, manajemen
PIHAK PERTAMA mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab:
a. Atas kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan perundang- undangan yang

berlaku, dan
b. Untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan:

1) Semua peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan

keuangan PIHAK PERTAMA.

2) Pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan tersebut dalam poin a di atas, yang
akan kami uji.
Manajemen PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyusun dan memelihara suatu
pengendalian intemal. Sebagaimana diharuskan oleh Standar Audit Indonesia, berkaitan dengan
audit PIHAK KEDUA atas laporan keuangan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan

meminta keterangan dari manajemen dan pihak lainnya mengenai representasi yang terkandung

Pihak Pertama Pihak Kedua
1

Pep je

Page 16 of 33

Page 17 OCR 0.934
dalam laporan keuangan dan efekivites pengendalian intern atas pelaporan keuangan.

Manajemen PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan representasi tertulis terkait hal-hal

tersebut di atas.
Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud menerbitkan atau menggandakan laporan PIHAK KEDUA
beserta laporan keuangannya, dalam bentuk cetak atau elektronik (misalnya di situs web internet), atau
dengan cara lainnya membuat acuan kepada PIHAK KEDUA dalam dokumen yang berisi informasi
lain, maka PIHAK PERTAMA setuju untuk (a) menyerahkan kepada PIHAK KEDUA draft dokumen
terkait untuk PIHAK KEDUA pelajari, (b) mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA untuk
pengikutsertaan laporan PIHAK KEDUA, sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan disebarkan.
Apabila laporan audit PIHAK KEDUA digandakan dalam bentuk apapun, laporan keuangan secara
lengkap, termasuk catatan terhadap laporan keuangan, harus disajikan pula. Terkait informasi keuangan
tertentu dalam mata uang IDR dan Asing/USD jika diperlukan untuk keperluan pengajuan proses tender
PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan mengajukan permintaan kepada PIHAK KEDUA
untuk menerbitkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati yang akan
diatur di dalam perjanjian tertulis secara terpisah.

PASAL 9
. TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN AUDIT

PARA PIHAK sepakat bahwa pelaksanaan Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dimulai
sejak diterimanya SPMK tanggal 26 Juli 2024 yang diterbitkan PIHAK PERTAMA sampai dengan
tanggal 26 Maret 2025 yang dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Hasil Audit Final dan/atau
seluruh kewajiban/tanggung jawab PIHAK KEDUA atas Perjanjian ini telah selesai dipenuhi.
Sebelum Pekerjaan dilaksanakan, PIHAK KEDUA akan memberikan Client Assistance Package
kepada PIHAK PERTAMA yang memuat perkiraan jadwal pekerjaan PIHAK KEDUA, dan
permintaan PEHAK KEDUA atas dukungan PIHAK PERTAMA, termasuk rekonsiliasi, daftar dan
data pendukung lainnya, serta tenggat waktu untuk masing-masing data tersebut. Kerjasama PIHAK
PERTAMA dalam memenuhi tenggat waktu ini akan membantu memastikan terlaksananya Pekerjaan
yang lancar dan efisien.
Seluruh Laporan Auditor Independen dan Laporan Akuntan Independen sesuai Pasal 2 dan Pasal 10
Perjanjian ini, wajib diselesaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Laporan Final Entitas Anak dan Afiliasi disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret 2025.

b. Laporan Final Konsolidasian PT HK dan Anak paling lambat tanggal 20 Maret 2025.

c. Laporan PUMK paling lambat tanggal 17 Maret 2025.

Pihak Pertama Pihak Kedua
1

Lea N ae NS

" Page 17 of33

Page 18 OCR 0.937
d. Laporan KPI Korporasi dan KPI PMN, KPI Direksi, LHEK, Laporan kepatuhan PSA62, Laporan
Keuangan BUJT non BUJT, Laporan Keuangan Penugasan dan Non Penugasan paling lambat
tanggal 26 Maret 2025.

e. Laporan KPI Direksi paling lambat tanggal 26 Maret 2025.

f Laporan SA 600 “Anaplan” KBUMN dan Data Utang Pendanaan dan Counterparty Piutang dan
Utang Usaha sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KBUMN, dan

&. Laporan hasil pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam “Audit Brief -
Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Lainnya Tahun
2024 sebagai Implementasi Standar Audit 600 dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan
Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024”, sesuai jadwal
yang ditetapkan oleh BPK.

Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyediakan data sesuai waktu yang ditetapkan yang
menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu sesuai
kesepakatan PARA PIHAK.

PASAL 10
LAPORAN HASIL PEKERJAAN

PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan semua laporan hasil Pekerjaan kepada PIHAK
PERTAMA berupa:

L

Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT HK untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode lainnya dalam tahun buku 2024, dalam dua bahasa
(bahasa Indonesia dan Inggris) sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar.

Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Entitas Anak Untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024, dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan Inggris) sebanyak 10
(sepuluh) eksemplar.

Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Afiliasi Untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024, dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan Inggris) sebanyak 10 (sepuluh)
eksemplar.

Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan
Pengendalian Internal PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.

Pihak Pertama Pihak Kedua
KN

PN BN Pe

| Page 180f33

Page 19 OCR 0.948
10.

1.

12.

13.

14.

15.

Laporan Akuntan Independen atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Konsolidasian PT HK dan Laporan
Hasil Evaluasi Kinerja Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dalam Bahasa Indonesia sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar.

Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) PT HK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa
Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.

Laporan Akuntan Independen atas Laporan KPI PMN, PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi untuk Tahun
Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh)
eksemplar.

Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan BUJT dan Non BUJT PT HK untuk Tahun Buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh)
eksemplar.

Laporan Akuntan Independen atas Laporan “Anaplan” KBUMN PT HK untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Laporan Akuntan Independen atas Laporan Key Performance Indicators (KPI) Direksi PT Hutama
Karya (Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa
Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.

Laporan Akuntan Independen atas Laporan Penugasan dan Non Penugasan PT Hutama Karya
(Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia
sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar.

Laporan Akuntan Independen atas Data Utang Pendanaan dan Counterparty Piutang dan Utang Usaha
“Anaplan” Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Selain menyampaikan Laporan dalam bentuk hard copy sebagaimana masing-masing tersebut di atas,
juga menyampaikan Laporan dalam bentuk soft copy / file PDF (Portable Document Format).

PIHAK PERTAMA hanya dapat mengandalkan hasil Pekerjaan akhir PIHAK KEDUA secara
tertulis. Jika PIHAK PERTAMA ingin mengandalkan sesuatu yang pernah PIHAK KEDUA
sampaikan kepada PIHAK PERTAMA, harap memberitahukan PIHAK KEDUA sehingga PEHAK
KEDUA dapat menyiapkan hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA secara tertulis yang dapat digunakan
sebagai bahan yang dapat PEHAK PERTAMA andalkan sebagai rujukan:

Kecuali jika (i) dinyatakan di dalam hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA, (ii) diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan hukum, atau (iii) dengan ijin tertulis PIHAK KEDUA terlebih dahulu, maka PIHAK
PERTAMA tidak diperbolehkan untuk:

a. Memperlihatkan atau memberikan hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA kepada pihak ketiga atau

Pihak Pertama Pihak Kedua
KN

po Na

Page 19 of 33

Page 20 OCR 0.951
16.

17.

memasukkan atau merujuk kepada hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA atau nama atau logo PIHAK
KEDUA dalam dokumen untuk kepentingan umum,
b. membuat pernyataan umum tentang PIHAK KEDUA atau jasa PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA harus menjamin bahwa hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak ada
benturan kepentingan (conflict of interest) antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA,
Menyerahkan hasil Pekerjaan dimaksud Pasal 2 Perjanjian ini sesuai dengan jadwal waktu sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 Perjanjian ini dalam bentuk buku dan file Excel:
PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambatnya 2 (dua) hari
kerja sejak timbul masalah atau terjadi suatu keadaan yang mungkin dapat mengakibatkan keterlambatan
atau terlambatnya penyelesaian Pekerjaan dimaksud sesuai jadwal kerja disertai dengan langkah tindakan
yang telah diambil PIHAK KEDUA untuk mengantisipasi keadaan tersebut.

PASAL 11
COUNTERPART DAN MEDIA KOMUNIKASI

Sebagai pendamping atas pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK
PERTAMA menunjuk EVP Satuan Pengawasan Intern PT Hutama Karya (Persero) sebagai tim
pendamping sekaligus bertindak sebagai wakil PIHAK PERTAMA.

Untuk kelancaran pelaksanaan Pekerjaan, selain komunikasi langsung atau tatap muka, PIHAK
PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menggunakan media komunikasi antara lain telepon,
faximile, email resmi perusahaan, dan media komunikasi resmi perusahaan. Ditegaskan bahwa media
komunikasi yang dianjurkan adalah menggunakan email perusahaan atau media komunikasi daring
resmi PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA, yaitu gmeet, zoom dan teams.

PASAL 12
IMBAL JASA PEKERJAAN

Bahwa PARA PIHAK dengan ini setuju bahwa imbal jasa atas pelaksanaan Pekerjaan yang wajib
dilakukan dan diselesaikan oleh PEHAK KEDUA, dengan ruang lingkup sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 2 dan Pasal 10 Perjanjian ini adalah sebesar Rp14.900.000.000. (Empat Belas Miliar Sembilan
Ratus Juta Rupiah) sudah termasuk PPN 1196 dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, serta out of
pocket expenses. Rincian imbal jasa Pekerjaan sebagaimana terlampir pada Lampiran A.

Imbal jasa Pekerjaan sebagaimana ayat 1 Pasal ini di tetapkan berdasarkan Lumpsum Fixed Price.
Imbal jasa Pekerjaan PIHAK KEDUA ditetapkan atas dasar tidak ada masalah dalam pekerjaan audit:

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 20 of 33

Page 21 OCR 0.928
yaitu catatan akuntansi (termasuk tetapi tidak terbatas pada, rekonsiliasi semua saldo buku besar, analisa
akun dan perincian saldo dan penyelesaian pelaporan pada kantor pusat) telah disiapkan dengan benar
oleh staf PIHAK PERTAMA, tidak terdapat kelemahan atau kekurangan pengendalian intern yang
serius dan informasi diberikan kepada PIHAK KEDUA secara tepat waktu sesuai dengan Client
Assistance Package yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA. Jika terdapat masalah dalam
pekerjaan audit, atau jika informasi yang diminta di dalam Client Assistance Package tidak tersedia
secara tepat waktu, penyelesaian audit PIHAK KEDUA kemungkinan akan terlambat.

PASAL 13
JAMINAN PELAKSANAAN PEKERJAAN

1. PIHAK KEDUA harus menyerahkan jaminan pelaksanaan Pekerjaan berupa bank garansi dari Bank
BUMN sebesar 594 (lima per seratus) dari nilai imbal jasa Pekerjaan sebagaimana diatur dalam
Pasal 12 Ayat 1 Perjanjian.

2. Masa berlakujaminan pelaksanaan terhitung mulai pelaksanaan sesuai SPMK sampai 30 hari setelah masa
berakhirnya Perjanjian.

3. Jaminan pelaksanaan tersebut diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA
sebelum Perjanjian ditandatangani.
| PASAL 14

PAJAK

Pajak yang timbul dan tidak diatur secara tegas dalam Perjanjian ini ditanggung oleh masing- masing Pihak
sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

PASAL 15
TATA CARA PEMBAYARAN

1. Pembayaran imbal jasa Pekerjaan sebagaimana Pasal 12 Perjanjian ini, akan dilakukan oleh PIHAK.

PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap sebagai berikut:

a. Pembayaran tahap pertama sebesar 20” (dua puluh perseratus) dari imbal jasa Pekerjaan, dilakukan
setelah penandatanganan Perjanjian oleh PARA PIHAK, yang dilengkapi dengan jaminan uang
muka oleh PIHAK KEDUA dari Bank BUMN dan menyampaikan laporan awal dengan cakupan:
1) Gambaran dan tujuan perikatan
2) Rencana perikatan
3) Timeline/jadwal perikatan

Pihak Pertama Pihak Kedua

Ne pp be ane

' Page 21 of 33

Page 22 OCR 0.934
4) Tim perikatan

b. Pembayaran tahap kedua sebesar 4596 (empat puluh lima perscratus) dari imbal jasa Pekerjaan,
dilakukan setelah dilakukan pekerjaan lapangan interim diselesaikan PIHAK KEDUA dan diterima
PIHAK PERTAMA.

Cc. Pembayaran tahap ketiga sebesar sebesar 2076 (dua puluh perseratus) dari imbal jasa Pekerjaan,
dilakukan setelah menyampaikan laporan prefinal dan list adjustment dan diterima oleh PIHAK
PERTAMA.

d. Pembayaran tahap keempat 1596 (lima belas perseratus) dari imbal jasa Pekerjaan, dilakukan setelah
seluruh Laporan Hasil Pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini telah
dilaksanakan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA dapat melakukan penagihan imbal jasa Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA dengan
menyampaikan tagihan disertai nomor rekening bank PIHAK KEDUA dan dokumen-dokumen tagihan
ke Divisi Akuntansi dan Keuangan PIHAK PERTAMA terdiri dari:

a. Invoice fee jasa audit rangkap dua:
b. Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak,

Kuitansi bermeterai cukup:

Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani Kedua Belah Pihak:

Fotokopi Surat Perjanjian (untuk tagihan pertama),

Tagihan kedua dan seterusnya fotokopi SPT PPN Masa yang menyatakan bahwa faktur pajak yang

diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pembayaran sebelumnya telah dilaporkan ke Kantor

mM?

Pelayanan Pajak:
&. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Lapangan Interim (untuk tagihan kedua):
h. Berita Acara Serah Terima Laporan Prefinal dan List Adjustment (untuk tagihan ketiga):
i. Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Audit Final (untuk tagihan keempat).

3. PIHAK KEDUA mengajukan pembayaran imbal hasil jasa audit sebagaimana ditetapkan dalam
Perjanjian Pekerjaan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Keuangan Program
Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan Anak
Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024, kepada masing-masing Entitas PIHAK PERTAMA yang
selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen terpisah sebagai berikut:

a. Induk PT Hutama Karya (Persero)
b. PT Hutama Karya Infrastruktur

Pihak Pertama Pihak Kedua
T

en ae Kep

! Page 22 of33

Page 23 OCR 0.932
PT Hakaaston

PT HK Realtindo

PT Hutama Marga Waskita
PT Bhirawa Steel

PT Nusa Pratama Property

&

PB

PT Semen Indogreen Sentosa
i. PT Petronesia Benimel

4. Pengajuan pembayaran/Invoice fee tersebut diatas, menggunakan NPWP masing-masing Entitas.

5. Masing-masing Entitas PIHAK PERTAMA, akan melakukan pembayaran paling lambat dalam waktu
14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya tagihan secara lengkap dari PIHAK
KEDUA secara lengkap dan benar.

PASAL 16
PENILAIAN KEPUASAN JASA PEKERJAAN

1. Komite Audit PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan penilaian terhadap hasil kinerja
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan jasa Pekerjaan sebagaimana ruang lingkup yang diatur dalam
Pasal 2 Perjanjian ini. Selanjutnya Komite Audit PIHAK PERTAMA memberikan penilaian atas
hasil kinerja PIHAK KEDUA kepada Dewan Komisaris PIHAK PERTAMA.

2. PIHAK KEDUA berkomitmen untuk selalu memberikan jasa bermutu tinggi untuk memenuhi
kebutuhan PIHAK PERTAMA. Apabila sewaktu-waktu PIHAK PERTAMA ingin membicarakan
dengan PIHAK KEDUA tentang cara untuk meningkatkan jasa PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA atau jika PIHAK PERTAMA merasa tidak puas terhadap bagian tertentu dari jasa
PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mohon menyampaikan hal tersebut kepada rekan PIHAK
KEDUA yang bersangkutan dengan segera. Apabila oleh karena suatu hal, PIHAK PERTAMA
ingin membahas hal-hal tersebut dengan pihak selain rekan tersebut, harap menghubungi Eddy Rintis
(Senior Partner PwC) atau Jumadi (Pimpinan divisi Assurance PwC) yang beralamat
di WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920. Dengan demikian PIHAK KEDUA
dapat memastikan bahwa masalah PIHAK PERTAMA ditangani dengan cermat dan tepat waktu.

PASAL 17
LARANGAN
PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak mengalihkan pekerjaan- pekerjaan
atau tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini kepada pihak lain, baik secara keseluruhan

Pihak Pertama Pihak Kedua
N

Pa P5

' Ld Page 23 of 33

Page 24 OCR 0.940
maupun sebagian,kecuali PIHAK KEDUA telah mendapatkan persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA.

PASAL 18
SANKSI-SANKSI

Dalam hal Pekerjaan dalam Perjanjian ini tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan,
karena alasan yang bukan disebabkan oleh PIHAK PERTAMA atau karena alasan keadaan kahar
dimana apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK
KEDUA wajib membayar denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan dimaksud setiap hari
keterlambatan sebesar 1Xo (satu per seribu) dari imbal jasa Pekerjaan dalam tahap pembayaran terkait
hingga maksimal 596 (lima per seratus) dari imbal jasa Pekerjaan dalam tahap pembayaran terkait yang
dipotongkan atau diperhitungkan dengan pembayaran imbal jasa Pekerjaan.

Apabila denda keterlambatan telah mencapai maksimal 596 (lima per seratus) dari imbal jasa Pekerjaan,
maka PIHAK PERTAMA berhak mencairkan jaminan pelaksanaan Pekerjaan tanpa syarat.

Apabila terjadi keterlambatan akibat kesalahan PIHAK PERTAMA maka perpanjangan masa
Pekerjaan akan dituangkan dalam addendum atau perjanjian lain yang akan disepakati bersama secara
terpisah. PIHAK KEDUA akan mengenakan imbalan/fee audit sesuai dengan mandays rate dalam
penawaran harga.

Apabila ternyata akibat kelalaian PIHAK KEDUA menyebabkan pelaksanaan pekerjaannya
tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KAK dan Perjanjian, maka PIHAK KEDUA akan
dikenakan denda sebesar 54 (lima per seratus) dari nilai Perjanjian.

Apabila ternyata PIHAK KEDUA baik secara sengaja maupun tidak sengaja memberitahukan
hasil Pekerjaan kepada pihak ketiga, maka PIHAK PERTAMA berhak mencairkan Jaminan
pelaksanaan dan mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan mengenyampingkan ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan PIHAK KEDUA bersedia
bertanggungjawab sesuai ketentuan Perjanjian ini dan perundang-undangan yang berlaku.

Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau tidak mampu menyelesaikan Pekerjaan audit
sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mencairkan jaminan
pelaksanaan dan mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan mengenyampingkan ketentuan yang
dimaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan PIHAK KEDUA bersedia
bertanggungjawab sesuai ketentuan Perjanjian ini dan perundang-undangan yang berlaku.

Selama pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini PIHAK KEDUA dilarang memberikan
hadiah, donasi, fasilitas dan/atau perbuatan sejenis kepada PIHAK PERTAMA dimana pemberian
tersebut bertujuan untuk meperlancar bisnis PARA PIHAK dan tidak melakukan komunikasi yang
mengarah pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apabila PIHAK KEDUA melanggar

Pihak Pertama Pihak Kedua
(Ba Aa Ka

Page 24 of 33

Page 25 OCR 0.930
komitmen tersebut, PIHAK KEDUA dikenakan sanksi yang berlaku berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku dengan tetap merujuk kepada ketentuan dalam Perjanjian ini atau diputus menjadi rekan
bisnis oleh PIHAK PERTAMA.

PASAL 19

PENGAKHIRAN PERJANJIAN
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan dapat mengalihkan Pekerjaan
ini kepada pihak lain apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian ini atau denda telah mencapai 596 (lima per seratus)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) Perjanjian ini dengan biaya pengalihan
Pekerjaan yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA.
Tanpa mengesampingkan ayat (1) Pasal ini, PARA PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan
mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada satu sama lain selambat- Jambatnya 30 (tiga puluh)
hari sebelumnya (kecuali jika hal ini melanggar hukum). Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya
surat pemberitahuan tersebut. Untuk memberikan keabsahan penuh kepada kedua pihak untuk
mengakhiri Perjanjian ini sebagaimana ditentukan di atas, kedua belah PIHAK dengan ini mengabaikan
ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan keputusan pengadilan
untuk mengakhiri Perjanjian.
Apabila terjadi perubahan undang-undang atau keadaan lain di luar kendali PIHAK KEDUA secara
wajar dapat saja berarti bahwa pemberian jasa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berakibat
PIHAK KEDUA tidak lagi independen terhadap klien audit tertentu. Jika hal ini terjadi, PIHAK
KEDUA mungkin saja harus segera mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan
secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA mengakui bahwa terjadinya peristiwa politik internasional dan yang berkaitan
dapat, dari waktu ke waktu, berarti bahwa pemberian Pekerjaan PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA mengakibatkan PIHAK KEDUA bertindak dengan cara yang menurut PIHAK KEDUA
tidak sesuai dengan sanksi dan/atau larangan internasional. Jika hal ini terjadi, PIHAK PERTAMA
setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan
pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA.

PASAL 20
ADDENDUM

Hal-hal yang belum cukup dan/atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut

Pihak Pertama Pihak Kedua
1

ta S —
£ t BN

Page 26 OCR 0.937
berdasarkan kesepakatan kedua belah PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu
addendum/amandemen, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.

2. Jika terdapat pekerjaan tambah atau kurang yang telah disepakati kedua belah PIHAK akan dituangkan
dalam suatu addendum terhadap Perjanjian.

PASAL 21
FORCE MAJEURE

1. Yang dimaksud dengan force majeure atau keadaan kahar adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di
luar kekuasaan atau kemampuan manusia, baik langsung maupun tidak langsung — yang
mengakibatkan kedua belah PIHAK tidak mampu melaksanakan baik sebagian ataupun seluruh dari
kewajibannya yaitu: bencana alam, huru-hara, pemberontakan, pemogokan, perang dan iain- lain.

2. Apabila terjadi force majeure dimaksud, maka pihak yang terkena diharuskan melaporkan kejadian
tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu paling lama 3 x 24 jam sejak force majeure
tersebut terjadi dan dilengkapi dengan surat keterangan tentang terjadinya force majeure dari pihak yang
berwenang.

3. Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini telah dilampaui sedangkan laporan
belum juga dilaporkan, maka force majeure tersebut dianggap tidak pernah ada dan pihak yang terkcna
tetap harus melaksanakan kewajibannya sesuai isi Perjanjian.

PASAL 22
BAHASA YANG BERLAKU

Pelaksanaan Perjanjian ini menggunakan Bahasa Indonesia.

PASAL 23
HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA

1. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

2. PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kuasa secara hukum yang diperlukan dan telah memperoleh
semua hak, persetujuan, surat izin, kualifikasi, surat perintah dan persetujuan lain yang diperlukan
termasuk patuh pada prosedur internal PIHAK KEDUA untuk mengadakan Perjanjian ini dan
melaksanakan kewajiban PIHAK PERTAMA sepenuhnya berdasarkan Perjanjian ini serta patuh pada
prosedur internal PIHAK PERTAMA yang terkait dan/atau hukum yang berlaku. Perjanjian ini telah
disahkan, dilaksanakan dan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, dan merupakan kewajiban PIHAK

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 26 of 33

Page 27 OCR 0.947
PERTAMA secara sah dan mengikat serta berlaku sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum di
dalamnya.

Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan isi Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat
menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
musyawarah pertama.

Apabila dengan cara musyawarah tidak menghasilkan suatu penyelesaian maka akan diselesaikan
melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) beralamat di Wahana Graha Lantai 1&2, Jalan
Mampang Prapatan Raya Nomor 2, Jakarta Selatan berdasarkan prosedur BANI. Arbitrase dilaksanakan
di Jakarta, Indonesia dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Putusan
BANI bersifat final dan mengikat PARA PIHAK secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir,
serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali.

Sejauh diizinkan oleh hukum, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1967 dari Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan menerima serta mengakui bahwa semua proses hukum
yang ditimbulkan dari atau sehubungan dengan Pekerjaan ini (atau semua perubahan atau tambahannya)
harus dimulai selambat- lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal hasil/laporan Pekerjaan PIHAK
KEDUA. Ketentuan 10 (sepuluh) tahun didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8
Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan.

PASAL 24
PENGECUALIAN

PIHAK KEDUA tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada pihak ketiga mana pun
sehubungan dengan jasa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai Auditor Independen atas
Laporan Keuangan Konsolidasian PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang- Undangan. PIHAK
PERTAMA setuju untuk mengganti rugi kepada PIHAK KEDUA jika terjadi kewajiban (termasuk
biaya peradilan) yang dibebankan kepada PIHAK KEDUA sehubungan dengan adanya tuntutan oleh
pihak ketiga yang ditimbulkan dari pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA terhadap Perjanjian ini
dimana Pelanggaran tersebut telah terbukti dengan Keputusan Abritase yang berkekuatan hukum tetap.
PIHAK PERTAMA telah menyetujui bahwa kewajiban PIHAK KEDUA atas semua tuntutan
sebagaimana ayat | Pasal ini yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jasa-jasa yang
PIHAK KEDUA berikan (termasuk tuntutan atas kelalaian) terbatas hingga jumlah yang setara dengan
3 (tiga) kali imbal jasa Pekerjaan yang harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA.

Sejauh diizinkan oleh hukum, PIHAK KEDUA tidak memasukkan semua kewajiban atas:

Pihak Pertama Pihak Kedua
1

Pa NN Pa
" Page 27 of33

Page 28 OCR 0.948
a. Kehilangan atau kerusakan data saat PIHAK PERTAMA mengirimkan data kepada PIHAK
KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dan sebagai akibat dari kesalahan PIHAK
PERTAMA

b. Kerugian laba, nama baik, peluang usaha atau perkiraan penghematan atau manfaat

C. Kerugian atau kerusakan tidak langsung atau konsekuensial.

PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak akan mengajukan gugatan termasuk dalam hal kelalaian

terhadap karyawan PIHAK KEDUA secara pribadi sehubungan dengan jasa PIHAK KEDUA, tetapi

hal ini tidak membatasi atau mengecualikan kewajiban PIHAK KEDUA atas tindakan atau kelalaian
mereka.

Kinerja PIHAK KEDUA juga tergantung kepada cara PIHAK PERTAMA melaksanakan kewajiban

PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA sepakat bahwa PIHAK

KEDUA tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang timbul karena PIHAK PERTAMA tidak

memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini.

PASAL 25
KERAHASIAAN

PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan segala data dan informasi bisnis PIHAK
PERTAMA yang diperoleh selama pelaksanaan Perjanjian ini, dari pihak manapun dan dengan bentuk
apapun, baik sebagian maupun seluruhnya kecuali untuk pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum atau
peraturan atau apabila diminta oleh badan pengawas perusahaan atau asosiasi profesi dimana PIHAK
KEDUA menjadi anggota, penasihat hukum PIHAK KEDUA atau untuk pengungkapan rahasia
berdasarkan kebijakan PIHAK KEDUA yang terkait (termasuk kepada penasihat hukum perusahaan
asuransi, perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA yang relevan dengan kebijakan PIHAK
KEDUA, pihak lain yang membantu PIHAK KEDUA dalam bidang-bidang tertentu dan yang mungkin
memiliki akses incidental ke informasi rahasia sebagai bagian dari aktivitas mereka) termasuk
penyerahan data pribadi sesuai dengan hukum di Indonesia. Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap
berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir

PIHAK KEDUA dapat memberikan jasa kepada pesaing PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang
mungkin dapat berbenturan kepentingan dengan PIHAK PERTAMA dengan syarat PIHAK KEDUA
tidak mengungkapkan keterangan rahasia PIHAK PERTAMA.

Penyediaan data pribadi — Sehubungan dengan data pribadi apa pun yang diberikan kepada PIHAK
KEDUA, PIHAK KEDUA menganggap bahwa PIHAK PERTAMA memiliki wewenang yang
diperlukan dari subjek data yang relevan bagi PIHAK KEDUA untuk mengolah dan menyerahkan data

Pihak Pertama Pihak Kedua

Page 28 of 33

Page 29 OCR 0.945
tersebut sesuai dengan Perjanjian, dan bahwa mereka telah diberi informasi yang diperlukan mengenai
pemberian dan penggunaan data tersebut termasuk ketentuan Kebijakan Penggunaan Data Pribadi
PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan kepada PIHAK KEDUA data pribadi
(termasuk data pribadi EBA) kecuali Perjanjian mengharuskan penggunaan data tersebut atau jika
PIHAK KEDUA memintanya kepada PIHAK PERTAMA. “Data Pribadi EEA” berarti setiap data
pribadi yang berkaitan dengan orang yang masih hidup secara alami di negara EEA yang dapat
diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung. “EEA" untuk tujuan persyaratan ini mengacu pada
Wilayah Ekonomi Eropa beserta Inggris dan Swiss.

Pengolahan dan penyerahan data - PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat
mengumpulkan, menggunakan, mengolah dan menyerahkan data yang diberikan kepada PIHAK
KEDUA kepada perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA, subkontraktor termasuk penyedia
jasa TI (yang mungkin berlokasi di wilayah lain) untuk tujuan pemberian jasa PIHAK KEDUA atau
tujuan lain sesuai dengan kebijakan PIHAK KEDUA.

Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini, PIHAK KEDUA dan perusahaan lain dalam
jaringan PIHAK KEDUA dapat menggunakan informasi apa pun yang diterima berdasarkan Perjanjian
ini, untuk mengembangkan, meningkatkan, memodifikasi dan menyempurnakan teknologi, alat,
metodologi, jasa dan penawaran, dan/atau untuk pengembangan atau kinerja analisis data. Informasi
yang dikembangkan sehubungan dengan tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan atau diungkapkan
kepada PIHAK PERTAMA atau klien saat ini atau calon klien untuk memberikan jasa atau penawaran
kepada mereka. PIHAK KEDUA dan perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA setuju untuk
tidak akan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia dengan cara yang memungkinkan
PIHAK PERTAMA diidentifikasi oleh pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PPHAK PERTAMA.
PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat mengacu pada hubungan kontraktual
PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA, termasuk pemberian Pekerjaan ini, untuk tujuan
pemasaran pekerjaan PIHAK KEDUA. Dalam hal ini PIHAK KEDUA setuju untuk tidak
mengungkapkan informasi PIHAK PERTAMA yang bersifat rahasia.

PARA PIHAK setuju untuk mematuhi peraturan, protokol, dil yang relevan sehubungan dengan privasi
dari informasi apa pun yang tersedia selama pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA berdasarkan
Perjanjian ini. PIHAK KEDUA informasikan bahwa kebijakan privasi PIHAK KEDUA diuraikan pada
tautan ini: https://www.pwc.com/id/en/privacy-policy.htmi

PASAL 26
KORESPONDENSI

Pihak Pertama Pihak Kedua

ae PN

Page 29 of 33

Page 30 OCR 0.932
Segala surat menyurat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dialamatkan pada:

1.

wu

PT Hutama Karya (Persero)

Alamat : HK Tower, Jl. MT Haryono Kav. 8, Cawang, Jakarta Timur 13340
Telpon : (021) 8193708

Fax 1 (021) 8191607

Up. 1 Executive Vice President Divisi Satuan Pengawas Intern

Email : spi.kp@hutam: a.com.

Up. 1 Executive Vice President Divisi Akuntansi & Keuangan

Email : ak.kp@hutamakarya.com

Kantor Akuntan Publik

Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan

Alamat :WTC 3 Jl. Jend. Sudirman Kav.29-31 Jakarta, 12920
Up : Yusron

Email z we.com

PASAL 27
PENGENDALIAN GRATIFIKASI

PIHAK PERTAMA telah memiliki Prosedur Pengendalian Gratifikasi No. SP/GCG/P/003, Rev 3

Tanggal 08 Juni 2023 dan telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang memenuhi SNI

ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Berdasarkan hal-hal di atas dan etika pengadaan jasa di lingkungan BUMN Konstruksi khususnya di
PT Hutama Karya (Persero), maka PARA PIHAK selama pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian

ini dilarang untuk:

a. Menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan

berupa saja apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang

diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan maupun Pekerjaan ini:

b. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang

disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Perjanjian ini:

PIHAK KEDUA menjamin bahwa yang bersangkutan dan seluruh pegawai/karyawannya, mitranya,
dan sub atas pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA (jika ada) tidak akan melakukan tindakan

yang dilarang di atas:

Pihak Pertama

Pihak Kedua

Pas

bat

Page 30 of 33
Page 31 OCR 0.943
PIHAK KEDUA yang menurut penilaian BUMN Konstruksi khususnya di PT Hutama Karya
(Persero) terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
sebagai berikut:

a. Pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh PT Hutama Karya (Persero)

b. Biaya Jasa konsultan tidak akan dibayarkan oleh PT Hutama Karya (Persero)

c. Dimasukkan ke dalam daftar hitam BUMN Konstruksi Khususnya PT Hutama Karya (Persero)
Pegawai/Karyawan PIHAK KEDUA yang terbukti terlibat dalam korupsi dan sebagaimana diatur
dalam pasal ini, dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perusahaan BUMN Konstruksi Khususnya
PT Hutama Karya (Persero) dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku dengan
tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini.

PASAL 28
KETENTUAN LAIN

Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK
KEDUA sebagai satu-satunya auditor independen untuk melaksanakan jasa audit konsolidasian pada
PT HK dan Entitas Anak serta Afiliasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sepanjang tidak terjadinya pemutusan sepihak sebagaimana diatur pada Pasal 19 Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA apabila diperlukan dapat melibatkan pakar dalam melakukan pekerjaannya
dengan beban biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

PIHAK KEDUA apabila diperlukan dan diwajibkan menurut ketentuan perundang- undangan yang
berlaku bersedia di peer-review oleh BPK-RI.

Jika diperlukan, PIHAK KEDUA memberi PIHAK. PERTAMA ((dan, sepanjang diperlukan oleh
anggota grup perusahaan PIHAK PERTAMA untuk tujuan jasa, anggota grup perusahaan PIHAK
PERTAMA)J hak yang bersifat tidak eksklusif, tidak dapat dialihkan untuk mengakses dan
menggunakan situs connect dan/atau PwC Confirmation System ("PCS”), dan/atau aplikasi atau situs
PIHAK KEDUA lainnya (serta bersama-sama disebut “Aplikasi/Situs PwC”) hanya untuk tujuan
usaha internal PIHAK PERTAMA (atau mereka) sehubungan dengan jasa, oleh pengguna yang
dijjinkan, dan tunduk pada ketentuan Perjanjian dan Online Terms of Use Aplikasi/Situs PwC untuk
tujuan Perjanjian, PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk
memperoleh dan mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, mengirimkan,
menyebarluaskan, memusnahkan, dan memberikan informasi (termasuk data pribadi) PIHAK
PERTAMA kepada Perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA dan/atau sub-kontraktor
PIHAK KEDUA (termasuk penyedia jasa IT) yang mungkin berada di luar Indonesia, untuk tujuan
Perjanjian ini atau tujuan lain sesuai dengan kebijakan PIHAK KEDUA.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 yang berlaku dalam rangka
pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (“PMK”), PIHAK KEDUA diwajibkan untuk
mencantumkan kode OR pada Laporan Auditor Independen yang PIHAK KEDUA terbitkan, dan

Pihak Pertama Pihak Kedua
1

te

7 Page 31 of33

Page 32 OCR 0.948
10.

11.

13.

mendaftarkan Laporan Auditor Independen PIHAK KEDUA, termasuk informasi tertentu seperti
Total Aset dan Laba/Rugi Bersih PEHAK PERTAMA, sebagaimana diwajibkan oleh PMK tersebut,
kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (“PPPK”). Berdasarkan PMK tersebut, PIHAK KEDUA
juga diminta untuk menyampaikan laporan keuangan (konsolidasian) PIHAK PERTAMA yang telah
diaudit kepada PPPK. PIHAK PERTAMA setuju memberikan wewenang kepada PIHAK KEDUA
untuk menyampaikan laporan keuangan (konsolidasian) PIHAK PERTAMA tersebut, termasuk
informasi tertentu yang diwajibkan oleh PMK tersebut, kepada PPPK. Ketentuan ini juga berlaku
untuk Entitas Anak dan Afiliasi.

PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa PIHAK PERTAMA mengetahui larangan yang
diberlakukan oleh Sarbanes-Oxley Act of 2002 dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan
mempekerjakan mantan rekan dan karyawan PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dan
PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa semua larangan tersebut, jika berlaku, telah dan akan
dipatuhi.

PIHAK PERTAMA setuju bahwa sesuai dengan standar teknis dan profesional internasional,
PIHAK KEDUA mungkin diharuskan untuk mengungkapkan secara publik informasi terkait biaya
audit dan non-audit jika PIHAK PERTAMA tidak mengungkapkannya.

Sejauh diizinkan oleh hukum dan tunduk pada penunjukan PIHAK KEDUA sebagai auditor untuk
tahun berikutnya atas persetujuan internal PIHAK PERTAMA dan diikuti dengan dimulainya jasa
PIHAK KEDUA untuk tahun berikutnya, persyaratan yang ditetapkan dalam Kontrak juga secara
otomatis diperpanjang ke periode audit umum berikutnya untuk jasa audit dan jasa terkait audit
lainnya sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian ini, kecuali jika disetujui secara berbeda dan
digantikan oleh perjanjian tertulis yang baru. Setiap jasa yang belum selesai sehubungan dengan
tahun-tahun buku sebelumnya akan tetap tunduk pada kontrak/perjanjian yang relevan.

PIHAK PERTAMA setuju bahwa, kecuali jika disebutkan dalam Perjanjian ini, Pekerjaan tidak
dirancang, atau juga tidak dimaksudkan untuk mendeteksi kecurangan atau pengungkapan yang
keliru.

PIHAK PERTAMA setuju bahwa Pekerjaan PIHAK KEDUA bukan merupakan jasa hukum untuk
tujuan menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kecuali jika hal tersebut
disebutkan secara spesifik di dalam Perjanjian ini.

PIHAK PERTAMA mengakui bahwa PIHAK KEDUA secara umum akan memusnahkan dokumen,
kertas kerja, dil. setelah sepuluh tahun kecuali jika ada hukum terkait yang mengharuskan
penyimpanan untuk jangka waktu yang lebih lama. PIHAK PERTAMA setuju bahwa dokumen,
kertas kerja, dll. yang relevan dengan Perjanjian ini dapat dimusnahkan sesuai dengan praktik ini.
Jika ada pasal dalam Perjanjian ini, atau bagian dari pasal apa pun yang tidak sah, melanggar hukum,
atau tidak dapat dilaksanakan, maka pasal atau bagian yang relevan tersebut akan dipisahkan dari
bagian lain dalam Perjanjian ini, sedangkan pasal lainnya akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan
sepenuhnya sejauh diizinkan oleh hukum.

Ketentuan-ketetuan dalam Perjanjian ini yang secara tegas atau tersirat dimaksudkan untuk tetap

Pihak Pertama Pihak Kedua
— 1
Aan
|

Page 32 0f33

Page 33 OCR 0.916
berlaku setelah berakhir atau habisnya masa berlaku Perjanjian ini akan tetap berlaku dan terus
mengikat PARA PIHAK.
PASAL 29
PENUTUP
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari ini dan tanggal
sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua), dimana
masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan PT Hutama Karya (Persero)

. Too -
Yusron Eka Setya Adrfanto
Rekan Direktur Keuangan
Pihak Pertama Pihak Kedua
- k Jar
|

Page 33 of 33
Page 34 OCR 0.930
LAMPIRAN A

DETAIL HARGA

ATAS PERIKATAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK

DAN LAPORAN KEUANGAN PROGRAM PENDANAAN USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL
(PUMK) PT HUTAMA KARYA (PERSERO)
SERTA PERIKATAN LAINNYA TAHUN BUKU 2024

No Entitas Biaya Total
Jumlah PPN (1179)
1 PT Hutama Karya (Persero) t 8.390.018.855 922.902.074 9.312.920.929
PUMK
2 | PT Hutama Karya Infrastruktur 1.171.171.171 128.828.829 1.300.000.000
3 | PT Hakaaston 376.217.000 41.383.870 417.600.870
4 | PT HK Realtindo 897.138.000 98.685.180 995.823.180
5 | PT Hamawas 430.636.397 47.370.004 478.006.401
6 | PT Bhirawa Steel 130.389.000 14.342.790 144.731.790
7 | PT Petronesia Benimel 193.723.000 21.309.530 215.032.530
8 PT Semen Indogreen Sentosa 99.154.000 10.906.940 110.060.940
9 | PT Nusa Pratama Property 245.380.000 26.991.800 272.371.800
10 | AUP KBUMN dan Anaplan - 474.686.000 52.215.460 526.901.460
Hutama Karya
11 | AUP Lainnya 1.014.910.000 111.640.100 1.126.550.100
Total 13.423.423.423 1.476.576.577 14.900.000.000

“Termasuk Out of Pocket Expense

Page 35 OCR 0.942
LAMPIRAN B

PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA
ATAS LAPORAN HASIL EVALUASI KINERJA
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK
PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
TANGGAL 31 DESEMBER 2024

1. Mendapatkan laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024 yang telah disusun dengan mengacu pada
Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. KEP-100/MBU/2002 (“KEP-100”)
tentang “Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN” dan/atau Pedoman Penilaian Tingkat Kesehatan
Perusahaan (“Pedoman LEK”).

2. Aspek Keuangan

i. Membandingkan kesesuaian penggunaan kriteria, indikator dan rumus atas daftar skor aspek
keuangan yang ditentukan dalam KEP-100 dengan kriteria dan rumus yang digunakan pada
dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024.

ii. — Melakukan perhitungan matematis ulang atas hasil realisasi indikator atau rasio-rasio dan
rumus atas daftar skor aspek keuangan sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan
membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun
2024.

iii. — Melakukan perhitungan matematis ulang atas skor penilaian pada aspek keuangan sesuai
dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dan membandingkan
dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024.

Aspek Operasional

u

i. Membandingkan kesesuaian penggunaan kriteria, indikator dan rumus atas daftar skor aspek
operasional yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK serta data pendukung
dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan target lainnya yang telah disetujui oleh
manajemen dan disahkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RKAP”) dengan kriteria
dan rumus yang digunakan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024.

ii. Melakukan perhitungan matematis ulang atas hasil realisasi indikator atau rasio-rasio dan
rumus atas daftar skor aspek operasional sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100
dan/atau Pedoman LEK serta data pendukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan dan target lainnya yang telah disetujui oleh manajemen dan disahkan di dalam
Rapat Umum Pemegang Saham (“RKAP”) dan membandingkan dengan hasil perhitungan
pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024.

iii. Melakukan perhitungan matematis ulang atas skor penilaian pada aspek operasional sesuai
dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK serta data pendukung
dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan target lainnya yang telah disetujui oleh
manajemen dan disahkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RKAP”) dan
membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun
2024.

4. Aspek Administrasi
L. Membandingkan kesesuaian penggunaan kriteria, indikator dan rumus atas daftar skor aspek
administrasi yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dengan kriteria dan

rumus yang digunakan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024.

ii. Melakukan perhitungan matematis ulang atas hasil realisasi indikator atau rasio-rasio dan

(
Pi

Page 36 OCR 0.953
rumus atas daftar skor aspek administrasi sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100
dan/atau Pedoman LEK dan membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen
laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024

iii. — Melakukan perhitungan matematis ulang atas skor penilaian pada aspek administrasi sesuai
dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dan membandingkan
dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024.

5. Melakukan perhitungan matematis ulang atas Tingkat Kesehatan yang ditentukan dalam KEP-100
dan/atau Pedoman LEK dan juga membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan
hasil evaluasi kinerja tahun 2024.

Prosedur-prosedur di atas akan disesuaikan untuk entitas anak.

Page 37 OCR 0.952
LAMPIRAN C

PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA
ATAS LAPORAN PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN
KEY PERFORMANCE INDICATOR
PT HUTAMA KARYA (PERSERO), ENTITAS ANAK DAN AFILIASI
PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
TANGGAL 31 DESEMBER 2024

1. Memastikan pencapaian yang tercantum laporan penilaian tingkat pencapaian Key
Performance Indicator sudah sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan
(“RKAP”).

2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan indikator atau rasio- rasio.
3. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian
tingkat pencapaian Key Performance Indicator telah mengacu kepada informasi keuangan

yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian.

4. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian
tingkat pencapaian Key Performance Indicator sesuai dengan data pendukung.

5. Melakukan perhitungan matematis ulang atas nilai KPI yang tercantum dalam laporan penilaian
tingkat pencapaian Key Performance Indicator.

Prosedur-prosedur di atas akan disesuaikan untuk entitas anak dan afiliasi.

Page 38 OCR 0.953
LAMPIRAN D

PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA
ATAS LAPORAN KEUANGAN BUJT (BADAN USAHA JALAN TOL) DAN NON BUJT
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK
PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
TANGGAL 31 DESEMBER 2024

1. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan posisi
keuangan BUJT dan Non BUJT dengan akun-akun yang terdapat dalam informasi segmen
pada laporan keuangan konsolidasian

2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan laba
rugi dan kompehrensif lain BUJT dan Non BUJT dengan akun-akun yang terdapat dalam
informasi segmen pada laporan keuangan konsolidasian

3. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan arus
kas BUJT dan Non BUJT dengan dengan data pendukung dan laporan keuangan
konsolidasian

Page 39 OCR 0.953
LAMPIRAN E

PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA
ATAS PAKET INFORMASI KEUANGAN (ANAPLAN)
PT HUTAMA KARYA (PERSERO)

PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
TANGGAL 31 DESEMBER 2023

1. Melakukan pencocokan atas pemetaan Chart of Account (“COA”) di level GL BUMN
dengan COA di level GL Kementerian BUMN

2. Melakukan pencocokan atas pemetaan COA di level GL BUMN dengan COA level Laporan
Keuangan BUMN

3. Melakukan pencocokan atas angka-angka yang diisikan pada information package BUMN
dengan laporan keuangan auditan BUMN
Page 40 OCR 0.951
LAMPIRAN F

PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA
ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUGASAN DAN NON PENUGASAN
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK
PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
TANGGAL 31 DESEMBER 2024

1. Mendapatkan laporan Penugasan dan Non Penugasan tahun 2023 yang telah disusun dengan
mengacu pada peraturan Kementerian BUMN No PERI/MBU/3/2023 untuk menentukan
klasifikasi penugasan dan non penugasan.

2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan posisi
keuangan Penugasan dan Non Penugasan dengan akun-akun yang terdapat pada laporan
keuangan konsolidasian, kertas kerja manajemen dan data pendukung terkait.

3. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan laba
rugi dan komprehensif lain Penugasan dan Non Penugasan dengan akun-akun yang terdapat
pada laporan keuangan konsolidasian, kertas kerja manajemen dan data pendukung terkait.

4. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan arus
kas Penugasan dan Non Penugasan dengan data pendukung dan laporan keuangan
konsolidasian.

3
Hg

Page 41 OCR 0.943
LAMPIRAN G

ATAS DATA UTANG PENDANAAN DAN COUNTERPARTY PIUTANG DAN UTANG USAHA

PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA

PADA PAKET INFORMASI KEUANGAN (ANAPLAN)
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK
PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR

TANGGAL 31 DESEMBER 2024

A. Ruang Lingkup Prosedur yang disepakati Utang Pendanaan

AUP utang pendanaan bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian utang pendanaan dalam Sistem
Informasi Manajemen (SIM — Anaplan) Kementerian BUMN pada halaman 4.0 SOE Monitoring » 50.
Debt Monitoring telah sesuai dengan dokumen sah perusahaan, dengan sekurang-kurangnya

melaksanakan langkah-langkah sesuai tabel berikut:

No. Langkah Dokumen Acuan
1 | Memastikan jumlah total utang dari seluruh rincian yang Laporan Keuangan
tersaji dalam modul Utang Pendanaan (50. Debt
Monitoring) sama dengan jumlah utang pendanaan yang
tersaji dalam Information Package Neraca bagian Utang
Pendanaan.
2 | Memastikan informasi penting dari tiap transaksi Catatan atas Laporan
pendanaan (nama lender, jenis pendanaan, kurs mata uang, Keuangan
tanggal jatuh tempo, rate type, nilai rate baik yang fixed Dokumen Kontrak
maupun floating) sesuai dengan kontrak dan adendumnya Pendanaan
jika ada.
3 | Memastikan informasi outstanding balance tiap transaksi Catatan atas Laporan
pendanaan sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah Keuangan
diaudit Dokumen Kontrak
Pendanaan

Page 42 OCR 0.944
B. Ruang Lingkup Prosedur yang disepakati Cownterparty Risk Piutang
1) Akun-akun Piutang Khusus BUMN Karya (Piutang Usaha, Tagihan Bruto, Piutang Retensi,
dan WIP)
2) Akun-akun Piutang Usaha BUMN Lain

Prosedur yang disepakati Counterparty Risk bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian data
counterparty akunakun piutang dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM — Anaplan) Kementerian
BUMN peda halaman 02 SOE View » 11 Data Counterparty Piutang BUMN telah sesuai dengan
dokumen sah perusahaan, dengan sekurang-kurangnya melaksanakan langkah-langkah sesuai tabel

berikut:

No.

Langkah

Dokumen Acuan

1

Memastikan nama entitas counterparty yang dirincikan dan
disampaikan ke KBUMN dalam modul Data Counterparty
Piutang BUMN (02 SOE View » 11 Data 1 Counterparty
Piutang BUMN) sesuai dengan entitas sesungguhnya yang
memiliki utang pada BUMN terkait.

Catatan atas Laporan
Keuangan

counterparty yang disajikan melalui modul Data
Counterparty Piutang BUMN (02 SOE View » L1 Data
Counterparty Piutang BUMN) secara total sesuai dengan
nilai piutang pada Laporan Keuangan BUMN terkait secara
gross (belum dikurangi pencadangan)

2 | Memastikan NPWP masing-masing counterparty piutang Fitur DJP Online
yang dituliskan merupakan NPWP entitas terkait Data Administrasi
Hukum Umum (AHU)
Dokumen kontrak
3 | Memastikan jumlah piutang yang dimiliki masingmasing Catatan atas Laporan
Counterparty sesuai dengan jumlah piutang yang per posisi Keuangan
pelaporan tercatat atas counterparty tersebut sesuai Kertas Kerja pihak
ketentuan akuntansi yang berlaku Kertas Kerja pihak
berelasi ataupun pihak
ketiga
4 | Memastikan jumlah piutang dari seluruh jumlah per Catatan atas Laporan

Keuangan

Page 43 OCR 0.943
C. Ruang Lingkup Prosedur yang disepakati Counterparty Utang Usaha

Prosedur yang disepakati Counterparty Risk bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian data
Counterparty akun utang usaha dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM — Anaplan) Kementerian
BUMN pada halaman 02 SOE View » 11 Data Counterparty Utang BUMN telah sesuai dengan
dokumen sah perusahaan, dengan sekurang-kurangnya melaksanakan langkah-langkah sesuai tabel
berikut:

No. Langkah Dokumen Acuan
1 | Memastikan nama entitas counterparty yang dirincikan dan Catatan atas Laporan
disampaikan ke KBUMN dalam modul Data Counterparty Keuangan
Utang BUMN (02 SOE View » 11 Data Counterparty Utang
BUMN) sesuai dengan entitas sesungguhnya yang memiliki
piutang pada BUMN terkait.
2 | Memastikan NPWP masing-masing counterparty utang yang Fitur DJP Online
dituliskan merupakan NPWP entitas terkait Data — Administrasi
Hukum Umum (AHU)
Dokumen kontrak
3 | Memastikan jumlah utang yang dimiliki masingmasing Catatan atas Laporan
Counterparty sesuai dengan jumlah utang yang per posisi Keuangan
pelaporan tercatat atas counterparty tersebut sesuai ketentuan Kertas Kerja pihak
akuntansi yang berlaku berelasi ataupun pihak
ketiga
4 | Memastikan jumlah utang dari seluruh jumlah per counterparty Catatan atas Laporan
yang disajikan melalui modul Data Counterparty Utang BUMN Keuangan
(02 SOE View» 11 Data Counterparty Utang BUMN) secara
total sesuai dengan nilai Utang pada Laporan Keuangan BUMN
terkait

Page 44 OCR 0.951
Lampiran H

PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA
ATAS LAPORAN PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN
KEY PERFORMANCE INDICATOR DIREKSI
PT HUTAMA KARYA (PERSERO) PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR
TANGGAL 31 DESEMBER 2023

1. Memastikan pencapaian yang tercantum laporan penilaian tingkat pencapaian Key
Performance Indicator (KPI) sudah sesuai dengan Surat Penyampaian Rencana KPI Direksi
secara individual Tahun 2023 Nomor DU/SP.929/DK/27/111/2023 tanggal 17 Maret 2023
beserta adendumnya.

2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan indikator atau rasio- rasio
keuangan antara hasil realisasi tahun 2023 mengacu pada informasi keuangan yang tercantum
dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Non
'BUIT (tidak diaudit) .

3. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian
tingkat pencapaian Key Performance Indicator Direksi telah mengacu kepada informasi
keuangan yang tercantum dalam laporan BUJT dan Non BUJT (tidak diaudit).

4. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian
tingkat pencapaian Key Performance Indicator Direksi sesuai dengan informasi keuangan
yang diambil dari saldo neraca tiap-tiap divisi dan data pendukung.

5. Melakukan perhitungan matematis ulang atas nilai KPI yang tercantum dalam laporan penilaian
tingkat pencapaian Key Performance Indicator Direksi.

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.96 MB
Published6 Nov 2024
Pages44
Characters94,080
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT HUTAMA KARYA (PERSERO) p.1 ×98
possible — I. Eka Setya Adrianto · Direktur Keuangan p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×6
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.32
unresolved org RIANTO & REKAN p.1 ×5
unresolved person Esi Susanti p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved org PT HK. Il. Yusron p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Rintis p.2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S- p.2
unresolved org Milik Negara p.3 ×7
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER- p.3 ×3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER- p.3
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara p.3 ×2
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK- p.3
unresolved org PT HK p.3 ×23
unresolved org PT Yutama Karya Infrastruktur p.3
unresolved org PT Hakaaston p.3 ×5
unresolved org PT HK Realtindo p.3 ×4
unresolved org PT Hutama Marga Waskita p.3 ×4
unresolved org PT Bhirawa Steel p.3 ×5
unresolved org PT Nusa Pratama Property p.3 ×4
unresolved org PT Semen Indogreen Sentosa p.3 ×4
unresolved org PT Petronesia Benimel p.3 ×4
unresolved org PT Hutama Karya Infrastruktur p.4 ×3
unresolved org Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia p.5
unresolved org Kementerian Badan Usaha Milik Negara p.5 ×3
unresolved org Milik Negara dan Badan Hukum Lainnya Tahun p.5 ×3
unresolved org Pengawas Keuangan p.5
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Oleh p.10
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Audit PIHAK p.10
unresolved org Bapepam-LK p.15 ×2
unresolved org Jafan Tol p.16
unresolved org Bank BUMN p.21 ×2
unresolved org PT Hutama Karya Infrastruktur Pihak Pertama Pihak p.22
unresolved org Arbitrase Nasional Indonesia p.27
unresolved org Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Rintis p.30
unresolved org Menteri Keuangan p.31
unresolved org Rintis p.33
unresolved org Rekan · Direktur p.33
unresolved org PT Hamawas p.34
unresolved org Kementerian BUMN p.39 ×4
unresolved org Kementerian BUMN No PERI p.40

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result