Back to announcement
20241106_PTHK_Perubahan Profesi Penunjang_31754653_lamp3.pdf
Other Text extracted PTHKSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 44
Page 1 OCR 0.916
Kantor Pusat HK TOWER Jl Letjen MT. Haryono Kav 8 Cawang, Jakarta Timur-13340 Inovasi Untuk Solusi P. (021)-8193708 E pthk@hutamakarya.com PERJANJIAN ANTARA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DENGAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK (KAP) RINTIS, JUMADI, RIANTO & REKAN TENTANG PERIKATAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK DAN LAPORAN KEUANGAN PROGRAM PENDANAAN USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL (PUMK) PT HUTAMA KARYA (PERSERO) SERTA PERIKATAN LAINNYA TAHUN BUKU 2024 Pa AAA AAA TA Nomor HK: DK/SPI.4608/S.Perj/25/X/2024 Nomor KAP : EL202410290014/YSR/MAP Pada hari ini, Senin tanggal Dua Puluh Sembilan bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (29/10/2024) para pihak telah bersepakat untuk mengadakan Perjanjian Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya (Persero) dan Entitas Anak dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) Serta Perikatan Lainnya Tahun Buku 2024 (“Perjanjian”) yang diwakili oleh: I. Eka Setya Adrianto selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya (Persero), dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Akta Nomor 03 Tanggal 03 April 2024 yang dibuat dihadapan Esi Susanti, S.H., M.Kn., yang telah diterima pemberitahuannya oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor: AHU-AH.01.09-0138042 Tanggal 04 April 2024, berkedudukan di Jl. MT. Haryono Kav. 8, Cawang, Jakarta Timur, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili PT Hutama Karya (Persero) berdasarkan Risalah di Luar Rapat Direksi (“Sirkuler”) nomor DU/SP.3386/Ris-Rpt/74.1.1/VI1/2024 tanggal 18 Juli 2024 serta Surat Kuasa nomor DHCL/LG.3387/SK/79.1/VII/2024 tanggal 18 Juli 2024, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA atau PT HK. Il. Yusron selaku Rekan dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan, suatu persekutuan perdata menurut hukum Republik Indonesia, dan merupakan anggota dari jaringan PricewaterhouseCoopers, yang seluruhnya merupakan entitas yang terpisah dan mandiri, berkedudukan di Jakarta dan beralamat di WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, untuk selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA atau PwC. Pihak Pertama Pihak Kedua 4 Kk & daa 1 Page 1 of 33 No aa Ea
Page 2 OCR 0.939
PIHAK PERTAMA ataupun PIHAK KEDUA secara sendiri-sendiri disebut PIHAK dan secara bersama- sama disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : 1. Akta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Hutama Karya (Persero) Tahunan 2023 Nomor 07 tanggal 26 Juni 2024 menunjuk Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan sebagai Kantor Akuntan Pubiik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024. 2. Kerangka Acuan Kerja Pengadaan Jasa Kantor Akuntan Publik untuk Pekerjaan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TISL) serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024, 3. Surat Proposal Penawaran Pengadaan Jasa Akuntan Publik untuk Pekerjaan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian dan Laporan Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024 Nomor OL20240500002/YSR/YSR tanggal 20 Mei 2024, 4. Berita Acara Klarifikasi, Pembuktian dan Negosiasi Harga Nomor DK/SPI.1477/BA/39/V/2024 tanggal 21 Mei 2024: S. Surat Dewan Komisaris HK kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S- 53.V/DK/PTHK/2024 perihal Usulan Keputusan RUPS Tahunan Tahun Buku 2023 PT Hutama Karya (Persero) Agenda Penetapan KAP untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 serta Laporan Keuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) Tahun Buku 2024 tanggal 30 Mei 2024, 6. Surat Penunjukan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Nomor DK/SPI.2061/DTV/194/VT1/2024 tanggal 8 Juli 2024 perihal Penunjukan Penetapan Jasa Kantor Akuntan Publik untuk Pekerjaan Audit Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024, 7. Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA Nomor DK /SPI.3471/DIV/217/VII/2024 tanggal 26 Juli 2024. PARA PIHAK menyatakan setuju dan mufakat untuk mengadakan Perjanjian dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pihak Pertama Pihak Kedua De h - 1 Page 2 of 33
Page 3 OCR 0.935
PASAL1 DASAR DAN REFERENSI 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, 3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2011 tentang Akuntan Publik: 4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2015 tentang Praktik Akuntan Publik: 5. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, 6. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-1/MBU/03/2023 Tentang Penugasan Khusus Dan Program Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara, 7. Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-11/MBU/11/2020 Tentang Kontrak Manajemen dan Kontrak Manajemen Tahunan Direksi Badan Usaha Milik Negara, 8. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara No. KEP-100/MBU/2002 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Badan Usaha Milik Negara, 9. Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK- 103/MBU/03/2021 tanggal 26 Maret 2021, tentang Kriteria Kantor Akuntan Publik, Kantor Jasa Penilai Publik dan Kantor Konsultan Aktuaria Pada Badan Usaha Milik Negara, | 10. Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan “Perusahaan Perseroan (Persero) PT HK Nomor 07 Tanggal 26 Juni 2024 11. Anggaran Dasar PT Hutama Karya (Persero) selanjutnya disebut (“PT HK”) beserta masing- masing Entitas Anak, PT Yutama Karya Infrastruktur, PT Hakaaston, PT HK Realtindo dan PT Hutama Marga Waskita selanjutnya disebut (“Entitas Anak”). Serta masing- masing Afiliasi, PT Bhirawa Steel, PT Nusa Pratama Property, PT Semen Indogreen Sentosa, PT Petronesia Benimel, selanjutnya disebut (“Afiliasi”), 12. SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) Pihak Pertama Pihak Kedua Ih h hg le ' Page 3of33
Page 4 OCR 0.944
PASAL2 RUANG LINGKUP PERJANJIAN PIHAK PERTAMA memberikan tugas pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA menerima tugas pekerjaan yang diberikan oleh PIHAK PERTAMA, yaitu pekerjaan sebagai Auditor Independen dalam rangka Perikatan Audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya (Persero) dan Entitas Anak dan Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) Serta Perikatan Lainnya Tahun Buku 2024 dan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 (“Pekerjaan”), adapun ruang lingkup Pekerjaan dalam Perjanjian ini terdiri 1. Melakukan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT HK dan Entitas Anak, Afiliasi untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024 dengan tujuan untuk menyatakan opini secara independen atas kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia, 2. Melakukan audit umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya (Persero), Laporan Keuangan Entitas Anak dan Laporan Keuangan Afiliasi, (secara bersama-sama disebut “laporan keuangan” atau “Laporan Keuangan”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang terdiri dari: a. Laporan Keuangan Konsolidasian PT Hutama Karya (Persero) b. Laporan Keuangan Entitas Anak yang dikonsolidasi, terdiri dari: I) Laporan Keuangan PT Hutama Karya Infrastruktur 2) Laporan Keuangan PT Hakaaston 3) Laporan Keuangan PT HK Realtindo 4) Laporan Keuangan PT Hutama Marga Waskita c. Laporan Keuangan Afiliasi yang dikonsolidasi, terdiri dari: 1) Laporan Keuangan PT Bhirawa Steel 2) Laporan Keuangan PT Nusa Pratama Property 3) Laporan Keuangan PT Semen Indogreen Sentosa 4) Laporan Keuangan PT Petronesia Benimel. d. Evaluasi atas penerapan aplikasi SAP ERP (Enterprise Resource Planning) pada PT Hutama Karya (Persero), PT Hutama Karya Infrastruktur, PT Hakaaston, PT Hutama Marga Waskita, dan PT Bhirawa Steel, sebagai bagian dari audit atas laporan keuangan konsolidasian PT Hutama Karya (Persero) dan laporan keuangan entitas-entitas tersebut. 3. Melakukan pengujian dan pelaporan atas kepatuhan PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi terhadap Pihak Pertama Pihak Kedua ad Na Page 40f33
Page 5 OCR 0.944
peraturan perundang- undangan yang berlaku sesuai dengan pengungkapan manajemen (PIHAK PERTAMA) kepada PIHAK KEDUA dan pengendalian internal tertentu untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Pekerjaan PIHAK KEDUA dilaksanakan sesuai dengan “PSA No. 62: Audit Kepatuhan yang Diterapkan atas Entitas Pemerintahan dan Pencrima Lain Bantuan Keuangan Pemerintah” yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. Laporan ini disusun untuk memenuhi ketentuan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia: . Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran B dari Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja (LHEK) Konsolidasian PT HK dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai dengan Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara, . Melakukan Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2024: . Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran C dari Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Key Performance Indicators (KPI) PT HK, Entitas Anak, dan Afiliasi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: . Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran D dari Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Keuangan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan Non BUIT PT HK dan Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, . Melakukan Prosedur yang Disepakati sebagaimana tercantum dalam Lampiran E dari Perjanjian ini terkait Prosedur yang Disepakati atas SA 600 untuk pelaporan “Anaplan” Kementerian Badan Usaha Milik Negara (KBUMN) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: . Menyampaikan hasil Pekerjaan sesuai dengan lingkup Pekerjaan yang dituangkan dalam “Audit Brief - Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Lainnya Tahun 2024 sebagai Implementasi Standar Audit 600 dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024”, serta komunikasi oleh Badan Pengawas Keuangan (BPK), untuk tujuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) oleh BPK. Audit kami akan dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Prosedur kami terbatas pada lingkup Pekerjaan yang ditentukan dalam “Audit Brief - Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Lainnya Tahun 2024 sebagai Implementasi Standar Audit 600 dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024”, scrta Pihak Pertama Pihak Kedua ap yu | Page 50of33
Page 6 OCR 0.935
11. 12. 13. 14. 15. komunikasi oleh BPK yang kami terima. Hasil Pekerjaan tersebut meliputi: @ LKPP A Penilaian Risiko dan Tindak Lanjutnya, (ii) — LKPP B Penyampaian Transaksi Material dan Perubahan Kebijakan Akuntansi, (iii) — LKPP C Penyelesaian Penugasan Audit, dan (iv) — LKPP D Penyelesaian Peristiwa Setelah Tanggal Pelaporan. Hasil Pekerjaan tersebut dimaksudkan semata-mata untuk penggunaan oleh BPK sehubungan dengan pemeriksaan atas LKPP dan tidak boleh digunakan untuk tujuan lain. Pernyataan yang termasuk dalam bagian “Ketentuan Audit Laporan Keuangan” di bawah ini, juga berlaku jika relevan dengan tujuan pelaporan kepada BPK. . Melakukan Prosedur yang Disepakati Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran F dari Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Penugasan dan Non Penugasan PT Hutama Karya (Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Melakukan Prosedur yang Disepakati Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran G dari Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Data Utang Pendanaan dan Counterparty Piutang dan Utang Usaha “Anaplan” Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Melakukan Prosedur yang Disepakati Bersama sebagaimana tercantum dalam Lampiran H dari Perjanjian ini, terkait Prosedur yang Disepakati atas Laporan Key Performance Indicators (KPI) Direksi PT Hutama Karya (Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Menerbitkan Management Letter PT HK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, Perjanjian ini tidak mengatur mengenai jasa penyusunan Surat Pemberitahuan pajak, konsultasi perpajakan dan jasa non-audit lainnya. Penyediaan jasa tambahan non-audit tersebut hanya akan diberikan jika PIHAK PERTAMA meminta secara khusus, dan akan diatur dalam kontrak terpisah dan tunduk pada evaluasi independensi dan proses persetujuan yang diperlukan, dan Jasa tambahan lain yang PIHAK PERTAMA minta dan PIHAK KEDUA setujui untuk diberikan akan diatur dalam perjanjian tertulis secara terpisah. PASAL 3 DOKUMEN PERJANJIAN DAN HIERARKI Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ruang lingkup Pekerjaan Pasal 2 Perjanjian ini harus dilaksanakan sesuai dengan dokumen sebagaimana disebut dibawah ini, yang merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan dari Perjanjian ini, yang terdiri sebagai berikut: 1. Addendum Perjanjian (jika ada), Pihak Pertama Pihak Kedua N Page 6 of 33
Page 7 OCR 0.943
SU NN Perjanjian, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK): Berita Acara Klarifikasi dan Negosiasi Harga, Kerangka Acuan Kerja (KAK). Surat penawaran PIHAK KEDUA beserta lampirannya, Apabila terdapat ketidaksesuaian dalam syarat dan ketentuan yang tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut di atas dengan Perjanjian ini, maka ketentuan yang akan digunakan sebagai rujukan adalah dari urutan tertinggi sampai paling bawah. PASAL 4 KETENTUAN AUDIT LAPORAN KEUANGAN Sebagaimana diharuskan oleh Standar Audit di Indonesia, PIHAK KEDUA akan meminta keterangan dari manajemen PIHAK PERTAMA dan pihak lainnya mengenai representasi yang terkandung dalam laporan keuangan dan efektivitas pengendalian internal atas pelaporan keuangan. Standar Audit Indonesia juga mengharuskan PIHAK KEDUA untuk memperoleh surat representasi mengenai hal-hal yang material dalam laporan keuangan dari manajemen PIHAK PERTAMA. Hasil pengujian audit, respon atas permintaan keterangan PIHAK KEDUA dan representasi tertulis dari manajemen PIHAK PERTAMA merupakan bahan bukti yang PIHAK KEDUA andalkan dalam merumuskan opini PIHAK KEDUA atas laporan keuangan. Opini audit PIHAK KEDUA dimaksudkan untuk kepentingan pihak yang ditujukan dalam laporan tersebut. Audit tidak direncanakan atau dilaksanakan dengan maksud untuk diandalkan oleh pihak ketiga manapun atau sehubungan dengan transaksi khusus manapun. Oleh sebab itu, hal-hal yang mungkin menarik bagi pihak ketiga tidak akan dibahas secara khusus dan kemungkinan akan ada hal-hal yang akan ditelaah secara berbeda oleh pihak ketiga, yang mungkin berkaitan dengan transaksi khusus. Peraturan di beberapa negara mensyaratkan bahwa auditor harus terdaftar di negara tersebut apabila PIHAK PERTAMA melakukan penawaran surat berharga atau pelaporan di negara yang bersangkutan. Konsekuensi yang mungkin timbul dari ketidakpatuhan terhadap peraturan pendaftaran auditor secara tepat waktu tersebut bisa jadi fatal untuk auditor dan PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA setuju bahwa laporan audit PIHAK KEDUA, atau rujukan kepada PIHAK KEDUA, tidak akan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran tersebut, ataupun memberikan informasi keuangan kepada badan pengawas atau pemerintah di negara lain tanpa mendapatkan ijin atau persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA terlebih dahulu. Setiap persetujuan Pihak Pertama Pihak Kedua aa SAN PN ! Page 7 of33
Page 8 OCR 0.941
untuk melaksanakan Pekerjaan yang berkaitan dengan penawaran surat berharga, termasuk perjanjian untuk memberikan ijin atau persetujuan tersebut, akan merupakan perjanjian terpisah dan diatur dalam perjanjian terpisah. PIHAK KEDUA akan melaksanakan audit pada PIHAK PERTAMA berdasarkan Standar Audit Indonesia. Standar tersebut mengharuskan PIHAK KEDUA untuk mematuhi ketentuan etika yang relevan. Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit Indonesia, PIHAK KEDUA menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. PIHAK KEDUA juga: “Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memperoleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini PIHAK KEDUA. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan olch kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal. «Memperoleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal Perusahaan. Namun, PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan yang telah PIHAK KEDUA identifikasi dalam pelaksanaan audit. Setiap laporan tersebut tidak boleh diberikan kepada Pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA sebelumnya. Persetujuan tersebut hanya akan diberikan atas dasar bahwa laporan tersebut tidak dibuat dengan mempertimbangkan kepentingan pihak lain selain Perusahaan, dan bahwa PIHAK KEDUA tidak mencrima tugas atau tanggung jawab kepada pihak lain manapun sehubungan dengan laporan tersebut. «Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen. . Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika PIHAK KEDUA menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, PIHAK KEDUA Pihak Pertama Pihak Kedua ep ae bae 1 Page 80f33
Page 9 OCR 0.949
diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor PIHAK KEDUA ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini PIHAK KEDUA. Kesimpulan PIHAK KEDUA didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor PIHAK KEDUA. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha. . Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan tersebut mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar. Oleh karena adanya keterbatasan inheren dari suatu audit, bersama dengan keterbatasan inheren pengendalian internal, terdapat risiko yang tidak dapat dihindari kemungkinan tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material, meskipun audit telah direncanakan dan dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Indonesia. PIHAK KEDUA merujuk Anda ke SA 700 (Revisi) “Perumusan Suatu Opini dan Pelaporan atas Laporan Keuangan” untuk bentuk dan isi yang diharapkan dari laporan auditor PIHAK KEDUA, termasuk jika berlaku, komunikasi hal audit utama sesuai dengan SA 701 “Pengomunikasian Hal Audit Utama dalam Laporan Auditor Independen” dan pelaporan atas informasi lain sesuai dengan SA 720 (Revisi) “Tanggung Jawab Auditor Atas Informasi Lain”. Bentuk dan isi laporan auditor PIHAK KEDUA mungkin perlu diubah sesuai dengan temuan audit PIHAK KEDUA. Manajemen bertanggung jawab untuk menjaga aset PT HK, dan atas pencegahan dan deteksi kecurangan dan kesalahan. Manajemen juga bertanggung jawab atas kepatuhan PT HK terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. PIHAK KEDUA akan merencanakan audit untuk mendapatkan keyakinan memadai, bukan absolut, atas deteksi kecurangan, kesalahan atau adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, yang mungkin berdampak langsung dan material terhadap laporan keuangan. Audit PIHAK KEDUA tidak akan meliputi audit rinci atas transaksi yang mungkin dibutuhkan untuk mengungkap adanya kecurangan, kesalahan atau adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang tidak menyebabkan kesalahan penyajian material pada laporan keuangan. Oleh sebab itu, dalam audit terdapat keterbatasan bahwa segala kecurangan, kesalahan material, atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material pada laporan keuangan, mungkin tidak terdeteksi. Meskipun demikian, PIHAK KEDUA akan mengomunikasikan kepada PIHAK PERTAMA kesalahan yang material, atau bukti adanya kecurangan atau ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mungkin PIHAK KEDUA temui selama proses audit. Pihak Pertama Pihak Kedua PA Vas 1 Page 9 of 33
Page 10 OCR 0.937
PIHAK KEDUA melaksanakan audit berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar Audit kami dilaksanakan berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“Standar Audit Indonesia” atau “SA”). Tujuan audit kami adalah untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan secara keseluruhan bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, dan untuk menerbitkan laporan auditor yang mencakup opini kami. Keyakinan memadai merupakan suatu tingkat keyakinan tinggi, namun bukan merupakan suatu jaminan bahwa audit yang dilaksanakan berdasarkan Standar Audit Indonesia akan selalu mendeteksi kesalahan penyajian material ketika hal tersebut ada. Kesalahan penyajian dapat disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan dan dianggap material jika, baik secara individual maupun secara agregat, dapat diekspektasikan secara wajar akan memengaruhi keputusan ekonomi yang diambil oleh pengguna berdasarkan laporan keuangan tersebut. Audit PIHAK KEDUA tidak meliputi pengujian dan permintaan keterangan tertentu yang mungkin dilaksanakan sesuai pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Oleh sebab itu, meskipun audit PIHAK KEDUA dapat mempertimbangkan beberapa aspek perpajakan, namun tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi semua risiko pajak yang mungkin diidentifikasi dalam pemeriksaan pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. Audit PIHAK KEDUA tidak mencakup pengujian dan permintaan keterangan khusus yang dirancang untuk mengidentifikasi ketidakpatuhan di masa lalu atau masa depan, terhadap peraturan pemerintah atau peraturan industri yang relevan mengenai pengarsipan, pelaporan, pemeliharaan rasio, atau hal lainnya. Meskipun audit PIHAK KEDUA mungkin mempertimbangkan beberapa aspek persyaratan peraturan, laporan audit PIHAK KEDUA tidak dapat diandalkan untuk mendeteksi ketidakpatuhan yang mungkin diidentifikasi oleh badan pengawas yang terkait. Direksi PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap semua peraturan yang berlaku terhadap PIHAK PERTAMA. Standar Audit Indonesia mengharuskan PIHAK KEDUA untuk membaca setiap laporan tahunan yang disusun untuk disebarluaskan ke publik yang berisi laporan keuangan dan laporan audit PIHAK KEDUA di dalamnya. Tujuan dari prosedur ini adalah untuk mempertimbangkan apakah informasi lain di dalam laporan tahunan, termasuk cara penyajiannya, adalah secara material konsisten terhadap informasi yang terdapat dalam laporan keuangan. PIHAK KEDUA tidak berkewajiban untuk melaksanakan prosedur tertentu untuk menguatkan informasi lainnya sebagai bagian dari audit PIHAK KEDUA. Pihak Pertama Pihak Kedua OA SAN aa 1 Page 10 of 33
Page 11 OCR 0.943
10. 11. 12. 13. 14. 15. PIHAK KEDUA melaksanakan Pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Perjanjian ini secara profesional dengan menerapkan pengetahuan dan teknik-teknik pemeriksaan sesuai dengan Standar Audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia yang berlaku dengan penanggung jawab audit adalah Yusron, Nomor Ijin Akuntan Publik AP.0243. Pelaksanaan tugas serta hasil audit tidak dapat dilimpahkan/diserahkan kepada pihak lain. PIHAK KEDUA berkewajiban berkoordinasi dengan Komite Audit dan/atau pihak-pihak yang berkompeten selama perikatan ini sebagaimana diatur dalam Standar Audit. PIHAK KEDUA wajib menyediakan tenaga auditor dengan jumlah dan kualifikasi sesuai dengan yang ditawarkan pada saat pengajuan proposal. Apabila ada penggantian tenaga auditor selama jangka waktu pelaksanaan audit, maka segala biaya tambahan yang timbul akibat dari kondisi tersebut menjadi beban PIHAK KEDUA, yang dalam hal ini PIHAK KEDUA mendapat persetujuan terlebih dahulu dari PIHAK PERTAMA. Terkait dengan perikatan PIHAK KEDUA yang dilaksanakan sesuai dengan PSA No. 62, PIHAK KEDUA akan melaksanakan pengujian atas kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan yang telah diidentifikasi dan diungkapkan oleh manajemen (Peraturan Tertentu). Tujuan pengujian PIHAK KEDUA adalah untuk menentukan apakah PIHAK PERTAMA mematuhi, dalam semua hal yang material, pasal-pasal dalam Peraturan Tertentu. Terkait dengan pengujian terhadap pengendalian internal, PIHAK KEDUA akan mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan konsolidasian PIHAK PERTAMA, dalam menentukan prosedur audit yang PIHAK KEDUA laksanakan untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material, namun tidak dimaksudkan untuk memberikan keyakinan atas keefektivitasan pengendalian intemal PIHAK. PERTAMA. Terkait dengan perikatan Prosedur yang Disepakati atas laporan Key Performance Indicator (KPI) Korporasi,PMN, dan Direksi, LHEK, Informasi Keuangan BUJT dan Non BUJT, Laporan Anaplan (“Laporan Manajemen"), Laporan Keuangan Penugasan dan Non Penugasan, Laporan data utang pendanaan dan counterparty piutang dan utang usaha pada paket informasi keuangan (Anaplan), PIHAK KEDUA akan menerbitkan laporan sesuai dengan bentuk dan isi yang mengacu pada Standar Jasa Terkait (“SJT”) 4400, yang akan menjelaskan prosedur yang disepakati (sebagaimana tercantum dalam Lampiran B, C, D, E, F, G dan H) dan temuan dari prosedur yang dilakukan. Laporan akuntan independen PIHAK KEDUA atas prosedur yang disepakati ini akan ditujukan untuk kepentingan dan hanya untuk digunakan oleh pihak yang dimaksud dan tidak ditujukan untuk atau digunakan oleh pihak lain. Kecuali diwajibkan oleh hukum, PIHAK PERTAMA tidak Pihak Pertama Pihak Kedua N Cah ve aa 1 Page 11 of 33
Page 12 OCR 0.944
16. diperbolehkan untuk memberikan hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA kepada pihak ketiga manapun atau merujuk kepada PIHAK KEDUA atau hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA tanpa izin tertulis terlebih dahulu, yang mana PIHAK KEDUA berhak untuk menentukan apakah PIHAK KEDUA akan memberikan izin tersebut atau tidak, atau PIHAK KEDUA berikan dengan persyaratan tertentu. Dengan menandatangani Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa persetujuan awal dari Komite Audit atau Pihak yang Bertanggung Jawab atas Tata Kelola (jika diperlukan) atas jasa ini telah diperoleh. PIHAK KEDUA akan melakukan .perikatan dan melaporkan temuan faktual PIHAK KEDUA sesuai dengan SJT 4400 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, PPHAK KEDUA tidak ditugaskan untuk dan tidak akan, melakukan audit atau reviu sesuai dengan Standar Audit atau Standar Perikatan Reviu yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia, yang bertujuan untuk menyatakan pendapat atas Laporan Manajemen. Oleh karena itu, PIHAK KEDUA tidak akan menyatakan pendapat atau kesimpulan apapun atau asurans lainnya terkait asersi manajemen. Apabila PIHAK KEDUA melakukan prosedur tambahan, PIHAK KEDUA akan melaporkan kepada PIHAK PERTAMA atas hal-hal lain yang mungkin mendapat perhatian PIHAK KEDUA. Laporan PIHAK KEDUA hanya akan mencakup dengan elemen, akun atau item dari laporan keuangan terkait dan tidak akan mencakup laporan keuangan PIHAK PERTAMA secara keseluruhan. Perikatan PIHAK KEDUA tidak dapat memastikan bahwa kesalahan, kecurangan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya, jika ada, akan terdeteksi. Meskipun demikian, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan kepada PIHAK PERTAMA semua tindakan pelanggaran hukum, kesalahan yang material, atau bukti kemungkinan terjadinya kecurangan yang kami temukan. Perikatan PIHAK KEDUA tidak dapat memastikan bahwa kesalahan, kecurangan atau tindakan pelanggaran hukum lainnya, jika ada, akan terdeteksi. Meskipun demikian, PIHAK KEDUA akan mengkomunikasikan kepada PIHAK PERTAMA semua tindakan pelanggaran hukum, kesalahan yang material, atau bukti kemungkinan terjadinya kecurangan yang PIHAK KEDUA temukan. Pekerjaan PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini bukan merupakan jasa di bidang hukum menurut Undang-Undang No. 18 tahun 2003 tentang Advokat. PASAL 5 PENDAMPING AUDITOR PIHAK PERTAMA menyediakan tim pendamping PIHAK KEDUA dalam Pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian ini (“Pendamping”). PIHAK KEDUA juga harus menunjuk wakil PIHAK KEDUA yang selalu berkonsultasi dan Pihak Pertama Pihak Kedua ph Nge 7 Page 12 of 33
Page 13 OCR 0.945
berkoordinasi dengan tim pendamping, yang mana wakilnya harus setara dengan Rekan perikatan atau Direktur perikatan. Dalam pelaksanaan teknis Pekerjaan wakil PIHAK KEDUA harus selalu berkonsultasi dan berkoordinasi dengan tim pendamping yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. Permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pelaksanaan Pekerjaan diselesaikan bersama Tim Pendamping dalam kurun waktu pelaksanaan Pekerjaan. PASAL 6 DATA DAN DOKUMEN Sebelum Pekerjaan dimulai, PIHAK KEDUA akan mengirimkan daftar dokumen yang PIHAK KEDUA butuhkan. Daftar tersebut mencantumkan jadwal rencana pelaksanaan Pekerjaan PIHAK KEDUA dan data yang PIHAK KEDUA butuhkan, yang meliputi rekonsiliasi, jadwal dan data lainnya, termasuk tenggat waktu untuk setiap data. Kerjasama PINAK PERTAMA dalam memenuhi tenggat waktu ini akan membantu memastikan terlaksananya pekerjaan audit yang jancar dan efisien. PIHAK PERTAMA akan menyediakan data dan dokumen yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA termasuk penjelasan atau informasi yang diminta PIHAK KEDUA secara tepat waktu. Semua bentuk laporan hasil Pekerjaan, dan laporan audit dan dalam bentuk hardcopy ataupun saficopy dan bentuk lain yang disiapkan oleh PIHAK KEDUA daratau personil dan diserahkan kepada PIHAK PERTAMA adalah milik eksklusif PIHAK PERTAMA dan wajib diserahkan oleh PIHAK KEDUA. Kertas kerja dan berkas yang PIHAK KEDUA hasilkan selama perjanjian ini berlangsung, termasuk dokumen dan berkas elektronik, merupakan properti PIHAK KEDUA, dimana informasi yang terkandung didalamnya bersifat rahasia dan akan disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan PIHAK KEDUA. Dalam hal PIHAK KEDUA bertindak sebagai auditor komponen dari perusahaan lain dalam jaringan PwC, PIHAK KEDUA sering diminta oleh auditor utama untuk memberikan akses ke kertas kerja sehubungan dengan audit umum atas laporan keuangan konsolidasian. Dalam Situasi tersebut, jika diperlukan, PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat memberikan akses kepada auditor utama ke kertas kerja PIHAK KEDUA tanpa izin tertulis dari PIHAK PERTAMA terlebih dahulu. PIHAK KEDUA tetap mempunyai hak kepemilikan atas kerangka kerja, contoh-contoh, Pihak Pertama Pihak Kedua EK Ye " Page 13 of 33
Page 14 OCR 0.951
metodologi pendekatan dan penyelesaian masalah, sistematika dan model yang tertuang dalam Laporan atau bahan-bahan maupun laporan lainnya yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA atau dipergunakan oleh PIHAK KEDUA sehubungan dengan Pekerjaan ini. PIHAK KEDUA diperbolehkan untuk menggunakan keterangan pihak ketiga atau hak intelektual sesuai dengan permintaan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA untuk digunakan dalam pelaksanakan pemberian jasa PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak meminta bahan, dokumen dan data laporan keuangan serta informasi lainnya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan dimaksud dalam Perjanjian ini. Sebagai bagian dari prosedur pelaksanaan kerja PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA memusnahkan dokumen PIHAK KEDUA sesudah 10 (sepuluh) tahun, kecuali jika diwajibkan oleh hukum untuk menyimpannya. Jika PIHAK PERTAMA meninggalkan dokumen atau bahan lain pada PIHAK KEDUA, maka dokumen atau bahan tersebut akan diarsip dan dimusnahkan bersama dengan dokumen milik PIHAK KEDUA. PASAL7 AKSES TERHADAP INFORMASI PIHAK PERTAMA wajib melakukan penyusunan laporan keuangan, termasuk pengungkapan yang memadai, penyelenggaraan catatan akuntansi, pengendalian intern, pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi, Untuk kepentingan proses audit dan pelaksanaan Pekerjaan, PIHAK KEDUA diberikan akses yang tidak dibatasi oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan permintaan catatan, dokumentasi dan informasi lain yang diperlukan, serta informasi tambahan yang PIHAK KEDUA minta dari PIHAK PERTAMA untuk keperluan audit dan pelaksanaan Pekerjaan, termasuk tanggapan PIHAK PERTAMA atas pemintaan PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA wajib memberikan akses bagi PIHAK KEDUA untuk menjalankan seluruh prosedur audit yang harus dilakukan sesuai Standar Audit dan akses penuh kepada staf PIHAK PERTAMA yang dapat dimintai keterangan untuk tujuan audit dan pelaksanaan Pekerjaan oleh PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk menyediakan sarana dalam batas wajar termasuk namun tidak terbatas pada ruang kerja secara cuma-cuma untuk auditor dan data serta informasi dan akses kepada pihak ketiga yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan PIHAK KEDUA secara tepat waktu, akurat, lengkap, dan tidak menyesatkan (PIHAK KEDUA akan mengandaikan keterangan ini dalam Pihak Pertama Pihak Kedua - V/ Mi Page 14 0133
Page 15 OCR 0.946
pemberian jasa PIHAK KEDUA dan tidak akan mengesahkan kebenarannya dengan cara apa pun, kecuali jika dengan tegas disepakati oleh PARA PIHAK sebagai bagian dari jasa PIHAK KEDUA). PIHAK PERTAMA setuju untuk memberitahukan kepada PIHAK KEDUA tentang perubahan yang terjadi atas keterangan yang telah diberikan kepada PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA berhak untuk meminta bantuan kepada PIHAK PERTAMA untuk mendapatkan ijin dan otorisasi yang diperlukan untuk pelaksanaan Pekerjaan dimaksud dalam Perjanjian ini, PASAL 8 LAPORAN KEUANGAN YANG DIBUAT PIHAK PERTAMA PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA secara wajar untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dan memenuhi kewajiban pengungkapan yang diatur dalam Peraturan Bapepam-LK Nomor VIII-G.7 dan VII-G.17, dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola. PIHAK PERTAMA wajib menyusun dan menyajikan laporan keuangan yang wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia dengan pengawasan dari pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, memastikan bahwa seluruh transaksi- transaksi keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dilaksanakan dengan mematuhi hukum dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, dicatat dengan benar dalam catatan-catatan akuntansi PIHAK PERTAMA, menyusun dan memelihara pengendalian internal yang manajemen PIHAK PERTAMA tetapkan perlu untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material baik disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, serta menjaga kepemilikan aset milik PIHAK PERTAMA dengan baik dan atas pencegahan dan deteksi kecurangan dan kesalahan. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menilai kemampuan PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen PIHAK PERTAMA memiliki intensi untuk melikuidasi PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya, manajemen PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab atas kepatuhan PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi terhadap hukum dan peraturan yang berlaku. Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan manajemen PIHAK PERTAMA dari tanggung jawab ini. PIHAK PERTAMA memenuhi penyediaan data, informasi, laporan yang dibutuhkan PIHAK Pihak Pertama Pihak Kedua 1 Page 15 of 33
Page 16 OCR 0.937
KEDUA seperti semua catatan akuntansi asli, dokumen dan hal lainnya, untuk melaksanakan Pekerjaan
sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
PIHAK PERTAMA menyiapkan Surat Pernyataan Direksi (Director 's Statement) yang ditandatangani
oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan tentang tanggung jawab atas Laporan Keuangan PIHAK
PERTAMA.
Terkait dengan perikatan Prosedur yang Disepakati, laporan KPI Korporasi,PMN, dan Direksi, Laporan
Hasil Evaluasi Kinerja (LHEK), Informasi Keuangan BUJT (Badan Usaha Jafan Tol) dan Non BUJT,
Laporan Anaplan ("Laporan Manajemen"), Laporan Keuangan Penugasan dan Non Penugasan,
Laporan data utang pendanaan dan counterparty piutang dan utang usaha pada paket informasi
keuangan (Anaplan), merupakan tanggung jawab dari manajemen PIHAK PERTAMA. Manajemen
PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menyediakan kepada PIHAK KEDUA secara
tepat waktu, semua informasi yang diperlukan untuk melakukan prosedur seperti tertera di lampiran B,
C, D, E, F, G, dan H Perjanjian ini, serta staf yang dapat memberikan penjelasan atas informasi tersebut.
Prosedur tersebut sebagaimana tercantum dalam Lampiran B, C, D, E, F, G, dan H dari Perjanjian ini
telah disetujui oleh manajemen PIHAK PERTAMA. Kecukupan prosedur yang disepakati merupakan
tanggung jawab PIHAK PERTAMA semata. Oleh karena itu, PIHAK KEDUA tidak membuat
pernyataan mengenai kecukupan prosedur tersebut untuk tujuan perikatan ini ataupun untuk tujuan
lainnya. Dalam melakukan perikatan ini, PIHAK KEDUA akan mengajukan pertanyaan khusus kepada
manajemen PIHAK PERTAMA mengenai Laporan Manajemen. Selain dari itu, PIHAK KEDUA
juga akan meminta surat representasi tertulis mengenai Laporan Manajemen dari manajemen PIHAK.
PERTAMA.
Terkait dengan perikatan PIHAK KEDUA yang dilaksanakan sesuai dengan PSA No. 62, manajemen
PIHAK PERTAMA mengakui dan memahami bahwa mereka bertanggung jawab:
a. Atas kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap peraturan perundang- undangan yang
berlaku, dan
b. Untuk mengidentifikasi dan mengungkapkan:
1) Semua peraturan perundang-undangan yang berdampak langsung dan material terhadap laporan
keuangan PIHAK PERTAMA.
2) Pasal-pasal tertentu dalam peraturan perundang-undangan tersebut dalam poin a di atas, yang
akan kami uji.
Manajemen PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyusun dan memelihara suatu
pengendalian intemal. Sebagaimana diharuskan oleh Standar Audit Indonesia, berkaitan dengan
audit PIHAK KEDUA atas laporan keuangan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA akan
meminta keterangan dari manajemen dan pihak lainnya mengenai representasi yang terkandung
Pihak Pertama Pihak Kedua
1
Pep je
Page 16 of 33
Page 17 OCR 0.934
dalam laporan keuangan dan efekivites pengendalian intern atas pelaporan keuangan. Manajemen PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan representasi tertulis terkait hal-hal tersebut di atas. Apabila PIHAK PERTAMA bermaksud menerbitkan atau menggandakan laporan PIHAK KEDUA beserta laporan keuangannya, dalam bentuk cetak atau elektronik (misalnya di situs web internet), atau dengan cara lainnya membuat acuan kepada PIHAK KEDUA dalam dokumen yang berisi informasi lain, maka PIHAK PERTAMA setuju untuk (a) menyerahkan kepada PIHAK KEDUA draft dokumen terkait untuk PIHAK KEDUA pelajari, (b) mendapatkan persetujuan PIHAK KEDUA untuk pengikutsertaan laporan PIHAK KEDUA, sebelum dokumen tersebut difinalisasi dan disebarkan. Apabila laporan audit PIHAK KEDUA digandakan dalam bentuk apapun, laporan keuangan secara lengkap, termasuk catatan terhadap laporan keuangan, harus disajikan pula. Terkait informasi keuangan tertentu dalam mata uang IDR dan Asing/USD jika diperlukan untuk keperluan pengajuan proses tender PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA akan mengajukan permintaan kepada PIHAK KEDUA untuk menerbitkan laporan akuntan independen atas penerapan prosedur yang disepakati yang akan diatur di dalam perjanjian tertulis secara terpisah. PASAL 9 . TAHAPAN PELAKSANAAN PEKERJAAN AUDIT PARA PIHAK sepakat bahwa pelaksanaan Pekerjaan yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dimulai sejak diterimanya SPMK tanggal 26 Juli 2024 yang diterbitkan PIHAK PERTAMA sampai dengan tanggal 26 Maret 2025 yang dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Hasil Audit Final dan/atau seluruh kewajiban/tanggung jawab PIHAK KEDUA atas Perjanjian ini telah selesai dipenuhi. Sebelum Pekerjaan dilaksanakan, PIHAK KEDUA akan memberikan Client Assistance Package kepada PIHAK PERTAMA yang memuat perkiraan jadwal pekerjaan PIHAK KEDUA, dan permintaan PEHAK KEDUA atas dukungan PIHAK PERTAMA, termasuk rekonsiliasi, daftar dan data pendukung lainnya, serta tenggat waktu untuk masing-masing data tersebut. Kerjasama PIHAK PERTAMA dalam memenuhi tenggat waktu ini akan membantu memastikan terlaksananya Pekerjaan yang lancar dan efisien. Seluruh Laporan Auditor Independen dan Laporan Akuntan Independen sesuai Pasal 2 dan Pasal 10 Perjanjian ini, wajib diselesaikan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Laporan Final Entitas Anak dan Afiliasi disampaikan paling lambat tanggal 10 Maret 2025. b. Laporan Final Konsolidasian PT HK dan Anak paling lambat tanggal 20 Maret 2025. c. Laporan PUMK paling lambat tanggal 17 Maret 2025. Pihak Pertama Pihak Kedua 1 Lea N ae NS " Page 17 of33
Page 18 OCR 0.937
d. Laporan KPI Korporasi dan KPI PMN, KPI Direksi, LHEK, Laporan kepatuhan PSA62, Laporan Keuangan BUJT non BUJT, Laporan Keuangan Penugasan dan Non Penugasan paling lambat tanggal 26 Maret 2025. e. Laporan KPI Direksi paling lambat tanggal 26 Maret 2025. f Laporan SA 600 “Anaplan” KBUMN dan Data Utang Pendanaan dan Counterparty Piutang dan Utang Usaha sesuai jadwal yang ditetapkan oleh KBUMN, dan &. Laporan hasil pekerjaan sesuai dengan lingkup pekerjaan yang dituangkan dalam “Audit Brief - Pemeriksaan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Hukum Lainnya Tahun 2024 sebagai Implementasi Standar Audit 600 dalam rangka Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara Tahun 2024”, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh BPK. Apabila PIHAK PERTAMA tidak dapat menyediakan data sesuai waktu yang ditetapkan yang menyebabkan keterlambatan penyelesaian pekerjaan, maka dapat dilakukan perpanjangan waktu sesuai kesepakatan PARA PIHAK. PASAL 10 LAPORAN HASIL PEKERJAAN PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan semua laporan hasil Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA berupa: L Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT HK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan periode lainnya dalam tahun buku 2024, dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan Inggris) sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Entitas Anak Untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan Inggris) sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Afiliasi Untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dalam dua bahasa (bahasa Indonesia dan Inggris) sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan dan Pengendalian Internal PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Pihak Pertama Pihak Kedua KN PN BN Pe | Page 180f33
Page 19 OCR 0.948
10. 1. 12. 13. 14. 15. Laporan Akuntan Independen atas Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Konsolidasian PT HK dan Laporan Hasil Evaluasi Kinerja Entitas Anak untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 20 (dua puluh) eksemplar. Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT HK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Laporan Akuntan Independen atas Laporan KPI PMN, PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Laporan Akuntan Independen atas Laporan Keuangan BUJT dan Non BUJT PT HK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Laporan Akuntan Independen atas Laporan “Anaplan” KBUMN PT HK untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Laporan Akuntan Independen atas Laporan Key Performance Indicators (KPI) Direksi PT Hutama Karya (Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Laporan Akuntan Independen atas Laporan Penugasan dan Non Penugasan PT Hutama Karya (Persero) untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam Bahasa Indonesia sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar. Laporan Akuntan Independen atas Data Utang Pendanaan dan Counterparty Piutang dan Utang Usaha “Anaplan” Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Selain menyampaikan Laporan dalam bentuk hard copy sebagaimana masing-masing tersebut di atas, juga menyampaikan Laporan dalam bentuk soft copy / file PDF (Portable Document Format). PIHAK PERTAMA hanya dapat mengandalkan hasil Pekerjaan akhir PIHAK KEDUA secara tertulis. Jika PIHAK PERTAMA ingin mengandalkan sesuatu yang pernah PIHAK KEDUA sampaikan kepada PIHAK PERTAMA, harap memberitahukan PIHAK KEDUA sehingga PEHAK KEDUA dapat menyiapkan hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA secara tertulis yang dapat digunakan sebagai bahan yang dapat PEHAK PERTAMA andalkan sebagai rujukan: Kecuali jika (i) dinyatakan di dalam hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA, (ii) diwajibkan untuk memenuhi ketentuan hukum, atau (iii) dengan ijin tertulis PIHAK KEDUA terlebih dahulu, maka PIHAK PERTAMA tidak diperbolehkan untuk: a. Memperlihatkan atau memberikan hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA kepada pihak ketiga atau Pihak Pertama Pihak Kedua KN po Na Page 19 of 33
Page 20 OCR 0.951
16. 17. memasukkan atau merujuk kepada hasil Pekerjaan PIHAK KEDUA atau nama atau logo PIHAK KEDUA dalam dokumen untuk kepentingan umum, b. membuat pernyataan umum tentang PIHAK KEDUA atau jasa PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA harus menjamin bahwa hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest) antara PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA, Menyerahkan hasil Pekerjaan dimaksud Pasal 2 Perjanjian ini sesuai dengan jadwal waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Perjanjian ini dalam bentuk buku dan file Excel: PIHAK KEDUA wajib melaporkan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambatnya 2 (dua) hari kerja sejak timbul masalah atau terjadi suatu keadaan yang mungkin dapat mengakibatkan keterlambatan atau terlambatnya penyelesaian Pekerjaan dimaksud sesuai jadwal kerja disertai dengan langkah tindakan yang telah diambil PIHAK KEDUA untuk mengantisipasi keadaan tersebut. PASAL 11 COUNTERPART DAN MEDIA KOMUNIKASI Sebagai pendamping atas pelaksanaan Pekerjaan yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA menunjuk EVP Satuan Pengawasan Intern PT Hutama Karya (Persero) sebagai tim pendamping sekaligus bertindak sebagai wakil PIHAK PERTAMA. Untuk kelancaran pelaksanaan Pekerjaan, selain komunikasi langsung atau tatap muka, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dapat menggunakan media komunikasi antara lain telepon, faximile, email resmi perusahaan, dan media komunikasi resmi perusahaan. Ditegaskan bahwa media komunikasi yang dianjurkan adalah menggunakan email perusahaan atau media komunikasi daring resmi PIHAK PERTAMA atau PIHAK KEDUA, yaitu gmeet, zoom dan teams. PASAL 12 IMBAL JASA PEKERJAAN Bahwa PARA PIHAK dengan ini setuju bahwa imbal jasa atas pelaksanaan Pekerjaan yang wajib dilakukan dan diselesaikan oleh PEHAK KEDUA, dengan ruang lingkup sebagaimana diuraikan dalam Pasal 2 dan Pasal 10 Perjanjian ini adalah sebesar Rp14.900.000.000. (Empat Belas Miliar Sembilan Ratus Juta Rupiah) sudah termasuk PPN 1196 dan pajak sesuai ketentuan yang berlaku, serta out of pocket expenses. Rincian imbal jasa Pekerjaan sebagaimana terlampir pada Lampiran A. Imbal jasa Pekerjaan sebagaimana ayat 1 Pasal ini di tetapkan berdasarkan Lumpsum Fixed Price. Imbal jasa Pekerjaan PIHAK KEDUA ditetapkan atas dasar tidak ada masalah dalam pekerjaan audit: Pihak Pertama Pihak Kedua Page 20 of 33
Page 21 OCR 0.928
yaitu catatan akuntansi (termasuk tetapi tidak terbatas pada, rekonsiliasi semua saldo buku besar, analisa akun dan perincian saldo dan penyelesaian pelaporan pada kantor pusat) telah disiapkan dengan benar oleh staf PIHAK PERTAMA, tidak terdapat kelemahan atau kekurangan pengendalian intern yang serius dan informasi diberikan kepada PIHAK KEDUA secara tepat waktu sesuai dengan Client Assistance Package yang akan diberikan kepada PIHAK PERTAMA. Jika terdapat masalah dalam pekerjaan audit, atau jika informasi yang diminta di dalam Client Assistance Package tidak tersedia secara tepat waktu, penyelesaian audit PIHAK KEDUA kemungkinan akan terlambat. PASAL 13 JAMINAN PELAKSANAAN PEKERJAAN 1. PIHAK KEDUA harus menyerahkan jaminan pelaksanaan Pekerjaan berupa bank garansi dari Bank BUMN sebesar 594 (lima per seratus) dari nilai imbal jasa Pekerjaan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Ayat 1 Perjanjian. 2. Masa berlakujaminan pelaksanaan terhitung mulai pelaksanaan sesuai SPMK sampai 30 hari setelah masa berakhirnya Perjanjian. 3. Jaminan pelaksanaan tersebut diserahkan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebelum Perjanjian ditandatangani. | PASAL 14 PAJAK Pajak yang timbul dan tidak diatur secara tegas dalam Perjanjian ini ditanggung oleh masing- masing Pihak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. PASAL 15 TATA CARA PEMBAYARAN 1. Pembayaran imbal jasa Pekerjaan sebagaimana Pasal 12 Perjanjian ini, akan dilakukan oleh PIHAK. PERTAMA kepada PIHAK KEDUA secara bertahap sebagai berikut: a. Pembayaran tahap pertama sebesar 20” (dua puluh perseratus) dari imbal jasa Pekerjaan, dilakukan setelah penandatanganan Perjanjian oleh PARA PIHAK, yang dilengkapi dengan jaminan uang muka oleh PIHAK KEDUA dari Bank BUMN dan menyampaikan laporan awal dengan cakupan: 1) Gambaran dan tujuan perikatan 2) Rencana perikatan 3) Timeline/jadwal perikatan Pihak Pertama Pihak Kedua Ne pp be ane ' Page 21 of 33
Page 22 OCR 0.934
4) Tim perikatan b. Pembayaran tahap kedua sebesar 4596 (empat puluh lima perscratus) dari imbal jasa Pekerjaan, dilakukan setelah dilakukan pekerjaan lapangan interim diselesaikan PIHAK KEDUA dan diterima PIHAK PERTAMA. Cc. Pembayaran tahap ketiga sebesar sebesar 2076 (dua puluh perseratus) dari imbal jasa Pekerjaan, dilakukan setelah menyampaikan laporan prefinal dan list adjustment dan diterima oleh PIHAK PERTAMA. d. Pembayaran tahap keempat 1596 (lima belas perseratus) dari imbal jasa Pekerjaan, dilakukan setelah seluruh Laporan Hasil Pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 2 perjanjian ini telah dilaksanakan dan diterima oleh PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA dapat melakukan penagihan imbal jasa Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA dengan menyampaikan tagihan disertai nomor rekening bank PIHAK KEDUA dan dokumen-dokumen tagihan ke Divisi Akuntansi dan Keuangan PIHAK PERTAMA terdiri dari: a. Invoice fee jasa audit rangkap dua: b. Faktur Pajak dan Surat Pemberitahuan Nomor Seri Faktur Pajak dari Kantor Pelayanan Pajak, Kuitansi bermeterai cukup: Berita Acara Pembayaran yang ditandatangani Kedua Belah Pihak: Fotokopi Surat Perjanjian (untuk tagihan pertama), Tagihan kedua dan seterusnya fotokopi SPT PPN Masa yang menyatakan bahwa faktur pajak yang diserahkan kepada PIHAK PERTAMA pembayaran sebelumnya telah dilaporkan ke Kantor mM? Pelayanan Pajak: &. Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Lapangan Interim (untuk tagihan kedua): h. Berita Acara Serah Terima Laporan Prefinal dan List Adjustment (untuk tagihan ketiga): i. Berita Acara Serah Terima Laporan Hasil Audit Final (untuk tagihan keempat). 3. PIHAK KEDUA mengajukan pembayaran imbal hasil jasa audit sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Pekerjaan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Hutama Karya (Persero) dan Anak Perusahaan/Afiliasi Tahun Buku 2024, kepada masing-masing Entitas PIHAK PERTAMA yang selanjutnya akan dituangkan dalam dokumen terpisah sebagai berikut: a. Induk PT Hutama Karya (Persero) b. PT Hutama Karya Infrastruktur Pihak Pertama Pihak Kedua T en ae Kep ! Page 22 of33
Page 23 OCR 0.932
PT Hakaaston PT HK Realtindo PT Hutama Marga Waskita PT Bhirawa Steel PT Nusa Pratama Property & PB PT Semen Indogreen Sentosa i. PT Petronesia Benimel 4. Pengajuan pembayaran/Invoice fee tersebut diatas, menggunakan NPWP masing-masing Entitas. 5. Masing-masing Entitas PIHAK PERTAMA, akan melakukan pembayaran paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya tagihan secara lengkap dari PIHAK KEDUA secara lengkap dan benar. PASAL 16 PENILAIAN KEPUASAN JASA PEKERJAAN 1. Komite Audit PIHAK PERTAMA berhak untuk memberikan penilaian terhadap hasil kinerja PIHAK KEDUA dalam melaksanakan jasa Pekerjaan sebagaimana ruang lingkup yang diatur dalam Pasal 2 Perjanjian ini. Selanjutnya Komite Audit PIHAK PERTAMA memberikan penilaian atas hasil kinerja PIHAK KEDUA kepada Dewan Komisaris PIHAK PERTAMA. 2. PIHAK KEDUA berkomitmen untuk selalu memberikan jasa bermutu tinggi untuk memenuhi kebutuhan PIHAK PERTAMA. Apabila sewaktu-waktu PIHAK PERTAMA ingin membicarakan dengan PIHAK KEDUA tentang cara untuk meningkatkan jasa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau jika PIHAK PERTAMA merasa tidak puas terhadap bagian tertentu dari jasa PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mohon menyampaikan hal tersebut kepada rekan PIHAK KEDUA yang bersangkutan dengan segera. Apabila oleh karena suatu hal, PIHAK PERTAMA ingin membahas hal-hal tersebut dengan pihak selain rekan tersebut, harap menghubungi Eddy Rintis (Senior Partner PwC) atau Jumadi (Pimpinan divisi Assurance PwC) yang beralamat di WTC 3, Jl. Jend. Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920. Dengan demikian PIHAK KEDUA dapat memastikan bahwa masalah PIHAK PERTAMA ditangani dengan cermat dan tepat waktu. PASAL 17 LARANGAN PIHAK KEDUA dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk tidak mengalihkan pekerjaan- pekerjaan atau tugas-tugas sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini kepada pihak lain, baik secara keseluruhan Pihak Pertama Pihak Kedua N Pa P5 ' Ld Page 23 of 33
Page 24 OCR 0.940
maupun sebagian,kecuali PIHAK KEDUA telah mendapatkan persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA. PASAL 18 SANKSI-SANKSI Dalam hal Pekerjaan dalam Perjanjian ini tidak dapat diselesaikan sesuai jadwal yang telah ditentukan, karena alasan yang bukan disebabkan oleh PIHAK PERTAMA atau karena alasan keadaan kahar dimana apabila keterlambatan tersebut disebabkan oleh kelalaian PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib membayar denda keterlambatan atas penyelesaian pekerjaan dimaksud setiap hari keterlambatan sebesar 1Xo (satu per seribu) dari imbal jasa Pekerjaan dalam tahap pembayaran terkait hingga maksimal 596 (lima per seratus) dari imbal jasa Pekerjaan dalam tahap pembayaran terkait yang dipotongkan atau diperhitungkan dengan pembayaran imbal jasa Pekerjaan. Apabila denda keterlambatan telah mencapai maksimal 596 (lima per seratus) dari imbal jasa Pekerjaan, maka PIHAK PERTAMA berhak mencairkan jaminan pelaksanaan Pekerjaan tanpa syarat. Apabila terjadi keterlambatan akibat kesalahan PIHAK PERTAMA maka perpanjangan masa Pekerjaan akan dituangkan dalam addendum atau perjanjian lain yang akan disepakati bersama secara terpisah. PIHAK KEDUA akan mengenakan imbalan/fee audit sesuai dengan mandays rate dalam penawaran harga. Apabila ternyata akibat kelalaian PIHAK KEDUA menyebabkan pelaksanaan pekerjaannya tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam KAK dan Perjanjian, maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 54 (lima per seratus) dari nilai Perjanjian. Apabila ternyata PIHAK KEDUA baik secara sengaja maupun tidak sengaja memberitahukan hasil Pekerjaan kepada pihak ketiga, maka PIHAK PERTAMA berhak mencairkan Jaminan pelaksanaan dan mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan mengenyampingkan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan PIHAK KEDUA bersedia bertanggungjawab sesuai ketentuan Perjanjian ini dan perundang-undangan yang berlaku. Apabila PIHAK KEDUA mengundurkan diri atau tidak mampu menyelesaikan Pekerjaan audit sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA berhak untuk mencairkan jaminan pelaksanaan dan mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak dengan mengenyampingkan ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan PIHAK KEDUA bersedia bertanggungjawab sesuai ketentuan Perjanjian ini dan perundang-undangan yang berlaku. Selama pelaksanaan Pekerjaan berdasarkan Perjanjian ini PIHAK KEDUA dilarang memberikan hadiah, donasi, fasilitas dan/atau perbuatan sejenis kepada PIHAK PERTAMA dimana pemberian tersebut bertujuan untuk meperlancar bisnis PARA PIHAK dan tidak melakukan komunikasi yang mengarah pada Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Apabila PIHAK KEDUA melanggar Pihak Pertama Pihak Kedua (Ba Aa Ka Page 24 of 33
Page 25 OCR 0.930
komitmen tersebut, PIHAK KEDUA dikenakan sanksi yang berlaku berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dengan tetap merujuk kepada ketentuan dalam Perjanjian ini atau diputus menjadi rekan bisnis oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 19 PENGAKHIRAN PERJANJIAN PIHAK PERTAMA dapat memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan dapat mengalihkan Pekerjaan ini kepada pihak lain apabila PIHAK KEDUA dalam melaksanakan pekerjaannya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diperjanjikan dalam Perjanjian ini atau denda telah mencapai 596 (lima per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (4) Perjanjian ini dengan biaya pengalihan Pekerjaan yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA. Tanpa mengesampingkan ayat (1) Pasal ini, PARA PIHAK dapat mengakhiri Perjanjian ini dengan mengirimkan pemberitahuan secara tertulis kepada satu sama lain selambat- Jambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelumnya (kecuali jika hal ini melanggar hukum). Perjanjian ini berakhir pada saat berakhirnya surat pemberitahuan tersebut. Untuk memberikan keabsahan penuh kepada kedua pihak untuk mengakhiri Perjanjian ini sebagaimana ditentukan di atas, kedua belah PIHAK dengan ini mengabaikan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang mewajibkan keputusan pengadilan untuk mengakhiri Perjanjian. Apabila terjadi perubahan undang-undang atau keadaan lain di luar kendali PIHAK KEDUA secara wajar dapat saja berarti bahwa pemberian jasa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA berakibat PIHAK KEDUA tidak lagi independen terhadap klien audit tertentu. Jika hal ini terjadi, PIHAK KEDUA mungkin saja harus segera mengakhiri Perjanjian ini dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA mengakui bahwa terjadinya peristiwa politik internasional dan yang berkaitan dapat, dari waktu ke waktu, berarti bahwa pemberian Pekerjaan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA mengakibatkan PIHAK KEDUA bertindak dengan cara yang menurut PIHAK KEDUA tidak sesuai dengan sanksi dan/atau larangan internasional. Jika hal ini terjadi, PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat segera mengakhiri Perjanjian ini dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK PERTAMA. PASAL 20 ADDENDUM Hal-hal yang belum cukup dan/atau belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut Pihak Pertama Pihak Kedua 1 ta S — £ t BN
Page 26 OCR 0.937
berdasarkan kesepakatan kedua belah PIHAK dan akan dituangkan dalam suatu addendum/amandemen, serta menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini. 2. Jika terdapat pekerjaan tambah atau kurang yang telah disepakati kedua belah PIHAK akan dituangkan dalam suatu addendum terhadap Perjanjian. PASAL 21 FORCE MAJEURE 1. Yang dimaksud dengan force majeure atau keadaan kahar adalah keadaan atau peristiwa yang terjadi di luar kekuasaan atau kemampuan manusia, baik langsung maupun tidak langsung — yang mengakibatkan kedua belah PIHAK tidak mampu melaksanakan baik sebagian ataupun seluruh dari kewajibannya yaitu: bencana alam, huru-hara, pemberontakan, pemogokan, perang dan iain- lain. 2. Apabila terjadi force majeure dimaksud, maka pihak yang terkena diharuskan melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya dalam waktu paling lama 3 x 24 jam sejak force majeure tersebut terjadi dan dilengkapi dengan surat keterangan tentang terjadinya force majeure dari pihak yang berwenang. 3. Jika jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 Pasal ini telah dilampaui sedangkan laporan belum juga dilaporkan, maka force majeure tersebut dianggap tidak pernah ada dan pihak yang terkcna tetap harus melaksanakan kewajibannya sesuai isi Perjanjian. PASAL 22 BAHASA YANG BERLAKU Pelaksanaan Perjanjian ini menggunakan Bahasa Indonesia. PASAL 23 HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA 1. Perjanjian ini tunduk dan ditafsirkan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia. 2. PIHAK PERTAMA memiliki hak dan kuasa secara hukum yang diperlukan dan telah memperoleh semua hak, persetujuan, surat izin, kualifikasi, surat perintah dan persetujuan lain yang diperlukan termasuk patuh pada prosedur internal PIHAK KEDUA untuk mengadakan Perjanjian ini dan melaksanakan kewajiban PIHAK PERTAMA sepenuhnya berdasarkan Perjanjian ini serta patuh pada prosedur internal PIHAK PERTAMA yang terkait dan/atau hukum yang berlaku. Perjanjian ini telah disahkan, dilaksanakan dan diserahkan oleh PIHAK PERTAMA, dan merupakan kewajiban PIHAK Pihak Pertama Pihak Kedua Page 26 of 33
Page 27 OCR 0.947
PERTAMA secara sah dan mengikat serta berlaku sesuai dengan syarat-syarat yang tercantum di dalamnya. Apabila terjadi perselisihan dalam pelaksanaan isi Perjanjian ini, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikannya secara musyawarah untuk mencapai mufakat, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak musyawarah pertama. Apabila dengan cara musyawarah tidak menghasilkan suatu penyelesaian maka akan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) beralamat di Wahana Graha Lantai 1&2, Jalan Mampang Prapatan Raya Nomor 2, Jakarta Selatan berdasarkan prosedur BANI. Arbitrase dilaksanakan di Jakarta, Indonesia dan bahasa yang digunakan dalam arbitrase adalah Bahasa Indonesia. Putusan BANI bersifat final dan mengikat PARA PIHAK secara mutlak untuk tingkat pertama dan terakhir, serta tidak dapat dilakukan upaya hukum banding, kasasi, atau peninjauan kembali. Sejauh diizinkan oleh hukum, PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1967 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia dan menerima serta mengakui bahwa semua proses hukum yang ditimbulkan dari atau sehubungan dengan Pekerjaan ini (atau semua perubahan atau tambahannya) harus dimulai selambat- lambatnya 10 (sepuluh) tahun sejak tanggal hasil/laporan Pekerjaan PIHAK KEDUA. Ketentuan 10 (sepuluh) tahun didasari oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan. PASAL 24 PENGECUALIAN PIHAK KEDUA tidak berkewajiban atau bertanggung jawab kepada pihak ketiga mana pun sehubungan dengan jasa PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sebagai Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT HK, Entitas Anak dan Afiliasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sepanjang tidak bertentangan dengan Perundang- Undangan. PIHAK PERTAMA setuju untuk mengganti rugi kepada PIHAK KEDUA jika terjadi kewajiban (termasuk biaya peradilan) yang dibebankan kepada PIHAK KEDUA sehubungan dengan adanya tuntutan oleh pihak ketiga yang ditimbulkan dari pelanggaran oleh PIHAK PERTAMA terhadap Perjanjian ini dimana Pelanggaran tersebut telah terbukti dengan Keputusan Abritase yang berkekuatan hukum tetap. PIHAK PERTAMA telah menyetujui bahwa kewajiban PIHAK KEDUA atas semua tuntutan sebagaimana ayat | Pasal ini yang berkaitan secara langsung atau tidak langsung dengan jasa-jasa yang PIHAK KEDUA berikan (termasuk tuntutan atas kelalaian) terbatas hingga jumlah yang setara dengan 3 (tiga) kali imbal jasa Pekerjaan yang harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA. Sejauh diizinkan oleh hukum, PIHAK KEDUA tidak memasukkan semua kewajiban atas: Pihak Pertama Pihak Kedua 1 Pa NN Pa " Page 27 of33
Page 28 OCR 0.948
a. Kehilangan atau kerusakan data saat PIHAK PERTAMA mengirimkan data kepada PIHAK KEDUA sehubungan dengan pelaksanaan pekerjaan dan sebagai akibat dari kesalahan PIHAK PERTAMA b. Kerugian laba, nama baik, peluang usaha atau perkiraan penghematan atau manfaat C. Kerugian atau kerusakan tidak langsung atau konsekuensial. PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak akan mengajukan gugatan termasuk dalam hal kelalaian terhadap karyawan PIHAK KEDUA secara pribadi sehubungan dengan jasa PIHAK KEDUA, tetapi hal ini tidak membatasi atau mengecualikan kewajiban PIHAK KEDUA atas tindakan atau kelalaian mereka. Kinerja PIHAK KEDUA juga tergantung kepada cara PIHAK PERTAMA melaksanakan kewajiban PIHAK PERTAMA berdasarkan Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA sepakat bahwa PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang timbul karena PIHAK PERTAMA tidak memenuhi kewajiban berdasarkan Perjanjian ini. PASAL 25 KERAHASIAAN PIHAK KEDUA berkewajiban menjaga kerahasiaan segala data dan informasi bisnis PIHAK PERTAMA yang diperoleh selama pelaksanaan Perjanjian ini, dari pihak manapun dan dengan bentuk apapun, baik sebagian maupun seluruhnya kecuali untuk pengungkapan yang diwajibkan oleh hukum atau peraturan atau apabila diminta oleh badan pengawas perusahaan atau asosiasi profesi dimana PIHAK KEDUA menjadi anggota, penasihat hukum PIHAK KEDUA atau untuk pengungkapan rahasia berdasarkan kebijakan PIHAK KEDUA yang terkait (termasuk kepada penasihat hukum perusahaan asuransi, perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA yang relevan dengan kebijakan PIHAK KEDUA, pihak lain yang membantu PIHAK KEDUA dalam bidang-bidang tertentu dan yang mungkin memiliki akses incidental ke informasi rahasia sebagai bagian dari aktivitas mereka) termasuk penyerahan data pribadi sesuai dengan hukum di Indonesia. Kewajiban menjaga kerahasiaan ini tetap berlaku meskipun Perjanjian ini telah berakhir PIHAK KEDUA dapat memberikan jasa kepada pesaing PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang mungkin dapat berbenturan kepentingan dengan PIHAK PERTAMA dengan syarat PIHAK KEDUA tidak mengungkapkan keterangan rahasia PIHAK PERTAMA. Penyediaan data pribadi — Sehubungan dengan data pribadi apa pun yang diberikan kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menganggap bahwa PIHAK PERTAMA memiliki wewenang yang diperlukan dari subjek data yang relevan bagi PIHAK KEDUA untuk mengolah dan menyerahkan data Pihak Pertama Pihak Kedua Page 28 of 33
Page 29 OCR 0.945
tersebut sesuai dengan Perjanjian, dan bahwa mereka telah diberi informasi yang diperlukan mengenai pemberian dan penggunaan data tersebut termasuk ketentuan Kebijakan Penggunaan Data Pribadi PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA tidak akan memberikan kepada PIHAK KEDUA data pribadi (termasuk data pribadi EBA) kecuali Perjanjian mengharuskan penggunaan data tersebut atau jika PIHAK KEDUA memintanya kepada PIHAK PERTAMA. “Data Pribadi EEA” berarti setiap data pribadi yang berkaitan dengan orang yang masih hidup secara alami di negara EEA yang dapat diidentifikasi secara langsung atau tidak langsung. “EEA" untuk tujuan persyaratan ini mengacu pada Wilayah Ekonomi Eropa beserta Inggris dan Swiss. Pengolahan dan penyerahan data - PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat mengumpulkan, menggunakan, mengolah dan menyerahkan data yang diberikan kepada PIHAK KEDUA kepada perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA, subkontraktor termasuk penyedia jasa TI (yang mungkin berlokasi di wilayah lain) untuk tujuan pemberian jasa PIHAK KEDUA atau tujuan lain sesuai dengan kebijakan PIHAK KEDUA. Terlepas dari ketentuan-ketentuan lain dari Perjanjian ini, PIHAK KEDUA dan perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA dapat menggunakan informasi apa pun yang diterima berdasarkan Perjanjian ini, untuk mengembangkan, meningkatkan, memodifikasi dan menyempurnakan teknologi, alat, metodologi, jasa dan penawaran, dan/atau untuk pengembangan atau kinerja analisis data. Informasi yang dikembangkan sehubungan dengan tujuan-tujuan tersebut dapat digunakan atau diungkapkan kepada PIHAK PERTAMA atau klien saat ini atau calon klien untuk memberikan jasa atau penawaran kepada mereka. PIHAK KEDUA dan perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA setuju untuk tidak akan menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia dengan cara yang memungkinkan PIHAK PERTAMA diidentifikasi oleh pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis PPHAK PERTAMA. PIHAK PERTAMA setuju bahwa PIHAK KEDUA dapat mengacu pada hubungan kontraktual PIHAK KEDUA dengan PIHAK PERTAMA, termasuk pemberian Pekerjaan ini, untuk tujuan pemasaran pekerjaan PIHAK KEDUA. Dalam hal ini PIHAK KEDUA setuju untuk tidak mengungkapkan informasi PIHAK PERTAMA yang bersifat rahasia. PARA PIHAK setuju untuk mematuhi peraturan, protokol, dil yang relevan sehubungan dengan privasi dari informasi apa pun yang tersedia selama pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA berdasarkan Perjanjian ini. PIHAK KEDUA informasikan bahwa kebijakan privasi PIHAK KEDUA diuraikan pada tautan ini: https://www.pwc.com/id/en/privacy-policy.htmi PASAL 26 KORESPONDENSI Pihak Pertama Pihak Kedua ae PN Page 29 of 33
Page 30 OCR 0.932
Segala surat menyurat sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan dialamatkan pada: 1. wu PT Hutama Karya (Persero) Alamat : HK Tower, Jl. MT Haryono Kav. 8, Cawang, Jakarta Timur 13340 Telpon : (021) 8193708 Fax 1 (021) 8191607 Up. 1 Executive Vice President Divisi Satuan Pengawas Intern Email : spi.kp@hutam: a.com. Up. 1 Executive Vice President Divisi Akuntansi & Keuangan Email : ak.kp@hutamakarya.com Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan Alamat :WTC 3 Jl. Jend. Sudirman Kav.29-31 Jakarta, 12920 Up : Yusron Email z we.com PASAL 27 PENGENDALIAN GRATIFIKASI PIHAK PERTAMA telah memiliki Prosedur Pengendalian Gratifikasi No. SP/GCG/P/003, Rev 3 Tanggal 08 Juni 2023 dan telah menerapkan sistem manajemen anti penyuapan yang memenuhi SNI ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Berdasarkan hal-hal di atas dan etika pengadaan jasa di lingkungan BUMN Konstruksi khususnya di PT Hutama Karya (Persero), maka PARA PIHAK selama pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian ini dilarang untuk: a. Menawarkan, menerima, atau menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah atau imbalan berupa saja apa saja atau melakukan tindakan lainnya untuk mempengaruhi siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan pengadaan maupun Pekerjaan ini: b. Membuat dan/atau menyampaikan secara tidak benar dokumen dan/atau keterangan lain yang disyaratkan untuk penyusunan dan pelaksanaan Perjanjian ini: PIHAK KEDUA menjamin bahwa yang bersangkutan dan seluruh pegawai/karyawannya, mitranya, dan sub atas pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA (jika ada) tidak akan melakukan tindakan yang dilarang di atas: Pihak Pertama Pihak Kedua Pas bat Page 30 of 33
Page 31 OCR 0.943
PIHAK KEDUA yang menurut penilaian BUMN Konstruksi khususnya di PT Hutama Karya
(Persero) terbukti melakukan larangan-larangan di atas dapat dikenakan sanksi-sanksi administratif
sebagai berikut:
a. Pengakhiran Perjanjian secara sepihak oleh PT Hutama Karya (Persero)
b. Biaya Jasa konsultan tidak akan dibayarkan oleh PT Hutama Karya (Persero)
c. Dimasukkan ke dalam daftar hitam BUMN Konstruksi Khususnya PT Hutama Karya (Persero)
Pegawai/Karyawan PIHAK KEDUA yang terbukti terlibat dalam korupsi dan sebagaimana diatur
dalam pasal ini, dikenakan sanksi berdasarkan peraturan perusahaan BUMN Konstruksi Khususnya
PT Hutama Karya (Persero) dan peraturan perundangan-undangan lainnya yang berlaku dengan
tunduk pada ketentuan dalam Perjanjian ini.
PASAL 28
KETENTUAN LAIN
Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK
KEDUA sebagai satu-satunya auditor independen untuk melaksanakan jasa audit konsolidasian pada
PT HK dan Entitas Anak serta Afiliasi untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 sepanjang tidak terjadinya pemutusan sepihak sebagaimana diatur pada Pasal 19 Perjanjian ini.
PIHAK KEDUA apabila diperlukan dapat melibatkan pakar dalam melakukan pekerjaannya
dengan beban biaya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA apabila diperlukan dan diwajibkan menurut ketentuan perundang- undangan yang
berlaku bersedia di peer-review oleh BPK-RI.
Jika diperlukan, PIHAK KEDUA memberi PIHAK. PERTAMA ((dan, sepanjang diperlukan oleh
anggota grup perusahaan PIHAK PERTAMA untuk tujuan jasa, anggota grup perusahaan PIHAK
PERTAMA)J hak yang bersifat tidak eksklusif, tidak dapat dialihkan untuk mengakses dan
menggunakan situs connect dan/atau PwC Confirmation System ("PCS”), dan/atau aplikasi atau situs
PIHAK KEDUA lainnya (serta bersama-sama disebut “Aplikasi/Situs PwC”) hanya untuk tujuan
usaha internal PIHAK PERTAMA (atau mereka) sehubungan dengan jasa, oleh pengguna yang
dijjinkan, dan tunduk pada ketentuan Perjanjian dan Online Terms of Use Aplikasi/Situs PwC untuk
tujuan Perjanjian, PIHAK PERTAMA memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk
memperoleh dan mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, mengirimkan,
menyebarluaskan, memusnahkan, dan memberikan informasi (termasuk data pribadi) PIHAK
PERTAMA kepada Perusahaan lain dalam jaringan PIHAK KEDUA dan/atau sub-kontraktor
PIHAK KEDUA (termasuk penyedia jasa IT) yang mungkin berada di luar Indonesia, untuk tujuan
Perjanjian ini atau tujuan lain sesuai dengan kebijakan PIHAK KEDUA.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.01/2021 yang berlaku dalam rangka
pembinaan dan pengawasan terhadap Akuntan Publik (“PMK”), PIHAK KEDUA diwajibkan untuk
mencantumkan kode OR pada Laporan Auditor Independen yang PIHAK KEDUA terbitkan, dan
Pihak Pertama Pihak Kedua
1
te
7 Page 31 of33
Page 32 OCR 0.948
10. 11. 13. mendaftarkan Laporan Auditor Independen PIHAK KEDUA, termasuk informasi tertentu seperti Total Aset dan Laba/Rugi Bersih PEHAK PERTAMA, sebagaimana diwajibkan oleh PMK tersebut, kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (“PPPK”). Berdasarkan PMK tersebut, PIHAK KEDUA juga diminta untuk menyampaikan laporan keuangan (konsolidasian) PIHAK PERTAMA yang telah diaudit kepada PPPK. PIHAK PERTAMA setuju memberikan wewenang kepada PIHAK KEDUA untuk menyampaikan laporan keuangan (konsolidasian) PIHAK PERTAMA tersebut, termasuk informasi tertentu yang diwajibkan oleh PMK tersebut, kepada PPPK. Ketentuan ini juga berlaku untuk Entitas Anak dan Afiliasi. PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa PIHAK PERTAMA mengetahui larangan yang diberlakukan oleh Sarbanes-Oxley Act of 2002 dan/atau Otoritas Jasa Keuangan sehubungan dengan mempekerjakan mantan rekan dan karyawan PIHAK KEDUA oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA menegaskan bahwa semua larangan tersebut, jika berlaku, telah dan akan dipatuhi. PIHAK PERTAMA setuju bahwa sesuai dengan standar teknis dan profesional internasional, PIHAK KEDUA mungkin diharuskan untuk mengungkapkan secara publik informasi terkait biaya audit dan non-audit jika PIHAK PERTAMA tidak mengungkapkannya. Sejauh diizinkan oleh hukum dan tunduk pada penunjukan PIHAK KEDUA sebagai auditor untuk tahun berikutnya atas persetujuan internal PIHAK PERTAMA dan diikuti dengan dimulainya jasa PIHAK KEDUA untuk tahun berikutnya, persyaratan yang ditetapkan dalam Kontrak juga secara otomatis diperpanjang ke periode audit umum berikutnya untuk jasa audit dan jasa terkait audit lainnya sebagaimana dituangkan dalam Perjanjian ini, kecuali jika disetujui secara berbeda dan digantikan oleh perjanjian tertulis yang baru. Setiap jasa yang belum selesai sehubungan dengan tahun-tahun buku sebelumnya akan tetap tunduk pada kontrak/perjanjian yang relevan. PIHAK PERTAMA setuju bahwa, kecuali jika disebutkan dalam Perjanjian ini, Pekerjaan tidak dirancang, atau juga tidak dimaksudkan untuk mendeteksi kecurangan atau pengungkapan yang keliru. PIHAK PERTAMA setuju bahwa Pekerjaan PIHAK KEDUA bukan merupakan jasa hukum untuk tujuan menurut Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, kecuali jika hal tersebut disebutkan secara spesifik di dalam Perjanjian ini. PIHAK PERTAMA mengakui bahwa PIHAK KEDUA secara umum akan memusnahkan dokumen, kertas kerja, dil. setelah sepuluh tahun kecuali jika ada hukum terkait yang mengharuskan penyimpanan untuk jangka waktu yang lebih lama. PIHAK PERTAMA setuju bahwa dokumen, kertas kerja, dll. yang relevan dengan Perjanjian ini dapat dimusnahkan sesuai dengan praktik ini. Jika ada pasal dalam Perjanjian ini, atau bagian dari pasal apa pun yang tidak sah, melanggar hukum, atau tidak dapat dilaksanakan, maka pasal atau bagian yang relevan tersebut akan dipisahkan dari bagian lain dalam Perjanjian ini, sedangkan pasal lainnya akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan sepenuhnya sejauh diizinkan oleh hukum. Ketentuan-ketetuan dalam Perjanjian ini yang secara tegas atau tersirat dimaksudkan untuk tetap Pihak Pertama Pihak Kedua — 1 Aan | Page 32 0f33
Page 33 OCR 0.916
berlaku setelah berakhir atau habisnya masa berlaku Perjanjian ini akan tetap berlaku dan terus mengikat PARA PIHAK. PASAL 29 PENUTUP Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK pada hari ini dan tanggal sebagaimana disebutkan pada bagian awal Perjanjian ini, bermaterai cukup dalam rangkap 2 (dua), dimana masing-masing rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA KAP Rintis, Jumadi, Rianto & Rekan PT Hutama Karya (Persero) . Too - Yusron Eka Setya Adrfanto Rekan Direktur Keuangan Pihak Pertama Pihak Kedua - k Jar | Page 33 of 33
Page 34 OCR 0.930
LAMPIRAN A DETAIL HARGA ATAS PERIKATAN AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK DAN LAPORAN KEUANGAN PROGRAM PENDANAAN USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL (PUMK) PT HUTAMA KARYA (PERSERO) SERTA PERIKATAN LAINNYA TAHUN BUKU 2024 No Entitas Biaya Total Jumlah PPN (1179) 1 PT Hutama Karya (Persero) t 8.390.018.855 922.902.074 9.312.920.929 PUMK 2 | PT Hutama Karya Infrastruktur 1.171.171.171 128.828.829 1.300.000.000 3 | PT Hakaaston 376.217.000 41.383.870 417.600.870 4 | PT HK Realtindo 897.138.000 98.685.180 995.823.180 5 | PT Hamawas 430.636.397 47.370.004 478.006.401 6 | PT Bhirawa Steel 130.389.000 14.342.790 144.731.790 7 | PT Petronesia Benimel 193.723.000 21.309.530 215.032.530 8 PT Semen Indogreen Sentosa 99.154.000 10.906.940 110.060.940 9 | PT Nusa Pratama Property 245.380.000 26.991.800 272.371.800 10 | AUP KBUMN dan Anaplan - 474.686.000 52.215.460 526.901.460 Hutama Karya 11 | AUP Lainnya 1.014.910.000 111.640.100 1.126.550.100 Total 13.423.423.423 1.476.576.577 14.900.000.000 “Termasuk Out of Pocket Expense
Page 35 OCR 0.942
LAMPIRAN B PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA ATAS LAPORAN HASIL EVALUASI KINERJA PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2024 1. Mendapatkan laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024 yang telah disusun dengan mengacu pada Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) No. KEP-100/MBU/2002 (“KEP-100”) tentang “Penilaian Tingkat Kesehatan BUMN” dan/atau Pedoman Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan (“Pedoman LEK”). 2. Aspek Keuangan i. Membandingkan kesesuaian penggunaan kriteria, indikator dan rumus atas daftar skor aspek keuangan yang ditentukan dalam KEP-100 dengan kriteria dan rumus yang digunakan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. ii. — Melakukan perhitungan matematis ulang atas hasil realisasi indikator atau rasio-rasio dan rumus atas daftar skor aspek keuangan sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. iii. — Melakukan perhitungan matematis ulang atas skor penilaian pada aspek keuangan sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dan membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. Aspek Operasional u i. Membandingkan kesesuaian penggunaan kriteria, indikator dan rumus atas daftar skor aspek operasional yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK serta data pendukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan target lainnya yang telah disetujui oleh manajemen dan disahkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RKAP”) dengan kriteria dan rumus yang digunakan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. ii. Melakukan perhitungan matematis ulang atas hasil realisasi indikator atau rasio-rasio dan rumus atas daftar skor aspek operasional sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK serta data pendukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan target lainnya yang telah disetujui oleh manajemen dan disahkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RKAP”) dan membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. iii. Melakukan perhitungan matematis ulang atas skor penilaian pada aspek operasional sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK serta data pendukung dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan target lainnya yang telah disetujui oleh manajemen dan disahkan di dalam Rapat Umum Pemegang Saham (“RKAP”) dan membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. 4. Aspek Administrasi L. Membandingkan kesesuaian penggunaan kriteria, indikator dan rumus atas daftar skor aspek administrasi yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dengan kriteria dan rumus yang digunakan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. ii. Melakukan perhitungan matematis ulang atas hasil realisasi indikator atau rasio-rasio dan ( Pi
Page 36 OCR 0.953
rumus atas daftar skor aspek administrasi sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dan membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024 iii. — Melakukan perhitungan matematis ulang atas skor penilaian pada aspek administrasi sesuai dengan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dan membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. 5. Melakukan perhitungan matematis ulang atas Tingkat Kesehatan yang ditentukan dalam KEP-100 dan/atau Pedoman LEK dan juga membandingkan dengan hasil perhitungan pada dokumen laporan hasil evaluasi kinerja tahun 2024. Prosedur-prosedur di atas akan disesuaikan untuk entitas anak.
Page 37 OCR 0.952
LAMPIRAN C PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA ATAS LAPORAN PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN KEY PERFORMANCE INDICATOR PT HUTAMA KARYA (PERSERO), ENTITAS ANAK DAN AFILIASI PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2024 1. Memastikan pencapaian yang tercantum laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator sudah sesuai dengan Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (“RKAP”). 2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan indikator atau rasio- rasio. 3. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator telah mengacu kepada informasi keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian. 4. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator sesuai dengan data pendukung. 5. Melakukan perhitungan matematis ulang atas nilai KPI yang tercantum dalam laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator. Prosedur-prosedur di atas akan disesuaikan untuk entitas anak dan afiliasi.
Page 38 OCR 0.953
LAMPIRAN D PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA ATAS LAPORAN KEUANGAN BUJT (BADAN USAHA JALAN TOL) DAN NON BUJT PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2024 1. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan posisi keuangan BUJT dan Non BUJT dengan akun-akun yang terdapat dalam informasi segmen pada laporan keuangan konsolidasian 2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan laba rugi dan kompehrensif lain BUJT dan Non BUJT dengan akun-akun yang terdapat dalam informasi segmen pada laporan keuangan konsolidasian 3. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan arus kas BUJT dan Non BUJT dengan dengan data pendukung dan laporan keuangan konsolidasian
Page 39 OCR 0.953
LAMPIRAN E PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA ATAS PAKET INFORMASI KEUANGAN (ANAPLAN) PT HUTAMA KARYA (PERSERO) PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2023 1. Melakukan pencocokan atas pemetaan Chart of Account (“COA”) di level GL BUMN dengan COA di level GL Kementerian BUMN 2. Melakukan pencocokan atas pemetaan COA di level GL BUMN dengan COA level Laporan Keuangan BUMN 3. Melakukan pencocokan atas angka-angka yang diisikan pada information package BUMN dengan laporan keuangan auditan BUMN
Page 40 OCR 0.951
LAMPIRAN F PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA ATAS LAPORAN KEUANGAN PENUGASAN DAN NON PENUGASAN PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2024 1. Mendapatkan laporan Penugasan dan Non Penugasan tahun 2023 yang telah disusun dengan mengacu pada peraturan Kementerian BUMN No PERI/MBU/3/2023 untuk menentukan klasifikasi penugasan dan non penugasan. 2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan posisi keuangan Penugasan dan Non Penugasan dengan akun-akun yang terdapat pada laporan keuangan konsolidasian, kertas kerja manajemen dan data pendukung terkait. 3. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan laba rugi dan komprehensif lain Penugasan dan Non Penugasan dengan akun-akun yang terdapat pada laporan keuangan konsolidasian, kertas kerja manajemen dan data pendukung terkait. 4. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan akun-akun pada laporan arus kas Penugasan dan Non Penugasan dengan data pendukung dan laporan keuangan konsolidasian. 3 Hg
Page 41 OCR 0.943
LAMPIRAN G ATAS DATA UTANG PENDANAAN DAN COUNTERPARTY PIUTANG DAN UTANG USAHA PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA PADA PAKET INFORMASI KEUANGAN (ANAPLAN) PT HUTAMA KARYA (PERSERO) DAN ENTITAS ANAK PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2024 A. Ruang Lingkup Prosedur yang disepakati Utang Pendanaan AUP utang pendanaan bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian utang pendanaan dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM — Anaplan) Kementerian BUMN pada halaman 4.0 SOE Monitoring » 50. Debt Monitoring telah sesuai dengan dokumen sah perusahaan, dengan sekurang-kurangnya melaksanakan langkah-langkah sesuai tabel berikut: No. Langkah Dokumen Acuan 1 | Memastikan jumlah total utang dari seluruh rincian yang Laporan Keuangan tersaji dalam modul Utang Pendanaan (50. Debt Monitoring) sama dengan jumlah utang pendanaan yang tersaji dalam Information Package Neraca bagian Utang Pendanaan. 2 | Memastikan informasi penting dari tiap transaksi Catatan atas Laporan pendanaan (nama lender, jenis pendanaan, kurs mata uang, Keuangan tanggal jatuh tempo, rate type, nilai rate baik yang fixed Dokumen Kontrak maupun floating) sesuai dengan kontrak dan adendumnya Pendanaan jika ada. 3 | Memastikan informasi outstanding balance tiap transaksi Catatan atas Laporan pendanaan sesuai dengan Laporan Keuangan yang telah Keuangan diaudit Dokumen Kontrak Pendanaan
Page 42 OCR 0.944
B. Ruang Lingkup Prosedur yang disepakati Cownterparty Risk Piutang 1) Akun-akun Piutang Khusus BUMN Karya (Piutang Usaha, Tagihan Bruto, Piutang Retensi, dan WIP) 2) Akun-akun Piutang Usaha BUMN Lain Prosedur yang disepakati Counterparty Risk bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian data counterparty akunakun piutang dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM — Anaplan) Kementerian BUMN peda halaman 02 SOE View » 11 Data Counterparty Piutang BUMN telah sesuai dengan dokumen sah perusahaan, dengan sekurang-kurangnya melaksanakan langkah-langkah sesuai tabel berikut: No. Langkah Dokumen Acuan 1 Memastikan nama entitas counterparty yang dirincikan dan disampaikan ke KBUMN dalam modul Data Counterparty Piutang BUMN (02 SOE View » 11 Data 1 Counterparty Piutang BUMN) sesuai dengan entitas sesungguhnya yang memiliki utang pada BUMN terkait. Catatan atas Laporan Keuangan counterparty yang disajikan melalui modul Data Counterparty Piutang BUMN (02 SOE View » L1 Data Counterparty Piutang BUMN) secara total sesuai dengan nilai piutang pada Laporan Keuangan BUMN terkait secara gross (belum dikurangi pencadangan) 2 | Memastikan NPWP masing-masing counterparty piutang Fitur DJP Online yang dituliskan merupakan NPWP entitas terkait Data Administrasi Hukum Umum (AHU) Dokumen kontrak 3 | Memastikan jumlah piutang yang dimiliki masingmasing Catatan atas Laporan Counterparty sesuai dengan jumlah piutang yang per posisi Keuangan pelaporan tercatat atas counterparty tersebut sesuai Kertas Kerja pihak ketentuan akuntansi yang berlaku Kertas Kerja pihak berelasi ataupun pihak ketiga 4 | Memastikan jumlah piutang dari seluruh jumlah per Catatan atas Laporan Keuangan
Page 43 OCR 0.943
C. Ruang Lingkup Prosedur yang disepakati Counterparty Utang Usaha Prosedur yang disepakati Counterparty Risk bertujuan untuk memastikan bahwa pengisian data Counterparty akun utang usaha dalam Sistem Informasi Manajemen (SIM — Anaplan) Kementerian BUMN pada halaman 02 SOE View » 11 Data Counterparty Utang BUMN telah sesuai dengan dokumen sah perusahaan, dengan sekurang-kurangnya melaksanakan langkah-langkah sesuai tabel berikut: No. Langkah Dokumen Acuan 1 | Memastikan nama entitas counterparty yang dirincikan dan Catatan atas Laporan disampaikan ke KBUMN dalam modul Data Counterparty Keuangan Utang BUMN (02 SOE View » 11 Data Counterparty Utang BUMN) sesuai dengan entitas sesungguhnya yang memiliki piutang pada BUMN terkait. 2 | Memastikan NPWP masing-masing counterparty utang yang Fitur DJP Online dituliskan merupakan NPWP entitas terkait Data — Administrasi Hukum Umum (AHU) Dokumen kontrak 3 | Memastikan jumlah utang yang dimiliki masingmasing Catatan atas Laporan Counterparty sesuai dengan jumlah utang yang per posisi Keuangan pelaporan tercatat atas counterparty tersebut sesuai ketentuan Kertas Kerja pihak akuntansi yang berlaku berelasi ataupun pihak ketiga 4 | Memastikan jumlah utang dari seluruh jumlah per counterparty Catatan atas Laporan yang disajikan melalui modul Data Counterparty Utang BUMN Keuangan (02 SOE View» 11 Data Counterparty Utang BUMN) secara total sesuai dengan nilai Utang pada Laporan Keuangan BUMN terkait
Page 44 OCR 0.951
Lampiran H PROSEDUR YANG DISEPAKATI BERSAMA ATAS LAPORAN PENILAIAN TINGKAT PENCAPAIAN KEY PERFORMANCE INDICATOR DIREKSI PT HUTAMA KARYA (PERSERO) PADA DAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR TANGGAL 31 DESEMBER 2023 1. Memastikan pencapaian yang tercantum laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator (KPI) sudah sesuai dengan Surat Penyampaian Rencana KPI Direksi secara individual Tahun 2023 Nomor DU/SP.929/DK/27/111/2023 tanggal 17 Maret 2023 beserta adendumnya. 2. Melakukan perhitungan matematis ulang dan membandingkan indikator atau rasio- rasio keuangan antara hasil realisasi tahun 2023 mengacu pada informasi keuangan yang tercantum dalam laporan keuangan konsolidasian dan laporan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dan Non 'BUIT (tidak diaudit) . 3. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator Direksi telah mengacu kepada informasi keuangan yang tercantum dalam laporan BUJT dan Non BUJT (tidak diaudit). 4. Memastikan pencapaian indikator-indikator tertentu yang tercantum dalam laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator Direksi sesuai dengan informasi keuangan yang diambil dari saldo neraca tiap-tiap divisi dan data pendukung. 5. Melakukan perhitungan matematis ulang atas nilai KPI yang tercantum dalam laporan penilaian tingkat pencapaian Key Performance Indicator Direksi.
Names mentioned 44 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
RIANTO & REKAN
p.1 ×5
unresolved
person
Esi Susanti
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
org
PT HK. Il. Yusron
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rintis
p.2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor S-
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.3 ×7
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor PER-
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara No. PER-
p.3
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara
p.3 ×2
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Nomor SK-
p.3
unresolved
org
PT HK
p.3 ×23
unresolved
org
PT Yutama Karya Infrastruktur
p.3
unresolved
org
PT Hakaaston
p.3 ×5
unresolved
org
PT HK Realtindo
p.3 ×4
unresolved
org
PT Hutama Marga Waskita
p.3 ×4
unresolved
org
PT Bhirawa Steel
p.3 ×5
unresolved
org
PT Nusa Pratama Property
p.3 ×4
unresolved
org
PT Semen Indogreen Sentosa
p.3 ×4
unresolved
org
PT Petronesia Benimel
p.3 ×4
unresolved
org
PT Hutama Karya Infrastruktur
p.4 ×3
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Kementerian Badan Usaha Milik Negara
p.5 ×3
unresolved
org
Milik Negara dan Badan Hukum Lainnya Tahun
p.5 ×3
unresolved
org
Pengawas Keuangan
p.5
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak. Oleh
p.10
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak. Audit PIHAK
p.10
unresolved
org
Bapepam-LK
p.15 ×2
unresolved
org
Jafan Tol
p.16
unresolved
org
Bank BUMN
p.21 ×2
unresolved
org
PT Hutama Karya Infrastruktur Pihak Pertama Pihak
p.22
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.27
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kantor Akuntan Publik Rintis
p.30
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.31
unresolved
org
Rintis
p.33
unresolved
org
Rekan
· Direktur
p.33
unresolved
org
PT Hamawas
p.34
unresolved
org
Kementerian BUMN
p.39 ×4
unresolved
org
Kementerian BUMN No PERI
p.40
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.