Skip to content
Back to announcement

20241106_CITA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31754255.pdf

Other Text extracted CITA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                           070/CITA/XI/2024

 Nama Perusahaan                       Cita Mineral Investindo Tbk

 Kode Emiten                           CITA

 Lampiran                              0

 Perihal                               Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-11593/BEI.PP1/11-2024 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
    1
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek
           Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
    2
           Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
           Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
           Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
    3      Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material
           dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
           diungkapkan oleh Perseroan kepada publik.
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
    4
           Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
           tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
           Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
           Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
    5
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Apabila di
           kemudian hari rencana tersebut telah tersedia maka Perseroan akan senantiasa mematuhi peraturan Bursa
           dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang relevan berkaitan dengan upaya penyampaian informasi dan
           pemenuhan rencana tersebut.
           Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
           mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
           menjawab konfirmasi tersebut.
           Sampai dengan surat tanggapan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan belum memiliki rencana
    6      untuk melakukan tindakan korporasi apapun yang dapat menyebabkan perubahan kepemilikan sahamnya
           atas Perseroan di Bursa. Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau tindakan sebagaimana dimaksud
           yang dapat menyebabkan perubahan susunan kepemilikan saham Perseroan, maka pemegang saham
           utama dan Perseroan akan senantiasa mematuhi peraturan Bursa dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
           yang relevan berkaitan dengan penyampaian informasi tersebut.

 Demikian untuk diketahui.


 Hormat Kami,
Page 2
Cita Mineral Investindo Tbk




Yusak Lumba Pardede

Corporate Secretary




Cita Mineral Investindo Tbk
Gedung Bank Panin Lantai 2 Jln Jend Sudirman Senayan Gelora Tanah Abang
Telepon : 021-7251344, Fax : 021-72789885, citamineral.com



Nama Pengirim                      Yusak Lumba Pardede

Jabatan                            Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu                  06-11-2024 16:20




 Dokumen ini merupakan dokumen resmi Cita Mineral Investindo Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan karena
dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Cita Mineral Investindo Tbk bertanggung jawab penuh
                                  atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.            070/CITA/XI/2024

Issuer Name                          Cita Mineral Investindo Tbk

Issuer Code                          CITA

Attachment                           0

Subject                              Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-11593/BEI.PP1/11-2024
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.

          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
          Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik?
   1
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat memengaruhi nilai efek
          Perseroan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          (POJK) Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
          Perusahaan Publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021
   2
          Perseroan tidak mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
          perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E: Kewajiban
          Penyampaian Informasi ketentuan butir point III.2.1. dan IV.2.1. Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek
          Indonesia Kep-00015/BEI/01-2021.
          Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
          kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
   3      Sampai dengan tanggal surat ini, tidak ada informasi atau fakta atau kejadian penting lainnya yang material
          dan dapat memengaruhi harga efek Perseroan serta kelangsungan hidup Perseroan yang belum
          diungkapkan oleh Perseroan kepada publik.
          Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
          Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
          Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
   4
          Sampai dengan tanggal surat ini, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham
          tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang
          Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
          Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
          3 bulan mendatang)?
          Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
   5
          rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa. Apabila di
          kemudian hari rencana tersebut telah tersedia maka Perseroan akan senantiasa mematuhi peraturan Bursa
          dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang relevan berkaitan dengan upaya penyampaian informasi dan
          pemenuhan rencana tersebut.
          Rencana pemegang saham utama terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan. Dalam hal ini,
          mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham utama dalam
          menjawab konfirmasi tersebut.
          Sampai dengan surat tanggapan ini diterbitkan, pemegang saham utama Perseroan belum memiliki rencana
   6      untuk melakukan tindakan korporasi apapun yang dapat menyebabkan perubahan kepemilikan sahamnya
          atas Perseroan di Bursa. Apabila di kemudian hari terdapat rencana atau tindakan sebagaimana dimaksud
          yang dapat menyebabkan perubahan susunan kepemilikan saham Perseroan, maka pemegang saham
          utama dan Perseroan akan senantiasa mematuhi peraturan Bursa dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          yang relevan berkaitan dengan penyampaian informasi tersebut.
Thus to be informed accordingly.


Respectfully,
Page 4
Cita Mineral Investindo Tbk




Yusak Lumba Pardede

Corporate Secretary




Cita Mineral Investindo Tbk
Gedung Bank Panin Lantai 2 Jln Jend Sudirman Senayan Gelora Tanah Abang
Phone : 021-7251344, Fax : 021-72789885, citamineral.com



Sender Name                          Yusak Lumba Pardede

Function                             Corporate Secretary

Date and Time                        06-11-2024 16:20




  This is an official document of Cita Mineral Investindo Tbk that does not require a signature as it was generated
 electronically by the electronic reporting system. Cita Mineral Investindo Tbk is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published6 Nov 2024
Pages4
Characters10,849
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Cita Mineral Investindo Tbk · Nama Perusahaan p.1 ×18
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×12
unresolved org Lumba Pardede p.2 ×2
unresolved — Yusak Lumba Pardede · Corporate Secretary p.2 ×2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result