Back to announcement
20241106_TOWR_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_31754336_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
Jakarta, 6 November 2024
Nomor : 140/CS-BEI/SMN/XI/24
Perihal : Tanggapan Atas Permintaan Penjelasan Bursa (“Tanggapan”)
Kepada
PT Bursa Efek Indonesia
Gedung Bursa Efek Indonesia Tower 1 Lantai 6
Jl Jend Sudirman Kav 52-53
Jakarta Selatan 12190
Up Yth. Bpk. Sunandar (Direktur)
Bpk. Adi Pratomo Aryanto (Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2)
Dengan hormat,
Merujuk pada surat dari PT Bursa Efek Indonesia No S-11535/BEI.PP2/11-2024 tanggal 1 November
2024 perihal Permintaan Penjelasan yang kami terima pada tanggal 4 November 2024, maka bersama ini
kami, PT Sarana Menara Nusantara Tbk. (“Perseroan”) bermaksud untuk menyampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1. Berdasarkan keterbukaan informasi Perseroan tanggal 29 Oktober 2024, dijelaskan bahwa jika
setelah alokasi pemesanan saham tambahan masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka “DIA sebagai Pembeli Siaga
akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham
Baru dengan ketentuan DIA berkewajiban membeli seluruh sisa saham sebagaimana diatur di
dalam PPSS”. Atas hal tersebut, agar diklarifikasi dan dijelaskan:
a. Apakah DIA yang dimaksud adalah PT Dwimuria Investama Andalan? Agar diklarifikasi sebab
belum terdapat keterangan atas kepanjangan dari DIA.
b. Apa yang dimaksud dengan PPSS?
c. Bagaimana ketentuan yang diatur dalam PPSS tersebut, dalam kaitannya dengan pembelian
sisa saham oleh DIA? Apakah terdapat batasan tertentu yang diatur? Agar dielaborasi.
Tanggapan:
a. Kami klarifikasi bahwa “DIA” pada dokumen penyampaian pernyataan pendaftaran kepada
OJK tanggal 29 Oktober 2024 adalah PT Dwimuria Investama Andalan.
b. Kami klarifikasi bahwa PPSS yang dimaksud adalah Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham
Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Sarana Menara Nusantara Tbk No. 167 tanggal 28
Oktober 2024, dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta
Barat (“PPSS”).
c. Dalam PPSS diatur bahwa DIA selaku pembeli siaga akan mengambil seluruh sisa saham
baru yaitu sejumlah 4.713.876.329 (empat miliar tujuh ratus tiga belas juta delapan ratus tujuh
puluh enam ribu tiga ratus dua puluh sembilan). Apabila setelah alokasi pemesanan tambahan
masih terdapat sisa saham baru yang tidak diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka DIA
selaku pembeli siaga bersedia dan mengikatkan diri serta menjamin untuk membeli sisa
saham baru yang tidak diambil oleh pemegang HMETD maupun pemegang saham dalam
rangka PMHMETD tersebut sebanyak-banyaknya 4.713.876.329 (empat miliar tujuh ratus tiga
belas juta delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus dua puluh sembilan).
Page 2
2. Dalam kaitannya dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I, Perseroan menjelaskan
bahwa “Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi,
akan digunakan untuk pembayaran pinjaman dan untuk keperluan modal kerja Perseroan dan/atau
Protelindo yang akan dibayar yang akan ditentukan kemudian”. Atas hal tersebut, agar dijelaskan:
a. Elaborasi atas porsi (persentase) per peruntukan rencana penggunaan dana. Penjelasan
dapat berbentuk tabel.
b. Perincian pinjaman yang akan dilunasi, dengan melengkapi tabel sebagai berikut:
Nama Kreditur
Perjanjian yang Mendasari
Pinjaman
Saldo Pinjaman Terutang
Bunga yang Akan Dibayarkan
Saldo Pinjaman Terutang Setelah
Pembayaran
Sifat Hubungan Afiliasi dengan
Kreditur
Tingkat Bunga
Jatuh Tempo
Jaminan Pinjaman
Penggunaan Dana Pinjaman
c. Timeline pelunasan pinjaman tersebut.
d. Alasan Perseroan memilih pinjaman tersebut untuk dilunasi, dibandingkan pinjaman atau
kewajiban Perseroan lainnya yang memiliki tanggal jatuh tempo yang lebih dekat atau bunga
lebih tinggi.
e. Alasan Perseroan memilih untuk melakukan pelunasan pinjaman, dibandingkan hal lainnya
seperti investasi aset produktif.
f. Perincian modal kerja yang akan dibiayai menggunakan dana hasil PMHMETD I, dengan
melengkapi tabel sebagai berikut:
Timeline Realisasi
Perincian Modal Kerja % Penggunaan Dana Penggunaan Dana
Beban ... oleh Perseroan ...% …
Beban ... oleh Protelindo ...% …
… ...% …
Jumlah 100%
g. Bagaimana urgensi kebutuhan modal kerja Perseroan? Apakah saat ini Perseroan mengalami
kekurangan modal kerja?
h. Skema penyaluran dana kepada Protelindo, apakah melalui penyetoran modal atau pinjaman?
Agar dielaborasi.
i. Bagaimana kontrol Perseroan terkait dengan penggunaan dana untuk modal kerja ini?
Bagaimana Perseroan dapat meyakinkan bahwa dana hasil PMHMETD I akan digunakan
untuk hal yang telah diungkapkan di prospektus, dan bukan hal lainnya? Apakah terdapat
penyimpanan dana secara terpisah? Agar dijelaskan.
Tanggapan:
Tanggapan untuk huruf (a) – (h): sampai dengan tanggal Tanggapan ini, Perseroan masih
melakukan finalisasi atas detail rencana penggunaan dana PMHMETD I, termasuk pinjaman yang
akan dilunasi. Seluruh informasi tersebut akan disampaikan oleh Perseroan kepada Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) dan diumumkan kepada publik sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang
pasar modal yang berlaku.
Tanggapan untuk huruf (i): Perseroan akan menggunakan dana hasil PMHMETD I sesuai dengan
peruntukkan yang disampaikan dalam dokumen penawaran umum dan akan melaporkan
penggunaan dana tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan di bidang pasar modal yang
berlaku.
Page 3
3. Sebelumnya melalui keterbukaan informasi yang disampaikan pada tanggal 17 September 2024,
yaitu bersamaan dengan pengumuman RUPSLB, Perseroan mengumumkan nilai perolehan dana
hasil PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya Rp9,00 triliun. Nilai tersebut kemudian berubah
hingga pada keterbukaan informasi tanggal 29 Oktober 2024, disampaikan bahwa nilai perolehan
dana hasil PMHMETD I yaitu sebanyak-banyaknya Rp4.498.807.194.000. Atas hal tersebut, agar
dijelaskan:
a. Latar belakang perubahan nilai tersebut.
b. Apakah hingga saat ini, Perseroan telah merencanakan Aksi Korporasi selain PMHMETD I?
Agar dielaborasi, jika ada.
Tanggapan:
a. Keterbukaan Informasi Tambahan yang disampaikan Perseroan pada tanggal 11 Oktober
2024 merupakan update yang diberikan Perseroan sesuai dengan peraturan di bidang pasar
modal yang berlaku yang merefleksikan skema pembiayaan perusahaan terkini sebelum
pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Oktober 2024.
b. Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, tidak ada rencana Perseroan untuk melakukan aksi
korporasi selain PMHMETD I.
4. Agar Perseroan menyampaikan proforma laporan posisi keuangan sehubungan dengan
PMHMETD I.
Tanggapan:
Seluruh informasi posisi keuangan sehubungan dengan PMHMETD I telah disampaikan pada
dokumen penyampian pernyataan pendaftaran (termasuk draft propsektus). Informasi lainnya
akan disampaikan sesuai dengan peraturan di bidang pasar modal yang berlaku.
5. Sehubungan dengan terdapatnya saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan, agar dijelaskan:
a. Status terkini pengalihan saham treasuri yang dimiliki oleh Perseroan.
b. Apakah terdapat rencana pengalihan saham treasuri Perseroan hingga waktu pelaksanaan
PMHMETD I? Jika ada, maka agar dijelaskan dampaknya pada pelaksanaan PMHMETD I.
c. Batas waktu pengalihan saham treasuri oleh Perseroan, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
Tanggapan:
a. Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, jumlah saham treasuri yang telah dialihkan oleh
Perseroan adalah sebesar 237.793.546 saham. Pengalihan saham treasuri akan dilakukan
Perseroan sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 jo. Peraturan OJK
No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan
Terbuka.
b. Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, tidak ada rencana pengalihan saham treasuri
Perseroan selama pelaksanaan PMHMETD I.
c. Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2017 jo. Peraturan OJK No. 29
Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka
dan sebagaimana telah kami sampaikan dalam Keterbukaan Informasi Perseroan tanggal 13
Mei 2024 dan 21 Juni 2024, batas waktu pengalihan saham treasuri oleh Perseroan adalah
sampai dengan Februari 2026 dan November 2027, masing-masing untuk saham treasuri
yang diperoleh Perseroan melalui program pembelian kembali saham tahun 2018 dan tahun
2020.
Page 4
6. Informasi atau fakta material lainnya, yang dapat memengaruhi harga saham Perseroan dan
keputusan investor, yang belum diungkapkan oleh Perseroan.
Tanggapan:
Sampai dengan tanggal Tanggapan ini, selain dari: (i) Keterbukaan Informasi atas PMHMETD I
Perseroan tanggal 17 September 2024, (ii) Keterbukaan Informasi Tambahan atas PMHMETD I
Perseroan tanggal 11 Oktober 2024 dan (iii) Penjelasan kami dalam Tanggapan ini, tidak ada
informasi atau fakta material lainnya yang dapat memengaruhi saham Perseroan yang belum
diungkapkan oleh Perseroan.
Demikian kami sampaikan penjelasan ini, atas perhatian dan kerja sama yang diberikan kami ucapkan
terima kasih.
[halaman tanda tangan pada halaman berikutnya]
Page 5
Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sunandar
p.1
unresolved
person
Adi Pratomo Aryanto
p.1
unresolved
org
PT Dwimuria Investama Andalan
p.1 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.