Skip to content
Back to announcement

20260609_BOBA_Pemanggilan RUPS_32099038_lamp1.pdf

RUPS notice Text extracted BOBA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                        PANGGILAN
                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“PANGGILAN”)
                            PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY Tbk.

Direksi PT Formosa Ingredient Factory, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:

 Hari, Tanggal                      :   Kamis, 2 Juli 2026
 Waktu                              :   10.30 s.d selesai
 Tempat                             :   Laksana Business Park Blok RA No. 1, Tangerang
 Mata Acara Rapat                   :   1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
                                            Penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) di
                                            bidang makanan dan minuman yang sejalan dengan industri
                                            Perseroan.

 Penjelasan atas Mata Acara Rapat   :   Penyesuaian KBLI sebelumnya sesuai KBLI 2025:
                                        1. KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran menjadi
                                           KBLI 10302 Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran
                                        2. KBLI 10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan menjadi
                                           KBLI 10779 Industri bumbu masakan lainnya
                                        3. KBLI 11040 Industri Minuman Ringan menjadi KBLI 11053 Industri
                                           Minuman Ringan
                                        4. KBLI 10590 Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya menjadi
                                           KBLI 10509 Industri produk susu lainnya

                                        Penambahan KBLI:
                                        1. KBLI 82920 Aktivitas Pengepakan;
                                           Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar
                                           balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses
                                           otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan
                                           benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil
                                           dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan,
                                           pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau
                                           bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan
                                           sejenisnya.

Catatan:

1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
   Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.

2. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak
   mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham. Panggilan ini dapat dilihat juga di
   Halaman situs Perseroan pada formosa.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id
   dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.

3. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
   Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK
Page 2
   14/2025”)dengan menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
   yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia maka Rapat diselenggarakan secara elektronik.

4. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
   Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang akan disediakan
   oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
   Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
   Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat.

5. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
   Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian
   Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa
   tanggal 9 Juni 2026 pukul 23:59 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”);

6. Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa
   tanggal 30 Juni 2026 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis dari pemegang saham atau dapat
   diakses melalui Halaman situs Perseroan dengan melakukan “click” pada formosa.id dan Halaman situs Bursa pada
   www.idx.co.id;

7. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan memberikan kuasa secara
   elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek (BAE),
   melalui fasilitas eASY.KSEI. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
   sebagai berikut:

A. Hadir dalam Rapat
 1. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
    menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa
    maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.

 2. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar menyerahkan:
    (i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
    (ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
    (iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir,
    (iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).

 3. Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah
    yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan
    fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.

Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol pada
tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan antara lain:
  1. Berpakaian sopan, menjaga kebersihan dan ketertiban.
  2. Sehubungan dengan kapasitas ruangan, Petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam
     ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam ruangan.
  3. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia selama berada di gedung tempat penyelenggaraan
     Rapat.
  4. Apabila Ruang Rapat sudah mencapai batas jumlah orang dalam ruangan, maka Perseroan berhak untuk Melarang
     Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat.
  5. Pemegang Saham yang sudah datang di lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki Ruang Rapat karena
     alasan butir 4, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
     memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
     (Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani fomulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan di lokasi
     Rapat.
Page 3
 6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah yang hadir
    dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
    dimulai.

B. Pemberian Kuasa
 1. Pemberian Kuasa secara Elektronik
    a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan
        kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Adimitra Jasa Korpora selaku pihak Independen, yaitu
        perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili
        pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI yang terdapat
        pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
    b. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang
        ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas
        eASY.KSEI.
    c. Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan
        oleh KSEI dan Perseroan.

 2. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
    Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk
    dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima
    kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora
    dengan alamat KIRANA BOUTIQUE OFFICE, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta
    Utara 14250, selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.

8. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata
   Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
   yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan /atau penerima kuasa melalui eASY.KSEI maupun yang
   disampaikan dalam Rapat.

9. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat didalam halaman
   situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin.

10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
    pelaksanaan Rapat.


                                            Tangerang, 10 Juni 2026
                                       PT Formosa Ingredient Factory Tbk
                                                   Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.32 MB
Published10 Jun 2026
Pages3
Characters10,213
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FORMOSA INGREDIENT FACTORY Tbk. p.1 ×7
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Sentral Efek Indonesia p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT. Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result