Back to announcement
20260609_BOBA_Pemanggilan RUPS_32099038_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted BOBASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“PANGGILAN”)
PT FORMOSA INGREDIENT FACTORY Tbk.
Direksi PT Formosa Ingredient Factory, Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) dengan ini mengundang para Pemegang
Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (selanjutnya disebut “Rapat”), yang akan
diselenggarakan pada:
Hari, Tanggal : Kamis, 2 Juli 2026
Waktu : 10.30 s.d selesai
Tempat : Laksana Business Park Blok RA No. 1, Tangerang
Mata Acara Rapat : 1. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka
Penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha (KBLI) di
bidang makanan dan minuman yang sejalan dengan industri
Perseroan.
Penjelasan atas Mata Acara Rapat : Penyesuaian KBLI sebelumnya sesuai KBLI 2025:
1. KBLI 10312 Industri Pelumatan Buah-Buahan dan Sayuran menjadi
KBLI 10302 Pelumatan Buah-buahan dan Sayuran
2. KBLI 10772 Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan menjadi
KBLI 10779 Industri bumbu masakan lainnya
3. KBLI 11040 Industri Minuman Ringan menjadi KBLI 11053 Industri
Minuman Ringan
4. KBLI 10590 Industri Pengolahan Produk dari Susu Lainnya menjadi
KBLI 10509 Industri produk susu lainnya
Penambahan KBLI:
1. KBLI 82920 Aktivitas Pengepakan;
Kelompok ini mencakup usaha jasa pengepakan/pengemasan atas dasar
balas jasa (fee) atau kontrak, baik menggunakan atau tidak suatu proses
otomatis. Termasuk pembotolan minuman dan makanan, pengemasan
benda padat (blister packaging, pembungkusan dengan alumunium foil
dan lain-lain), pengemasan obat dan bahan obat-obatan, pelabelan,
pembubuhan perangko dan pemberian cap, pengemasan parsel atau
bingkisan dan pembungkusan hadiah. Termasuk pengalengan dan
sejenisnya.
Catatan:
1. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Anggaran Dasar Perseroan.
2. Panggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat, Perseroan tidak
mengirimkan surat undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham. Panggilan ini dapat dilihat juga di
Halaman situs Perseroan pada formosa.id, Halaman situs PT Bursa Efek Indonesia (“Bursa”) pada www.idx.co.id
dan aplikasi eASY.KSEI pada tautan https://akses.ksei.co.id/.
3. Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang
Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk secara Elektronik (“POJK
Page 2
14/2025”)dengan menggunakan e-RUPS melalui fasilitas Electronic General meeting System KSEI (“eASY.KSEI”)
yang disediakan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia maka Rapat diselenggarakan secara elektronik.
4. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham untuk memberikan kuasa secara elektronik melalui fasilitas
Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) pada tautan https://akses.ksei.co.id/ yang akan disediakan
oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) dalam proses penyelenggaraan Rapat.
Fasilitas e-Proxy ini tersedia bagi pemegang saham yang berhak untuk hadir dalam Rapat sejak tanggal pemanggilan
Rapat sampai dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat.
5. Pemegang Saham yang berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan sub rekening efek di PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan Perdagangan Saham di Bursa Efek Indonesia pada hari Selasa
tanggal 9 Juni 2026 pukul 23:59 WIB (selanjutnya disebut “Pemegang Saham”);
6. Bahan-bahan Rapat telah tersedia di Kantor Perseroan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan hari Selasa
tanggal 30 Juni 2026 dan dapat diperoleh pada jam kerja dengan permohonan tertulis dari pemegang saham atau dapat
diakses melalui Halaman situs Perseroan dengan melakukan “click” pada formosa.id dan Halaman situs Bursa pada
www.idx.co.id;
7. Perseroan menghimbau agar Pemegang Saham dapat berpartisipasi terhadap Rapat dengan memberikan kuasa secara
elektronik (e-Proxy) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek (BAE),
melalui fasilitas eASY.KSEI. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme
sebagai berikut:
A. Hadir dalam Rapat
1. Para Pemegang Saham atau kuasa-kuasa Pemegang Saham yang akan menghadiri Rapat dimohon untuk
menyerahkan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya baik yang memberi kuasa
maupun yang diberi kuasa kepada petugas pendaftaran Rapat Perseroan sebelum memasuki ruang Rapat.
2. Bagi Pemegang Saham Badan Hukum atau Kuasa Pemegang Saham Badan Hukum agar menyerahkan:
(i) Surat Kuasa yang telah ditentukan Perseroan,
(ii) fotokopi Anggaran Dasar perusahaan yang terakhir,
(iii) fotokopi akta pengangkatan susunan pengurus perusahaan yang terakhir,
(iv) surat kuasa khusus (apabila diperlukan oleh Anggaran Dasar Badan Hukum dimaksud).
3. Bagi pemegang saham yang sahamnya telah masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah
yang akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan
fotokopi KTP atau bukti jati diri lainnya.
Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang akan tetap hadir secara fisik dalam Rapat, wajib mengikuti protokol pada
tempat Rapat yang telah ditetapkan oleh Perseroan antara lain:
1. Berpakaian sopan, menjaga kebersihan dan ketertiban.
2. Sehubungan dengan kapasitas ruangan, Petugas akan mengarahkan Pemegang Saham atau kuasanya ke dalam
ruangan yang ditentukan dan membatasi jumlah orang dalam ruangan.
3. Pemegang Saham atau kuasanya wajib mengikuti arahan panitia selama berada di gedung tempat penyelenggaraan
Rapat.
4. Apabila Ruang Rapat sudah mencapai batas jumlah orang dalam ruangan, maka Perseroan berhak untuk Melarang
Pemegang Saham atau kuasanya untuk menghadiri Rapat.
5. Pemegang Saham yang sudah datang di lokasi namun dilarang menghadiri dan memasuki Ruang Rapat karena
alasan butir 4, tetap dapat melaksanakan haknya dengan cara memberikan kuasa (untuk menghadiri dan
memberikan hak suaranya pada setiap mata acara Rapat) kepada pihak independen yang ditunjuk oleh Perseroan
(Perwakilan BAE) dengan mengisi dan menandatangani fomulir Surat Kuasa yang disediakan Perseroan di lokasi
Rapat.
Page 3
6. Untuk mempermudah pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasa-kuasanya yang sah yang hadir
dimohon dengan hormat telah berada di tempat Rapat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) menit sebelum Rapat
dimulai.
B. Pemberian Kuasa
1. Pemberian Kuasa secara Elektronik
a. Perseroan menghimbau kepada para pemegang saham dalam Penitipan Kolektif KSEI untuk memberikan
kuasa secara elektronik (“e-Proxy”) kepada PT. Adimitra Jasa Korpora selaku pihak Independen, yaitu
perwakilan yang ditunjuk oleh Perseroan yang merupakan Biro Administrasi Efek Perseroan guna mewakili
pemegang saham untuk hadir dan memberikan suara dalam Rapat melalui fasilitas eASY.KSEI yang terdapat
pada Halaman Situs Kepemilikan Sekuritas/AKSes.KSEI (https://akses.ksei.co.id).
b. Pemegang saham dapat juga memberikan kuasa secara elektronik/e-Proxy kepada Penerima Kuasa yang
ditunjuk oleh Pemegang Saham, sepanjang Penerima Kuasa tersebut telah terdaftar dalam fasilitas
eASY.KSEI.
c. Pemberian kuasa secara elektronik/ eProxy wajib tunduk pada prosedur, syarat, dan ketentuan yang ditetapkan
oleh KSEI dan Perseroan.
2. Pemberian Kuasa secara Non-Elektronik
Pemegang Saham yang tidak hadir dalam Rapat, dapat diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa yang bentuk
dan isinya disetujui oleh Direksi Perseroan. Semua Surat Kuasa yang telah diisi lengkap harus sudah diterima
kembali oleh Perseroan melalui Kantor Biro Administrasi Efek (“BAE”) Perseroan, PT Adimitra Jasa Korpora
dengan alamat KIRANA BOUTIQUE OFFICE, Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5, Kelapa Gading – Jakarta
Utara 14250, selambat-lambatnya hari Rabu tanggal 1 Juli 2026 sebelum pukul 14.00 WIB.
8. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap Mata
Acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas Mata Acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara
yang telah disampaikan oleh Pemegang Saham dan /atau penerima kuasa melalui eASY.KSEI maupun yang
disampaikan dalam Rapat.
9. Dengan telah diumumkan mengenai Mata Acara, Informasi Pemberitahuan, dan Panggilan Rapat didalam halaman
situs Perseroan dan halaman situs Bursa, maka pelaksanaan Rapat akan diselenggarakan se-efisien mungkin.
10. Perseroan akan mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara
pelaksanaan Rapat.
Tangerang, 10 Juni 2026
PT Formosa Ingredient Factory Tbk
Direksi
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
PT. Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.