Back to announcement
20260610_INPS_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_32099707_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review INPSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 15
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI
MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama :
Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas
(LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara, Pergudangan
dan Penyimpanan Lainnya, serta Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Alamat:
Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G-3H
Kel. Sunter Agung, Kec. Tanjung Priok
Kota Adm. Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, 14350
Telp: (021) 65837620
Email: corpsec.inprasegroup@gmail.com
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 09 Juni 2026.
Page 2
Keterbukaan Informasi kepada Para Pemegang Saham ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat informasi
mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan dalam hal ini berupa penambahan kegiatan usaha,
yang wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat 1 butir (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha ("POJK
17/2020") , yakni penambahan bidang usaha Aktivitas Holding Company (64200) (selanjutnya disebut
“Penambahan Kegiatan Usaha”).
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan
dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020, Atas rencana Penambahan
Kegiatan Usaha ini, Perseroan tidak memerlukan perizinan/persetujuan tambahan untuk merealisasikan atau
menjalankan kegiatan usaha tersebut. Selain rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan juga
berencana untuk melakukan penyesuaian terhadap Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI”)
Perseroan yang dijalankan saat ini agar selaras dengan KBLI 2025 yang akan mulai berlaku pada bulan Juni
tahun 2026. Untuk melakukan Penambahan Kegiatan Usaha dan penyesuaian terhadap KBLI 2025,
Perseroan tidak memerlukan persetujuan dari pemerintah atau badan atau institusi lain atau pihak ketiga
lainnya terlebih dahulu.
Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana disebutkan di atas, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi ini dengan maksud untuk memberikan informasi maupun gambaran yang lebih lengkap kepada para
Pemegang Saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha. Sesuai dengan POJK 17/2020
dan POJK No. 35/2020 Tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di Pasar Modal serta
SEOJK No. 17/SEOJK.04/2020 Tentang Pedoman Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis Di
Pasar Modal, Direksi Perseroan wajib mengumumkan Keterbukaan Informasi ini dalam Situs Web Perseroan
dan Situs Web Bursa Efek Indonesia untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan
mengenai rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang akan dilakukan oleh Perseroan yang memerlukan
persetujuan dari RUPS Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini menjadi dasar pertimbangan bagi Para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka
memberikan persetujuannya terkait dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha dalam hal ini berupa
penambahan kegiatan usaha yang akan diusulkan oleh Perseroan dalam RUPS.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan hukum Indonesia yang berkedudukan di Kota Jakarta Utara, bergerak
di bidang perdagangan besar dan distribusi bahan bakar padat, cair, dan minyak pelumas dalam
kemasan, gas, dan produk yang berkaitan dengan itu serta penyedia jasa logistik, yang didirikan
berdasarkan Akta Perseroan Terbatas PT Indahprakasa Sentosa No. 44 tanggal 15 Januari 1988
tentang pendirian Perseroan, yang dibuat di hadapan Bachruddin Hardigaluh, S.H., Notaris di
Cirebon, yang telah disahkan oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Kehakiman No. C2-5287-HT.01.01.TH’88 tanggal 23 Juni 1988 dan telah dibukukan di dalam register
umum yang berada di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Cirebon tanggal 08 September 1988.
Sampai dengan tanggal Keterbukaan Informasi ini, anggaran dasar Perseroan telah mengalami
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT Indah Prakasa Sentosa Tbk No. 03 tanggal 08 September 2023 yang dibuat hadapan
Rahayu Ningsih, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU-
0057640.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 22 September 2023, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09 0166313 tanggal 22 September 2023,
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU 0188933.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 22
September 2023 (“Anggaran Dasar Perseroan”).
Page 3
2. KEGIATAN USAHA
Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha dalam bidang Perdagangan, Pembangunan, Pertanian,
Pertambangan, Industri, Percetakan Pengangkutan dan Jasa. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut diatas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
Kegiatan Usaha Utama :
1) Pergudangan dan Penyimpanan;
Kelompok ini mencakup usaha yang melakukan kegiatan penyimpanan barang sementara
sebelum barang tersebut di kirim ke tujuan akhir, dengan tujuan komersil.
2) Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied
Petroleum Gas (LPG) Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut,
dan Udara;
Kelompok ini mencakup perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG,
atau jenis bahan bakar lain selain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportasi darat,
laut, dan udara (seperti agen BBM, agen LPG dsb). Perdagangan eceran bahan bakar untuk
mobil dan sepeda motor di SPBU dimasukkan dalam kelompok 47301.
3) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya (B2);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya (B2).
4) Perdagangan Besar Bahan Berbahaya dan Beracun (B3);
Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar bahan berbahaya dan beracun (B3).
Kegiatan Usaha Penunjang :
1) Aktivitas Bounded Warehousing atau Wilayah Kawasan Berikat;
Kelompok ini mencakup usaha atau kegiatan yang merupakan bagian dari wilayah pabean
yang dengan peraturan pemerintah diberikan perlakuan khusus seperti berada di luar wilayah
pabean dan dikelola oleh suatu badan berbentuk perusahaan yang melakukan kegiatan
pergudangan, seperti Daerah Industri Pulau Batam.
2) Pergudangan dan Penyimpanan Lainnya;
Kelompok ini mencakup usaha pergudangan dan penyimpanan lainnya yang belum tercakup
dalam kelompok 52101 s.d. 52108. Termasuk kegiatan depo peti kemas yang melakukan
penyimpanan dan/atau penumpukan peti kemas, dan dapat dilengkapi dengan fasilitas lain.
Kegiatan usaha yang saat ini dijalankan oleh Perseroan adalah perdagangan eceran bahan bakar
minyak bahan bakar gas (BBG), dan liquefied petroleum gas (LPG) selain di sarana pengisian bahan
bakar transportasi darat, laut, dan udara, pergudangan dan penyimpanan lainnya, serta angkutan
bermotor untuk barang khusus.
3. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Direksi sebagai Pengganti Rapat Direksi PT Indah
Prakasa Sentosa Tbk No. 01 tanggal 07 Juni 2021 yang dibuat hadapan Rrahayu Ningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. AHU
0036841.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 28 Juni 2021, yang telah menerima Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0403209 tanggal 28 Juni
2021, dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0113612.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal
28 Juni 2021, serta didukung oleh laporan bulanan registrasi pemegang efek Perseroan yang berakhir
pada tanggal 31 April 2026 sebagaimana dimuat dalam Surat PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR-
0809/AJK/052026 tanggal 04 Mei 2026 tentang Laporan Bulanan tentang Komposisi Pemegang
Saham Perseroan, struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut :
Page 4
Adapun Pengendali Perseroan saat ini adalah PT Graha Inti Guna Persada (“GIGP”) dan Pemilik Manfaat Akhir Perseroan adalah Kwee Seng Hong.
Page 5
4. KEPENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 02 tanggal 14 Mei 2025, yang dibuat di hadapan Rahayu
Ningsih, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta mana telah diberitahukan kepada
Menkum berdasarkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
AH.01.09-0248981 tanggal 20 Mei 2025 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0109341.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 20 Mei 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan adalah :
Direksi
Direktur Utama : Eddy Purwanto Winata
Direktur : Jerry Erfansyah
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lies Erliawati Winata
Komisaris Independen : Hadi Avilla Tamzil
II. RINGKASAN STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA UTAMA
Kantor Jasa Penilai Publik (“KJPP”) Ferdinand, Danar, Ichsan dan Rekan (FDI&R), yang memilki izin
usaha dari Kementerian Keuangan No.2.22.0176 tanggal 21 April 2022, dan terdaftar sebagai profesi
penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang
Pasar Modal No. STTD.PB-47/PJ-1/PM.021/2024 (penilai bisnis). Telah ditunjuk oleh Perseroan
sebagai penilai independen sesuai dengan surat penawaran No. 012/FDI/PB-FS/IV/2026 tanggal 13
April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Ringkasan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha berdasarkan
Laporan No. 00086/2.0176-00/BS/05/0213/1/V/2026 tanggal 05 Mei 2026:
1. OBYEK STUDI KELAYAKAN
Obyek Studi Kelayakan adalah kelayakan atas rencana Penambahan Bidang Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka memenuhi ketentuan dari POJK17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan perubahan Kegiatan Usaha.
2. TUJUAN DAN MAKSUD LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Kami memahami bahwa laporan hasil analisis Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 64200 yang
diperuntukkan dalam rangka memenuhi Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) d/h BAPEPAM-LK
terkait dengan peraturan perusahaan public (terbuka), yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17”).
Dalam melakukan Studi Kelayakan ini kami berpedoman pada Peraturan OJK Nomor
35/POJK.04/2020 tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal
(“POJK 35”), Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No.17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”) dan
Kode Etik Penilaian Indonesia dan Standar Penilaian Indonesia Tahun 2018 Edisi VII (“KEPI-SPI
Edisi VII.2018”). Dalam melakukan Studi Kelayakan ini, bilamana dianggap perlu, konsultan akan
menggunakan bantuan dari luar maupun profesi lainnnya
3. TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Tanggal (cut-off date) dari laporan Studi Kelayakan ini adalah 31 Desember 2025. Pemilihan
tanggal Studi Kelayakan didasarkan atas tujuan Studi Kelayakan, aturan yang ada dan
ketersediaan data.
Page 6
4. PENDEKATAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
Dalam menyusun Studi Kelayakan ini, prosedur yang digunakan adalah analisis mencakup kajian
tentang:
- Kelayakan Pasar,
- Kelayakan Teknis,
- Kelayakan Pola Bisnis,
- Kelayakan Model Manajemen, dan
- Kelayakan Keuangan.
5. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Tanpa mengurangi tanggung jawab KJPP FDI sebagai Penilai, Studi Kelayakan ini dibatasi oleh
asumsi dan kondisi pembatas sebagai berikut:
1) Studi Kelayakan ini bersifat non-disclaimer opinion.
2) Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses Studi Kelayakan.
3) Data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.
4) Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dan mencerminkan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya.
5) Laporan Studi Kelayakan ini terbuka untuk publik.
6) Analisis, opini dan kesimpulan yang dibuat oleh penilai, serta laporan kajian telah disusun
sesuai dengan ketentuan Standar Penilaian Indonesia (SPI), Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI), POJK 35 Tahun 2020, 17/SEOJK.04/2020 (“SEOJK 17”),
7) Penilai bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan dan kewajaran proyeksi
keuangan serta kemampuan pencapaiannya.
8) Penilai bertanggung jawab atas Laporan Studi Kelayakan dan kesimpulan nilai akhir
9) Penilai telah memperoleh informasi atas status hukum Obyek Studi Kelayakan dari Pemberi
Tugas
10) Semua sengketa dalam bentuk perkara pidana maupun perdata (baik di dalam maupun di
luar pengadilan) yang berkaitan dengan obyek Studi Kelayakan tidak menjadi tanggung jawab
kami.
11) Kami ingin menekankan bahwa hasil Studi Kelayakan, analisis, serta tanggung jawab kami
secara khusus hanya terbatas pada aspek nilai atas obyek Studi Kelayakan, diluar dari aspek
perpajakan dan hukum karena hal tersebut berada diluar lingkup penugasan kami.
12) Perubahan-perubahan yang dilakukan oleh pihak Pemerintah maupun swasta yang berkaitan
dengan kondisi obyek Studi Kelayakan, dalam hal ini kondisi pasar dan sebagainya bukan
menjadi tanggung jawab kami.
13) Laporan kajian ini disajikan hanya untuk maksud dan tujuan seperti tertulis di dalam laporan
dan tidak dapat digunakan untuk maksud dan tujuan lainnya dan kami tidak bertanggung
jawab jika laporan ini digunakan untuk tujuan lain.
Ringkasan Eksekutif Atas Kajian Pasar, Teknis, Pola Bisnis, Pola Manajemen dan Keuangan
1. RINGKASAN KELAYAKAN PASAR
Sektor transportasi dan logistik merupakan komponen krusial dalam mendukung aktivitas
perdagangan, baik domestik maupun global, karena berperan dalam memastikan kelancaran
pergerakan barang dan material antar wilayah maupun antar negara. Di Indonesia, khususnya
pada segmen logistik dan distribusi BBM dan gas LPG untuk perusahaan terbuka, struktur pasar
cenderung terkonsentrasi dan didominasi oleh sejumlah pelaku industri utama. Dari kelompok
pembanding yang ada, terdapat tiga perusahaan besar termasuk PT Indah Prakasa Sentosa Tbk
(INPS) yang menguasai sebagian besar pangsa pasar, yang secara tidak langsung menciptakan
hambatan masuk yang tinggi bagi pelaku baru.
Struktur pasar yang terkonsentrasi, disertai dengan tingginya hambatan masuk serta permintaan
yang relatif stabil, membentuk dinamika persaingan yang cenderung terbatas dan lebih terjaga.
Kondisi ini menunjukkan bahwa posisi pelaku industri yang telah memiliki skala dan kapabilitas
operasional yang kuat cenderung lebih stabil, sekaligus memiliki ruang untuk mempertahankan
maupun meningkatkan pangsa pasar dalam jangka menengah hingga panjang.
Page 7
2. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN TEKNIS Berdasarkan hasil analisis aspek teknis, rencana penambahan KBLI Holding dalam pembentukan entitas anak yang bergerak di bidang trading/perdagangan dengan fokus pada perdagangan sparepart dinilai memiliki dasar operasional yang memadai untuk dikembangkan, dengan mengacu pada model bisnis distribusi yang umum serta didukung oleh potensi permintaan pasar yang berkelanjutan. Kehadiran entitas anak diharapkan dapat mendukung peningkatan efisiensi operasional, khususnya dalam penyediaan sparepart untuk kendaraan logistik, serta membuka peluang diversifikasi sumber pendapatan bagi Perseroan. Selain itu, struktur hubungan antara Perseroan sebagai holding dan entitas anak sebagai pelaksana operasional memungkinkan adanya pengendalian dan pengawasan yang lebih terintegrasi, termasuk dalam aspek keuangan melalui penyusunan laporan keuangan konsolidasian. 3. RINGKASAN KELAYAKAN POLA BISNIS Berdasarkan seluruh analisis yang telah dilakukan, pola bisnis yang direncanakan oleh PT Indah Prakasa Sentosa Tbk melalui pembentukan perusahaan holding dan pengembangan usaha trading sparepart secara umum layak untuk dijalankan. Hal ini didukung oleh kondisi bisnis inti yang sudah berjalan, jaringan usaha yang telah terbentuk, serta adanya peluang sinergi dengan usaha baru, termasuk pemanfaatan kebutuhan internal (captive market). Selain itu, rencana ini juga membuka peluang diversifikasi pendapatan dan meningkatkan efisiensi operasional. Meskipun terdapat beberapa tantangan seperti keterbatasan pengalaman di bisnis baru, kebutuhan modal, dan peningkatan kompleksitas pengelolaan, risiko tersebut masih dapat diatasi dengan perencanaan dan pengelolaan yang baik. Dengan demikian, pola bisnis yang direncanakan memiliki prospek yang cukup baik untuk mendukung pertumbuhan dan peningkatan nilai Perseroan ke depan. 4. RINGKASAN KELAYAKAN KAJIAN MODEL MANAJEMEN Berdasarkan rencana struktur organisasi perusahaan holding disusun dengan pola yang sederhana, namun dengan kualifikasi yang terlah ditetapkan Perusahaan untuk mengisi jabatan- jabatan dimaksud, serta dengan bekerjasama dengan operator/agensi dan tenaga ahli yang kompeten pada bidang yang sejenis, maka diharapkan dapat mengelola kegiatan usaha yang baru secara afektif dan efisien serta didasarkan pada kebutuhan operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh personil pengelolaan perusahaan secara menyeluruh. 5. RINGKASAN KELAYAKAN KEUANGAN Penambahan bidang usaha baru bagi INPS berupa holding dengan mendirikan anak perusahaan baru memberikan kesimpulan layak dari aspek keuangan yang diukur lewat alat uji kelayakan berupa NPV, IRR, dan Profitability Index. Berdasarkan analisis kelayakan yang telah dilakukan terhadap proyek berupa Investasi terhadap Pendirian Entitas Anak dalam mendukung Penambahan Kegiatan Usaha Holding, diperoleh hasil perhitungan sebagai berikut: Berdasarkan tabel perhitungan di atas didapatkan bahwa: • NPV : Rp 6.120.853 lebih besar dari 0 • IRR : 19,79% lebih besar dari WACC • Profitability Index : 1,62 lebih besar dari 1 • Payback Period : > 5 Tahun Dari aspek keuangan, hasil analisis menunjukkan bahwa rencana investasi memenuhi indikator kelayakan investasi yang lazim digunakan, antara lain Net Present Value (NPV) yang positif, Internal Rate of Return (IRR) yang berada di atas biaya modal (Weighted Average Cost of Capital/WACC), serta Profitability Index (PI) yang menunjukkan bahwa investasi mampu menciptakan nilai tambah bagi Perseroan. Selain itu, periode pengembalian investasi (Payback Period) masih berada dalam rentang yang dapat diterima sesuai karakteristik usaha yang dijalankan.
Page 8
PENGARUH RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA TERHADAP KONDISI
KEUANGAN PERSEROAN
Analisis nilai tambah melihat bagaimana rencana pendirian anak usaha baru dalam rangka penambahan
KBLI berdampak pada proyeksi keuangan INPS sebelum dan setelah rencana penambahan KBLI. Analisis
nilai tambah dilihat dari nilai inkremental pada pos posisi keuangan dan laba rugi. Risalah analisis
inkremental sesajikan sebagaimana tabel berikut :
Analisis Inkremental
(dalam ribuan rupiah)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
ASET
Aset Lancar
Kas dan Bank (372.033) 432.861 1.088.907 1.999.223 3.218.366
Piutang Usaha
Pihak Ketiga 612.633 1.093.048 1.269.158 1.473.643 1.711.075
Persediaan 410.160 912.695 1.053.401 1.215.756 1.403.082
Total Aset Lancar 650.760 2.438.603 3.411.466 4.688.622 6.332.523
Aset Tidak Lancar
Aset Lain-lain 99.167 99.167 99.167 99.167 99.167
Total Aset Tidak Lancar 99.167 99.167 99.167 99.167 99.167
TOTAL ASET 749.926 2.537.770 3.510.633 4.787.788 6.431.690
LIABILITAS DAN EKUITAS
(DEFISIENSI MODAL)
Liabilitas Jangka Pendek
Utang Usaha:
Pihak Ketiga 514.611 1.825.389 2.106.802 2.431.512 2.806.163
Total Liabilitas Jangka
514.611 1.825.389 2.106.802 2.431.512 2.806.163
Pendek
Liabilitas Jangka Panjang
Total Liabilitas Jangka
0 0 0 0 0
Panjang
TOTAL LIABILITAS 514.611 1.825.389 2.106.802 2.431.512 2.806.163
EKUITAS (DEFISIENSI MODAL)
Defisit 133.962 606.257 1.290.792 2.233.714 3.490.271
Total Ekuitas yang dapat
diatribusi kepada
pemilik entitas induk 133.962 606.257 1.290.792 2.233.714 3.490.271
Kepentingan non-pengendali 101.353 106.124 113.038 122.563 135.255
TOTAL EKUITAS (DEFISIENSI
235.315 712.381 1.403.830 2.356.277 3.625.527
MODAL)
TOTAL LIABILITAS DAN
EKUITAS (DEFISIENSI 749.926 2.537.770 3.510.633 4.787.788 6.431.690
MODAL)
Sumber: Proyeksi manajemen disesuaikan dan analisis KJPP
Page 9
Dari analisis nilai tambah yang dilakukan untuk proyeksi posisi keuangan, pada pos Kas dan Bank,
terdapat kenaikan nilai tambah pada tahun proyeksi 2027 sampai dengan 2030 yang berasal dari
konsolidasi dari akumulasi perolehan laba anak perusahaan baru yang akan didirikan. Selanjutnya
dilihat dari total aset, sepanjang masa proyeksi terdapat nilai tambah sebesar Rp749.926 ribu
pada tahun proyeksi 2026 sampai sebesar Rp6.431.690 ribu pada tahun proyeksi 2030.
Selanjutnya pada pos total liabilitas terdapat nilai tambah sebesar Rp514.611 ribu pada tahun
proyeksi 2026 sampai sebesar Rp2.806.163 ribu pada tahun proyeksi 2030. Dilihat dari total
ekuitas, terdapat kenaikan nilai tambah sebesar Rp235.315 ribu pada tahun proyeksi 2026 sampai
sebesar Rp.3.625.527 ribu.
Analisis Inkremental
(dalam ribuan rupiah)
Keterangan 2026 2027 2028 2029 2030
13.298.74 15.441.42 17.929.32 20.818.08
PENDAPATAN 5.726.694
5 3 7 0
(11.104.452 (12.816.381 (14.791.695 (17.070.825
BEBAN POKOK PENJUALAN (4.810.423)
) ) ) )
LABA BRUTO 916.271 2.194.293 2.625.042 3.137.632 3.747.254
Beban Penjualan (200.434) (465.456) (540.450) (627.526) (728.633)
Beban Umum & Adm. (570.989) (1.183.708) (1.275.326) (1.378.667) (1.495.469)
LABA USAHA 144.848 545.129 809.266 1.131.439 1.523.153
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Lain-lain Bersih 28.633 66.494 77.207 89.647 104.090
Total Pendapatan (Beban)
28.633 66.494 77.207 89.647 104.090
Lain-lain
LABA (RUGI) SEBELUM
PAJAK PENGHASILAN
Manfaat (beban) Pejak
Penghasilan
Pajak Kini (38.166) (134.557) (195.024) (268.639) (357.993)
Pajak Tangguhan 0 0 0 0 0
Beban Pajak Penghasilan (38.166) (134.557) (195.024) (268.639) (357.993)
LABA (RUGI) TAHUN
135.315 477.066 691.449 952.447 1.269.250
BERJALAN
Sumber: Proyeksi manajemen disesuaikan dan analisis KJPP
Dari analisis nilai tambah pada proyeksi laba rugi sebelum dan setelah rencana penambahan KBLI
Holding lewat pendirian entitas anak usaha diperoleh bahwa rencana penambahan KBLI
memberikan nilai tambah pada pos pendapatan sebesar Rp5.726.694 ribu pada proyeksi tahun
2026 sampai Rp20.818.080 ribu pada tahun proyeksi 2030 akibar konsolidasi pendapatan entitas
baru anak usaha dalam rangka penambahan KBLI Holding. Pada pos laba setelah pajak, terdapat
nilai tambah sebesar Rp135.315 ribu pada tahun proyeksi 2026 sampai sebesar Rp1.269.250 ribu
pada tahun proyeksi 2030.
Page 10
Rasio Profitabilitas Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
PROYEKSI
KETERANGAN
2026 2027 2028 2029 2030
Rasio Profitabilitas Sebelum Rencana
Transaksi
Gross Profit Margin % 16,00% 16,00% 16,00% 16,00% 16,00%
Operating Profit Margin % 4,00% 4,00% 4,00% 4,00% 4,00%
Net Profit Margin % 3,88% 3,86% 3,83% 3,80% 3,77%
Sumber: Analisis KJPP, diolah
Rasio Profitabilitas Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
PROYEKSI
KETERANGAN
2026 2027 2028 2029 2030
Rasio Profitabilitas Setelah Rencana
Transaksi
Gross Profit Margin % 16,00% 16,02% 16,05% 16,08% 16,12%
Operating Profit Margin % 3,97% 4,00% 4,06% 4,12% 4,19%
Net Profit Margin % 3,85% 3,84% 3,86% 3,88% 3,90%
Sumber: Analisis KJPP, diolah
Dari tabel diatas, dapat terlihat bahwa profitabilitas INPS yang digambarkan dalam persentase
laba operasi pendapatan (Operating Profit Margin) terhadap dan persentase laba bersih
terhadap pendapatan (Net Profit Margin) tercatat memiliki return yang positif selama masa
proyeksi tahun 2026 sampai dengan 2030, yang dapat diartikan bahwa INPS memiliki
kemampuan dalam menghasilkan laba bagi perusahaan yang baik.
Dengan begitu, rencana penambahan KBLI Holding pada INPS dengan mendirikan anak usaha
baru memberikan nilai tambah yang dinilai dari selisih kenaikan di pos keuangan pada proyeksi
keuangan sebelum rencana penambahan KBLI Holding dan proyeksi keuangan setelah rencana
penambahan KBLI Holding dengan mendirikan anak usaha baru.
Selain itu dilihat dari sudut pandang perseroan, penambahan bidang usaha holding dengan
mendirikan anak usaha baru dapat memberikan nilai tambah dilihat dari analisis inkremental yang
dijalankan, dimana proyeksi keuangan setelah rencana penambahan bidang usaha memberikan
perolehan nilai tambah pada pos keuangan di proyeksi posisi keuangan dan proyeksi laba rugi
perseroan. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa penambahan kegiatan usaha baru bagi
INPS berupa bidang usaha holding adalah layak untuk dijalankan.
6. KESIMPULAN
Dari serangkaian analisis yang dilakukan dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang
relevan serta data dan informasi yang diperoleh FDI&R yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, terkait dengan akan dilakukannya penambahan bidang usaha bagi perseroan berupa
aktivitas perusahaan holding (KBLI 64200), maka FDI&R berpendapat bahwa Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha Adalah Layak. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
Penambahan Kegiatan Usaha layak untuk dilaksanakan.
Dengan mempertimbangkan analisis Studi Kelayakan yang dilakukan meliputi analisis Kelayakan
Pasar, analisis Kelayakan Teknis, analisis Kelayakan Pola Bisnis, analisis Kelayakan Model
Manajemen dan analisis Keuangan serta semua asumsi-asunsi dapat terpenuhi, maka kami
berpendapat bahwa Rencana Usaha Persusahaan sehubungan dengan rencana penambahan
KBLI INPS adalah LAYAK.
Page 11
IV. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN
USAHA DALAM BIDANG TERKAIT
1. Sumber Daya Manusia, Kapasitas, dan Kemampuan Manajemen
Sumber daya manusia merupakan pilar utama yang menunjang keberhasilan PT Indah Prakasa
Sentosa Tbk dalam menjalankan kegiatan usahanya. Untuk memastikan keberlanjutan dan
pertumbuhan usaha yang berkesinambungan, Perseroan membutuhkan sumber daya manusia yang
berkualitas, adaptif, serta mampu mengembangkan inovasi di tengah dinamika industri. Oleh karena
itu, Perseroan secara konsisten melakukan investasi dalam pengembangan kompetensi karyawan
guna mendukung pencapaian standar kinerja yang selaras dengan kebutuhan operasional dan strategi
bisnis.
Hal ini menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan visi Perseroan sebagai perusahaan yang
berdaya saing tinggi. Kompetensi dan profesionalisme sumber daya manusia menjadi faktor kunci yang
mendorong Perseroan dalam mencapai pertumbuhan usaha yang berkelanjutan. Kinerja Perseroan
tidak hanya didukung oleh kualitas produk dan layanan, tetapi juga oleh kapabilitas tenaga kerja yang
terampil, kompeten, dan berintegritas dalam setiap aspek operasional.
Perseroan senantiasa menciptakan lingkungan kerja yang kondusif, produktif, dan inklusif guna
meningkatkan kinerja serta motivasi karyawan secara berkelanjutan. Selain itu, Perseroan
berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang setara bagi seluruh karyawan dalam
pengembangan karier tanpa diskriminasi, dengan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan tanpa
membedakan suku, agama, ras, maupun golongan.
Adapun susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT Indah Prakasa Sentosa Tbk adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Lies Erliawati Winata
Komisaris : Ir. Hadi Avila Tamzil
Dewan Direksi
Direktur Utama : Eddy Purwanto Winata
Direktur : Jerry Erfansyah, SE
Komite Audit
Ketua : Hadi Avilla Tamzil
Anggota : Ari Binsar
Anggota : Achmad Syafei
Dalam setiap organisasi, diperlukan kejelasan dan ketegasan dalam pembagian tugas yang
disesuaikan dengan struktur organisasi, disertai dengan pendelegasian wewenang yang terdefinisi
secara jelas serta koordinasi kerja yang terpadu. Penempatan tenaga kerja yang sesuai dengan
pengalaman, keahlian, dan kompetensi menjadi faktor penting dalam mendukung implementasi
kebijakan perusahaan secara efektif.
Hal tersebut juga berperan dalam memperlancar proses pendelegasian tugas, baik dari tingkat
manajemen kepada unit di bawahnya maupun sebaliknya, sehingga pada akhirnya dapat
meningkatkan efisiensi dan efektivitas operasional serta kinerja Perseroan secara keseluruhan.
2. Ketersediaan Tenaga Kerja
Sehubungan dengan penambahan kegiatan usaha menjadi perusahaan holding, PT Indah Prakasa
Sentosa Tbk telah mengembangkan strategi untuk mempertahankan jajaran manajemen dan staf
operasional yang ada, dengan pertimbangan bahwa pengalaman dan keahlian mereka sangat relevan
untuk mendukung lini usaha Perseroan setelah penambahan kegiatan usaha.
Hingga 31 Desember 2025, Perseroan memiliki 123 karyawan, dimana dengan kondisi saat ini
sebagian dari karyawan dapat dipergunakan dalam rencana fokus pada fungsi strategis pengelolaan
investasi, pengawasan, serta koordinasi dengan entitas anak.
Page 12
Jumlah tenaga kerja yang ada dinilai memadai untuk menunjang operasional yang berjalan, sejalan dengan karakteristik usaha holding yang lebih menitikberatkan pada pengelolaan manajemen dibanding aktivitas operasional langsung. Perseroan juga berupaya mengoptimalkan kapasitas sumber daya manusia yang dimiliki melalui penyesuaian tugas, peningkatan kompetensi, serta pemanfaatan tenaga kerja secara efektif. 3. Manajemen Kekayaan Intelektual Berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), hak tersebut merupakan hak hukum yang timbul atas hasil olah pikir manusia yang menghasilkan suatu produk, proses, atau karya yang memiliki nilai ekonomis. Hak Kekayaan Intelektual mencakup perlindungan terhadap hasil penemuan, merek, desain, serta aspek lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk perlindungan atas reputasi usaha (commercial reputation) dan nilai tambah yang melekat pada kegiatan usaha (goodwill). Sehubungan dengan kegiatan usaha PT Indah Prakasa Sentosa Tbk yang bergerak di bidang perdagangan dan distribusi, aspek kekayaan intelektual yang relevan umumnya meliputi merek dagang, identitas usaha, serta sistem dan jaringan distribusi yang mendukung operasional Perseroan. 4. Manajemen Risiko Dalam menjalankan kegiatan usaha, Perseroan mungkin menghadapi beberapa risiko yang dapat memengaruhi kinerja usahanya. Risiko yang mungkin dihadapi Perseroan adalah sebagai berikut. Risiko Ketergantungan Usaha Rencana sebagai perusahaan holding, kinerja Perseroan sangat bergantung pada portofolio investasinya. Ketergantungan yang terlalu besar pada satu sektor, wilayah, atau entitas tertentu dapat meningkatkan volatilitas pendapatan, khususnya ketika sektor tersebut menghadapi tekanan pasar atau pengetatan regulasi. Untuk memitigasi risiko ini, Perseroan dapat membangun portofolio yang lebih seimbang melalui diversifikasi investasi lintas sektor maupun wilayah, menetapkan batas eksposur maksimum terhadap satu entitas, serta melakukan peninjauan berkala atas kontribusi dan kinerja masing-masing investasi. Risiko Regulasi Perusahaan holding tidak hanya terikat pada aturan terkait kepemilikan, tetapi juga terdampak oleh regulasi yang berlaku pada sektor usaha anak perusahaan. Perubahan kebijakan pemerintah, seperti kenaikan tarif pajak, atau perubahan aturan lingkungan, dapat menekan profitabilitas anak usaha dan mengurangi daya tarik investasi. Mitigasinya adalah dengan memperkuat fungsi kepatuhan di tingkat holding, membangun komunikasi aktif dengan regulator, berpartisipasi dalam asosiasi industri untuk memahami arah kebijakan, serta menyiapkan rencana kontinjensi agar anak usaha dapat beradaptasi lebih cepat terhadap perubahan regulasi. Risiko Manajemen Investasi Keputusan investasi yang kurang tepat, seperti akuisisi dengan valuasi terlalu tinggi atau penyertaan modal pada bisnis yang tidak prospektif, berpotensi mengurangi tingkat pengembalian bagi pemegang saham. Risiko ini juga muncul ketika proses pengawasan pasca investasi lemah sehingga kinerja anak usaha tidak sesuai ekspektasi. Untuk mengurangi risiko ini, Perseroan perlu memperkuat proses analisis dan seleksi investasi dengan melibatkan konsultan independen. Selain itu, pemantauan kinerja anak usaha harus dilakukan secara periodik, sehingga langkah korektif dapat segera diambil jika terdapat ketidaksesuaian dengan target. Risiko Keuangan Struktur permodalan holding sangat dipengaruhi oleh strategi pendanaan, baik melalui ekuitas maupun utang. Di sisi lain, risiko likuiditas timbul jika arus dividen atau laba konsolidasian dari anak usaha tidak stabil atau tertunda, sehingga holding mengalami kesulitan memenuhi kewajiban jangka pendeknya. Untuk memitigasi hal ini, Perseroan perlu menjaga struktur modal yang optimal dengan rasio utang terhadap ekuitas yang sehat, dan melakukan diversifikasi sumber pendanaan. Cadangan kas yang memadai juga harus dijaga untuk menghadapi ketidakpastian arus kas masuk dari anak usaha.
Page 13
5. Kapasitas dan Kemampuan Manajemen
Manajemen PT Indah Prakasa Sentosa (INPS) pada dasarnya memiliki pengalaman dan kompetensi
yang memadai dalam mengelola kegiatan usaha yang bergerak di bidang distribusi, logistik, serta
perdagangan, yang menjadi fondasi utama dalam pengembangan struktur holding ke depan.
Pengalaman operasional yang telah berjalan menunjukkan bahwa manajemen memiliki pemahaman
yang baik terhadap rantai pasok, pengelolaan jaringan distribusi, serta hubungan dengan pelanggan
dan mitra usaha.
Dalam pembentukan sebagai perusahaan dengan bidang usaha holding, kemampuan manajemen
INPS tercermin dari beberapa aspek utama. Pertama, dari sisi strategis, manajemen dinilai mampu
merumuskan arah pengembangan usaha yang terintegrasi antar entitas anak, termasuk dalam
menentukan positioning bisnis, sinergi operasional, serta optimalisasi sumber daya yang dimiliki grup.
Hal ini menjadi penting mengingat model holding menuntut adanya koordinasi lintas entitas yang
efektif.
Penambahan kegiatan usaha sebagai holding tidak akan mengubah operasional Perseroan, melainkan
memperkuat fungsi utamanya dalam pengelolaan investasi pada entitas anak dan entitas asosiasi.
6. Kesesuaian Struktur Organisasi dan Manajemen
Berkaitan dengan rencana penambahan kegiatan usaha sebagai holding, Perseroan tidak melakukan
perubahan/penambahan terhadap struktur organisasi pada level Perseroan. Sementara penambahan
struktur organisasi dan manajemen akan dibentuk pada level entitas anak untuk mendukung
operasional anak perusahaan anak perusahaan nanti kedepan. Perusahaan dapat mempertimbangkan
penambahan dan pelebaran struktur organisasi dan manajemen kedepan mengikuti kebutuhan
personalia akibat dari ekspansi bisnis grup usaha perseroan.
Tabel 12. Struktur Organisasi Perseroan
Sumber: Informasi Manajemen INPS
7. Kesimpulan Analisis Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan rencana struktur organisasi perusahaan holding disusun dengan pola yang sederhana,
namun dengan kualifikasi yang terlah ditetapkan Perusahaan untuk mengisi jabatan-jabatan dimaksud,
serta dengan bekerjasama dengan operator/agensi dan tenaga ahli yang kompeten pada bidang yang
sejenis, maka diharapkan dapat mengelola kegiatan usaha yang baru secara afektif dan efisien serta
didasarkan pada kebutuhan operasional perusahaan dengan pembagian tugas yang jelas dari seluruh
personil pengelolaan perusahaan secara menyeluruh.
Page 14
V. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA
PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Dalam rangka mendukung pengembangan kegiatan usaha serta meningkatkan nilai tambah bagi
Perseroan dan para pemangku kepentingan, Perseroan berencana untuk melakukan
penambahan kegiatan usaha melalui penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
(KBLI) 64200 – Aktivitas Perusahaan Holding ke dalam maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
Perseroan. Sehubungan dengan kegiatan usaha yang dimaksud memiliki tingkat risiko rendah,
Perseroan hanya cukup untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha yang merupakan identitas
Pelaku Usaha sekaligus legalitas untuk merealisasikan kegiatan usaha tersebut.
Saat ini Perseroan telah menjalankan kegiatan usaha utama di bidang bidang Pperdagangan
Eceran Bahan Bakar Minyak Bahan Bakar Gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Selain Di Sarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara, Pergudangan dan
Penyimpanan Lainnya, serta Angkutan Bermotor untuk Barang Khusus
Dengan adanya penambahan kegiatan usaha tersebut, Perseroan diharapkan untuk mendukung
pertumbuhan dan pengembangan Perseroan secara berkelanjutan, serta meningkatkan efektivitas
pengelolaan grup usaha.
Selain itu, penambahan KBLI ini merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk menyesuaikan kegiatan
usahanya dengan ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single
Submission (OSS), serta peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi
Perusahaan Terbuka di bidang pasar modal.
VI. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Persetujuan atas rencana Penambahan Kegiatan Usaha, akan dimohonkan persetujuan pada
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yang akan diselenggarakan oleh
Perseroan
pada:
Hari : Kamis, 11 Juni 2026
Tempat : Kantor Pusat, Jl. Sunter Garden Raya Blok D8 No. 3G – 3H, Jakarta Utara
Mata acara RUPSLB yang akan dimohonkan sehubungan dengan transaksi adalah sebagai
berikut :
Persetujuan atas penyesuaian dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai
Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha dengan KBLI Tahun 2020.
RUPSLB Perseroan tersebut akan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan OJK yang berlaku sehubungan dengan
penyelenggaran RUPS. Keputusan RUPSLB akan diambil berdasarkan musyawarah mufakat.
Apabila keputusan berdasarkan musyawarah mufakat sebagaimana dimaksud tidak tercapai,
keputusan diambil melalui pemungutan suara dengan memperhatikan ketentuan kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan RUPSLB dengan rincian sebagai berikut :
a. RUPS dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili
paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah; keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada huruf a adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPS;
b. dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud pada huruf a tidak tercapai, RUPS kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPS kedua sah dan berhak mengambil keputusan
jika dalam RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga
per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, keputusan
RUPS kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari
seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPS; dan
c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud huruf b tidak
tercapai, RUPS ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPS ketiga sah dan berhak
mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak
suara yang sah dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
Otoritas Jasa Keuangan atas permohonan Perusahaan Terbuka.
Page 15
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Indahprakasa Sentosa
p.2
unresolved
person
Bachruddin Hardigaluh
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.2
unresolved
person
Rahayu Ningsih
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.2 ×2
unresolved
person
Rrahayu Ningsih
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora No. OPR-
p.3
unresolved
org
Ichsan dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
BAPEPAM-LK
p.5 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
KJPP FDI
· Penilai
p.6
unresolved
org
KJPP
p.9
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2226 ms
12 Sep 2026 22:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}