Back to announcement
20241104_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_31753160.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Go To English Page
Nomor Surat 142/CS-OJK/SMN/XI/24
Nama Perusahaan Sarana Menara Nusantara Tbk
Kode Emiten TOWR
Lampiran 1
Penandatangan Perubahan Perjanjian Kredit antara PT Profesional
Perihal
Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi Infotek sebagai Peminjam
dengan PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai
berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik Sarana Menara Nusantara Tbk
Bidang Usaha Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telepon (021) - 23585500
Faksimili (021) - 23586446
Alamat Surat Elektronik (email) Monalisa.irawan@protelindo.net
Tanggal Kejadian 31 Oktober 2024
Jenis Informasi atau Fakta Material Penandatangan Perubahan Perjanjian Kredit antara PT
Profesional Telekomunikasi Indonesia dan PT Iforte Solusi
Infotek sebagai Peminjam dengan PT Bank Maybank
Indonesia, Tbk
Page 2
Uraian Informasi atau Fakta Material Pada tanggal 31 Oktober 2024, Maybank sebagai pemberi
pinjaman dan Protelindo dan Iforte sebagai peminjam telah
menandatangani (i) Perubahan Perjanjian Kredit (Perjanjian
Kredit Maybank) dan (ii) Perubahan Perjanjian Transaksi
Valuta Asing (Perjanjian Transaksi Valuta Asing Maybank dan
bersama-sama dengan Perjanjian Kredit Maybank selanjutnya
disebut sebagai Transaksi) sehubungan dengan perpanjangan
tanggal jatuh tempo akhir.
Protelindo dan Iforte telah setuju untuk bertanggung jawab
secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh
kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank.
Berikut adalah beberapa keterangan penting sehubungan
dengan Transaksi, antara lain sebagai berikut:
(a) Perpanjangan tanggal jatuh tempo akhir sampai dengan 10
Oktober 2025;
(b) Berdasarkan Perjanjian Kredit Maybank, Protelindo and
Iforte bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap
pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan Perjanjian Kredit
Maybank.
1. Perjanjian Kredit Maybank tersebut di atas merupakan
transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam: (i) Pasal 6
ayat (1) huruf b angka 2 Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
(POJK 42), yaitu transaksi sesama Perusahaan Terkendali
yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) oleh Perusahaan Terbuka, (ii) Pasal 6 ayat
(1) huruf d POJK 42, yaitu transaksi pinjaman yang diterima
secara langsung dari bank, dan (iii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e)
POJK 42, yaitu transaksi pemberian jaminan kepada bank
atas pinjaman yang diterima secara langsung oleh
Perusahaan Terbuka atau Perusahaan Terkendali.
2. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana diatur
dalam POJK 42 dan bukan transaksi material sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan OJK No.17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Dampak kejadian, informasi atau fakta Pelaksanaan atas Transaksi tersebut tidak memiliki dampak
material tersebut terhadap kegiatan negatif material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi
operasional, hukum, kondisi keuangan, keuangan, atau kelangsungan usaha Perseroan.
atau kelangsungan usaha Emiten atau
Perusahaan Publik
Demikian untuk diketahui.
Hormat Kami,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Page 3
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Telepon : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Nama Pengirim Monalisa Irawan
Jabatan Corporate Secretary
Tanggal dan Waktu 04-11-2024 17:57
Lampiran 1. 041124 -TOWR- Informasi Material (MYBK).pdf
Dokumen ini merupakan dokumen resmi Sarana Menara Nusantara Tbk yang tidak memerlukan tanda tangan
karena dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. Sarana Menara Nusantara Tbk bertanggung
jawab penuh atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 4
Go To Indonesian Page
Letter / Announcement No. 142/CS-OJK/SMN/XI/24
Issuer Name Sarana Menara Nusantara Tbk
Issuer Code TOWR
Attachment 1
Subject The signing of Amendment of Facility Agreement between PT Profesional
Telekomunikasi Indonesia and PT Iforte Solusi Infotek as the Borrower with PT
Bank Maybank Indonesia, Tbk
The company hereby announce the Material Information or Facts Report as follows
Name of Issuer or Public Company Sarana Menara Nusantara Tbk
Business Activities Investasi dan jasa penunjang telekomunikasi
Telephone (021) - 23585500
Faximile (021) - 23586446
Email Address Monalisa.irawan@protelindo.net
Date of Event 31 October 2024
The signing of Amendment of Facility Agreement between PT
Type of Material Information or Facts Profesional Telekomunikasi Indonesia and PT Iforte Solusi
Infotek as the Borrower with PT Bank Maybank Indonesia, Tbk
Page 5
Description of Material Information or On October 31, 2024, Maybank as the lender and Protelindo
Facts and Iforte as the borrower, have signed (i) Amendment of
Credit Agreement (Maybank Credit Agreement) and (ii)
Amendment of Foreign Exchange Transaction Agreement
(Maybank Foreign Exchange Transaction Agreement and
together with Maybank Credit Agreement shall be referred as
Transaction) in connection with the extension of its final
maturity date.
Protelindo and Iforte have agreed to be jointly and severally
liable for the performance of all obligations under the Maybank
Credit Agreement.
The following are several important information in connection
with the Transaction:
(a) Extension of final maturity date to October 10, 2025;
(b) According to the Maybank Credit Agreement, Protelindo
and Iforte are jointly liable for their obligations under the
Maybank Credit Agreement.
1. Maybank Credit Agreement is an affiliated transaction as
referred to (i) in Clause 6 section (1) letter b point (2) of OJK
Regulation No. 42 of 2022 (OJK Rule 42), i.e. a transaction
between the subsidiaries whose at least 99% of their shares
are owned by the Public Company, (ii) in Clause 6 section (1)
letter (d) of OJK Rule 42, i.e., a loan agreement from bank.,
and (iii) in Clause 6 section (1) letter (e) OJK Rule 42, i.e. a
corporate guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or subsidiaries.
2. The Transaction is not a conflict of interest transaction of the
Company as referred to in OJK Rule 42 and is not a material
transaction as referred to in the OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Change of
Business Activities.
Impact of event, material information or The performance of such Transaction does not have negative
facts towards Issuers or Public material impact to the operational, legal, financial condition or
Company’s operational activities, legal, continuity of the Company's business.
financial condition, or going concern
Thus to be informed accordingly.
Respectfully,
Sarana Menara Nusantara Tbk
Monalisa Irawan
Corporate Secretary
Sarana Menara Nusantara Tbk
Jl. Jend. A. Yani No. 19A Kudus, Jawa Tengah
Phone : (021) - 23585500, Fax : (021) - 23586446, http://www.ptsmn.co.id/
Page 6
Sender Name Monalisa Irawan
Function Corporate Secretary
Date and Time 04-11-2024 17:57
Attachment 1. 041124 -TOWR- Informasi Material (MYBK).pdf
This is an official document of Sarana Menara Nusantara Tbk that does not require a signature as it was generated
electronically by the electronic reporting system. Sarana Menara Nusantara Tbk is fully responsible for the
information contained within this document.
Names mentioned 3 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Monalisa Irawan
· Corporate Secretary
p.2 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.