Skip to content
Back to announcement

20241101_WSBP_Perubahan Profesi Penunjang_31752558_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review WSBP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 32

Page 1
   Nomor : 865/WBP/DIR/2024                                                     Jakarta, 01 November 2024

           Kepada Yth,
           Kepala Departemen Pengawasan
           Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
           Otoritas Jasa Keuangan
           Gedung Sumitro Djojohadikusumo
           Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
           Jakarta

                                   Perihal : Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
                                             Akuntan Publik dalam Rangka Audit Laporan Tahunan
                                             Tahun 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk



           Dengan hormat,

           Merujuk kepada:
            1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
                Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
            2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara
                Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
                Keuangan.
           Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
           Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 03 Juli 2024 perihal Penunjukan Akuntan Publik dan
           Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor atas Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk
           Tahun Buku 2024, telah dilakukan penunjukan Akuntan Publik (”AP”) dan/atau Kantor
           Akuntan Publik (”KAP”) dalam rangka Audit Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast
           Tbk untuk Tahun Buku 2024 dengan dokumen-dokumen penunjukan AP dan KAP sebagai
           berikut:
               1. Laporan Penunjukan AP dan/atau KAP untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis
                   Tahunan;
               2. Dokumen Penunjukan AP dan/atau KAP antara lain Ringkasan Risalah Rapat Umum
                   Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023;
               3. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan AP dan/atau KAP Tahun 2024;
               4. Engagement Letter KAP untuk Tahun Buku 2024; dan
               5. Hasil penilaian sendiri (self-assessment) pemenuhan pembatasan penggunaan jasa
                   audit dan masa jeda yang diterima dari KAP.




HM.02.08             Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                         Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
           Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
           terima kasih.


           Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,




           Fathul Anwar

           Lampiran : 5 Berkas

           Tembusan:
            -  Direksi PT Bursa Efek Indonesia
            -  Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk




HM.02.08               Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
                           Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Laporan Penunjukan AP dan KAP untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan

  No.                      Keterangan                                  Isian
   1.    Tujuan Penunjukan                                 1
   2.    Jenis Perikatan                                   1 – Jasa Audit atas Informasi
                                                           Keuangan Historis Tahunan
   3.    Posisi Audit                                      20241231
   4.    Nama KAP                                          Heliantono & Rekan
   5.    Nomor STTD KAP                                    STTD.KAP-
                                                           00028/PM.22/2017
   6.    Tanggal STTD KAP                                  20171002
   7.    Tahun Penugasan KAP                               1
   8.    Nama AP (Signing Partner)                         Ade Ikhwan, S.E., CPA
   9.    Nomor Registrasi AP dari Menteri                  AP.0916
  10.    Nomor STTD AP                                     STTD.AP-45/PM.22/2018
  11.    Tanggal STTD AP                                   20180205
  12.    Tahun Penugasan AP                                1
  13.    Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas            1
         Informasi Keuangan Historis Tahunan – Cara
         Penunjukan
  14.    Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas            20240703
         Informasi Keuangan Historis Tahunan – Tanggal
         Penunjukan
  15.    Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi   1
         Keuangan Historis Tahunan – Cara Penunjukan
  16.    Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi   20240703
         Keuangan Historis Tahunan – Tanggal Penunjukan
  17.    Tanggal Perjanjian Kerja antara Pihak dan KAP     20241021
  18.    Nomor Dokumen Perjanjian Kerja antara Pihak dan   150-13/2.0459/KAP-
         KAP                                               EL/01/X/2024
  19.    Imbalan Jasa Audit                                Rp.656.880.000
  20.    Pihak yang Melakukan Rekomendasi dalam            1
         Penunjukan AP dan KAP
Page 4

          
Page 5

          
Page 6

          
Page 7

          
Page 8

          
Page 9

          
Page 10
Nomor: 2/WBP/KOM/2024                                                 Jakarta, 20 Mei 2024

     Kepada Yth :
     Board of Commissioner
     PT Waskita Beton Precast Tbk
     Gedung Teraskita Lt.3A
     Jl. MT Haryono Kav.No. 10A
     Jakarta Timur 13340



                                 Perihal   : Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik
                                             dan Kantor Akuntan Publik Tahun 2024

     Dengan hormat,

     Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
     Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi 2024, kami
     merekomendasikan penggunaan jasa dari AP Ade Ikhwan dan KAP Heliantono & Rekan
     (Parker Russell International).

     Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:

     1. Independensi AP, KAP dan Orang dalam KAP:
        AP, KAP dan Orang dalam KAP yang memberikan jasa sudah memenuhi kondisi
        independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional. Hal ini didukung
        berdasarkan surat pernyataan bebas benturan kepentingan AP & KAP Nomor
        06.27/SPn/AIK/IV/2024 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan:
        1. Senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme jabatan dan integritas;
        2. Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan;
        3. Tidak menyalahgunakan hubungan dengan setiap Perusahaan atau pihak ketiga
            manapun baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan benturan
            kepentingan;
        4. Tidak akan menerima pemberian/hadiah dalam bentuk apapun dari setiap
            Perusahaan ataupun pihak ketiga manapun baik langsung maupun tidak langsung
            yang menyebabkan benturan kepentingan;
        5. Tidak akan memberikan pemberian/hadiah dalam bentuk apapun kepada setiap
            karyawan Perusahaan pada level apapun dan kepada setiap Perusahaan manapun
            baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan benturan kepentingan.
Page 11
   Selain itu juga pada dokumen teknis proposal penawaran AP &KAP disebutkan Tim audit
   yang bertugas adalah independen sesuai dengan standar dan peraturan:
   1. Undang-Undang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011
   2. POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
       Akuntan Publik
   3. Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu 1 yang diterbitkan
       oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
   4. Standar Audit yang diterbitkan oleh IAPI

   Pada saat ini tidak terdapat hubungan personal, pemberian jasa professional lain atau
   hubungan bisnis antara KAP Heliantono & Rekan (Parker Russell Indonesia) dengan
   Perusahaan yang dapat mempengaruhi independensi KAP Heliantono & Rekan (Parker
   Russell Indonesia) sebagai Auditor Perusahaan.

2. Ruang Lingkup Audit:
   Ruang lingkup penugasan Kantor Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
   1. Melakukan Audit Umum (General Audit) atas Laporan Keuangan per tanggal
      31 Desember 2024 yang mencakup; Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian,
      Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Arus Kas, Laporan
      Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
   2. Pengujian kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan memberikan
      pendapat atas kepatuhan tersebut berdasarkan PSA No. 62.
   3. Melakukan Evaluasi Kinerja Perusahaan per tanggal 31 Desember 2024 yang
      mencakup Laporan Pencapaian Key Performance Indicators.

3. Imbalan Jasa Audit:
   Ditetapkan berdasarkan proses negosiasi pada saat pengadaan, dimana pada saat
   penentuan harga penawaran, tetap memperhitungkan harga terendah sebagai variabel
   utama pembagi persentase perhitungan besaran nilai penawaran, yang mana nantinya
   akan dicantumkan dalam Engangement Letter.

4. Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP:
   KAP Heliantono & Rekan masuk dalam Tabulasi Data KAP yang dapat memberikan jasa
   kepada BUMN dan Entitas Anak sesuai dengan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara
   Republik Indonesia No.S-199/MBU/DKU/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
   AP & KAP ini sudah berdiri sejak tahun 1996 dan sampai dengan saat ini memiliki 41
   partner dan 400 tenaga profesional berbasis di Jakarta, Bandung, Surabaya dan
   Sidoarjo.
   AP & KAP berpengalaman dalam audit Entitas anak BUMN/BUMD sejak tahun 2021, juga
   berpengalaman dalam jasa audit laporan keuangan serta ICoFR pada BUMN Konstruksi
   serta berpengalaman di jasa audit maupun non audit di perusahaan non BUMN serta
   Industri Keuangan.
Page 12
5. Metodologi, Teknik, dan Sarana Audit yang digunakan KAP:
   Metodologi, teknik dan sarana audit yang digunakan KAP dirangkum dalam tahapan
   sebagai berikut:
   1. Pemahaman terhadap Entitas dan lingkungannya
      a. Faktor eksternal yang relevan seperti ketentuan yang spesifik pada industri/tipe
          entitas.
      b. Nature dari entitas: (Operasional, Kepemilikan dan Struktur Tata Kelola, Tipe
          Investasi yang dilakukan, Struktur Entitas dan Strategi Pembiayaan).
      c. Pemilihan dan aplikasi dari kebijakan akuntansi.
      d. Objektif dan strategi entitas yang mempengaruhi risiko bisnis serta salah saji
          material.
      e. Pengukuran dan reviu terhadap kinerja keuangan entitas.
   2. Melakukan Identifikasi dan Asesmen Risiko
      a. Mengkomunikasikan pemahaman kami terhadap kebutuhan dan ekspektasi
          manajemen.
      b. Mengidentifikasi dan memahami risiko bisnis dan industri.
      c. Menentukan area audit signifikan.
      d. Mengidentifikasi kemungkinan ketidaktepatan/kelemahan dalam proses bisnis
          dan akun-akun signifikan.
   3. Menyusun Perencanaan & Strategi Audit
      a. Perencanaan tim audit melibatkan spesialis.
      b. Mengidentifikasi dan mengevaluasi key controls yang dapat mencegah atau
          mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan.
      c. Mengembangkan prosedur audit berdasarkan pemahaman kami terhadap risiko
          dan key controls teridentifikasi.
      d. Pemahaman terhadap sistem informasi, termasuk proses bisnis, yang terkait
          dengan pelaporan keuangan.
      e. Pemahaman terhadap lingkungan pengendalian, proses penentuan risiko,
          penentuan pengendalian internal, dan aktivitas pengawasan terkait pengendalian
          internal.
   4. Pelaksanaan Audit
      a. Melakukan uji pengendalian, mengeksekusi prosedur sesuai strategi audit.
      b. Pengukuran terhadap risiko salah saji material dan menentukan apakah
          diperlukan adanya prosedur audit lanjutan pengukuran risiko salah saji material.
      c. Melakukan evaluasi terhadap tingkat salah saji dan koreksi yang perlu dilakukan
          oleh manajemen.
      d. Komunikasi secara berkala dengan manajemen dan Komite Audit jika diperlukan
          dan dokumentasi audit.
Page 13
   5. Kesimpulan dan Pelaporan
      a. Mengkomunikasikan isu-isu akuntansi dan audit kepada manajemen dan Komite
         Audit.
      b. Memberikan opini yang independen dan jelas.
      c. Mengevaluasi efektivitas proses audit secara keseluruhan.

   Untuk prosedur audit yang digunakan adalah prosedur audit secara umum, dimana
   dalam setiap potensi risiko salah saji material akan:
   1. Melakukan prosedur audit sesuai dengan asersi relevan yang terkait dengan setiap
       kelas transaksi material, saldo akun, dan pengungkapan;
   2. Mereviu kesesuaian laporan keuangan, termasuk catatan pendukungnya, dengan
       catatan akuntansi yang mendasarinya; dan
   3. Melakukan pemeriksaan terhadap jurnal penting dan penyesuaian lain yang dibuat
       selama proses penyusunan laporan keuangan.

6. Manfaat sudut pandang baru yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan tim
   Audit dari KAP:
   Perusahaan melakukan pergantian AP, KAP dan tim audit KAP guna memperoleh
   manfaat fresh eye perspective dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan
   historis tahunan seperti:
   1. Memberikan pandangan yang lebih kritis terhadap entitas dan meningkatkan kualitas
       audit.
   2. Memberikan peluang untuk mendeteksi salah saji dalam laporan keuangan dan
       praktik akuntansi yang kurang tepat.

7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut
   untuk kurun waktu yang cukup panjang:
   Potensi risiko yang mungkin muncul apabila menggunakan AP & KAP yang sama dengan
   tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
   1. Potensi Independensi AP & KAP dapat terganggu.
   2. Kesalahan berulang berpotensi tidak terungkap sehingga hasil audit menjadi tidak
      objektif.
   3. Terdapat potensi pandangan publik yang mempertanyakan objektifitas hasil
      pemeriksaan KAP.

8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
   historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (jika ada):
   Tidak ada

9. Hal lainnya (jika ada):
   Tidak ada hal lainnya yang perlu disampaikan dalam laporan ini.
Page 14
Demikian rekomendasi ini disampaikan. Atas perhatian yang diberikan diucapkan terima
kasih.



                                    Komite Audit
                             PT Waskita Beton Precast Tbk




                                    Abianti Riana
                             Komisaris Independen/Ketua




                                    Jonni Hutahaean
                                        Anggota




                                      Puji Wibowo
                                        Anggota
Page 15

          
Page 16

          
Page 17

          
Page 18

          
Page 19

          
Page 20

          
Page 21

          
Page 22

          
Page 23

          
Page 24

          
Page 25

          
Page 26

          
Page 27

          
Page 28

          
Page 29

          
Page 30

          
Page 31

          
Page 32

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size8.55 MB
Published1 Nov 2024
Pages32
Characters14,709
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Waskita Beton Precast Tbk p.1 ×17
linked person Fathul Anwar p.2
linked person Abianti Riana p.14
linked person Jonni Hutahaean p.14
linked person Puji Wibowo p.14
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Ade Ikhwan p.3 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.11
unresolved org Departemen Pengawasan Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Siber dan Sandi Negara p.1 ×2
unresolved org Heliantono & Rekan p.3 ×5
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tahun p.10
unresolved org Heliantono p.10 ×4
unresolved org Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia p.11

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.222 1514 ms 12 Sep 2026 22:56

no shares_present; no pct_present; no vote table found

Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}

Other files in this announcement 1

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result