Back to announcement
20241101_WSBP_Perubahan Profesi Penunjang_31752558_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review WSBPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
Nomor : 865/WBP/DIR/2024 Jakarta, 01 November 2024
Kepada Yth,
Kepala Departemen Pengawasan
Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4
Jakarta
Perihal : Laporan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik dalam Rangka Audit Laporan Tahunan
Tahun 2024 PT Waskita Beton Precast Tbk
Dengan hormat,
Merujuk kepada:
1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 09 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa
Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan; dan
2. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2023 tentang Tata Cara
Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa
Keuangan.
Bersama ini kami informasikan bahwa berdasarkan persetujuan Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan (RUPST) pada tanggal 03 Juli 2024 perihal Penunjukan Akuntan Publik dan
Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor atas Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast Tbk
Tahun Buku 2024, telah dilakukan penunjukan Akuntan Publik (”AP”) dan/atau Kantor
Akuntan Publik (”KAP”) dalam rangka Audit Laporan Keuangan PT Waskita Beton Precast
Tbk untuk Tahun Buku 2024 dengan dokumen-dokumen penunjukan AP dan KAP sebagai
berikut:
1. Laporan Penunjukan AP dan/atau KAP untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis
Tahunan;
2. Dokumen Penunjukan AP dan/atau KAP antara lain Ringkasan Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2023;
3. Rekomendasi Komite Audit dalam penunjukan AP dan/atau KAP Tahun 2024;
4. Engagement Letter KAP untuk Tahun Buku 2024; dan
5. Hasil penilaian sendiri (self-assessment) pemenuhan pembatasan penggunaan jasa
audit dan masa jeda yang diterima dari KAP.
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Demikian informasi ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan
terima kasih.
Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal,
Fathul Anwar
Lampiran : 5 Berkas
Tembusan:
- Direksi PT Bursa Efek Indonesia
- Direksi PT Waskita Beton Precast Tbk
HM.02.08 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
Diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE), Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
Laporan Penunjukan AP dan KAP untuk Audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan
No. Keterangan Isian
1. Tujuan Penunjukan 1
2. Jenis Perikatan 1 – Jasa Audit atas Informasi
Keuangan Historis Tahunan
3. Posisi Audit 20241231
4. Nama KAP Heliantono & Rekan
5. Nomor STTD KAP STTD.KAP-
00028/PM.22/2017
6. Tanggal STTD KAP 20171002
7. Tahun Penugasan KAP 1
8. Nama AP (Signing Partner) Ade Ikhwan, S.E., CPA
9. Nomor Registrasi AP dari Menteri AP.0916
10. Nomor STTD AP STTD.AP-45/PM.22/2018
11. Tanggal STTD AP 20180205
12. Tahun Penugasan AP 1
13. Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas 1
Informasi Keuangan Historis Tahunan – Cara
Penunjukan
14. Penunjukan KAP dalam Rangka Audit atas 20240703
Informasi Keuangan Historis Tahunan – Tanggal
Penunjukan
15. Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi 1
Keuangan Historis Tahunan – Cara Penunjukan
16. Penunjukan AP dalam Rangka Audit atas Informasi 20240703
Keuangan Historis Tahunan – Tanggal Penunjukan
17. Tanggal Perjanjian Kerja antara Pihak dan KAP 20241021
18. Nomor Dokumen Perjanjian Kerja antara Pihak dan 150-13/2.0459/KAP-
KAP EL/01/X/2024
19. Imbalan Jasa Audit Rp.656.880.000
20. Pihak yang Melakukan Rekomendasi dalam 1
Penunjukan AP dan KAP
Page 4
Page 5
Page 6
Page 7
Page 8
Page 9
Page 10
Nomor: 2/WBP/KOM/2024 Jakarta, 20 Mei 2024
Kepada Yth :
Board of Commissioner
PT Waskita Beton Precast Tbk
Gedung Teraskita Lt.3A
Jl. MT Haryono Kav.No. 10A
Jakarta Timur 13340
Perihal : Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik
dan Kantor Akuntan Publik Tahun 2024
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana penggunaan jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi 2024, kami
merekomendasikan penggunaan jasa dari AP Ade Ikhwan dan KAP Heliantono & Rekan
(Parker Russell International).
Adapun pertimbangan dalam rekomendasi terhadap AP dan KAP dimaksud sebagai berikut:
1. Independensi AP, KAP dan Orang dalam KAP:
AP, KAP dan Orang dalam KAP yang memberikan jasa sudah memenuhi kondisi
independen selama Periode Audit dan Periode Penugasan Profesional. Hal ini didukung
berdasarkan surat pernyataan bebas benturan kepentingan AP & KAP Nomor
06.27/SPn/AIK/IV/2024 menyatakan bahwa dalam pelaksanaan pekerjaan:
1. Senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme jabatan dan integritas;
2. Tidak mempunyai benturan kepentingan dengan Perusahaan;
3. Tidak menyalahgunakan hubungan dengan setiap Perusahaan atau pihak ketiga
manapun baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan benturan
kepentingan;
4. Tidak akan menerima pemberian/hadiah dalam bentuk apapun dari setiap
Perusahaan ataupun pihak ketiga manapun baik langsung maupun tidak langsung
yang menyebabkan benturan kepentingan;
5. Tidak akan memberikan pemberian/hadiah dalam bentuk apapun kepada setiap
karyawan Perusahaan pada level apapun dan kepada setiap Perusahaan manapun
baik langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan benturan kepentingan.
Page 11
Selain itu juga pada dokumen teknis proposal penawaran AP &KAP disebutkan Tim audit
yang bertugas adalah independen sesuai dengan standar dan peraturan:
1. Undang-Undang Akuntan Publik No. 5 Tahun 2011
2. POJK No. 13/POJK.03/2017 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor
Akuntan Publik
3. Kode Etik Profesi Akuntan Publik dan Standar Pengendalian Mutu 1 yang diterbitkan
oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
4. Standar Audit yang diterbitkan oleh IAPI
Pada saat ini tidak terdapat hubungan personal, pemberian jasa professional lain atau
hubungan bisnis antara KAP Heliantono & Rekan (Parker Russell Indonesia) dengan
Perusahaan yang dapat mempengaruhi independensi KAP Heliantono & Rekan (Parker
Russell Indonesia) sebagai Auditor Perusahaan.
2. Ruang Lingkup Audit:
Ruang lingkup penugasan Kantor Akuntan Publik adalah sebagai berikut:
1. Melakukan Audit Umum (General Audit) atas Laporan Keuangan per tanggal
31 Desember 2024 yang mencakup; Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian,
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain, Laporan Arus Kas, Laporan
Perubahan Ekuitas dan Catatan atas Laporan Keuangan.
2. Pengujian kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku dan memberikan
pendapat atas kepatuhan tersebut berdasarkan PSA No. 62.
3. Melakukan Evaluasi Kinerja Perusahaan per tanggal 31 Desember 2024 yang
mencakup Laporan Pencapaian Key Performance Indicators.
3. Imbalan Jasa Audit:
Ditetapkan berdasarkan proses negosiasi pada saat pengadaan, dimana pada saat
penentuan harga penawaran, tetap memperhitungkan harga terendah sebagai variabel
utama pembagi persentase perhitungan besaran nilai penawaran, yang mana nantinya
akan dicantumkan dalam Engangement Letter.
4. Keahlian dan Pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP:
KAP Heliantono & Rekan masuk dalam Tabulasi Data KAP yang dapat memberikan jasa
kepada BUMN dan Entitas Anak sesuai dengan Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara
Republik Indonesia No.S-199/MBU/DKU/08/2021 tanggal 31 Agustus 2021.
AP & KAP ini sudah berdiri sejak tahun 1996 dan sampai dengan saat ini memiliki 41
partner dan 400 tenaga profesional berbasis di Jakarta, Bandung, Surabaya dan
Sidoarjo.
AP & KAP berpengalaman dalam audit Entitas anak BUMN/BUMD sejak tahun 2021, juga
berpengalaman dalam jasa audit laporan keuangan serta ICoFR pada BUMN Konstruksi
serta berpengalaman di jasa audit maupun non audit di perusahaan non BUMN serta
Industri Keuangan.
Page 12
5. Metodologi, Teknik, dan Sarana Audit yang digunakan KAP:
Metodologi, teknik dan sarana audit yang digunakan KAP dirangkum dalam tahapan
sebagai berikut:
1. Pemahaman terhadap Entitas dan lingkungannya
a. Faktor eksternal yang relevan seperti ketentuan yang spesifik pada industri/tipe
entitas.
b. Nature dari entitas: (Operasional, Kepemilikan dan Struktur Tata Kelola, Tipe
Investasi yang dilakukan, Struktur Entitas dan Strategi Pembiayaan).
c. Pemilihan dan aplikasi dari kebijakan akuntansi.
d. Objektif dan strategi entitas yang mempengaruhi risiko bisnis serta salah saji
material.
e. Pengukuran dan reviu terhadap kinerja keuangan entitas.
2. Melakukan Identifikasi dan Asesmen Risiko
a. Mengkomunikasikan pemahaman kami terhadap kebutuhan dan ekspektasi
manajemen.
b. Mengidentifikasi dan memahami risiko bisnis dan industri.
c. Menentukan area audit signifikan.
d. Mengidentifikasi kemungkinan ketidaktepatan/kelemahan dalam proses bisnis
dan akun-akun signifikan.
3. Menyusun Perencanaan & Strategi Audit
a. Perencanaan tim audit melibatkan spesialis.
b. Mengidentifikasi dan mengevaluasi key controls yang dapat mencegah atau
mendeteksi kesalahan dalam laporan keuangan.
c. Mengembangkan prosedur audit berdasarkan pemahaman kami terhadap risiko
dan key controls teridentifikasi.
d. Pemahaman terhadap sistem informasi, termasuk proses bisnis, yang terkait
dengan pelaporan keuangan.
e. Pemahaman terhadap lingkungan pengendalian, proses penentuan risiko,
penentuan pengendalian internal, dan aktivitas pengawasan terkait pengendalian
internal.
4. Pelaksanaan Audit
a. Melakukan uji pengendalian, mengeksekusi prosedur sesuai strategi audit.
b. Pengukuran terhadap risiko salah saji material dan menentukan apakah
diperlukan adanya prosedur audit lanjutan pengukuran risiko salah saji material.
c. Melakukan evaluasi terhadap tingkat salah saji dan koreksi yang perlu dilakukan
oleh manajemen.
d. Komunikasi secara berkala dengan manajemen dan Komite Audit jika diperlukan
dan dokumentasi audit.
Page 13
5. Kesimpulan dan Pelaporan
a. Mengkomunikasikan isu-isu akuntansi dan audit kepada manajemen dan Komite
Audit.
b. Memberikan opini yang independen dan jelas.
c. Mengevaluasi efektivitas proses audit secara keseluruhan.
Untuk prosedur audit yang digunakan adalah prosedur audit secara umum, dimana
dalam setiap potensi risiko salah saji material akan:
1. Melakukan prosedur audit sesuai dengan asersi relevan yang terkait dengan setiap
kelas transaksi material, saldo akun, dan pengungkapan;
2. Mereviu kesesuaian laporan keuangan, termasuk catatan pendukungnya, dengan
catatan akuntansi yang mendasarinya; dan
3. Melakukan pemeriksaan terhadap jurnal penting dan penyesuaian lain yang dibuat
selama proses penyusunan laporan keuangan.
6. Manfaat sudut pandang baru yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP dan tim
Audit dari KAP:
Perusahaan melakukan pergantian AP, KAP dan tim audit KAP guna memperoleh
manfaat fresh eye perspective dalam pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan seperti:
1. Memberikan pandangan yang lebih kritis terhadap entitas dan meningkatkan kualitas
audit.
2. Memberikan peluang untuk mendeteksi salah saji dalam laporan keuangan dan
praktik akuntansi yang kurang tepat.
7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut
untuk kurun waktu yang cukup panjang:
Potensi risiko yang mungkin muncul apabila menggunakan AP & KAP yang sama dengan
tahun sebelumnya adalah sebagai berikut:
1. Potensi Independensi AP & KAP dapat terganggu.
2. Kesalahan berulang berpotensi tidak terungkap sehingga hasil audit menjadi tidak
objektif.
3. Terdapat potensi pandangan publik yang mempertanyakan objektifitas hasil
pemeriksaan KAP.
8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya (jika ada):
Tidak ada
9. Hal lainnya (jika ada):
Tidak ada hal lainnya yang perlu disampaikan dalam laporan ini.
Page 14
Demikian rekomendasi ini disampaikan. Atas perhatian yang diberikan diucapkan terima
kasih.
Komite Audit
PT Waskita Beton Precast Tbk
Abianti Riana
Komisaris Independen/Ketua
Jonni Hutahaean
Anggota
Puji Wibowo
Anggota
Page 15
Page 16
Page 17
Page 18
Page 19
Page 20
Page 21
Page 22
Page 23
Page 24
Page 25
Page 26
Page 27
Page 28
Page 29
Page 30
Page 31
Page 32
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen Pengawasan Direktorat Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan
p.1
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.3 ×5
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tahun
p.10
unresolved
org
Heliantono
p.10 ×4
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.222
1514 ms
12 Sep 2026 22:56
no shares_present; no pct_present; no vote table found
Raw output
{'agenda': [], 'is_electronic': True, 'meeting_type': 'AGM'}