Skip to content
Back to announcement

20241101_UNTR_Informasi Transaksi Afiliasi_31751972_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review UNTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
No.: 144/CORP/9981/XI/24                                              Jakarta, 1 November 2024


Kepada Yth.
Otoritas Jasa Keuangan
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 – 4
Jakarta 10710


U.p    : Bapak Inarno Djajadi
         Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal

Perihal : Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
          No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan


Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”), bersama laporan ini kami,
PT United Tractors Tbk (“Perseroan”), suatu perseroan terbatas yang telah mencatatkan seluruh
saham-sahamnya di Bursa Efek Indonesia, dengan ini menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.    Uraian Mengenai Transaksi

      Pada tanggal 30 Oktober 2024, Perseroan dan PT Andalan Multi Kencana (“AMK”) anak usaha
      Perseroan, telah menandatangani akta jual beli yang mengatur bahwa Perseroan melakukan
      pembelian tanah yang dikuasai oleh AMK seluas 14.544 m2, berlokasi di Kelurahan Gambut,
      Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan nilai sebesar
      Rp32.724.000.000 (“Transaksi”).

2.    Hubungan antara Para Pihak

      Hubungan afiliasi antara Perseroan dan AMK ditunjukkan dari kepemilikan saham dan kesamaan
      manajemen pada saat dilaksanakannya Transaksi, dengan perincian sebagai berikut:

      (a)   Di bawah ini adalah bagan yang menggambarkan struktur hubungan antara Perseroan dan
            AMK:
                                             99,99988%
                Perseroan


                                                    PT United Tractors
                75%                                 Pandu Engineering

                                                                25%



            \                          AMK



                                               1
Page 2
     (b)   Berikut adalah kesamaan manajemen pada Perseroan dan AMK:

             Nama
                                       Direksi                         Dewan Komisaris
           Perusahaan

            Perseroan     Direktur: Widjaja Kartika           -


              AMK         -                                   Komisaris: Widjaja Kartika


3.   Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan dilakukannya Transaksi dibandingkan dengan
     dilakukannya Transaksi lain yang Sejenis dengan Pihak Tidak Terafiliasi

     Perseroan melakukan Transaksi untuk perluasan wilayah usaha Perseroan yang digunakan untuk
     mendukung kegiatan operasional Perseroan.

4.   Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris

     Sehubungan dengan Transaksi ini, Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa
     sepanjang sepengetahuannya, Perseroan telah mengungkapkan semua informasi yang wajib
     diketahui oleh masyarakat dan tidak ada fakta material yang tidak diungkapkan atau dihilangkan
     sehingga menyebabkan informasi yang diberikan sehubungan dengan Transaksi di atas menjadi
     tidak benar dan/atau menyesatkan.


5.   Informasi Tambahan

     a. Transaksi ini bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
        POJK 42/2020, karenanya tidak memerlukan persetujuan pemegang saham independen.
     b. Transaksi ini bukan merupakan Transaksi Material (sebagaimana didefinisikan dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 mengenai Transaksi Material dan
        Perubahan Kegiatan Usaha Utama (“POJK 17/2020”) karena nilai Transaksi ini tidak
        memenuhi threshold yang ditetapkan dalam POJK 17/2020.

     Dengan demikian, Transaksi ini hanya merupakan transaksi afiliasi yang membutuhkan: (i)
     pengumuman Keterbukaan Informasi kepada masyarakat; dan (ii) penyampaian Keterbukaan
     Informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 jo. Pasal 6 POJK
     42/2020.

                              [sisa halaman ini sengaja dikosongkan]




                                                 2
Page 3
Demikian keterbukaan ini kami sampaikan untuk menjadi perhatian Bapak. Terima kasih atas perhatian
dan kerja samanya.

Hormat Kami,
PT United Tractors Tbk




Sara K. Loebis
Corporate Secretary

Tembusan:
1. Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II
2. Direksi PT Bursa Efek Indonesia




                                                3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published1 Nov 2024
Pages3
Characters4,435
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 8 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org United Tractors Tbk p.1 ×6
linked org PT Andalan Multi Kencana p.1
linked person Widjaja Kartika · Direktur p.2 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1
unresolved org United Tractors 75% | Pandu Engineering p.1
unresolved person Sara K. Loebis · Corporate Secretary p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 352 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result