Back to announcement
20241031_MTMH_Perubahan Profesi Penunjang_31751618_lamp4.pdf
Other Text extracted MTMHSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KEPUTUSAN SIRKULER DEWAN KOMISARIS SEBAGAI PENGGANTI
RAPAT DEWAN KOMISARIS
PT. MURNI SADAR TBK
Tentang
PENUNJUKAN AKUNTAN PUBLIK DAN/ATAU
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
No.: 101/MS-Dir/CS/X/2024
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris Tentang Penunjukan
Kantor Akuntan Publik (“Keputusan”) ini, dibuat dan ditandatangani, oleh Dewan Komisaris PT. Murni
Sadar Tbk, berkedudukan di Kota Medan, (selanjutnya disebut “Perseroan”), yang terdiri dari :
1. TJHIN TEN CHUN, lahir di Kisaran, tanggal 15 September 1956, Warga Negara Indonesia,
Wiraswasta, bertempat tinggal di Medan, Jalan Taman Polonia I No.4, Kelurahan Sukadamai,
Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK
1272021509560001, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Utama
Perseroan;
2. ANDI WAHYUNINGSIH, lahir di Ternate, tanggal 02 Agustus 1957, Warga Negara Indonesia,
Pegawai Negeri Sipil, bertempat tinggal Jl. YRS III, Ozone Residence Blok H6, Kelurahan Bintaro,
Kecamatan Pesanggrahan, Kota Jakarta Selatan, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan NIK
3174064208570003, dalam hal ini bertindak dalam kedudukannya selaku Komisaris Independen
Perseroan.
(untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Dewan Komisaris”).
Dewan Komisaris dengan ini menyatakan terlebih dahulu hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa merujuk kepada Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan untuk Tahun
Buku 2024 yang telah diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024, Dewan Komisaris telah
menerima kuasa dan wewenang penuh untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik
2. Bahwa Dewan Komisaris Perseroan, dalam keputusannya terkait point 1 diatas, sebelumnya
Dewan Komisaris telah memperoleh rekomendasi dari Komite Audit Perseroan;
3. Bahwa Keputusan ini secara bersamaan merupakan pemberitahuan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris mengenai usul untuk mengambil keputusan yang diatur dalam keputusan ini.
Sehubungan dengan hal tersebut, Dewan Komisaris Perseroan sepakat dengan suara bulat untuk
mengambil keputusan-keputusan sebagai berikut:
1. Menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin &
Sumargosebagai eksternal Auditor Perusahaan yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2024 dan audit atas laporan keuangan
lain yang dibutuhkan perseroan.
2. Menetapkan besaran honorarium untuk Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk dengan nilai yang wajar
dengan maksimal (plafond) sampai dengan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)
Page 2
Selanjutnya, Dewan Komisaris menyatakan bahwa :
1. Dewan Komisaris dengan ini menyetujui seluruh Keputusan diatas dengan demikian keputusan ini
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil dengan sah dalam Rapat Dewan
Komisaris.
2. Tanggal efektif keputusan ini adalah tanggal terakhir dimana Komisaris Perseroan memberikan tanda
tangannya dalam Keputusan ini.
3. Keputusan ini dapat ditandatangani dalam beberapa rangkap yang terpisah, masing-masing rangkap
saat tersebut adalah asli dan seluruhnya secara bersama-sama berlaku sebagai satu kesatuan dan
merupakan Keputusan Dewan Komisaris yang sama.
Dewan Komisaris Perseroan
PT Murni Sadar Tbk,
_________________________ __________________________
Nama : Tjhin Ten Chun Nama : Andi Wahyuningsih
Jabatan : PresidenKomisaris Jabatan : Komisaris Independen
Tanggal : 11 Oktober 2024 Tanggal : 15 Oktober 2024
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
SIRKULER
· KOMISARIS
p.1 ×2
unresolved
person
ANDI WAHYUNINGSIH
p.1
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Hendrawinata Hanny Erwin
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.