Back to announcement
20241031_BIMA_Laporan Informasi dan Fakta Material_31751544_lamp1.pdf
Other Text extracted BIMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 11
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
RENCANA PENJUALAN ASET BERUPA TANAH DAN BANGUNAN ATAS NAMA
PERSEROAN DENGAN NILAI YANG MATERIAL SEBAGAIMANA DIMAKSUD
DALAM PERATURAN OJK NO. 17/POJK.04/2020 (“POJK NO. 17/2020)
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggungjawab sepenuhnya atas kelengkapan dan kebenaran seluruh informasi atau fakta
material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa informasi yang
dikemukakan adalah benar dan tidak ada fakta material yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar
dan/atau menyesatkan.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk dibaca dan
diperhatikan oleh Pemegang Saham Perseroan. Jika ada kesulitan untuk memahami informasi
sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini, sebaiknya anda berkonsultasi dengan
perantara pedagang efek, manajer investasi, penasihat hukum, akuntan publik atau penasihat
professional lainnya
PT PRIMARINDO ASIA INFASTRUCTURE TBK
(“Perseroan)
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang industri pengolahan alas kaki, sepatu olahraga, barang dari kulit dan
kulit buatan untuk keperluan pribadi dan perdagangan besar dan eceran
KANTOR PUSAT
Gedung Tatapuri Lt 3A, Jl Tanjung karang No 3-4A, Jakarta 10230 Indonesia.
Tel: (021) 3148331/3913640
Keterbukaan informasi dalam rangka transaksi penjualan aset berupa sebagian tanah dan bangunan
Perseroan yang terletak di Jalan Gedebage, Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat. Penjualan aset akan dilakukan melalui penawaran kepada calon pembeli
yang tidak terafiliasi baik melalui agen property yang ditunjuk oleh Perseroan maupun pihak-pihak
pembeli secara langsung dengan persyaratan harga jual yang disepakati yang akan memberikan dana
kas bagi Perseroan untuk menyelesaikan utang dan menambah modal kerja. Rencana penjualan akan
dilakukan sesuai dengan harga pasar. Nilai aset yang akan dijual memiliki nilai yang material
sebagaimana yang disebut dalam POJK No. 17/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 01 November 2024.
1
Page 2
PENDAHULUAN
Perseroan adalah perusahaan yang bergerak di bidang industri Perdagangan Besar Alas Kaki, dan telah
beroperasi komersial sejak tahun 1988.
Sehubungan dengan menurunnya jumlah penjualan sepatu Perseroan sejak pandemi Covid-19 tahun
2020 lalu, Perseroan mengalami kesulitan dalam membayar utang kepada kreditur dan supplier secara
tepat waktu.
Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud menjual sebagian aset berupa tanah dan bangunan
milik Perseroan yang terletak di lokasi pabrik, sebagai berikut:
1. Tanah kosong seluas 17.253 m2 yang beralamat di kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan
Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat,
2. Tanah seluas 10.705 m2 dan bangunan seluas 5.411 m2 yang beralamat di Jalan Rancapacing,
Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.
Perhitungan materialitas atas rencana transaksi penjualan tanah oleh Perseroan dilakukan dengan
membandingkan nilai transaksi penjualan tanah dan bangunan terhadap nilai ekuitas dan total aset
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan per 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Koesbandijah, Beddy Samsi & Setiasih melalui laporan No.
00014/2.0210/AU.1/04/0473-3/1/III/2024 tanggal 31 Maret 2024.
Berikut perhitungan persentase materialitas nilai transaksi penjualan tanah terhadap ekuitas dan total
aset Perseroan:
Keterangan Nilai Transaksi (Rp) Nilai Ekuitas dan Persentase (%)
Total Aset Perseroan
(Rp)
Ekuitas 64.230.000.000 79.745.193.366 80,54%
Total Aset 64.230.000.000 312.992.165.495 20,52%
A. OBYEK, NILAI DAN PIHAK YANG MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN
TANAH DAN BANGUNAN
Rencana transaksi penjualan tanah dan bangunan yang akan dilakukan adalah sebagai berikut:
A.1. OBJEK TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Perseroan berencana untuk melakukan penjualan aset sebagai berikut:
1. Tanah seluas 17.253 m2 yang beralamat di Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota
Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan rincian sebagai berikut: dengan rincian:
2
Page 3
Nomor dan
Jenis dan Nomor Tanggal Tanggal
No. Nama Pemegang Hak Tanggal Gambar Luas (m2)
Sertifikat Penerbitan Berakhir
Situasi
1. NIB. Perseroan Terbatas PT. 24 September 24 September No. 266/2012 5.913
1015.000002157.0 PRIMARINDO ASIA 2012 2044 Tanggal 18-09-2012
INFRASTRUCTURE,
(d/h SHGB No. 306) Tbk
2. NIB. Perseroan Terbatas PT. 17 September 24 September No. 8664/1996 11.340
1015.000002130.0 PRIMARINDO ASIA 2012 2044 Tanggal 3-10-1996
INFRASTRUCTURE,
(d/h SHGB No. 305) Tbk
Total Luas (m2) 17.253
2. Tanah seluas 10.705 m2 dan bangunan seluas 5.411 m2 yang beralamat di Jalan Rancapacing,
Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, dengan
rincian sebagai berikut:
Tanggal Tanggal Nomor dan Tanggal
No. Sertifikat Nama Pemegang Hak Luas (m2)
Penerbitan Berakhir Gambar Situasi
1 SHGB No. 12 PT. PRIMARINDO 30-6-1992 02-05-2032 No. 1395/1989 10.705
ASIA tanggal 1-6-1989
INFRASTRUCTURE,
Tbk
Total Luas Tanah (m2) 10.705
Selain itu, sehubungan dengan ditetapkannya Bandung Intra Urban Toll Road (“BIUTR”) sebagai
Proyek Strategis Nasional dengan rencana awal konstruksi di tahun 2026, sebagian aset tanah dan
bangunan Perseroan kemungkinan akan terkena pembebasan tanah untuk proyek tersebut dengan
perkiraan luas tanah 15.061 m2 dan bangunan total 16.170 m2.
A.2. NILAI TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Untuk keperluan penilaian aset yang akan dijual, Perseroan telah menugaskan KJPP Satria Setiawan
dan Rekan untuk melakukan penilaian atas aset sesuai point 1 dan 2 di atas. Melalui Laporan Penilaian
Aset No. 00032/2.0124-03/PI/10/0257/1/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024, diketahui bahwa untuk
kedua bidang tanah dan bangunan sesuai point 1 dan 2 di atas, diperoleh hasil penilaian sebesar Rp.
64.230.000.000 (Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah).
3
Page 4
A.3. PIHAK YANG AKAN MELAKUKAN TRANSAKSI PENJUALAN TANAH
Transaksi penjualan tanah dan bangunan ini akan dilakukan antara Perseroan selaku pemilik atas objek
transaksi dengan calon pembeli, baik dilakukan secara langsung ataupun dibantu oleh Agen Properti
yang ditunjuk.
Transaksi yang akan dilakukan Perseroan bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam
Pasal 1 angka 3 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan. Selain itu, transaksi yang dilakukan oleh Perseroan ini juga tidak dilakukan untuk
kepentingan afiliasi dari Perseroan atau ditujukan untuk kepentingan afiliasi dari anggota Direksi,
anggota Dewan Komisaris, Pemegang Saham Utama dan/atau Pengendali dari Perseroan.
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA PENJUALAN
ASET
Menurunnya daya beli masyarakat, meningkatnya persaingan usaha, dan meningkatnya impor alas kaki
telah berdampak pada penurunan penjualan sepatu Perseroan. Hal ini mengakibatkan tertundanya
pembayaran kewajiban ke kreditur dan supplier.
Untuk mengatasi hal tersebut, Perseroan bermaksud untuk menjual sebagian aset yang dimiliki
Perseroan. Penjualan aset ini tidak akan mengganggu aktivitas operasional Perseroan.
Dana yang nanti diperoleh dari hasil penjualan aset akan digunakan untuk:
No. Pihak Jumlah
1 Pelunasan Kredit dari PT Perusahaan Pengelola Aset USD 1.655.530,48
Rp. 11.778.906.446
2. Sisa penerimaan dana untuk pembayaran sebagian utang
Perseroan yang telah jatuh tempo, antara lain kepada para
supplier, karyawan, BPJS Ketenagakerjaan, dan lain-lain.
C. AKIBAT PELAKSANAAN PENJUALAN ASET
Penjualan aset yang dilakukan Perseroan akan mengurangi jumlah hutang kepada kreditur dan supplier,
dan akan meningkatkan modal kerja Perseroan sehingga Perseroan dapat beroperasi dengan lebih
optimal.
D. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam Pasal 6 POJK 17/2020, Perusahaan Terbuka yang melakukan Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha wajib menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari
objek Transaksi Material dan/atau kewajaran transaksi dimaksud.
4
Page 5
Untuk menilai objek transaksi penjualan aset, maka Perseroan telah menunjuk Penilai Independen, yaitu
KJPP Satria Setiawan dan Rekan (“SISCO”) Cabang Bogor untuk melakukan penilaian, sesuai dengan
Kontrak atau Perjanjian Kerjasama Jasa Penilaian Properti atas nama PT Primarindo Asia
Infrastructure, Tbk dengan SISCO No. P-PPC/SISCO-BGR/BGR/SET/160824.01 tanggal 16 Agustus
2024.
SISCO adalah Penilai Publik yang memiliki ijin usaha dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia
No. 2.14.0124 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan No. 1548/KM.1/2021 tanggal 31
Desember 2021, yang dalam hal ini diwakili oleh Ir. Setiawan, MAPPI (Cert), bertindak dalam
jabatannya selaku Pimpinan Cabang Bogor atau Penilai Publik berdasarkan Surat Pernyataan
Pembukaan Kantor Cabang Cibubur No.021/SKK/SISCO/XII/2021 tanggal 10 Desember 2021 dan
telah mendapat Izin Pembukaan Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan di Bogor
dari Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1551/KM.1/2021 tanggal 31 Desember 2021 dan
terdaftar sebagai profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) - d/h Badan
Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.PPB-15/PJ-1/PM.02/2023.
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian sebagaimana disajikan dalam Laporan Penilaian Aset No.
00032/2.0124-03/PI/10/0257/1/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 dengan ringkasan sebagai berikut:
D.1. IDENTIFIKASI PEMBERI TUGAS
Adapun identitas Pemberi Tugas adalah sebagai berikut :
Nama Perusahaan : PT. Primarindo Asia Infrastructure, Tbk
Bidang Usaha : Industri alas kaki, meliputi produksi dan pemasaran sepatu jenis sports/casual
ke pasar Lokal dan International
Alamat : Gedung Tatapuri Perdana Lt. 3A, Jalan Tanjung Karang No. 3-4A,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10230
Telepon/Fax : 021-3148331 / 021-3927668
Website : www.primarindo.co.id
Email : corsec@primarindo.com
D.2 IDENTIFIKASI PENGGUNA LAPORAN
Identitas Pengguna Laporan dalam penilaian adalah:
Nama Perusahaan : PT. Primarindo Asia Infrastructure, Tbk
Bidang Usaha : Industri alas kaki, meliputi produksi dan pemasaran sepatu jenis
sports/casual ke pasal Lokal dan Internasional
Alamat : Gedung Tatapuri Perdana Lt. 3A, Jalan Tanjung Karang No. 3-4A,
Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang
Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta 10230
Telepon/Fax : 021-3148331 / 021-3927668
Website : www.primarindo.co.id
Email : corsec@primarindo.com
5
Page 6
D.3. IDENTIFIKASI OBJEK PENILAIAN DAN KEPEMILIKAN
Objek Penilaian dan Kepemilikan dalam penugasan ini adalah sebagai berikut:
● Objek Penilaian 1
Objek Penilaian dan Kepemilikan adalah 1 (satu) bidang Tanah (sebagaimana tabel dibawah ini)
dengan total luas 10.705 m2 dan Bangunan seluas 5.411 m2, yang beralamat di Jalan Rancapacing,
Kelurahan Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan
dengan Kepemilikan Tunggal berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tercatat atas
nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
Nomor dan
Tanggal Tanggal Luas
No. Sertifikat Nama Pemegang Hak Tanggal Gambar
Penerbitan Berakhir (m2)
Situasi
1 SHGB No. 12 PT. PRIMARINDO 30-6-1992 02-05-2032 No. 1395/1989 10.705
ASIA tanggal 1-6-1989
INFRASTRUCTURE,
Tbk
Total Luas Tanah (m2) 10.705
Bangunan tersebut dilengkapi dengan (1) Surat Idzin Bangunan No. 647/492//DPU-KB/1988 pada
tanggal 26 Agustus 1988 an. Sdr. Drs. DIDI CHARA (PT. BINTANG KHARISMA) yang tercatat
untuk mendirikan bangunan Pabrik Sepatu, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Daerah
Tingkat II Bandung Dinas Pekerjaan Umum, (2) Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No.
503.644.4/SI-9220-Dpb/1993 pada tanggal 1 Mei 1993 atas nama PT. BINTANG KHARISMA yang
tercatat untuk memperluas Bangunan Pabrik/Gudang sepatu sebagian berlantai II (dua) dan rumah
tinggal, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung, (3) Surat Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503.644.4/SI-0122/Dpb/1999 pada tanggal 04 FEB 1999 atas
nama PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE (d/h PT. BINTANG KHARISMA) yang
tercatat untuk memperluas bangunan tambahan pabrik sepatu, gudang dan ruang kerja, yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Bandung Dinas Pengawasan Bangunan,
(4) Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) No. 503.644.2/SI-1409-Dpb/1999 pada tanggal 06 SEP
1999 atas nama PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE yang tercatat untuk memperluas
Bangunan Sepatu keperluan Bangunan Kantin, yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kotamadya
Daerah Tingkat II Bandung Dinas Pengawasan Bangunan, (5) Surat Izin Mendirikan Bangunan
(IMB) No. 503.644.2/SI-1220-Disbang/2001 pada tanggal 07 JUN 2001 atas nama PT
PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE yang tercatat untuk memperluas Bangunan Gudang,
yang dikeluarkan oleh Dinas Bangunan Pemerintah Kota Bandung.
● Objek Penilaian 2
Objek Penilaian dan Kepemilikan adalah 2 (dua) bidang tanah yang saling bersambungan
(sebagaimana tabel dibawah ini) dengan total luas 17.253 m2, yang beralamat di Kelurahan
Cisaranten Kidul, Kecamatan Gedebage, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat dengan dengan
Kepemilikan Tunggal berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) tercatat atas nama
PT. PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE, Tbk, dengan rincian sebagai berikut:
6
Page 7
Nomor dan
Jenis dan Nomor Nama Pemegang Tanggal Tanggal Luas
No. Tanggal Gambar
Sertifikat Hak Penerbitan Berakhir (m2)
Situasi
1. NIB. Perseroan Terbatas 24 September 24 No. 266/2012 5.913
1015.000002157.0 PT. 2012 September Tanggal 18-09-
PRIMARINDO 2044 2012
(d/h SHGB No. 306) ASIA
INFRASTRUCTU
RE, Tbk
2. NIB. Perseroan Terbatas 17 September 24 No. 8664/1996 11.340
1015.000002130.0 PT. 2012 September Tanggal 3-10-1996
PRIMARINDO 2044
(d/h SHGB No. 305) ASIA
INFRASTRUCTU
RE, Tbk
Total Luas (m2) 17.253
D.4. TUJUAN PENILAIAN
SISCO selaku Penilai Independen melakukan Penilaian Aset sehubungan dengan Jual Beli dan bukan
untuk kepentingan pelaporan kepada perbankan ataupun untuk kepentingan lainnya.
D.5. DASAR NILAI DAN DEFINISI NILAI
Dasar Nilai dalam penugasan penilaian ini adalah Nilai Pasar.
Laporan Penilaian ini disusun berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No.
28/POJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal (POJK
28), dengan tetap memperhatikan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII 2018 seperti yang
ditetapkan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dengan mempertimbangkan Kode Etik
Penilai Indonesia (KEPI), dimana pendekatan yang diaplikasikan sesuai dengan standar penilaian
lengkap.
Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset atau harga yang paling mungkin
dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran pada tanggal Penilaian. (POJK 28 : Ketentuan Umum,
Pasal 1.6)
Nilai adalah suatu opini dari manfaat ekonomi atas kepemilikan aset, atau harga yang paling mungkin
dibayarkan untuk suatu aset dalam pertukaran, sehingga nilai bukan merupakan fakta. Aset diartikan
juga sebagai barang dan jasa. Nilai dalam pertukaran adalah suatu harga hipotetis, dimana hipotetis dari
nilai diestimasi dan ditentukan oleh tujuan penilaian pada waktu tertentu. Nilai bagi pemilik adalah
suatu estimasi dari manfaat yang akan diperoleh pihak tertentu atas suatu kepemilikan atau dikenal juga
sebagai Nilai dalam Penggunaan. (SPI Edisi VII 2018 : KPUP - 4.4)
Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu
aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang
berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak,
7
Page 8
dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian,
dan tanpa paksaan. (POJK 28 : Ketentuan Umum, Pasal 1.7)
Nilai Pasar didefinisikan sebagai estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar untuk
penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal penilaian, antara pembeli yang berminat membeli
dengan penjual yang berniat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan
secara layak, di mana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian dan tanpa paksaan. (SPI Edisi VII 2018 : 101 – 3.1)
Penggunaan Tertinggi dan Terbaik (Highest and Best Use) didefinisikan sebagai penggunaan yang
paling mungkin dan optimal dari suatu aset, yang secara fisik dimungkinkan, telah dipertimbangkan
secara memadai, secara hukum diijinkan, secara finansial layak, dan menghasilkan nilai tertinggi dari
aset tersebut. (SPI Edisi VII 2018 : KPUP : 10.1)
D.6. TANGGAL INVESTIGASI DAN TANGGAL PENILAIAN
Pemeriksaan Aset di lokasi dilakukan pada tanggal 17 Agustus 2024 dan tanggal penilaian ditetapkan
per tanggal 17 Agustus 2024.
D.7. JENIS MATA UANG YANG DIGUNAKAN
Dalam Laporan Penilaian ini, Nilai dinyatakan dalam mata uang Rupiah per tanggal penilaian.
D.8. TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
1. Inspeksi terhadap Objek Penilaian dilakukan secara lengkap dengan waktu yang cukup dan tanpa
halangan dari pihak manapun,
2. Pemberi Tugas dan/atau pemilik Objek Penilaian telah memberikan akses Investigasi yang penuh
terhadap Objek Penilaian, dan Penilai telah menugaskan personil yang memiliki kompetensi untuk
melakukan investigasi Objek Penilaian,
3. Dalam pelaksanaan investigasi di lapangan tidak terdapat kendala-kendala yang membatasi akses
Penilai untuk melakukan investigasi atas Objek Penilaian sehingga Penilai dapat melakukan
investigasi secara normal.
D.9. SIFAT DAN SUMBER INFORMASI YANG DAPAT DIANDALKAN
Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas sehubungan dengan Objek Penilaian,
Penilai juga menggunakan informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi.
Penggunaan informasi dan data tersebut dapat disetujui sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan
pada tingkat nasional dan atau internasional. Sumber data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia,
b. Badan Pusat Statistik,
c. Website gistaru.atrbpn.go.id,
d. Data riset dari pihak independen, dan
e. Informasi dari media cetak dan elektronik.
8
Page 9
D.10. ASUMSI DAN KONDISI PEMBATAS
Penilaian ini bergantung pada Asumsi dan Asumsi Khusus sebagai berikut :
a. Asumsi Umum
1. Penilai berasumsi bahwa Objek Penilaian tidak mempunyai masalah hukum dan bahwa hak
kepemilikannya adalah sah dan dapat dipasarkan.
2. Penilai berasumsi bahwa Objek Penilaian yang ditunjukkan kepada Penilai adalah benar
merupakan subjek dalam penilaian dan Penilai tidak melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap
kebenarannya.
3. Semua dokumen, pernyataan dan keterangan baik lisan maupun tulisan, berikut dokumen dalam
bentuk fotokopi, turunan dan/atau salinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dari
pihak Pemberi Tugas atau pihak ketiga kepada SISCO untuk tujuan pekerjaan penilaian ini
adalah benar, akurat, lengkap dan sesuai dengan keadaan sebenarnya.
4. Penilai berasumsi bahwa luasan, dimensi maupun batas-batas Objek Penilaian adalah sesuai
dengan dokumen hukum yang menyertainya sehingga Penilai tidak melakukan pengukuran ulang
di lapangan. Akurasi dari luas dan dimensi dari Aset dimaksud bergantung pada pengukuran
langsung yang dilakukan pihak berwenang terkait.
5. Jumlah nilai properti tersebut merupakan nilai satu kesatuan aset yang menjadi Objek Penilaian
dalam laporan ini, sehingga upaya untuk memisah-misahkan satu atau beberapa nilai aset untuk
kepentingan akan menyebabkan ketidaksesuaian nilai, kecuali telah mempertimbangkan faktor-
faktor yang berpengaruh terhadap nilai perbagian dari aset dan menjabarkannya dalam Laporan
Penilaian.
b. Asumsi Khusus
1. Tidak terdapat kejadian luar biasa baik secara makro ekonomi maupun industri yang berpengaruh
terhadap penilaian. Apabila terdapat kejadian di antara Tanggal Penilaian dan Tanggal Laporan
yang dianggap Penilai cukup signifikan, akan dijelaskan pada poin Kejadian setelah Tanggal
Penilaian (Subsequent Event),
2. Legalitas dan kepemilikan Objek Penilaian pada saat inspeksi diasumsikan sama dan sesuai
dengan dokumen kepemilikan yang diberikan oleh Pemberi Tugas,
c. Kondisi dan Syarat Pembatas
1. Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada Penilai seperti yang disebutkan dalam
Laporan Penilaian dianggap layak dan dipercaya, tetapi Penilai tidak bertanggung jawab jika
ternyata informasi yang diberikan itu terbukti tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya.
Informasi yang dinyatakan tanpa menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami
terhadap data yang ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah
yang berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi tersebut
sepenuhnya berada dipihak Pemberi Tugas.
2. Kecuali diatur berbeda oleh peraturan dan perundangan yang ada,maka penilaian dan Laporan
Penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk Pemberi Tugas yang dimaksud dan
penasehat profesionalnya dan disajikan hanya untuk maksud dan tujuan sesuai dengan yang
dicantumkan pada Laporan Penilaian. Kami tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain
Pemberi Tugas dimaksud. Pihak lain yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas
segala risiko yang timbul.
9
Page 10
3. Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang merupakan
bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud dan tujuan Penilaian. Nilai
yang digunakan dalam Laporan Penilaian ini tidak boleh digunakan untuk tujuan Penilaian lain
yang dapat mengakibatkan terjadinya kesalahan.
4. Penilai telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian tidak
berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari properti yang
tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. Kami tidak memberikan jaminan bila ada
pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau kerusakan yang tidak terlihat. Penilai tidak
berkewajiban untuk melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali
diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi
dengan baik.
5. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan lainnya, untuk
suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada
kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan tidak ada pengeluaran tidak wajar atau
keterlambatan dalam masa pembangunan.
6. Penilai tidak melakukan penyelidikan atas masalah lingkungan yang berkaitan dengan
pencemaran. Apabila tidak diinformasikan lain, Penilaian kami didasarkan pada asumsi
mengenai tidak adanya pencemaran yang dapat berpengaruh terhadap nilai.
7. Gambar, denah ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk kemudahan
visualisasi saja. Kami tidak melaksanakan survei/pemetaan dan tidak bertanggung jawab
mengenai hal ini.
8. Properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal yang bersifat pembatasan-pembatasan
dan properti maupun kondisi penggunaan baik saat ini maupun yang akan datang tidak
bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku.
9. Semua bukti kepemilikan, legalitas dan perijinan yang ada didasarkan kepada informasi dan data
yang diberikan Pemberi Tugas dan/atau Pengguna Laporan. Oleh karena itu, kami tidak
melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara rinci, melainkan didasarkan kepada
data sertifikat, gambar bangunan dan data lainnya yang diterima dari Pemberi Tugas.
D.11. PENDEKATAN PENILAIAN DAN METODOLOGI YANG DIGUNAKAN
● Analisis dilakukan berdasarkan POJK 28, SPI Edisi VII 2018 yang disusun oleh MAPPI dengan
memperhatikan KEPI.
● Pendekatan dan Metode yang digunakan dalam Penilaian ini adalah sebagai berikut:
No Pendekatan Penilaian Metode Penilaian Alasan Penggunaan
Objek Penilaian 1 (Tanah dan Bangunan)
1 Pendekatan Biaya Penjumlahan (summation Dikarenakandisekitar objek Penilaian tidak
Method) terdapat data yang sama/sejenis
Objek Penilaian 2 (Tanah Kosong)
Pendekatan Pasar Perbandingan Data Pasar dikarenakan disekitar Objek Penilaian
terdapat data yang sama/ sejenis
10
Page 11
D.12. KESIMPULAN NILAI
Berdasarkan POJK 28, SPI Edisi VII 2018, KEPI, dan dengan mempertimbangkan seluruh informasi
yang relevan serta mengamati kondisi pasar makro perekonomian Indonesia yang ada, maka sesuai
dengan asumsi-asumsi, metode penilaian, syarat-syarat dan/atau pembatasan-pembatasan tertentu yang
tercantum pada Laporan ini, serta diasumsikan bahwa semua data dan informasi yang SISCO terima
adalah benar dan akurat, SISCO berpendapat bahwa Nilai Pasar Aset PT. Primarindo Asia
Infrastructure, Tbk, pada tanggal penilaian 17 Agustus 2024 adalah sebagai berikut:
Rp. 64.230.000.000,-
Enam Puluh Empat Miliar Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah
E. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Direksi dan Dewan Komisaris menyatakan:
1. Bahwa semua informasi material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
2. Rencana Transaksi penjulan aset mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
3. Rencana Transaksi tidak dilakukan dengan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan
Kepentingan, dan dilakukan dengan persyaratan yang tidak merugikan bagi Perseroan.
4. Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan.
5. Rencana Transaksi akan dimohonkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham yang akan
diselenggarakan pada tanggal 18 Desember 2024 atau tanggal lain yang ditetapkan sesuai
peraturan yang berlaku.
F. INFORMASI TAMBAHAN
Apabila Para Pemegang Saham memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan
dengan alamat:
PT PRIMARINDO ASIA INFRASTRUCTURE Tbk
Gedung Tatapuri Lt. 3A
Jl. Tanjung Karang No. 3-4A
Jakarta Pusat 10230
Telepon/Fax : 021-3148331 / 021-3927668
Website : www.primarindo.co.id
Email : corsec@primarindo.com
11
Names mentioned 25 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PRIMARINDO ASIA INFASTRUCTURE TBK
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Koesbandijah
p.2
unresolved
org
PT. PRIMARINDO
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Satria Setiawan dan Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
KJPP Satria Setiawan
p.3 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
person
Ir. Setiawan
p.5 ×2
unresolved
org
Cabang Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan dan Rekan
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Satria Setiawan
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan
p.5
unresolved
org
Bapepam-LK
p.5 ×2
unresolved
person
Drs. DIDI CHARA
p.6
unresolved
org
PT. BINTANG KHARISMA
p.6 ×3
unresolved
org
Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bandung Dinas Pekerjaan Umum
p.6
unresolved
org
Pemerintah Kota Bandung.
p.6
unresolved
—
TUJUAN PENILAIAN SISCO
· Penilai
p.7
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.