Back to announcement
20260609_ENRG_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099411_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini
memberitahukan bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026 pukul 15.18 WIB di Ruang Rapat
Bakrie Tower Lantai 30, Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, Jakarta Selatan, telah
diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) Perseroan yang dilakukan
secara fisik dan elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI
(eASY.KSEI) yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
Rapat dihadiri oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan secara fisik dan daring/virtual
sebagai berikut:
Anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang hadir pada Rapat:
Direksi
Direktur Utama : Bapak Syailendra S. Bakrie*
Wakil Direktur Utama : Bapak Edoardus Ardianto
Direktur : Ibu Adinda A. Bakrie*
Direktur : Bapak Edi Sutriono
Direktur : Bapak Tri Firmanto
Direktur : Bapak Kelik R. Suharya
Direktur : Ibu Riri H. Harahap
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Bapak Rudianto Rimbono
Komisaris : Bapak Suyitno Patmosukismo
Komisaris Independen : Bapak Syamsu Alam
Komisaris : Bapak Rizal Malarangeng*
Komisaris Independen : Bapak Chalid Said Salim
*: Hadir pada Rapat secara daring/virtual
Kuorum Kehadiran
Agenda Pertama Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 15/POJK.04/2020 (“POJK No. 15/2020”) tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, dinyatakan bahwa Rapat dapat dilangsungkan jika dalam
RUPS lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau
diwakili.
1
Page 2
Agenda Kedua Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf a POJK 15/2020, RUPS dapat dilangsungkan jika dalam
RUPS dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.
Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham Perseroan yang sah
sejumlah 21.380.864.138 saham atau sebesar 81,153% dari 26.346.230.250 saham.
Dengan demikian, berdasarkan jumlah kuorum kehadiran tersebut, maka Rapat dapat dilaksanakan
dan dapat mengambil keputusan-keputusan yang sah serta mengikat untuk agenda Rapat.
Kuorum Pengambilan Keputusan
Agenda Pertama Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah
jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang
hadir dalam Rapat.
Agenda Kedua Rapat
Sesuai dengan ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15/2020, keputusan Rapat adalah sah jika
disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam Rapat.
Agenda Rapat
Adapun Agenda Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Agenda Pertama Rapat
Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang saham
Perseroan, termasuk perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD.
Agenda Kedua Rapat
Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun (“KBLI”) 2025.
Kesempatan Tanya Jawab
Dalam seluruh agenda Rapat telah diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat. Pertanyaan dan/atau tanggapan diajukan
secara tertulis. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat secara daring/virtual dapat
menggunakan fitur chat pada aplikasi eASY.KSEI.
Pada pembahasan agenda pertama terdapat dua pemegang saham yang bertanya dan untuk
agenda kedua tidak terdapat pemegang saham yang bertanya. Seluruh pertanyaan tersebut telah
dijawab oleh Direksi.
2
Page 3
Mekanisme Pengambilan Keputusan
Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan
berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara
pemungutan suara.
Sesuai dengan ketentuan ketentuan Pasal 12 ayat 2 angka (8) Anggaran Dasar Perseroan juncto
Pasal 47 POJK No. 15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan
mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
Keputusan Rapat
Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah sebagai berikut:
Agenda Pertama Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, sebanyak 27.862.368 saham atau
0,1303% memberikan suara tidak setuju dan sebanyak 146.646.225 saham atau 0,6859%
memberikan suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 21.353.001.770 saham
atau 99,8697% dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian Agenda Pertama Rapat dengan suara terbanyak:
1. Menerima dan menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMHMETD) IV kepada pemegang
saham Perseroan yang pelaksanaannya akan mengikuti ketentuan POJK yang berlaku.
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan PMHMETD IV,
termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan keputusan Rapat dalam akta Notaris,
memperoleh persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada instansi yang
berwenang, menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, serta melakukan segala
tindakan lain yang dianggap perlu dan berguna untuk maksud tersebut.
3. Sehubungan dengan PMHMETD IV tersebut, menyetujui untuk memberikan kuasa kepada
Dewan Komisaris dengan hak substitusi, untuk menyatakan hasil realiasasi PMHMETD IV
tersebut termasuk perubahan Pasal 4 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Agenda Kedua Rapat
Dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat, sebanyak 200 saham atau 0,0000
memberikan suara tidak setuju dan sebanyak 146.646.225 saham atau 0,6859% memberikan
suara abstain. Dengan demikian, total suara setuju adalah 21.380.864.538 saham atau 100% dari
jumlah suara yang sah dan dihitung dalam Rapat.
Dengan demikian Agenda Kedua Rapat dengan suara terbanyak:
Menyetujui perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan serta
Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Tahun 2025 (KBLI 2025), dengan ketentuan bahwa penyesuaian tersebut bersifat administratif dan
tidak mengubah substansi maupun ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan, sehingga susunan
Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi sebagai berikut:
3
Page 4
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Pasal 3
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang Aktivitas
Perusahaan Induk, Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya dan Perdagangan Besar
Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan
kegiatan usaha sebagai berikut:
A. Kegiatan Usaha Utama:
(i) Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan induk (holding companies),
misalnya unit yang memegang aset (memiliki dan mengelola tingkat ekuitas) dari
satu atau lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung jawab sebagai pemilik
anak perusahaan. Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak memberikan jasa
lain kepada perusahaan yang ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk,
misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan mengelola unit-unit lain.
Perusahaan induk ini dapat melakukan aktivitas seperti pengendalian, konsolidasi
keuangan, dan bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap anak perusahaan,
tetapi bukan aktivitas manajemen aktif anak perusahaan tersebut, misalnya
perusahaan induk konglomerasi keuangan.
B. Kegiatan Usaha Penunjang:
(i) Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
usaha dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti
perencanaan strategi dan organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan;
tujuan dan kebijakan perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia;
perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini
dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai fungsi
manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis
pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja,
pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam
perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen, konsultasi kesehatan dan keselamatan kerja, misalnya identifikasi
dan dokumentasi risiko, dan lain-lain.
(ii) Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas Beserta Produk Terkait
(KBLI 46710)
Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan bakar fosil dan bahan bakar
rendah karbon atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, minyak.
3. Untuk mendukung kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di atas,
Perseroan dapat melaksanakan seluruh kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang
kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha penunjang Perseroan, termasuk namun tidak
terbatas pada melakukan investasi dan/atau divestasi pada perusahaan-perusahaan lain,
menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau pembiayaan yang dibutuhkan untuk
mendukung usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan lain yang dapat menunjang
kegiatan Perseroan, selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4
Page 5
Rapat menyetujui untuk menuangkan hasil keputusan Rapat ke dalam bentuk akta Notaril, serta
menghadap Notaris untuk menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat yang diperlukan berikut
perubahan-perubahannya dan/atau penambahan-penambahannya, serta memohon persetujuan
dari pihak yang berwenang, dan menjalankan segala tindakan yang perlu dan berguna untuk
mencapai maksud tersebut, tidak ada tindakan yang dikecualikan.
Rapat ditutup pada pukul 15.40 WIB.
Jakarta, 9 Juni 2026
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
DIREKSI
5
Page 6
ANNOUNCEMENT
MINUTES OF MEETING SUMMARY FOR
THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (the “Company”), having its domicile at Jakarta Selatan, hereby
announce that on Friday, June 5th, 2026 at 15.18 WIB at Meeting Room in Bakrie Tower 30th Floor,
Rasuna Epicentrum, Jl. H.R. Rasuna Said, South Jakarta, the Extraordinary General Meeting of
Shareholders (the “Meeting") of the Company was held physically and electronically using the KSEI
Electronic General Meeting System (eASY.KSEI) facility provided by PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia.
The Meeting was attended by the Board of Directors and the Board of Commissioners in person and
virtually, as follows:
Members of the Board of Directors and Board of Commissioners present at the Meeting:
Board of Directors
President Director : Mr. Syailendra S. Bakrie*
Vice President Director : Mr. Edoardus Ardianto
Director : Mrs. Adinda A. Bakrie*
Director : Mr. Edi Sutriono
Director : Mr. Tri Firmanto
Director : Mr. Kelik R. Suharya
Director : Ms. Riri H. Harahap
Board of Commissioners
President Commissioner : Mr. Rudianto Rimbono
Commissioner : Mr. Suyitno Patmosukismo
Independent Commissioner : Mr. Syamsu Alam
Commissioner : Mr. Rizal Malarangeng*
Independent Commissioner : Mr. Chalid Said Salim
*Attended the Meeting virtually/online.
Attendance Quorum
First Meeting Agenda
In accordance with the provision in Article 41 clause (1) point a, Otoritas Jasa Keuangan (Financial
Services Authority) Regulation No. 15/POJK.04/2020 (“OJK Regulation No. 15/2020”) regarding
“Plan and Procedures for General Meeting of Shareholders of Public Companies”, the Meeting may
be held if attended by the Shareholders representing more than ½ (one half) of the total shares with
valid voting rights.
1
Page 7
Second Meeting Agenda
In accordance with the provision in Article 42 point a OJK Regulation No. 15/2020, the Meeting may
be held if attended by the Shareholders representing at least 2/3 (two-thirds) of the total shares with
valid voting rights.
The Meeting was attended by the Company’s Shareholders or legitimate Shareholders’ Attorney in
Fact of 21,380,864.138 shares or 81.153% from 26,346,230,250 shares.
Therefore, based on the attendance quorum, the Meeting can be held and is able to make valid and
binding resolutions for the agenda of the Meeting.
Decision Making Quorum
First Meeting Agenda
Regarding the decision making quorum, in accordance with the provision in Article 41 clause (1) point
c of the OJK Regulation No. 15/2020 states that the resolutions of the Meeting is valid if it is approved
by more than ½ (one half) of all shares with valid voting rights present at the Meeting.
Second Meeting Agenda
Regarding the decision making quorum, in accordance with the provision in Article 42 point a of the
OJK Regulation No. 15/2020 states that the resolutions of the Meeting is valid if it is approved by
more than 2/3 (two-thirds) of all shares with valid voting rights present at the Meeting.
Agenda of the Meeting:
Agenda of the Meeting are as follows:
First Agenda of the Meeting
Approval of the Company’s plan to conduct a Capital Increase by the Issuance of Pre-Emptive Rights
(Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu or “PMHMETD”) to the shareholders of the Company, including
the amendment to Article 4 paragraph (2) of the Company’s AoA in connection with the
implementation of the PMHMETD.
Second Agenda of the Meeting
Approval of the amendment to Article 3 of the Company’s AoA regarding the Purpose and Objectives
as well as Business Activities of the Company in order to align with the 2025 Indonesian Standard
Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia or “KBLI” 2025).
Opportunity for Question and Answer
During the Meeting agenda, Shareholders were given the opportunity to ask questions and/or provide
opinions. Questions and/or responses were submitted in writing. Shareholders attending the Meeting
virtually could use the chat feature on the eASY.KSEI application.
During the discussion of the first agenda, two shareholders raised questions, while no questions were
raised by shareholders with respect to the second agenda. All questions were duly addressed by the
Board of Directors.
2
Page 8
Decision Making Mechanism
The resolutions of the Meeting are taken based on deliberation to reach consensus. In the event that
a decision based on deliberation to reach a consensus is not reached, the final decision will be made
by voting.
In accordance with the provision in Article 12 paragraph 2 number (8) of the Article of Association of
the Company juncto with Article 47 of OJK Regulation No. 15/2020, an abstention vote is deemed to
cast the same vote as the majority of shareholders who voted.
Meeting Resolution
The resolutions of the Company Meetings are as follows:
First Agenda of the Meeting
Of all the shares with voting rights present at the Meeting, there were 27,862,368 shares or 0.1303%
voting against, and 146,646,225 shares or 0.6859% abstained. Accordingly, the total votes in favor
amounted to 21,353,001,770 shares or 99.8697% of the total valid votes counted at the Meeting.
Accordingly, the First Agenda of the Meeting was approved by the majority vote as follows:
1. To accept and approve the Company’s plan to conduct a Limited Public Offering by granting Pre-
emptive Rights (Rights Issue IV) to the Company’s shareholders, the implementation of which
shall comply with the prevailing OJK regulations.
2. To grant authority and power to the Board of Directors of the Company, with the right of
substitution, to take all necessary actions in relation to the implementation of Rights Issue IV,
including but not limited to, stating the resolutions of the Meeting in a notarial deed, obtaining
approvals and/or submitting notifications to the relevant authorities, signing any required
documents, and performing any other actions deemed necessary and beneficial for such purpose.
3. In connection with Rights Issue IV, to approve the granting of authority to the Board of
Commissioners, with the right of substitution, to declare the realization results of Rights Issue IV,
including the amendment of Article 4 paragraph (2) of the Company’s Articles of Association in
relation to the implementation of the Rights Issue, subject to the provisions of the prevailing laws
and regulations.
Second Agenda of the Meeting
Of all the shares with voting rights present at the Meeting, there were 200 shares or 0.0000% voting
against, and 146,646,225 shares or 0.6859% abstained. Accordingly, the total votes in favor
amounted to 21,380,864,538 shares or 100% of the total valid votes counted at the Meeting.
Accordingly, the Second Agenda of the Meeting was approved by the majority vote as follows:
To approve the amendment of Article 3 of the Company’s Articles of Association regarding its
Purpose, Objectives, and Business Activities in order to align with the Indonesian Standard Industrial
Classification 2025 (KBLI 2025), provided that such adjustment is administrative in nature and does
not change the substance or scope of the Company’s business activities. Accordingly, Article 3 of the
Company’s Articles of Association shall read as follows:
3
Page 9
PURPOSE, OBJECTIVES, AND BUSINESS ACTIVITIES
Article 3
1. The purpose and objective of the Company is to engage in business activities in the fields of
Holding Company Activities, Other Management Consulting Activities, and Wholesale
Trading of Solid, Liquid, and Gas Fuels and Related Products.
2. To achieve the above purpose and objectives, the Company may conduct the following
business activities::
A. Main Business Activities:
(i) Holding Company Activities (KBLI 64210)
This group covers activities of holding companies, namely entities that hold assets
(owning and managing equity interests) in one or more subsidiaries and are solely
responsible as owners of such subsidiaries. Companies in this group do not provide
other services to companies in which they hold equity, for example they do not
manage or operate other units. These holding companies may conduct control and
financial consolidation activities and are responsible for the activities of each
subsidiary, but not the active management of such subsidiaries, such as financial
conglomerate holding companies.
.
B. Supporting Business Activities:
(i) Other Management Consulting Activities (KBLI 70209)
This group includes advisory services, guidance, and operational assistance in
business and other organizational and management matters, such as strategic and
organizational planning; financial decision-making; planning objectives and
policies; human resources planning practices and policies; production planning,
scheduling, and control. These services may include advisory assistance across
various management functions, agronomist and agricultural economist consulting
in agriculture and similar fields, design of accounting methods and procedures, cost
accounting programs, budget control procedures, advisory services for business
and public services in planning, organizing, efficiency and supervision,
management information systems, occupational health and safety consulting
(including risk identification and documentation), and others.
(ii) Wholesale Trading of Solid, Liquid, and Gas Fuels and Related Products (KBLI
46710)
This group includes wholesale trading of fossil fuels and low-carbon or carbon-free
fuels, grease, lubricants, and oil.
3. To support the Company’s main business activities as referred to in paragraph 2 above, the
Company may conduct all activities that are related to and supportive of its main and
supporting business activities, including but not limited to making investments and/or
divestments in other companies, receiving and providing funding and/or financing required to
support the business of its subsidiaries or other companies that may support the Company’s
activities, provided that such implementation does not conflict with the prevailing laws and
regulations.
The Meeting agrees to authorise the Board of Directors of the Company to take all neccessary
actions, including outlining the Meeting’s resolutions in the form of a notarial deed and to appear
before the Notary to sign the required deed and/or other documents required and to request
necessary approval from the authorities, and to execute all necessary and useful actions in order to
achieve that means, no action is excluded.
4
Page 10
The Meeting was concluded at 15.40 WIB.
Jakarta, June 9th, 2026
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
BOARD OF DIRECTORS
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 Jun 2026 · – |
| Present | 21,380,864,138 (81.15%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
21,353,001,770
99.87%
Against
—
—
Abstain
—
—
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
person
H. Harahap
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. The Meeting
p.6
unresolved
person
Suyitno Patmosukismo Independent
p.6 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
964 ms
12 Sep 2026 22:12
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.8697',
'pct_in_favor_total': '99.8697',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'agenda Rapat. Kuorum Pengambilan Keputusan '
'Agenda Pertama Rapat Sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 41 ayat (1) huruf c POJK 15/2020, '
'keputusan Rapat adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari '
'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
'dalam Rapat. Agenda Kedua Rapat Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 42 huruf b POJK 15/2020, '
'keputusan Rapat adalah sah jika disetujui '
'oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian '
'dari seluruh saham dengan hak suara yang '
'hadir dalam Rapat. Agenda Rapat Adapun Agenda '
'Rapat Perseroan adalah sebagai berikut: '
'Agenda Pertama Rapat Persetujuan atas rencana '
'Perseroan untuk melakukan Penawaran Umum '
'Terbatas dengan Memberikan Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu (“PMHMETD”) kepada pemegang '
'saham Perseroan, termasuk perubahan Pasal 4 '
'ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan '
'dengan pelaksanaan PMHMETD. Agenda Kedua '
'Rapat Persetujuan perubahan Pasal 3 Anggaran '
'Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan '
'serta Kegiatan Usaha dalam rangka penyesuaian '
'dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha '
'Indonesia Tahun (“KBLI”) 2025. Kesempatan '
'Tanya Jawab Dalam seluruh agenda Rapat telah '
'diberikan kesempatan kepada Pemegang Saham '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat. Pertanyaan dan/atau '
'tanggapan diajukan secara tertulis. Pemegang '
'Saham yang hadir dalam Rapat secara '
'daring/virtual dapat menggunakan fitur chat '
'pada aplikasi eASY.KSEI. Pada pembahasan '
'agenda pertama terdapat dua pemegang saham '
'yang bertanya dan untuk agenda kedua tidak '
'terdapat pemegang saham yang bertanya. '
'Seluruh pertanyaan tersebut telah dijawab '
'oleh Direksi. 2 Mekanisme Pengambilan '
'Keputusan Keputusan Rapat diambil berdasarkan '
'musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan '
'berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak '
'tercapai, maka keputusan diambil dengan cara '
'pemungutan suara. Sesuai dengan ketentuan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 2 angka (8) Anggaran '
'Dasar Perseroan juncto Pasal 47 POJK No. '
'15/2020, suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara. Keputusan '
'Rapat Adapun keputusan Rapat Perseroan adalah '
'sebagai berikut: Agenda Pertama Rapat Dari '
'seluruh saham dengan hak suara yang hadir '
'dalam Rapat, sebanyak 27.862.368 saham atau '
'0,1303% memberikan suara tidak setuju dan '
'sebanyak 146.646.225 saham atau 0,6859% '
'memberikan suara abstain. Dengan demikian, '
'total suara setuju adalah 21.353.001.770 '
'saham atau 99,8697% dari jumlah suara yang '
'sah dan dihitung dalam Rapat. Dengan demikian '
'Agenda Pertama Rapat dengan suara terbanyak: '
'1. Menerima dan menyetujui rencana Perseroan '
'untuk melakukan Penawaran Umum Terbatas '
'dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih '
'Dahulu (PMHMETD) IV kepada pemegang saham '
'Perseroan yang pelaksanaannya akan mengikuti '
'ketentuan POJK yang berlaku. 2. Memberikan '
'kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan, '
'dengan hak substitusi, untuk melakukan segala '
'tindakan yang diperlukan dalam rangka '
'pelaksanaan PMHMETD IV, termasuk tetapi tidak '
'terbatas pada menyatakan keputusan Rapat '
'dalam akta Notaris, memperoleh persetujuan '
'dan/atau menyampaikan pemberitahuan kepada '
'instansi yang berwenang, menandatangani '
'dokumen-dokumen yang diperlukan, serta '
'melakukan segala tindakan lain yang dianggap '
'perlu dan berguna untuk maksud tersebut. 3. '
'Sehubungan dengan PMHMETD IV tersebut, '
'menyetujui untuk memberikan kuasa kepada '
'Dewan Komisaris dengan hak substitusi, untuk '
'menyatakan hasil realiasasi PMHMETD IV '
'tersebut termasuk perubahan Pasal 4 ayat (2) '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'pelaksanaan PMHMETD, dengan memperhatikan '
'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. Agenda Kedua Rapat Dari seluruh '
'saham dengan hak suara yang hadir dalam '
'Rapat, sebanyak 200 saham atau 0,0000 '
'memberikan suara tidak setuju dan sebanyak '
'146.646.225 saham atau 0,6859% memberikan '
'suara abstain. Dengan demikian, total suara '
'setuju adalah 21.380.864.538 saham atau 100% '
'dari jumlah suara yang sah dan dihitung dalam '
'Rapat. Dengan demikian Agenda Kedua Rapat '
'dengan suara terbanyak: Menyetujui perubahan '
'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai '
'Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha dalam '
'rangka penyesuaian dengan Klasifikasi Baku '
'Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2025 (KBLI '
'2025), dengan ketentuan bahwa penyesuaian '
'tersebut bersifat administratif dan tidak '
'mengubah substansi maupun ruang lingkup '
'kegiatan usaha Perseroan, sehingga susunan '
'Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan menjadi '
'sebagai berikut: 3 MAKSUD DAN TUJUAN SERTA '
'KEGIATAN USAHA Pasal 3 1. Maksud dan tujuan '
'Perseroan adalah menjalankan usaha dalam '
'bidang Aktivitas Perusahaan Induk, Aktivitas '
'Konsultasi Manajemen Lainnya dan Perdagangan '
'Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas '
'Beserta Produk Terkait. 2. Untuk mencapai '
'maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan '
'dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai '
'berikut: A. Kegiatan Usaha Utama: (i) '
'Aktivitas Perusahaan Induk (KBLI 64210) '
'Kelompok ini mencakup kegiatan dari '
'perusahaan induk (holding companies), '
'misalnya unit yang memegang aset (memiliki '
'dan mengelola tingkat ekuitas) dari satu atau '
'lebih anak perusahaan dan hanya bertanggung '
'jawab sebagai pemilik anak perusahaan. '
'Perusahaan induk dalam kelompok ini tidak '
'memberikan jasa lain kepada perusahaan yang '
'ekuitasnya dipegang oleh perusahaan induk, '
'misalnya perusahaan induk tidak mengatur dan '
'mengelola unit-unit lain. Perusahaan induk '
'ini dapat melakukan aktivitas seperti '
'pengendalian, konsolidasi keuangan, dan '
'bertanggung jawab terhadap aktivitas setiap '
'anak perusahaan, tetapi bukan aktivitas '
'manajemen aktif anak perusahaan tersebut, '
'misalnya perusahaan induk konglomerasi '
'keuangan. B. Kegiatan Usaha Penunjang: (i) '
'Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI '
'70209) Kelompok ini mencakup ketentuan '
'bantuan nasihat, bimbingan dan operasional '
'usaha dan permasalahan organisasi dan '
'manajemen lainnya, seperti perencanaan '
'strategi dan organisasi; keputusan berkaitan '
'dengan keuangan; tujuan dan kebijakan '
'perencanaan, praktik dan kebijakan sumber '
'daya manusia; perencanaan penjadwalan dan '
'pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha '
'ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan '
'dan operasional berbagai fungsi manajemen, '
'konsultasi manajemen olah agronomist dan '
'agricultural economis pada bidang pertanian '
'dan sejenisnya, rancangan dari metode dan '
'prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, '
'prosedur pengawasan anggaran belanja, '
'pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan '
'pelayanan masyarakat dalam perencanaan, '
'pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, '
'informasi manajemen, konsultasi kesehatan dan '
'keselamatan kerja, misalnya identifikasi dan '
'dokumentasi risiko, dan lain-lain. (ii) '
'Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, '
'dan Gas Beserta Produk Terkait (KBLI 46710) '
'Kelompok ini mencakup perdagangan besar bahan '
'bakar fosil dan bahan bakar rendah karbon '
'atau bebas karbon, gemuk (grease), pelumas, '
'minyak. 3. Untuk mendukung kegiatan usaha '
'utama sebagaimana dimaksud pada ayat 2 di '
'atas, Perseroan dapat melaksanakan seluruh '
'kegiatan usaha yang berkaitan dan menunjang '
'kegiatan usaha utama dan kegiatan usaha '
'penunjang Perseroan, termasuk namun tidak '
'terbatas pada melakukan investasi dan/atau '
'divestasi pada perusahaan-perusahaan lain, '
'menerima maupun memberikan pendanaan dan/atau '
'pembiayaan yang dibutuhkan untuk mendukung '
'usaha anak-anak perusahaan atau perusahaan '
'lain yang dapat menunjang kegiatan Perseroan, '
'selama pelaksanaannya tidak bertentangan '
'dengan peraturan perundang-undangan yang '
'berlaku. 4 Rapat menyetujui untuk menuangkan '
'hasil keputusan Rapat ke dalam bentuk akta '
'Notaril, serta menghadap Notaris untuk '
'menandatangani akta-akta dan/atau surat-surat '
'yang diperlukan berikut '
'perubahan-perubahannya dan/atau '
'penambahan-penambahannya, serta memohon '
'persetujuan dari pihak yang berwenang, dan '
'menjalankan segala tindakan yang perlu dan '
'berguna untuk mencapai maksud tersebut, tidak '
'ada tindakan yang dikecualikan. Rapat ditutup '
'pada pukul 15.40 WIB. Jakarta, 9 Juni 2026 PT '
'ENERGI MEGA PERSADA TBK DIREKSI 5 '
'ANNOUNCEMENT MINUTES OF MEETING SUMMARY FOR '
'THE EXTRAORDINARY GENERAL',
'seq': 1,
'votes_for': '21353001770',
'votes_in_favor_total': '21353001770'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-06-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '81.153',
'shares_present': '21380864138',
'shares_total_voting': '26346230250'}