Back to announcement
20241031_PBID_Perubahan Profesi Penunjang_31751292_lamp1.pdf
Other Text extracted PBIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
Jakarta, 28 Oktober 2024
No. L-007/SAKAP/24
Kepada Yth.
Dewan Komisaris dan Direksi
PT Panca Budi Idaman, Tbk
Kawasan Pusat Niaga Terpadu
Jl. Daan Mogot Raya KM. 19,6
Blok D No. 8A-D
Tangerang 15122
Hal: Hasil Penilaian Sendiri terhadap Pemenuhan Pembatasan Penggunaan Jasa Audit
dan Masa Jeda
Dengan hormat,
Sehubungan dengan rencana pemberian jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan
Publik (KAP) untuk audit atas informasi keuangan historis tahunan posisi 31 Desember
2024, kami menyatakan bahwa kami memenuhi pembatasan penggunaan jasa audit
atas informasi keuangan historis tahunan dan masa jeda.
Adapun pertimbangan atas kesimpulan dimaksud sebagai berikut:
1. Informasi periode penugasan yang telah dijalani oleh:
Peran, periode dan jumlah
Peran AP Nama Lengkap keterlibatan pemberian jasa
audit yang telah dilalui
AP Perikatan tahun buku
2019 sampai dengan tahun
buku 2021 dan tahun buku
2023: 4 tahun kumulatif, dan
Rekan Perikatan Ronny, S.E., CPA
Penanggung jawab
penelaahan pengendalian
mutu perikatan tahun buku
2018: 1 tahun kumulatif.
Page 2
Peran, periode dan jumlah
Peran AP Nama Lengkap keterlibatan pemberian jasa
audit yang telah dilalui
AP Perikatan tahun buku
2018 dan tahun buku 2022:
Penanggung 2 tahun kumulatif, dan
jawab penelaahan Chrisnadi Suwarta, Penanggung jawab
pengendalian SE.,MM.,CPA,BKP penelaahan pengendalian
mutu perikatan mutu perikatan tahun buku
2019 sampai dengan tahun
buku 2021: 3 tahun kumulatif.
AP Perikatan lainnya dalam
audit atas laporan keuangan
PT Panca Budi Niaga dan
laporan keuangan
konsolidasian
Rekan perikatan
Ronny, S.E., CPA PT Panca Budi Pratama,
audit lainnya
entitas anak signifikan dari
Perusahaan tahun buku 2019
sampai dengan tahun buku
2021, dan tahun buku 2023:
4 tahun kumulatif.
2. Analisis terhadap pemenuhan pembatasan penggunaan jasa audit dan masa jeda
sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai penggunaan jasa
akuntan publik dan kantor akuntan publik dalam kegiatan jasa keuangan.
Ketentuan POJK Nomor 9 Tahun 2023, Pasal 7, Pihak berupa Bank Umum,
Emiten dan Perusahaan Publik
- Pembatasan penggunaan jasa audit, dari Akuntan Publik yang sama untuk 7
tahun kumulatif.
- Masa jeda sesuai dengan peran Akuntan Publik dalam perikatan:
Akuntan Publik (Rekan Perikatan), masa jeda 5 tahun berturut-turut
Akuntan Publik (Penelaah Pengendalian Mutu), masa jeda 3 tahun berturut-turut
Akuntan Publik (lainnya), masa jeda 2 tahun berturut-turut
Page 3
Demikian kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Ronny, S.E., CPA Partner
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Panca Budi Niaga
p.2
unresolved
org
PT Panca Budi Pratama
p.2
unresolved
org
Rekan Perikatan
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
—
Penelaah Pengendalian Mutu
· Akuntan Publik
p.2
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.3
unresolved
org
Rekan Ronny
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.