Back to announcement
20241031_PBID_Perubahan Profesi Penunjang_31751292_lamp6.pdf
Other Text extracted PBIDSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.935
VOB Plaza 42nd & 30th Floor PKF Jl. MH. Thamrin Lot 8-10 . Paul Hadiwi nata, H idajat, Arsono, Central Jakarta 10230 Indonesia Retno, Pa lilinga n & Rekan 1462 21 2993221 (Hunting) 62 21 3144003 ikt-office@pkfhadiwinata.com REGISTERED PUBLIC ACCOUNTANTS www.pkfhadiwinata.com DECREE OF THE FINANCE MINISTER OF THE REPUBLIC OF INDONESIA NO. 855/KMII/2017 Jakarta, 31 Oktober 2024 Ref No. 161/PKF-CH/PBI-Au/X/2024 Re: Surat Perikatan Audit PT Panca Budi Idaman (Induk & Konsolidasi) PT Panca Budi Idaman (Induk & Konsolidasi) Attn: Direktur Dengan Hormat, Kami dengan senang mengkonfirmasikan kesepakatan kita atas jasa audit yang akan kami berikan kepada PT Panca Budi Idaman (Induk & Konsolidasi) untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. Kami akan melakukan audit laporan posisi keuangan PT Panca Budi Idaman (Induk & Konsolidasi) per 31 Desember 2024, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Juga informasi tambahan yang menyertai laporan keuangan akan dilakukan prosedur audit yang diterapkan pada audit laporan keuangan dan prosedur tambahan tertentu, termasuk membandingkan dan mencocokkan informasi tersebut langsung pada catatan akuntansi atau Catatan lainnya yang digunakan sebagai dasar untuk menyusun laporan keuangan atau untuk laporan keuangan itu sendiri, sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan laporan audit kami akan memberikan opini mengenai hal tersebut dalam hubungannya dengan laporan keuangan secara keseluruhan. TUJUAN AUDIT Tujuan dari audit kami adalah untuk menyatakan sebuah opini mengenai apakah laporan keuangan disajikan secara wajar, dalam segala hal yang material, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Audit kami akan dilakukan berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dan mencakup pengujian atas catatan akuntansi dan prosedur lainnya yang kami anggap perlu untuk memungkinkan kami untuk menyatakan sebuah opini. Apabila opini kami adalah selain wajar tanpa pengecualian, kami akan mendiskusikan alasannya dengan anda sebelumnya. Kalau, untuk alasan apapun, kami tidak bisa menyelesaikan audit, atau tidak bisa atau tidak menyatakan opini, kami berhak menolak untuk menyatakan sebuah opini atau menerbitkan laporan sebagai hasil dari perikatan ini tanpa tuntutan apapun juga. twork of member firms of PKF PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN is a member of PKF Global, the ne ami International Limited, each of which is a separate and independent legal entity and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm(s).
Page 2 OCR 0.960
PKF . Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan PROSEDUR AUDIT Prosedur kami akan meliputi pengujian atas dokumen bukti-bukti yang mendukung transaksi yang dicatat dalam akun-akun, pengujian atas keberadaan fisik dari persediaan dan konfirmasi langsung atas aset dan kewajiban tertentu melalui koresponden dengan pelanggan, kreditur, dan lembaga keuangan yang kami pilih. Pada akhir proses audit, kami akan memerlukan representasi tertulis dari anda mengenai laporan keuangan dan hal-hal terkait. Sebuah audit mencakup pemeriksaan, atas dasar pengujian, bukti-bukti yang mendukung jumlah-jumlah dan pengungkapan dalam laporan keuangan: karena itu, audit kami akan melibatkan pertimbangan mengenai jumlah transaksi yang akan diperiksa dan area yang akan diuji. Sebuah audit juga akan mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kelayakan estimasi akuntansi yang signifikan, yang diterapkan oleh manajemen, termasuk mengevaluasi presentasi keseluruhan dari laporan keuangan. Kami akan membuat perencanaan dan melaksanakan audit sesuai dengan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, untuk memperoleh keyakinan yang memadai, dan bukan absolut, bahwa laporan keuangan bebas dari salah saji material, baik disebabkan oleh (1) kesalahan, (2) kecurangan dalam pelaporan keuangan , (3) penyalahgunaan aset, atau (4) pelanggaran atas Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang disebabkan oleh entitas atau oleh tindakan yang dilakukan oleh manajemen atau tindakan karyawan yang mengatasnamakan entitas. Karena keterbatasan yang melekat pada sebuah audit, digabungkan dengan keterbatasan yang melekat pada pengendalian intern, dan karena kami tidak akan melakukan pemeriksaan terperinci atas semua transaksi, terdapat risiko adanya salah saji material dan tidak terdeteksi oleh kami. Selain itu, sebuah audit juga tidak dirancang untuk mendeteksi salah saji yang tidak material atau pelanggaran atas Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah yang tidak memiliki efek langsung dan material terhadap laporan keuangan . Namun kami akan menginformasikan kepada tingkatan manajemen yang sesuai apabila ada kesalahan, kecurangan dalam pelaporan keuangan, atau penyalahgunaan aset material, yang kami temukan. Kami juga akan menginformasikan kepada tingkatan manajemen yang sesuai apabila ada pelanggaran Undang- Undang atau Peraturan Pemerintah yang kami temukan, kecuali jelas tidak memiliki akibat. Tanggung jawab kami sebagai auditor terbatas pada periode pelaporan yang kami audit, dan tidak diperluas pada periode-periode lainnya dimana kami tidak diikat sebagai auditor. Audit kami akan mencakup perolehan pemahaman atas entitas dan lingkungannya, termasuk pengendalian intern, yang memadai, untuk menilai risiko salah saji material dalam laporan keuangan dan untuk merancang sifat, waktu, dan tingkatan dari prosedur audit selanjutnya. Sebuah audit tidak dirancang untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern atau untuk mengidentifikasi kekurangan dalam pengendalian intern. Namun demikian, dalam pelaksanaan audit, kami akan mengkomunikasikan kepada anda atau siapapun yang bertanggungjawab atas hal-hal terkait pengelolaan pengendalian intern, yang perlu dikomunikasikan sesuai standar profesional. Sebagai tambahan, meskipun kami tidak diikat untuk melaporkan mengenai struktur pengendalian intern perusahaan, kami akan mempersiapkan, sebagai bagian dari pemeriksaan kami, sebuah surat rekomendasi, termasuk komentar mengenai kekurangan yang kami
Page 3 OCR 0.961
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan observasi dalam pengendalian intern dan kemungkinan-kemungkinan cara untuk meningkatkan efisiensi operasi anda. Juga merupakan kebiasaan kami untuk mendiskusikan komentar- komentar kami mengenai hal-hal tersebut dengan tingkatan manajemen yang sesuai. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN Anda bertanggung jawab untuk membuat semua keputusan manajemen dan melaksanakan semua fungsi manajemen, untuk menunjuk orang dengan kemampuan, pengetahuan, atau pengalaman yang sesuai untuk mengawasi jasa perpajakan dan jasa non atestasi apapun lainnya yang kami berikan, dan untuk mengevaluasi kecukupan dan hasil dari jasa-jasa tersebut dan menerima tanggung jawab atas hal tersebut. Kami akan memberikan masukan kepada anda mengenai posisi perpajakan yang diambil dalam persiapan pelaporan perpajakan, tetapi tanggung jawab pelaporan perpajakan tetap ada bersama anda. Anda bertanggung jawab untuk menetapkan dan mempertahankan pengendalian intern, termasuk pemantauan aktivitas yang sedang berlangsung: untuk pemilihan dan penerapan prinsip-prinsip akuntansi, dan untuk menyajikan secara wajar laporan keuangan sesuai dengan SAK yang dikeluarkan oleh IAI. Anda juga bertanggung jawab untuk menyediakan semua catatan keuangan dan informasi terkait kepada kami dan untuk ketepatan dan kelengkapan informasi tersebut. Anda juga bertanggung jawab untuk memberikan kepada kami (a) akses pada semua informasi yang anda ketahui relevan untuk persiapan dan penyajian secara wajar laporan keuangan, (b) informasi lainnya yang kami mungkin mintakan untuk tujuan audit, dan (c) akses tanpa batas pada orang-orang dalam perusahaan yang mana kami tentukan perlu untuk mendapatkan bukti-bukti audit. Tanggung jawab anda termasuk menyesuaikan laporan keuangan untuk memperbaiki salah saji dan menegaskan kepada kami dalam surat representasi manajemen bahwa dampak dari salah saji yang tidak diperbaiki, yang kami temukan selama perikatan ini dan terkait periode terakhir yang disajikan adalah tidak material, baik secara individu ataupun keseluruhan, terhadap laporan keuangan secara keseluruhan. Anda bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan program dan pengendalian untuk mencegah dan mendeteksi kecurangan, dan untuk menginformasikan kepada kami semua kecurangan yang diketahui atau dicurigai berdampak pada perusahaan yang melibatkan (a) manajemen, (b) karyawan yang memiliki peran signifikan dalam pengendalian intern, dan (c) lainnya dimana kecurangan dapat memiliki dampak material pada pada laporan keuangan . Tanggung jawab anda termasuk menginformasikan kepada kami mengenai pengetahuan anda mengenai adanya tuduhan kecurangan atau kecurangan yang dicurigai berdampak kepada perusahaan yang diterima dalam komunikasi dengan karyawan, mantan karyawan, regulator, atau lainnya. Sebagai tambahan anda bertanggung jawab untuk mengidentifikasikan dan memastikan bahwa entitas mematuhi semua Undang-Undang dan peraturan yang berlaku. Anda bertanggung jawab untuk mempersiapkan informasi tambahan sesuai dengan SAK yang dikeluarkan oleh IAI. Anda juga bertanggung jawab untuk memberitahukan kepada kami terlebih dahulu apabila anda berniat untuk mencetak laporan kami, secara keseluruhan atau sebagian, atau membuat referensi kepada kami dalam dokumen yang berisi informasi lainnya, untuk memberikan
Page 4 OCR 0.949
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan kesempatan kepada kami untuk mengulas dan memberikan persetujuan sebelum dokumen dicetak dan diterbitkan. HONORARIUM AUDIT Honorarium kami untuk Jasa Audit laporan keuangan PT Panca Budi Idaman (Induk & Konsolidasi) untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2024 adalah sebesar Rp 175.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah) tidak termasuk 1196 Pajak Pertambahan Nilai (PPN), biaya lain-lain, apabila ada penugasan di luar Jakarta (tiket, makan, hotel, dil.) dan biaya tunjangan luar Jakarta sebesar Rp. 150.000 / orang / hari, dan biaya penggantian transportasi ke dan dari lokasi anda atau transportasi lokal di Jakarta sebesar Rp 100.000 / orang / hari, dan makan auditor. Honorarium ini berdasarkan kerja sama baik yang kami harapkan dari personil anda dan kami asumsikan bahwa tidak ada keadaan yang tak terduga ditemui selama perikatan. Apabila ada penambahan waktu signifikan yang diperlukan, kami akan selalu informasikan apabila ada masalah yang kami temui dan honorarium kami akan disesuaikan karenanya. Sebagai tambahan, biaya langsung lain-lain akan ditagihkan penggantiannya sesuai terjadinya biaya, seperti perjalanan, ongkos kirim dan pengetikan, pencetakan dan pembuatan laporan keuangan. Tagihan kami untuk honorarium ini akan diberikan sesuai dengan termin pembayaran sebagai berikut: . 30Yc pada saat penandatanganan surat ini . 307 pada saat penyerahan draf laporan kami . 40”c pada saat penyerahan final laporan kami . Biaya lain-lain sesuai terjadinya biaya Pada penyelesaian audit, kami akan menyerahkan 5 salinan Laporan Keuangan Audited, disajikan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris (Bilingua) kepada manajemen. Laporan tambahan akan dibebankan biaya sebesar Rp 750.000 (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) per salinan tidak termasuk 1146 Pajak Pertambahan Nilai (PPN). KERAHASIAAN & PERSETUJUAN Kami berkomitmen untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi anda sesuai dengan Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang ditetapkan oleh IAPI. Karena itu, kami memiliki kebijakan, prosedur, dan penjagaan intern untuk melindungi kerahasiaan informasi pribadi anda. Dokumentasi audit atas perikatan ini adalah milik Kantor kami dan merupakan informasi rahasia. Namun, kami akan dikecualikan dari kewajiban kami untuk menjaga kerahasiaan dan keamanan informasi anda, untuk mematuhi Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah yang berlaku, seperti untuk kepentingan pengawasan oleh Kementerian Keuangan seperti yang diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Republik Indonesia No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik, Surat Edaran No. SE-6/PPPK/2024 tentang Tata Cara Pendaftaran LAI melalui Sistem Elektronik dan
Page 5 OCR 0.958
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan untuk kepentingan pemeriksaan pajak, penagihan pajak atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atas permintaan tertulis dari Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 1983 yang kemudian diamandemen dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Untuk memenuhi ketentuan tersebut, kami ingin menegaskan bahwa Anda menyatakan memberikan persetujuan kepada kami untuk mengirimkan laporan keuangan auditan anda kepada Pusat Pembinaan Profesi Keuangan sebagaimana diatur dalam PMK 186/2021 Pasal 39, ayat 4, huruf c, dan SE6/PPPK/2024 poin 4 dan juga untuk memberikan akses kertas kerja perikatan audit atas laporan keuangan ini kepada pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam rangka menjalankan ketentuan dalam UU yang berlaku. Segala biaya yang timbul sehubungan dengan pemenuhan kewajiban tersebut menjadi beban Anda dan akan kami tagihkan berdasarkan realiasi waktu yang kami gunakan untuk menyelesaikan kewajiban tersebut. Namun demikian, kami tidak akan membebankan biaya-biaya dalam rangka pemenuhan kewajiban tersebut kepada Anda, mana kala Anda setuju untuk menindaklanjuti sendiri pemenuhan kewajiban tersebut. PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA (PMPJ) & PERSETUJUAN Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 55/PMK.01/2017 tanggal 17 April 2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 155/PMK.01/2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 6 November 2017 dan Surat Edaran No. SE-7/PPPK/2019 tentang Panduan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa bagi Akuntan dan Akuntan Publik tanggal 29 November 2019, yang mewajibkan Akuntan Publik untuk menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ), bersama ini kami menginformasikan bahwa kami akan menerapkan prosedur PMPJ sesuai dengan peraturan tersebut. Karena itu dengan ini anda menyatakan persetujuan untuk kami menerapkan dan melaksanakan prosedur PMPJ. PENGKOMUNIKASIAN KEWAJIBAN UNGGAH LKA MELALUI APLIKASI PELITA Sehubungan dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik dan Surat Edaran No. SE-6/PPPK/2024 poin 4 huruf a nomor 1, dimana Akuntan Publik diwajibkan untuk mengkomunikasikan kepada entitas klien bahwa Laporan Keuangan Auditan (LKA) wajib diunggah pada saat melakukan pendaftaran LAI melalui aplikasi Pelita. Karena itu dengan ini anda menyatakan bahwa anda telah menerima informasi dari kami mengenai kewajiban pengunggahan LKA, dan berkenaan dengan hal tersebut anda menyetujui LKA sebagaimana dimaksud diunggah dalam proses pendaftaran LAI.
Page 6 OCR 0.959
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan GANTI RUGI Anda setuju bahwa pertanggungjawaban Kantor kami, rekan-rekan, dan karyawan kantor ini (dalam kontrak atau kerugian atau di bawah Undang-Undang atau lainnya) kepada anda untuk setiap kerugian atau kerusakan ekonomis yang diderita oleh anda, yang timbul karena atau dalam hubungannya dengan pekerjaan ini, bagaimanapun kerugian atau kerusakan tersebut disebabkan, termasuk oleh kelalaian kami tetapi bukan yang kami sengaja, akan dibatasi senilai sama dengan honorarium kami, setelah dikurangi semua biaya-biaya yang terjadi terkait perikatan ini. Kami menerima manfaat dari perjanjian ini sebagai agen dan wali dari setiap rekan, karyawan dan agen kami. SANGKALAN Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan adalah kantor anggota dari PKF International Limited jaringan kantor yang independen secara hukum. Tidak satupun dari kantor- kantor lain atau kantor-kantor koresponden yang tergabung dalam jaringan PKF atau PKF International Limited bertanggung jawab atau menerima kewajiban untuk pekerjaan atau advis yang Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan berikan kepada kliennya, dan dengan mengikatkan diri dengan kantor ini, anda mengakui dan menerima bahwa kantor-kantor lain dan kantor-kantor koresponden dan PKF International Limited tidak berhutang kewajiban apapun kepada anda dalam hubungannya dengn pekerjaan atau advis yang dari waktu ke waktu kami berikan kepada anda atau yang wajib diberikan kepada anda. PKF International Limited sendiri tidak memberikan jasa kepada klien. PERSETUJUAN KLIEN Apabila anda setuju dengan ketentuan dari perikatan kami sebagaimana dijelaskan dalam surat ini, kami berterimakasih apabila anda berkenan menandatangani salinan terlampir di tempat yang sudah disediakan dan mengembalikan kepada kami. Apabila anda memiliki pertanyaan apapun, atau apabila isi surat ini tidak sesuai dengan pemahaman anda atas kesepakatan kita, mohon informasikan kepada kami dan kami dengan senang hati akan menerima masukan anda dan memberikan informasi apapun yang mungkin anda butuhkan. Kami sangat menghargai kesempatan yang diberikan untuk memberikan jasa kepada anda dan kami percaya kerja sama kita akan berkepanjangan dan menyenangkan.
Page 7 OCR 0.802
PKF Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan Hormat kami, PAUL HADIWINATA, HIDAJAT, ARSONO, RETNO, PALILINGAN & REKAN KVp "xr Paul Hadiwinata, Hidajat, Arsono, ilingan & Rel ist Public Accountants Ronny, CPA Partner Disetujui dan diterima oleh: PT Panca Budi Idaman (Induk & Konsolidasi) DI IDAMAN, Tb Tanda Tangan : Nama 8 : Tam Merdto Jabatan » Orcewtur Tanggal HPO 2014
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PALILINGAN & REKAN
p.1 ×10
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.4
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.5
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.5
unresolved
org
PKF International Limited
p.6 ×4
unresolved
person
ARSONO, RETNO,
· PALILINGAN & REKAN
p.7
unresolved
person
Public Accountants Ronny
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.