Skip to content
Back to announcement

20260609_FORU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32098953_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review FORU

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 43

Page 1
   KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FORTUNE
    INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
    PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
   TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”), PERUBAHAN KEGIATAN USAHA,
           TRANSAKSI MATERIAL, DAN TRANSAKSI AFILIASI

KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (KETERBUKAAN
INFORMASI) INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 14/POJK.04/2019 (“POJK NO. 32/2015”),
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”)
DAN PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).


                              PT Fortune Indonesia Tbk



                                      Berkedudukan di Jakarta Pusat


                                         Kegiatan Usaha Utama:
                       Bergerak di Bidang Media dan Percetakan Melalui Entitas Anak


                                                  Kantor
                           Menara BCA, Lantai 36, Suite 3603, Jl. MH Thamrin No
                                         1, Menteng Jakarta Pusat
                               Telp : (021) 23587333 Fax : (021)23587333
                                          Website: www.foru.co.id
                                         Email: corsec@foru.co.id

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk
diperhatikan oleh Pemegang Saham untuk mengambil keputusan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I, Perubahan Kegiatan Usaha,
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-
ragu mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau
penasihat profesional.

Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dan setelah melakukan
pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar, tidak ada fakta material dan informasi relevan lainnya
yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.

     Keterbukaan informasi kepada Para Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta tanggal 9 Juni 2026




                                                                                                       1
Page 2
                                PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha,
PMHMETD I, serta Transaksi Material, dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020,
yang akan dimintakan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) (sebagaimana dijelaskan di bawah) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan
pada tanggal 16 Juli 2026.

Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana
untuk:

    1. Melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan (sebagaimana dijelaskan pada
       bagian Informasi Mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di bawah).

    2. Melakukan PMHMETD I di mana Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya
       219.478.726.480 (dua ratus sembilan belas miliar empat ratus tujuh puluh delapan
       juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh) Saham Baru dengan
       nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 99,79% (sembilan
       puluh sembilan koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
       penuh Perseroan setelah PMHMETD I ini. Setiap pemegang 100 (seratus) saham
       lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (“DPS”) Perseroan pada
       tanggal 14 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 47.177 (empat
       puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh) hak memesan efek terlebih dahulu
       (“HMETD”), di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
       untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan Rp126
       (seratus dua puluh enam Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
       Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.

       IMR Asia Holding Pte Ltd ("IMR AH”) sebagai Pengendali Perseroan akan melakukan
       penyertaan modal atas sebanyak 168.581.349.207 (seratus enam puluh delapan
       miliar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua
       ratus tujuh) lembar saham pada Perseroan yang penyetorannya dilakukan dalam
       bentuk selain uang (inbreng) yakni berupa 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan
       puluh) saham seri A atau setara dengan 49% (empat puluh sembilan persen)
       kepemilikan saham PT Borneo Prima (“BP”) milik IMR AH (“Saham BP Milik IMR
       AH”); dan

    3. Melakukan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi dalam bentuk penerimaan
       pengalihan atas Saham BP Milik IMR AH sebagai bagian dari rencana penyetoran
       modal dalam bentuk selain uang (inbreng) (“Rencana Inbreng”).

PMHMETD I dan Rencana Inbreng untuk selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.

Informasi Singkat Mengenai Perseroan

Perseroan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 5, tanggal 5 Mei 1970
yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Notaris Djojo Muljadi S.H.,
Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum (d/h Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (“Menkum”) melalui Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/67/21,
tanggal 12 September 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 389 Tambahan No. 83 tanggal 17 Oktober 1972.




                                                                                       2
Page 3
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 57, tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Tangerang (“Akta 57/2024”). Akta 57/2024 telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0032030.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 31 Mei 2024
(Akta Pendirian Perseroan, sebagaimana diubah terakhir Akta 57/2024, selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”).

Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham

Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan Surat
No. 022/FORU-CS/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Bulanan Perseroan, struktur
Permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp100,- per Saham
              Keterangan                                    Jumlah Nilai Nominal     Persentase
                                       Jumlah Saham
                                                                   (Rp)                  %
Modal Dasar                                 1.000.000.000        100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
 IMR Asia Holding Pte Ltd                     357.342.600          35.734.260.000           76,81
 PT Karya Citra Prima                          53.722.000           5.372.200.000           11,55
 Masyarakat                                    54.159.400           5.415.940.000           11,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan
                                              465.224.000          46.522.400.000          100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel                          534.776.000          53.477.600.000


Dewan Komisaris dan Direksi

Berdasarkan Akta Notaris Buchari Hanafi, S.H., No. 70 tanggal 26 Juni 2025 (“Akta 70/2025”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:

    Direksi
    Direktur Utama              : Anirudh Misra
    Direktur                    : Hadi Pranggono
    Direktur                    : David Alfa Perdana

    Dewan Komisaris
    Komisaris Utama             : Carl Lennart Dillner
    Komisaris Independen        : Toto Setyoadi Murdiono

Ringkasan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan

Tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret
2026, dan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan ditandatangani
oleh Silvana Devi (Surat Izin Akuntan Publik No. AP.1741) tertanggal 25 Mei 2026
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia, dengan
opini wajar tanpa modifikasian.




                                                                                                    3
Page 4
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                       31 Maret                               31 Desember
                Keterangan
                                                         2026                        2025                      2024

ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                     25.183.177.368               20.544.126.251           18.085.926.571
Piutang usaha - pihak ketiga                            4.205.719.742               13.409.367.123            7.999.107.944
Jasa dalam pelaksanaan                                    141.488.803                  357.980.683              327.857.820
Uang muka                                                  20.950.000                   16.068.486              115.629.072
Beban dibayar di muka                                     153.731.021                  275.010.505              345.436.045
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka                    40.425.000                            -               24.360.852
Jumlah Aset Lancar                                     29.745.491.934               34.602.553.048           26.898.318.304

ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih                                     2.888.430.607                3.148.664.246            4.364.162.564
Klaim pengembalian pajak                                  231.171.190                            -                        -
Aset pajak tangguhan                                      314.321.262                  519.799.951            3.334.523.724
Uang jaminan                                              373.804.350                  373.804.350              373.804.350
Jumlah Aset Tidak Lancar                                3.807.727.409                4.042.268.547            8.072.490.638
JUMLAH ASET                                            33.553.219.343               38.644.821.595           34.970.808.942

                                                       31 Maret                                31 Desember
                 Keterangan
                                                         2026                         2025                     2024

LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                4.054.235.171                3.052.277.301                         -
Utang usaha - pihak ketiga                              1.705.371.086                1.912.534.024             2.623.504.679
Utang lain-lain - pihak ketiga                            145.494.226                   60.535.213               226.386.326
Utang pajak                                               513.449.304                1.255.494.395               394.357.526
Beban akrual                                            3.455.573.534                5.338.968.296             2.015.246.199
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek                  2.785.220.796                  845.387.416               767.939.175
Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam waktu
  satu tahun                                              918.804.492                  870.973.326               797.558.530
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                        13.578.148.609               13.336.169.971             6.824.992.435

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang
   jatuh tempo dalam waktu satu tahun                               -                  166.770.792             1.037.744.119
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                   745.328.765                1.762.093.000             1.155.799.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                          745.328.765                1.928.863.792             2.193.543.119
JUMLAH LIABILITAS                                      14.323.477.374               15.265.033.763             9.018.535.554

EKUITAS - BERSIH
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
  kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham
  Dasar - 1.000.000.000 lembar saham
    dengan nilai nominal Rp100 per saham
  Ditempatkan dan disetor penuh -
    465.224.000 saham                                  46.522.400.000               46.522.400.000            46.522.400.000
Tambahan modal disetor - bersih                         7.148.969.337                7.148.969.337             7.148.969.337
Saldo Laba (defisit)
  Dicadangkan                                           13.629.523.449               13.629.523.449           13.629.523.449
  Belum Dicadangkan                                    (48.071.150.817)             (43.921.104.954)         (41.348.619.398)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
  kepada Pemilik Entitas Induk                         19.229.741.969               23.379.787.832            25.952.273.388
Kepentingan Nonpengendali                                           -                            -                         -
JUMLAH EKUITAS - BERSIH                                19.229.741.969               23.379.787.832            25.952.273.388
JUMLAH LIABILITAS
   DAN EKUITAS - BERSIH                                33.553.219.343               38.644.821.595            34.970.808.942


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                                             (dalam Rupiah)
                                                        31 Maret                                    31 Desember
            Keterangan
                                                2026                2025*                    2025                 2024

PENDAPATAN USAHA                             5.409.583.765     18.529.120.814           45.028.014.086       39.482.296.000
BEBAN LANGSUNG                              (1.496.413.116)   (11.658.156.530)         (21.585.437.250)     (19.754.457.304)
LABA KOTOR                                   3.913.170.649         6.870.964.284        23.442.576.836       19.727.838.696
BEBAN USAHA                                 (7.822.256.324)       (6.135.776.866)      (23.301.607.660)     (27.717.176.966)


                                                                                                                           4
Page 5
                                                      31 Maret                         31 Desember
              Keterangan
                                              2026             2025*             2025              2024
 LABA (RUGI) USAHA                        (3.909.085.675)      735.187.418      140.969.176    (7.989.338.270)
 PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
 Penghasilan bunga                           76.602.515         33.671.890      141.706.572       424.925.472
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                  112            332.085         (991.041)       17.894.585
 Beban keuangan                             (69.747.216)       (40.850.404)    (277.596.870)      (99.041.637)
 Laba penjualan aset tetap                            -                  -                -       132.815.361
 Lain-lain - bersih                         (42.336.910)       (10.722.694)     310.890.380      (261.187.754)
 Jumlah Penghasilan (Beban) Lain-lain
   - Bersih                                 (35.481.499)       (17.569.123)     174.009.041       215.406.027
 LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
  (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN               (3.944.567.174)     717.618.295       314.978.217     (7.773.932.243)
 MANFAAT (BEBAN) PAJAK
  PENGHASILAN                              (205.478.689)        20.951.013    (2.830.726.573)    (176.154.815)
 LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/
  TAHUN BERJALAN                          (4.150.045.863)     738.569.308     (2.515.748.356)   (7.950.087.058)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF
   LAIN
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
   laba rugi:
   Pengukuran kembali liabilitas
     imbalan kerja                                     -                 -      (72.740.000)        (7.123.000)
   Efek pajak terkait                                  -                 -       16.002.800          1.567.060
 Rugi Komprehensif Lain -
   Setelah Pajak                                       -                 -      (56.737.200)        (5.555.940)
 JUMLAH LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF                            (4.150.045.863)     738.569.308     (2.572.485.556)   (7.955.642.998)

 LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/
  TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
  DIATRIBUSIKAN KEPADA:
   Pemilik Perusahaan                     (4.150.045.863)     738.569.308     (2.515.748.356)   (7.950.087.058)
   Kepentingan Nonpengendali                           -                -                  -                 -
 JUMLAH                                   (4.150.045.863)     738.569.308     (2.515.748.356)   (7.950.087.058)

 LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
  YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
  KEPADA:
   Pemilik Perusahaan                     (4.150.045.863)     738.569.308     (2.572.485.556)   (7.955.642.998)
   Kepentingan Nonpengendali                            -               -                   -                 -
 JUMLAH                                   (4.150.045.863)     738.569.308     (2.572.485.556)   (7.955.642.998)

 LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR                       (8,92)             1,59             (5,41)           (17,09)
*tidak diaudit



        INFORMASI MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, yang
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS yakni perubahan bidang usaha dari bidang
media dan percetakan melalui entitas anak menjadi aktivitas perusahaan holding (selanjutnya
disebut “Perubahan Kegiatan Usaha”).

Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (1) huruf (c) POJK
No.17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui
situs web Perseroan dan situs web BEI untuk memberikan informasi dan gambaran kepada
para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
Perseroan juga telah menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha kepada para
pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.


                                                                                                              5
Page 6
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan diusulkan oleh Perseroan pada RUPSLB.

Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
pemegang saham Perseroan agar pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap
mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan informasi ini juga menjadi
dasar pertimbangan bagi pemegang saham dalam rangka memberikan persetujuannya
terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.

Sampai dengan saat ini bidang usaha Perseroan adalah bidang media dan percetakan
melalui entitas anak. Namun, seiring dengan berkembangnya jaman dan peluang bisnis yang
ada, Perseroan melihat potensi bisnis yang lebih produktif dan menjanjikan yaitu pada industri
pertambangan batu bara kokas (coking coal).

A. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan
   Usaha

Kegiatan usaha dalam bidang perusahaan holding akan dilaksanakan setelah Perseroan
secara efektif melaksanakan Rencana Inbreng. Setelah BP menjadi entitas anak dari
Perseroan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan susunan Direksi
dan Komisaris Perseroan, mengingat saat ini Perseroan telah memiliki Direksi yang
berpengalaman di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas pertambangan batu bara.
Berikut terlampir di bawah ini curriculum vitae dari Anirudh Misra, Hadi Pranggono, dan David
Alfa Perdana selaku Direksi Perseroan:

                  [Curriculum Vitae dapat dilihat pada halaman berikutnya]




                                                                                            6
Page 7
Anirudh Misra

Bapak Anirudh Misra, pendiri IMR Group, merupakan warga negara Britania Raya yang
berusia 61 tahun.

Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana di salah satu universitas terkemuka di India,
Indian Institute of Technology (IIT) BHU, Varanasi, dengan gelar Bachelor of Technology
(Honours) di bidang Teknik Sipil pada tahun 1986. Setelah lulus, beliau berkarier di Tata
Steel selama sekitar sepuluh tahun dan menduduki berbagai posisi yang mencakup bidang
pertambangan, operasional pelabuhan, manufaktur baja, serta bisnis ferroalloy.

Usai berkarier di Tata Steel, beliau melanjutkan kiprahnya di London, Inggris, dengan
berperan dalam pembentukan unit perdagangan komoditas untuk sejumlah perusahaan
multinasional. Berbekal dengan pengalaman sebelumnya, kemudian pada tahun 2004,
beliau mendirikan IMR Group di Zug, Swiss.

Di bawah kepemimpinannya, IMR Group berkembang menjadi kelompok usaha
multinasional yang bergerak di bidang pertambangan, perdagangan, dan manufaktur,
dengan fokus pada komoditas untuk industri baja dan energi. IMR Group mempekerjakan
lebih dari 2.000 karyawan yang tersebar di berbagai entitas dan wilayah geografis, serta
memperdagangkan komoditas dengan volume agregat sekitar 30 juta ton per tahun. Operasi
pertambangan IMR Group berlokasi di Indonesia, Meksiko, Afrika Selatan, dan India,
sementara kegiatan perdagangannya menjangkau lebih dari 20 negara.

Saat ini, beliau menjabat sebagai Group Chief Executive Officer (CEO) IMR Group.

Hadi Pranggono

Warga negara Indonesia, berusia 44 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Strata 1 di bidang
Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada tahun 2004 dan Sarjana
Strata 2 di bidang Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008.

Kariernya dimulai sebagai Associate of Investment Banking di BNI Sekuritas dari tahun 2008
hingga 2011. Selanjutnya, beliau melanjutkan kariernya di Valbury Sekuritas sebagai
Assistant Vice President of Investment Banking dari tahun 2011 hingga 2013.

Pada tahun 2014 hingga 2015, beliau menjabat sebagai Vice President of Investment
Banking di Samuel Sekuritas. Kariernya kemudian berlanjut di MNC Sekuritas, di mana
beliau menjabat sebagai Head of Investment Banking dari tahun 2015 hingga 2022.

Sejak tahun 2022, beliau bergabung dengan IMR Group dan menjabat sebagai Direktur di
PT Borneo Prima.




                                                                                         7
Page 8
David Alfa Perdana

Warga negara Indonesia, berusia 43 tahun. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi dari Universitas Diponegoro di tahun 2007 dan menyelesaikan Program Profesi
Akuntansi di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) Jakarta di tahun 2012.

Kariernya dimulai sebagai Internal Audit di PT Artolite Indah Mediatama pada tahun 2008,
kemudian bergabung di Valbury Asia Securities dari tahun 2008 hingga 2014 dengan
menempati berbagai posisi mulai dari divisi ECM hingga divisi Investment Banking.

Dari tahun 2014 hingga 2016, bekerja di PT Mora Telematika Indonesia Tbk pada divisi
Corporate Finance, lalu sebagai Bank & Investor Relations dari tahun 2016 hingga 2017.
Selama periode ini, juga menjabat sebagai Komisaris di PT Palapa Timur Telematika.

Kariernya berlanjut di divisi Investment Banking PT Surya Fajar Capital dari tahun 2017
hingga 2019, kemudian sebagai Director di Panasean Group dari tahun 2019 hingga 2021.
Dan akhirnya menjabat sebagai Corporate Finance di PT Bali Towerindo Sentra Tbk dari
tahun 2021 hingga 2022.

Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Corporate Finance di PT Borneo Prima.

B. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukan Perubahan Kegiatan Usaha

   Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan memiliki kegiatan usaha sebagai
   berikut:

   1. Aktivitas Jasa Periklanan (KBLI 73100)

   Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri
   atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan
   periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
   penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi,
   internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan
   pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur
   dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
   penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan
   permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau
   contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
   lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
   kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
   pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of
   sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

   2. Aktivitas Jasa Penelitian Pasar (KBLI 73201)

   Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar,
   kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan
   pengembangan produk baru.

   3. Aktivitas Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
      Pameran (KBLI 82301)

   Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti
   jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan,
   cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang
   merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan

                                                                                        8
Page 9
   usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan
   usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa
   MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).

   4. Aktivitas Jasa Kehumasan (KBLI 70203)

   Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan
   mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau
   personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.

   5. Aktivitas Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

   Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
   dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
   organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
   perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
   dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
   bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
   agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
   dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
   anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
   masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
   manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

   6. Aktivitas Percetakan Umum (KBLI 18111)

   Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik
   lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah
   musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku
   harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas
   surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset,
   klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul
   dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya
   media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali
   pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau
   tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan
   sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan
   sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau
   karton termasuk kelompok 17099.

   7. Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190)

   Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir,
   poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan
   lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman
   mikro film.

Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, sehingga setelah
terjadinya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memiliki kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Utama:

Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)

Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha

                                                                                           9
Page 10
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.

Kegiatan Usaha Penunjang:

Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

Perseroan berencana untuk mengembangkan kegiatan usahanya guna meningkatkan kinerja
Perseroan kedepannya dengan Rencana Inbreng. Ekspansi ini didasarkan pada prospek
positif industri pertambangan batu bara, khususnya pada segmen batu bara metalurgi. BP
adalah perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara berjenis coking coal yang
berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan wilayah konsesi yang
seluas 15.000 hektare dan memiliki cadangan batu bara yang memiliki kalori (CV adb)
sampai dengan 7.850 kcal/kg. Berikut ini adalah tabel estimasi cadangan batu bara BP
berdasarkan laporan cadangan yang dikeluarkan oleh SMG Consultant yang disusun sesuai
dengan Kode JORC tahun 2012:

         Tabel Estimasi Cadangan berdasarkan Klasifikasi, per 31 Desember 2025




Sumber: JORC Reserve Report February 2026, Prepared For: PT Borneo Prima - Coking Coal Project

Dalam mempertimbangkan pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan juga
memperhatikan perkembangan dan kondisi industri batu bara, baik secara global maupun
domestik. Sektor batu bara Indonesia masih menghadapi dinamika pasar global tahun 2025,
terutama pada segmen batu bara termal akibat melambatnya permintaan dari importir
utama seperti Tiongkok dan India (Reuters, 2025). Berdasarkan data Indonesian Coal
Mining Association (ICMA), produksi batu bara Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar
790 juta ton atau turun sekitar 5,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara volume
ekspor mengalami penurunan sekitar 7,9% secara tahunan (Argus Media, 2026). Pada saat
yang sama, permintaan domestik meningkat, seiring dengan sektor listrik dan gas yang
menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan PDB sebesar 5,11%, mencerminkan
meningkatnya kebutuhan akan pasokan energi yang stabil (BPS, 2026). Diskusi kebijakan
juga semakin intensif terkait pengenaan pajak ekspor dan langkah-langkah regulasi yang
bertujuan untuk menstabilkan likuiditas devisa bagi eksportir batu bara dan sumber daya
alam lainnya.




                                                                                                 10
Page 11
              Sektor Industri Pengguna Batu bara Indonesia Tahun 2025
                                                     0,41%
                                             2,20%           0,35%
                                3,56%
                                5,31%




                                          30,91%
                                                             57,27%




           1 PLTU   2 Metalurgi/Smelter      3 Lainnya   4 Kertas     5 Semen   6 Tekstil   7 Pupuk



Sumber: ESDM, 2026

Di sisi lain, batu bara kokas (coking coal) memiliki karakteristik pasar yang berbeda karena
digunakan sebagai bahan baku industri metalurgi, terutama baja. Berdasarkan laporan
Short Range Outlook April 2026 dari World Steel Association, permintaan baja global
diproyeksikan meningkat dari 1.724 juta ton pada tahun 2026 menjadi 1.762 juta ton pada
tahun 2027. Prospek batu bara kokas pada tahun 2026 juga diperkirakan tetap didukung
oleh pertumbuhan permintaan dari India dan Asia Tenggara, yang diproyeksikan menjadi
salah satu pendorong pertumbuhan industri baja global (World Steel Association, 2026).
Sebagai salah satu pendorong utama, kapasitas produksi baja India yang telah mencapai
220 juta ton pada tahun 2026 diproyeksikan akan terus berekspansi untuk memenuhi target
Kebijakan Baja Nasional sebesar 300 juta ton pada tahun 2030 (IBEF, 2026). Ekspansi
masif ini diperkirakan akan melambungkan permintaan batu bara kokas domestik dari 80
juta ton menjadi 135 juta ton pada periode yang sama (EY, 2025). Mengingat tingginya
ketergantungan India terhadap impor bahan baku yang mencapai 85% hingga 90%,
lonjakan permintaan ini menjadikan India sebagai pasar yang sangat atraktif dan strategis
bagi para produsen batu bara kokas global.

Dari sisi domestik, berdasarkan laporan Association of Indonesian Coke Industries (AICI),
produksi batu bara kokas Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 3 juta ton per tahun
atau sekitar 20% dari kebutuhan. Sementara itu, 80% kebutuhan nasional masih dipenuhi
melalui impor (Petromindo, 2026). Kesenjangan pasokan di tengah pesatnya ekspansi
hilirisasi industri ini merepresentasikan ruang penyerapan pasar yang masih sangat luas
bagi pasokan batu bara kokas ke depannya. Di tengah permintaan dari sisi global dan
domestik yang masih solid, harga batu bara kokas juga diproyeksikan akan tetap kompetitif
di atas level USD 200/MT dalam lima tahun ke depan (Bloomberg), yang membuat industri
ini semakin atraktif untuk kedepannya.

Meskipun sektor batu bara secara umum menghadapi tantangan struktural yang tercermin
dari isu keberlanjutan dan transisi energi, komoditas ini tetap menjadi pilar utama aktivitas
industri dan ekonomi nasional. Pergeseran struktural global tersebut justru menegaskan
perlunya penyesuaian strategis bagi para pelaku industri, salah satunya dengan berfokus
pada segmen batu bara metalurgi yang memiliki ketahanan fundamental permintaan akibat
masifnya ekspansi industri hilir.

Dengan menimbang dasar-dasar tersebut, Rencana Inbreng merupakan suatu langkah
berinvestasi yang strategis.


C. Penjelasan Tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan
   Perseroan

                                                                                                      11
Page 12
Dampak atas Perubahan Kegiatan Usaha terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah:
1) Peningkatan kinerja, pendapatan, dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Hal
   ini dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta memberikan nilai
   tambah bagi pemegang saham; dan
2) Mengurangi ketergantungan Perseroan pada kegiatan usaha saat ini. Hal ini akan
   meningkatkan diversifikasi usaha sehingga tidak bergantung hanya pada bisnis media
   dan percetakan melalui entitas anak. Perseroan juga akan memperluas sumber
   pendapatan melalui produksi dan penjualan batu bara kokas (coking coal).

D. Hal Material Lain Terkait Dengan Bidang Usaha Yang Baru

Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan.


          INFORMASI MENGENAI RENCANA PMHMETD I PERSEROAN

Perseroan dan IMR AH telah menandatangani suatu “Perjanjian Terkait Rencana
Transaksi” pada tanggal 9 Juni 2026 di mana IMR AH, selaku pemegang saham pengendali
Perseroan, akan melaksanakan haknya sebanyak 168.581.349.207 (seratus enam puluh
delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua
ratus tujuh) lembar saham dalam bentuk penyetoran yang dilakukan dalam bentuk selain
uang (inbreng), yaitu dengan penyetoran Saham BP milik IMR AH pada Perseroan.
Pelaksanaan Rencana Inbreng serta penerbitan saham baru oleh Perseroan akan dilakukan
setelah Perseroan memperoleh pernyataan efektif atas PMHMETD I dari OJK.

A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD

    Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I sebagaimana
    diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
    sebanyak-banyaknya 219.478.726.480 (dua ratus sembilan belas miliar empat ratus
    tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh)
    saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham (“Saham
    Baru”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan kepastiannya akan
    ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat
    dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan
    disetor penuh, termasuk hak atas dividen.

B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I

    Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan
    HMETD setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan
    ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan
    RUPSLB sampai dengan tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12
    (dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam
    periode tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara
    tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang
    (inbreng) sebagaimana dijelaskan di atas.

C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
   Pemegang Saham Perseroan

    1. Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan


                                                                                       12
Page 13
        Uraian di bawah ini merupakan penjabaran dampak pelaksanaan Rencana Transaksi
        terhadap keuangan Perseroan yang diambil dari informasi keuangan konsolidasian
        proforma Perseroan tanggal 31 Maret 2026 dan untuk periode tiga bulan yang
        berakhir pada tersebut, yang telah disusun dengan mengasumsikan bahwa
        Perseroan telah melakukan Rencana Transaksi pada tanggal 31 Maret 2026.
        Informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan ini dibuat oleh pihak
        manajemen Perseroan, yang telah diberikan asurans dengan keyakinan memadai
        melalui perikatan atestasi oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.

                                                    Sebelum Rencana Transaksi         Sesudah Rencana Transaksi
                        Keterangan
                                                              (Rp)                              (Rp)


        Jumlah Aset                                                 33.553.219.343              8.838.549.360.908
        Jumlah Liabilitas                                           14.323.477.374              1.557.356.834.968
        Jumlah Ekuitas - Bersih                                     19.229.741.969              7.281.192.525.940
        Pendapatan Usaha                                             5.409.583.765                195.658.552.770
        Laba Kotor                                                   3.913.170.649                104.736.586.951
        Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan                         (4.150.045.863)                11.936.549.966
        Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif                             (4.150.045.863)                20.168.103.379


   2. Pengaruh Terhadap Pemegang Saham

        Dengan kondisi IMR AH melaksanakan HMETD sebanyak 168.581.349.207 (seratus
        enam puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh
        sembilan ribu dua ratus tujuh) lembar saham dalam bentuk penyetoran yang
        dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng), dan dengan asumsi masyarakat
        melaksanakan seluruh haknya, maka pengaruh Penambahan Modal terhadap
        struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                                      Sebelum Rencana Transaksi              Sesudah Rencana Transaksi
                                    Jumlah     Nilai Nominal                           Nilai Nominal
                                    Saham      (Rp100,- per            Jumlah Saham     (Rp100,- per
           Pemegang Saham          (lembar)       saham)      (%)        (lembar)         saham)           (%)

        Modal Dasar
        Modal ditempatkan dan
         disetor penuh
         IMR Asia
           Holding Pte. Ltd.  357.342.600      35.734.260.000 76,81 168.938.691.807 16.893.869.180.700 76,81
         Masyarakat           107.881.400      10.788.140.000 23,19 51.003.089.478 5.100.308.947.800 23,19
        Jumlah                   465.224.000   46.522.400.000 100,00 219.941.781.285 21.994.178.128.500 100,00


D. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana

   Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
   I setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:

   1.   Sekitar 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) akan digunakan untuk
        memperoleh Saham BP Milik IMR AH senilai Rp21.241.250.000.082 (dua puluh satu
        triliun dua ratus empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta delapan puluh dua
        Rupiah) oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal IMR AH kepada
        Perseroan dalam bentuk selain uang (inbreng).

   2.   Sisa dana PMHMETD I yang diperoleh dari publik dalam bentuk uang, akan
        disalurkan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman kepada BP yang selanjutnya akan
        digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan
        kegiatan operasional untuk aktivitas-aktivitas yang dapat mendukung kegiatan
        operasional pertambangan serta menunjang aktivitas produksi.




                                                                                                              13
Page 14
     Rencana Inbreng merupakan langkah strategis yang akan Perseroan ambil seiring
     dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan induk (holding
     company) untuk pengembangan usaha pertambangan batu bara.

     Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I untuk pinjaman
     kepada BP, merupakan transaksi afiliasi yang wajib melakukan prosedur sebagaimana
     dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara Perseroan
     dengan BP yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 49% (empat puluh sembilan
     persen) dari modal disetor BP setelah PMHMETD I. Perseroan wajib melaporkan
     transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah
     tanggal transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
     POJK No. 42/2020.

     Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
     prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada
     pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
     berlaku.

E. Bentuk Penyetoran Modal

     Penyetoran modal melalui pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme
     berikut:

     1.   IMR AH, selaku pengendali Perseroan, akan melaksanakan HMETD sebanyak
          168.581.349.207 lembar atau sebesar 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu
          persen) atau senilai Rp21.241.250.000.082 (dua puluh satu triliun dua ratus empat
          puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta delapan puluh dua Rupiah) dengan
          melakukan penyertaan modal kepada Perseroan dalam bentuk selain uang (inbreng)
          yakni berupa Saham BP Milik IMR AH. Sehubungan dengan hal ini, IMR AH telah
          menandatangani Perjanjian Terkait Rencana Transaksi dengan Perseroan.

          Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng menggunakan basis
          Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang Berakhir pada
          Tanggal 31 Maret 2026.

     2.   Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik sebanyak-banyaknya
          sebesar Rp6.412.796.217.828 (enam triliun empat ratus dua belas miliar tujuh ratus
          sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh delapan
          Rupiah) akan disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk uang.

INFORMASI MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH
              IMR AH DALAM RENCANA PMHMETD I

Sebagaimana dijelaskan pada bagian Rencana PMHMETD I di atas, IMR AH akan melakukan
penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Saham BP milik IMR AH
dengan melaksanakan sebanyak 168.581.349.207 (seratus enam puluh delapan miliar lima
ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus tujuh) HMETD
dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/2015. Perseroan dan IMR
AH selanjutnya akan menandatangani akta inbreng atas Saham BP Milik IMR AH yang
pelaksanaannya akan tunduk pada ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.



1.   Objek Transaksi

Objek transaksi dari Rencana Inbreng adalah Saham BP Milik IMR AH. Perseroan dan IMR
AH telah menandatangani Perjanjian Terkait Rencana Transaksi tertanggal 9 Juni 2026

                                                                                          14
Page 15
dimana IMR AH setuju untuk melakukan Rencana Inbreng kepada Perseroan melalui
PMHMETD I (“Perjanjian Terkait Rencana Transaksi”), dengan ketentuan sebagai berikut:

 1.    Para Pihak              a. Perseroan; dan
                               b. IMR AH

 2.    Ruang         Lingkup Penerbitan saham oleh Perseroan melalui PMHMETD I
       Perjanjian            dimana IMR AH akan melaksanakan sebanyak
                             168.581.349.207 HMETD pada Perseroan dengan
                             melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng),
                             yaitu aset berupa kepemilikan saham seri A dalam BP yang
                             dimiliki oleh IMR AH sejumlah 10.780 (sepuluh ribu tujuh
                             ratus delapan puluh) saham atau setara dengan 49%
                             (empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal
                             ditempatkan dan disetor BP.

 3.    Jangka         Waktu Tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan seluruh kewajiban Para
       Perjanjian           Pihak berdasarkan Perjanjian Terkait Rencana Transaksi
                            telah dipenuhi.

 4.    Pengakhiran             Perjanjian Terkait Rencana Transaksi berakhir apabila,
       Perjanjian              antara lain:
                               a. Jangka waktu perjanjian telah berakhir; atau
                               b. Rencana Transaksi belum selesai selambat-lambatnya
                                  pada tanggal 30 September 2026.


Sehubungan dengan Rencana Inbreng, Perseroan dan IMR AH akan menandatangani akta
inbreng sesuai dengan dokumen pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK.

Adapun riwayat singkat BP adalah sebagai berikut:

Riwayat Singkat

BP didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 16 tanggal 31 Agustus 2004, dibuat di hadapan Devi Chrisnawati, S.H., Notaris
di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan surat Keputusan
No. C-05189HT.01.01.TH.2005, tanggal 28 Februari 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. 5892/BH.13.01/MEI/2005, tanggal 18 Mei 2005 (”Akta Pendirian BP”).

Anggaran dasar BP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 6
tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta
6/2025”) yang merubah Pasal 4 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 2, dan Pasal 5 Ayat 6 anggaran dasar
BP. Akta 6/2025 telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-
0240561 tanggal 3 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0232405.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Oktober 2025 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 13, Tambahan No. 004105 Tahun 2026 (Akta Pendirian
Perseroan, sebagaimana diubah terakhir Akta 6/2025, selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
BP”).



Kegiatan Usaha BP

Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BP, maksud dan tujuan BP ialah berusaha dalam
bidang pertambangan batu bara (KBLI 05100).


                                                                                        15
Page 16
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Anggaran Dasar BP, struktur Permodalan dan Pemegang Saham BP adalah
sebagai berikut:

                                                             Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham

                    Keterangan                                                     Jumlah Nilai
                                                   Jumlah Saham    Seri Saham        Nominal           %
                                                                                      (Rp)
     Modal Dasar                                          43.120        Seri A      21.560.000.000
                                                          44.000       Seri B*      22.000.000.000
                                                            880        Seri C*         440.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     IMR Asia Holding Pte Ltd                             10.780        Seri A       5.390.000.000   49,00%
                                                          11.000       Seri B*       5.500.000.000   50,00%
     PT Pacific Samudera Prima
                                                            220        Seri C*         110.000.000    1,00%
                                                          10.780        Seri A       5.390.000.000
     Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
                                                          11.000       Seri B*       5.500.000.000   100,00%
     Penuh
                                                            220        Seri C*         110.000.000
     Saham dalam Portepel                                 66.000             -      33.000.000.000         -
     *Saham Seri B dan Seri C tidak memiliki hak suara.


Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BP yang menjabat saat ini berdasarkan
Akta No. 12 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat oleh Fenny Febrianty, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-
0318107 tanggal 30 Juli 2025 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0173326.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025 adalah sebagai berikut:

Direksi
Direktur Utama                        : Yang Naizheng
Direktur                              : Andi Zulfikar
Direktur                              : Hadi Pranggono
Direktur                              : Animesh Misra

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                       : Anirudh Misra
Komisaris                             : Carl Lennart Dillner

2.   Nilai dan Materialitas Transaksi

Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret 2026, dan
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, jumlah ekuitas bersih
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp19.229.741.969 (sembilan belas miliar
dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam
puluh sembilan Rupiah). Rencana Inbreng memiliki nilai Rp21.241.250.000.082 (dua puluh
satu triliun dua ratus empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta delapan puluh dua
Rupiah) dan persentase Rencana Inbreng terhadap ekuitas bersih Perseroan sebesar
110.460% (seratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh persen), sehingga Rencana Inbreng
merupakan transaksi yang bersifat material bagi Perseroan berdasarkan ketentuan POJK
No. 17/2020.

3.   Pihak yang Melakukan Transaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi

                                                                                                               16
Page 17
Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah IMR AH dan Perseroan, di mana IMR AH
merupakan pemegang saham utama sekaligus pengendali Perseroan yang memegang
76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) saham Perseroan. Dengan demikian,
Perseroan dan IMR AH merupakan afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020
Pasal 1 ayat (1) huruf (c) dan (f).

Rencana Inbreng merupakan Transaksi Afiliasi dan wajib menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran dari transaksi
dimaksud sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 Pasal 4 ayat (1) huruf (a).

Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan
Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan Rencana PMHMETD I, berdasarkan Pasal 33 huruf (c) POJK
No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan penambahan modal, Perseroan hanya
wajib memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015. Mengingat Rencana Inbreng akan dilakukan
melalui penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban Transaksi Material berdasarkan
POJK No. 17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk pada ketentuan POJK No.
32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan HMETD.

Lebih lanjut, dikarenakan Rencana Inbreng juga merupakan Transaksi Material, maka sesuai
ketentuan dalam POJK No. 17/2020 Perseroan akan meminta persetujuan dari para
pemegang saham independen melalui RUPSLB atas Rencana Inbreng (sebagaimana
dijelaskan di bawah ini).

4.   Keterangan mengenai pihak-pihak yang melakukan Rencana Inbreng

a. Perseroan

     Riwayat Singkat

     Perseroan merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
     Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan.

     Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
     Akta 57/2024.

     Kegiatan Usaha Perseroan

     Berdasarkan Akta No. 65, tanggal 21 Desember 2020, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti,
     SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
     berdasarkan Keputusan No. AHU-0085567.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal
     23 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
     0217039.AH.01.11.TAHUN 2020, tanggal 23 Desember 2020 (“Akta 65/2020”), kegiatan
     usaha Perseroan adalah:

     1. Aktivitas Jasa Periklanan (KBLI 73100)

     Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri
     atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan
     periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
     penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi,
     internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan
     pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur
     dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media

                                                                                         17
Page 18
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan
permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau
contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of
sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.

2. Aktivitas Jasa Penelitian Pasar (KBLI 73201)

Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar,
kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan
pengembangan produk baru.

3. Aktivitas Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
   Pameran (KBLI 82301)

Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti
jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan,
cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang
merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan
usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan
usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa
MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).

4. Aktivitas Jasa Kehumasan (KBLI 70203)

Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan
mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau
personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.

5. Aktivitas Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)

Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.

6. Aktivitas Percetakan Umum (KBLI 18111)

Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik
lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah
musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku
harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas
surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset,
klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul
dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya
media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali
pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau
tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan

                                                                                       18
Page 19
  sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan
  sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau
  karton termasuk kelompok 17099.

  7. Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190)

  Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir,
  poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan
  lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman
  mikro film.

  Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham

  Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa
  Korpora sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan
  Surat No. 022/FORU-CS/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Bulanan
  Perseroan, struktur Permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
  berikut:

                                             Nilai Nominal Rp100,- per Saham
             Keterangan                               Jumlah Nilai Nominal      Persentase
                                  Jumlah Saham
                                                             (Rp)                   (%)
    Modal Dasar                       1.000.000.000           100.000.000.000
    Modal Ditempatkan dan
    Disetor Penuh
    IMR Asia Holding Pte Ltd            357.342.600            35.734.260.000        76,81
    PT Karya Citra Prima                 53.722.000             5.372.200.000        11,55
    Masyarakat                           54.159.400             5.415.940.000        11,64
    Jumlah Modal Ditempatkan
                                        465.224.000            46.522.400.000       100,00
    dan Disetor Penuh
    Saham dalam Portepel                534.776.000            53.477.600.000


  Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan

  Berdasarkan Akta 70/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
  sebagai berikut:

  Direksi
  Direktur Utama                  : Anirudh Misra
  Direktur                        : Hadi Pranggono
  Direktur                        : David Alfa Perdana

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama                 : Carl Lennart Dillner
  Komisaris Independen            : Toto Setyoadi Murdiono



b. IMR AH

  Riwayat Singkat

  IMR AH merupakan suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan didirikan
  berdasarkan hukum negara Singapura, dengan nomor perusahaan (Unique Entity
  Number-UEN) 201732590D. Kantor pusat IMR AH beralamat di 79 Robinson Road, #08-
  09, Capitasky, Singapore dengan alamat email ir.asia@imr-resources.com

                                                                                         19
Page 20
     Kegiatan Usaha IMR
     IMR AH bergerak dalam bidang usaha perusahaan holding lainnya (other holding
     companies).

     Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
     Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham IMR AH pada tanggal
     Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:

                                                  Nilai Nominal 1 SGD,- per Saham
                Keterangan                                 Jumlah Nilai Nominal
                                      Jumlah Saham                                  Persentase (%)
                                                                 (SGD)
      Modal Dasar                               1.000                      1.000
      Modal Ditempatkan dan
        Disetor Penuh
        Anirudh Misra                             859                       859              85,90
        Yang Naizheng                             141                       141              14,10
      Jumlah Modal Ditempatkan
                                                1.000                      1.000            100,00
        dan Disetor Penuh

     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMR AH
     Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMR AH pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
     adalah sebagai berikut:

     Direksi
     Direktur                    : Anirudh Misra
     Direktur                    : Yang Naizheng
     Direktur                    : Valerie Lim Lee Huang

5.   Ikhtisar Data Keuangan Penting

PT Borneo Prima

Tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan interim BP tanggal 31 Maret 2026 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan ditandatangani oleh Silvana Devi (Surat Izin Akuntan
Publik No. AP.1741) tertanggal 25 Mei 2026 berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian.




                                                                                                     20
Page 21
Laporan Posisi Keuangan
                                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                        31 Maret 2026         31 Desember 2025
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas                                                             2.570.524                   828.879
Piutang usaha - pihak berelasi                                                 3.740.227                         -
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                                                   184.816                  12.415
  Pihak berelasi                                                               9.724.805               9.147.020
Persediaan - bersih                                                            8.264.550               6.127.786
Uang muka dan biaya dibayar di muka                                            6.172.750               5.907.471
Pajak dibayar di muka                                                          2.480.314               2.631.132
Jumlah Aset Lancar                                                            33.137.986              24.654.703

ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya                                 2.430.140                 357.170
Properti pertambangan - bersih                                                49.519.881              45.039.345
Aset tetap - bersih                                                           52.282.936              52.812.038
Klaim pengembalian pajak                                                         567.610                 453.404
Aset pajak tangguhan - bersih                                                  2.708.900               2.686.793
Aset tidak lancar lainnya                                                        128.156                 128.156
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                     107.637.623             101.476.906
JUMLAH ASET                                                                  140.775.609             126.131.609

LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                                                       3.001.235               3.038.970
Utang usaha
   Pihak ketiga                                                                2.008.642               3.090.650
   Pihak berelasi                                                              4.972.036               5.903.162
Beban akrual                                                                  12.386.536               8.237.235
Uang muka pelanggan                                                           59.623.126              51.613.433
Utang pajak                                                                    1.197.026               1.850.847
Utang pihak berelasi                                                           2.077.540               2.103.660
Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun                           72.480                  70.655
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                               85.338.621              75.908.612

LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
   satu tahun                                                                     20.140                  40.211
Provisi reklamasi lingkungan dan penutupan tambang                             4.900.975                 168.650
Liabilitas imbalan kerja                                                         544.322                 520.862
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                               5.465.437                 729.723
JUMLAH LIABILITAS                                                             90.804.058              76.638.335

EKUITAS - BERSIH
Modal saham - nilai nominal Rp500.000
  per saham
  Modal dasar - 88.000 saham
  Modal ditempatkan dan disetor penuh - 22.000 saham                           1.112.431               1.112.431
Pinjaman perpetual                                                           121.844.021             122.331.707
Defisit                                                                      (72.984.901)            (73.950.864)
JUMLAH EKUITAS - BERSIH                                                       49.971.551              49.493.274
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH                                       140.775.609             126.131.609


Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
                                                                                   (dalam Dolar Amerika Serikat)
                                                                                        31 Maret
                            Keterangan
                                                                            2026                   2025*

PENDAPATAN BERSIH                                                             11.288.669               6.309.103
BEBAN POKOK PENDAPATAN                                                        (5.306.181)             (4.141.300)
LABA KOTOR                                                                     5.982.488               2.167.803
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi                                                   (2.025.216)             (3.679.456)
Beban penjualan dan pemasaran                                                 (2.648.184)             (1.391.379)
Jumlah Beban Usaha                                                            (4.673.400)             (5.070.835)
LABA (RUGI) USAHA                                                              1.309.088              (2.903.032)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Beban keuangan                                                                  (537.296)             (2.536.744)
Rugi atas penghentian sewa                                                             -                (502.966)
Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                                136.945                 (37.446)


                                                                                                                21
Page 22
                                                                            31 Maret
                        Keterangan
                                                                   2026                 2025*
  Pendapatan keuangan                                                    18.429                15.899
  Lain-lain - bersih                                                      2.018                   190
  Jumlah Beban Lain-lain - Bersih                                      (379.904)           (3.061.067)
  LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT PAJAK PENGHASILAN                         929.184            (5.964.099)
  MANFAAT PAJAK TANGGUHAN                                                25.335               152.382
  LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN                                          954.519            (5.811.717)
  Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak                          11.444                     -
  JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN                      965.963            (5.811.717)
*tidak diaudit


6.   Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi

Perseroan berencana untuk mengembangkan kegiatan usahanya guna meningkatkan kinerja
Perseroan kedepannya dengan Rencana Inbreng. Ekspansi ini didasarkan pada prospek
positif industri pertambangan batu bara, khususnya pada segmen batu bara metalurgi. BP
adalah perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara berjenis coking coal yang
berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan wilayah konsesi yang
seluas 15.000 hektare dan memiliki cadangan batu bara yang memiliki kalori (CV adb)
sampai dengan 7.850 kcal/kg. Berikut ini adalah tabel estimasi cadangan batu bara BP
berdasarkan laporan cadangan yang dikeluarkan oleh SMG Consultant yang disusun sesuai
dengan Kode JORC tahun 2012:

         Tabel Estimasi Cadangan berdasarkan Klasifikasi, per 31 Desember 2025




Sumber: JORC Reserve Report February 2026, Prepared For: PT Borneo Prima - Coking Coal Project

Dalam mempertimbangkan pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan juga
memperhatikan perkembangan dan kondisi industri batu bara, baik secara global maupun
domestik. Sektor batu bara Indonesia masih menghadapi dinamika pasar global tahun 2025,
terutama pada segmen batu bara termal akibat melambatnya permintaan dari importir utama
seperti Tiongkok dan India (Reuters, 2025). Berdasarkan data Indonesian Coal Mining
Association (ICMA), produksi batu bara Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar 790 juta
ton atau turun sekitar 5,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara volume ekspor
mengalami penurunan sekitar 7,9% secara tahunan (Argus Media, 2026). Pada saat yang
sama, permintaan domestik meningkat, seiring dengan sektor listrik dan gas yang menjadi
kontributor terbesar terhadap pertumbuhan PDB sebesar 5,11%, mencerminkan
meningkatnya kebutuhan akan pasokan energi yang stabil (BPS, 2026). Diskusi kebijakan
juga semakin intensif terkait pengenaan pajak ekspor dan langkah-langkah regulasi yang
bertujuan untuk menstabilkan likuiditas devisa bagi eksportir batu bara dan sumber daya alam
lainnya.




                                                                                                   22
Page 23
              Sektor Industri Pengguna Batu bara Indonesia Tahun 2025
                                                      0,41%
                                              2,20%           0,35%
                                 3,56%
                                 5,31%




                                           30,91%
                                                              57,27%




            1 PLTU   2 Metalurgi/Smelter      3 Lainnya   4 Kertas     5 Semen   6 Tekstil   7 Pupuk



Sumber: ESDM, 2026

Di sisi lain, batu bara kokas (coking coal) memiliki karakteristik pasar yang berbeda karena
digunakan sebagai bahan baku industri metalurgi, terutama baja. Berdasarkan laporan Short
Range Outlook April 2026 dari World Steel Association, permintaan baja global diproyeksikan
meningkat dari 1.724 juta ton pada tahun 2026 menjadi 1.762 juta ton pada tahun 2027.
Prospek batu bara kokas pada tahun 2026 juga diperkirakan tetap didukung oleh
pertumbuhan permintaan dari India dan Asia Tenggara, yang diproyeksikan menjadi salah
satu pendorong pertumbuhan industri baja global (World Steel Association, 2026). Sebagai
salah satu pendorong utama, kapasitas produksi baja India yang telah mencapai 220 juta ton
pada tahun 2026 diproyeksikan akan terus berekspansi untuk memenuhi target Kebijakan
Baja Nasional sebesar 300 juta ton pada tahun 2030 (IBEF, 2026). Ekspansi masif ini
diperkirakan akan melambungkan permintaan batu bara kokas domestik dari 80 juta ton
menjadi 135 juta ton pada periode yang sama (EY, 2025). Mengingat tingginya
ketergantungan India terhadap impor bahan baku yang mencapai 85% hingga 90%, lonjakan
permintaan ini menjadikan India sebagai pasar yang sangat atraktif dan strategis bagi para
produsen batu bara kokas global.

Dari sisi domestik, berdasarkan laporan Association of Indonesian Coke Industries (AICI),
produksi batu bara kokas Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 3 juta ton per tahun
atau sekitar 20% dari kebutuhan. Sementara itu, 80% kebutuhan nasional masih dipenuhi
melalui impor (Petromindo, 2026). Kesenjangan pasokan di tengah pesatnya ekspansi
hilirisasi industri ini merepresentasikan ruang penyerapan pasar yang masih sangat luas bagi
pasokan batu bara kokas ke depannya. Di tengah permintaan dari sisi global dan domestik
yang masih solid, harga batu bara kokas juga diproyeksikan akan tetap kompetitif di atas level
USD 200/MT dalam lima tahun ke depan (Bloomberg), yang membuat industri ini semakin
atraktif untuk kedepannya.

Meskipun sektor batu bara secara umum menghadapi tantangan struktural yang tercermin
dari isu keberlanjutan dan transisi energi, komoditas ini tetap menjadi pilar utama aktivitas
industri dan ekonomi nasional. Pergeseran struktural global tersebut justru menegaskan
perlunya penyesuaian strategis bagi para pelaku industri, salah satunya dengan berfokus
pada segmen batu bara metalurgi yang memiliki ketahanan fundamental permintaan akibat
masifnya ekspansi industri hilir.

Dengan menimbang dasar-dasar tersebut, inbreng Saham BP Milik IMR AH yang bergerak di
bidang pertambangan merupakan suatu langkah berinvestasi strategis yang dapat
memberikan keuntungan baik.

7.   Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan

                                                                                                       23
Page 24
Berdasarkan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan yang disusun oleh
manajemen Perseroan dengan menggunakan asumsi bahwa Rencana Transaksi telah efektif
dan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026 dalam penyusunan informasi keuangan
proforma, serta berdasarkan asumsi-asumsi dan dikonsolidasikannya laporan keuangan BP,
pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan dampak terhadap kondisi keuangan
konsolidasian Perseroan. Dengan dikonsolidasikannya laporan keuangan BP ke dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, total aset
konsolidasian Perseroan akan meningkat menjadi sebesar Rp8.838.549.360.908 (delapan
triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus
enam puluh ribu sembilan ratus delapan Rupiah), total liabilitas konsolidasian Perseroan akan
meningkat menjadi sebesar Rp1.557.356.834.968 (satu triliun lima ratus lima puluh tujuh
miliar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam
puluh delapan Rupiah), dan total ekuitas konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada
pemilik Perseroan akan meningkat menjadi sebesar Rp7.904.070.256.122 (tujuh triliun
sembilan ratus empat miliar tujuh puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh
dua Rupiah). Selain itu, melalui penyertaan saham BP yang bergerak dalam industri
pertambangan batu bara kokas (coking coal), Perseroan diharapkan dapat memperluas
sumber pendapatan dan melakukan diversifikasi kegiatan usaha yang pada akhirnya dapat
mendukung peningkatan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.

8.   Ringkasan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma

Tabel dibawah ini diambil dari informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal
31 Maret 2026 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tersebut, yang telah disusun
dengan mengasumsikan bahwa Perseroan telah melakukan Rencana Transaksi pada tanggal
31 Maret 2026. Informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan ini dibuat oleh pihak
manajemen Perseroan, yang telah diberikan asurans dengan keyakinan memadai melalui
perikatan atestasi oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.

                  [Ringkasan Tabel dapat dilihat pada halaman berikutnya]




                                                                                            24
Page 25
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
                                                                                                                                                                          (dalam Rupiah)
                                                                                           Penyesuaian Rencana Transaksi
                                                                BP
                                                          31 Maret 2026               BP
                                                         (Disajikan dalam       31 Maret 2026                           Informasi Keuangan
                                       Sebelum            Dolar Amerika           (Disajikan                            Gabungan Sebelum                             Proforma Setelah
                                   Rencana Transaksi         Serikat)           dalam Rupiah)        Penyesuaian              Eliminasi           Eliminasi         Rencana Transaksi
                                          (a)                                         (b)                (c)                (d = a + b + c)          (e)                 (f = d + e)

ASET

ASET LANCAR
Kas dan setara kas                      25.183.177.368            2.570.524        43.680.914.332   6.412.796.217.828      6.481.660.309.528                   -       6.481.660.309.528
Piutang usaha
  Pihak ketiga                           4.205.719.742                                          -                   -          4.205.719.742                   -          4.205.719.742
  Pihak berelasi                                     -            3.740.227        63.557.677.411                   -         63.557.677.411                   -         63.557.677.411
Piutang lain-lain
  Pihak ketiga                                       -              184.816        3.140.578.288                    -          3.140.578.288                   -          3.140.578.288
  Pihak berelasi                                     -            9.724.805      165.253.611.365                    -        165.253.611.365                   -        165.253.611.365
Persediaan                                           -            8.264.550      140.439.498.150                    -        140.439.498.150                   -        140.439.498.150
Jasa dalam pelaksanaan                     141.488.803                                         -                    -            141.488.803                   -            141.488.803
Uang muka                                   20.950.000            5.876.187       99.854.045.691                    -         99.874.995.691                   -         99.874.995.691
Beban dibayar di muka                      153.731.021              296.563        5.039.495.059                    -          5.193.226.080                   -          5.193.226.080
Pajak dibayar di muka                       40.425.000            2.480.314       42.147.975.802                    -         42.188.400.802                   -         42.188.400.802
Jumlah Aset Lancar                      29.745.491.934           33.137.986 b
                                                                                 563.113.796.098    6.412.796.217.828      7.005.655.505.860                   -       7.005.655.505.860

ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi
  penggunaannya                                      -            2.430.140       41.295.369.020                  -           41.295.369.020                   -         41.295.369.020
Investasi saham                                      -                    -                    - 21.241.250.000.082       21.241.250.000.082 (21.241.250.000.082)                     -
Properti pertambangan - bersih                       -           49.519.881      841.491.337.833                  -          841.491.337.833                   -        841.491.337.833
Aset tetap - bersih                      2.888.430.607           52.282.936      888.443.931.448                  -          891.332.362.055                   -        891.332.362.055
Klaim pengembalian pajak                   231.171.190              567.610        9.645.396.730                  -            9.876.567.920                   -          9.876.567.920
Aset pajak tangguhan - bersih              314.321.262            2.708.900       46.032.337.700                  -           46.346.658.962                   -         46.346.658.962
Uang jaminan                               373.804.350                    -                    -                  -              373.804.350                   -            373.804.350
Aset tidak lancar lainnya                            -              128.156        2.177.754.908                  -            2.177.754.908                   -          2.177.754.908
Jumlah Aset Tidak Lancar                 3.807.727.409          107.637.623     1.829.086.127.639 21.241.250.000.082      23.074.143.855.130 (21.241.250.000.082)      1.832.893.855.048
JUMLAH ASET                             33.553.219.343          140.775.609     2.392.199.923.737 27.654.046.217.910      30.079.799.360.990 (21.241.250.000.082)      8.838.549.360.9081




                                                                                                                                                                                     25
Page 26
                                                                                               Penyesuaian Rencana Transaksi
                                                            PT Borneo Prima
                                                             31 Maret 2026         PT Borneo Prima
                                                            (Disajikan dalam        31 Maret 2026                          Informasi Keuangan
                                     Historis Sebelum        Dolar Amerika            (Disajikan                           Gabungan Sebelum                        Proforma Setelah
                                    Rencana Transaksi           Serikat)            dalam Rupiah)        Penyesuaian             Eliminasi        Eliminasi       Rencana Transaksi
                                             (a)                                          (b)                (c)               (d = a + b + c)       (e)               (f = d + e)

LIABILITAS DAN
  EKUITAS - BERSIH

LIABILITAS

LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek                  4.054.235.171              3.001.235         50.999.986.355                  -         55.054.221.526               -        55.054.221.526
Utang usaha
   Pihak ketiga                           1.705.371.086              2.008.642         34.132.853.506                  -         35.838.224.592               -         35.838.224.592
   Pihak berelasi                                     -              4.972.036         84.489.807.748                  -         84.489.807.748               -         84.489.807.748
Utang lain-lain - pihak ketiga              145.494.226                      -                      -                  -            145.494.226               -            145.494.226
Utang pajak                                 513.449.304              1.197.026         20.341.062.818                  -         20.854.512.122               -         20.854.512.122
Beban akrual                              3.455.573.534             12.386.536        210.484.406.248                  -        213.939.979.782               -        213.939.979.782
Uang muka pelanggan                                   -             59.623.126      1.013.175.780.118                  -      1.013.175.780.118               -      1.013.175.780.118
Utang pihak berelasi                                  -              2.077.540         35.303.637.220                  -         35.303.637.220               -         35.303.637.220
Liabilitias imbalan kerja jangka
   pendek                                 2.785.220.796                        -                     -                 -          2.785.220.796               -         2.785.220.796
Liabilitas sewa yang jatuh tempo
   dalam waktu satu tahun                   918.804.492                 72.480          1.231.652.640                  -          2.150.457.132               -         2.150.457.132
Jumlah Liabilitas Jangka
  Pendek                                 13.578.148.609             85.338.621      1.450.159.186.653                  -      1.463.737.335.262               -      1.463.737.335.262

LIABILITAS JANGKA
   PANJANG
Liabilitas sewa setelah dikurangi
   bagian yang jatuh tempo dalam
   waktu satu tahun                                     -               20.140           342.239.020                   -            342.239.020               -           342.239.020
Provisi reklamasi lingkungan dan
   penutupan tambang                                    -            4.900.975         83.282.268.175                  -         83.282.268.175               -        83.282.268.175
Liabilitas imbalan kerja jangka
   panjang                                  745.328.765               544.322           9.249.663.746                  -          9.994.992.511               -         9.994.992.511
Jumlah Liabilitas Jangka
  Panjang                                   745.328.765              5.465.437         92.874.170.941                  -         93.619.499.706               -        93.619.499.706
JUMLAH LIABILITAS                        14.323.477.374             90.804.058      1.543.033.357.594                  -      1.557.356.834.968               -      1.557.356.834.9681




                                                                                                                                                                                   26
Page 27
                                                                                              Penyesuaian Rencana Transaksi
                                                           PT Borneo Prima
                                                            31 Maret 2026         PT Borneo Prima
                                                           (Disajikan dalam        31 Maret 2026                          Informasi Keuangan
                                    Historis Sebelum        Dolar Amerika            (Disajikan                           Gabungan Sebelum                                Proforma Setelah
                                   Rencana Transaksi           Serikat)            dalam Rupiah)        Penyesuaian             Eliminasi              Eliminasi         Rencana Transaksi
                                            (a)                                          (b)                (c)               (d = a + b + c)             (e)                 (f = d + e)

EKUITAS - BERSIH

Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
  kepada Pemilik Perusahaan
Modal saham                             46.522.400.000              1.112.431         11.000.000.000 21.947.655.728.500     22.005.178.128.500        (11.000.000.000)    21.994.178.128.500
Tambahan modal disetor - bersih          7.148.969.337                      -                      - 5.706.390.489.410       5.713.539.458.747                      -      5.713.539.458.747
Pinjaman perpetual                                   -            121.844.021      2.070.495.448.853                  -      2.070.495.448.853                      -      2.070.495.448.853
Selisih nilai atas transaksi
  restrukturisasi Entitas
  Sepengendali                                         -                      -                     -                 -                         - (21.839.701.152.610)   (21.839.701.152.610)
Saldo laba
  Telah ditentukan
     penggunaannya                      13.629.523.449                        -                     -                 -         13.629.523.449                      -         13.629.523.449
  Belum ditentukan
     penggunaannya                     (48.071.150.817)           (72.984.901)    (1.240.367.569.347)                 -      (1.288.438.720.164)    1.240.367.569.347        (48.071.150.817)
Penghasilan komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran laporan
  keuangan                                             -                      -        8.038.686.637                  -          8.038.686.637         (8.038.686.637)                       -
Jumlah Ekuitas yang Dapat
  Diatribusikan kepada Pemilik
  Perusahaan                            19.229.741.969             49.971.551        849.166.566.143 27.654.046.217.910     28.522.442.526.022 (20.618.372.269.900)        7.904.070.256.122
Kepentingan Nonpengendali                            -                      -                      -                  -                      -    (622.877.730.182)         (622.877.730.182)

JUMLAH EKUITAS - BERSIH                 19.229.741.969             49.971.551        849.166.566.143 27.654.046.217.910     28.522.442.526.022 (21.241.250.000.082)        7.281.192.525.940
JUMLAH LIABILITAS DAN                                                                                                                                                                            1
  EKUITAS - BERSIH                      33.553.219.343            140.775.609      2.392.199.923.737 27.654.046.217.910     30.079.799.360.990 (21.241.250.000.082)        8.838.549.360.908




                                                                                                                                                                                          27
Page 28
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
                                                                                                                                                                                   (dalam Rupiah)
                                                                                                      Penyesuaian Rencana Transaksi
                                                                  PT Borneo Prima
                                                                   31 Maret 2026         PT Borneo Prima
                                                                  (Disajikan dalam        31 Maret 2026                            Informasi Keuangan
                                          Historis Sebelum         Dolar Amerika            (Disajikan                             Gabungan Sebelum                           Proforma Setelah
                                         Rencana Transaksi            Serikat)            dalam Rupiah)          Penyesuaian             Eliminasi           Eliminasi       Rencana Transaksi
                                                  (a)                                           (b)                  (c)               (d = a + b + c)          (e)               (f = d + e)

PENDAPATAN USAHA                                 5.409.583.765             11.288.669        190.248.969.005                   -          195.658.552.770                -        195.658.552.770
BEBAN POKOK PENDAPATAN                          (1.496.413.116)            (5.306.181)       (89.425.552.703)                  -          (90.921.965.819)               -         (90.921.965.819)

LABA KOTOR                                       3.913.170.649              5.982.488        100.823.416.302                   -          104.736.586.951                -        104.736.586.951
BEBAN USAHA                                     (7.822.256.324)            (4.673.400)        (78.761.236.754)                 -          (86.583.493.078)               -         (86.583.493.078)

LABA (RUGI) USAHA                               (3.909.085.675)             1.309.088         22.062.179.548                   -           18.153.093.873                -         18.153.093.873

PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga                                   76.602.515                 18.429             310.585.619                  -              387.188.134                -             387.188.134
Laba selisih kurs - bersih                                 112                136.945           2.307.946.584                  -            2.307.946.696                -           2.307.946.696
Beban keuangan                                     (69.747.216)              (537.296)         (9.055.098.528)                 -           (9.124.845.744)               -          (9.124.845.744)
Lain-lain – bersih                                 (42.336.910)                 2.018              34.009.538                  -               (8.327.372)               -               (8.327.372)

Jumlah Beban Lain-lain - Bersih
)
                                                   (35.481.499)              (379.904)         (6.402.556.787)                 -           (6.438.038.286)               -          (6.438.038.286)

LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
  (BEBAN) PAJAK PENGHASILAN                     (3.944.567.174)              929.184          15.659.622.761                   -           11.715.055.587                -         11.715.055.587
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
  PENGHASILAN                                     (205.478.689)                25.335            426.973.067                   -             221.494.378                 -            221.494.378

LABA (RUGI) BERSIH PERIODE
  BERJALAN                                      (4.150.045.863)              954.519          16.086.595.829                   -           11.936.549.966                -         11.936.549.966

PENGHASILAN KOMPREHENSIF
  LAIN
Pos yang akan direklasifikasi
  ke laba rugi:
  Selisih kurs dari penjabaran laporan
     keuangan                                                -                       -         8.038.686.637                   -            8.038.686.637                -          8.038.686.637
Pos yang tidak akan direklasifikasi
  ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas
     imbalan kerja                                           -                 14.672            247.268.555                   -             247.268.555                 -            247.268.555
  Efek pajak terkait                                         -                 (3.228)           (54.401.779 )                 -             (54.401.779)                -             (54.401.779)

Laba Komprehensif Lain - Setelah
  Pajak                                                      -                 11.444          8.231.553.413                   -            8.231.553.413                -          8.231.553.413

JUMLAH LABA (RUGI)
  KOMPREHENSIF                                  (4.150.045.863)              965.963          24.318.149.242                   -           20.168.103.379                -         20.168.103.379




                                                                                                                                                                                                28
Page 29
1. Asumsi-Asumsi Dasar yang Digunakan Manajemen Dalam Penyusunan
   Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma

  Asumsi dasar yang digunakan oleh Perusahaan dalam penyusunan informasi
  keuangan konsolidasian proforma adalah sebagai berikut:

  a. Laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Maret 2026, dan laporan laba rugi
     dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anaknya
     untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah disusun dan disajikan
     sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian. Mata
     uang dalam penyusunan dan penyajian laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal
     31 Maret 2026, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
     Perusahaan dan Entitas Anaknya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
     tersebut adalah Rupiah Indonesia.

  b. Laporan posisi keuangan tanggal 31 Maret 2026, dan laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah
     disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah diaudit dengan opini
     tanpa modifikasian. Mata uang dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
     laporan posisi keuangan tanggal 31 Maret 2026, dan laporan laba rugi dan penghasilan
     komprehensif lain BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
     adalah Dolar Amerika Serikat (USD).

  c. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, laporan keuangan
     historis BP yang disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) telah disajikan
     ke dalam mata uang Rupiah Indonesia sesuai dengan ketentuan PSAK 221 ”Pengaruh
     Perubahan Kurs Valuta Asing” dimana penyajian ke dalam mata uang penyajian yang
     berbeda, menggunakan prosedur sebagai berikut:

       (i) aset dan liabilitas untuk setiap laporan posisi keuangan yang disajikan (yaitu
           termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs penutup pada tanggal laporan
           posisi keuangan tersebut;

       (ii) penghasilan dan beban untuk setiap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
            lain (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal
            transaksi; dan

       (iii) seluruh selisih kurs yang dihasilkan diakui dalam penghasilan komprehensif lain.

  d. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, Perusahaan
     menggunakan asumsi harga pelaksanaan PMHMETD I sebesar Rp126 per lembar
     saham.

  e. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, Perusahaan
     menggunakan asumsi         bahwa IMR AH melaksanakan haknya sebanyak
     168.581.349.207 lembar saham dalam bentuk penyetoran yang dilakukan dalam bentuk
     selain uang (inbreng), yaitu dengan penyetoran saham BP Milik IMR AH pada
     Perusahaan.

  f.   Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, dan dengan
       memperhatikan pendapat kewajaran yang dikeluarkan oleh KJPP, Perusahaan dan IMR
       AH sepakat untuk menetapkan nilai 49% saham seri A BP sebesar
       Rp21.241.250.000.082.

  g. Rencana transaksi diasumsikan telah terjadi pada tanggal 31 Maret 2026.

  h. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, Pinjaman Perpetual
     tidak termasuk sebagai nilai ekuitas bersih BP yang dijadikan dasar dalam perhitungan
     eliminasi.

  i.   Transaksi yang dijabarkan dalam informasi keuangan konsolidasian proforma ini terkait
       pemenuhan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang

                                                                                                29
Page 30
        Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Transaksi Material
        sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
        2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

2. Penyesuaian-Penyesuaian            Dalam        Penyusunan     Informasi      Keuangan
   Konsolidasian Proforma

   a. Penyesuaian dilakukan atas laporan keuangan historis BP yang disajikan dalam Dolar
      Amerika Serikat (USD) menjadi disajikan dalam Rupiah Indonesia dengan menjabarkan:

        •   aset dan liabilitas menggunakan kurs penutup pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
            Rp16.993 per 1 USD,

        •   penghasilan dan beban menggunakan kurs rata-rata sebesar Rp16.853 per 1 USD,

        •   selisih kurs yang dihasilkan dari penjabaran sebesar Rp8.038.686.637 diakui dalam
            penghasilan komprehensif lain.

   b. Penyesuaian pada akun Kas dan Setara Kas yang berasal dari penerimaan kas atas
      penerbitan saham baru oleh Perusahaan.

        Jumlah lembar saham baru yang dilaksanakan melalui
           setoran tunai (a)                                                 50.895.208.078
        Harga pelaksanaan per lembar (b)                                             Rp126

        Kas yang diterima Perusahaan (c = a x b)                       Rp6.412.796.217.828

   c.   Penyesuaian pada akun Investasi Saham sebesar Rp21.241.250.000.082 merupakan
        porsi kepemilikan Perusahaan atas ekuitas bersih BP.

   d. Penyesuaian pada akun Modal Saham sebesar Rp21.947.655.728.500, dengan rincian
      perhitungan sebagai berikut:

        Jumlah lembar saham baru Perusahaan yang diambil                   168.581.349.207
          bagian oleh IMR AH melalui inbreng saham BP
        Jumlah lembar saham baru Perusahaan yang diambil
          bagian oleh KCP dan masyarakat melalui setoran
          tunai                                                             50.895.208.078

        Jumlah lembar saham baru yang dilaksanakan (a)                     219.476.557.285
        Nilai nominal saham per lembar (b)                                          Rp100

        Jumlah penambahan modal saham Perusahaan (a x b)             Rp21.947.655.728.500

   e. Penyesuaian pada akun Tambahan Modal Disetor -                       Bersih    sebesar
      Rp5.706.390.489.410 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

        Jumlah lembar saham baru yang dilaksanakan (a)                     219.476.557.285
        Nilai nominal saham per lembar (b)                                          Rp100
        Harga pelaksanaan per lembar (c)                                            Rp126
        Agio saham per lembar (d = c - b)                                            Rp26

        Jumlah agio saham (a x d)                                     Rp5.706.390.489.410




                                                                                          30
Page 31
      3. Eliminasi-Eliminasi Dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
         Proforma

         a. Eliminasi atas porsi kepemilikan Perusahaan atas 49% saham BP dan memunculkan
            Selisih   Nilai   Transaksi     Restrukturisasi Entitas   Sepengendali sebesar
            Rp21.839.701.152.610 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

              Jumlah ekuitas bersih BP menurut laporan posisi keuangan            Rp849.166.566.143
                 (a)
              Pinjaman perpetual (b)                                            Rp2.070.495.448.853

              Defisiensi modal BP yang dialihkan (c = a - b)                   (Rp1.221.328.882.710)
              Persentase kepemilikan saham BP oleh Perusahaan (d)                              49%

              Nilai 49% saham BP (f)                                           Rp21.241.250.000.082
              Porsi kepemilikan Perusahaan atas defisiensi modal BP              (Rp598.451.152.528)
                  (e = c x d)

              Selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dari      Rp21.839.701.152.610
                 porsi kepemilikan Perusahaan atas ekuitas bersih BP
                 (g = f - e)

         b. Eliminasi atas modal saham BP sebesar Rp11.000.000.000

         c.   Eliminasi atas selisih kurs penjabaran laporan keuangan BP sebesar Rp8.038.686.637

         d. Eliminasi atas saldo laba -           belum   ditentukan    penggunaannya   BP sebesar
            Rp1.240.367.569.347


     RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN, LAPORAN STUDI KELAYAKAN, DAN
                   LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN

KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar
100,00% saham Perseroan, nilai pasar 49,00% saham BP, studi kelayakan atas rencana
akuisisi BP, dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Inbreng sesuai dengan surat
penugasan No. KR/260105-001 tanggal 5 Januari 2026 dan adendum No. KR/260406-003
tanggal 6 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.

1.   Laporan Penilaian 100,00% Saham Perseroan

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian 100,00% Saham Perseroan berdasarkan
laporan No. 00104/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026:

a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan IMR AH.

b.   Objek Penilaian

     Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.




                                                                                                31
Page 32
c.   Tanggal Efektif Penilaian

     Nilai pasar atas Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret
     2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta
     dari data keuangan Perseroan yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa
     laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
     tanggal 31 Maret 2026 yang menjadi dasar penilaian ini.

d.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
     nilai pasar Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
     ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2026.

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar Objek
     Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
     manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
     memenuhi POJK No. 42/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 32/2015.

     Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
     No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
     Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia
     2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).

e.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
     dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
     tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
     pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen PT Fortuna Network
     Indonesia (“FNI”) dan PT Fortune Pramana Rancang (“FPR”). Dalam penyusunan
     proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja FNI dan
     FPR pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang
     akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
     keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja FNI dan FPR
     yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
     penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja FNI dan FPR
     yang dinilai. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
     proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis FNI dan FPR dan informasi
     manajemen FNI dan FPR terhadap proyeksi laporan keuangan FNI dan FPR tersebut.
     KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian FNI dan FPR dan kesimpulan
     nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
     dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
     sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
     yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
     melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
     kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
     keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
     tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak

                                                                                          32
Page 33
     menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
     menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
     terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
     Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

f.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih
     (adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
     (guideline publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
     oleh FNI dan FPR di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha FNI dan FPR. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
     operasi FNI dan FPR diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
     FNI dan FPR. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan
     dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
     Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.

     Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
     semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
     kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
     kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
     dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
     berwujud) dan nilai pasar liabilitas.

                                                                                          33
Page 34
     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
     karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
     mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
     diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
     perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh FNI dan FPR.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
     untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
     Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
     penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

g. Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
     dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
     penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
     31 Maret 2026 adalah sebesar Rp57,94 miliar.

2.   Laporan Penilaian 49,00% Saham BP

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian 49,00% Saham BP berdasarkan laporan No.
00105/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026:

a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan IMR AH.

b.   Objek Penilaian

     Objek Penilaian adalah nilai pasar 49,00% saham BP.

c.   Tanggal Efektif Penilaian

     Nilai pasar atas Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret
     2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta
     dari data keuangan BP yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan
     keuangan BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
     menjadi dasar penilaian ini.

d.   Tujuan dan Maksud Penilaian

     Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
     nilai pasar Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau
     ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2026.

     Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar Objek
     Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
     manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
     memenuhi POJK No. 42/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 32/2015.

     Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
     serta SPI.


                                                                                             34
Page 35
e.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
     dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
     tanggal penerbitan laporan penilaian ini.

     Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
     pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen BP. Dalam penyusunan
     proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BP
     pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan
     datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan
     tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BP yang dinilai pada
     saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
     signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja BP yang dinilai. KJPP KR
     bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
     keuangan berdasarkan kinerja historis BP dan informasi manajemen BP terhadap
     proyeksi laporan keuangan BP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
     penilaian BP dan kesimpulan nilai akhir.

     Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
     dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
     sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
     yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
     penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
     melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
     kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
     keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
     tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
     menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.

     Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
     sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
     dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
     bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
     kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
     ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
     dan atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
     yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
     mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
     perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
     dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
     penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
     KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
     kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
     penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
     dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
     bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali


                                                                                         35
Page 36
     terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     Perseroan.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
     dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
     pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
     juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
     internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
     hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
     Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.

f.   Metode Penilaian yang Digunakan

     Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
     diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding
     perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).

     Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
     oleh BP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
     perkembangan usaha BP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
     BP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BP. Arus kas yang
     dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan dikonversi menjadi nilai kini dengan
     tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
     arus kas tersebut.

     Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
     karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
     mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
     diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
     perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh BP.

     Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
     untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
     Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
     penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.

     Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
     melakukan pembobotan.

 g. Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
     dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
     penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
     31 Maret 2026 adalah sebesar USD1.304,05 juta.

3.   Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha berdasarkan laporan No. 00108/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026:



a.   Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan
     Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha BP sehubungan
     dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari
     berbagai aspek, meliputi:

                                                                                                 36
Page 37
     -   Aspek kelayakan pasar.
     -   Aspek kelayakan teknis.
     -   Aspek kelayakan pola bisnis.
     -   Aspek kelayakan model manajemen.
     -   Aspek kelayakan keuangan.

     Maksud dari laporan studi kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
     kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
     sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
     POJK No. 17/2020.

     Laporan studi kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
     POJK 35/2020 serta SPI.

b.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
     bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
     dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.

     Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan
     metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present
     value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh
     manajemen BP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
     dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR
     telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
     menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BP yang dinilai pada saat studi kelayakan
     ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
     KJPP KR lakukan terhadap target kinerja BP dan telah mencerminkan kemampuan
     pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
     kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen
     BP terhadap proyeksi laporan keuangan BP tersebut.

     Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
     kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
     Studi Kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak
     terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
     yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
     menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
     karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
     setelah tanggal laporan studi kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi
     kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas laporan
     studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.

     Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
     keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
     informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BP atau
     yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
     menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
     independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
     jaminan dari manajemen Perseroan dan BP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
     yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
     lengkap atau menyesatkan.

     Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
     menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan

                                                                                        37
Page 38
     atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
     secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
     studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
     pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data
     yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.

     Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-
     asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data
     pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR
     sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
     terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
     Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
     dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
     kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
     tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan
     analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
     studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan
     merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
     rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan BP.

     Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan
     Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
     penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
     keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
     kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
     keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
     informasi atas status hukum Perseroan dan BP berdasarkan anggaran dasar Perseroan
     dan BP.

c.   Metode yang Digunakan

     Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode arus kas yang terdiskonto
     (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
     Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan
     adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis
     payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan gambaran
     mengenai berapa lama biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi
     yang bersangkutan.

d. Kesimpulan

     Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
     dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam
     analisis kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR, Rencana Penambahan Kegiatan
     Usaha ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan
     pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.

4.   Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
berdasarkan laporan No. 00109/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026:

a.   Pihak-pihak yang Bertransaksi

     Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan IMR AH.

b.   Objek Transaksi Pendapat Kewajaran

                                                                                          38
Page 39
     Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai
     berikut:

     -   Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 10.780 saham atau setara
         dengan 49,00% saham seri A BP dari IMR AH di mana saham seri A adalah saham
         dengan hak suara dan memberikan IMR AH seluruh sisa dividen BP setelah
         pembagian dividen kepada pemegang saham seri B dan seri C sesuai dengan
         ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Terkait Rencana Transaksi dengan
         nilai transaksi sebesar Rp21.241.250.000.082.

     -   Perseroan merencanakan untuk melakukan penawaran umum terbatas dengan
         HMETD atas saham dalam portepel Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.
         32/2015, dan IMR AH setuju mengikatkan diri untuk mengalihkan 49,00% saham BP
         kepada Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp126 per saham dengan
         jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh IMR AH adalah sebanyak
         168.581.349.207 saham atau setara dengan Rp21.241.250.000.082, yang akan
         diperhitungkan sebagai penyetoran modal oleh Perseroan dalam bentuk lain selain
         uang (inbreng) sehubungan dengan PMHMETD.

c.   Tanggal Efektif Penilaian

     Nilai pasar atas Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret
     2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta
     dari data keuangan BP yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan
     keuangan BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
     menjadi dasar penilaian ini.

d.   Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran

     Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
     adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
     Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
     yaitu POJK No. 42/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 32/2015.

     Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
     No. 35/2020 serta SPI.

e.   Tanggal Pendapat Kewajaran

     Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
     diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
     pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi.

f.   Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok

     Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
     dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP
     KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
     kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
     hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
     Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
     kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
     tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR
     juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
     mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada

                                                                                          39
Page 40
KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.

Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.

KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau
dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan dan BP berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BP.

Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.

Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.

Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.

Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.

KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah

                                                                                   40
Page 41
     tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
     Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
     Pendapat Kewajaran.

     Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
     memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
     namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
     maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
     perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
     peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
     Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
     perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana
     Transaksi mungkin berbeda.

g.   Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi

     Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KR telah melakukan
     analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
     dari hal-hal sebagai berikut:

     (i). Analisis atas Rencana Transaksi.
     (ii). Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
     (iii). Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.

h. Kesimpulan

     Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
     diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan
     pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
     sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat
     bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.


           PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Inbreng termasuk
     kategori Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
     dalam POJK No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
     No. 42/2020, namun bukan termasuk sebagai transaksi benturan kepentingan
     sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;

2.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan Rencana
     Inbreng tersebut, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi
     akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;

3.   Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
     seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
     Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas
     informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang
     pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi
     material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
     Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.


                    RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA



                                                                                       41
Page 42
Guna memenuhi persyaratan dalam POJK No. 17/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, rencana PMHMETD I, dan Rencana
Inbreng, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang juga memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen (RUPSLB) yang akan
dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, di tempat yang akan diumumkan pada
saat pemanggilan RUPSLB pada tanggal 24 Juni 2026. Berikut ini adalah agenda RUPSLB
yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini:

Agenda 1 :    Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan, persetujuan Studi
              Kelayakan, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
              dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk memenuhi ketentuan
              Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
              Perubahan Kegiatan Usaha.

Agenda 2 :    Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal
              disetor Perseroan melalui PMHMETD I untuk memenuhi ketentuan Peraturan
              OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
              Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah
              sebagian dengan Peraturan OJK 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan
              atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD I serta
              pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
              substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
              dengan PMHMETD I.

Agenda 3 :    Persetujuan atas Rencana Inbreng oleh IMR AH sebagaimana dimaksud
              dalam POJK No. 17/2020.

Sehubungan dengan agenda 1 dan 2 ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:

a)   RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
     dan/atau kuasa mereka yang sah yang memiliki lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

b)   Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah sah jika disetujui oleh
     lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
     dalam RUPSLB;

c)   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, RUPSLB kedua
     dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua adalah sah jika dihadiri oleh
     pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
     bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;

d)   Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
     bagian dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut; dan

e)   Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, RUPSLB ketiga
     dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga adalah sah jika dihadiri oleh
     pemegang saham atau kuasanya yang sah dengan kuorum kehadiran dan kuorum
     keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.

Sehubungan dengan agenda 3, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:

a)   RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
     jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
     independen;


                                                                                        42
Page 43
b)        Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah sah jika disetujui lebih
          dari ½ (satu per dua) bagian dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
          dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;

c)        Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, RUPSLB kedua
          dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
          seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen;

d)        Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
          bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
          pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB;

e)        Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c)
          tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
          sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen
          dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
          OJK atas permohonan Perseroan; dan

f)        keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
          yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
          saham independen yang hadir dalam RUPSLB.

Jika rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Rencana PMHEMTD I, dan Rencana Inbreng
sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB
tersebut.

Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut
ini:

 No                                   Keterangan                                   Tanggal
 1.         Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK                            2 Juni 2026
 2.         Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan                9 Juni 2026
 3.         Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan                    9 Juni 2026
            Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Material dan
            Transaksi Afiliasi
     4.     Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPSLB                           23 Juni 2026
     5.     Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan              24 Juni 2026
     6.     Penyelenggaraan RUPSLB                                               16 Juli 2026
     7.     Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB di situs web Bursa Efek            20 Juli 2026
            Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI
     8.     Penyampaian ringkasan hasil RUPSLB kepada OJK dan BEI                 20 Juli 2026


                                      INFORMASI TAMBAHAN

Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:

                                   PT Fortune Indonesia Tbk
          Menara BCA, Lantai 36, Suite 3603, Jl. MH Thamrin No 1, Menteng Jakarta Pusat
                          Telp : (021) 23587333 Fax : (021)23587333
                                     Website: www.foru.co.id
                                     Email: corsec@foru.co.id



                                                                                                 43

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.65 MB
Published9 Jun 2026
Pages43
Characters153,376
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FORTUNE INDONESIA TBK p.1 ×8
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1 ×2
linked org IMR Asia Holding p.2 ×5
linked org PT Karya Citra Prima p.3 ×3
linked person Anirudh Misra p.3 ×8
linked person Hadi Pranggono p.3 ×5
linked person David Alfa Perdana p.3 ×4
linked person Carl Lennart p.3 ×3
linked person Toto Setyoadi p.3 ×2
linked org BNI Sekuritas p.7
linked org Valbury Sekuritas p.7
linked org Samuel Sekuritas. p.7
linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.8 ×2
linked org PT Surya Fajar Capital p.8
linked org Bali Towerindo Sentra Tbk p.8 ×2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×3
possible person Dian Paramita p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Pembelian Saham. IMR Asia Holding Pte Ltd p.2
unresolved org PT Borneo Prima p.2 ×10
unresolved org Menteri p.2
unresolved org Menteri Kehakiman No. J.A. p.2
unresolved org PT Adimitra Jasa Korpora p.3 ×2
unresolved org Disetor Penuh IMR Asia Holding Pte Ltd p.3 ×3
unresolved person Akta Notaris Buchari Hanafi · Notaris p.3 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris p.3 ×3
unresolved org PT Artolite Indah Mediatama p.8
unresolved org PT Palapa Timur Telematika. Kariernya p.8
unresolved org PT Borneo Prima. B. Penjelasan p.8
unresolved person Devi Chrisnawati · Notaris p.15
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.15
unresolved org PT Pacific Samudera Prima p.16
unresolved person Fenny Febrianty · Notaris p.16
unresolved person Leolin Jayayanti · Notaris p.17
unresolved org PT Borneo Prima Tabel p.20
unresolved org Menteri Keuangan p.31
unresolved org KJPP KR p.32 ×100
unresolved org PT Fortuna Network Indonesia p.32
unresolved org PT Fortune Pramana Rancang p.32
unresolved org KJPP KR. Oleh p.33 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 5534 ms 12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran dari transaksi'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran dari transaksi',
 'object_truncated': True,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result