Back to announcement
20260609_FORU_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_32098953_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review FORUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 43
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT FORTUNE
INDONESIA TBK (“PERSEROAN”) SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK
TERLEBIH DAHULU I (“PMHMETD I”), PERUBAHAN KEGIATAN USAHA,
TRANSAKSI MATERIAL, DAN TRANSAKSI AFILIASI
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM (KETERBUKAAN
INFORMASI) INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA MEMENUHI
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 32/POJK.04/2015 TENTANG
PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK
MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA DIUBAH DENGAN PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 14/POJK.04/2019 (“POJK NO. 32/2015”),
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) NO. 17/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK NO. 17/2020”)
DAN PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
BENTURAN KEPENTINGAN (“POJK NO. 42/2020”).
PT Fortune Indonesia Tbk
Berkedudukan di Jakarta Pusat
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak di Bidang Media dan Percetakan Melalui Entitas Anak
Kantor
Menara BCA, Lantai 36, Suite 3603, Jl. MH Thamrin No
1, Menteng Jakarta Pusat
Telp : (021) 23587333 Fax : (021)23587333
Website: www.foru.co.id
Email: corsec@foru.co.id
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini penting untuk
diperhatikan oleh Pemegang Saham untuk mengambil keputusan sehubungan dengan
rencana Perseroan untuk melaksanakan PMHMETD I, Perubahan Kegiatan Usaha,
Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi.
Apabila Anda mengalami kesulitan dalam memahami Keterbukaan Informasi ini atau ragu-
ragu mengambil keputusan, sebaiknya Anda berkonsultasi dengan pihak yang kompeten atau
penasihat profesional.
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi kepada para pemegang saham ini dan setelah melakukan
pemeriksaan secara seksama, menegaskan bahwa informasi yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini adalah benar, tidak ada fakta material dan informasi relevan lainnya
yang tidak diungkapkan atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan
dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
Keterbukaan informasi kepada Para Pemegang Saham ini diterbitkan di Jakarta tanggal 9 Juni 2026
1
Page 2
PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para
Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha,
PMHMETD I, serta Transaksi Material, dan Transaksi Afiliasi yang dilakukan oleh Perseroan
sesuai dengan ketentuan POJK No. 32/2015, POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020,
yang akan dimintakan persetujuan pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) (sebagaimana dijelaskan di bawah) yang akan diselenggarakan oleh Perseroan
pada tanggal 16 Juli 2026.
Sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan berencana
untuk:
1. Melakukan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan (sebagaimana dijelaskan pada
bagian Informasi Mengenai Rencana Perubahan Kegiatan Usaha di bawah).
2. Melakukan PMHMETD I di mana Perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya
219.478.726.480 (dua ratus sembilan belas miliar empat ratus tujuh puluh delapan
juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh) Saham Baru dengan
nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham atau sebesar 99,79% (sembilan
puluh sembilan koma tujuh sembilan persen) dari modal ditempatkan dan disetor
penuh Perseroan setelah PMHMETD I ini. Setiap pemegang 100 (seratus) saham
lama yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham (“DPS”) Perseroan pada
tanggal 14 September 2026 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 47.177 (empat
puluh tujuh ribu seratus tujuh puluh tujuh) hak memesan efek terlebih dahulu
(“HMETD”), di mana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) saham baru dengan harga pelaksanaan Rp126
(seratus dua puluh enam Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan
Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham.
IMR Asia Holding Pte Ltd ("IMR AH”) sebagai Pengendali Perseroan akan melakukan
penyertaan modal atas sebanyak 168.581.349.207 (seratus enam puluh delapan
miliar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua
ratus tujuh) lembar saham pada Perseroan yang penyetorannya dilakukan dalam
bentuk selain uang (inbreng) yakni berupa 10.780 (sepuluh ribu tujuh ratus delapan
puluh) saham seri A atau setara dengan 49% (empat puluh sembilan persen)
kepemilikan saham PT Borneo Prima (“BP”) milik IMR AH (“Saham BP Milik IMR
AH”); dan
3. Melakukan Transaksi Material dan Transaksi Afiliasi dalam bentuk penerimaan
pengalihan atas Saham BP Milik IMR AH sebagai bagian dari rencana penyetoran
modal dalam bentuk selain uang (inbreng) (“Rencana Inbreng”).
PMHMETD I dan Rencana Inbreng untuk selanjutnya disebut sebagai “Rencana Transaksi”.
Informasi Singkat Mengenai Perseroan
Perseroan berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian No. 5, tanggal 5 Mei 1970
yang dibuat di hadapan Dian Paramita Tamzil, pengganti dari Notaris Djojo Muljadi S.H.,
Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian Perseroan”). Akta Pendirian Perseroan telah
memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum (d/h Menteri Kehakiman dan Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia (“Menkum”) melalui Penetapan Menteri Kehakiman No. J.A. 5/67/21,
tanggal 12 September 1970 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia
No. 389 Tambahan No. 83 tanggal 17 Oktober 1972.
2
Page 3
Anggaran dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
No. 57, tanggal 31 Mei 2024, dibuat di hadapan Buchari Hanafi, S.H., Notaris di Kota
Tangerang (“Akta 57/2024”). Akta 57/2024 telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0032030.AH.01.02.TAHUN 2024, tanggal 31 Mei 2024
(Akta Pendirian Perseroan, sebagaimana diubah terakhir Akta 57/2024, selanjutnya disebut
“Anggaran Dasar Perseroan”).
Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan Surat
No. 022/FORU-CS/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Bulanan Perseroan, struktur
Permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) %
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh
IMR Asia Holding Pte Ltd 357.342.600 35.734.260.000 76,81
PT Karya Citra Prima 53.722.000 5.372.200.000 11,55
Masyarakat 54.159.400 5.415.940.000 11,64
Jumlah Modal Ditempatkan dan
465.224.000 46.522.400.000 100,00
Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 534.776.000 53.477.600.000
Dewan Komisaris dan Direksi
Berdasarkan Akta Notaris Buchari Hanafi, S.H., No. 70 tanggal 26 Juni 2025 (“Akta 70/2025”),
susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Anirudh Misra
Direktur : Hadi Pranggono
Direktur : David Alfa Perdana
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Carl Lennart Dillner
Komisaris Independen : Toto Setyoadi Murdiono
Ringkasan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret
2026, dan 31 Desember 2025 dan 2024 serta untuk periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 dan tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan ditandatangani
oleh Silvana Devi (Surat Izin Akuntan Publik No. AP.1741) tertanggal 25 Mei 2026
berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia, dengan
opini wajar tanpa modifikasian.
3
Page 4
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 25.183.177.368 20.544.126.251 18.085.926.571
Piutang usaha - pihak ketiga 4.205.719.742 13.409.367.123 7.999.107.944
Jasa dalam pelaksanaan 141.488.803 357.980.683 327.857.820
Uang muka 20.950.000 16.068.486 115.629.072
Beban dibayar di muka 153.731.021 275.010.505 345.436.045
Pajak Pertambahan Nilai dibayar di muka 40.425.000 - 24.360.852
Jumlah Aset Lancar 29.745.491.934 34.602.553.048 26.898.318.304
ASET TIDAK LANCAR
Aset tetap - bersih 2.888.430.607 3.148.664.246 4.364.162.564
Klaim pengembalian pajak 231.171.190 - -
Aset pajak tangguhan 314.321.262 519.799.951 3.334.523.724
Uang jaminan 373.804.350 373.804.350 373.804.350
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.807.727.409 4.042.268.547 8.072.490.638
JUMLAH ASET 33.553.219.343 38.644.821.595 34.970.808.942
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 4.054.235.171 3.052.277.301 -
Utang usaha - pihak ketiga 1.705.371.086 1.912.534.024 2.623.504.679
Utang lain-lain - pihak ketiga 145.494.226 60.535.213 226.386.326
Utang pajak 513.449.304 1.255.494.395 394.357.526
Beban akrual 3.455.573.534 5.338.968.296 2.015.246.199
Liabilitas imbalan kerja jangka pendek 2.785.220.796 845.387.416 767.939.175
Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 918.804.492 870.973.326 797.558.530
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 13.578.148.609 13.336.169.971 6.824.992.435
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang
jatuh tempo dalam waktu satu tahun - 166.770.792 1.037.744.119
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang 745.328.765 1.762.093.000 1.155.799.000
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 745.328.765 1.928.863.792 2.193.543.119
JUMLAH LIABILITAS 14.323.477.374 15.265.033.763 9.018.535.554
EKUITAS - BERSIH
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham
Dasar - 1.000.000.000 lembar saham
dengan nilai nominal Rp100 per saham
Ditempatkan dan disetor penuh -
465.224.000 saham 46.522.400.000 46.522.400.000 46.522.400.000
Tambahan modal disetor - bersih 7.148.969.337 7.148.969.337 7.148.969.337
Saldo Laba (defisit)
Dicadangkan 13.629.523.449 13.629.523.449 13.629.523.449
Belum Dicadangkan (48.071.150.817) (43.921.104.954) (41.348.619.398)
Jumlah Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Entitas Induk 19.229.741.969 23.379.787.832 25.952.273.388
Kepentingan Nonpengendali - - -
JUMLAH EKUITAS - BERSIH 19.229.741.969 23.379.787.832 25.952.273.388
JUMLAH LIABILITAS
DAN EKUITAS - BERSIH 33.553.219.343 38.644.821.595 34.970.808.942
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam Rupiah)
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
PENDAPATAN USAHA 5.409.583.765 18.529.120.814 45.028.014.086 39.482.296.000
BEBAN LANGSUNG (1.496.413.116) (11.658.156.530) (21.585.437.250) (19.754.457.304)
LABA KOTOR 3.913.170.649 6.870.964.284 23.442.576.836 19.727.838.696
BEBAN USAHA (7.822.256.324) (6.135.776.866) (23.301.607.660) (27.717.176.966)
4
Page 5
31 Maret 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
LABA (RUGI) USAHA (3.909.085.675) 735.187.418 140.969.176 (7.989.338.270)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 76.602.515 33.671.890 141.706.572 424.925.472
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 112 332.085 (991.041) 17.894.585
Beban keuangan (69.747.216) (40.850.404) (277.596.870) (99.041.637)
Laba penjualan aset tetap - - - 132.815.361
Lain-lain - bersih (42.336.910) (10.722.694) 310.890.380 (261.187.754)
Jumlah Penghasilan (Beban) Lain-lain
- Bersih (35.481.499) (17.569.123) 174.009.041 215.406.027
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (3.944.567.174) 717.618.295 314.978.217 (7.773.932.243)
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN (205.478.689) 20.951.013 (2.830.726.573) (176.154.815)
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/
TAHUN BERJALAN (4.150.045.863) 738.569.308 (2.515.748.356) (7.950.087.058)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja - - (72.740.000) (7.123.000)
Efek pajak terkait - - 16.002.800 1.567.060
Rugi Komprehensif Lain -
Setelah Pajak - - (56.737.200) (5.555.940)
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF (4.150.045.863) 738.569.308 (2.572.485.556) (7.955.642.998)
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE/
TAHUN BERJALAN YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
Pemilik Perusahaan (4.150.045.863) 738.569.308 (2.515.748.356) (7.950.087.058)
Kepentingan Nonpengendali - - - -
JUMLAH (4.150.045.863) 738.569.308 (2.515.748.356) (7.950.087.058)
LABA (RUGI) KOMPREHENSIF
YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
KEPADA:
Pemilik Perusahaan (4.150.045.863) 738.569.308 (2.572.485.556) (7.955.642.998)
Kepentingan Nonpengendali - - - -
JUMLAH (4.150.045.863) 738.569.308 (2.572.485.556) (7.955.642.998)
LABA (RUGI) PER SAHAM DASAR (8,92) 1,59 (5,41) (17,09)
*tidak diaudit
INFORMASI MENGENAI RENCANA PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perubahan Kegiatan Usaha
yang akan dilakukan oleh Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020, yang
diwajibkan untuk memperoleh persetujuan RUPS yakni perubahan bidang usaha dari bidang
media dan percetakan melalui entitas anak menjadi aktivitas perusahaan holding (selanjutnya
disebut “Perubahan Kegiatan Usaha”).
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, khususnya Pasal 22 ayat (1) huruf (c) POJK
No.17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi melalui
situs web Perseroan dan situs web BEI untuk memberikan informasi dan gambaran kepada
para pemegang saham Perseroan mengenai rencana Perubahan Kegiatan Usaha tersebut.
Perseroan juga telah menyediakan data mengenai Perubahan Kegiatan Usaha kepada para
pemegang saham sejak saat pengumuman RUPSLB serta menyampaikan dokumen
pendukung kepada OJK sesuai ketentuan yang diatur dalam POJK No.17/2020.
5
Page 6
Keterbukaan Informasi ini juga menjadi dasar pertimbangan bagi para pemegang saham
Perseroan untuk memberikan persetujuan atas rencana Perubahan Kegiatan Usaha yang
akan diusulkan oleh Perseroan pada RUPSLB.
Perubahan Kegiatan Usaha ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK No.17/2020 dan bukan merupakan transaksi afiliasi ataupun benturan
kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada
pemegang saham Perseroan agar pemegang saham mendapatkan informasi secara lengkap
mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan. Keterbukaan informasi ini juga menjadi
dasar pertimbangan bagi pemegang saham dalam rangka memberikan persetujuannya
terkait dengan Perubahan Kegiatan Usaha Perseroan.
Sampai dengan saat ini bidang usaha Perseroan adalah bidang media dan percetakan
melalui entitas anak. Namun, seiring dengan berkembangnya jaman dan peluang bisnis yang
ada, Perseroan melihat potensi bisnis yang lebih produktif dan menjanjikan yaitu pada industri
pertambangan batu bara kokas (coking coal).
A. Ketersediaan Tenaga Ahli Sehubungan Dengan Rencana Perubahan Kegiatan
Usaha
Kegiatan usaha dalam bidang perusahaan holding akan dilaksanakan setelah Perseroan
secara efektif melaksanakan Rencana Inbreng. Setelah BP menjadi entitas anak dari
Perseroan, Perseroan tidak memiliki rencana untuk melakukan perubahan susunan Direksi
dan Komisaris Perseroan, mengingat saat ini Perseroan telah memiliki Direksi yang
berpengalaman di bidang aktivitas perusahaan holding dan aktivitas pertambangan batu bara.
Berikut terlampir di bawah ini curriculum vitae dari Anirudh Misra, Hadi Pranggono, dan David
Alfa Perdana selaku Direksi Perseroan:
[Curriculum Vitae dapat dilihat pada halaman berikutnya]
6
Page 7
Anirudh Misra
Bapak Anirudh Misra, pendiri IMR Group, merupakan warga negara Britania Raya yang
berusia 61 tahun.
Beliau menyelesaikan pendidikan sarjana di salah satu universitas terkemuka di India,
Indian Institute of Technology (IIT) BHU, Varanasi, dengan gelar Bachelor of Technology
(Honours) di bidang Teknik Sipil pada tahun 1986. Setelah lulus, beliau berkarier di Tata
Steel selama sekitar sepuluh tahun dan menduduki berbagai posisi yang mencakup bidang
pertambangan, operasional pelabuhan, manufaktur baja, serta bisnis ferroalloy.
Usai berkarier di Tata Steel, beliau melanjutkan kiprahnya di London, Inggris, dengan
berperan dalam pembentukan unit perdagangan komoditas untuk sejumlah perusahaan
multinasional. Berbekal dengan pengalaman sebelumnya, kemudian pada tahun 2004,
beliau mendirikan IMR Group di Zug, Swiss.
Di bawah kepemimpinannya, IMR Group berkembang menjadi kelompok usaha
multinasional yang bergerak di bidang pertambangan, perdagangan, dan manufaktur,
dengan fokus pada komoditas untuk industri baja dan energi. IMR Group mempekerjakan
lebih dari 2.000 karyawan yang tersebar di berbagai entitas dan wilayah geografis, serta
memperdagangkan komoditas dengan volume agregat sekitar 30 juta ton per tahun. Operasi
pertambangan IMR Group berlokasi di Indonesia, Meksiko, Afrika Selatan, dan India,
sementara kegiatan perdagangannya menjangkau lebih dari 20 negara.
Saat ini, beliau menjabat sebagai Group Chief Executive Officer (CEO) IMR Group.
Hadi Pranggono
Warga negara Indonesia, berusia 44 tahun. Beliau meraih gelar Sarjana Strata 1 di bidang
Teknik Industri dari Institut Teknologi Sepuluh Nopember pada tahun 2004 dan Sarjana
Strata 2 di bidang Manajemen dari Universitas Indonesia pada tahun 2008.
Kariernya dimulai sebagai Associate of Investment Banking di BNI Sekuritas dari tahun 2008
hingga 2011. Selanjutnya, beliau melanjutkan kariernya di Valbury Sekuritas sebagai
Assistant Vice President of Investment Banking dari tahun 2011 hingga 2013.
Pada tahun 2014 hingga 2015, beliau menjabat sebagai Vice President of Investment
Banking di Samuel Sekuritas. Kariernya kemudian berlanjut di MNC Sekuritas, di mana
beliau menjabat sebagai Head of Investment Banking dari tahun 2015 hingga 2022.
Sejak tahun 2022, beliau bergabung dengan IMR Group dan menjabat sebagai Direktur di
PT Borneo Prima.
7
Page 8
David Alfa Perdana
Warga negara Indonesia, berusia 43 tahun. Ia meraih gelar Sarjana Ekonomi jurusan
Akuntansi dari Universitas Diponegoro di tahun 2007 dan menyelesaikan Program Profesi
Akuntansi di Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII) Jakarta di tahun 2012.
Kariernya dimulai sebagai Internal Audit di PT Artolite Indah Mediatama pada tahun 2008,
kemudian bergabung di Valbury Asia Securities dari tahun 2008 hingga 2014 dengan
menempati berbagai posisi mulai dari divisi ECM hingga divisi Investment Banking.
Dari tahun 2014 hingga 2016, bekerja di PT Mora Telematika Indonesia Tbk pada divisi
Corporate Finance, lalu sebagai Bank & Investor Relations dari tahun 2016 hingga 2017.
Selama periode ini, juga menjabat sebagai Komisaris di PT Palapa Timur Telematika.
Kariernya berlanjut di divisi Investment Banking PT Surya Fajar Capital dari tahun 2017
hingga 2019, kemudian sebagai Director di Panasean Group dari tahun 2019 hingga 2021.
Dan akhirnya menjabat sebagai Corporate Finance di PT Bali Towerindo Sentra Tbk dari
tahun 2021 hingga 2022.
Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Corporate Finance di PT Borneo Prima.
B. Penjelasan, Pertimbangan, Dan Alasan Dilakukan Perubahan Kegiatan Usaha
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, Perseroan memiliki kegiatan usaha sebagai
berikut:
1. Aktivitas Jasa Periklanan (KBLI 73100)
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri
atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan
periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi,
internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan
pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur
dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan
permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau
contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of
sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
2. Aktivitas Jasa Penelitian Pasar (KBLI 73201)
Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar,
kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan
pengembangan produk baru.
3. Aktivitas Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
Pameran (KBLI 82301)
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti
jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan,
cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang
merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan
8
Page 9
usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan
usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa
MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).
4. Aktivitas Jasa Kehumasan (KBLI 70203)
Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan
mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau
personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.
5. Aktivitas Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
6. Aktivitas Percetakan Umum (KBLI 18111)
Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik
lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah
musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku
harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas
surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset,
klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul
dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya
media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali
pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau
tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan
sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan
sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau
karton termasuk kelompok 17099.
7. Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190)
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir,
poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan
lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman
mikro film.
Perseroan bermaksud untuk melakukan Perubahan Kegiatan Usaha, sehingga setelah
terjadinya Perubahan Kegiatan Usaha, Perseroan akan memiliki kegiatan usaha sebagai
berikut:
Kegiatan Usaha Utama:
Aktivitas Perusahaan Holding (KBLI 64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha
9
Page 10
perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat
(counsellors) dan perunding (negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Kegiatan Usaha Penunjang:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan
organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi; keputusan
berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran; perencanaan, praktik dan
kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi.
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional
berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural
economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur
akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan,
pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lain-lain. Termasuk
jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
Perseroan berencana untuk mengembangkan kegiatan usahanya guna meningkatkan kinerja
Perseroan kedepannya dengan Rencana Inbreng. Ekspansi ini didasarkan pada prospek
positif industri pertambangan batu bara, khususnya pada segmen batu bara metalurgi. BP
adalah perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara berjenis coking coal yang
berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan wilayah konsesi yang
seluas 15.000 hektare dan memiliki cadangan batu bara yang memiliki kalori (CV adb)
sampai dengan 7.850 kcal/kg. Berikut ini adalah tabel estimasi cadangan batu bara BP
berdasarkan laporan cadangan yang dikeluarkan oleh SMG Consultant yang disusun sesuai
dengan Kode JORC tahun 2012:
Tabel Estimasi Cadangan berdasarkan Klasifikasi, per 31 Desember 2025
Sumber: JORC Reserve Report February 2026, Prepared For: PT Borneo Prima - Coking Coal Project
Dalam mempertimbangkan pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan juga
memperhatikan perkembangan dan kondisi industri batu bara, baik secara global maupun
domestik. Sektor batu bara Indonesia masih menghadapi dinamika pasar global tahun 2025,
terutama pada segmen batu bara termal akibat melambatnya permintaan dari importir
utama seperti Tiongkok dan India (Reuters, 2025). Berdasarkan data Indonesian Coal
Mining Association (ICMA), produksi batu bara Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar
790 juta ton atau turun sekitar 5,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara volume
ekspor mengalami penurunan sekitar 7,9% secara tahunan (Argus Media, 2026). Pada saat
yang sama, permintaan domestik meningkat, seiring dengan sektor listrik dan gas yang
menjadi kontributor terbesar terhadap pertumbuhan PDB sebesar 5,11%, mencerminkan
meningkatnya kebutuhan akan pasokan energi yang stabil (BPS, 2026). Diskusi kebijakan
juga semakin intensif terkait pengenaan pajak ekspor dan langkah-langkah regulasi yang
bertujuan untuk menstabilkan likuiditas devisa bagi eksportir batu bara dan sumber daya
alam lainnya.
10
Page 11
Sektor Industri Pengguna Batu bara Indonesia Tahun 2025
0,41%
2,20% 0,35%
3,56%
5,31%
30,91%
57,27%
1 PLTU 2 Metalurgi/Smelter 3 Lainnya 4 Kertas 5 Semen 6 Tekstil 7 Pupuk
Sumber: ESDM, 2026
Di sisi lain, batu bara kokas (coking coal) memiliki karakteristik pasar yang berbeda karena
digunakan sebagai bahan baku industri metalurgi, terutama baja. Berdasarkan laporan
Short Range Outlook April 2026 dari World Steel Association, permintaan baja global
diproyeksikan meningkat dari 1.724 juta ton pada tahun 2026 menjadi 1.762 juta ton pada
tahun 2027. Prospek batu bara kokas pada tahun 2026 juga diperkirakan tetap didukung
oleh pertumbuhan permintaan dari India dan Asia Tenggara, yang diproyeksikan menjadi
salah satu pendorong pertumbuhan industri baja global (World Steel Association, 2026).
Sebagai salah satu pendorong utama, kapasitas produksi baja India yang telah mencapai
220 juta ton pada tahun 2026 diproyeksikan akan terus berekspansi untuk memenuhi target
Kebijakan Baja Nasional sebesar 300 juta ton pada tahun 2030 (IBEF, 2026). Ekspansi
masif ini diperkirakan akan melambungkan permintaan batu bara kokas domestik dari 80
juta ton menjadi 135 juta ton pada periode yang sama (EY, 2025). Mengingat tingginya
ketergantungan India terhadap impor bahan baku yang mencapai 85% hingga 90%,
lonjakan permintaan ini menjadikan India sebagai pasar yang sangat atraktif dan strategis
bagi para produsen batu bara kokas global.
Dari sisi domestik, berdasarkan laporan Association of Indonesian Coke Industries (AICI),
produksi batu bara kokas Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 3 juta ton per tahun
atau sekitar 20% dari kebutuhan. Sementara itu, 80% kebutuhan nasional masih dipenuhi
melalui impor (Petromindo, 2026). Kesenjangan pasokan di tengah pesatnya ekspansi
hilirisasi industri ini merepresentasikan ruang penyerapan pasar yang masih sangat luas
bagi pasokan batu bara kokas ke depannya. Di tengah permintaan dari sisi global dan
domestik yang masih solid, harga batu bara kokas juga diproyeksikan akan tetap kompetitif
di atas level USD 200/MT dalam lima tahun ke depan (Bloomberg), yang membuat industri
ini semakin atraktif untuk kedepannya.
Meskipun sektor batu bara secara umum menghadapi tantangan struktural yang tercermin
dari isu keberlanjutan dan transisi energi, komoditas ini tetap menjadi pilar utama aktivitas
industri dan ekonomi nasional. Pergeseran struktural global tersebut justru menegaskan
perlunya penyesuaian strategis bagi para pelaku industri, salah satunya dengan berfokus
pada segmen batu bara metalurgi yang memiliki ketahanan fundamental permintaan akibat
masifnya ekspansi industri hilir.
Dengan menimbang dasar-dasar tersebut, Rencana Inbreng merupakan suatu langkah
berinvestasi yang strategis.
C. Penjelasan Tentang Pengaruh Perubahan Kegiatan Usaha Pada Kondisi Keuangan
Perseroan
11
Page 12
Dampak atas Perubahan Kegiatan Usaha terhadap kondisi keuangan Perseroan adalah:
1) Peningkatan kinerja, pendapatan, dan profitabilitas Perseroan di masa mendatang. Hal
ini dapat mendukung pertumbuhan jangka panjang Perseroan serta memberikan nilai
tambah bagi pemegang saham; dan
2) Mengurangi ketergantungan Perseroan pada kegiatan usaha saat ini. Hal ini akan
meningkatkan diversifikasi usaha sehingga tidak bergantung hanya pada bisnis media
dan percetakan melalui entitas anak. Perseroan juga akan memperluas sumber
pendapatan melalui produksi dan penjualan batu bara kokas (coking coal).
D. Hal Material Lain Terkait Dengan Bidang Usaha Yang Baru
Tidak terdapat hal material lainnya yang berkaitan dengan dilakukannya Perubahan Kegiatan
Usaha Perseroan.
INFORMASI MENGENAI RENCANA PMHMETD I PERSEROAN
Perseroan dan IMR AH telah menandatangani suatu “Perjanjian Terkait Rencana
Transaksi” pada tanggal 9 Juni 2026 di mana IMR AH, selaku pemegang saham pengendali
Perseroan, akan melaksanakan haknya sebanyak 168.581.349.207 (seratus enam puluh
delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua
ratus tujuh) lembar saham dalam bentuk penyetoran yang dilakukan dalam bentuk selain
uang (inbreng), yaitu dengan penyetoran Saham BP milik IMR AH pada Perseroan.
Pelaksanaan Rencana Inbreng serta penerbitan saham baru oleh Perseroan akan dilakukan
setelah Perseroan memperoleh pernyataan efektif atas PMHMETD I dari OJK.
A. Jumlah Maksimal Rencana Pengeluaran Saham dengan Memberikan HMETD
Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan PMHMETD I sebagaimana
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi, Perseroan bermaksud untuk menerbitkan
sebanyak-banyaknya 219.478.726.480 (dua ratus sembilan belas miliar empat ratus
tujuh puluh delapan juta tujuh ratus dua puluh enam ribu empat ratus delapan puluh)
saham baru dengan nilai nominal sebesar Rp100 (seratus Rupiah) per saham (“Saham
Baru”). Jumlah maksimal saham ini merupakan perkiraan dan kepastiannya akan
ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Saham Baru yang akan diterbitkan oleh Perseroan memiliki hak yang sama dan sederajat
dalam segala hal dengan seluruh saham lama Perseroan yang telah ditempatkan dan
disetor penuh, termasuk hak atas dividen.
B. Perkiraan Periode Pelaksanaan PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan modal dengan memberikan
HMETD setelah memperoleh pernyataan efektif dari OJK, dimana berdasarkan
ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK No. 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan
RUPSLB sampai dengan tanggal pernyataan efektif dari OJK adalah tidak lebih dari 12
(dua belas) bulan. Perseroan berencana untuk melaksanakan penambahan modal dalam
periode tersebut dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai jangka waktu antara
tanggal penilaian dan tanggal penyetoran atas saham dalam bentuk lain selain uang
(inbreng) sebagaimana dijelaskan di atas.
C. Analisis Mengenai Pengaruh Penambahan Modal terhadap Kinerja Keuangan dan
Pemegang Saham Perseroan
1. Pengaruh Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
12
Page 13
Uraian di bawah ini merupakan penjabaran dampak pelaksanaan Rencana Transaksi
terhadap keuangan Perseroan yang diambil dari informasi keuangan konsolidasian
proforma Perseroan tanggal 31 Maret 2026 dan untuk periode tiga bulan yang
berakhir pada tersebut, yang telah disusun dengan mengasumsikan bahwa
Perseroan telah melakukan Rencana Transaksi pada tanggal 31 Maret 2026.
Informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan ini dibuat oleh pihak
manajemen Perseroan, yang telah diberikan asurans dengan keyakinan memadai
melalui perikatan atestasi oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.
Sebelum Rencana Transaksi Sesudah Rencana Transaksi
Keterangan
(Rp) (Rp)
Jumlah Aset 33.553.219.343 8.838.549.360.908
Jumlah Liabilitas 14.323.477.374 1.557.356.834.968
Jumlah Ekuitas - Bersih 19.229.741.969 7.281.192.525.940
Pendapatan Usaha 5.409.583.765 195.658.552.770
Laba Kotor 3.913.170.649 104.736.586.951
Laba (Rugi) Bersih Periode Berjalan (4.150.045.863) 11.936.549.966
Jumlah Laba (Rugi) Komprehensif (4.150.045.863) 20.168.103.379
2. Pengaruh Terhadap Pemegang Saham
Dengan kondisi IMR AH melaksanakan HMETD sebanyak 168.581.349.207 (seratus
enam puluh delapan miliar lima ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh
sembilan ribu dua ratus tujuh) lembar saham dalam bentuk penyetoran yang
dilakukan dalam bentuk selain uang (inbreng), dan dengan asumsi masyarakat
melaksanakan seluruh haknya, maka pengaruh Penambahan Modal terhadap
struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Transaksi Sesudah Rencana Transaksi
Jumlah Nilai Nominal Nilai Nominal
Saham (Rp100,- per Jumlah Saham (Rp100,- per
Pemegang Saham (lembar) saham) (%) (lembar) saham) (%)
Modal Dasar
Modal ditempatkan dan
disetor penuh
IMR Asia
Holding Pte. Ltd. 357.342.600 35.734.260.000 76,81 168.938.691.807 16.893.869.180.700 76,81
Masyarakat 107.881.400 10.788.140.000 23,19 51.003.089.478 5.100.308.947.800 23,19
Jumlah 465.224.000 46.522.400.000 100,00 219.941.781.285 21.994.178.128.500 100,00
D. Perkiraan Secara Garis Besar Rencana Penggunaan Dana
Perkiraan secara garis besar rencana penggunaan dana yang diperoleh dari PMHMETD
I setelah dikurangi biaya-biaya emisi adalah sebagai berikut:
1. Sekitar 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) akan digunakan untuk
memperoleh Saham BP Milik IMR AH senilai Rp21.241.250.000.082 (dua puluh satu
triliun dua ratus empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta delapan puluh dua
Rupiah) oleh Perseroan yang dilakukan melalui penyertaan modal IMR AH kepada
Perseroan dalam bentuk selain uang (inbreng).
2. Sisa dana PMHMETD I yang diperoleh dari publik dalam bentuk uang, akan
disalurkan oleh Perseroan dalam bentuk pinjaman kepada BP yang selanjutnya akan
digunakan untuk membiayai sebagian kebutuhan modal kerja yang berkaitan dengan
kegiatan operasional untuk aktivitas-aktivitas yang dapat mendukung kegiatan
operasional pertambangan serta menunjang aktivitas produksi.
13
Page 14
Rencana Inbreng merupakan langkah strategis yang akan Perseroan ambil seiring
dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan menjadi perusahaan induk (holding
company) untuk pengembangan usaha pertambangan batu bara.
Sehubungan dengan rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I untuk pinjaman
kepada BP, merupakan transaksi afiliasi yang wajib melakukan prosedur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 karena dilakukan antara Perseroan
dengan BP yang sahamnya dimiliki oleh Perseroan sebesar 49% (empat puluh sembilan
persen) dari modal disetor BP setelah PMHMETD I. Perseroan wajib melaporkan
transaksi afiliasi sebagaimana di atas kepada OJK paling lambat hari kerja kedua setelah
tanggal transaksi afiliasi tersebut dilakukan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3)
POJK No. 42/2020.
Informasi final sehubungan dengan penggunaan dana akan diungkapkan dalam
prospektus yang diterbitkan dalam rangka PMHMETD I yang akan disediakan kepada
pemegang saham pada waktunya, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
E. Bentuk Penyetoran Modal
Penyetoran modal melalui pelaksanaan HMETD akan dilaksanakan melalui mekanisme
berikut:
1. IMR AH, selaku pengendali Perseroan, akan melaksanakan HMETD sebanyak
168.581.349.207 lembar atau sebesar 76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu
persen) atau senilai Rp21.241.250.000.082 (dua puluh satu triliun dua ratus empat
puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta delapan puluh dua Rupiah) dengan
melakukan penyertaan modal kepada Perseroan dalam bentuk selain uang (inbreng)
yakni berupa Saham BP Milik IMR AH. Sehubungan dengan hal ini, IMR AH telah
menandatangani Perjanjian Terkait Rencana Transaksi dengan Perseroan.
Adapun untuk tujuan Keterbukaan Informasi, Rencana Inbreng menggunakan basis
Laporan Keuangan Konsolidasian Auditan untuk Periode yang Berakhir pada
Tanggal 31 Maret 2026.
2. Bagian pelaksanaan HMETD yang berasal dari porsi publik sebanyak-banyaknya
sebesar Rp6.412.796.217.828 (enam triliun empat ratus dua belas miliar tujuh ratus
sembilan puluh enam juta dua ratus tujuh belas ribu delapan ratus dua puluh delapan
Rupiah) akan disetorkan kepada Perseroan dalam bentuk uang.
INFORMASI MENGENAI RENCANA INBRENG YANG AKAN DILAKUKAN OLEH
IMR AH DALAM RENCANA PMHMETD I
Sebagaimana dijelaskan pada bagian Rencana PMHMETD I di atas, IMR AH akan melakukan
penyertaan modal dalam bentuk selain uang (inbreng) berupa Saham BP milik IMR AH
dengan melaksanakan sebanyak 168.581.349.207 (seratus enam puluh delapan miliar lima
ratus delapan puluh satu juta tiga ratus empat puluh sembilan ribu dua ratus tujuh) HMETD
dengan merujuk pada ketentuan yang diatur dalam POJK No. 32/2015. Perseroan dan IMR
AH selanjutnya akan menandatangani akta inbreng atas Saham BP Milik IMR AH yang
pelaksanaannya akan tunduk pada ketentuan POJK No. 17/2020 dan POJK No. 42/2020.
1. Objek Transaksi
Objek transaksi dari Rencana Inbreng adalah Saham BP Milik IMR AH. Perseroan dan IMR
AH telah menandatangani Perjanjian Terkait Rencana Transaksi tertanggal 9 Juni 2026
14
Page 15
dimana IMR AH setuju untuk melakukan Rencana Inbreng kepada Perseroan melalui
PMHMETD I (“Perjanjian Terkait Rencana Transaksi”), dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Para Pihak a. Perseroan; dan
b. IMR AH
2. Ruang Lingkup Penerbitan saham oleh Perseroan melalui PMHMETD I
Perjanjian dimana IMR AH akan melaksanakan sebanyak
168.581.349.207 HMETD pada Perseroan dengan
melakukan penyetoran dalam bentuk selain uang (inbreng),
yaitu aset berupa kepemilikan saham seri A dalam BP yang
dimiliki oleh IMR AH sejumlah 10.780 (sepuluh ribu tujuh
ratus delapan puluh) saham atau setara dengan 49%
(empat puluh sembilan persen) dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor BP.
3. Jangka Waktu Tanggal 9 Juni 2026 sampai dengan seluruh kewajiban Para
Perjanjian Pihak berdasarkan Perjanjian Terkait Rencana Transaksi
telah dipenuhi.
4. Pengakhiran Perjanjian Terkait Rencana Transaksi berakhir apabila,
Perjanjian antara lain:
a. Jangka waktu perjanjian telah berakhir; atau
b. Rencana Transaksi belum selesai selambat-lambatnya
pada tanggal 30 September 2026.
Sehubungan dengan Rencana Inbreng, Perseroan dan IMR AH akan menandatangani akta
inbreng sesuai dengan dokumen pernyataan pendaftaran yang disampaikan kepada OJK.
Adapun riwayat singkat BP adalah sebagai berikut:
Riwayat Singkat
BP didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 16 tanggal 31 Agustus 2004, dibuat di hadapan Devi Chrisnawati, S.H., Notaris
di Surabaya, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan surat Keputusan
No. C-05189HT.01.01.TH.2005, tanggal 28 Februari 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. 5892/BH.13.01/MEI/2005, tanggal 18 Mei 2005 (”Akta Pendirian BP”).
Anggaran dasar BP telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta No. 6
tanggal 1 Oktober 2025, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H, LL.M., Notaris di Jakarta (“Akta
6/2025”) yang merubah Pasal 4 Ayat 1, Pasal 4 Ayat 2, dan Pasal 5 Ayat 6 anggaran dasar
BP. Akta 6/2025 telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan surat No. AHU-AH.01.03-
0240561 tanggal 3 Oktober 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0232405.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 3 Oktober 2025 dan diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia No. 13, Tambahan No. 004105 Tahun 2026 (Akta Pendirian
Perseroan, sebagaimana diubah terakhir Akta 6/2025, selanjutnya disebut “Anggaran Dasar
BP”).
Kegiatan Usaha BP
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar BP, maksud dan tujuan BP ialah berusaha dalam
bidang pertambangan batu bara (KBLI 05100).
15
Page 16
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Anggaran Dasar BP, struktur Permodalan dan Pemegang Saham BP adalah
sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500.000,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai
Jumlah Saham Seri Saham Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 43.120 Seri A 21.560.000.000
44.000 Seri B* 22.000.000.000
880 Seri C* 440.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
IMR Asia Holding Pte Ltd 10.780 Seri A 5.390.000.000 49,00%
11.000 Seri B* 5.500.000.000 50,00%
PT Pacific Samudera Prima
220 Seri C* 110.000.000 1,00%
10.780 Seri A 5.390.000.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
11.000 Seri B* 5.500.000.000 100,00%
Penuh
220 Seri C* 110.000.000
Saham dalam Portepel 66.000 - 33.000.000.000 -
*Saham Seri B dan Seri C tidak memiliki hak suara.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris BP yang menjabat saat ini berdasarkan
Akta No. 12 tanggal 28 Juli 2025 yang dibuat oleh Fenny Febrianty, S.H., M.Kn., Notaris di
Tangerang dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.09-
0318107 tanggal 30 Juli 2025 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0173326.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 30 Juli 2025 adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Yang Naizheng
Direktur : Andi Zulfikar
Direktur : Hadi Pranggono
Direktur : Animesh Misra
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Anirudh Misra
Komisaris : Carl Lennart Dillner
2. Nilai dan Materialitas Transaksi
Berdasarkan laporan keuangan konsolidasian Perseroan tanggal 31 Maret 2026, dan
31 Desember 2025 dan 2024, serta untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
31 Maret 2026 dan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan
2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris, jumlah ekuitas bersih
Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar Rp19.229.741.969 (sembilan belas miliar
dua ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus empat puluh satu ribu sembilan ratus enam
puluh sembilan Rupiah). Rencana Inbreng memiliki nilai Rp21.241.250.000.082 (dua puluh
satu triliun dua ratus empat puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta delapan puluh dua
Rupiah) dan persentase Rencana Inbreng terhadap ekuitas bersih Perseroan sebesar
110.460% (seratus sepuluh ribu empat ratus enam puluh persen), sehingga Rencana Inbreng
merupakan transaksi yang bersifat material bagi Perseroan berdasarkan ketentuan POJK
No. 17/2020.
3. Pihak yang Melakukan Transaksi dan Sifat Hubungan Afiliasi
16
Page 17
Pihak-pihak yang melakukan transaksi adalah IMR AH dan Perseroan, di mana IMR AH
merupakan pemegang saham utama sekaligus pengendali Perseroan yang memegang
76,81% (tujuh puluh enam koma delapan satu persen) saham Perseroan. Dengan demikian,
Perseroan dan IMR AH merupakan afiliasi sebagaimana dimaksud pada POJK No. 42/2020
Pasal 1 ayat (1) huruf (c) dan (f).
Rencana Inbreng merupakan Transaksi Afiliasi dan wajib menggunakan Penilai untuk
menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi dan/atau kewajaran dari transaksi
dimaksud sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020 Pasal 4 ayat (1) huruf (a).
Berdasarkan Pasal 33 huruf a POJK No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan
Transaksi Afiliasi, maka Perseroan hanya wajib memenuhi kewajiban Transaksi Material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan Rencana PMHMETD I, berdasarkan Pasal 33 huruf (c) POJK
No. 17/2020, dalam hal Transaksi Material merupakan penambahan modal, Perseroan hanya
wajib memenuhi ketentuan POJK No. 32/2015. Mengingat Rencana Inbreng akan dilakukan
melalui penawaran umum, maka pemenuhan kewajiban Transaksi Material berdasarkan
POJK No. 17/2020 dikecualikan sehingga pelaksanaannya tunduk pada ketentuan POJK No.
32/2015 yang mengatur mengenai tata cara pelaksanaan HMETD.
Lebih lanjut, dikarenakan Rencana Inbreng juga merupakan Transaksi Material, maka sesuai
ketentuan dalam POJK No. 17/2020 Perseroan akan meminta persetujuan dari para
pemegang saham independen melalui RUPSLB atas Rencana Inbreng (sebagaimana
dijelaskan di bawah ini).
4. Keterangan mengenai pihak-pihak yang melakukan Rencana Inbreng
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum negara
Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta berdasarkan Akta Pendirian Perseroan.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan
Akta 57/2024.
Kegiatan Usaha Perseroan
Berdasarkan Akta No. 65, tanggal 21 Desember 2020, dibuat di hadapan Leolin Jayayanti,
SH, MKn, Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh persetujuan dari Menkum
berdasarkan Keputusan No. AHU-0085567.AH.01.02.TAHUN 2020, tanggal
23 Desember 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0217039.AH.01.11.TAHUN 2020, tanggal 23 Desember 2020 (“Akta 65/2020”), kegiatan
usaha Perseroan adalah:
1. Aktivitas Jasa Periklanan (KBLI 73100)
Kelompok ini mencakup usaha berbagai jasa periklanan (baik dengan kemampuan sendiri
atau disubkontrakkan), meliputi jasa bantuan penasihat, kreatif, produksi bahan
periklanan, perencanaan dan pembelian media. Kegiatan yang termasuk seperti
penciptaan dan penempatan iklan di surat kabar, majalah dan tabloid, radio, televisi,
internet dan media lainnya; penciptaan dan penempatan iklan lapangan, misalnya papan
pengumuman, panel-panel, jenis poster dan gambar, selebaran, pamflet, edaran, brosur
dan frames, iklan jendela, desain ruang pamer, iklan mobil dan bus dan lain-lain; media
17
Page 18
penggambaran, yaitu penjualan ruang dan waktu untuk berbagai macam media iklan
permohonan; iklan udara (aerial advertising), distribusi atau pengiriman materi atau
contoh iklan; penyediaan ruang iklan di dalam papan pengumuman atau billboard dan
lain-lain; penciptaan stan serta struktur dan tempat pamer lainnya; dan memimpin
kampanye pemasaran dan jasa iklan lain yang ditujukan pada penarikan dan
pempertahankan pelanggan, seperti promosi produk, pemasaran titik penjualan (point of
sale), iklan surat (direct mail), konsultasi pemasaran.
2. Aktivitas Jasa Penelitian Pasar (KBLI 73201)
Kelompok ini mencakup usaha penelitian potensi pasar, penerimaan produk di pasar,
kebiasaan dan tingkah laku konsumen, dalam kaitannya dengan promosi penjualan dan
pengembangan produk baru.
3. Aktivitas Jasa Penyelenggara Pertemuan, Perjalanan Insentif, Konferensi dan
Pameran (KBLI 82301)
Kelompok ini mencakup usaha pengaturan, promosi dan atau pengelolaan acara, seperti
jasa pelayanan bagi suatu pertemuan sekelompok orang (negarawan, usahawan,
cendekiawan, dan sebagainya). Termasuk juga dalam kelompok ini usaha jasa yang
merencanakan, menyusun dan menyelenggarakan program perjalanan insentif dan
usaha jasa yang melakukan perencanaan dan penyelenggaraan pameran dagang dan
usaha, konvensi, konferensi dan rapat atau pertemuan. Kegiatan ini disebut juga jasa
MICE (meeting, incentive, convention and exhibition).
4. Aktivitas Jasa Kehumasan (KBLI 70203)
Kelompok ini mencakup pelaksanaan aktivitas komunikasi untuk membangun dan
mempertahankan hubungan yang baik dan bermanfaat antara organisasi, bisnis, atau
personal dengan publik yang mempengaruhi citra organisasi maupun personal.
5. Aktivitas Jasa Konsultasi Manajemen Lainnya (KBLI 70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha
dan permasalahan organisasi dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan
organisasi; keputusan berkaitan dengan keuangan; tujuan dan kebijakan pemasaran;
perencanaan, praktik dan kebijakan sumber daya manusia; perencanaan penjadwalan
dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat,
bimbingan dan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah
agronomist dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan
dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya, prosedur pengawasan
anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi
manajemen dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
6. Aktivitas Percetakan Umum (KBLI 18111)
Kelompok ini mencakup kegiatan industri percetakan surat kabar, majalah dan periodik
lainnya seperti tabloid, surat kabar, majalah, jurnal, pamflet, buku dan brosur, naskah
musik, peta, atlas, poster, katalog periklanan, prospektus dan iklan cetak lainnya, buku
harian, kalender, formulir bisnis dan barang-barang cetakan komersial lainnya, kertas
surat atau alat tulis pribadi dan barang-barang cetakan lainnya hasil mesin cetak, offset,
klise foto, fleksografi dan sejenisnya, mesin pengganda, printer komputer, huruf timbul
dan sebagainya termasuk alat cetak cepat; pencetakan secara langsung tanpa adanya
media perantara ke bahan tekstil, plastik, kaca, logam, kayu dan keramik, kecuali
pencetakan tabir sutera pada kain dan pakaian jadi; dan pencetakan pada label atau
tanda pengenal (litografi, pencetakan tulisan di makam, pencetakan fleksografi dan
18
Page 19
sebagainya). Termasuk pula mencetak ulang melalui komputer, mesin stensil dan
sejenisnya. Barang cetakan ini biasanya merupakan hak cipta. Industri label kertas atau
karton termasuk kelompok 17099.
7. Aktivitas Penerbitan Lainnya (KBLI 58190)
Kelompok ini mencakup usaha penerbitan foto-foto, seni grafis dan kartu pos, formulir,
poster, reproduksi karya seni (lukisan) dan material periklanan dan materi cetakan
lainnya. Termasuk penerbitan statistik dan informasi lainnya secara online dan rekaman
mikro film.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan DPS yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek yaitu PT Adimitra Jasa
Korpora sesuai dengan Laporan Bulanan Kepemilikan Saham Perseroan berdasarkan
Surat No. 022/FORU-CS/VI/2026, tanggal 8 Juni 2026 perihal Laporan Bulanan
Perseroan, struktur Permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 1.000.000.000 100.000.000.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
IMR Asia Holding Pte Ltd 357.342.600 35.734.260.000 76,81
PT Karya Citra Prima 53.722.000 5.372.200.000 11,55
Masyarakat 54.159.400 5.415.940.000 11,64
Jumlah Modal Ditempatkan
465.224.000 46.522.400.000 100,00
dan Disetor Penuh
Saham dalam Portepel 534.776.000 53.477.600.000
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
Berdasarkan Akta 70/2025, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Anirudh Misra
Direktur : Hadi Pranggono
Direktur : David Alfa Perdana
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Carl Lennart Dillner
Komisaris Independen : Toto Setyoadi Murdiono
b. IMR AH
Riwayat Singkat
IMR AH merupakan suatu perusahaan yang berkedudukan di Singapura dan didirikan
berdasarkan hukum negara Singapura, dengan nomor perusahaan (Unique Entity
Number-UEN) 201732590D. Kantor pusat IMR AH beralamat di 79 Robinson Road, #08-
09, Capitasky, Singapore dengan alamat email ir.asia@imr-resources.com
19
Page 20
Kegiatan Usaha IMR
IMR AH bergerak dalam bidang usaha perusahaan holding lainnya (other holding
companies).
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan dan komposisi kepemilikan saham IMR AH pada tanggal
Keterbukaan Informasi ini adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal 1 SGD,- per Saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Jumlah Saham Persentase (%)
(SGD)
Modal Dasar 1.000 1.000
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh
Anirudh Misra 859 859 85,90
Yang Naizheng 141 141 14,10
Jumlah Modal Ditempatkan
1.000 1.000 100,00
dan Disetor Penuh
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMR AH
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris IMR AH pada tanggal Keterbukaan Informasi ini
adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Anirudh Misra
Direktur : Yang Naizheng
Direktur : Valerie Lim Lee Huang
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
PT Borneo Prima
Tabel dibawah ini diambil dari laporan keuangan interim BP tanggal 31 Maret 2026 dan untuk
periode 3 (tiga) bulan yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor
Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan ditandatangani oleh Silvana Devi (Surat Izin Akuntan
Publik No. AP.1741) tertanggal 25 Mei 2026 berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh
Ikatan Akuntan Publik Indonesia, dengan opini wajar tanpa modifikasian.
20
Page 21
Laporan Posisi Keuangan
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Maret 2026 31 Desember 2025
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 2.570.524 828.879
Piutang usaha - pihak berelasi 3.740.227 -
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 184.816 12.415
Pihak berelasi 9.724.805 9.147.020
Persediaan - bersih 8.264.550 6.127.786
Uang muka dan biaya dibayar di muka 6.172.750 5.907.471
Pajak dibayar di muka 2.480.314 2.631.132
Jumlah Aset Lancar 33.137.986 24.654.703
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya 2.430.140 357.170
Properti pertambangan - bersih 49.519.881 45.039.345
Aset tetap - bersih 52.282.936 52.812.038
Klaim pengembalian pajak 567.610 453.404
Aset pajak tangguhan - bersih 2.708.900 2.686.793
Aset tidak lancar lainnya 128.156 128.156
Jumlah Aset Tidak Lancar 107.637.623 101.476.906
JUMLAH ASET 140.775.609 126.131.609
LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 3.001.235 3.038.970
Utang usaha
Pihak ketiga 2.008.642 3.090.650
Pihak berelasi 4.972.036 5.903.162
Beban akrual 12.386.536 8.237.235
Uang muka pelanggan 59.623.126 51.613.433
Utang pajak 1.197.026 1.850.847
Utang pihak berelasi 2.077.540 2.103.660
Liabilitas sewa yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 72.480 70.655
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 85.338.621 75.908.612
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas sewa setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam waktu
satu tahun 20.140 40.211
Provisi reklamasi lingkungan dan penutupan tambang 4.900.975 168.650
Liabilitas imbalan kerja 544.322 520.862
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 5.465.437 729.723
JUMLAH LIABILITAS 90.804.058 76.638.335
EKUITAS - BERSIH
Modal saham - nilai nominal Rp500.000
per saham
Modal dasar - 88.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 22.000 saham 1.112.431 1.112.431
Pinjaman perpetual 121.844.021 122.331.707
Defisit (72.984.901) (73.950.864)
JUMLAH EKUITAS - BERSIH 49.971.551 49.493.274
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS - BERSIH 140.775.609 126.131.609
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam Dolar Amerika Serikat)
31 Maret
Keterangan
2026 2025*
PENDAPATAN BERSIH 11.288.669 6.309.103
BEBAN POKOK PENDAPATAN (5.306.181) (4.141.300)
LABA KOTOR 5.982.488 2.167.803
BEBAN USAHA
Beban umum dan administrasi (2.025.216) (3.679.456)
Beban penjualan dan pemasaran (2.648.184) (1.391.379)
Jumlah Beban Usaha (4.673.400) (5.070.835)
LABA (RUGI) USAHA 1.309.088 (2.903.032)
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Beban keuangan (537.296) (2.536.744)
Rugi atas penghentian sewa - (502.966)
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 136.945 (37.446)
21
Page 22
31 Maret
Keterangan
2026 2025*
Pendapatan keuangan 18.429 15.899
Lain-lain - bersih 2.018 190
Jumlah Beban Lain-lain - Bersih (379.904) (3.061.067)
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT PAJAK PENGHASILAN 929.184 (5.964.099)
MANFAAT PAJAK TANGGUHAN 25.335 152.382
LABA (RUGI) PERIODE BERJALAN 954.519 (5.811.717)
Penghasilan Komprehensif Lain - Setelah Pajak 11.444 -
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN 965.963 (5.811.717)
*tidak diaudit
6. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi
Perseroan berencana untuk mengembangkan kegiatan usahanya guna meningkatkan kinerja
Perseroan kedepannya dengan Rencana Inbreng. Ekspansi ini didasarkan pada prospek
positif industri pertambangan batu bara, khususnya pada segmen batu bara metalurgi. BP
adalah perusahaan yang bergerak di pertambangan batu bara berjenis coking coal yang
berlokasi di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, dengan wilayah konsesi yang
seluas 15.000 hektare dan memiliki cadangan batu bara yang memiliki kalori (CV adb)
sampai dengan 7.850 kcal/kg. Berikut ini adalah tabel estimasi cadangan batu bara BP
berdasarkan laporan cadangan yang dikeluarkan oleh SMG Consultant yang disusun sesuai
dengan Kode JORC tahun 2012:
Tabel Estimasi Cadangan berdasarkan Klasifikasi, per 31 Desember 2025
Sumber: JORC Reserve Report February 2026, Prepared For: PT Borneo Prima - Coking Coal Project
Dalam mempertimbangkan pengembangan kegiatan usaha tersebut, Perseroan juga
memperhatikan perkembangan dan kondisi industri batu bara, baik secara global maupun
domestik. Sektor batu bara Indonesia masih menghadapi dinamika pasar global tahun 2025,
terutama pada segmen batu bara termal akibat melambatnya permintaan dari importir utama
seperti Tiongkok dan India (Reuters, 2025). Berdasarkan data Indonesian Coal Mining
Association (ICMA), produksi batu bara Indonesia pada tahun 2025 tercatat sebesar 790 juta
ton atau turun sekitar 5,5% dibandingkan tahun sebelumnya, sementara volume ekspor
mengalami penurunan sekitar 7,9% secara tahunan (Argus Media, 2026). Pada saat yang
sama, permintaan domestik meningkat, seiring dengan sektor listrik dan gas yang menjadi
kontributor terbesar terhadap pertumbuhan PDB sebesar 5,11%, mencerminkan
meningkatnya kebutuhan akan pasokan energi yang stabil (BPS, 2026). Diskusi kebijakan
juga semakin intensif terkait pengenaan pajak ekspor dan langkah-langkah regulasi yang
bertujuan untuk menstabilkan likuiditas devisa bagi eksportir batu bara dan sumber daya alam
lainnya.
22
Page 23
Sektor Industri Pengguna Batu bara Indonesia Tahun 2025
0,41%
2,20% 0,35%
3,56%
5,31%
30,91%
57,27%
1 PLTU 2 Metalurgi/Smelter 3 Lainnya 4 Kertas 5 Semen 6 Tekstil 7 Pupuk
Sumber: ESDM, 2026
Di sisi lain, batu bara kokas (coking coal) memiliki karakteristik pasar yang berbeda karena
digunakan sebagai bahan baku industri metalurgi, terutama baja. Berdasarkan laporan Short
Range Outlook April 2026 dari World Steel Association, permintaan baja global diproyeksikan
meningkat dari 1.724 juta ton pada tahun 2026 menjadi 1.762 juta ton pada tahun 2027.
Prospek batu bara kokas pada tahun 2026 juga diperkirakan tetap didukung oleh
pertumbuhan permintaan dari India dan Asia Tenggara, yang diproyeksikan menjadi salah
satu pendorong pertumbuhan industri baja global (World Steel Association, 2026). Sebagai
salah satu pendorong utama, kapasitas produksi baja India yang telah mencapai 220 juta ton
pada tahun 2026 diproyeksikan akan terus berekspansi untuk memenuhi target Kebijakan
Baja Nasional sebesar 300 juta ton pada tahun 2030 (IBEF, 2026). Ekspansi masif ini
diperkirakan akan melambungkan permintaan batu bara kokas domestik dari 80 juta ton
menjadi 135 juta ton pada periode yang sama (EY, 2025). Mengingat tingginya
ketergantungan India terhadap impor bahan baku yang mencapai 85% hingga 90%, lonjakan
permintaan ini menjadikan India sebagai pasar yang sangat atraktif dan strategis bagi para
produsen batu bara kokas global.
Dari sisi domestik, berdasarkan laporan Association of Indonesian Coke Industries (AICI),
produksi batu bara kokas Indonesia saat ini diperkirakan baru mencapai 3 juta ton per tahun
atau sekitar 20% dari kebutuhan. Sementara itu, 80% kebutuhan nasional masih dipenuhi
melalui impor (Petromindo, 2026). Kesenjangan pasokan di tengah pesatnya ekspansi
hilirisasi industri ini merepresentasikan ruang penyerapan pasar yang masih sangat luas bagi
pasokan batu bara kokas ke depannya. Di tengah permintaan dari sisi global dan domestik
yang masih solid, harga batu bara kokas juga diproyeksikan akan tetap kompetitif di atas level
USD 200/MT dalam lima tahun ke depan (Bloomberg), yang membuat industri ini semakin
atraktif untuk kedepannya.
Meskipun sektor batu bara secara umum menghadapi tantangan struktural yang tercermin
dari isu keberlanjutan dan transisi energi, komoditas ini tetap menjadi pilar utama aktivitas
industri dan ekonomi nasional. Pergeseran struktural global tersebut justru menegaskan
perlunya penyesuaian strategis bagi para pelaku industri, salah satunya dengan berfokus
pada segmen batu bara metalurgi yang memiliki ketahanan fundamental permintaan akibat
masifnya ekspansi industri hilir.
Dengan menimbang dasar-dasar tersebut, inbreng Saham BP Milik IMR AH yang bergerak di
bidang pertambangan merupakan suatu langkah berinvestasi strategis yang dapat
memberikan keuntungan baik.
7. Pengaruh Rencana Transaksi Terhadap Kondisi Keuangan Perseroan
23
Page 24
Berdasarkan informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan yang disusun oleh
manajemen Perseroan dengan menggunakan asumsi bahwa Rencana Transaksi telah efektif
dan dilaksanakan pada tanggal 31 Maret 2026 dalam penyusunan informasi keuangan
proforma, serta berdasarkan asumsi-asumsi dan dikonsolidasikannya laporan keuangan BP,
pelaksanaan Rencana Transaksi akan memberikan dampak terhadap kondisi keuangan
konsolidasian Perseroan. Dengan dikonsolidasikannya laporan keuangan BP ke dalam
laporan keuangan konsolidasian Perseroan pada tanggal 31 Maret 2026, total aset
konsolidasian Perseroan akan meningkat menjadi sebesar Rp8.838.549.360.908 (delapan
triliun delapan ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus
enam puluh ribu sembilan ratus delapan Rupiah), total liabilitas konsolidasian Perseroan akan
meningkat menjadi sebesar Rp1.557.356.834.968 (satu triliun lima ratus lima puluh tujuh
miliar tiga ratus lima puluh enam juta delapan ratus tiga puluh empat ribu sembilan ratus enam
puluh delapan Rupiah), dan total ekuitas konsolidasian yang dapat diatribusikan kepada
pemilik Perseroan akan meningkat menjadi sebesar Rp7.904.070.256.122 (tujuh triliun
sembilan ratus empat miliar tujuh puluh juta dua ratus lima puluh enam ribu seratus dua puluh
dua Rupiah). Selain itu, melalui penyertaan saham BP yang bergerak dalam industri
pertambangan batu bara kokas (coking coal), Perseroan diharapkan dapat memperluas
sumber pendapatan dan melakukan diversifikasi kegiatan usaha yang pada akhirnya dapat
mendukung peningkatan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
8. Ringkasan Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
Tabel dibawah ini diambil dari informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan tanggal
31 Maret 2026 dan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tersebut, yang telah disusun
dengan mengasumsikan bahwa Perseroan telah melakukan Rencana Transaksi pada tanggal
31 Maret 2026. Informasi keuangan konsolidasian proforma Perseroan ini dibuat oleh pihak
manajemen Perseroan, yang telah diberikan asurans dengan keyakinan memadai melalui
perikatan atestasi oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris.
[Ringkasan Tabel dapat dilihat pada halaman berikutnya]
24
Page 25
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Proforma
(dalam Rupiah)
Penyesuaian Rencana Transaksi
BP
31 Maret 2026 BP
(Disajikan dalam 31 Maret 2026 Informasi Keuangan
Sebelum Dolar Amerika (Disajikan Gabungan Sebelum Proforma Setelah
Rencana Transaksi Serikat) dalam Rupiah) Penyesuaian Eliminasi Eliminasi Rencana Transaksi
(a) (b) (c) (d = a + b + c) (e) (f = d + e)
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 25.183.177.368 2.570.524 43.680.914.332 6.412.796.217.828 6.481.660.309.528 - 6.481.660.309.528
Piutang usaha
Pihak ketiga 4.205.719.742 - - 4.205.719.742 - 4.205.719.742
Pihak berelasi - 3.740.227 63.557.677.411 - 63.557.677.411 - 63.557.677.411
Piutang lain-lain
Pihak ketiga - 184.816 3.140.578.288 - 3.140.578.288 - 3.140.578.288
Pihak berelasi - 9.724.805 165.253.611.365 - 165.253.611.365 - 165.253.611.365
Persediaan - 8.264.550 140.439.498.150 - 140.439.498.150 - 140.439.498.150
Jasa dalam pelaksanaan 141.488.803 - - 141.488.803 - 141.488.803
Uang muka 20.950.000 5.876.187 99.854.045.691 - 99.874.995.691 - 99.874.995.691
Beban dibayar di muka 153.731.021 296.563 5.039.495.059 - 5.193.226.080 - 5.193.226.080
Pajak dibayar di muka 40.425.000 2.480.314 42.147.975.802 - 42.188.400.802 - 42.188.400.802
Jumlah Aset Lancar 29.745.491.934 33.137.986 b
563.113.796.098 6.412.796.217.828 7.005.655.505.860 - 7.005.655.505.860
ASET TIDAK LANCAR
Deposito berjangka yang dibatasi
penggunaannya - 2.430.140 41.295.369.020 - 41.295.369.020 - 41.295.369.020
Investasi saham - - - 21.241.250.000.082 21.241.250.000.082 (21.241.250.000.082) -
Properti pertambangan - bersih - 49.519.881 841.491.337.833 - 841.491.337.833 - 841.491.337.833
Aset tetap - bersih 2.888.430.607 52.282.936 888.443.931.448 - 891.332.362.055 - 891.332.362.055
Klaim pengembalian pajak 231.171.190 567.610 9.645.396.730 - 9.876.567.920 - 9.876.567.920
Aset pajak tangguhan - bersih 314.321.262 2.708.900 46.032.337.700 - 46.346.658.962 - 46.346.658.962
Uang jaminan 373.804.350 - - - 373.804.350 - 373.804.350
Aset tidak lancar lainnya - 128.156 2.177.754.908 - 2.177.754.908 - 2.177.754.908
Jumlah Aset Tidak Lancar 3.807.727.409 107.637.623 1.829.086.127.639 21.241.250.000.082 23.074.143.855.130 (21.241.250.000.082) 1.832.893.855.048
JUMLAH ASET 33.553.219.343 140.775.609 2.392.199.923.737 27.654.046.217.910 30.079.799.360.990 (21.241.250.000.082) 8.838.549.360.9081
25
Page 26
Penyesuaian Rencana Transaksi
PT Borneo Prima
31 Maret 2026 PT Borneo Prima
(Disajikan dalam 31 Maret 2026 Informasi Keuangan
Historis Sebelum Dolar Amerika (Disajikan Gabungan Sebelum Proforma Setelah
Rencana Transaksi Serikat) dalam Rupiah) Penyesuaian Eliminasi Eliminasi Rencana Transaksi
(a) (b) (c) (d = a + b + c) (e) (f = d + e)
LIABILITAS DAN
EKUITAS - BERSIH
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank jangka pendek 4.054.235.171 3.001.235 50.999.986.355 - 55.054.221.526 - 55.054.221.526
Utang usaha
Pihak ketiga 1.705.371.086 2.008.642 34.132.853.506 - 35.838.224.592 - 35.838.224.592
Pihak berelasi - 4.972.036 84.489.807.748 - 84.489.807.748 - 84.489.807.748
Utang lain-lain - pihak ketiga 145.494.226 - - - 145.494.226 - 145.494.226
Utang pajak 513.449.304 1.197.026 20.341.062.818 - 20.854.512.122 - 20.854.512.122
Beban akrual 3.455.573.534 12.386.536 210.484.406.248 - 213.939.979.782 - 213.939.979.782
Uang muka pelanggan - 59.623.126 1.013.175.780.118 - 1.013.175.780.118 - 1.013.175.780.118
Utang pihak berelasi - 2.077.540 35.303.637.220 - 35.303.637.220 - 35.303.637.220
Liabilitias imbalan kerja jangka
pendek 2.785.220.796 - - - 2.785.220.796 - 2.785.220.796
Liabilitas sewa yang jatuh tempo
dalam waktu satu tahun 918.804.492 72.480 1.231.652.640 - 2.150.457.132 - 2.150.457.132
Jumlah Liabilitas Jangka
Pendek 13.578.148.609 85.338.621 1.450.159.186.653 - 1.463.737.335.262 - 1.463.737.335.262
LIABILITAS JANGKA
PANJANG
Liabilitas sewa setelah dikurangi
bagian yang jatuh tempo dalam
waktu satu tahun - 20.140 342.239.020 - 342.239.020 - 342.239.020
Provisi reklamasi lingkungan dan
penutupan tambang - 4.900.975 83.282.268.175 - 83.282.268.175 - 83.282.268.175
Liabilitas imbalan kerja jangka
panjang 745.328.765 544.322 9.249.663.746 - 9.994.992.511 - 9.994.992.511
Jumlah Liabilitas Jangka
Panjang 745.328.765 5.465.437 92.874.170.941 - 93.619.499.706 - 93.619.499.706
JUMLAH LIABILITAS 14.323.477.374 90.804.058 1.543.033.357.594 - 1.557.356.834.968 - 1.557.356.834.9681
26
Page 27
Penyesuaian Rencana Transaksi
PT Borneo Prima
31 Maret 2026 PT Borneo Prima
(Disajikan dalam 31 Maret 2026 Informasi Keuangan
Historis Sebelum Dolar Amerika (Disajikan Gabungan Sebelum Proforma Setelah
Rencana Transaksi Serikat) dalam Rupiah) Penyesuaian Eliminasi Eliminasi Rencana Transaksi
(a) (b) (c) (d = a + b + c) (e) (f = d + e)
EKUITAS - BERSIH
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan
kepada Pemilik Perusahaan
Modal saham 46.522.400.000 1.112.431 11.000.000.000 21.947.655.728.500 22.005.178.128.500 (11.000.000.000) 21.994.178.128.500
Tambahan modal disetor - bersih 7.148.969.337 - - 5.706.390.489.410 5.713.539.458.747 - 5.713.539.458.747
Pinjaman perpetual - 121.844.021 2.070.495.448.853 - 2.070.495.448.853 - 2.070.495.448.853
Selisih nilai atas transaksi
restrukturisasi Entitas
Sepengendali - - - - - (21.839.701.152.610) (21.839.701.152.610)
Saldo laba
Telah ditentukan
penggunaannya 13.629.523.449 - - - 13.629.523.449 - 13.629.523.449
Belum ditentukan
penggunaannya (48.071.150.817) (72.984.901) (1.240.367.569.347) - (1.288.438.720.164) 1.240.367.569.347 (48.071.150.817)
Penghasilan komprehensif lain
Selisih kurs penjabaran laporan
keuangan - - 8.038.686.637 - 8.038.686.637 (8.038.686.637) -
Jumlah Ekuitas yang Dapat
Diatribusikan kepada Pemilik
Perusahaan 19.229.741.969 49.971.551 849.166.566.143 27.654.046.217.910 28.522.442.526.022 (20.618.372.269.900) 7.904.070.256.122
Kepentingan Nonpengendali - - - - - (622.877.730.182) (622.877.730.182)
JUMLAH EKUITAS - BERSIH 19.229.741.969 49.971.551 849.166.566.143 27.654.046.217.910 28.522.442.526.022 (21.241.250.000.082) 7.281.192.525.940
JUMLAH LIABILITAS DAN 1
EKUITAS - BERSIH 33.553.219.343 140.775.609 2.392.199.923.737 27.654.046.217.910 30.079.799.360.990 (21.241.250.000.082) 8.838.549.360.908
27
Page 28
Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian Proforma
(dalam Rupiah)
Penyesuaian Rencana Transaksi
PT Borneo Prima
31 Maret 2026 PT Borneo Prima
(Disajikan dalam 31 Maret 2026 Informasi Keuangan
Historis Sebelum Dolar Amerika (Disajikan Gabungan Sebelum Proforma Setelah
Rencana Transaksi Serikat) dalam Rupiah) Penyesuaian Eliminasi Eliminasi Rencana Transaksi
(a) (b) (c) (d = a + b + c) (e) (f = d + e)
PENDAPATAN USAHA 5.409.583.765 11.288.669 190.248.969.005 - 195.658.552.770 - 195.658.552.770
BEBAN POKOK PENDAPATAN (1.496.413.116) (5.306.181) (89.425.552.703) - (90.921.965.819) - (90.921.965.819)
LABA KOTOR 3.913.170.649 5.982.488 100.823.416.302 - 104.736.586.951 - 104.736.586.951
BEBAN USAHA (7.822.256.324) (4.673.400) (78.761.236.754) - (86.583.493.078) - (86.583.493.078)
LABA (RUGI) USAHA (3.909.085.675) 1.309.088 22.062.179.548 - 18.153.093.873 - 18.153.093.873
PENGHASILAN (BEBAN) LAIN-LAIN
Penghasilan bunga 76.602.515 18.429 310.585.619 - 387.188.134 - 387.188.134
Laba selisih kurs - bersih 112 136.945 2.307.946.584 - 2.307.946.696 - 2.307.946.696
Beban keuangan (69.747.216) (537.296) (9.055.098.528) - (9.124.845.744) - (9.124.845.744)
Lain-lain – bersih (42.336.910) 2.018 34.009.538 - (8.327.372) - (8.327.372)
Jumlah Beban Lain-lain - Bersih
)
(35.481.499) (379.904) (6.402.556.787) - (6.438.038.286) - (6.438.038.286)
LABA (RUGI) SEBELUM MANFAAT
(BEBAN) PAJAK PENGHASILAN (3.944.567.174) 929.184 15.659.622.761 - 11.715.055.587 - 11.715.055.587
MANFAAT (BEBAN) PAJAK
PENGHASILAN (205.478.689) 25.335 426.973.067 - 221.494.378 - 221.494.378
LABA (RUGI) BERSIH PERIODE
BERJALAN (4.150.045.863) 954.519 16.086.595.829 - 11.936.549.966 - 11.936.549.966
PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN
Pos yang akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Selisih kurs dari penjabaran laporan
keuangan - - 8.038.686.637 - 8.038.686.637 - 8.038.686.637
Pos yang tidak akan direklasifikasi
ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas
imbalan kerja - 14.672 247.268.555 - 247.268.555 - 247.268.555
Efek pajak terkait - (3.228) (54.401.779 ) - (54.401.779) - (54.401.779)
Laba Komprehensif Lain - Setelah
Pajak - 11.444 8.231.553.413 - 8.231.553.413 - 8.231.553.413
JUMLAH LABA (RUGI)
KOMPREHENSIF (4.150.045.863) 965.963 24.318.149.242 - 20.168.103.379 - 20.168.103.379
28
Page 29
1. Asumsi-Asumsi Dasar yang Digunakan Manajemen Dalam Penyusunan
Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma
Asumsi dasar yang digunakan oleh Perusahaan dalam penyusunan informasi
keuangan konsolidasian proforma adalah sebagai berikut:
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal 31 Maret 2026, dan laporan laba rugi
dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian Perusahaan dan Entitas Anaknya
untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah disusun dan disajikan
sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah diaudit dengan opini tanpa modifikasian. Mata
uang dalam penyusunan dan penyajian laporan posisi keuangan konsolidasian tanggal
31 Maret 2026, dan laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian
Perusahaan dan Entitas Anaknya untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal
tersebut adalah Rupiah Indonesia.
b. Laporan posisi keuangan tanggal 31 Maret 2026, dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut telah
disusun dan disajikan sesuai dengan SAK di Indonesia dan telah diaudit dengan opini
tanpa modifikasian. Mata uang dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan
laporan posisi keuangan tanggal 31 Maret 2026, dan laporan laba rugi dan penghasilan
komprehensif lain BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal tersebut
adalah Dolar Amerika Serikat (USD).
c. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, laporan keuangan
historis BP yang disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat (USD) telah disajikan
ke dalam mata uang Rupiah Indonesia sesuai dengan ketentuan PSAK 221 ”Pengaruh
Perubahan Kurs Valuta Asing” dimana penyajian ke dalam mata uang penyajian yang
berbeda, menggunakan prosedur sebagai berikut:
(i) aset dan liabilitas untuk setiap laporan posisi keuangan yang disajikan (yaitu
termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs penutup pada tanggal laporan
posisi keuangan tersebut;
(ii) penghasilan dan beban untuk setiap laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif
lain (yaitu termasuk komparatif) dijabarkan menggunakan kurs pada tanggal
transaksi; dan
(iii) seluruh selisih kurs yang dihasilkan diakui dalam penghasilan komprehensif lain.
d. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, Perusahaan
menggunakan asumsi harga pelaksanaan PMHMETD I sebesar Rp126 per lembar
saham.
e. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, Perusahaan
menggunakan asumsi bahwa IMR AH melaksanakan haknya sebanyak
168.581.349.207 lembar saham dalam bentuk penyetoran yang dilakukan dalam bentuk
selain uang (inbreng), yaitu dengan penyetoran saham BP Milik IMR AH pada
Perusahaan.
f. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, dan dengan
memperhatikan pendapat kewajaran yang dikeluarkan oleh KJPP, Perusahaan dan IMR
AH sepakat untuk menetapkan nilai 49% saham seri A BP sebesar
Rp21.241.250.000.082.
g. Rencana transaksi diasumsikan telah terjadi pada tanggal 31 Maret 2026.
h. Dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma ini, Pinjaman Perpetual
tidak termasuk sebagai nilai ekuitas bersih BP yang dijadikan dasar dalam perhitungan
eliminasi.
i. Transaksi yang dijabarkan dalam informasi keuangan konsolidasian proforma ini terkait
pemenuhan Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang
29
Page 30
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan dan Transaksi Material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
2. Penyesuaian-Penyesuaian Dalam Penyusunan Informasi Keuangan
Konsolidasian Proforma
a. Penyesuaian dilakukan atas laporan keuangan historis BP yang disajikan dalam Dolar
Amerika Serikat (USD) menjadi disajikan dalam Rupiah Indonesia dengan menjabarkan:
• aset dan liabilitas menggunakan kurs penutup pada tanggal 31 Maret 2026 sebesar
Rp16.993 per 1 USD,
• penghasilan dan beban menggunakan kurs rata-rata sebesar Rp16.853 per 1 USD,
• selisih kurs yang dihasilkan dari penjabaran sebesar Rp8.038.686.637 diakui dalam
penghasilan komprehensif lain.
b. Penyesuaian pada akun Kas dan Setara Kas yang berasal dari penerimaan kas atas
penerbitan saham baru oleh Perusahaan.
Jumlah lembar saham baru yang dilaksanakan melalui
setoran tunai (a) 50.895.208.078
Harga pelaksanaan per lembar (b) Rp126
Kas yang diterima Perusahaan (c = a x b) Rp6.412.796.217.828
c. Penyesuaian pada akun Investasi Saham sebesar Rp21.241.250.000.082 merupakan
porsi kepemilikan Perusahaan atas ekuitas bersih BP.
d. Penyesuaian pada akun Modal Saham sebesar Rp21.947.655.728.500, dengan rincian
perhitungan sebagai berikut:
Jumlah lembar saham baru Perusahaan yang diambil 168.581.349.207
bagian oleh IMR AH melalui inbreng saham BP
Jumlah lembar saham baru Perusahaan yang diambil
bagian oleh KCP dan masyarakat melalui setoran
tunai 50.895.208.078
Jumlah lembar saham baru yang dilaksanakan (a) 219.476.557.285
Nilai nominal saham per lembar (b) Rp100
Jumlah penambahan modal saham Perusahaan (a x b) Rp21.947.655.728.500
e. Penyesuaian pada akun Tambahan Modal Disetor - Bersih sebesar
Rp5.706.390.489.410 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Jumlah lembar saham baru yang dilaksanakan (a) 219.476.557.285
Nilai nominal saham per lembar (b) Rp100
Harga pelaksanaan per lembar (c) Rp126
Agio saham per lembar (d = c - b) Rp26
Jumlah agio saham (a x d) Rp5.706.390.489.410
30
Page 31
3. Eliminasi-Eliminasi Dalam Penyusunan Informasi Keuangan Konsolidasian
Proforma
a. Eliminasi atas porsi kepemilikan Perusahaan atas 49% saham BP dan memunculkan
Selisih Nilai Transaksi Restrukturisasi Entitas Sepengendali sebesar
Rp21.839.701.152.610 dengan rincian perhitungan sebagai berikut:
Jumlah ekuitas bersih BP menurut laporan posisi keuangan Rp849.166.566.143
(a)
Pinjaman perpetual (b) Rp2.070.495.448.853
Defisiensi modal BP yang dialihkan (c = a - b) (Rp1.221.328.882.710)
Persentase kepemilikan saham BP oleh Perusahaan (d) 49%
Nilai 49% saham BP (f) Rp21.241.250.000.082
Porsi kepemilikan Perusahaan atas defisiensi modal BP (Rp598.451.152.528)
(e = c x d)
Selisih transaksi restrukturisasi entitas sepengendali dari Rp21.839.701.152.610
porsi kepemilikan Perusahaan atas ekuitas bersih BP
(g = f - e)
b. Eliminasi atas modal saham BP sebesar Rp11.000.000.000
c. Eliminasi atas selisih kurs penjabaran laporan keuangan BP sebesar Rp8.038.686.637
d. Eliminasi atas saldo laba - belum ditentukan penggunaannya BP sebesar
Rp1.240.367.569.347
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN, LAPORAN STUDI KELAYAKAN, DAN
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
KR, sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal
15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. KEP-210/KS.13/2026
(penilai bisnis), telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk menentukan nilai pasar
100,00% saham Perseroan, nilai pasar 49,00% saham BP, studi kelayakan atas rencana
akuisisi BP, dan memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Inbreng sesuai dengan surat
penugasan No. KR/260105-001 tanggal 5 Januari 2026 dan adendum No. KR/260406-003
tanggal 6 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
1. Laporan Penilaian 100,00% Saham Perseroan
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian 100,00% Saham Perseroan berdasarkan
laporan No. 00104/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan IMR AH.
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 100,00% saham Perseroan.
31
Page 32
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar atas Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret
2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta
dari data keuangan Perseroan yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa
laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode tiga bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Maret 2026 yang menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang Rupiah dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2026.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
memenuhi POJK No. 42/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 32/2015.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di
Pasar Modal” tanggal 25 Mei 2020 (“POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian Indonesia
2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (“SPI”).
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen PT Fortuna Network
Indonesia (“FNI”) dan PT Fortune Pramana Rancang (“FPR”). Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja FNI dan
FPR pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang
akan datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan
keuangan tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja FNI dan FPR
yang dinilai pada saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja FNI dan FPR
yang dinilai. KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi laporan keuangan berdasarkan kinerja historis FNI dan FPR dan informasi
manajemen FNI dan FPR terhadap proyeksi laporan keuangan FNI dan FPR tersebut.
KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan penilaian FNI dan FPR dan kesimpulan
nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
32
Page 33
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method), metode penyesuaian aset bersih
(adjusted net asset method), dan metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek
(guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh FNI dan FPR di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha FNI dan FPR. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini,
operasi FNI dan FPR diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha
FNI dan FPR. Arus kas yang dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan
dikonversi menjadi nilai kini dengan tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko.
Indikasi nilai adalah total nilai kini dari arus kas tersebut.
Dalam melaksanakan penilaian dengan metode penyesuaian aset bersih, nilai dari
semua komponen aset dan liabilitas/utang harus disesuaikan menjadi nilai pasarnya,
kecuali untuk komponen-komponen yang telah menunjukkan nilai pasarnya (seperti
kas/bank atau utang bank). Nilai pasar keseluruhan perusahaan kemudian diperoleh
dengan menghitung selisih antara nilai pasar seluruh aset (berwujud maupun tak
berwujud) dan nilai pasar liabilitas.
33
Page 34
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh FNI dan FPR.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar Rp57,94 miliar.
2. Laporan Penilaian 49,00% Saham BP
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Penilaian 49,00% Saham BP berdasarkan laporan No.
00105/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 3 Juni 2026:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan IMR AH.
b. Objek Penilaian
Objek Penilaian adalah nilai pasar 49,00% saham BP.
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar atas Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret
2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta
dari data keuangan BP yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan
keuangan BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
menjadi dasar penilaian ini.
d. Tujuan dan Maksud Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memperoleh pendapat yang bersifat independen tentang
nilai pasar Objek Penilaian yang dinyatakan dalam mata uang USD dan/atau
ekuivalensinya pada tanggal 31 Maret 2026.
Maksud dari penilaian adalah untuk memberikan gambaran tentang nilai pasar Objek
Penilaian yang selanjutnya akan digunakan sebagai rujukan dan pertimbangan oleh
manajemen Perseroan dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi serta untuk
memenuhi POJK No. 42/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 32/2015.
Penilaian ini dilaksanakan dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK 35/2020
serta SPI.
34
Page 35
e. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Penilaian ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
dan keuangan serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan laporan penilaian ini.
Penilaian Objek Penilaian yang dilakukan dengan metode diskonto arus kas didasarkan
pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh manajemen BP. Dalam penyusunan
proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan kinerja BP
pada tahun-tahun sebelumnya dan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan
datang. KJPP KR telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan
tersebut agar dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BP yang dinilai pada
saat penilaian ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang
signifikan yang KJPP KR lakukan terhadap target kinerja BP yang dinilai. KJPP KR
bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi laporan
keuangan berdasarkan kinerja historis BP dan informasi manajemen BP terhadap
proyeksi laporan keuangan BP tersebut. KJPP KR juga bertanggung jawab atas laporan
penilaian BP dan kesimpulan nilai akhir.
Dalam penugasan penilaian ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi
dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penilaian
sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan penilaian tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penilaian. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau
melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena adanya perubahan asumsi dan
kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan atau yang
tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta yang
menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis penilaian Objek Penilaian dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas data dan informasi tersebut
dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas penilaian KJPP KR maupun segala
kehilangan, kerusakan, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap
dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari penilaian KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi
yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan
mengubah hasil dari penilaian KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR sampaikan bahwa
perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil penilaian
dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari laporan
penilaian ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional,
KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan
kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil
penilaian sebagai dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan
dalam data yang dijadikan sebagai dasar penilaian. Laporan penilaian Objek Penilaian
bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali
35
Page 36
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
Perseroan.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan penilaian Objek Penilaian tidak merupakan
dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau
pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut
juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian
internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran
hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
f. Metode Penilaian yang Digunakan
Metode penilaian yang digunakan dalam penilaian Objek Penilaian adalah metode
diskonto arus kas (discounted cash flow [DCF] method) dan metode pembanding
perusahaan tercatat di bursa efek (guideline publicly traded company method).
Metode diskonto arus kas dipilih mengingat bahwa kegiatan usaha yang dilaksanakan
oleh BP di masa depan masih akan berfluktuasi sesuai dengan perkiraan atas
perkembangan usaha BP. Dalam melaksanakan penilaian dengan metode ini, operasi
BP diproyeksikan sesuai dengan perkiraan atas perkembangan usaha BP. Arus kas yang
dihasilkan berdasarkan proyeksi laporan keuangan dikonversi menjadi nilai kini dengan
tingkat diskonto yang sesuai dengan tingkat risiko. Indikasi nilai adalah total nilai kini dari
arus kas tersebut.
Metode pembanding perusahaan tercatat di bursa efek digunakan dalam penilaian ini
karena walaupun di pasar saham perusahaan terbuka tidak diperoleh informasi
mengenai perusahaan sejenis dengan skala usaha dan aset yang setara, namun
diperkirakan data saham perusahaan terbuka yang ada dapat digunakan sebagai data
perbandingan atas nilai saham yang dimiliki oleh BP.
Pendekatan dan metode penilaian di atas adalah yang KJPP KR anggap paling sesuai
untuk diaplikasikan dalam penugasan ini dan telah disepakati oleh pihak manajemen
Perseroan. Tidak tertutup kemungkinan untuk diaplikasikannya pendekatan dan metode
penilaian lain yang dapat memberikan hasil yang berbeda.
Selanjutnya nilai-nilai yang diperoleh dari tiap-tiap metode tersebut direkonsiliasi dengan
melakukan pembobotan.
g. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang memengaruhi
penilaian, maka menurut pendapat KJPP KR, nilai pasar Objek Penilaian pada tanggal
31 Maret 2026 adalah sebesar USD1.304,05 juta.
3. Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha berdasarkan laporan No. 00108/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026:
a. Tujuan dan Maksud Laporan Studi Kelayakan
Laporan studi kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha BP sehubungan
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di masa mendatang ditinjau dari
berbagai aspek, meliputi:
36
Page 37
- Aspek kelayakan pasar.
- Aspek kelayakan teknis.
- Aspek kelayakan pola bisnis.
- Aspek kelayakan model manajemen.
- Aspek kelayakan keuangan.
Maksud dari laporan studi kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK No. 17/2020.
Laporan studi kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam
POJK 35/2020 serta SPI.
b. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai
dengan tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan
metode diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present
value (NPV) yang didasarkan pada proyeksi laporan keuangan yang disusun oleh
manajemen BP. Dalam penyusunan proyeksi laporan keuangan, berbagai asumsi
dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di masa yang akan datang. KJPP KR
telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi laporan keuangan tersebut agar dapat
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja BP yang dinilai pada saat studi kelayakan
ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang
KJPP KR lakukan terhadap target kinerja BP dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). KJPP KR bertanggung jawab atas pelaksanaan studi
kelayakan dan kewajaran proyeksi laporan keuangan berdasarkan informasi manajemen
BP terhadap proyeksi laporan keuangan BP tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, KJPP KR mengasumsikan terpenuhinya semua
kondisi dan kewajiban Perseroan. KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal
Studi Kelayakan sampai dengan tanggal diterbitkannya laporan studi kelayakan tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi
yang digunakan dalam studi kelayakan. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat KJPP KR
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi
setelah tanggal laporan studi kelayakan ini. Perhitungan dan analisis dalam studi
kelayakan telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggungjawab atas laporan
studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR mengasumsikan dan bergantung pada
keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh Perseroan dan BP atau
yang tersedia secara umum yang pada hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak
menyesatkan dan KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk melakukan pemeriksaan
independen terhadap informasi-informasi tersebut. KJPP KR juga bergantung kepada
jaminan dari manajemen Perseroan dan BP bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KJPP KR menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan
37
Page 38
atas data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR
secara material. KJPP KR tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas
studi kelayakan KJPP KR maupun segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun
pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data
yang KJPP KR peroleh menjadi tidak lengkap dan atau dapat disalahartikan.
Karena hasil dari studi kelayakan KJPP KR sangat tergantung dari data serta asumsi-
asumsi yang mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data
pasar akan mengubah hasil dari studi kelayakan KJPP KR. Oleh karena itu, KJPP KR
sampaikan bahwa perubahan terhadap data yang digunakan dapat berpengaruh
terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa perbedaan yang terjadi dapat bernilai material.
Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini telah dilaksanakan dengan itikad baik dan
dengan cara yang profesional, KJPP KR tidak dapat menerima tanggung jawab atas
kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang disebabkan oleh adanya analisis
tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai dasar untuk melakukan
analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang dijadikan sebagai dasar
studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat
rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan dan BP.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu
penelaahan atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi
keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan
kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan
keuangan atau pelanggaran hukum. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan BP berdasarkan anggaran dasar Perseroan
dan BP.
c. Metode yang Digunakan
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan metode arus kas yang terdiskonto
(discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV) sehingga
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan
adalah yang NPV-nya lebih besar dari nol. Sebagai pelengkap, disertakan pula analisis
payback period dan discounted payback period untuk dapat memberikan gambaran
mengenai berapa lama biaya investasi dapat dikembalikan dari hasil operasi investasi
yang bersangkutan.
d. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah KJPP KR terima
dan dengan mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam
analisis kelayakan, maka menurut pendapat KJPP KR, Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha ditinjau dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan
pola bisnis, aspek kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
4. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan dari Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
berdasarkan laporan No. 00109/2.0162-00/BS/05/0153/1/VI/2026 tanggal 9 Juni 2026:
a. Pihak-pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah Perseroan dan IMR AH.
b. Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
38
Page 39
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi adalah sebagai
berikut:
- Perseroan merencanakan untuk melakukan akuisisi atas 10.780 saham atau setara
dengan 49,00% saham seri A BP dari IMR AH di mana saham seri A adalah saham
dengan hak suara dan memberikan IMR AH seluruh sisa dividen BP setelah
pembagian dividen kepada pemegang saham seri B dan seri C sesuai dengan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Terkait Rencana Transaksi dengan
nilai transaksi sebesar Rp21.241.250.000.082.
- Perseroan merencanakan untuk melakukan penawaran umum terbatas dengan
HMETD atas saham dalam portepel Perseroan sebagaimana diatur dalam POJK No.
32/2015, dan IMR AH setuju mengikatkan diri untuk mengalihkan 49,00% saham BP
kepada Perseroan dengan harga pelaksanaan sebesar Rp126 per saham dengan
jumlah HMETD yang akan dilaksanakan oleh IMR AH adalah sebanyak
168.581.349.207 saham atau setara dengan Rp21.241.250.000.082, yang akan
diperhitungkan sebagai penyetoran modal oleh Perseroan dalam bentuk lain selain
uang (inbreng) sehubungan dengan PMHMETD.
c. Tanggal Efektif Penilaian
Nilai pasar atas Objek Penilaian dalam penilaian diperhitungkan pada tanggal 31 Maret
2026. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian serta
dari data keuangan BP yang KJPP KR terima. Data keuangan tersebut berupa laporan
keuangan BP untuk periode tiga bulan yang berakhir pada tanggal 31 Maret 2026 yang
menjadi dasar penilaian ini.
d. Maksud dan Tujuan Laporan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi
adalah untuk memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran
Rencana Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku,
yaitu POJK No. 42/2020, POJK No. 17/2020, dan POJK No. 32/2015.
Pendapat Kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam POJK
No. 35/2020 serta SPI.
e. Tanggal Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dalam Laporan Pendapat Kewajaran
diperhitungkan pada tanggal 31 Desember 2025. Tanggal ini dipilih atas dasar
pertimbangan kepentingan dan tujuan analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi.
f. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dipersiapkan menggunakan data
dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KJPP
KR telaah. Dalam melaksanakan analisis, KJPP KR bergantung pada keakuratan,
kehandalan dan kelengkapan dari semua informasi keuangan, informasi atas status
hukum Perseroan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada KJPP KR oleh
Perseroan atau yang tersedia secara umum dan KJPP KR tidak bertanggung jawab atas
kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala perubahan atas data dan informasi
tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat KJPP KR secara material. KJPP KR
juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada
39
Page 40
KJPP KR menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KJPP KR tidak
bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas Pendapat Kewajaran KJPP KR
dikarenakan adanya perubahan data dan informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Rencana
Transaksi disusun oleh manajemen Perseroan. KJPP KR telah melakukan penelaahan
atas proyeksi laporan keuangan tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah
menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada
penyesuaian yang signifikan yang perlu KJPP KR lakukan terhadap target kinerja
Perseroan.
KJPP KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu,
KJPP KR juga tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana
Transaksi. Jasa-jasa yang KJPP KR berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan
Rencana Transaksi hanya merupakan pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KJPP KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Rencana Transaksi dari aspek hukum dan
implikasi aspek perpajakan. Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi hanya ditinjau
dari segi ekonomis dan keuangan. Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk
publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional Perseroan. Selanjutnya, KJPP KR juga telah memperoleh informasi atas
status hukum Perseroan dan BP berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan BP.
Pekerjaan KJPP KR yang berkaitan dengan Rencana Transaksi tidak merupakan dan
tidak dapat ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit,
atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan atau penyimpangan dalam laporan keuangan, atau
pelanggaran hukum. Selain itu, KJPP KR tidak mempunyai kewenangan dan tidak
berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis suatu bentuk transaksi-
transaksi lainnya di luar Rencana Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Rencana Transaksi.
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi
umum bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan
Rencana Transaksi pada tanggal Pendapat Kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Pendapat Kewajaran ini, KJPP KR menggunakan beberapa asumsi,
seperti terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang
terlibat dalam Rencana Transaksi. Rencana Transaksi akan dilaksanakan seperti yang
telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan
informasi mengenai Rencana Transaksi yang diungkapkan oleh manajemen Perseroan.
Pendapat Kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis
lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Pendapat Kewajaran.
Penyusunan Pendapat Kewajaran ini merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin
tidak dapat dilakukan melalui analisis yang tidak lengkap.
KJPP KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan Pendapat Kewajaran
sampai dengan tanggal terjadinya Rencana Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun
yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam
penyusunan Pendapat Kewajaran ini. KJPP KR tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan pendapat KJPP KR karena
adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah
40
Page 41
tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat
Kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KJPP KR bertanggung jawab atas Laporan
Pendapat Kewajaran.
Kesimpulan Pendapat Kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang
memiliki dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan
maupun secara eksternal, yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis,
perdagangan dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan
peraturan terkait lainnya setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan.
Bilamana setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi
perubahan-perubahan tersebut di atas, maka Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi mungkin berbeda.
g. Pendekatan dan Prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Dalam evaluasi Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi ini, KR telah melakukan
analisis melalui pendekatan dan prosedur Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
dari hal-hal sebagai berikut:
(i). Analisis atas Rencana Transaksi.
(ii). Analisis kualitatif dan kuantitatif atas Rencana Transaksi.
(iii). Analisis atas kewajaran Rencana Transaksi.
h. Kesimpulan
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang
diperoleh dari manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan
pendapat kewajaran ini, penelaahan atas dampak keuangan Rencana Transaksi
sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran ini, KR berpendapat
bahwa Rencana Transaksi adalah wajar.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Rencana Inbreng termasuk
kategori Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020 dan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK
No. 42/2020, namun bukan termasuk sebagai transaksi benturan kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan Rencana
Inbreng tersebut, Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi
akan dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku umum;
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari
seluruh informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
Saham ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian secara seksama atas
informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi
material telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi Kepada Para Pemegang
Saham ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
41
Page 42
Guna memenuhi persyaratan dalam POJK No. 17/2020 serta Anggaran Dasar Perseroan
sehubungan dengan Perubahan Kegiatan Usaha, rencana PMHMETD I, dan Rencana
Inbreng, Perseroan akan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
yang juga memerlukan persetujuan Pemegang Saham Independen (RUPSLB) yang akan
dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 16 Juli 2026, di tempat yang akan diumumkan pada
saat pemanggilan RUPSLB pada tanggal 24 Juni 2026. Berikut ini adalah agenda RUPSLB
yang akan diadakan, termasuk hal-hal yang telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi
ini:
Agenda 1 : Persetujuan atas perubahan kegiatan usaha Perseroan, persetujuan Studi
Kelayakan, dan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan kegiatan usaha Perseroan untuk memenuhi ketentuan
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Agenda 2 : Persetujuan peningkatan modal dasar dan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan melalui PMHMETD I untuk memenuhi ketentuan Peraturan
OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (yang telah diubah
sebagian dengan Peraturan OJK 14/POJK.04/2019), termasuk persetujuan
atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka PMHMETD I serta
pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak
substitusi untuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan berkaitan
dengan PMHMETD I.
Agenda 3 : Persetujuan atas Rencana Inbreng oleh IMR AH sebagaimana dimaksud
dalam POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan agenda 1 dan 2 ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:
a) RUPSLB dapat dilangsungkan jika dalam RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham
dan/atau kuasa mereka yang sah yang memiliki lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
b) Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah sah jika disetujui oleh
lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir
dalam RUPSLB;
c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB kedua adalah sah jika dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah;
d) Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah suara yang hadir dalam RUPSLB tersebut; dan
e) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf c) tidak tercapai, RUPSLB ketiga
dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga adalah sah jika dihadiri oleh
pemegang saham atau kuasanya yang sah dengan kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Sehubungan dengan agenda 3, ketentuan kuorum adalah sebagai berikut:
a) RUPSLB dapat dilangsungkan jika RUPS dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari
jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham
independen;
42
Page 43
b) Keputusan RUPSLB sebagaimana dimaksud pada huruf a) adalah sah jika disetujui lebih
dari ½ (satu per dua) bagian dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham independen;
c) Dalam hal kuorum sebagaimana dimaksud dalam huruf a) tidak tercapai, RUPSLB kedua
dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri lebih dari ½ (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki pemegang saham independen;
d) Keputusan RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh lebih dari ½ (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh
pemegang saham independen yang hadir dalam RUPSLB;
e) Dalam hal kuorum kehadiran pada RUPS kedua sebagaimana dimaksud pada huruf c)
tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat dilangsungkan dengan ketentuan RUPSLB ketiga
sah dan berhak mengambil keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham independen
dari saham dengan hak suara yang sah, dalam kuorum kehadiran yang ditetapkan oleh
OJK atas permohonan Perseroan; dan
f) keputusan RUPSLB ketiga adalah sah jika disetujui oleh pemegang saham independen
yang mewakili lebih dari 50% (lima puluh persen) saham yang dimiliki oleh pemegang
saham independen yang hadir dalam RUPSLB.
Jika rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Rencana PMHEMTD I, dan Rencana Inbreng
sebagaimana disebutkan di atas tidak memperoleh persetujuan dari RUPSLB, maka rencana
tersebut baru dapat diajukan kembali 12 (dua belas) bulan setelah pelaksanaan RUPSLB
tersebut.
Sebagai informasi, tanggal-tanggal penting yang perlu diperhatikan dalam kaitannya dengan
penyelenggaraan RUPSLB Perseroan adalah sebagaimana tertera pada tabel jadwal berikut
ini:
No Keterangan Tanggal
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 2 Juni 2026
2. Pengumuman RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 9 Juni 2026
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi sehubungan dengan 9 Juni 2026
Rencana Perubahan Kegiatan Usaha, Transaksi Material dan
Transaksi Afiliasi
4. Tanggal DPS yang berhak hadir dalam RUPSLB 23 Juni 2026
5. Pemanggilan RUPSLB kepada para pemegang saham Perseroan 24 Juni 2026
6. Penyelenggaraan RUPSLB 16 Juli 2026
7. Pengumuman ringkasan hasil RUPSLB di situs web Bursa Efek 20 Juli 2026
Indonesia, situs web Perseroan dan situs web KSEI
8. Penyampaian ringkasan hasil RUPSLB kepada OJK dan BEI 20 Juli 2026
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila para pemegang saham memerlukan informasi lebih lanjut, dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
PT Fortune Indonesia Tbk
Menara BCA, Lantai 36, Suite 3603, Jl. MH Thamrin No 1, Menteng Jakarta Pusat
Telp : (021) 23587333 Fax : (021)23587333
Website: www.foru.co.id
Email: corsec@foru.co.id
43
Names mentioned 40 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pembelian Saham. IMR Asia Holding Pte Ltd
p.2
unresolved
org
PT Borneo Prima
p.2 ×10
unresolved
org
Menteri
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. J.A.
p.2
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.3 ×2
unresolved
org
Disetor Penuh IMR Asia Holding Pte Ltd
p.3 ×3
unresolved
person
Akta Notaris Buchari Hanafi
· Notaris
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris
p.3 ×3
unresolved
org
PT Artolite Indah Mediatama
p.8
unresolved
org
PT Palapa Timur Telematika. Kariernya
p.8
unresolved
org
PT Borneo Prima. B. Penjelasan
p.8
unresolved
person
Devi Chrisnawati
· Notaris
p.15
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Pacific Samudera Prima
p.16
unresolved
person
Fenny Febrianty
· Notaris
p.16
unresolved
person
Leolin Jayayanti
· Notaris
p.17
unresolved
org
PT Borneo Prima Tabel
p.20
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.31
unresolved
org
KJPP KR
p.32 ×100
unresolved
org
PT Fortuna Network Indonesia
p.32
unresolved
org
PT Fortune Pramana Rancang
p.32
unresolved
org
KJPP KR. Oleh
p.33 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
5534 ms
12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Afiliasi dan/atau kewajaran dari transaksi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi dan/atau kewajaran dari transaksi',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}