Back to announcement
20241029_ANTM_Informasi Transaksi Afiliasi_31750648_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ANTMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
4112/692/KAT/2024
Page 2
LAPORAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ANEKA TAMBANG TBK
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan menjalankan usaha di
bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang berkaitan dengan pertambangan
berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki
Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat
untuk mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan
prinsip-prinsip Perseroan Terbatas
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B Simatupang No. 1, Lingkar Selatan, Tanjung Barat
Jakarta 12530
Telp. (021) 789 1234
email: corsec@antam.com situs website: www.antam.com
Keterbukaan Informasi ini disampaikan dalam rangka Transaksi Afiliasi Perseroan
kepada Afiliasi Minoritas Perseroan yakni PT Feni Haltim (”PT FHT”)
(Kepemilikan ANTAM 40% Secara Langsung)
Laporan ini disampaikan pada tanggal 29 Oktober 2024
Page 3
DAFTAR ISI
I. UMUM .................................................................................................................................. 3
INFORMASI TENTANG TRANSAKSI ANTARA PERSEROAN DENGAN PIHAK
II. 5
TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN................................................................................
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI ....................................................................................... 8
ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SEBELUM RENCANA TRANSAKSI DAN
IV. 11
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN SETELAH TRANSAKSI ..........................................
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN.................................. 15
Page 4
I. UMUM
A. UMUM
PT Aneka Tambang Tbk atau disingkat PT ANTAM Tbk (“ANTAM”/”Perseroan”) dahulu
merupakan Perusahaan Negara, didirikan dengan nama “Perusahaan Negara (PN) Aneka
Tambang” di Republik Indonesia pada tanggal 5 Juli 1968 berdasarkan Peraturan
Pemerintah (“PP”) No. 22 Tahun 1968. Pendirian tersebut diumumkan dalam Tambahan
No. 36, Berita Negara No. 56, Tanggal 5 Juli 1968. Pada tanggal 14 September 1974,
berdasarkan PP No. 26 Tahun 1974, status Perusahaan diubah dari Perusahaan Negara
(“PN”) menjadi Perusahaan Negara Perseroan Terbatas (“Perusahaan Perseroan”) dan
sejak itu dikenal sebagai “Perusahaan Negara Perseroan PT Aneka Tambang”
berdasarkan Akta Pendirian No. 320 tanggal 30 Desember 1974.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan
terakhir dinyatakan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 18 tanggal 4 Juni 2024
yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan,
yang telah memperoleh persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana surat keputusannya Nomor AHU-0034841.AH.01.02.TAHUN
2024 tanggal 12 Juni 2024 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Terbatas PT Aneka Tambang Tbk.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan
menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang
berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Seiring dengan pembentukan Holding BUMN Industri Pertambangan oleh Pemerintah
Republik Indonesia, telah terjadi perubahan komposisi pemegang saham Perseroan di
atas 5%, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2017 tertanggal
10 November 2017 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia
ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium, dimana berdasarkan Peraturan Pemerintah tersebut 15.619.999.999 saham
seri B milik Negara Republik Indonesia di Perseroan dialihkan kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan Aluminium ("Inalum") sebagai tambahan
penyertaan modal Negara di Inalum.
Selanjutnya pada Desember 2022, Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan
Pemerintah No. 45 Tahun 2022 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara
Republik Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Indonesia Asahan
Aluminium (“PP 45/2022”) dan Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2022 tentang
Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan
(Persero) di Bidang Pertambangan (“PP 46/2022”). Selanjutnya, Menteri Keuangan juga
telah menerbitkan Keputusan No. 516/KMK.06/2022 tentang Penetapan Nilai Penyertaan
Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di
Bidang Pertambangan.
Berdasarkan PP 45/2022 dan PP 46/2022, Pemerintah Republik Indonesia mendirikan
suatu Perusahaan Perseroan (Persero) sebagai perusahaan holding di Bidang
Pertambangan (“Holding Pertambangan”) dengan memperhatikan ketentuan yang
1
Page 5
berlaku. Pembentukan Holding Pertambangan dan pemisahan antara PT Indonesia
Asahan Aluminium (Persero) dengan Holding Pertambangan telah diselesaikan pada
tanggal 21 Maret 2023. Sejalan dengan hal tersebut, efektif pada tanggal 21 Maret 2023,
PT Indonesia Asahan Aluminium telah mengembalikan 15.619.999.999 saham seri B
ANTAM kepada Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, Negara Republik Indonesia
mengalihkan saham Seri B ANTAM tersebut kepada PT Mineral Industri Indonesia
(Persero).
Jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh Perseroan tercatat sebesar
Rp2.403.076.472.500,00 atau sebanyak 24.030.764.725 saham yang terdiri atas satu
Saham Seri A Dwiwarna dan 24.030.764.724 Saham Seri B. Komposisi kepemilikan
modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan adalah sebagai
berikut:
Persentase
Pemegang Saham Jumlah Saham
Kepemilikan
Negara Republik Indonesia 0% 1
PT Mineral Industri Indonesia 65% 15.619.999.999
(Persero)
Masyarakat 35% 8.410.764.725
Jumlah 100% 24.030.764.725
B. Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah melakukan usaha di bidang pertambangan berbagai jenis bahan galian, dan
menjalankan usaha di bidang industri, perdagangan, pengangkutan dan jasa yang
berkaitan dengan pertambangan berbagai jenis bahan galian tersebut, serta optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang dan/atau
jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar keuntungan
guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
Perseroan memproduksi komoditas feronikel, bijih nikel, emas, perak, bauksit serta
melakukan pengolahan dan pemurnian logam mulia. Perseroan memiliki lokasi operasi
yang tersebar di Indonesia.
Perseroan juga memiliki entitas asosiasi dengan investor strategis dalam melakukan
pengolahan hasil tambang untuk meningkatkan nilai tambah dari berbagai jenis cadangan
dan sumber daya mineral berkualitas yang dimiliki. Perseroan memiliki keahlian dalam
bidang eksplorasi, penambangan, pengolahan, pemurnian serta pemasaran mineral
sumber daya alam, hubungan yang baik dengan Pemerintah dan masyarakat sekitar yang
kesemuanya merupakan pondasi bagi pertumbuhan dan pengembangan Perseroan.
C. Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Perseroan
Sesuai dengan catatan dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan yang disusun oleh
PT Datindo Entrycom, Biro Administasi Efek Perseroan per tanggal 30 September 2024,
susunan pemegang saham Perseroan adalah sebagai berikut:
2
Page 6
Jumlah Nilai Nominal
Keterangan Jumlah Saham (Nilai Nominal Rp100,- per %
saham)
Modal Dasar
Saham Seri A 1 100 -
Saham Seri B 37.999.999.999 3.799.999.999.900 -
Modal Ditempatkan dan
Disetor Penuh:
Saham Seri A Dwiwarna
1. Negara RI 1 100 -
Saham Seri B
1. Negara RI - - -
2. PT Mineral Industri 15.619.999.999 1.561.999.999.900 65
Indonesia (Persero)
3. Masyarakat 8.410.764.725 841.076.472.500 35
Jumlah Modal
Ditempatkan dan disetor
penuh
Saham Seri A Dwiwarna 1 100 -
Saham Seri B 24.030.764.724 2.403.076.472.400 100
D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan per 30 September 2024
Dewan Komisaris
Komisaris Utama merangkap
Komisaris Independen : F.X. Sutijastoto
Komisaris Independen : Gumilar Rusliwa Somantri
Komisaris Independen : Anang Sri Kusuwardono
Komisaris : Bambang Sunarwibowo
Komisaris : Dilo Seno Widagdo
Direksi
Direktur Utama : Nicolas D. Kanter
Direktur Operasi dan Produksi : Hartono
Direktur Pengembangan Usaha : I Dewa Bagus Sugata Wirantaya
Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko : Arianto Sabtonugroho
Direktur Sumber Daya Manusia : Achmad Ardianto
II. INFORMASI TENTANG TRANSAKSI ANTARA PERSEROAN DENGAN PIHAK
TERAFILIASI DENGAN PERSEROAN
A. Latar Belakang, Obyek dan Nilai Transaksi
Latar belakang transaksi pinjaman pemegang saham/shareholders loan (“SHL”) adalah
adanya surat pengajuan dari Afiliasi ANTAM, dalam hal ini PT FHT, untuk melakukan
pinjaman dana dari pemegang saham. Rencana pinjaman pemegang saham ini telah
dinyatakan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (“RKAP”) ANTAM Tahun
2024 yang telah disetujui oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar ANTAM. Selanjutnya, tujuan dari pinjaman pemegang saham kepada
PT FHT adalah sebagai dukungan dana yang akan menunjang kegiatan pelaksanaan
proyek PT FHT pada tahun 2024 sebagaimana yang diatur sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
3
Page 7
Objek transaksi adalah transaksi pinjaman pemegang saham dari Perseroan kepada PT
FHT sebagai berikut:
Sifat Hubungan Nilai Transaksi
Nama Kepemilikan Kepemilikan
Entitas Afiliasi Afiliasi
No Entitas Saham oleh Saham oleh Keterangan
dengan
Afiliasi Perseroan Entitas Lainnya
Perseroan (US$)
Transaksi
HongKong Pinjaman
1 PT FHT Afiliasi Minoritas 40% CBL Limited 60% 7.648.403,72 Pemegang
(“HKCBL”) Saham
2024
Total 7.648.403,72
Perseroan telah melakukan transaksi afiliasi dengan afiliasi Perseroan yaitu PT FHT
(kepemilikan ANTAM 40% secara langsung) berupa transaksi pinjaman pemegang saham
dari Perseroan kepada PT FHT dengan nilai US$7.648.403,72 (Tujuh Juta Enam Ratus
Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Tiga Dollar Amerika Serikat Tujuh Puluh Dua
Sen) pada tanggal 25 Oktober 2024. Transaksi tersebut ditujukan untuk memberikan
dukungan dana untuk kegiatan pelaksanaan proyek PT FHT tahun 2024 sebagaimana
yang diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dengan demikian, sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK“)
No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK
No. 17/2020”), transaksi afilasi Perseroan dengan PT FHT berupa transaksi pinjaman
pemegang saham tersebut, bukan merupakan Transaksi Material.
Selain itu, transaksi Perseroan dengan PT FHT tersebut juga tidak termasuk dalam
transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Bab III
POJK No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42/2020”) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.
B. Pihak yang Melakukan Transaksi dengan Perseroan
PT FHT, yang didirikan pada tanggal 24 Mei 2011, adalah suatu perusahaan yang
berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, Indonesia.
Sesuai dengan akta pendirian Notaris Buntario Tigris S.H., S.E., M.H. nomor 190 tanggal
24 Mei 2011, PT FHT pada awal pendiriannya dimiliki oleh Perseroan sebesar 50% dan
PT International Mineral Capital (”PT IMC”) sebesar 50%, dimana PT IMC sendiri
merupakan Anak Perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar 99,21%. Sehingga
kepemilikan PT FHT sebesar 100% dimiliki oleh Perseroan baik secara langsung maupun
tidak langsung.
Pada tanggal 28 Desember 2023, HKCBL melakukan akuisisi atas seluruh saham
PT IMC pada PT FHT dan 10% saham Perseroan pada PT FHT, sehingga komposisi
kepemilikan saham atas PT FHT berubah menjadi sebesar 60% dimiliki oleh HKCBL dan
sebesar 40% dimiliki oleh Perseroan.
Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan didirikannya PT FHT adalah berusaha di bidang kawasan industri,
industri pembuatan logam dasar bukan besi, dan aktivitas pelayanan kepelabuhanan laut.
4
Page 8
Susunan Pengurus Pada Saat Pelaporan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Polimon Antonius Tarigan
Komisaris : Iken Retnowulan
Komisaris : Liu Zongmiao
Komisaris : Zhao Xuguang
Komisaris : Li Suzhen
Direksi
Direktur Utama : Jia Luping
Direktur Keuangan : Li Hailong
Direktur Operasional : Sun Xiaodong
Direktur Pemasaran dan Penjualan : Arman
Direktur Sumber Daya Manusia : Ready Advancer
Struktur Permodalan
Struktur permodalan PT FHT sebagai berikut:
Jumlah Lembar
Persentase Saham Ditempatkan Nilai Nominal
Pemegang Saham
Kepemilikan & Disetor Penuh (dalam IDR penuh)
(lembar)
Perseroan 40% 49.160.085 491.600.850.000
HKCBL 60% 73.740.127 737.401.270.000
C. Sifat Hubungan Afiliasi
Sifat Hubungan afilasi Perseroan dengan Entitas Afiliasi dapat dijelaskan sebagai berikut
ini:
Sifat Hubungan Kepemilikan
Nama Entitas Entitas Afiliasi Kepemilikan Saham
No Saham oleh
Afiliasi dengan oleh Entitas Lainnya
Perseroan Perseroan
1 PT FHT Afiliasi Minoritas 40% 60%
5
Page 9
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sehubungan dengan transaksi pinjaman pemegang saham Perseroan kepada PT FHT,
Perseroan telah menunjuk dan menugaskan KJPP Tri, Santi, dan Rekan untuk memberikan
penilaian dan memberikan pendapat kewajaran sebagai berikut:
A. Analisis Rencana Transaksi
Unsur Transaksi Afiliasi
Berdasarkan informasi dari manajemen ANTAM, Rencana Transaksi merupakan Transaksi
Afiliasi sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik
Indonesia No. 42/POJK.04/2020 (“POJK 42-2020”) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan karena Rencana Transaksi akan dilakukan oleh ANTAM dengan FHT
dimana ANTAM merupakan salah satu pemegang saham FHT.
Hubungan Afiliasi Berdasarkan Struktur Korporasi
Berdasarkan informasi manajemen ANTAM, diperoleh infomasi bahwa tidak ada
hubungan afiliasi berdasarkan struktur kepengurusan.
Unsur Transaksi Material
6
Page 10
Selanjutnya Rencana Transaksi tersebut tidak memenuhi ketentuan materialitas
sehingga bukan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
Penugasan dalam laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Rencana Transaksi Pemberian SHL kepada PT FHT dengan tujuan
dalam rangka memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK No. 42/2020.
Berdasarkan laporan keuangan ANTAM per 31 Juli 2024 tercatat akun Ekuitas adalah
sebesar Rp30.012.553 juta sementara Nilai Rencana Transaksi sebesar
USD7,648,403.72 (Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus
Tiga Dolar Amerika Tujuh Puluh Dua Sen) atau setara dengan Rp124.822 juta dengan
kurs 1 USD = Rp16.320,- pada 31 Juli 2024.
Dikarenakan transaksi yang dilakukan adalah transaksi pinjam meminjam, maka
mengacu pada POJK No. 17/2020 Pasal 3 Ayat 1, transaksi ini dikategorikan sebagai
bukan Transaksi Material berdasarkan POJK 17-2020 dimana nilai transaksi kurang
dari 20% ekuitas ANTAM.
Pemenuhan
Nilai Transaksi Ekuitas ANTAM Nilai
Kriteria Rencana
Keterangan (Dalam Juta (Dalam Juta Transaksi/Ekuitas
Transaksi
Rupiah) Rupiah) ANTAM
Material
Shareholder loan 124.822 30.012.553 0,42% Tidak memenuhi
Berdasarkan tabel diatas, Rencana Transaksi merupakan bukan Transaksi Material
dimana nilai transaksi kurang dari 20% ekuitas ANTAM sebagaimana didefinisikan
dalam POJK No. 17/2020.
B. Analisis Kualitatif
Alasan dilakukannya Rencana Transaksi pemberian SHL ini adalah mendukung strategi
ANTAM dalam hilirisasi proyek nikel untuk pengembangan ekosistem baterai
terintegrasi terutama untuk kendaraan listrik (EV) yang dapat meningkatkan nilai
tambah dan meningkatkan skala usaha ANTAM. Hal ini juga sejalan dengan program
pemerintah dalam pengembangan baterai EV untuk kendaraan listrik di Indonesia.
C. Analisis Kuantitatif
Berdasarkan hasil analisis inkremental, Rencana Transaksi pemberian SHL oleh
ANTAM dapat memberikan nilai tambah atas piutang sebesar Rp124.822 juta yang juga
menambah aset lancar. Sedangkan dari sisi ekuitas diperkirakan terdapat nilai tambah
sebesar Rp2.296 juta pada tahun 2024 dan untuk tahun selanjutnya, nilai tambah
ekuitas sebesar Rp9.185 juta pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2029. Selain itu
juga dari hasil analisis inkremental, terjadi kenaikan laba rugi komprehensif dikarenakan
adanya penambahan atas interest income sebesar Rp2.296 juta pada tahun 2024 dan
Rp6.889 juta pada tahun 2025.
D. Analisis Kewajaran
Analisis kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan membandingkan
besaran bunga atas Rencana Transaksi tersebut dengan besaran bunga yang berlaku
di pasar. Secara garis besar, analisis kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut
dilakukan dengan membandingkan syarat-syarat termasuk besaran bunga yang
digunakan dalam Rencana Transaksi dengan syarat-syarat dan besaran bunga yang
berlaku di pasar saat ini.
7
Page 11
Objek Rencana Transaksi adalah SHL ANTAM kepada PT FHT sebesar
USD7,648,403.72 (Tujuh Juta Enam Ratus Empat Puluh Delapan Ribu Empat Ratus
Tiga Dolar Amerika Tujuh Puluh Dua sen) atau setara dengan Rp124.822 juta dengan
kurs 1 USD = Rp16.320,- pada 31 Juli 2024 dengan suku bunga SOFR 3M + 2% atau
setara 7,02% per tahun dan akan dilunasi 12 bulan dimulai dari tanggal pemberian
pinjaman.
Kami melakukan analisa perbandingan tingkat bunga pinjaman rata-rata untuk
keperluan pinjaman investasi dan modal kerja dalam mata uang USD yang berlaku di
pasar berdasarkan kelompok bank selama periode Juli 2024 adalah sebagai berikut:
KELOMPOK BANK DAN JENIS PINJAMAN Juli 2024
1 Bank Persero
2 Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan 6,65
3 Pinjaman Investasi Yang Diberikan 6,75
5 Bank Pemerintah Daerah
6 Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan 5,51
7 Pinjaman Investasi Yang Diberikan 6,99
9 Bank Swasta Nasional
10 Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan 6,21
11 Pinjaman Investasi Yang Diberikan 7,31
13 Bank Asing dan Bank Campuran
14 Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan 6,22
15 Pinjaman Investasi Yang Diberikan 6,80
17 Bank Umum
18 Pinjaman Modal Kerja Yang Diberikan 6,38
19 Pinjaman Investasi Yang Diberikan 6,91
Sumber : Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia, Bank Indonesia
Tingkat suku bunga pinjaman yang disepakati para pihak dalam perjanjian SHL adalah
sebesar SOFR 3M + 2% atau setara 7,02% per tahun. Tingkat suku bunga tersebut
berada pada kisaran kredit investasi dan modal kerja bank yaitu antara 5,51% - 7,31%,
karena itu menurut pendapat kami tingkat suku bunga pinjaman tersebut adalah wajar.
E. Pendapat Kewajaran atas Pemberian Pinjaman
Berdasarkan pertimbangan analisis Rencana Transaksi, analisis kualitatif dan analisis
kuantitatif atas Rencana Transaksi dan analisis atas kewajaran nilai Rencana
Transaksi, maka kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi yang akan dilakukan
ANTAM adalah Wajar.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Rencana Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun
tidak terbatas pada perubahan kondisi, baik secara internal maupun secara eksternal
yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan
keuangan serta peraturanperaturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal
Laporan Pendapat Kewajaran ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di
atas, maka kesimpulan mengenai kewajaran Rencana Transaksi ini mungkin berbeda.
8
Page 12
IV. ANALISIS LAPORAN KEUANGAN SEBELUM RENCANA TRANSAKSI DAN
PROFORMA LAPORAN KEUANGAN SETELAH TRANSAKSI
Proforma Posisi Keuangan
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum Rencana Transaksi dan Proforma posisi
keuangan setelah Rencana Transaksi dilakukan:
Proforma Posisi Keuangan Konsolidasi ANTAM
Dalam jutaan Rupiah
Sebelum Sesudah
KETERANGAN Transaksi Penyesuaian Transaksi
31 Juli 2024 31 Juli 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan setara kas 8.387.898 (124.822) 8.263.076
Piutang usaha 1.099.194 1.099.194
Persediaan 5.362.630 5.362.630
Piutang lain-lain 60.955 124.822 185.777
Pajak dibayar dimuka 294.818 294.818
Biaya dibayar dimuka 114.184 114.184
Aset keuangan lancar lainnya 140.800 140.800
Aset lancar lain-lain 334.881 334.881
Jumlah aset lancar 15.795.360 - 15.795.360
Aset tidak lancar -
Kas yang dibatasi penggunannya 309.940 309.940
Investasi pada entitas asosiasi/joint venture 2.892.344 2.892.344
Aset tetap 16.060.092 16.060.092
Properti pertambangan 635.328 635.328
Aset eksplorasi dan evaluasi 772.677 772.677
Aset tak berwujud 52.859 52.859
Pajak dibayar dimuka 1.433.026 1.433.026
Goodwill 68.336 68.336
Aset pajak tangguhan 332.833 332.833
Aset tidak lancar lain-lain 2.182.955 2.182.955
Jumlah aset tidak lancar 24.740.390 0 24.740.390
JUMLAH ASET 40.535.750 - 40.535.750
-
LIABILITAS DAN EKUITAS -
LIABILITAS -
Liabilitas jangka pendek -
Utang usaha 1.634.393 1.634.393
Beban akrual 981.726 981.726
Liabilitas karyawan jangka pendek 365.441 365.441
Uang muka pelanggan 1.880.476 1.880.476
Utang pajak 177.333 177.333
Liabilitas sewa, bagian jangka pendek 80.281 80.281
Pinjaman investasi, bagian jangka pendek 733.457 733.457
9
Page 13
Sebelum Sesudah
KETERANGAN Transaksi Penyesuaian Transaksi
31 Juli 2024 31 Juli 2024
Provisi, bagian jangka pendek 1.492.526 1.492.526
Utang lain-lain 436.516 436.516
Jumlah liabilitas jangka pendek 7.782.149 - 7.782.149
Liabilitas jangka panjang -
Liabilitas sewa, setelah dikurangi bagian jangka
pendek 55.777 55.777
Pinjaman investasi, setelah dikurangi bagian
jangka pendek 499.231 499.231
Provisi, setelah dikurangi bagian jangka pendek 1.004.974 1.004.974
Provisi imbalan pascakerja 1.178.384 1.178.384
Liabilitas jangka panjang lainnya 2.682 2.682
Jumlah liabilitas jangka panjang 2.741.048 - 2.741.048
JUMLAH LIABILITAS 10.523.197 - 10.523.197
-
EKUITAS -
Modal saham 2.403.076 2.403.076
Tambahan modal disetor 9.696.068 9.696.068
Komponen ekuitas lainnya -
Selisih kurs karena penjabaran Laporan
Keuangan 1.258.113 1.258.113
Surplus revaluasi aset 2.962.902 2.962.902
Saldo laba yang telah ditentukan
penggunaannya 480.615 480.615
Saldo laba yang belum ditentukan
penggunaannya 12.710.109 12.710.109
Jumlah ekuitas yang diatribusikan kepada
pemilik entitas induk 29.510.883 - 29.510.883
Kepentingan non pengendali 501.670 501.670
JUMLAH EKUITAS 30.012.553 - 30.012.553
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 40.535.750 - 40.535.750
Berdasarkan proforma posisi keuangan terdapat penyesuaian yang terjadi yaitu:
1. Kas dan setara kas sebelum Rencana Transaksi sebesar Rp8.387.898 juta dan
turun menjadi sebesar Rp8.263.076 juta setelah Rencana Transaksi
2. Piutang lain-lain sebelum Rencana Transaksi sebesar Rp60.955 juta dan naik
menjadi sebesar Rp185.777 juta setelah Rencana Transaksi dengan adanya
pemberian SHL sebesar Rp124.822 juta.
Proforma Laba (Rugi)
Berikut ini adalah posisi keuangan sebelum Rencana Transaksi dan Proforma posisi
keuangan setelah Rencana Transaksi dilakukan:
10
Page 14
Proforma Laba (Rugi) Konsolidasi ANTAM
Dalam jutaan Rupiah
Sebelum Sesudah
KETERANGAN Transaksi Penyesuaian Transaksi
31 Juli 2024 31 Juli 2024
Penjualan 29.272.251 29.272.251
Beban pokok penjualan (26.556.359) (26.556.359)
LABA BRUTO 2.715.892 - 2.715.892
Umum & administrasi (1.497.933) (1.497.933)
Penjualan & pemasaran (262.405) (262.405)
Jumlah beban usaha (1.760.338) (1.760.338)
LABA USAHA 955.554 - 955.554
PENGHASILAN LAIN-LAIN
Bagian keuntungan entitas asosiasi 403.881 - 403.881
Penghasilan keuangan 302.808 302.808
Beban keuangan (194.836) (194.836)
Laba selisih kurs 556.723 556.723
Penghasilan lain-lain 70.842 70.842
Jumlah penghasilan lain-lain 1.139.418 1.139.418
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 2.094.972 - 2.094.972
Beban pajak penghasilan (241.371) (241.371)
LABA PERIODE BERJALAN 1.853.601 1.853.601
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN - -
Pengukuran kembali provisi imbalan pascakerja 5.541 5.541
Dampak pajak pengukuran kembali provisi
imbalan pascakerja (1.219) (1.219)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi -
Penyesuaian penjabaran laporan keuangan 66.606 66.606
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
PERIODE BERJALAN SETELAH PAJAK 70.928 70.928
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF
LAIN PERIODE BERJALAN 1.924.529 1.924.529
- -
LABA YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN
-
KEPADA:
Pemilik entitas induk 1.874.406 1.874.406
Kepentingan non-pengendali (20.805) (20.805)
TOTAL LABA YANG DAPAT
1.853.601 1.853.601
DIATRIBUSIKAN
JUMLAH KOMPREHENSIF YANG DAPAT
-
DIATRIBUSIKAN KEPADA:
11
Page 15
Sebelum Sesudah
KETERANGAN Transaksi Penyesuaian Transaksi
31 Juli 2024 31 Juli 2024
Pemilik entitas induk 1.945.334 1.945.334
Kepentingan non-pengendali (20.805) (20.805)
TOTAL LABA KOMPREHENSIF YANG
1.924.529 1.924.529
DAPAT DIATRIBUSIKAN
LABA BERSIH PER SAHAM (RUPIAH
77,13 77,13
PENUH)
Pada Laba (Rugi) Konsolidasi sebelum Rencana Transaksi dan Proforma posisi keuangan
setelah Rencana Transaksi tidak berubah.
Proforma Arus Kas
Berikut ini adalah Arus Kas sebelum Rencana Transaksi dan Proforma posisi keuangan
setelah Rencana Transaksi pinjam meminjam dilakukan:
Proforma Arus Kas Konsolidasi ANTAM
Dalam jutaan Rupiah
Sebelum Sesudah
Keterangan Transaksi Penyesuaian Transaksi
31 Juli 2024 31 Juli 2024
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan dari pelanggan 30.226.665 30.226.665
Pembayaran kepada: -
Pemasok (27.975.102) (27.975.102)
Komisaris, direksi, dan karyawan (1.164.552) (1.164.552)
Pembayaran pajak penghasilan badan (1.240.299) (1.240.299)
Pembayaran pajak lain dan retribusi (870.072) (870.072)
Penerimaan dari restitusi PPh badan 18.796 18.796
Penerimaan dari restitusi pajak lainnya 3.185 3.185
Penerimaan bunga 259.397 259.397
Pembayaran bunga (71.567) (71.567)
Pembayaran premi asuransi (229.614) (229.614)
Pembayaran lain-lain (18.832) (18.832)
Kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi (1.061.995) - (1.061.995)
ARUS KAS DARI AKTIVITAS INVESTASI
Pencairan deposito berjangka 5.739.191 5.739.191
Penempatan deposito berjangka (754.492) (754.492)
Perolehan aset tetap (467.658) (467.658)
Pembayaran uang muka investasi pada entitas
(750.000) (750.000)
asosiasi
Penerimaan kas dari penjualan investasi 460.180 460.180
Pengeluaran untuk aset eksplorasi dan evaluasi (31.209) (31.209)
Peningkatan untuk properti pertambangan (30.916) (30.916)
Penerimaan dividen dari entitas asosiasi 284.121 284.121
Kas bersih digunakan untuk aktifitas
4.449.217 - 4.449.217
investasi
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN
Penerimaan pinjaman bank (1.005.598) (1.005.598)
Pembayaran pinjaman investasi (324.140) (324.140)
Pemberian shareholder loan kepada entitas
(124.822) (124.822)
asosiasi
Pembayaran liabilitas sewa (72.695) (72.695)
Pembayaran dividen (3.077.646) (3.077.646)
12
Page 16
Sebelum Sesudah
Keterangan Transaksi Penyesuaian Transaksi
31 Juli 2024 31 Juli 2024
Kas bersih diperoleh dari (digunakan untuk)
(4.480.079) (124.822) (4.604.901)
aktifitas pendanaan
KENAIKAN (PENURUNAN) BERSIH KAS DAN
(1.092.857) (124.822) (1.217.679)
SETARA KAS
PERUBAHAN PENGARUH SELISIH KURS 271.941 271.941
SALDO KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL
9.208.814 9.208.814
TAHUN
SALDO KAS DAN SETARA KAS PADA
8.387.898 (124.822) 8.263.076
AKHIR TAHUN
Pada Arus Kas Konsolidasi sebelum Rencana Transaksi dan Proforma posisi keuangan
setelah Rencana Transaksi dilakukan terdapat penurunan pada arus kas pendanaan yang
dikarenakan adanya kas keluar untuk pemberian SHL kepada PT FHT sebesar Rp124.822
juta.
V. PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi Perseroan menyatakan bahwa pinjaman pemegang saham dari Perseroan
kepada PT FHT telah melalui prosedur yang memadai untuk memastikan bahwa
transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta
praktik bisnis yang berlaku.
2. Direksi Perseroan menyatakan bahwa pinjaman pemegang saham dari Perseroan
kepada PT FHT merupakan transaksi afiliasi dan bukan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020.
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa pinjaman pemegang
saham dari Perseroan kepada FHT merupakan transaksi afiliasi yang masuk ke dalam
Pasal 6 POJK No. 42/2020 dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
4. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-
sama, bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan semua informasi
material telah diungkapkan dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai hal-hal tersebut di atas dapat menghubungi
Perseroan dengan alamat:
Corporate Secretary
PT ANEKA TAMBANG TBK
Gedung Aneka Tambang Tower A
Jl. Letjen T.B Simatupang No. 1
Lingkar Selatan, Tanjung Barat
Jakarta 12530
Telp. (6221) 789 1234
email: corsec@antam.com
13
Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Feni Haltim
p.2
unresolved
org
PT FHT
p.2 ×26
unresolved
person
Jose Dima Satria S.H.
· Notaris
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4
unresolved
org
PT Indonesia Asahan Aluminium
p.4 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.5
unresolved
org
CBL Limited
p.7
unresolved
person
Buntario Tigris S.H.
p.7
unresolved
org
PT International Mineral Capital
p.7
unresolved
org
PT IMC
p.7 ×3
unresolved
org
KJPP Tri
p.9
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.9 ×2
unresolved
org
Bank Campuran
p.11
unresolved
org
Bank Indonesia
p.11
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
3066 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'SHARES',
'description': 'adalah transaksi pinjaman pemegang saham dari '
'Perseroan kepada PT'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'AFFILIATED',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'adalah transaksi pinjaman pemegang saham dari Perseroan '
'kepada PT',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}