Back to announcement
20260609_ENRG_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099371_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review ENRGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK (“PERSEROAN”)
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING DAN PERLU DIPERHATIKAN
OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN TRANSAKSI AFILIASI YANG TELAH DILAKUKAN OLEH
PERSEROAN.
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM RANGKA
MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG
TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT HUKUM, AKUNTAN PUBLIK,
ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
PT ENERGI MEGA PERSADA TBK
Kegiatan Usaha Utama
Eksplorasi, Pengembangan dan Produksi Minyak dan Gas Bumi di Darat (Onshore) dan Lepas
Pantai (Offshore) Melalui Entitas Anak
Berkedudukan di Jakarta, Indonesia
Kantor Pusat
Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said - Kuningan
Jakarta Selatan 12940, Indonesia
Telepon: (62-21) 2994 1500 | Faksimili: (62-21) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
Website: www.emp.id
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DITERBITKAN SEHUBUNGAN
DENGAN RENCANA PERSEROAN UNTUK MEMBERIKAN PINJAMAN DANA KEPADA EMP GEBANG LIMITED
(“EMP GEBANG”), ANAK PERUSAHAAN YANG SETELAH TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN SAHAM OLEH JAPEX DI
BULAN NOVEMBER 2025 TIDAK LAGI DIMILIKI SECARA PENUH OLEH PERSEROAN DAN SELANJUTNYA
DIOPERASIKAN SECARA BERSAMA (JOINT OPERATION) UNTUK MENDUKUNG KEBUTUHAN OPERASIONALNYA
(OPERATING EXPENDITURE/OPEX). RENCANA PEMBERIAN PINJAMAN OLEH PERSEROAN KEPADA EMP GEBANG
TERSEBUT MERUPAKAN TRANSAKSI AFILIASI SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK
NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN. NAMUN DEMIKIAN,
TRANSAKSI PEMBERIAN PINJAMAN TERSEBUT BUKAN MERUPAKAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERATURAN OJK NO. 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN
TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA
DIUNGKAPKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN
KELENGKAPAN INFORMASI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA
SEKSAMA, MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR
DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU DIHILANGKAN DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN
INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026
1
Page 2
DEFINISI
“Afiliasi” : a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan
sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun
vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur, atau
komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat
1 (satu) atau lebih anggota direksi atau dewan komisaris
yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, mengendalikan atau
dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang
sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama,
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“BAE” : Biro Administrasi Efek.
“BNRI” : Berita Negara Republik Indonesia.
“Dewan Komisaris” : Organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan
secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran
dasar serta memberi nasihat kepada Direksi.
“Direksi” : Organ perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab
penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan
perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan
serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar
pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
“EMP Gebang” : EMP Gebang Limited, suatu badan usaha tetap yang
didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan perundang-
undangan negara British Virgin Islands.
“JAPEX” : Japan Petroleum Exploration Co., Ltd, suatu badan usaha
yang didirikan berdasarkan ketentuan hukum dan
perundang-undangan negara Jepang.
“KJPP” : Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan.
“Laporan Keuangan : Laporan keuangan tahunan Perseroan untuk tahun yang
Tahunan Auditan” berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh akuntan publik independen yang terdaftar di Otoritas
Jasa Keuangan dan disusun sesuai dengan standar
akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia serta telah
memperoleh opini audit.
2
Page 3
“Laporan Keuangan : Laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
Konsolidasian” pada tanggal 31 Desember 2025 yang disusun secara
konsolidasi dengan entitas anak sesuai dengan standar
akuntasi keuangan yang berlaku di Indonesia yang
mencerminkan posisi keuangan, kinerja keuangan, dan arus
kas Perseroan secara keseluruhan.
“Menkumham” : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
“OJK” : Otoritas Jasa Keuangan, suatu lembaga independen
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah diubah dengan UU P2SK (“UU OJK”),
yang tugas dan wewenangnya meliputi pengaturan dan
pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga
pembiayaan dan lembaga keuangan lainnya, dimana sejak
tanggal 31 Desember 2012, OJK merupakan lembaga yang
menggantikan dan menerima hak dan kewajiban untuk
melakukan fungsi pengaturan dan pengawasan dari Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sesuai
dengan ketentuan Pasal 55 UU OJK.
“Pemegang Saham” : Pihak-pihak yang memiliki manfaat atas saham Perseroan
baik dalam bentuk warkat maupun dalam penitipan kolektif
yang disimpan dan diadministrasikan dalam rekening efek
pada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang tercatat
dalam DPS Perseroan yang diadministrasikan oleh
PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE Perseroan.
“Perjanjian Pinjaman antara : Perjanjian Pinjaman EMP dengan Bunga antara
Perseroan dan EMP PT Energi Mega Persada Tbk dan EMP Gebang Limited
Gebang” perihal pemberian pinjaman untuk membiayai Operating
Expenditure EMP Gebang tanggal 5 Juni 2026.
“Perseroan” : PT Energi Mega Persada Tbk, suatu perseroan terbatas
terbuka yang berkedudukan di Jakarta.
“POJK 17/2020” : Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
“POJK 42/2020” : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
“Rp” atau “Rupiah” : Rujukan ke mata uang yang sah dari Negara Republik
Indonesia.
“RUPS” : Rapat Umum Pemegang Saham.
“THP” : PT Tunas Harapan Perkasa, suatu perseroan terbatas yang
berkedudukan di Jakarta.
“Term SOFR” : SOFR Berjangka berarti Suku Bunga Pembiayaan Semalam
yang dijamin berjangka dan dikelola oleh CME Group
Benchmark Administration Limited (atau orang lain mana pun
yang mengambil alih administrasi dari suku bunga tersebut)
untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan kalender.
3
Page 4
“Transaksi” : Pinjaman Perseroan kepada EMP Gebang sebagaimana
diungkapkan dalam Bagian Pendahuluan dari Keterbukaan
Informasi ini.
“Transaksi Afiliasi” : Setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau transaksi
yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau perusahaan
terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari perusahaan terbuka
atau Afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, atau pengendali, sebagaimana
didefinisikan dalam POJK 42/2020.
“Transaksi Benturan : Transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
Kepentingan” perusahaan terkendali dengan setiap pihak, baik dengan
Afiliasi maupun pihak selain Afiliasi yang mengandung
benturan kepentingan, sebagaimana didefinisikan dalam
POJK 42/2020.
“Transaksi Material” : Setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
“US$” atau “USD” : United States Dollar atau rujukan ke mata uang yang sah dari
Amerika Serikat.
“UU P2SK” : Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan
dan Penguatan Sektor Keuangan.
“Gebang PSC” : Wilayah Kerja Blok Gebang Production Sharing Contract
(Kontrak Kerja Sama).
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini (“Keterbukaan Informasi") diterbitkan sehubungan dengan Transaksi
dimana Perseroan menandatangani Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan EMP Gebang
tersebut perihal pemberian pinjaman dengan total nilai sampai dengan USD7.700.000 (tujuh juta
tujuh ratus ribu Dollar Amerika Serikat) kepada EMP Gebang yang merupakan perusahaan yang
tidak lagi dimiliki secara penuh oleh Perseroan sejak bulan November 2025, dan selanjutnya
dioperasikan secara bersama (joint operation) oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya yaitu
JAPEX setelah dilaksanakannya pengambilalihan saham. Pemberian pinjaman kepada EMP
Gebang dari Perseroan tersebut selanjutnya disebut sebagai “Transaksi”.
Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana:
1. Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan EMP Gebang merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020, karena EMP Gebang merupakan Afiliasi dari
Perseroan dan merupakan entitas yang setelah dilaksanakannya transaksi pengambilalihan
saham oleh JAPEX tidak lagi dimiliki secara penuh oleh Perseroan dan selanjutnya
dioperasikan secara bersama (joint operation) oleh Perseroan dan JAPEX berdasarkan
perjanjian para pihak, sehingga memenuhi kriteria Afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir
1 huruf d dari POJK 42/2020.
4
Page 5
2. Sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan EMP Gebang, transaksi ini
merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 karena
EMP Gebang merupakan Afiliasi dari Perseroan dimana EMP Gebang, berdasarkan Laporan
Keuangan Tahunan Auditan Tahun 2025, merupakan entitas yang dioperasikan secara
bersama (joint operation) oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya (JAPEX), sehingga
memenuhi kriteria Afiliasi berdasarkan ketentuan Pasal 1 butir 1 huruf d dari POJK 42/2020.
Transaksi bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020.
Transaksi ini juga bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK
17/2020 karena tidak mencapai batas nilai sama dengan 20% (dua puluh persen) atau lebih dari
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Anak
Perusahaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah
diaudit oleh auditor independen, dimana secara keseluruhan (total) nilai Transaksi memiliki nilai
10,14% (sepuluh koma satu empat persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan
Konsolidasian Perseroan dan Anak Perusahaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh auditor independen. Oleh karena itu, Transaksi akan
tunduk kepada POJK 42/2020.
Sehubungan dengan pemenuhan Pasal 4 ayat (1) huruf a POJK 42/2020, Transaksi ini merupakan
Transaksi Afiliasi yang wajib menggunakan penilai independen dalam menentukan kewajaran
Transaksi Afiliasi yang mana kewajaran Transaksi perlu diumumkan kepada masyarakat. Adapun
Perseroan telah mendapatkan laporan pendapat kewajaran terhadap Transaksi ini berdasarkan
laporan No. 00106/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026 (“Laporan Penilai”).
Oleh sebab itu dalam rangka pemenuhan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, serta
dalam rangka memberikan informasi yang lebih lengkap kepada Pemegang Saham Perseroan
mengenai Transaksi, maka Direksi telah menyediakan informasi mengenai Transaksi dengan
mengumumkan informasi ini kepada Pemegang Saham.
INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI
1. Uraian Mengenai Transaksi
Perjanjian Pinjaman antara Perseroan dan EMP Gebang
Nama Perjanjian : Perjanjian Pinjaman EMP dengan Bunga antara
PT Energi Mega Persada Tbk dan EMP Gebang Limited
perihal pembiayaan Operating Expenditure EMP Gebang
tanggal 5 Juni 2026.
Obyek Transaksi : Pemberian pinjaman sampai dengan USD7.700.000
(tujuh juta tujuh ratus ribu Dollar Amerika Serikat).
Tanggal Transaksi : 5 Juni 2026
Pihak – Pihak dalam : Perseroan sebagai Pemberi Pinjaman
Transaksi EMP Gebang sebagai Penerima Pinjaman
Ketentuan Penting : Bunga: Term SOFR + Margin 1,83% per tahun.
dalam Perjanjian Tanggal Jatuh Tempo Akhir: 30 Desember 2033.
Pinjaman
5
Page 6
2. Keterangan Mengenai Pihak dalam Perjanjian Pinjaman
a. Perseroan
Keterangan Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum negara Republik
Indonesia, berdasarkan Akta Pendirian No. 16 tanggal 16 Oktober 2001, yang dibuat
dihadapan Rakhmat Syamsul Rizal, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, yang telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia (kini Menkumham)
berdasarkan Surat Keputusan No. C-14507.HT.01.01.TH.2001 tanggal
29 November 2001, didaftarkan di KDP di Kodya Jakarta Selatan
No. 195/BH.09.03/I/2002 tanggal 31 Januari 2002 dan telah diumumkan dalam BNRI
No. 31 tanggal 16 April 2002, Tambahan BNRI No. 3684 ("Akta Pendirian
Perseroan").
Anggaran dasar Perseroan terakhir kali diubah berdasarkan (i) Akta No. 31 tanggal
13 April 2021, dibuat dihadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta,
yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU.AH.01.03-
0252006 tanggal 22 April 2021 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
Menkumham No. AHU-0073430.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 22 April 2021
(“Akta No. 31/2021”), (ii) Akta No. 27 tanggal 17 November 2025, dibuat dihadapan
Emmyra Fauzia Kariana, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan
kepada dan diterima oleh Menkumham melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0252636 tanggal 9 Desember 2025
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Menkumham No. AHU-
0277901.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 9 Desember 2025 ("Akta No. 27/2025") dan
(iii) Akta No. 65 tanggal 5 Juni 2026, dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Jakarta, yang saat ini masih dalam proses pemberitahuan dan pencatatan
pada Menteri Hukum Republik Indonesia (“Akta No. 65/2026”).
Akta Pendirian Perseroan, Akta No. 31/2021, Akta No. 27/2025, Akta No. 65/2026
beserta perubahannya selanjutnya disebut “Anggaran Dasar Perseroan”.
Perseroan berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said – Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan
adalah menjalankan usaha dalam bidang perusahaan induk, aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, dan perdagangan besar bahan bakar padat, cair, dan gas
beserta produk terkait.
Perseroan melalui anak usahanya saat ini melakukan eksplorasi dan eksploitasi
minyak dan gas bumi yang berlokasi di Jawa Timur (Blok Kangean), Sumatra (Blok
Malacca Strait, Blok Bentu, Blok Korinci Baru, Blok Tonga, Blok Gebang, Blok “B”,
Blok South CPP, Blok Bireun-Sigli), Sulawesi Selatan (Blok Sengkang), dan
Mozambique (Blok Buzi) dan juga melakukan usaha penunjang lainnya yang
berlokasi di Sulawesi Utara dan Jepang.
6
Page 7
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta No. 31/2021, Akta No. 27/2025, dan DPS Perseroan tanggal
31 Mei 2026 yang diterbitkan oleh PT Ficomindo Buana Registrar selaku BAE dari
Perseroan, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan adalah sebagai
berikut:
Struktur Permodalan
Keterangan Jumlah Saham (lembar) Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
- Seri A 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(@Rp800/lembar)
- Seri B 146.893.216.240 14.689.321.624.000
(@Rp100/lembar)
Jumlah 153.031.564.210 19.600.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
- Seri A 6.138.347.970 4.910.678.376.000
(@Rp800/lembar)
- Seri B 20.207.882.280 2.020.788.228.000
(@Rp100/lembar)
Jumlah 26.346.230.250 6.931.466.604.000
Saham Dalam Portepel
- Seri A - -
(@Rp800/lembar)
- Seri B 126.685.333.960 12.668.533.396.000
(@Rp100/lembar)
Susunan Pemegang Saham
Nama Jumlah Saham (%)
PT CGS International Sekuritas Indonesia 2.000.022.369 7,591
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 3.093.347.222 11,741
PT Shima Global Kapital 4.661.422.413 17,693
PT Maybank Sekuritas Indonesia 1.918.195.600 7,281
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 12.673.242.646 55,694
Jumlah 26.346.230.250 100,00
Pengurusan dan Pengawasan Perseroan
Berdasarkan Akta No. 65 tanggal 5 Juni 2026, yang dibuat dihadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang saat ini masih dalam proses
pemberitahuan dan pencatatan pada Menteri Hukum Republik Indonesia, susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Rudianto Rimbono
Komisaris : Suyitno Patmosukismo
Komisaris : Rizal Malarangeng
Komisaris Independen : Syamsu Alam
Komisaris Independen : Chalid Said Salim
7
Page 8
Direksi
Direktur Utama : Syailendra S. Bakrie
Wakil Direktur Utama : Edoardus Ardianto
Direktur : Adinda A. Bakrie
Direktur : Edi Sutriono
Direktur : Tri Firmanto
Direktur : Kelik R. Suharya
Direktur : Riri H. Harahap
b. EMP Gebang
Keterangan Singkat
EMP Gebang, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah suatu badan usaha tetap
yang didirikan berdasarkan dan diatur menurut hukum negara Kepulauan Virgin
Britania Raya berdasarkan Sertifikat Pendirian (Certificate of Incorporation)
No. 381877 tanggal 11 April 2000 yang kemudian telah mengalami perubahan nama
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Perubahan Nama (Certificate of Change
of Name) tanggal 4 Mei 2012, sehingga saat ini menggunakan nama EMP Gebang
(“Sertifikat Pendirian EMP Gebang”).
EMP Gebang berkantor pusat di Bakrie Tower Lantai 27, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said – Kuningan, Jakarta Selatan 12940, Indonesia.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sesuai dengan Nomor Induk Berusaha No. 8120017111764, kegiatan usaha
EMP Gebang antara lain adalah menjalankan usaha dalam bidang pertambangan
minyak bumi dan pertambangan gas alam.
EMP Gebang melaksanakan kegiatan eksplorasi dan produksi gas bumi di
Wilayah Kerja Blok Gebang PSC, Sumatera Utara, Indonesia berdasarkan Kontrak
Bagi Hasil Gebang (Production Sharing Contract – Gebang (Gebang PSC)) dengan
SKK Migas. Jangka waktu Gebang PSC adalah 20 (dua puluh) tahun sejak tanggal
efektif.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Certificate of Incumbency EMP Gebang tanggal 9 Desember 2025,
struktur permodalan dan pemegang saham EMP Gebang adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal USD 1.00 per saham
Pemegang Saham Jumlah Saham Jumlah Nilai
%
(Lembar) Nominal (USD)
Modal Dasar 50.000 50.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Tunas Harapan Perkasa 8 8 50
JAPEX 8 8 50
Jumlah Modal Ditempatkan dan
16 16 100
Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel 49.984 49.984 -
8
Page 9
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Certificate of Incumbency (sertifikat mengenai susunan pengurus dan
kewenangan bertindak) tanggal 9 Desember 2025 dan/atau dokumen perusahaan
yang berlaku dari EMP Gebang, susunan Direksi EMP Gebang adalah:
Direksi
Direktur : Achmad Badrun Mangunpranata
Direktur : Tomomi Yamada
3. Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak-Pihak dalam Transaksi
a. Hubungan Afiliasi berdasarkan Segi Kepemilikan / Pengendalian
EMP Gebang merupakan entitas yang dimiliki secara tidak langsung oleh Perseroan
melalui THP sebesar 50% (lima puluh persen), dimana THP merupakan perusahaan
terkendali yang dimiliki oleh Perseroan sebesar 99,99% (sembilan puluh sembilan
koma sembilan sembilan persen), sehingga berdasarkan Laporan Keuangan
Tahunan Auditan tahun 2025, EMP Gebang merupakan entitas yang operasikan
secara bersama (joint operation) oleh Perseroan dan pemegang saham lainnya, oleh
karena itu hal ini memenuhi kriteria hubungan Afiliasi kriteria Afiliasi berdasarkan
ketentuan Pasal 1 butir 1 huruf d (terkait dalam hubungannya antara Perseroan dan
EMP Gebang) POJK 42/2020. Berikut merupakan struktur kepemilikan saham
Perseroan pada EMP Gebang:
Struktur Kepemilikan Saham dari Perseroan dan EMP Gebang
Perseroan
99,99%
THP
50%
EMP Gebang
100% partisipasi interes
Gebang PSC
9
Page 10
RINGKASAN LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
KJPP Kusnanto & rekan (“KR”) sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan
No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal
di OJK dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK
No. KEP-210/KS.13/2026, telah ditunjuk oleh manajemen Perseroan untuk memberikan pendapat
kewajaran atas Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. KR/260218-002 tanggal
18 Februari 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan.
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana tertuang dalam
laporan No. 00106/2.0162-00/BS/02/0153/1/VI/2026 tanggal 5 Juni 2026:
a. Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi adalah Perseroan dan EMP Gebang.
b. Objek Analisis Kewajaran
Objek transaksi dalam pendapat kewajaran atas Transaksi adalah transaksi di mana Perseroan
telah setuju untuk menyediakan dana kepada EMP Gebang melalui suatu pinjaman sebesar
USD7.700.000 untuk membiayai belanja operasional EMP Gebang dengan tingkat bunga
sebesar SOFR berjangka +1,83% per tahun yang akan jatuh tempo pada tanggal
30 Desember 2033.
c. Tujuan dan Maksud Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Transaksi dari aspek
keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu POJK 42/2020.
Pendapat kewajaran ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 serta Standar Penilaian Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300,
SPI310, SPI320, SPI330.
d. Kondisi Pembatas dan Asumsi-Asumsi Pokok
Analisis pendapat kewajaran atas Transaksi dipersiapkan menggunakan data dan informasi
sebagaimana diungkapkan di atas, data dan informasi mana telah KR telaah. Dalam
melaksanakan analisis, KR bergantung pada keakuratan, kehandalan, dan kelengkapan dari
semua informasi keuangan, informasi atas status hukum Perseroan dan
informasi-informasi lain yang diberikan kepada KR oleh Perseroan atau yang tersedia secara
umum dan KR tidak bertanggung jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut. Segala
perubahan atas data dan informasi tersebut dapat memengaruhi hasil akhir pendapat KR secara
material. KR juga bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak
mengetahui fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada KR
menjadi tidak lengkap atau menyesatkan. Oleh karenanya, KR tidak bertanggung jawab atas
perubahan kesimpulan atas pendapat kewajaran KR dikarenakan adanya perubahan data dan
informasi tersebut.
Proyeksi laporan keuangan konsolidasian Perseroan sebelum dan setelah Transaksi disusun
oleh manajemen Perseroan. KR telah melakukan penelaahan atas proyeksi laporan keuangan
tersebut dan proyeksi laporan keuangan tersebut telah menggambarkan kondisi operasi dan
kinerja Perseroan. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan yang perlu KR
lakukan terhadap target kinerja Perseroan.
10
Page 11
KR tidak melakukan inspeksi atas aset tetap atau fasilitas Perseroan. Selain itu, KR juga tidak
memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Transaksi. Jasa-jasa yang KR berikan
kepada Perseroan dalam kaitan dengan Transaksi hanya merupakan pemberian pendapat
kewajaran atas Transaksi dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan. KR tidak
melakukan penelitian atas keabsahan Transaksi dari aspek hukum dan implikasi aspek
perpajakan. Pendapat kewajaran atas Transaksi hanya ditinjau dari segi ekonomis dan
keuangan. Laporan pendapat kewajaran atas Transaksi bersifat non-disclaimer opinion dan
merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia,
yang dapat memengaruhi operasional Perseroan. Selanjutnya, KR juga telah memperoleh
informasi atas status hukum Perseroan dan EMP Gebang berdasarkan anggaran dasar
Perseroan dan EMP Gebang.
Pekerjaan KR yang berkaitan dengan Transaksi tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit, atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan atau
penyimpangan dalam laporan keuangan, atau pelanggaran hukum. Selain itu, KR tidak
mempunyai kewenangan dan tidak berada dalam posisi untuk mendapatkan dan menganalisis
suatu bentuk transaksi-transaksi lainnya di luar Transaksi yang ada dan mungkin tersedia untuk
Perseroan serta pengaruh dari transaksi-transaksi tersebut terhadap Transaksi.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah terkait dengan Transaksi pada
tanggal pendapat kewajaran ini diterbitkan.
Dalam penyusunan pendapat kewajaran ini, KR menggunakan beberapa asumsi, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan serta semua pihak yang terlibat dalam
Transaksi. Transaksi akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka
waktu yang telah ditetapkan serta keakuratan informasi mengenai Transaksi yang diungkapkan
oleh manajemen Perseroan.
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh
sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan
atas proses yang mendasari pendapat kewajaran. Penyusunan pendapat kewajaran ini
merupakan suatu proses yang rumit dan mungkin tidak dapat dilakukan melalui analisis yang
tidak lengkap.
KR juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat ewajaran sampai dengan
tanggal terjadinya Transaksi ini tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara
material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
KR tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan
pendapat KR karena adanya perubahan asumsi dan kondisi, serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian pendapat
kewajaran telah dilakukan dengan benar dan KR bertanggung jawab atas laporan pendapat
kewajaran.
Kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki
dampak material terhadap Transaksi. Perubahan tersebut termasuk, namun tidak terbatas
pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun secara eksternal, yaitu
kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan dan keuangan, serta
peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya setelah tanggal laporan
pendapat kewajaran ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal laporan pendapat kewajaran ini
dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka pendapat kewajaran atas
Transaksi mungkin berbeda.
11
Page 12
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam evaluasi pendapat kewajaran atas Transaksi ini, KR telah melakukan analisis melalui
pendekatan dan prosedur pendapat kewajaran atas Transaksi dari hal-hal sebagai berikut:
I. Analisis atas Transaksi.
II. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Transaksi.
III. Analisis atas Kewajaran Transaksi.
f. Pendapat Kewajaran atas Transaksi
Berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, asumsi-asumsi, data, dan informasi yang diperoleh dari
manajemen Perseroan yang digunakan dalam penyusunan laporan ini, penelaahan atas
dampak keuangan Transaksi sebagaimana diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran
ini, KR berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar.
DAMPAK TRANSAKSI TERHADAP KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Dengan dilakukannya Transaksi tersebut, maka diharapkan Perseroan dan anak usahanya dapat
memperbaiki tingkat produksi dan juga pendapatan yang akan tercermin dalam kinerja
keuangannya di masa mendatang.
PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI AFILIASI
DIBANDINGKAN DENGAN APABILA DILAKUKAN TRANSAKSI LAIN SEJENIS YANG TIDAK
DILAKUKAN DENGAN PIHAK TERAFILIASI
EMP Gebang merupakan operator dan pemegang 100% (seratus persen) working interest di
Wilayah Kerja Gebang PSC, dimana saat ini EMP Gebang sedang melakukan pengembangan dari
lapangan di Gebang PSC. EMP Gebang kedepannya diharapkan dapat memberikan kontribusi bagi
Perseroan dalam hal peningkatan produksi minyak dan gas, peningkatan pendapatan Perseroan
serta peningkatan posisi keuangan Perseroan. Oleh karenanya, Transaksi ini dilakukan sebagai
bagian untuk mencapai tujuan tersebut. Terlebih lagi, pinjaman yang diberikan oleh Perseroan
kepada EMP Gebang akan dikenakan bunga yang dihitung berdasarkan Term SOFR ditambah
margin sebesar 1,83% (satu koma delapan tiga persen) per tahun, sehingga ada potensi
pendapatan tambahan. Apabila Transaksi dilakukan oleh pihak ketiga lain yang tidak terafiliasi,
maka ada risiko yakni potensi hilangnya pendapatan Perseroan dan menurunkan posisi keuangan
Perseroan.
PERNYATAAN DIREKSI PERSEROAN
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dan merupakan Transaksi Afiliasi yang dikecualikan
dari persyaratan tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 8 ayat (1)
POJK 42/2020.
PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri,
dengan ini menyatakan bahwa:
1. Transaksi tidak mengandung Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020;
2. Transaksi bukan merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud oleh POJK 17/2020
3. Seluruh informasi material telah diungkapkan dalam Informasi Kepada Pemegang Saham
ini, dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
12
Page 13
Direksi Perseroan menyatakan bahwa Transaksi telah melalui prosedur yang dimiliki oleh
Perseroan sebagaimana diwajibkan dalam POJK 42/2020 guna memastikan bahwa Transaksi
Afiliasi telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku dan praktik bisnis yang
berlaku umum.
INFORMASI TAMBAHAN
Para Pemegang Saham yang ingin memperoleh informasi lain sehubungan dengan Transaksi,
dapat menghubungi Perseroan di kantor Perseroan dengan alamat sebagai berikut:
PT Energi Mega Persada Tbk
Bakrie Tower Lantai 32, Rasuna Epicentrum,
Jl. H.R. Rasuna Said - Kuningan
Jakarta Selatan 12940, Indonesia
Telepon: (62-21) 2994 1500 | Faksimili: (62-21) 2994 1247
E-mail: corsec@emp.id
13
Names mentioned 42 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MEMBERIKAN PINJAMAN DANA KEPADA EMP GEBANG LIMITED
p.1
unresolved
org
EMP Gebang Limited
p.2 ×3
unresolved
org
Japan Petroleum Exploration Co., Ltd
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Kusnanto
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Ficomindo Buana Registrar
p.3 ×2
unresolved
org
PT Tunas Harapan Perkasa
p.3 ×2
unresolved
org
CME Group Benchmark Administration Limited
p.3
unresolved
person
Rakhmat Syamsul Rizal
· Notaris
p.6
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.6
unresolved
person
Emmyra Fauzia Kariana
· Notaris
p.6
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
PT CGS International Sekuritas
p.7
unresolved
org
PT Shima Global Kapital
p.7
unresolved
—
Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)
p.7
unresolved
person
H. Harahap
p.8
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.10
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Partial
confidence 0.455
1035 ms
12 Sep 2026 22:13
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'LOAN',
'description': 'Pemberian pinjaman sampai dengan USD7.700.000'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pemberian pinjaman sampai dengan USD7.700.000',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2026-06-05',
'valuation_date': None,
'value': None}