Skip to content
Back to announcement

20241029_VINS_Perubahan Profesi Penunjang_31750360_lamp3.pdf

Other Text extracted VINS

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.937
KOMITE AUDIT

(p

VYL

REKOMENDASI JASA AP DAN KAP

Perihal : Penunjukan Kantor Akuntan Publik Untuk Pemeriksaan Informasi Keuangan
Historis Tahun 2024.
Referensi 1 - POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik

Bagi Perusahaan Asuransi/Reasuransi.

- POJK No. 55/POIK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Komite
Audit di Perusahaan Emiten.

- POJKRI No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP)
dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.

- Peraturan Pemerintan RI No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan
Tahunan Perusahaan.

- POJKRI No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan
Berkala Emiten.

- Penawaran Kerjasama jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan
Publik (KAP) Heliantono & Rekan (H&R) anggota Parker Russell
International.

DASAR PENGUSULAN

k

POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang GCG untuk Perusahaan Asuransi/Reasuransi, pasal 54
menyatakan bahwa Auditor Eksternal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib
ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris
berdasarkan usulan Komite Audit.

POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Komite Audit untuk Perusahaan Terbuka/Emiten
'Asuransi/Reasuransi, pasal 10 menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit
memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris
mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan,
dan imbalan jasa.

Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan,
Pasal 2 dan 4 menyatakan bahwa Perseroan Terbatas Terbuka wajib menyerahkan Laporan
Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Menteri.

POJK No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan

Publik (KAP) Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, menyatakan, sebagai berikut :

- Pasal2

(1) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menggunakan AP dan KAP
yang :

a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan.
b. Tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan.
c. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak.

(2) Kewajiban penggunaan AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan terhadap laporan yang wajib diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh
AP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan atau instruksi
tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Pihak untuk
melakukan audit atau pemeriksaan ulang terhadap laporan serta penugasan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat Pp i

ea k

ge

Hal. 1

Page 2 OCR 0.932
ARA
VA aji

KOMITE AUDIT

- Pasal 3 Peran Komite Audit

4

(5)

-  Pasal7
W)

2

- Pasal8
(1)

(2)

8)

Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh Dewan Komisaris,
Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana
dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan
rekomendasi Komite Audit.

Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite
Audit wajib mempertimbangkan :

a. independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP.

b. ruang lingkup audit.

c. imbalan jasa audit.

d. keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan tim audit dari KAP.

e. metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP.

f. manfaat sudut pandang baru yang akan diperoleh melalui penggantian AP,
KAP, dan tim audit dari KAP.

g. potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara

berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang.

h. hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi
keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, jika
ada.

Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi
penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama
untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif.

Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali
jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah
melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan:

a. AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun
buku pelaporan secara berturut-turut,

b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu
perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut-
turut, dan

c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku
pelaporan secara berturutturut.

Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi
penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama
paling lama untuk periode audit selama 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut-
turut.

Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan
jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit.

Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali
jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua)

tahun buku pelaporan secara berturut-turyt -
Li jp
Gas” IP

Hal. 2

Page 3 OCR 0.944
vuctoria Penis

UU

KOMITE AUDIT

(p

5. POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten :

- Pasal 2

Bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi
efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan
dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat.

- Pasal 4

Bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib
disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling
ambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan.

- Pasal 16

Bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud wajib diaudit oleh akuntan
publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.

6. Penawaran Kerjasama jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP)
Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International atas informasi keuangan historis
tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

PENILAIAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK.
Komite Audit melakukan penilaian berdasarkan usulan penawaran dari Akuntan Publik dengan

kriteria :

Penilaian

Penjelasan

1. Reputasi dan Independensi

H&R yang tergabung dalam Parker Russell International
Group (Rangking ke 26 dunia) yang telah memiliki reputasi
baik secara nasional maupun international.

Kami telah mereviu independensi AP dan/atau KAP, dimana
tidak ditemukan hubungan dengan Manajemen dan Staf
Perusahaan dan entitas anak.

2. Ruang lingkup audit

Hasil pemeriksaan/audit atas informasi keuangan historis
tahun 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 akan dilakukan berdasarkan standar audit
yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI)
dan peraturan perundangan yang berlaku untuk bidang usaha
perasuransian.

3. Honorarium/imbalan Jasa Audit.

Imbal jasa audit H&R berdasarkan penelaahan dari Komite
Audit masih dalam batas yang wajar.

4. Keahlian dan pengalaman AP,
KAP, dan Tim Audit dari KAP

Tim Audit mempunyai keahlian dan berpengalaman dalam
melakukan audit perusahaan terbuka di sektor Perbankan,
Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank
(IKNB), dengan metode audit sesuai standar audit yang
ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan
Akuntan Publik (AP).

5. Metodologi, teknik, dan sarana
audit yang digunakan KAP

Dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit
International maupun Standar Audit Indonesia dengan
metodologi :

a. Standar Audit

b. Identifikasi dan Asesmen Risiko

Perencanaan & Strategi Audit

Pelaksanaan Audit

Kesimpulan dan Pelaporan,

22

£

LE

Hal. 3

Page 4 OCR 0.940
VI OLUS Pu

KOMITE AUDIT

Ur

6. Manfaat fresh eye perspectives
yang akan diperoleh melalui
penggantian AP, KAP, dan Tim
Audit dari KAP

Penunjukan AP dan/ atau KAP akan memberikan manfaat

Fresh eye perspective:

a. Memberikan pandangan yang lebih kritis terhadap entitas
dan meningkatkan kualitas audit

b. Memberi peluang untuk mendeteksi salah saji dalam
laporan keuangan dan praktik akuntani yang kurang tepat

7. Potensi risiko atas penggunaan
jasa audit oleh KAP yang sama
secara berturut-turut — untuk
kurun waktu yang cukup
panjang

Komite Audit berkeyakinan bahwa tidak ada potensi risiko
yang material dengan pergantian penggunaan jasa AP
dan/atau KAP, untuk kurun waktu sesuai regulasi yang
ditetapkan.

Penilaian

Penjelasan

8. Hasil evaluasi terhadap
pelaksanaan pemberian jasa
audit atas informasi keuangan
historis tahunan oleh AP
dan/atau KAP pada periode
sebelumnya.

Komite Audit telah melakukan evaluasi AP dan/atau KAP
untuk pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi
keuangan historis tahun 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 pada tanggal 15 Mei 2024, dengan opini
telah berjalan secara baik dan lancar serta pemeriksaan
dilakukan sesuai standar audit yang berlaku.

DASAR PERTIMBANGAN

Berkaitan dengan ketentuan diatas Komite Audit mempertimbangkan bahwa Perusahaan dapat
menggunakan jasa AP dan/atau KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International
untuk Informasi Keuangan Historis Tahun 2024 sebagai berikut :

1. KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International telah terdaftar di Otoritas Jasa

Keuangan.

2. KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International telah memiliki reputasi,
independensi dan pengalaman dalam melakukan proses audit di bidang perasuransian

3. Hasil pemeriksaan/audit Informasi Keuangan Historis 2023 berjalan lancar dan baik, dan akan
menjadi panduan serta independensi laporan keuangan dari AP dan/atu KAP selanjutnya.

4. Riwayat penugasan AP dan/atau KAP adalah yang Kedua kali untuk tahun pemeriksaan 2024,
maka sesuai regulasi POJK No. 9 Tahun 2023.

5. Pemeriksaan informasi keuangan historis tahun 2024 merupakan kelanjutan dari tahun
sebelumnya, sehingga Manajemen Perusahaan dapat melakukan/melanjutkan mitigasi risiko
secara berkesinambungan dari hasil pemeriksaan.

Riwayat AP dan/atau KAP PT Victoria Insurance Tbk.

Tahun Kantor Akuntan Publik Nama Akuntan
Year Public Accountant Office The Accountant
2016 Tjahjadi dan Tamara Registered | Suharsono
Public Accountant. AP 0003
2017 - 2019 Mirawati Sensi Indris anggota Moore | Suharsono No. AP.0003
Stephens Group Santo No. AP.1063
2020 KAP Tjahjadi dan Tamara anggota | David Wijaya
Morison Global Group AP.1258
2021 KAP Tjahjadi dan Tamara anggota | David Wijaya
Morison Global Group AP.1258
2022 KAP Tjahjadi dan Tamara anggota | David Wijaya» .

Hal. 4

Page 5 OCR 0.923
ctoria Pemsurance KOMITE AUDIT
Morison Global Group AP.1258 .
2023 KAP Heliantono & Rekan anggota | Ade Ikhwan
Parker Russell International AP.0916
2024 KAP Heliantono & Rekan anggota | Ade Ikhwan
Parker Russell International AP. 0916

KESIMPULAN DAN REKOMENDASI.

la

Berdasarkan hasil penilaian dan mengacu kepada Peraturan Pemerintan RI No. 24 Tahun 1998
tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan dan POJK No. 9 Tahun 2023, maka Komite
Audit merekomendasikan agar Perusahaan menunjuk jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor
Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International sebagai
Auditor Eksternal Perusahaan untuk melakukan pemeriksaan/audit atas Informasi Keuangan
Historis Tahunan Perseroan untuk tahun 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024.

Komite Audit merekomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penunjukan AP
dan/atau KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International sebagai AP dan/atau
KAP perusahaan untuk melakukan jasa audit Informasi Keuangan Historis Tahun 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024.

Demikanlah Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk
pemeriksaan Informasi Keuangan Historis Tahunan.

Jakarta, 07 Oktober 2024

Menyetujui Diusulkan Diusulkan
4 ra
ea
cafe id

anand Atmaram Tolani
Ketua Komite Audit

Henry D. Karim
Anggota Komite Audit

Jimmy Paulus Watulingas
Anggota Komite Audit

Hal. 5

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.1 MB
Published29 Oct 2024
Pages5
Characters12,116
Text sourceOCR
OCR confidence0.935

Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Pemerintah RI p.1
linked org Victoria Insurance Tbk. p.4 ×2
linked person Jimmy Paulus Watulingas p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×8
possible org Tjahjadi p.4 ×3
possible person David Wijaya p.4 ×3
possible person Ade Ikhwan p.5 ×2
unresolved org Heliantono & Rekan p.1 ×9
unresolved org Heliantono p.4 ×6
unresolved — Karim Anggota Komite Audit Jimmy Paulus Watuling · Anggota Komite Audit p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result