Back to announcement
20241029_VINS_Perubahan Profesi Penunjang_31750360_lamp3.pdf
Other Text extracted VINSSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.937
KOMITE AUDIT (p VYL REKOMENDASI JASA AP DAN KAP Perihal : Penunjukan Kantor Akuntan Publik Untuk Pemeriksaan Informasi Keuangan Historis Tahun 2024. Referensi 1 - POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Asuransi/Reasuransi. - POJK No. 55/POIK.04/2015 tentang Pembentukan Dan Pedoman Komite Audit di Perusahaan Emiten. - POJKRI No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dalam Kegiatan Jasa Keuangan. - Peraturan Pemerintan RI No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan. - POJKRI No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten. - Penawaran Kerjasama jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan (H&R) anggota Parker Russell International. DASAR PENGUSULAN k POJK No. 73/POJK.05/2016 tentang GCG untuk Perusahaan Asuransi/Reasuransi, pasal 54 menyatakan bahwa Auditor Eksternal Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib ditunjuk oleh RUPS dari calon auditor eksternal yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit. POJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Komite Audit untuk Perusahaan Terbuka/Emiten 'Asuransi/Reasuransi, pasal 10 menyatakan bahwa dalam menjalankan fungsinya, Komite Audit memiliki tugas dan tanggung jawab memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai penunjukan Akuntan yang didasarkan pada independensi, ruang lingkup penugasan, dan imbalan jasa. Peraturan Pemerintah RI No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan, Pasal 2 dan 4 menyatakan bahwa Perseroan Terbatas Terbuka wajib menyerahkan Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik kepada Menteri. POJK No. 9 tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik (AP) dan Kantor Akuntan Publik (KAP) Dalam Kegiatan Jasa Keuangan, menyatakan, sebagai berikut : - Pasal2 (1) Pihak yang Melaksanakan Kegiatan Jasa Keuangan wajib menggunakan AP dan KAP yang : a. Terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan. b. Tercatat dalam daftar AP dan KAP yang aktif pada Otoritas Jasa Keuangan. c. Memiliki kompetensi sesuai dengan kompleksitas usaha Pihak. (2) Kewajiban penggunaan AP dan KAP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap laporan yang wajib diaudit, diperiksa, atau penugasan lain oleh AP berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan atau instruksi tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. (3) Otoritas Jasa Keuangan berwenang memberikan instruksi tertulis kepada Pihak untuk melakukan audit atau pemeriksaan ulang terhadap laporan serta penugasan lain sebagaimana dimaksud pada ayat Pp i ea k ge Hal. 1
Page 2 OCR 0.932
ARA VA aji KOMITE AUDIT - Pasal 3 Peran Komite Audit 4 (5) - Pasal7 W) 2 - Pasal8 (1) (2) 8) Usulan penunjukan AP dan/atau KAP yang diajukan oleh Dewan Komisaris, Dewan Pengawas, atau pihak yang melakukan fungsi pengawasan sebagaimana dilakukan oleh Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud wajib memperhatikan rekomendasi Komite Audit. Dalam menyusun rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Komite Audit wajib mempertimbangkan : a. independensi AP, KAP, dan orang dalam KAP. b. ruang lingkup audit. c. imbalan jasa audit. d. keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan tim audit dari KAP. e. metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP. f. manfaat sudut pandang baru yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan tim audit dari KAP. g. potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut untuk kurun waktu yang cukup panjang. h. hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan KAP pada periode sebelumnya, jika ada. Pihak berupa bank umum, emiten, dan perusahaan publik wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama untuk 7 (tujuh) tahun kumulatif. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama, setelah melewati masa jeda sesuai dengan jenis peran AP dalam perikatan: a. AP bertindak sebagai Rekan perikatan, masa jeda selama 5 (lima) tahun buku pelaporan secara berturut-turut, b. AP bertindak sebagai penanggung jawab penelaahan pengendalian mutu perikatan, masa jeda selama 3 (tiga) tahun buku pelaporan secara berturut- turut, dan c. Rekan perikatan audit lainnya, masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturutturut. Pihak selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) wajib membatasi penggunaan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama paling lama untuk periode audit selama 5 (lima) tahun buku pelaporan berturut- turut. Pembatasan penggunaan jasa audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi AP yang merupakan pihak terasosiasi dan personil KAP dengan jabatan 1 (satu) level di bawah AP yang terlibat dalam pemberian jasa audit. Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan kembali jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan dari AP yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setelah melewati masa jeda selama 2 (dua) tahun buku pelaporan secara berturut-turyt - Li jp Gas” IP Hal. 2
Page 3 OCR 0.944
vuctoria Penis UU KOMITE AUDIT (p 5. POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten : - Pasal 2 Bahwa Emiten atau Perusahaan Publik yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif wajib menyampaikan Laporan Keuangan Berkala kepada Otoritas Jasa Keuangan dan mengumumkan Laporan Keuangan Berkala kepada masyarakat. - Pasal 4 Bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan diumumkan kepada masyarakat paling ambat pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan. - Pasal 16 Bahwa Laporan keuangan tahunan sebagaimana dimaksud wajib diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 6. Penawaran Kerjasama jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International atas informasi keuangan historis tahunan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. PENILAIAN KANTOR AKUNTAN PUBLIK. Komite Audit melakukan penilaian berdasarkan usulan penawaran dari Akuntan Publik dengan kriteria : Penilaian Penjelasan 1. Reputasi dan Independensi H&R yang tergabung dalam Parker Russell International Group (Rangking ke 26 dunia) yang telah memiliki reputasi baik secara nasional maupun international. Kami telah mereviu independensi AP dan/atau KAP, dimana tidak ditemukan hubungan dengan Manajemen dan Staf Perusahaan dan entitas anak. 2. Ruang lingkup audit Hasil pemeriksaan/audit atas informasi keuangan historis tahun 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 akan dilakukan berdasarkan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan peraturan perundangan yang berlaku untuk bidang usaha perasuransian. 3. Honorarium/imbalan Jasa Audit. Imbal jasa audit H&R berdasarkan penelaahan dari Komite Audit masih dalam batas yang wajar. 4. Keahlian dan pengalaman AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP Tim Audit mempunyai keahlian dan berpengalaman dalam melakukan audit perusahaan terbuka di sektor Perbankan, Pasar Modal, dan/atau Industri Keuangan Non-Bank (IKNB), dengan metode audit sesuai standar audit yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Publik Indonesia (IAPI) dan Akuntan Publik (AP). 5. Metodologi, teknik, dan sarana audit yang digunakan KAP Dalam melakukan audit sesuai dengan Standar Audit International maupun Standar Audit Indonesia dengan metodologi : a. Standar Audit b. Identifikasi dan Asesmen Risiko Perencanaan & Strategi Audit Pelaksanaan Audit Kesimpulan dan Pelaporan, 22 £ LE Hal. 3
Page 4 OCR 0.940
VI OLUS Pu KOMITE AUDIT Ur 6. Manfaat fresh eye perspectives yang akan diperoleh melalui penggantian AP, KAP, dan Tim Audit dari KAP Penunjukan AP dan/ atau KAP akan memberikan manfaat Fresh eye perspective: a. Memberikan pandangan yang lebih kritis terhadap entitas dan meningkatkan kualitas audit b. Memberi peluang untuk mendeteksi salah saji dalam laporan keuangan dan praktik akuntani yang kurang tepat 7. Potensi risiko atas penggunaan jasa audit oleh KAP yang sama secara berturut-turut — untuk kurun waktu yang cukup panjang Komite Audit berkeyakinan bahwa tidak ada potensi risiko yang material dengan pergantian penggunaan jasa AP dan/atau KAP, untuk kurun waktu sesuai regulasi yang ditetapkan. Penilaian Penjelasan 8. Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan oleh AP dan/atau KAP pada periode sebelumnya. Komite Audit telah melakukan evaluasi AP dan/atau KAP untuk pelaksanaan pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis tahun 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 pada tanggal 15 Mei 2024, dengan opini telah berjalan secara baik dan lancar serta pemeriksaan dilakukan sesuai standar audit yang berlaku. DASAR PERTIMBANGAN Berkaitan dengan ketentuan diatas Komite Audit mempertimbangkan bahwa Perusahaan dapat menggunakan jasa AP dan/atau KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International untuk Informasi Keuangan Historis Tahun 2024 sebagai berikut : 1. KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International telah memiliki reputasi, independensi dan pengalaman dalam melakukan proses audit di bidang perasuransian 3. Hasil pemeriksaan/audit Informasi Keuangan Historis 2023 berjalan lancar dan baik, dan akan menjadi panduan serta independensi laporan keuangan dari AP dan/atu KAP selanjutnya. 4. Riwayat penugasan AP dan/atau KAP adalah yang Kedua kali untuk tahun pemeriksaan 2024, maka sesuai regulasi POJK No. 9 Tahun 2023. 5. Pemeriksaan informasi keuangan historis tahun 2024 merupakan kelanjutan dari tahun sebelumnya, sehingga Manajemen Perusahaan dapat melakukan/melanjutkan mitigasi risiko secara berkesinambungan dari hasil pemeriksaan. Riwayat AP dan/atau KAP PT Victoria Insurance Tbk. Tahun Kantor Akuntan Publik Nama Akuntan Year Public Accountant Office The Accountant 2016 Tjahjadi dan Tamara Registered | Suharsono Public Accountant. AP 0003 2017 - 2019 Mirawati Sensi Indris anggota Moore | Suharsono No. AP.0003 Stephens Group Santo No. AP.1063 2020 KAP Tjahjadi dan Tamara anggota | David Wijaya Morison Global Group AP.1258 2021 KAP Tjahjadi dan Tamara anggota | David Wijaya Morison Global Group AP.1258 2022 KAP Tjahjadi dan Tamara anggota | David Wijaya» . Hal. 4
Page 5 OCR 0.923
ctoria Pemsurance KOMITE AUDIT Morison Global Group AP.1258 . 2023 KAP Heliantono & Rekan anggota | Ade Ikhwan Parker Russell International AP.0916 2024 KAP Heliantono & Rekan anggota | Ade Ikhwan Parker Russell International AP. 0916 KESIMPULAN DAN REKOMENDASI. la Berdasarkan hasil penilaian dan mengacu kepada Peraturan Pemerintan RI No. 24 Tahun 1998 tentang Informasi Keuangan Tahunan Perusahaan dan POJK No. 9 Tahun 2023, maka Komite Audit merekomendasikan agar Perusahaan menunjuk jasa Akuntan Publik (AP) dan/atau Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International sebagai Auditor Eksternal Perusahaan untuk melakukan pemeriksaan/audit atas Informasi Keuangan Historis Tahunan Perseroan untuk tahun 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024. Komite Audit merekomendasikan kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penunjukan AP dan/atau KAP Heliantono & Rekan anggota Parker Russell International sebagai AP dan/atau KAP perusahaan untuk melakukan jasa audit Informasi Keuangan Historis Tahun 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2024. Demikanlah Rekomendasi Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk pemeriksaan Informasi Keuangan Historis Tahunan. Jakarta, 07 Oktober 2024 Menyetujui Diusulkan Diusulkan 4 ra ea cafe id anand Atmaram Tolani Ketua Komite Audit Henry D. Karim Anggota Komite Audit Jimmy Paulus Watulingas Anggota Komite Audit Hal. 5
Names mentioned 10 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Heliantono & Rekan
p.1 ×9
unresolved
org
Heliantono
p.4 ×6
unresolved
—
Karim Anggota Komite Audit Jimmy Paulus Watuling
· Anggota Komite Audit
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.