Back to announcement
20241025_ADHI_Perubahan Profesi Penunjang_31749525_lamp4.pdf
Other Text extracted ADHISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 19
Page 1 OCR 0.949
PERJANJIAN KERJA SAMA antara PT ADHI KARYA (Persero) Tbk dengan KANTOR AKUNTAN PUBLIK AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN Nomor : 017-0/2024/024 Nomor : 0011024/BNA/11211/SPK tentang AUDIT UMUM ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN, LAPORAN PENILAIAN KEY PERFORMANCE INDICATORS, AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN, PENERAPAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI (AGREED-UPON PROCEDURES) TERHADAP INFORMATION PACKAGE, SERTA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PROGRAM PENDANAAN USAHA MIKRO DAN USAHA KECIL (PUMK) PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk TAHUN BUKU 2024 Pada hari ini, Selasa tanggal 1 bulan Oktober tahun 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini : | Entus Asnawi Mukhson — : Direktur Utama PT ADHI KARYA (Persero) Tbk dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT ADHI KARYA (Persero) Tbk, berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, Jakarta Selatan 12510, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA. 1. Benny Andria : Partner pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan berkantor di Plaza ASIA Lantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59, Jakarta 12190, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: a. Bahwa berdasarkan surat PIHAK KEDUA Nomor: 1190224/RHP/11211 tanggal 21 Februari 2024 perihal Penawaran Fee Jasa Audit 31 Desember 2024: b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Negosiasi Pengadaan Jasa Audit Tahun Buku 2024 Nomor: 008-KA/DK- AK/2024 tanggal 04 Maret 2024, C. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Nomor : 017/DK-AK/2024 tanggal 06 Maret 2024 perihal Usulan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit Laporan Keuangan serta Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk Tahun Buku 2024: d. Bahwa berdasarkan hasil RUPS tanggal 01 April 2024 telah menetapkan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan - Firma anggota Jaringan RSM Indonesia sebagai Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Tahun 2024, Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam bidang Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Penilaian Key Performance Indicators, Audit Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Pengendalian Internal Perusahaan, Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information Package, serta Audit atas Laporan Keuangan Pengelolaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Adhi Karya (Persero) Tbk (“Perusahaan”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 2 OCR 0.944
PASAL 1 PENUGASAN PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KEDUA merupakan satu-satunya pihak yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan pekerjaan Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian, Audit Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Pengendalian Intemal Perusahaan, Asurans atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators, Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information Package, serta Audit atas Laporan Keuangan Pengelolaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 2. PASAL 2 LINGKUP PEKERJAAN DAN JENIS LAPORAN (1) Lingkup Pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini adalah: (a) Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan tujuan untuk menyatakan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang dimaksud Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan konsolidasi Laporan Keuangan Entitas Induk dan Entitas Anak. Lingkup pekerjaan termasuk Laporan Keuangan Entitas Induk saja tetapi tidak termasuk Laporan Keuangan Entitas Anak. Laporan Keuangan Entitas Induk saja akan menjadi Laporan yang disusun secara terpisah: (b) Audit atas Kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan Pengendalian Internal untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, (c) Asurans atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 berdasarkan Aspirasi Pemegang Saham: (d) Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information Package dengan lingkup sebagai berikut: i. Melakukan pencocokan atas pemetaan Chart of Accounts (COA) di level GL Perusahaan dengan COA level GL Kementerian BUMN. ii. Melakukan pencocokan atas pemetaan COA di level GL Perusahaan dengan COA Level Laporan Keuangan/FS BUMN. Iii. Melakukan pencocokan atas angka-angka yang diisikan pada information package Perusahaan dengan laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit. iv. Memastikan kesesuaian data struktur korporasi BUMN yang disampaikan melalui SIM Anaplan KBUMN. (e) Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024: (9 Reviu atas Pengendalian Internal PT Adhi Karya (Persero) Tbk sekaligus menyampaikan usulan/rekomendasi perbaikannya, dalam hal ditemukan kelemahan. (9) Riviu atas Proses Remigrasi sistem Pelaporan Keuangan: i. Memberikan tinjauan atas proses migrasi saldo dari sistem akuntansi lama (DHIERA) ke sistem akuntansi baru SAP termasuk identifikasi saldo-saldo yang telah berumur lebih dari 10 Tahun. ii. Memberikan rekomendasi atas sistem akuntansi SAP Lingkup Pekerjaan tersebut di atas, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut: i.. Memberikan pengesahan atas salinan Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku 2024 dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia serta dalam satuan Rupiah atau mata uang lain, untuk keperluan tender selama PIHAK PERTAMA memerlukan:
Page 3 OCR 0.950
ii. Memberikan keterangan kepada pihak internal dan eksternal jika diperlukan tentang Laporan Tahunan PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku 2024. (2) Jenis Laporan yang wajib dibuat oleh PIHAK KEDUA meliputi: (a) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam: i. dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebanyak 25 eksemplar: li. bahasa Indonesia sebanyak 5 eksemplar, iii. bahasa Inggris sebanyak 5 eksemplar. (b) Laporan Keuangan Entitas Induk Saja untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebanyak 5 eksemplar. Laporan Keuangan Entitas Induk Saja diterbitkan tanpa Laporan Auditor Independen untuk kepentingan pelaporan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. (c) Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pengendalian internal untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam bahasa Indonesia sebanyak 15 eksemplar. (d) Laporan Asurans Akutan Independen atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators Perusahaan berdasarkan Aspirasi Pemegang Saham (KPI Perusahaan) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam bahasa Indonesia sebanyak 15 eksemplar. (e) Laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information Package buku dalam Bahasa Indonesia sebanyak 3 eksemplar. (Ph Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sebanyak 15 eksemplar. (g) Management Letter dalam bahasa Indonesia, yang membahas temuan audit dan rekomendasi perbaikannya, tentang hasil penelaahan pengendalian intern secara umum sebanyak 15 eksemplar. (h) Laporan Tinjauan atas proses migarasi saldo sistem akuntansi lama (DHIERA) ke sistem akuntansi baru SAP dan rekomendasi. Laporan di atas dilengkapi juga dengan 5 (lima) Compact Disk (CD) yang berisikan file laporan item di atas. PASAL 3 PEKERJAAN TAMBAH (1) Pekerjaan tambah adalah pekerjaan yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perjanjian yang kemudian diperintahkan oleh PIHAK” PERTAMA untuk dilaksanakan sehingga menimbulkan perubahan/tambahan sifat atau kuantitas pekerjaan. (2) Pekerjaan tambah hanya boleh dilakukan sepanjang terkait dengan kegiatan audit dan disetujui oleh Komite Audit sepanjang tidak mengganggu independensi PIHAK KEDUA selaku auditor eksternal. (3) Apabila terdapat perubahan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan timbulnya pekerjaan tambah maka PIHAK KEDUA harus secara tertulis mengajukan perincian biaya tambahan untuk mendapatkan persetujuan dari PIHAK PERTAMA. (4) Seluruh pekerjaan tambah dan perubahan harga serta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang mungkin terjadi sebagai akibat adanya pekerjaan tambah, akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
Page 4 OCR 0.952
PASAL 4 TENAGA PROFESIONAL PIHAK KEDUA menjamin bahwa seluruh tenaga profesional yang terlibat dalam pelaksanaan audit ini adalah karyawan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan merupakan personil yang dicantumkan dalam dokumen teknis. PASAL 5 JANGKA WAKTU PEKERJAAN Pelaksanaan pekerjaan dengan lingkup pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perjanjian ini dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan diselesaikan serta diserahkan oleh PIHAK KEDUA paling lambat pada tanggal 28 Februari 2025 untuk Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk Audit atas Kepatuhan, Asurans atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators, dan Audit atas PUMK, dan tanggal 14 Maret 2025 untuk Laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed- Upon Procedures) Terhadap Information Package. PASAL 6 TANGGUNG JAWAB. KEWAJIBAN DAN REPRESENTASI PIHAK PERTAMA (1) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyusunan dan penyajian secara wajar Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menetapkan dan mempertahankan struktur pengendalian intern yang efektif, agar transaksi- transaksi tercatat dengan benar dalam catatan-catatan akuntansinya, untuk menjaga keamanan aset. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab menyesuaikan laporan keuangan untuk mengkoreksi salah saji material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Penyusunan Laporan Keuangan mengharuskan PIHAK PERTAMA untuk menggunakan pertimbangan dalam membuat estimasi akuntansi yang wajar sesuai dengan kondisinya serta untuk memilih dan menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat. Pertimbangan tersebut dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. (2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyiapkan informasi yang disetujui sebelum dimulainya Pekerjaan ini. Hal ini akan melibatkan bantuan dan kerja sama staf akuntansi PIHAK PERTAMA dalam penyediaan informasi secara tepat waktu yang mencakup tetapi tidak terbatas pada laporan keuangan internal (laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan) yang belum diaudit, Laporan Penilaian Key Performance Indicators, serta neraca saldo, skedul, analisa akun, catatan, dokumentansi dan informasi lain yang berhubungan. Sekiranya informasi tersebut tidak disiapkan sebagaimana disetujui , PIHAK KEDUA akan mengambil langkah-langkah yang dipandangnya perlu untuk penjadwalan kembali saat dimulainya Pekerjaan dan jangka waktu penyelesaian Pekerjaan. (3) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan pengendalian internal yang memadai agar penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan PIHAK PERTAMA atas tanggung jawab ini. (4) Tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada dua pihak yaitu pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan dan PIHAK PERTAMA. 1 rada
Page 5 OCR 0.959
(5) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi Perusahaan dijalankan berdasarkan ketentuan perundang-undangan termasuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang harus dilaporkan dalam laporan keuangan Perusahaan. Disamping itu PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam menjaga aset Perusahaan dan mencegah serta mendeteksi fraud. PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk mengidentifikasi dan memastikan bahwa Perusahaan telah menaati hukum dan perundang-undangan yang terkait dengan aktivitas operasionalnya. (6) Untuk memenuhi tujuan pelaksanaan penugasan, PIHAK PERTAMA akan memenuhi jadwal audit dan menyediakan semua informasi keuangan seperti rekonsiliasi dan dokumen pendukung yang akan disiapkan oleh staf PIHAK PERTAMA, dan bersedia memberikan kepada PIHAK KEDUA akses atas data dan informasi untuk diverifikasi, melakukan komunikasi yang intensif dan akses tidak terbatas mengenai masalah akuntansi dan keuangan kepada semua individu, juga menyediakan tempat kerja dan bantuan lainnya yang telah disepakati sesuai dengan kondisi yang ada sampai dengan laporan keuangan diterbitkan. Jika karena alasan tertentu, PIHAK PERTAMA tidak sanggup memenuhi jadwal, informasi dan bantuan yang diperlukan. PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA setelah bersepakat, akan merevisi imbal jasa yang telah ditetapkan atas jasa tambahan yang diberikan. jika ada, yang harus dilakukan. Tentu saja, PIHAK KEDUA akan segera menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA mengenai permasalahan yang muncul dalam pelaksanaan audit sesegera mungkin. (7) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memberikan akses bagi PIHAK KEDUA terhadap semua informasi relevan dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya, dan informasi tambahan yang mungkin diminta PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA, serta akses tanpa batas kepada individu-individu dari PIHAK PERTAMA yang PIHAK KEDUA pertimbangkan perlu untuk memperoleh bukti audit untuk menjalankan seluruh prosedur audit yang harus dilakukan sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku yang meliputi: wawancara dengan pihak pejabat dan staf PIHAK PERTAMA, observasi fisik asset, konfirmasi kepada pihak ketiga, verifikasi dokumen, akses terhadap data dan sistem informasi, review notulensi rapat, review kontrak-kontrak penting, dan lain sebagainya, dan bahwa kemampuan PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan Pekerjaan ini dengan tepat waktu akan sangat tergantung pada ketersediaan dan kualitas informasi serta dokumen yang diperlukan. (8) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang khusus ditujukan kepadanya mengenai representasi yang terkandung dalam laporan keuangan dan tentang keefektifan struktur pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan ketentuan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia. (9) PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA untuk menerbitkan surat kepada lembaga/nstansi Lain, yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian ini sesuai kewenangan yang dimiliki PIHAK PERTAMA. (10) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memberitahukan PIHAK KEDUA informasi penting tentang kegiatan yang terjadi dan yang akan terjadi di luar kegiatan usaha PIHAK PERTAMA ataupun segala hal yang dapat memberikan dampak yang sangat material terhadap laporan keuangan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, seperti penggabungan usaha, akuisisi, maupun corporate action lainnya pada saat terjadinya. (11) PIHAK PERTAMA dalam hal ini berhak untuk: (a) mendapatkan hasil perencanaan audit termasuk metodologi dan pendekatan audit yang akan diterapkan serta luas sampel bukti yang akan diaudit:
Page 6 OCR 0.952
(b) meminta laporan berkala mengenai perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dari PIHAK KEDUA, (c) meminta penjelasan dari PIHAK KEDUA atas temuan-temuan audit yang diperoleh, (d) memberikan tanggapan atau sanggahan atas temuan audit PIHAK KEDUA dengan dilengkapi oleh bukti-bukti yang memadai, dan (e) memastikan bahwa seluruh laporan hasil audit dan Laporan Penilaian Key Performance Indicators yang akan diterbitkan oleh PIHAK KEDUA telah dibahas terlebih dahulu bersama PIHAK PERTAMA. (12) Pada akhir audit, PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan surat penegasan tertulis (management representation letter) kepada PIHAK KEDUA yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur Keuangan, yang diantaranya menyangkut penegasan dari PIHAK PERTAMA mengenai tanggung jawab PIHAK PERTAMA atas isi dan penyusunan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. penyediaan catatan keuangan dan data yang berhubungan, kelengkapan dan penyediaan seluruh risalah rapat PIHAK PERTAMA dan ketiadaan, kesalahan, atau ketidakberesan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau staf Perusahaan yang memegang peranan penting dalam struktur pengendalian. (13)Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan keuangan Perusahaan. (14)Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk menilai kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya. (15) Dalam rangka penerapan Standar Audit (SA) 600 “Pertimbangan Khusus — Audit atas Laporan Keuangan Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen)", PIHAK PERTAMA akan memberikan kewenangan kepada PIHAK KEDUA secara langsung melakukan (1) reviu atas laporan keuangan Grup, (2) reviu kertas kerja auditor Grup dan (3) melakukan prosedur tambahan yang diperlukan, jika Grup Perusahaan di audit oleh KAP yang berbeda dengan KAP Induknya. PASAL 7 TANGGUNG JAWAB, PEMBATASAN, DAN HAK-HAK PIHAK KEDUA (1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar mutu sesuai Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI), serta setiap peraturan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Akuntan Publik sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam setiap pelaksanaan auditnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. yang mensyaratkan PIHAK KEDUA memperoleh keyakinan yang memadai dan bukan keyakinan mutlak bahwa Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA bebas dari salah saji material baik yang disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan. (2) Tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah melakukan pemeriksaan, merumuskan opini dan melaporkan laporan auditor independen dengan kecermatan dan keahlian yang pantas. Prosedur PIHAK KEDUA meliputi, antara lain, pengujian atas dokumen/bukti pendukung atas transaksi-transaksi yang tercatat pada akun. pengujian atas keberadaan fisik atas aset tetap, dan melakukan konfirmasi langsung atas piutang serta aset dan liabilitas tertentu, melalui korespondensi kepada pelanggan, pemasok, penasihat hukum dan bank yang dipilih. Pemeriksaan yang akan dilakukan PIHAK KEDUA meliputi penelaahan atas sistem akuntansi dan pengendalian intenal Perusahaan, dan pelaksanaan pengujian dan pengajuan pertanyaan akan dilakukan apabila menurut PIHAK KEDUA diperlukan pada kondisi tersebut. Pengujian dan ian
Page 7 OCR 0.955
pengajuan pertanyaan tersebut akan dilakukan pada kegiatan operasional sehari-hari selama periode audit, dan untuk menentukan validasi aset dan liabilitas pada akhir periode. Sifat dan lingkup pengujian audit ini akan berbeda tergantung atas penilaian PIHAK KEDUA terhadap sistem pengendalian internal Perusahaan. Audit PIHAK KEDUA tidak meliputi audit atas sejumlah besar transaksi individual, seperti yang umumnya dilakukan dalam penugasan khusus dalam rangka pengungkapan penggelapan atau ketidak beresan lainnya. Dan pada akhir audit, PIHAK KEDUA akan meminta representasi tertulis dari PIHAK PERTAMA sehubungan dengan laporan keuangan dan hal-hal lain yang terkait. (3) Audit yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tidak terlepas dari keterbatasan bawaan bahwa beberapa kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, termasuk fraud dan penggelapan, jika ada, mungkin tidak akan terdeteksi. PIHAK KEDUA akan mewaspadai kemungkinan adanya perbuatan melanggar hukum, namun tidak memberikan keyakinan bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut, jika ada, akan terdeteksi kecuali apabila perbuatan melanggar hukum tersebut memiliki dampak yang langsung dan signifikan terhadap laporan keuangan. PIHAK KEDUA akan menginformasikan kepada Perusahaan tentang kesalahan yang material dan ketidakberesan atau perbuatan melanggar hukum yang ditemukan dalam audit. 4 Lebih lanjut, prosedur audit juga tidak akan meliputi pengujian dan pengajuan pertanyaan yang spesifik atas peristiwa masa lalu dan peristiwa potensial di masa yang akan datang menyangkut ketidaktaatan Perusahaan terhadap peraturan pemerintah yang relevan untuk industri yang bersangkutan, dalam hal pengarsipan, pelaporan, pencapaian rasio, atau hal-hal lain. Walaupun prosedur audit kami meliputi aspek tertentu yang menyangkut kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang mungkin teridentifikasi oleh badan atau lembaga yang berwewenang. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa Perusahaan telah taat pada peraturan yang berlaku tetap berada pada manajemen Perusahaan. (5) Prosedur audit juga tidak akan meliputi pengujian dan pemeriksaan seperti yang lazim dilakukan dalam pelaksanaan audit pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun prosedur audit meliputi juga beberapa aspek perpajakan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah yang mungkin teridentifikasi dalam pelaksanaan audit pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak. (6) Sebagai bagian dari pelaksanaan audit, PIHAK ' KEDUA akan melakukan pemahaman mengenai pengendalian internal Perusahaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai dasar penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit yang perlu dilakukan untuk dapat menyatakan opini mengenai laporan keuangan. Laporan keuangan dan perancangan dan penerapan pengendalian internal Perusahaan adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Sebagai bagian dari pemahaman mengenai pengendalian internal Perusahaan, PIHAK KEDUA akan memberikan informasi kepada Perusahaan tentang kelemahan signifikan yang ditemukan dalam rancangan ataupun penerapan pengendalian intern dalam surat terpisah kepada manajemen (management letter) untuk membantu Perusahaan melakukan perbaikan pengendalian internal dan kegiatan usaha. Surat kepada manajemen PIHAK PERTAMA ini digunakan hanya untuk keperluan internal Perusahaan dan tidak diperkenankan untuk digunakan oleh pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA. Persetujuan tersebut akan diberikan dengan dasar bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk kepentingan PIHAK PERTAMA, bukan untuk kepentingan pihak lain, dan oleh-karena itu PIHAK ' KEDUA tidak bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak lain tersebut. Jika diperlukan, atas permintaan PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat melakukan pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian internal dan melaporkan temuan dan rekomendasi atau melakukan pemeriksaan atas efektifitas pengendalian internal Perusahaan dalam penugasan yang terpisah.
Page 8 OCR 0.956
(7) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada Komite Audit dan anggota manajemen PIHAK PERTAMA yang relevan mengenai kecurangan dan unsur tindakan pelanggaran hukum yang PIHAK KEDUA ketahui. Jika PIHAK KEDUA mengetahui adanya kecurangan yang melibatkan atau yang disebabkan oleh manajemen tingkat atas atau karyawan lain yang mengakibatkan salah saji material dalam laporan keuangan, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan hal ini secara langsung kepada Komite Audit dan Dewan Komisaris PIHAK PERTAMA. Adanya kecurangan juga dapat mempengaruhi laporan PIHAK KEDUA. Selain itu, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memberitahu Komite Audit dan anggota manajemen yang relevan mengenai penyesuaian- penyesuaian audit yang signifikan dan kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan, yang ditemukan oleh PIHAK KEDUA selama penerapan prosedur auditnya. PIHAK KEDUA juga akan mengkomunikasikan berbagai keadaan hasil pengamatan yang berguna untuk penghematan dalam atau penyempurnaan pengendalian operasi PIHAK PERTAMA. (8) Seperti yang disyaratkan oleh SPAP, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi dengan Komite Audit secara berkala selama berlangsungnya penugasan, untuk mendiskusikan (a) Berbagai hubungan yang mungkin dianggap mempengaruhi secara wajar terhadap independensi PIHAK KEDUA: dan (b) Kualitas pelaporan keuangan PIHAK PERTAMA. Diskusi mengenai pelaporan keuangan akan meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi, pertimbangan dan ketidakpastian, penyesuaian akuntansi, dan transaksi yang tidak biasa, yang signifikan. Tidak ada suatu definisi yang disepakati (agreed-upon) mengenai pelaporan keuangan yang berkualitas tinggi atau kriteria yang ditetapkan untuk mengevaluasi kualitas pelaporan. Tujuan audit PIHAK KEDUA adalah bukan untuk, dan PIHAK KEDUA tidak akan, memberikan pendapat secara keseluruhan atau memberikan keyakinan atas kualitas pelaporan. PIHAK KEDUA menyambut baik saran dari manajemen PIHAK PERTAMA dan Komite Audit mengenai hal-hal yang akan didiskusikan. (c) Mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh PIHAK KEDUA selama audit. Memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa PIHAK KEDUA telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi PIHAK KEDUA, dan jika relevan, pengamanan terkait. Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami akan menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama. Kami akan menguraikan hal audit utama dalam laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi tersebut. d (e) (9) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk membantu PIHAK PERTAMA untuk menyediakan seorang wakil yang mempunyai wewenang sebagai penghubung dalam mengambil tindakan/keputusan sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan. sat
Page 9 OCR 0.955
(10) PIHAK KEDUA bertanggung jawab menyediakan tenaga pemeriksa/auditor yang memiliki kualifikasi dan jumlah yang memadai, sesuai dengan daftar anggota tim auditor tenaga pemeriksa yang telah diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, untuk menyelesaikan Pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan serta wajib melaksanakan tugasnya dengan cermat dan efisien sesuai standar auditing di Indonesia yang disusun oleh IAPI. (11) PIHAK KEDUA bertanggung jawab menyerahkan Hasil Laporan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan harus mendapat persetujuan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan. (12) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memelihara sistem dokumentasi dan pencatatan yang akurat sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan. Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan adalah milik PIHAK KEDUA, dan merupakan informasi yang rahasia dan menjadi milik PIHAK KEDUA, serta akan disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan PIHAK KEDUA. PIHAK KEDUA dapat memberikan saran-saran mengenai bentuk atau isi laporan keuangan. Namun demikian, tanggung jawab Auditor PIHAK KEDUA atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor PIHAK KEDUA terbatas pada pernyataan pendapat Auditor PIHAK KEDUA atas laporan keuangan tersebut. (13) PIHAK KEDUA berkewajiban mengadakan komunikasi secara langsung dengan pihak OJK untuk memenuhi peraturan relevan yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK. (14) Bila atas evaluasi Regulator, Laporan Keuangan yang telah diterbitkan perlu penyesuaian maka PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memenuhi permintaan Regulator. (15) PIHAK KEDUA dalam hal ini berhak untuk menggunakan pertimbangan profesionalnya secara independen dalam : (a) menyusun perencanaan audit termasuk menentukan metodologi dan pendekatan audit yang akan diterapkan serta luas sampel bukti yang akan diaudit: (b) menilai kecukupan bukti yang diperoleh atas asersi PIHAK PERTAMA dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Tahun Buku 2024 yang diaudit serta menilai kesesuaian pencatatan dan pelaporan transaksi keuangan PIHAK PERTAMA terhadap Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, (c) menilai kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan Pengendalian Internal atas Tahun Buku 2024, (d) menilai kinerja Key Performance Indicator yang dicapai PIHAK PERTAMA selama tahun 2024 berdasarkan aspirasi pemegang saham. (16) Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga: (a) Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja, pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal, (b) Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, kami akan mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan dengan audit atas laporan keuangan konsolidasian yang telah kami identifikasi dalam pelaksanaan 1 va
Page 10 OCR 0.958
(c) Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen, (d) Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan, berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan konsolidasian atau, jika pengungkapan tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun, peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat mempertahankan kelangsungan usaha, (e) Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan, termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar, (9 Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis dalam Kelompok Usaha untuk menyatakan opini atas laporan keuangan konsolidasian. Kami bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit Kelompok Usaha. Kami tetap bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit kami. (17) PIHAK KEDUA akan melaksanakan perikatan Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) dan memberikan kesimpulan atas hasil Information Package, sebagaimana disebutkan dalam Lampiran - 1 berdasarkan Standar Jasa Terkait No. 4400 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia mengenai Perikatan untuk Melaksanakan Prosedur yang Disepakati atas Informasi Keuangan. Standar tersebut mengharuskan PIHAK KEDUA melaksanakan prosedur yang telah disepakati untuk menerbitkan laporan hasil verifikasi berdasarkan prosedur khusus yang dilaksanakan terhadap hal tertentu suatu asersi. Suatu asersi adalah suatu deklarasi, atau serangkaian deklarasi yang berkaitan secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab untuk itu, dan PIHAK KEDUA tidak memberikan pendapat atas asersi tersebut (18) Kecukupan mengenai prosedur yang harus dilaksanakan merupakan tanggung jawab Manajemen atau pemakai tertentu, tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah untuk melaksanakan prosedur dan melaporkan temuan sesuai dengan standar atestasi yang mengatur perikatan ini, oleh karena itu, pemakaian dan penggunaan laporan dari penugasan ini hanya terbatas pada pemakai tertentu yang telah menyetujui prosedur-prosedur yang telah dilaksanakan dan dicantumkan dalam laporan. PASAL 8 BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN (1) Biaya Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Rp1.530.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PIHAK PERTAMA akan memotong Pajak Penghasilan Badan Pasal 23 sebesar 294 dari setiap jumlah yang terutang kepada PIHAK KEDUA sebelum dikenakan PPN untuk disetor ke Kas Negara dan untuk itu PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan dokumen bukti pemotongan pajak yang dimaksud kepada PIHAK KEDUA. (2) Biaya-biaya lain yang timbul dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 perjanjian ini. seperti biaya perjalanan (transportasi luar kota Jabodetabek termasuk uang saku perjalanan dinas), dan penginapan serta biaya dalam kota Jabodetabek dalam rangka keberangkatan ke luar kota (PP) disediakan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan ketetapan perusahaan.
Page 11 OCR 0.908
(3) Pembayaran imbal jasa dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam 3 (tiga) tahap yang didahului dengan penyampaian dokumen tagihan: TERMIN | 96 WAKTU PEMBAYARAN LAMPIRAN DOKUMEN I 209 | Setelah ditandatanganinya “Copy PKS Perjanjian Kerja Sarna (PKS). |» Invoice « Kwitansi » Faktur Pajak » Jaminan Pelaksanaan 1) 4076 | Setelah penyerahan draft “Copy PKS Laporan Keuangan Audit (LKA) | «Invoice « Kwitansi « Faktur Pajak “ Tanda terima penyerahan draft laporan Audit. |) 409 | Setelah penyerahan seluruh «Copy PKS Laporan yang menandai “Invoice selesainya pekerjaan jasa » Kwitansi audit » Faktur Pajak “ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan. (4) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima tagihan dan faktur pajak yang telah dilengkapi dengan dokumen sebagaimana diatur pada ayat (3) Pasal ini. (5) Pembayaran atas tagihan akan dilakukan melalui: Nama Bank : Bank Mandiri Cabang : Jakarta Branch Energi Building Nomor Account — :1102.00.0443453.3 Nama Account : KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Partners PASAL 9 JAMINAN PELAKSANAAN (1) Pada saat penandatanganan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA sebesar 54 (lima per seratus) dari Biaya Pekerjaan dalam bentuk Jaminan dari Bank Umum Pemerintah seperti yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan. dengan masa berlaku selama 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani atau tanggal dimulainya audit pada tanggal 1 Oktober 2024, mana yang lebih dulu. (2) Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan lingkup pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perjanjian ini. (3) Apabila terjadi perpanjangan masa pekerjaan dan maka PIHAK KEDUA wajib memperpanjang masa Jaminan Pelaksanaan tersebut. (4) Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas setelah menandatangani Perjanjian, atau batas denda sebagaimana Pasal 17 Ayat (2) telah mencapai batas maksimal maka Jaminan Pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA dan dapat dicairkan oleh PIHAK PERTAMA.
Page 12 OCR 0.952
PASAL 10 TANGGUNG JAWAB ATAS DISTRIBUSI SECARA ELEKTRONIK ATAS LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN (OPINI) DARI PIHAK KEDUA Jika PIHAK PERTAMA ingin melakukan publikasi atau mencetak Laporan Auditor Independen beserta laporan keuangan secara elektronik (misalnya dari Internet atau Website) atau membuat acuan kepada PIHAK KEDUA atas suatu dokumen dalam bentuk lain yang memuat informasi, PIHAK PERTAMA setuju untuk menyampaikan draft dokumen tersebut untuk PIHAK KEDUA pelajari dan setujui, sebelum dokumen tersebut diselesaikan dan didistribusikan. PASAL 11 KOMUNIKASI SECARA ELEKTRONIK DAN KEPEMILIKAN KERTAS KERJA (1) Selama perikatan, dari waktu ke waktu PIHAK KEDUA mungkin berkomunikasi dengan PIHAK PERTAMA secara elektronik. Namun, seperti diketahui bersama, transmisi informasi secara elektronik tidak dapat dijamin aman atau bebas dari kesalahan, dan informasi tersebut dapat tercegat, rusak, hilang, hancur, datang terlambat atau tidak lengkap atau dapat merugikan terkena atau tidak aman untuk digunakan. Oleh karena itu, sementara PIHAK KEDUA menggunakan prosedur yang wajar untuk memeriksa virus yang paling umum dikenal sebelum mengirim informasi secara elektronik, PIHAK KEDUA tidak memiliki tanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA yang timbul dari atau sehubungan dengan komunikasi informasi elektronik untuk PIHAK ' PERTAMA, Kecuali PIHAK PERTAMA memberitahu PIHAK KEDUA secara tertulis, PIHAK KEDUA menganggap PIHAK PERTAMA menerima surat perikatan ini termasuk persetujuan PIHAK PERTAMA untuk penggunaan komunikasi secara elektronik dan sebagai persetujuan PIHAK PERTAMA untuk membebaskan PIHAK KEDUA dari kewajiban apapun atas setiap kerugian atau kerusakan yang diderita dari pengiriman dokumen melalui komunikasi elektronik. (2) Kertas kerja dan semua dokumen yang kami buat selama penugasan ini, termasuk didalamnya dokumen elektronik, adalah milik KAP AAJ (RSM Indonesia). PASAL 12 PEMBEBASAN DAN GANTI RUGI (1) Mengingat pentingnya representasi manajemen baik secara lisan maupun tertulis untuk efektivitas audit. PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA beserta stafnya dari setiap dan seluruh tuntutan, liabilitas dan biaya-biaya yang disebabkan oleh representasi yang keliru dari PIHAK PERTAMA. (2) Dalam hal apapun PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, apakah klaim dalam gugatan, kontrak atau sebaliknya, yang secara tidak langsung menimbulkan kerugian sehubungan dengan jasa yang dilakukan dalam surat perikatan ini, kecuali bahwa hal tersebut pada akhirnya telah ditetapkan disebabkan oleh kesalahan yang tercela yang disengaja atau perilaku tidak semestinya dari PIHAK KEDUA sehubungan dengan jasa tersebut. (3) PIHAK KEDUA dapat menarik diri dari perikatan tanpa dikenakan denda dan tanpa kewajiban lebih lanjut apabila terdapat suatu sanksi pemerintah atau permasalahan serupa selama periode perikatan. 1
Page 13 OCR 0.957
PASAL 13 PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB (1) PIHAK KEDUA akan menerapkan keahliannya dalam memberikan jasa seperti yang tercantum dalam perikatan ini. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi komitmennya tersebut maka keseluruhan tanggung jawab PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak akan melebihi dari jumlah imbal jasa yang disepakati. Pembatasan tanggung jawab ini mencakup penugasan yang tercantum dalam perikatan ini dan tuntutan yang terjadi akibat adanya wanprestasi atas kontrak, pengingkaran atau hal lainnya. (2) Jika Perusahaan bermaksud untuk memasukkan Laporan Auditor Independen PIHAK KEDUA dalam laporan tahunan kepada para pemegang saham atau membuat pengacuan ke PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan bukti pencetakan kepada PIHAK KEDUA untuk dapat PIHAK KEDUA reviu dan dapat PIHAK KEDUA setujui sebelum laporan tersebut dicetak dan memberikan kepada PIHAK KEDUA salinan cetakan laporan tahunan tersebut sebelum didistribusikan. PIHAK PERTAMA juga setuju untuk meminta persetujuan kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu sebelum menerbitkan atau dengan cara lain memproduksi Laporan Auditor Independen atau membuat pengacuan ke PIHAK KEDUA akan digunakan oleh publik. PASAL 14 PRINSIP KERAHASIAAN (1) PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan berjanji bahwa selama dan setelah berakhirnya pelaksanaan Pekerjaan berkewajiban untuk menyimpan, tidak menyebarluaskan atau melakukan publikasi dengan cara apapun juga atas semua data, informasi atau dokumen dalam bentuk apapun yang diterima dari PIHAK PERTAMA yang tidak tersedia untuk publik kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari PIHAK '” PERTAMA, kecuali hal tersebut diharuskan/diwajibkan berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku. (2) Bahwa dalam hal PIHAK KEDUA diminta untuk memberikan keterangan atau informasi oleh pihak yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk memberikan keterangan, maka PIHAK KEDUA wajib secepatnya, (a) memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA atas permintaan tersebut, serta (b) melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA atas tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menjaga kerahasiaan atas Informasi sepanjang diijinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku. (3) PIHAK KEDUA setuju dan menjamin bahwa semua pihak, termasuk Partner, Dewan Pengawas, Pengurus, Karyawan, Staff atau pihak-pihak lain yang ditunjuk baik secara langsung maupun tidak langsung oleh PIHAK KEDUA serta mempunyai akses terhadap seluruh Informasi berkenaan dengan pelaksanaan Pekerjaan, untuk tunduk dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Prinsip Kerahasiaan ini serta bertanggung jawab atas setiap kelalaian atau pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berdasarkan Prinsip Kerahasiaan ini. PASAL 15 WAKIL PIHAK PERTAMA Untuk menjamin kelancaran komunikasi dan/atau untuk mengambil keputusan-keputusan berkenaan dengan teknis penyediaan data berikut tanggapan hasil audit. PIHAK PERTAMA menunjuk Kepala Satuan Pengawasan Intern sebagai koordinator dengan melibatkan partisipasi Komite Audit.
Page 14 OCR 0.930
PASAL 16 PERAN KOMITE AUDIT Komite Audit melakukan evaluasi/pengawasan atas pelaksanaan dan penyelesaian audit yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mempengaruhi independensi PIHAK KEDUA. Lg) 2 (6) W 2 ) kg) PASAL 17 DENDA, SANKSI PEMUTUSAN, DAN PENGGANTIAN KERUGIAN Atas setiap hari keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan PIHAK KEDUA yang bukan disebabkan baik oleh kegagalan PIHAK PERTAMA dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diuraikan dalam Pasal 6 ayat 6 Perjanjian ini maupun oleh kondisi force majeur sebagaimana dimaksud pada Pasal 20 Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan mengenakan denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1 0/00 (satu permil) per hari dari nilai kontrak. PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila keterlambatan sebagaimana dimaksud ayat (1) di atas mencapai 50 hari atau denda mencapai 54 (lima per seratus) dari nilai kontrak. PIHAK KEDUA wajib memberikan penggantian kerugian kepada PIHAK PERTAMA atas setiap kerugian yang menimpa PIHAK PERTAMA sebagai akibat dari adanya keterlambatan penyelesaian laporan oleh karena kelalaian PIHAK KEDUA. PASAL 18 PERSELISIHAN DAN DOMISILI Perselisihan yang timbul mengenai pelaksanaan pekerjaan ini akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak. Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diusahakan penyelesaiannya melalui Komisi yang terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu satu orang wakil PIHAK PERTAMA, satu orang wakil dari PIHAK KEDUA dan satu orang Ketua Komisi yang dipilih atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA. Apabila Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berhasil mencapai suatu penyelesaian, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. PASAL 19 KORESPONDENSI Hubungan korespondensi antara kedua pihak ditujukan ke alamat sebagai berikut : PIHAK PERTAMA PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Up: Entus Asnawi Mukhson (Direktur Utama) atau Bani Igbal (Direktur Keuangan) Jalan Raya Pasar Minggu KM.18, Jakarta 12510 Telp :(021) 797 5312 Fax: (021) 797 5311 PIHAK KEDUA KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) up : Benny Andria (Partner) atau Dedy Sukrisnadi (Managing Partner) Plaza ABDA. Lantai 10 & 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav.59, Jakarta 12190 Telp. : (021) 5140 1340 Fax. : (021) 5140 1350
Page 15 OCR 0.934
2 lg) (2 (0) Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, masing-masing pihak wajib saling memberitahukan secara tertulis. PASAL 20 FORCE MAJEUR PIHAK KEDUA menanggung risiko audit yang terjadi dari pekerjaan ini, kecuali kejadian di luar kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA yang dapat dianggap sebagai Force Majeur, seperti : kebakaran, bencana alam, huru-hara dan sebagainya. Dalam hal terjadi Force Majeur, PIHAK KEDUA harus segera memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak terjadinya Force Majeur dan berhak menuntut akibat Force Majeur tersebut dan berhak mengajukan pembayaran secara proporsional. PASAL 21 KETENTUAN TAMBAHAN Apabila terdapat perubahan dan hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini termasuk namun tidak terbatas pada perubahan lingkup pekerjaan dan atau penambahan/pengurangan beban pekerjaan maka akan dituangkan dalam addendum/amandemen yang merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari perjanjian ini. Term of Reference (TOR) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik wajib mengunggah dokumen laporan auditorindependen yang telah ditandatangani dan dicantumkan kode AR pada saat laporan auditor independen diterbitkan ke sistem pada Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, manajemen Grup memberikan persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk mengunggah dokumen laporan auditor independen pada saat laporan tersebut diterbitkan. mamah Halaman ini sengaja dikosongkan------—---—- UP
Page 16 OCR 0.952
PASAL 22 PENUTUP Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan serta mulai berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut di atas, yang aslinya dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai secukupnya untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sedangkan untuk keperluan administrasi dibuat salinan secukupnya. PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan PT Adhi Karya (Persero) Tbk. (RSM Indonesia) Benny Andria YA Entus Asnawi Mukhson Partner Direktur Utama
Page 17 OCR 0.927
LAMPIRAN -1 Berikut ini adalah rincian prosedur yang kami terapkan dalam penugasan prosedur yang disepakati (Agreed-Upon Procedures) terhadap Information Package masing-masing BUMN. No Prosedur yang Disepakati 1 Melakukan pencocokan atas pemetaan Chart of Accounts (COA) di level GL BUMN dengan COA level GL Kementerian BUMN, antara lain: 1. Memperoleh COA GL BUMN yang telah digunakan untuk audit laporan keuangan BUMN. 2. Melakukan inguiry sifat dari masing-masing akun dalam COA GL BUMN tersebut. 3. Memperoleh Paket Informasi Keuangan yang berisi antara lain sheet “M-SOE Acc. Codes" dan sheet “Acc Mapping”. 4. Memperoleh informasi terhadap garis besar mengenai penyusunan Laporan Keuangan Agregasian BUMN yang terdapat pada halaman “10.MSOE Account Library”. 5. Melakukan inguiry mengenai sifat dari masing-masing akun dalam COA di level GL Kementerian BUMN pada Paket Informasi Keuangan dan Anaplan yang terdapat dalam sheet “M-SOE Acc. Codes "dan halaman 10.MSOE Account Library”. 6. Mencocokan Nomor Akun pada COA GL BUMN yang terdaftar di Paket Informasi sheet “Acc. Mapping” dengan Nomor Akun pada COA GL BUMN yang telah digunakan untuk audit laporan keuangan BUMN. 7. Melakukan inguiry dan observasi terhadap proses pemetaan COA GL BUMN ke COA di level GL Kementerian BUMN yang terdapat dalam sheet “Acc. Mapping”, 8. Mencocokan kesesuaian pemetaan Nomor Akun COA GL BUMN ke Nomor Akun Kementerian BUMN yang ada di Paket Informasi Keuangan sheet “Acc. Mapping" dengan di sheet 10.MSOE Acc. Library” | di Anaplan. 2. Melakukan pencocokan atas pemetaan COA di level GL BUMN dengan COA level Laporan Keuangan/FS BUMN yang terdiri dari: 1. Memperoleh kertas kerja pemetaan akun-akun dalam COA di level GL BUMN ke akun-akun dalam COA di level Laporan Keuangan/ FS BUMN. 2. Memperoleh kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan/ FS BUMN. 3. Mencocokkan pengelompokkan COA di level Laporan Keuangan/ FS BUMN di “Acc. Mapping” kolom I dalam Paket Informasi Keuangan dengan kertas kerja yang diperoleh dari prosedur 1 dan prosedur 2. 4. Melakukan pencocokkan atas pemetaan COA di level GL BUMN pada sheet “Acc. Mapping” kolom D dengan COA level Laporan Keuangan/ FS BUMN di “Acc. Mapping” kolom | dalam Paket Informasi Keuangan. 3 Melakukan pencocokan atas angka-angka yang diisikan pada information package BUMN dengan laporan keuangan BUMN yang telah diaudit, yang terdiri dari: 1. Memperoleh laporan keuangan auditan BUMN. 2. Memperoleh laporan keuangan format PSAK yang ada di Anaplan di worksheet “20 View Financial Statement (SOE COA)" yang dihasilkan Anaplan berdasarkan isian Paket Informasi Keuangan. 3. Mencocokkan saldo-saldo akun dalam laporan yang diperoleh dari penerapan prosedur 2 dengan saldo- saldo akun yang ada di laporan dari penerapan prosedur I. v4
Page 18 OCR 0.864
No Prosedur yang Disepakati Memastikan kesesuaian data struktur korporasi BUMN yang disampaikan melalui SIM Anaplan KBUMN. 1. Memeroleh paket informasi terkait struktur korporasi BUMN yang terdapat pada "7.0 Corporate Structure » T1.SOE Subsidiary Input". Mencocokkan kesesuaian data struktur korporasi BUMN yang ada di paket informasi "7.0 Corporate Structure » 71.SOE Subsidiary Input" dengan laporan keuangan auditan BUMN terkait dengan informasi. . Tingkat . Akses Pasar Modal Status Operasi . Alamat Kantor Pusat Domisili Tahun Pendirian . Tahun Operasi Nama Direktur Utama Nama Komisaris Utama Nama Auditor/KAP . Tahun Terakhir Audit Opini KAP Terakhir . Nama Pemegang Saham . Persentase Kepemilikan . Penjualan Laba Bersih Kas dan Setara Kas . Aset Tetap Utang Pendanaan . Utang Lainnya . Total Utang . Modal Dasar . Modal Disetor KK TK LOOP GTA TA MO LA . Persentase Penjualan ke Induk . Modal pada Neraca/Total Ekuitas
Page 19 OCR 0.931
LAMPIRAN — 2 Berikut ini adalah usulan rencana kerja untuk penerapan prosedur Information Package masing-masing BUMN. yang disepakati terhadap Diserahkannya: 1. Laporan Keuangan Audited Perusahaan. 2. Daftar COA GL BUMN yang telah digunakan untuk audit laporan keuangan BUMN. 8. Paket Informasi Keuangan yang berisi antara lain sheet “M-SOE Acc. Codes" dan sheet “Acc Mapping”. M. Prosedur tertulis atas penyusunan Laporan Keuangan Agregasian BUMN yang terdapat pada halaman “10.MSOE Account Library”. 5. Prosedur mapping COA GL BUMN ke COA di level GL Kementerian BUMN yang terdapat dalam sheet “Acc. Mapping”. 6. Kertas kerja pemetaan akun-akun dalam COA di level GL BUMN ke akun-akun dalam COA di level Laporan Keuangan/ FS BUMN. 7. Kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan/ FS BUMN. 8. Laporan Keuangan format PSAK yang ada di Anaplan di worksheet “20 View Financial Statement (SOE COA)" yang dihasilkan Anaplan berdasarkan isian Paket Informasi Keuangan. 28 Februari 2025 Perusahaan Penyerahan Information package (angka audited) 28 Februari 2025 Perusahaan Pekerjaan Lapangan 1-6 Maret 2025 Auditor Draft Laporan dan Pembahasan Draft 7-13 Maret 2025 Perusahaan dan Auditor Release Report 14 Maret 2025 Auditor Asumsi: Untuk memungkinkan kami melaksanakan penugasan ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan kami sangat mengharapkan bantuan dan kerjasama dalam menyediakan semua informasi tepat pada waktunya. Keterlambatan penyediaan data akan menyebabkan keterlambatan finalisasi laporan kami. YX
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
MAWAR & REKAN
p.1 ×7
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.1 ×4
unresolved
org
Kementerian BUMN.
p.2 ×6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak.
p.3 ×2
unresolved
—
KPI
· Pemegang Saham
p.3
unresolved
—
SPAP
· Akuntan Publik
p.5 ×2
unresolved
org
Induknya.
p.6
unresolved
org
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun
p.7
unresolved
org
Bapepam-LK
p.9 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang
p.11
unresolved
org
Mawar & Partners
p.11
unresolved
org
Menteri Keuangan.
p.11 ×2
unresolved
org
AAJ
p.12
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
p.14
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Sehubungan
p.15
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.