Skip to content
Back to announcement

20241025_ADHI_Perubahan Profesi Penunjang_31749525_lamp4.pdf

Other Text extracted ADHI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1 OCR 0.949
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara

PT ADHI KARYA (Persero) Tbk
dengan
KANTOR AKUNTAN PUBLIK AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN
Nomor : 017-0/2024/024
Nomor : 0011024/BNA/11211/SPK

tentang

AUDIT UMUM ATAS LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN, LAPORAN PENILAIAN KEY PERFORMANCE
INDICATORS, AUDIT KEPATUHAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN
PENGENDALIAN INTERNAL PERUSAHAAN, PENERAPAN PROSEDUR YANG DISEPAKATI
(AGREED-UPON PROCEDURES) TERHADAP INFORMATION PACKAGE,

SERTA AUDIT ATAS LAPORAN KEUANGAN PENGELOLAAN PROGRAM PENDANAAN USAHA MIKRO
DAN USAHA KECIL (PUMK)
PT ADHI KARYA (PERSERO) Tbk TAHUN BUKU 2024

Pada hari ini, Selasa tanggal 1 bulan Oktober tahun 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

| Entus Asnawi Mukhson — : Direktur Utama PT ADHI KARYA (Persero) Tbk dalam hal ini
bertindak untuk dan atas nama PT ADHI KARYA (Persero) Tbk,
berkedudukan di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 18, Jakarta Selatan
12510, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.

1. Benny Andria : Partner pada Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto,
Mawar & Rekan dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
berkantor di Plaza ASIA Lantai 10, Jl. Jend. Sudirman Kav. 59,
Jakarta 12190, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

a. Bahwa berdasarkan surat PIHAK KEDUA Nomor: 1190224/RHP/11211 tanggal 21 Februari 2024 perihal
Penawaran Fee Jasa Audit 31 Desember 2024:

b. Bahwa berdasarkan Berita Acara Negosiasi Pengadaan Jasa Audit Tahun Buku 2024 Nomor: 008-KA/DK-
AK/2024 tanggal 04 Maret 2024,

C. Bahwa berdasarkan Surat Dewan Komisaris PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Nomor : 017/DK-AK/2024
tanggal 06 Maret 2024 perihal Usulan Penunjukan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk melakukan Audit
Laporan Keuangan serta Pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial Lingkungan PT Adhi Karya
(Persero) Tbk untuk Tahun Buku 2024:

d. Bahwa berdasarkan hasil RUPS tanggal 01 April 2024 telah menetapkan Kantor Akuntan Publik Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan - Firma anggota Jaringan RSM Indonesia sebagai Kantor Akuntan
Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Tahun 2024,

Berdasarkan hal-hal tersebut diatas PARA PIHAK sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dalam bidang
Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian, Laporan Penilaian Key Performance Indicators, Audit
Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Pengendalian Internal Perusahaan, Penerapan
Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information Package, serta Audit atas Laporan
Keuangan Pengelolaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) PT Adhi Karya (Persero)
Tbk (“Perusahaan”) untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Page 2 OCR 0.944
PASAL 1
PENUGASAN

PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan bahwa PIHAK KEDUA merupakan satu-satunya pihak yang
ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA untuk melakukan pekerjaan Audit Umum atas Laporan Keuangan
Konsolidasian, Audit Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan Pengendalian Intemal
Perusahaan, Asurans atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators, Penerapan Prosedur yang Disepakati
(Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information Package, serta Audit atas Laporan Keuangan Pengelolaan
Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) sebagaimana diatur dalam Pasal 2.

PASAL 2
LINGKUP PEKERJAAN DAN JENIS LAPORAN

(1) Lingkup Pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA dalam Perjanjian ini adalah:

(a) Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dengan tujuan untuk menyatakan opini atas
kewajaran penyajian laporan keuangan konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk sesuai Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang dimaksud Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan
konsolidasi Laporan Keuangan Entitas Induk dan Entitas Anak. Lingkup pekerjaan termasuk Laporan
Keuangan Entitas Induk saja tetapi tidak termasuk Laporan Keuangan Entitas Anak. Laporan
Keuangan Entitas Induk saja akan menjadi Laporan yang disusun secara terpisah:

(b) Audit atas Kepatuhan Perusahaan terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan
Pengendalian Internal untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024,

(c) Asurans atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk
tahun buku yang berakhir 31 Desember 2024 berdasarkan Aspirasi Pemegang Saham:

(d) Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information Package
dengan lingkup sebagai berikut:

i. Melakukan pencocokan atas pemetaan Chart of Accounts (COA) di level GL Perusahaan
dengan COA level GL Kementerian BUMN.
ii. Melakukan pencocokan atas pemetaan COA di level GL Perusahaan dengan COA Level
Laporan Keuangan/FS BUMN.
Iii. Melakukan pencocokan atas angka-angka yang diisikan pada information package Perusahaan
dengan laporan keuangan Perusahaan yang telah diaudit.
iv. Memastikan kesesuaian data struktur korporasi BUMN yang disampaikan melalui SIM Anaplan
KBUMN.
(e) Audit Umum atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK)

PT Adhi Karya (Persero) Tbk untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024:
(9 Reviu atas Pengendalian Internal PT Adhi Karya (Persero) Tbk sekaligus menyampaikan
usulan/rekomendasi perbaikannya, dalam hal ditemukan kelemahan.

(9) Riviu atas Proses Remigrasi sistem Pelaporan Keuangan:
i. Memberikan tinjauan atas proses migrasi saldo dari sistem akuntansi lama (DHIERA) ke sistem
akuntansi baru SAP termasuk identifikasi saldo-saldo yang telah berumur lebih dari 10 Tahun.
ii. Memberikan rekomendasi atas sistem akuntansi SAP

Lingkup Pekerjaan tersebut di atas, meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
i.. Memberikan pengesahan atas salinan Laporan Keuangan PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku
2024 dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia serta dalam satuan Rupiah atau mata uang

lain, untuk keperluan tender selama PIHAK PERTAMA memerlukan:
Page 3 OCR 0.950
ii. Memberikan keterangan kepada pihak internal dan eksternal jika diperlukan tentang
Laporan Tahunan PIHAK PERTAMA untuk Tahun Buku 2024.

(2) Jenis Laporan yang wajib dibuat oleh PIHAK KEDUA meliputi:

(a) Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dalam:

i. dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebanyak 25 eksemplar:
li. bahasa Indonesia sebanyak 5 eksemplar,
iii. bahasa Inggris sebanyak 5 eksemplar.

(b) Laporan Keuangan Entitas Induk Saja untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
dalam dua bahasa yaitu bahasa Indonesia dan bahasa Inggris sebanyak 5 eksemplar. Laporan
Keuangan Entitas Induk Saja diterbitkan tanpa Laporan Auditor Independen untuk kepentingan
pelaporan pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.

(c) Laporan Auditor Independen atas Kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan
yang berlaku dan pengendalian internal untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 dalam bahasa Indonesia sebanyak 15 eksemplar.

(d) Laporan Asurans Akutan Independen atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators Perusahaan
berdasarkan Aspirasi Pemegang Saham (KPI Perusahaan) untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dalam bahasa Indonesia sebanyak 15 eksemplar.

(e) Laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon Procedures) Terhadap Information
Package buku dalam Bahasa Indonesia sebanyak 3 eksemplar.

(Ph Laporan Auditor Independen atas Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha
Kecil (PUMK) Perusahaan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024
sebanyak 15 eksemplar.

(g) Management Letter dalam bahasa Indonesia, yang membahas temuan audit dan rekomendasi
perbaikannya, tentang hasil penelaahan pengendalian intern secara umum sebanyak 15 eksemplar.

(h) Laporan Tinjauan atas proses migarasi saldo sistem akuntansi lama (DHIERA) ke sistem akuntansi
baru SAP dan rekomendasi.

Laporan di atas dilengkapi juga dengan 5 (lima) Compact Disk (CD) yang berisikan file laporan item di
atas.

PASAL 3
PEKERJAAN TAMBAH

(1) Pekerjaan tambah adalah pekerjaan yang sebelumnya tidak tercantum dalam Perjanjian yang
kemudian diperintahkan oleh PIHAK” PERTAMA untuk dilaksanakan sehingga menimbulkan
perubahan/tambahan sifat atau kuantitas pekerjaan.

(2) Pekerjaan tambah hanya boleh dilakukan sepanjang terkait dengan kegiatan audit dan disetujui oleh Komite
Audit sepanjang tidak mengganggu independensi PIHAK KEDUA selaku auditor eksternal.

(3) Apabila terdapat perubahan pelaksanaan pekerjaan yang mengakibatkan timbulnya pekerjaan tambah maka
PIHAK KEDUA harus secara tertulis mengajukan perincian biaya tambahan untuk mendapatkan
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

(4) Seluruh pekerjaan tambah dan perubahan harga serta perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan yang
mungkin terjadi sebagai akibat adanya pekerjaan tambah, akan dituangkan dalam Perjanjian Tambahan
(Addendum) dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian ini.
Page 4 OCR 0.952
PASAL 4
TENAGA PROFESIONAL

PIHAK KEDUA menjamin bahwa seluruh tenaga profesional yang terlibat dalam pelaksanaan audit ini adalah
karyawan Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dan merupakan personil yang
dicantumkan dalam dokumen teknis.

PASAL 5
JANGKA WAKTU PEKERJAAN

Pelaksanaan pekerjaan dengan lingkup pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 Perjanjian ini
dimulai sejak ditandatanganinya perjanjian ini, dan diselesaikan serta diserahkan oleh PIHAK KEDUA paling
lambat pada tanggal 28 Februari 2025 untuk Audit Umum atas Laporan Keuangan Konsolidasian PT Adhi
Karya (Persero) Tbk untuk Audit atas Kepatuhan, Asurans atas Laporan Penilaian Key Performance Indicators,
dan Audit atas PUMK, dan tanggal 14 Maret 2025 untuk Laporan Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-
Upon Procedures) Terhadap Information Package.

PASAL 6

TANGGUNG JAWAB. KEWAJIBAN DAN REPRESENTASI PIHAK
PERTAMA

(1) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab sepenuhnya dalam penyusunan dan penyajian secara wajar Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Adhi Karya (Persero) Tbk. untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2024 sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. PIHAK PERTAMA juga bertanggung
jawab untuk menetapkan dan mempertahankan struktur pengendalian intern yang efektif, agar transaksi-
transaksi tercatat dengan benar dalam catatan-catatan akuntansinya, untuk menjaga keamanan aset.
PIHAK PERTAMA bertanggung jawab menyesuaikan laporan keuangan untuk mengkoreksi salah saji
material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Penyusunan Laporan Keuangan
mengharuskan PIHAK PERTAMA untuk menggunakan pertimbangan dalam membuat estimasi akuntansi
yang wajar sesuai dengan kondisinya serta untuk memilih dan menetapkan kebijakan akuntansi yang tepat.
Pertimbangan tersebut dibuat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

(2) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menyiapkan informasi yang disetujui sebelum dimulainya
Pekerjaan ini. Hal ini akan melibatkan bantuan dan kerja sama staf akuntansi PIHAK PERTAMA dalam
penyediaan informasi secara tepat waktu yang mencakup tetapi tidak terbatas pada laporan keuangan
internal (laporan posisi keuangan, laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan arus kas,
dan catatan atas laporan keuangan) yang belum diaudit, Laporan Penilaian Key Performance Indicators,
serta neraca saldo, skedul, analisa akun, catatan, dokumentansi dan informasi lain yang berhubungan.
Sekiranya informasi tersebut tidak disiapkan sebagaimana disetujui , PIHAK KEDUA akan mengambil
langkah-langkah yang dipandangnya perlu untuk penjadwalan kembali saat dimulainya Pekerjaan dan
jangka waktu penyelesaian Pekerjaan.

(3) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk merancang dan menerapkan pengendalian internal yang
memadai agar penyusunan laporan keuangan dapat dilakukan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia. Audit atas laporan keuangan tidak membebaskan PIHAK PERTAMA atas tanggung jawab ini.

(4) Tanggung jawab utama dalam pencegahan dan pendeteksian kecurangan berada pada dua pihak yaitu pihak
yang bertanggung jawab atas tata kelola Perusahaan dan PIHAK PERTAMA.

1 rada
Page 5 OCR 0.959
(5) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memastikan bahwa operasi Perusahaan dijalankan
berdasarkan ketentuan perundang-undangan termasuk kepatuhan terhadap ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang menentukan jumlah dan pengungkapan yang harus dilaporkan dalam laporan
keuangan Perusahaan. Disamping itu PIHAK PERTAMA bertanggung jawab dalam menjaga aset
Perusahaan dan mencegah serta mendeteksi fraud. PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk
mengidentifikasi dan memastikan bahwa Perusahaan telah menaati hukum dan perundang-undangan yang
terkait dengan aktivitas operasionalnya.

(6) Untuk memenuhi tujuan pelaksanaan penugasan, PIHAK PERTAMA akan memenuhi jadwal audit dan
menyediakan semua informasi keuangan seperti rekonsiliasi dan dokumen pendukung yang akan disiapkan
oleh staf PIHAK PERTAMA, dan bersedia memberikan kepada PIHAK KEDUA akses atas data dan
informasi untuk diverifikasi, melakukan komunikasi yang intensif dan akses tidak terbatas mengenai
masalah akuntansi dan keuangan kepada semua individu, juga menyediakan tempat kerja dan bantuan
lainnya yang telah disepakati sesuai dengan kondisi yang ada sampai dengan laporan keuangan
diterbitkan. Jika karena alasan tertentu, PIHAK PERTAMA tidak sanggup memenuhi jadwal, informasi dan
bantuan yang diperlukan. PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA setelah bersepakat, akan merevisi imbal
jasa yang telah ditetapkan atas jasa tambahan yang diberikan. jika ada, yang harus dilakukan. Tentu saja,
PIHAK KEDUA akan segera menginformasikan kepada PIHAK PERTAMA mengenai permasalahan yang
muncul dalam pelaksanaan audit sesegera mungkin.

(7) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memberikan akses bagi PIHAK KEDUA terhadap semua
informasi relevan dalam penyusunan laporan keuangan seperti catatan, dokumentasi, dan hal-hal lainnya,
dan informasi tambahan yang mungkin diminta PIHAK KEDUA dari PIHAK PERTAMA, serta akses tanpa
batas kepada individu-individu dari PIHAK PERTAMA yang PIHAK KEDUA pertimbangkan perlu untuk
memperoleh bukti audit untuk menjalankan seluruh prosedur audit yang harus dilakukan sesuai Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang berlaku yang meliputi: wawancara dengan pihak pejabat dan
staf PIHAK PERTAMA, observasi fisik asset, konfirmasi kepada pihak ketiga, verifikasi dokumen, akses
terhadap data dan sistem informasi, review notulensi rapat, review kontrak-kontrak penting, dan lain
sebagainya, dan bahwa kemampuan PIHAK KEDUA untuk menyelesaikan Pekerjaan ini dengan tepat
waktu akan sangat tergantung pada ketersediaan dan kualitas informasi serta dokumen yang diperlukan.

(8) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang khusus ditujukan
kepadanya mengenai representasi yang terkandung dalam laporan keuangan dan tentang keefektifan
struktur pengendalian intern atas pelaporan keuangan yang diajukan oleh PIHAK KEDUA sesuai dengan
ketentuan standar audit yang ditetapkan Institut Akuntan Publik Indonesia.

(9) PIHAK PERTAMA akan membantu PIHAK KEDUA untuk menerbitkan surat kepada lembaga/nstansi Lain,
yang berkaitan dengan pelaksanaan Pekerjaan dalam Perjanjian ini sesuai kewenangan yang dimiliki
PIHAK PERTAMA.

(10) PIHAK PERTAMA bertanggung jawab untuk memberitahukan PIHAK KEDUA informasi penting tentang
kegiatan yang terjadi dan yang akan terjadi di luar kegiatan usaha PIHAK PERTAMA ataupun segala hal
yang dapat memberikan dampak yang sangat material terhadap laporan keuangan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, seperti penggabungan usaha, akuisisi, maupun corporate action
lainnya pada saat terjadinya.

(11) PIHAK PERTAMA dalam hal ini berhak untuk:
(a) mendapatkan hasil perencanaan audit termasuk metodologi dan pendekatan audit yang akan

diterapkan serta luas sampel bukti yang akan diaudit:
Page 6 OCR 0.952
(b) meminta laporan berkala mengenai perkembangan hasil pelaksanaan pekerjaan dari PIHAK KEDUA,

(c) meminta penjelasan dari PIHAK KEDUA atas temuan-temuan audit yang diperoleh,

(d) memberikan tanggapan atau sanggahan atas temuan audit PIHAK KEDUA dengan dilengkapi oleh
bukti-bukti yang memadai, dan

(e) memastikan bahwa seluruh laporan hasil audit dan Laporan Penilaian Key Performance Indicators yang
akan diterbitkan oleh PIHAK KEDUA telah dibahas terlebih dahulu bersama PIHAK PERTAMA.

(12) Pada akhir audit, PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan surat penegasan tertulis (management
representation letter) kepada PIHAK KEDUA yang ditandatangani oleh Direktur Utama dan Direktur
Keuangan, yang diantaranya menyangkut penegasan dari PIHAK PERTAMA mengenai tanggung jawab
PIHAK PERTAMA atas isi dan penyusunan laporan keuangan beserta catatan atas laporan keuangan
sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia. penyediaan catatan keuangan dan data yang
berhubungan, kelengkapan dan penyediaan seluruh risalah rapat PIHAK PERTAMA dan ketiadaan,
kesalahan, atau ketidakberesan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau staf Perusahaan yang
memegang peranan penting dalam struktur pengendalian.

(13)Pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dan bertanggung jawab untuk mengawasi proses pelaporan
keuangan Perusahaan.

(14)Dalam penyusunan laporan keuangan konsolidasian, PIHAK PERTAMA juga bertanggung jawab untuk
menilai kemampuan Grup dalam mempertahankan kelangsungan usahanya, mengungkapkan, sesuai
dengan kondisinya, hal-hal yang berkaitan dengan kelangsungan usaha, dan menggunakan basis akuntansi
kelangsungan usaha, kecuali manajemen memiliki intensi untuk melikuidasi Grup atau menghentikan
operasi, atau tidak memiliki alternatif yang realistis selain melaksanakannya.

(15) Dalam rangka penerapan Standar Audit (SA) 600 “Pertimbangan Khusus — Audit atas Laporan Keuangan
Grup (Termasuk Pekerjaan Auditor Komponen)", PIHAK PERTAMA akan memberikan kewenangan kepada
PIHAK KEDUA secara langsung melakukan (1) reviu atas laporan keuangan Grup, (2) reviu kertas kerja
auditor Grup dan (3) melakukan prosedur tambahan yang diperlukan, jika Grup Perusahaan di audit oleh
KAP yang berbeda dengan KAP Induknya.

PASAL 7
TANGGUNG JAWAB, PEMBATASAN, DAN HAK-HAK PIHAK
KEDUA

(1) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar mutu sesuai Standar
Profesional Akuntan Publik (SPAP) yang dikeluarkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI). Standar
Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI), serta setiap peraturan yang berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab Akuntan Publik
sebagaimana diatur dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam
setiap pelaksanaan auditnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. yang mensyaratkan PIHAK KEDUA
memperoleh keyakinan yang memadai dan bukan keyakinan mutlak bahwa Laporan Keuangan PIHAK
PERTAMA bebas dari salah saji material baik yang disebabkan oleh kekeliruan ataupun kecurangan.

(2) Tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah melakukan pemeriksaan, merumuskan opini dan melaporkan
laporan auditor independen dengan kecermatan dan keahlian yang pantas. Prosedur PIHAK KEDUA
meliputi, antara lain, pengujian atas dokumen/bukti pendukung atas transaksi-transaksi yang tercatat pada
akun. pengujian atas keberadaan fisik atas aset tetap, dan melakukan konfirmasi langsung atas piutang
serta aset dan liabilitas tertentu, melalui korespondensi kepada pelanggan, pemasok, penasihat hukum
dan bank yang dipilih. Pemeriksaan yang akan dilakukan PIHAK KEDUA meliputi penelaahan atas sistem
akuntansi dan pengendalian intenal Perusahaan, dan pelaksanaan pengujian dan pengajuan pertanyaan
akan dilakukan apabila menurut PIHAK KEDUA diperlukan pada kondisi tersebut. Pengujian dan

ian
Page 7 OCR 0.955
pengajuan pertanyaan tersebut akan dilakukan pada kegiatan operasional sehari-hari selama periode
audit, dan untuk menentukan validasi aset dan liabilitas pada akhir periode. Sifat dan lingkup pengujian
audit ini akan berbeda tergantung atas penilaian PIHAK KEDUA terhadap sistem pengendalian internal
Perusahaan. Audit PIHAK KEDUA tidak meliputi audit atas sejumlah besar transaksi individual, seperti
yang umumnya dilakukan dalam penugasan khusus dalam rangka pengungkapan penggelapan atau ketidak
beresan lainnya. Dan pada akhir audit, PIHAK KEDUA akan meminta representasi tertulis dari PIHAK
PERTAMA sehubungan dengan laporan keuangan dan hal-hal lain yang terkait.

(3) Audit yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA tidak terlepas dari keterbatasan bawaan bahwa beberapa
kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, termasuk fraud dan penggelapan, jika ada, mungkin
tidak akan terdeteksi. PIHAK KEDUA akan mewaspadai kemungkinan adanya perbuatan melanggar
hukum, namun tidak memberikan keyakinan bahwa perbuatan melanggar hukum tersebut, jika ada, akan
terdeteksi kecuali apabila perbuatan melanggar hukum tersebut memiliki dampak yang langsung dan
signifikan terhadap laporan keuangan. PIHAK KEDUA akan menginformasikan kepada Perusahaan
tentang kesalahan yang material dan ketidakberesan atau perbuatan melanggar hukum yang ditemukan
dalam audit.

4

Lebih lanjut, prosedur audit juga tidak akan meliputi pengujian dan pengajuan pertanyaan yang spesifik
atas peristiwa masa lalu dan peristiwa potensial di masa yang akan datang menyangkut ketidaktaatan
Perusahaan terhadap peraturan pemerintah yang relevan untuk industri yang bersangkutan, dalam
hal pengarsipan, pelaporan, pencapaian rasio, atau hal-hal lain. Walaupun prosedur audit kami meliputi
aspek tertentu yang menyangkut kepatuhan Perusahaan terhadap peraturan yang berlaku, hal tersebut
tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah ketidakpatuhan yang mungkin teridentifikasi oleh
badan atau lembaga yang berwewenang. Tanggung jawab untuk meyakinkan bahwa Perusahaan telah taat
pada peraturan yang berlaku tetap berada pada manajemen Perusahaan.

(5) Prosedur audit juga tidak akan meliputi pengujian dan pemeriksaan seperti yang lazim dilakukan dalam
pelaksanaan audit pajak yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun prosedur audit meliputi
juga beberapa aspek perpajakan, hal tersebut tidak dimaksudkan untuk mendeteksi semua masalah yang
mungkin teridentifikasi dalam pelaksanaan audit pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak.

(6) Sebagai bagian dari pelaksanaan audit, PIHAK ' KEDUA akan melakukan pemahaman mengenai
pengendalian internal Perusahaan sesuai dengan standar auditing yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia (IAPI) sebagai dasar penentuan sifat, waktu, dan luas prosedur audit yang perlu dilakukan
untuk dapat menyatakan opini mengenai laporan keuangan. Laporan keuangan dan perancangan dan
penerapan pengendalian internal Perusahaan adalah tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Sebagai
bagian dari pemahaman mengenai pengendalian internal Perusahaan, PIHAK KEDUA akan memberikan
informasi kepada Perusahaan tentang kelemahan signifikan yang ditemukan dalam rancangan ataupun
penerapan pengendalian intern dalam surat terpisah kepada manajemen (management letter) untuk
membantu Perusahaan melakukan perbaikan pengendalian internal dan kegiatan usaha. Surat kepada
manajemen PIHAK PERTAMA ini digunakan hanya untuk keperluan internal Perusahaan dan tidak
diperkenankan untuk digunakan oleh pihak ketiga tanpa adanya persetujuan tertulis dari PIHAK KEDUA.
Persetujuan tersebut akan diberikan dengan dasar bahwa surat tersebut dibuat hanya untuk kepentingan
PIHAK PERTAMA, bukan untuk kepentingan pihak lain, dan oleh-karena itu PIHAK ' KEDUA tidak
bertanggung jawab atau mempunyai kewajiban kepada pihak lain tersebut. Jika diperlukan, atas permintaan
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA dapat melakukan pemeriksaan yang lebih dalam atas pengendalian
internal dan melaporkan temuan dan rekomendasi atau melakukan pemeriksaan atas efektifitas

pengendalian internal Perusahaan dalam penugasan yang terpisah.
Page 8 OCR 0.956
(7) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memberikan informasi kepada Komite Audit dan anggota
manajemen PIHAK PERTAMA yang relevan mengenai kecurangan dan unsur tindakan pelanggaran
hukum yang PIHAK KEDUA ketahui. Jika PIHAK KEDUA mengetahui adanya kecurangan yang
melibatkan atau yang disebabkan oleh manajemen tingkat atas atau karyawan lain yang mengakibatkan
salah saji material dalam laporan keuangan, maka PIHAK KEDUA akan memberitahukan hal ini secara
langsung kepada Komite Audit dan Dewan Komisaris PIHAK PERTAMA. Adanya kecurangan juga
dapat mempengaruhi laporan PIHAK KEDUA. Selain itu, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk
memberitahu Komite Audit dan anggota manajemen yang relevan mengenai penyesuaian-
penyesuaian audit yang signifikan dan kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan, yang ditemukan oleh
PIHAK KEDUA selama penerapan prosedur auditnya. PIHAK KEDUA juga akan mengkomunikasikan
berbagai keadaan hasil pengamatan yang berguna untuk penghematan dalam atau penyempurnaan
pengendalian operasi PIHAK PERTAMA.

(8) Seperti yang disyaratkan oleh SPAP, PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk melakukan koordinasi
dengan Komite Audit secara berkala selama berlangsungnya penugasan, untuk mendiskusikan
(a) Berbagai hubungan yang mungkin dianggap mempengaruhi secara wajar terhadap independensi
PIHAK KEDUA: dan

(b) Kualitas pelaporan keuangan PIHAK PERTAMA. Diskusi mengenai pelaporan keuangan akan
meliputi, tetapi tidak terbatas pada kebijakan akuntansi, estimasi akuntansi, pertimbangan dan
ketidakpastian, penyesuaian akuntansi, dan transaksi yang tidak biasa, yang signifikan. Tidak ada
suatu definisi yang disepakati (agreed-upon) mengenai pelaporan keuangan yang berkualitas tinggi
atau kriteria yang ditetapkan untuk mengevaluasi kualitas pelaporan. Tujuan audit PIHAK KEDUA
adalah bukan untuk, dan PIHAK KEDUA tidak akan, memberikan pendapat secara keseluruhan
atau memberikan keyakinan atas kualitas pelaporan. PIHAK KEDUA menyambut baik saran dari
manajemen PIHAK PERTAMA dan Komite Audit mengenai hal-hal yang akan didiskusikan.

(c) Mengomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mengenai, antara lain, ruang

lingkup dan saat yang direncanakan atas audit, serta temuan audit signifikan, termasuk setiap defisiensi
signifikan dalam pengendalian internal yang teridentifikasi oleh PIHAK KEDUA selama audit.
Memberikan suatu pernyataan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola bahwa PIHAK
KEDUA telah mematuhi ketentuan etika yang relevan mengenai independensi, dan mengomunikasikan
seluruh hubungan, serta hal-hal lain yang dianggap secara wajar berpengaruh terhadap independensi
PIHAK KEDUA, dan jika relevan, pengamanan terkait.
Dari hal-hal yang dikomunikasikan kepada pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola, kami akan
menentukan hal-hal tersebut yang paling signifikan dalam audit atas laporan keuangan konsolidasian
periode kini dan oleh karenanya menjadi hal audit utama. Kami akan menguraikan hal audit utama dalam
laporan auditor kami, kecuali peraturan perundang-undangan melarang pengungkapan publik tentang
hal tersebut atau ketika, dalam kondisi yang sangat jarang terjadi, kami menentukan bahwa suatu hal
tidak boleh dikomunikasikan dalam laporan kami karena konsekuensi merugikan dari mengomunikasikan
hal tersebut akan diekspektasikan secara wajar melebihi manfaat kepentingan publik atas komunikasi
tersebut.

d

(e)

(9) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk membantu PIHAK PERTAMA untuk menyediakan seorang wakil
yang mempunyai wewenang sebagai penghubung dalam mengambil tindakan/keputusan sehubungan
dengan pelaksanaan Pekerjaan.

sat
Page 9 OCR 0.955
(10) PIHAK KEDUA bertanggung jawab menyediakan tenaga pemeriksa/auditor yang memiliki kualifikasi dan
jumlah yang memadai, sesuai dengan daftar anggota tim auditor tenaga pemeriksa yang telah diserahkan
kepada PIHAK PERTAMA, untuk menyelesaikan Pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukan
serta wajib melaksanakan tugasnya dengan cermat dan efisien sesuai standar auditing di Indonesia yang
disusun oleh IAPI.

(11) PIHAK KEDUA bertanggung jawab menyerahkan Hasil Laporan kepada PIHAK PERTAMA sesuai dengan
jangka waktu yang ditetapkan dalam Perjanjian ini dan harus mendapat persetujuan secara tertulis dari
PIHAK PERTAMA yang dibuktikan dengan penandatanganan Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan.

(12) PIHAK KEDUA bertanggung jawab untuk memelihara sistem dokumentasi dan pencatatan yang akurat
sehubungan dengan pelaksanaan Pekerjaan. Kertas kerja yang dibuat sehubungan dengan
pelaksanaan Pekerjaan adalah milik PIHAK KEDUA, dan merupakan informasi yang rahasia dan menjadi
milik PIHAK KEDUA, serta akan disimpan sesuai dengan prosedur dan kebijakan PIHAK KEDUA. PIHAK
KEDUA dapat memberikan saran-saran mengenai bentuk atau isi laporan keuangan. Namun demikian,
tanggung jawab Auditor PIHAK KEDUA atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh Auditor PIHAK
KEDUA terbatas pada pernyataan pendapat Auditor PIHAK KEDUA atas laporan keuangan tersebut.

(13) PIHAK KEDUA berkewajiban mengadakan komunikasi secara langsung dengan pihak OJK untuk
memenuhi peraturan relevan yang dikeluarkan oleh Bapepam-LK.

(14) Bila atas evaluasi Regulator, Laporan Keuangan yang telah diterbitkan perlu penyesuaian maka PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk memenuhi permintaan Regulator.

(15) PIHAK KEDUA dalam hal ini berhak untuk menggunakan pertimbangan profesionalnya secara
independen dalam :

(a) menyusun perencanaan audit termasuk menentukan metodologi dan pendekatan audit yang akan
diterapkan serta luas sampel bukti yang akan diaudit:

(b) menilai kecukupan bukti yang diperoleh atas asersi PIHAK PERTAMA dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian Tahun Buku 2024 yang diaudit serta menilai kesesuaian pencatatan dan pelaporan
transaksi keuangan PIHAK PERTAMA terhadap Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia,

(c) menilai kepatuhan PIHAK PERTAMA terhadap Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan
Pengendalian Internal atas Tahun Buku 2024,

(d) menilai kinerja Key Performance Indicator yang dicapai PIHAK PERTAMA selama tahun 2024
berdasarkan aspirasi pemegang saham.

(16) Sebagai bagian dari suatu audit berdasarkan Standar Audit, kami menerapkan pertimbangan profesional
dan mempertahankan skeptisisme profesional selama audit. Kami juga:

(a) Mengidentifikasi dan menilai risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan
konsolidasian, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan, mendesain dan
melaksanakan prosedur audit yang responsif terhadap risiko tersebut, serta memeroleh bukti audit
yang cukup dan tepat untuk menyediakan basis bagi opini kami. Risiko tidak terdeteksinya kesalahan
penyajian material yang disebabkan oleh kecurangan lebih tinggi dari yang disebabkan oleh
kesalahan, karena kecurangan dapat melibatkan kolusi, pemalsuan, penghilangan secara sengaja,
pernyataan salah, atau pengabaian pengendalian internal,

(b) Memeroleh suatu pemahaman tentang pengendalian internal yang relevan dengan audit untuk
mendesain prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan
menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Namun, kami akan
mengomunikasikan secara tertulis defisiensi signifikan pada pengendalian internal yang relevan
dengan audit atas laporan keuangan konsolidasian yang telah kami identifikasi dalam pelaksanaan

1 va
Page 10 OCR 0.958
(c) Mengevaluasi ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan serta kewajaran estimasi akuntansi dan
pengungkapan terkait yang dibuat oleh manajemen,

(d) Menyimpulkan ketepatan penggunaan basis akuntansi kelangsungan usaha oleh manajemen dan,
berdasarkan bukti audit yang diperoleh, apakah terdapat suatu ketidakpastian material yang terkait
dengan peristiwa atau kondisi yang dapat menyebabkan keraguan signifikan atas kemampuan
Perusahaan untuk mempertahankan kelangsungan usahanya. Ketika kami menyimpulkan bahwa
terdapat suatu ketidakpastian material, kami diharuskan untuk menarik perhatian dalam laporan
auditor kami ke pengungkapan terkait dalam laporan keuangan konsolidasian atau, jika pengungkapan
tersebut tidak memadai, harus menentukan apakah perlu untuk memodifikasi opini kami. Kesimpulan
kami didasarkan pada bukti audit yang diperoleh hingga tanggal laporan auditor kami. Namun,
peristiwa atau kondisi masa depan dapat menyebabkan Perusahaan tidak dapat mempertahankan
kelangsungan usaha,

(e) Mengevaluasi penyajian, struktur, dan isi laporan keuangan konsolidasian secara keseluruhan,
termasuk pengungkapannya, dan apakah laporan keuangan konsolidasian mencerminkan transaksi
dan peristiwa yang mendasarinya dengan suatu cara yang mencapai penyajian wajar,

(9 Memeroleh bukti audit yang cukup dan tepat terkait informasi keuangan entitas atau aktivitas bisnis
dalam Kelompok Usaha untuk menyatakan opini atas laporan keuangan konsolidasian. Kami
bertanggung jawab atas arahan, supervisi, dan pelaksanaan audit Kelompok Usaha. Kami tetap
bertanggung jawab sepenuhnya atas opini audit kami.

(17) PIHAK KEDUA akan melaksanakan perikatan Penerapan Prosedur yang Disepakati (Agreed-Upon
Procedures) dan memberikan kesimpulan atas hasil Information Package, sebagaimana disebutkan
dalam Lampiran - 1 berdasarkan Standar Jasa Terkait No. 4400 yang ditetapkan oleh Institut Akuntan
Publik Indonesia mengenai Perikatan untuk Melaksanakan Prosedur yang Disepakati atas Informasi
Keuangan. Standar tersebut mengharuskan PIHAK KEDUA melaksanakan prosedur yang telah
disepakati untuk menerbitkan laporan hasil verifikasi berdasarkan prosedur khusus yang dilaksanakan
terhadap hal tertentu suatu asersi. Suatu asersi adalah suatu deklarasi, atau serangkaian deklarasi yang
berkaitan secara keseluruhan, oleh pihak yang bertanggung jawab untuk itu, dan PIHAK KEDUA tidak
memberikan pendapat atas asersi tersebut

(18) Kecukupan mengenai prosedur yang harus dilaksanakan merupakan tanggung jawab Manajemen atau
pemakai tertentu, tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah untuk melaksanakan prosedur dan melaporkan
temuan sesuai dengan standar atestasi yang mengatur perikatan ini, oleh karena itu, pemakaian dan
penggunaan laporan dari penugasan ini hanya terbatas pada pemakai tertentu yang telah menyetujui
prosedur-prosedur yang telah dilaksanakan dan dicantumkan dalam laporan.

PASAL 8
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN

(1) Biaya Audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah Rp1.530.000.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Tiga
Puluh Juta Rupiah), belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN). PIHAK PERTAMA akan memotong
Pajak Penghasilan Badan Pasal 23 sebesar 294 dari setiap jumlah yang terutang kepada PIHAK KEDUA
sebelum dikenakan PPN untuk disetor ke Kas Negara dan untuk itu PIHAK PERTAMA berkewajiban
menyerahkan dokumen bukti pemotongan pajak yang dimaksud kepada PIHAK KEDUA.

(2) Biaya-biaya lain yang timbul dalam rangka pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Pasal
2 perjanjian ini. seperti biaya perjalanan (transportasi luar kota Jabodetabek termasuk uang saku perjalanan
dinas), dan penginapan serta biaya dalam kota Jabodetabek dalam rangka keberangkatan ke luar kota (PP)
disediakan oleh PIHAK PERTAMA berdasarkan ketetapan perusahaan.
Page 11 OCR 0.908
(3) Pembayaran imbal jasa dilakukan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dalam 3 (tiga) tahap yang
didahului dengan penyampaian dokumen tagihan:

TERMIN | 96 WAKTU PEMBAYARAN LAMPIRAN DOKUMEN
I 209 | Setelah ditandatanganinya “Copy PKS
Perjanjian Kerja Sarna (PKS). |» Invoice
« Kwitansi
» Faktur Pajak
» Jaminan Pelaksanaan
1) 4076 | Setelah penyerahan draft “Copy PKS
Laporan Keuangan Audit (LKA) | «Invoice
« Kwitansi
« Faktur Pajak
“ Tanda terima penyerahan draft laporan
Audit.
|) 409 | Setelah penyerahan seluruh «Copy PKS
Laporan yang menandai “Invoice
selesainya pekerjaan jasa » Kwitansi
audit » Faktur Pajak
“ Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.

(4) PIHAK PERTAMA akan melakukan pembayaran selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat
belas) hari kerja setelah PIHAK PERTAMA menerima tagihan dan faktur pajak yang telah dilengkapi
dengan dokumen sebagaimana diatur pada ayat (3) Pasal ini.

(5) Pembayaran atas tagihan akan dilakukan melalui:
Nama Bank : Bank Mandiri
Cabang : Jakarta Branch Energi Building
Nomor Account — :1102.00.0443453.3
Nama Account : KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Partners

PASAL 9
JAMINAN PELAKSANAAN

(1) Pada saat penandatanganan Perjanjian ini, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan Jaminan Pelaksanaan
Pekerjaan kepada PIHAK PERTAMA sebesar 54 (lima per seratus) dari Biaya Pekerjaan dalam bentuk
Jaminan dari Bank Umum Pemerintah seperti yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan.
dengan masa berlaku selama 10 (sepuluh) bulan sejak tanggal Surat Perjanjian ini ditandatangani atau
tanggal dimulainya audit pada tanggal 1 Oktober 2024, mana yang lebih dulu.

(2) Jaminan Pelaksanaan akan dikembalikan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah PIHAK
KEDUA menyelesaikan seluruh pekerjaan dengan lingkup pekerjaan sebagaimana disebutkan dalam Pasal

2 Perjanjian ini.
(3) Apabila terjadi perpanjangan masa pekerjaan dan maka PIHAK KEDUA wajib memperpanjang masa

Jaminan Pelaksanaan tersebut.
(4) Dalam hal PIHAK KEDUA mengundurkan diri tanpa alasan yang jelas setelah menandatangani Perjanjian,
atau batas denda sebagaimana Pasal 17 Ayat (2) telah mencapai batas maksimal maka Jaminan

Pelaksanaan menjadi milik PIHAK PERTAMA dan dapat dicairkan oleh PIHAK PERTAMA.
Page 12 OCR 0.952
PASAL 10
TANGGUNG JAWAB ATAS DISTRIBUSI SECARA ELEKTRONIK ATAS LAPORAN AUDITOR
INDEPENDEN (OPINI) DARI PIHAK KEDUA

Jika PIHAK PERTAMA ingin melakukan publikasi atau mencetak Laporan Auditor Independen beserta
laporan keuangan secara elektronik (misalnya dari Internet atau Website) atau membuat acuan kepada
PIHAK KEDUA atas suatu dokumen dalam bentuk lain yang memuat informasi, PIHAK PERTAMA setuju untuk
menyampaikan draft dokumen tersebut untuk PIHAK KEDUA pelajari dan setujui, sebelum dokumen tersebut
diselesaikan dan didistribusikan.

PASAL 11
KOMUNIKASI SECARA ELEKTRONIK DAN KEPEMILIKAN KERTAS
KERJA

(1) Selama perikatan, dari waktu ke waktu PIHAK KEDUA mungkin berkomunikasi dengan PIHAK
PERTAMA secara elektronik. Namun, seperti diketahui bersama, transmisi informasi secara
elektronik tidak dapat dijamin aman atau bebas dari kesalahan, dan informasi tersebut dapat tercegat,
rusak, hilang, hancur, datang terlambat atau tidak lengkap atau dapat merugikan terkena atau tidak aman
untuk digunakan. Oleh karena itu, sementara PIHAK KEDUA menggunakan prosedur yang wajar untuk
memeriksa virus yang paling umum dikenal sebelum mengirim informasi secara elektronik, PIHAK
KEDUA tidak memiliki tanggung jawab kepada PIHAK PERTAMA yang timbul dari atau sehubungan
dengan komunikasi informasi elektronik untuk PIHAK ' PERTAMA, Kecuali PIHAK PERTAMA
memberitahu PIHAK KEDUA secara tertulis, PIHAK KEDUA menganggap PIHAK PERTAMA
menerima surat perikatan ini termasuk persetujuan PIHAK PERTAMA untuk penggunaan komunikasi
secara elektronik dan sebagai persetujuan PIHAK PERTAMA untuk membebaskan PIHAK KEDUA dari
kewajiban apapun atas setiap kerugian atau kerusakan yang diderita dari pengiriman dokumen melalui
komunikasi elektronik.

(2) Kertas kerja dan semua dokumen yang kami buat selama penugasan ini, termasuk didalamnya
dokumen elektronik, adalah milik KAP AAJ (RSM Indonesia).

PASAL 12
PEMBEBASAN DAN GANTI RUGI

(1) Mengingat pentingnya representasi manajemen baik secara lisan maupun tertulis untuk efektivitas audit.
PIHAK PERTAMA membebaskan PIHAK KEDUA beserta stafnya dari setiap dan seluruh tuntutan, liabilitas
dan biaya-biaya yang disebabkan oleh representasi yang keliru dari PIHAK PERTAMA.

(2) Dalam hal apapun PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan, apakah
klaim dalam gugatan, kontrak atau sebaliknya, yang secara tidak langsung menimbulkan kerugian
sehubungan dengan jasa yang dilakukan dalam surat perikatan ini, kecuali bahwa hal tersebut pada
akhirnya telah ditetapkan disebabkan oleh kesalahan yang tercela yang disengaja atau perilaku tidak
semestinya dari PIHAK KEDUA sehubungan dengan jasa tersebut.

(3) PIHAK KEDUA dapat menarik diri dari perikatan tanpa dikenakan denda dan tanpa kewajiban lebih lanjut
apabila terdapat suatu sanksi pemerintah atau permasalahan serupa selama periode perikatan.

1
Page 13 OCR 0.957
PASAL 13
PEMBATASAN TANGGUNG JAWAB

(1) PIHAK KEDUA akan menerapkan keahliannya dalam memberikan jasa seperti yang tercantum dalam
perikatan ini. Jika PIHAK KEDUA tidak dapat memenuhi komitmennya tersebut maka keseluruhan
tanggung jawab PIHAK KEDUA beserta stafnya tidak akan melebihi dari jumlah imbal jasa yang
disepakati. Pembatasan tanggung jawab ini mencakup penugasan yang tercantum dalam perikatan ini
dan tuntutan yang terjadi akibat adanya wanprestasi atas kontrak, pengingkaran atau hal lainnya.

(2) Jika Perusahaan bermaksud untuk memasukkan Laporan Auditor Independen PIHAK KEDUA dalam
laporan tahunan kepada para pemegang saham atau membuat pengacuan ke PIHAK KEDUA,
PIHAK PERTAMA setuju untuk memberikan bukti pencetakan kepada PIHAK KEDUA untuk dapat PIHAK
KEDUA reviu dan dapat PIHAK KEDUA setujui sebelum laporan tersebut dicetak dan memberikan
kepada PIHAK KEDUA salinan cetakan laporan tahunan tersebut sebelum didistribusikan. PIHAK
PERTAMA juga setuju untuk meminta persetujuan kepada PIHAK KEDUA terlebih dahulu sebelum
menerbitkan atau dengan cara lain memproduksi Laporan Auditor Independen atau membuat pengacuan
ke PIHAK KEDUA akan digunakan oleh publik.

PASAL 14
PRINSIP KERAHASIAAN

(1) PIHAK KEDUA dengan ini setuju dan berjanji bahwa selama dan setelah berakhirnya pelaksanaan
Pekerjaan berkewajiban untuk menyimpan, tidak menyebarluaskan atau melakukan publikasi dengan
cara apapun juga atas semua data, informasi atau dokumen dalam bentuk apapun yang diterima dari
PIHAK PERTAMA yang tidak tersedia untuk publik kepada pihak manapun tanpa persetujuan tertulis
terlebih dahulu dari PIHAK '” PERTAMA, kecuali hal tersebut diharuskan/diwajibkan berdasarkan
peraturan perundangan yang berlaku.

(2) Bahwa dalam hal PIHAK KEDUA diminta untuk memberikan keterangan atau informasi oleh pihak yang
berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk memberikan
keterangan, maka PIHAK KEDUA wajib secepatnya, (a) memberitahukan secara tertulis kepada PIHAK
PERTAMA atas permintaan tersebut, serta (b) melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada PIHAK
PERTAMA atas tindakan-tindakan yang akan dilakukan oleh PIHAK KEDUA dalam rangka menjaga
kerahasiaan atas Informasi sepanjang diijinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku.

(3) PIHAK KEDUA setuju dan menjamin bahwa semua pihak, termasuk Partner, Dewan Pengawas,
Pengurus, Karyawan, Staff atau pihak-pihak lain yang ditunjuk baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh PIHAK KEDUA serta mempunyai akses terhadap seluruh Informasi berkenaan dengan
pelaksanaan Pekerjaan, untuk tunduk dan mematuhi ketentuan dan syarat-syarat sebagaimana
dimaksud dalam Prinsip Kerahasiaan ini serta bertanggung jawab atas setiap kelalaian atau
pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak tersebut berdasarkan Prinsip Kerahasiaan ini.

PASAL 15
WAKIL PIHAK PERTAMA

Untuk menjamin kelancaran komunikasi dan/atau untuk mengambil keputusan-keputusan berkenaan dengan
teknis penyediaan data berikut tanggapan hasil audit. PIHAK PERTAMA menunjuk Kepala Satuan

Pengawasan Intern sebagai koordinator dengan melibatkan partisipasi Komite Audit.
Page 14 OCR 0.930
PASAL 16
PERAN KOMITE AUDIT

Komite Audit melakukan evaluasi/pengawasan atas pelaksanaan dan penyelesaian audit yang dilakukan oleh
PIHAK KEDUA sesuai ketentuan yang berlaku tanpa mempengaruhi independensi PIHAK KEDUA.

Lg)

2

(6)

W

2

)

kg)

PASAL 17
DENDA, SANKSI PEMUTUSAN, DAN PENGGANTIAN
KERUGIAN

Atas setiap hari keterlambatan penyerahan hasil pekerjaan PIHAK KEDUA yang bukan disebabkan baik
oleh kegagalan PIHAK PERTAMA dalam memenuhi tanggung jawabnya sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 6 ayat 6 Perjanjian ini maupun oleh kondisi force majeur sebagaimana dimaksud pada Pasal 20
Perjanjian ini, PIHAK PERTAMA akan mengenakan denda kepada PIHAK KEDUA sebesar 1 0/00 (satu
permil) per hari dari nilai kontrak.

PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini secara sepihak apabila keterlambatan sebagaimana
dimaksud ayat (1) di atas mencapai 50 hari atau denda mencapai 54 (lima per seratus) dari nilai kontrak.

PIHAK KEDUA wajib memberikan penggantian kerugian kepada PIHAK PERTAMA atas setiap kerugian
yang menimpa PIHAK PERTAMA sebagai akibat dari adanya keterlambatan penyelesaian laporan oleh
karena kelalaian PIHAK KEDUA.

PASAL 18
PERSELISIHAN DAN DOMISILI

Perselisihan yang timbul mengenai pelaksanaan pekerjaan ini akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat antara kedua belah pihak.

Perselisihan yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, akan diusahakan penyelesaiannya
melalui Komisi yang terdiri dari 3 (tiga) orang, yaitu satu orang wakil PIHAK PERTAMA, satu orang wakil
dari PIHAK KEDUA dan satu orang Ketua Komisi yang dipilih atas persetujuan PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA.

Apabila Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 tidak berhasil mencapai suatu penyelesaian, maka
kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

PASAL 19
KORESPONDENSI

Hubungan korespondensi antara kedua pihak ditujukan ke alamat sebagai berikut :

PIHAK PERTAMA
PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
Up: Entus Asnawi Mukhson (Direktur Utama) atau Bani Igbal (Direktur Keuangan)
Jalan Raya Pasar Minggu KM.18, Jakarta 12510
Telp :(021) 797 5312
Fax: (021) 797 5311
PIHAK KEDUA
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia)
up : Benny Andria (Partner) atau Dedy Sukrisnadi (Managing Partner)
Plaza ABDA. Lantai 10 & 11 Jalan Jenderal Sudirman Kav.59, Jakarta 12190
Telp. : (021) 5140 1340
Fax. : (021) 5140 1350
Page 15 OCR 0.934
2

lg)

(2

(0)

Dalam hal terjadi perubahan alamat korespondensi, masing-masing pihak wajib saling memberitahukan
secara tertulis.

PASAL 20
FORCE MAJEUR

PIHAK KEDUA menanggung risiko audit yang terjadi dari pekerjaan ini, kecuali kejadian di luar
kekuasaan dan kemampuan PIHAK KEDUA yang dapat dianggap sebagai Force Majeur, seperti :
kebakaran, bencana alam, huru-hara dan sebagainya.

Dalam hal terjadi Force Majeur, PIHAK KEDUA harus segera memberitahukan secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak terjadinya Force Majeur dan
berhak menuntut akibat Force Majeur tersebut dan berhak mengajukan pembayaran secara
proporsional.

PASAL 21
KETENTUAN TAMBAHAN

Apabila terdapat perubahan dan hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam perjanjian ini termasuk
namun tidak terbatas pada perubahan lingkup pekerjaan dan atau penambahan/pengurangan beban
pekerjaan maka akan dituangkan dalam addendum/amandemen yang merupakan suatu kesatuan yang
tidak terpisahkan dari perjanjian ini.

Term of Reference (TOR) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.

Sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.186/PMK.01/2021 tentang Pembinaan dan Pengawasan
Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik wajib mengunggah dokumen laporan auditorindependen yang telah
ditandatangani dan dicantumkan kode AR pada saat laporan auditor independen diterbitkan ke sistem pada
Kementerian Keuangan. Sehubungan dengan ketentuan tersebut, manajemen Grup memberikan
persetujuan kepada PIHAK KEDUA untuk mengunggah dokumen laporan auditor independen pada saat
laporan tersebut diterbitkan.

mamah Halaman ini sengaja dikosongkan------—---—-

UP
Page 16 OCR 0.952
PASAL 22
PENUTUP

Demikian Perjanjian ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan serta mulai berlaku sejak
ditandatangani oleh kedua belah pihak di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tersebut
di atas, yang aslinya dibuat dalam rangkap 2 (dua) masing-masing dibubuhi materai secukupnya untuk
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, sedangkan untuk keperluan administrasi dibuat salinan secukupnya.

PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan PT Adhi Karya (Persero) Tbk.
(RSM Indonesia)

Benny Andria YA Entus Asnawi Mukhson
Partner Direktur Utama
Page 17 OCR 0.927
LAMPIRAN -1

Berikut ini adalah rincian prosedur yang kami terapkan dalam penugasan prosedur yang
disepakati (Agreed-Upon Procedures) terhadap Information Package masing-masing BUMN.

No Prosedur yang Disepakati

1 Melakukan pencocokan atas pemetaan Chart of Accounts (COA) di level GL BUMN dengan COA level GL
Kementerian BUMN, antara lain:

1. Memperoleh COA GL BUMN yang telah digunakan untuk audit laporan keuangan BUMN.

2. Melakukan inguiry sifat dari masing-masing akun dalam COA GL BUMN tersebut.

3. Memperoleh Paket Informasi Keuangan yang berisi antara lain sheet “M-SOE Acc. Codes" dan sheet
“Acc Mapping”.

4. Memperoleh informasi terhadap garis besar mengenai penyusunan Laporan Keuangan Agregasian
BUMN yang terdapat pada halaman “10.MSOE Account Library”.

5. Melakukan inguiry mengenai sifat dari masing-masing akun dalam COA di level GL Kementerian BUMN
pada Paket Informasi Keuangan dan Anaplan yang terdapat dalam sheet “M-SOE Acc. Codes "dan
halaman 10.MSOE Account Library”.

6. Mencocokan Nomor Akun pada COA GL BUMN yang terdaftar di Paket Informasi sheet “Acc. Mapping”
dengan Nomor Akun pada COA GL BUMN yang telah digunakan untuk audit laporan keuangan BUMN.

7. Melakukan inguiry dan observasi terhadap proses pemetaan COA GL BUMN ke COA di level GL
Kementerian BUMN yang terdapat dalam sheet “Acc. Mapping”,

8. Mencocokan kesesuaian pemetaan Nomor Akun COA GL BUMN ke Nomor Akun Kementerian BUMN
yang ada di Paket Informasi Keuangan sheet “Acc. Mapping" dengan di sheet 10.MSOE Acc. Library” |
di Anaplan.

2. Melakukan pencocokan atas pemetaan COA di level GL BUMN dengan COA level Laporan Keuangan/FS BUMN
yang terdiri dari:

1. Memperoleh kertas kerja pemetaan akun-akun dalam COA di level GL BUMN ke akun-akun dalam COA
di level Laporan Keuangan/ FS BUMN.

2. Memperoleh kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan/ FS BUMN.

3.  Mencocokkan pengelompokkan COA di level Laporan Keuangan/ FS BUMN di “Acc. Mapping” kolom I
dalam Paket Informasi Keuangan dengan kertas kerja yang diperoleh dari prosedur 1 dan prosedur 2.

4. Melakukan pencocokkan atas pemetaan COA di level GL BUMN pada sheet “Acc. Mapping” kolom D
dengan COA level Laporan Keuangan/ FS BUMN di “Acc. Mapping” kolom | dalam Paket Informasi
Keuangan.

3 Melakukan pencocokan atas angka-angka yang diisikan pada information package BUMN dengan laporan
keuangan BUMN yang telah diaudit, yang terdiri dari:
1. Memperoleh laporan keuangan auditan BUMN.
2. Memperoleh laporan keuangan format PSAK yang ada di Anaplan di worksheet “20 View Financial
Statement (SOE COA)" yang dihasilkan Anaplan berdasarkan isian Paket Informasi Keuangan.
3.  Mencocokkan saldo-saldo akun dalam laporan yang diperoleh dari penerapan prosedur 2 dengan saldo-
saldo akun yang ada di laporan dari penerapan prosedur I.

v4
Page 18 OCR 0.864
No

Prosedur yang Disepakati

Memastikan kesesuaian data struktur korporasi BUMN yang disampaikan melalui SIM Anaplan KBUMN.

1.

Memeroleh paket informasi terkait struktur korporasi BUMN yang terdapat pada "7.0 Corporate Structure

» T1.SOE Subsidiary Input".

Mencocokkan kesesuaian data struktur korporasi BUMN yang ada di paket informasi "7.0 Corporate
Structure » 71.SOE Subsidiary Input" dengan laporan keuangan auditan BUMN terkait dengan informasi.

. Tingkat

. Akses Pasar Modal

Status Operasi

. Alamat Kantor Pusat

Domisili

Tahun Pendirian

. Tahun Operasi

Nama Direktur Utama

Nama Komisaris Utama

Nama Auditor/KAP

. Tahun Terakhir Audit
Opini KAP Terakhir

. Nama Pemegang Saham

. Persentase Kepemilikan

. Penjualan

Laba Bersih

Kas dan Setara Kas
. Aset Tetap

Utang Pendanaan

. Utang Lainnya

. Total Utang

. Modal Dasar
. Modal Disetor

KK TK LOOP GTA TA MO LA

. Persentase Penjualan ke Induk

. Modal pada Neraca/Total Ekuitas

Page 19 OCR 0.931
LAMPIRAN — 2

Berikut ini adalah usulan rencana kerja untuk penerapan prosedur

Information Package masing-masing BUMN.

yang disepakati terhadap

Diserahkannya:

1. Laporan Keuangan Audited Perusahaan.

2. Daftar COA GL BUMN yang telah digunakan untuk audit laporan
keuangan BUMN.

8. Paket Informasi Keuangan yang berisi antara lain sheet “M-SOE
Acc. Codes" dan sheet “Acc Mapping”.

M. Prosedur tertulis atas penyusunan Laporan Keuangan
Agregasian BUMN yang terdapat pada halaman “10.MSOE
Account Library”.

5. Prosedur mapping COA GL BUMN ke COA di level GL
Kementerian BUMN yang terdapat dalam sheet “Acc. Mapping”.
6. Kertas kerja pemetaan akun-akun dalam COA di level GL BUMN
ke akun-akun dalam COA di level Laporan Keuangan/ FS BUMN.
7. Kertas kerja penyusunan Laporan Keuangan/ FS BUMN.

8. Laporan Keuangan format PSAK yang ada di Anaplan di
worksheet “20 View Financial Statement (SOE COA)" yang
dihasilkan Anaplan berdasarkan isian Paket Informasi Keuangan.

28 Februari 2025

Perusahaan

Penyerahan Information package (angka audited)

28 Februari 2025

Perusahaan

Pekerjaan Lapangan

1-6 Maret 2025

Auditor

Draft Laporan dan Pembahasan Draft

7-13 Maret 2025

Perusahaan dan
Auditor

Release Report

14 Maret 2025

Auditor

Asumsi:

Untuk memungkinkan kami melaksanakan penugasan ini sesuai dengan waktu yang ditetapkan kami sangat mengharapkan
bantuan dan kerjasama dalam menyediakan semua informasi tepat pada waktunya. Keterlambatan penyediaan data akan

menyebabkan keterlambatan finalisasi laporan kami.

YX

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.39 MB
Published25 Oct 2024
Pages19
Characters53,434
Text sourceOCR
OCR confidence0.941

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person AMIR ABADI JUSUF p.1 ×10
linked person Entus Asnawi Mukhson p.1 ×3
linked org Bank Mandiri p.11
possible org ADHI KARYA (Persero) Tbk p.1 ×53
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.6
unresolved org MAWAR & REKAN p.1 ×7
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.1 ×4
unresolved org Kementerian BUMN. p.2 ×6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. p.3 ×2
unresolved — KPI · Pemegang Saham p.3
unresolved — SPAP · Akuntan Publik p.5 ×2
unresolved org Induknya. p.6
unresolved org Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia p.6
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak. Walaupun p.7
unresolved org Bapepam-LK p.9 ×2
unresolved org Bank Mandiri Cabang p.11
unresolved org Mawar & Partners p.11
unresolved org Menteri Keuangan. p.11 ×2
unresolved org AAJ p.12
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. p.14
unresolved org Kementerian Keuangan. Sehubungan p.15

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result