Skip to content
Back to announcement

20260609_KMTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099257_lamp1.pdf

RUPS minutes Needs review KMTR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1 OCR 0.935
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

SURAT KETERANGAN
Nomor: 051/NPEI/VI/2026.

Yang bertanda tangan di bawah ini:

EDWAR, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Barat, berkantor di Jalan Kemanggisan Ilir III,
Komplek Tekstil nomor D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah,
Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480.

Dengan ini menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026, pukul 14.25 Waktu Indonesia
Barat sampai dengan pukul 15.10 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Kantor Perseroan, The East
Building lantai 8, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan) kaveling E3.2
nomor 1, Jakarta Selatan 12950 serta zoom webinar melalui https://akses.ksei.co.id/ dan aplikasi
@ASY.KSEI, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya
disebut sebagai "Rapat”) PT KIRANA MEGATARA Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk
selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”), yang berita acaranya sebagaimana termuat dalam akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIRANA MEGATARA Tbk tanggal 5 Juni
2026 nomor 6, yang dibuat oleh saya, Notaris.

A. Mata Acara Rapat:

1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas
Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
2025.

Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025.

Penetapan jumlah atau besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.

4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan

Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026:

5. Perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan.
6. Memberikan penanggungan dalam bentuk joint corporate guarantee pada rencana kredit
sindikasi entitas anak Perseroan.

PN

B. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara fisik dan secara
Virtual pada saat Rapat:

Direktur Utama : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA,
Direktur :. Nyonya JENNY WIDJAJA,

Direktur : Tuan ACHMAD EFFENDI:

Komisaris Utama : Tuan TODDY M. SUGOTO,

Komisaris : Nyonya FAN, XIAOHONG,

Komisaris Independen : Tuan Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR, Master Of Economy,

C. Kehadiran Pemegang Saham:
Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 7.599.449.561
saham dengan hak suara atau setara dengan 92,502868546 dari jumlah seluruh saham yang
mempunyai hak suara yang sah yaitu sebanyak 8.215.366.379 saham.

Halaman 1 dari 5
Jl. Kemanggisan Ilir Ill, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. pat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 2 OCR 0.912
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan:
Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan terhadap semua
mata acara Rapat.

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat:

1. Usulan keputusan dalam:

- mata acara pertama Rapat, mata acara kedua Rapat dan mata acara keempat Rapat
disetujui secara musyawarah untuk mufakat:

- mata acara ketiga Rapat dan mata acara kelima Rapat tidak dapat disetujui secara
musyawarah untuk mufakat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf b
Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 40 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut "POJK
15"), keputusan untuk mata acara ketiga Rapat dan mata acara kelima Rapat diambil
melalui pemungutan suara,

- mata acara keenam Rapat tidak dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat, dan
sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf b dan Pasal 15 ayat 10 huruf a Anggaran
Dasar Perseroan juncto Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 43 huruf b POJK 15, keputusan untuk
mata acara keenam Rapat diambil melalui pemungutan suara.

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK
15, diatur bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat,
namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama
dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara:

3. Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara abstain atas usul diminta untuk
mengangkat tangan:

4. Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan akan
dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul yang diajukan.

F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suaralvoting:

Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju
(Setuju # Abstain)
Pertama 7.599.449.561 suara / Nihil Nihil 7.599.449.561 suara /
10016 10046
Kedua 7.599.449.561 suara / Nihil Nihil 7.599.449.561 suara /
10044 10076
Ketiga 7.599.447.561 suara/ | 2.000 suara / Nihil 7.599.447.561 suara /
99, 9999736814 0.0000263246 99, 9999736814
Keempat 7.599.449.561 suara / Nihil Nihil 7.599.449.561 suara /
10046 10046
Kelima 7.599.447.561 suara / | 2.000 suara / Nihil 7.599.447.561 suara /
99,99997368Y6 0.0000263276 99,99997368Y6
Keenam 7.599.447.561 suara / | 2.000 suara / Nihil 7.599.447.561 suara /
99,99997368Y6 0.00002632Y5 99,99997368Y6

Halaman 2 dari 5
Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel : 021-5480022, 22534892, Email: not. pal edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com
Page 3 OCR 0.937
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

G. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut:
1. Mata Acara Pertama Rapat:

- Persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025,

- pengesahan atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 Perseroan yang telah diaudit oleh
Akuntan Publik Adrian Adisetyo Winoto dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar Dan Rekan: serta

- Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung-jawab atau acguit et de charge kepada
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tindakan-tindakan yang telah diambil
tercermin dalam laporan-laporan tersebut.

2. Mata Acara Kedua Rapat:
- Menyetujui dan selanjutnya menetapkan untuk tidak membagikan dividen kepada
pemegang saham Perseroan.
- Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, dengan memperhatikan
peraturan perpajakan yang berlaku.

3. Mata Acara Ketiga Rapat:

-  Mendelegasikan dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan:
e honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan: dan
e gaji dan tunjangan serta pembagian tugas anggota Direksi Perseroan:
untuk tahun buku 2026 dan 2027.

- Wewenang tersebut diberikan untuk periode sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2027.

4. Mata Acara Keempat Rapat:
- Menyetujui pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah
mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025: dan
- Menyetujui pemberian kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan
Perseroan untuk tahun buku 2026.

5. Mata Acara Kelima Rapat:

1) Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Sun, Heliang dan Bapak Sandana Dass
dari jabatannya masing-masing selaku Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya
Rapat, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya
(acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama menjabat,
sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan, serta
menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan jasa-jasa yang telah diberikan kepada
Perseroan selama menjabat.

2) Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Martinus Subandi Sinarya dari jabatannya
selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan
pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan
pengurusan yang telah dijalankan selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam buku-buku Perseroan, serta menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan
jasa-jasa yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat.

Halaman 3 dari 5
Jl. Kemanggisan Ilir Ill, Kompleks Tekstil No, D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel: 021-5480022, 22534892, Emal : not. ppat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
S.K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO, STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

3) Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Jenny Widjaja dari jabatannya selaku
Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan
dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan
pengurusan yang telah dijalankan selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut
tercermin dalam buku-buku Perseroan, serta menyampaikan terima kasih atas kontribusi
dan jasa-jasa yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat.

4) Menyetujui pengangkatan Bapak Martinus Subandi Sinarya dan Bapak Cai, Dukun sebagai
Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, sampai dengan berakhirnya masa
jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat
saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan pada tahun 2028, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk
memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5) Menyetujui pengangkatan Ibu Jenny Widjaja sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung
sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan
ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, tanpa
mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

6) Menyetujui pengangkatan Bapak Ferry Sidik sebagai Direktur Perseroan yang baru,
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa
dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028,
tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-
waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

7) Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan
melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat.

8) Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala
persetujuan yang diperlukan, guna membuat Keputusan dalam Mata Acara Kelima menjadi
sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain:

a. menghadap Notaris untuk menuangkan Keputusan dalam Mata Acara Kelima ke dalam
suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait:

b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu:

Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum
Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
yang baru pada Daftar Perseroan,

d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau “OSS" dan
melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau "NIB" Perseroan: dan

e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota Direksi dan

Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut:

Halaman 4 dari 5
Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel : 021-5480022, 22534892, Emall : not. ppat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 5 OCR 0.912
NOTARIS - PPAT
EDWAR, S.H.

S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH,2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002
5.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006
STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023

DEWAN KOMISARIS:

Komisaris Utama 1 Tuan TODDY M. SUGOTO,

Komisaris : Tuan ARIF RACHMAT,

Komisaris : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA,

Komisaris : Tuan LEOW WEI CHANG,

Komisaris : Nyonya FAN, XIAOHONG,

Komisaris 1 Tuan CAI, DUKUN:

Komisaris Independen: Tuan Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR,

Master Of Economy,
Komisaris Independen — : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT: dan
Komisaris Independen: Tuan DONNY F. TOMASOA.

DIREKSI:

Direktur Utama : Nyonya JENNY WIDJAJA,
Direktur : Tuan HENDY ENDARWAN,
Direktur : Tuan ACHMAD EFFENDI,
Direktur : Tuan FERRY SIDIK, dan
Direktur 1 Tuan HO WAI LEONG,

6. Mata Acara Keenam Rapat:

- Menyetujui memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk memberikan penanggungan
dalam bentuk joint corporate guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak
Perseroan: dan

- Menyetujui untuk memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebagian maupun
seluruhnya, kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dalam
mewakili Perseroan sehubungan dengan pemberian penanggungan dalam bentuk Joint
Corporate Guarantee tersebut, termasuk menandatangani segala dokumen dan
melaksanakan segala ketentuan yang diatur di dalam dokumen-dokumen tersebut
termasuk segala ketentuan yang diatur di dalam perjanjian-perjanjian kredit dan juga
menandatangani serta menyerahkan setiap dan seluruh dokumen insidentil atau tambahan
lainnya atas nama Perseroan, bersama dengan perubahan, pengesampingan, modifikasi
(apabila ada) di mana Perseroan merupakan pihak, dan mendapatkan segala persetujuan
yang diperlukan guna mencapai tujuan tersebut dan membuat Keputusan Mata Acara
Keenam ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh.

Bahwa akta berita acara Rapat tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh saya, Notaris.

Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh Perseroan dengan sebagaimana
mestinya dan sesuai peruntukannya.

EDWAR,S.H.

Halaman 5 dari 5
Jl. Kemanggisan Ilir II, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480
Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not. ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.79 MB
Published9 Jun 2026
Pages5
Characters15,937
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org KIRANA MEGATARA Tbk p.1 ×5
linked person JENNY WIDJAJA · Direktur Utama p.1 ×8
linked person ACHMAD EFFENDI · Direktur p.1 ×4
linked person FAN, XIAOHONG p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.3
linked person Sun, Heliang p.3
linked person Sandana Dass p.3
linked person Cai, Dukun p.4 ×2
linked person Ferry Sidik · Direktur p.4 ×4
linked person ARIF RACHMAT · Komisaris p.5
linked person LEOW WEI CHANG · Komisaris p.5
linked person ANTONIUS JOENOES SUPIT p.5
linked person HENDY ENDARWAN · Direktur p.5
linked person HO WAI LEONG p.5
possible org negara Republik Indonesia p.1
unresolved person PPAT EDWAR p.1 ×5
unresolved person H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN p.1 ×5
unresolved org MENTERI KEHAKIMAN & H.A. p.1 ×5
unresolved person MARTINUS SUBANDI SINARYA · Direktur Utama p.1 ×9
unresolved person TODDY M. SUGOTO · Komisaris Utama p.1 ×2
unresolved person FAN · Komisaris p.1 ×3
unresolved person Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR · Komisaris Independen p.1 ×3
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.3
unresolved person Sun p.3
unresolved person Cai · Komisaris p.4 ×2
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.4
unresolved person DONNY F. TOMASOA. · Komisaris Independen p.5
unresolved person EDWAR p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 60 ms 13 Sep 2026 14:18

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result