Back to announcement
20260609_KMTR_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32099257_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review KMTRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1 OCR 0.935
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 SURAT KETERANGAN Nomor: 051/NPEI/VI/2026. Yang bertanda tangan di bawah ini: EDWAR, Sarjana Hukum, Notaris Kota Jakarta Barat, berkantor di Jalan Kemanggisan Ilir III, Komplek Tekstil nomor D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480. Dengan ini menerangkan bahwa pada hari Jumat, tanggal 5 Juni 2026, pukul 14.25 Waktu Indonesia Barat sampai dengan pukul 15.10 Waktu Indonesia Barat, bertempat di Kantor Perseroan, The East Building lantai 8, Jalan Doktor Ide Anak Agung Gde Agung (Lingkar Mega Kuningan) kaveling E3.2 nomor 1, Jakarta Selatan 12950 serta zoom webinar melalui https://akses.ksei.co.id/ dan aplikasi @ASY.KSEI, telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Rapat”) PT KIRANA MEGATARA Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan (untuk selanjutnya disebut sebagai "Perseroan”), yang berita acaranya sebagaimana termuat dalam akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT KIRANA MEGATARA Tbk tanggal 5 Juni 2026 nomor 6, yang dibuat oleh saya, Notaris. A. Mata Acara Rapat: 1. Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025. Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2025. Penetapan jumlah atau besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk Mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2026: 5. Perubahan dalam susunan Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan. 6. Memberikan penanggungan dalam bentuk joint corporate guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan. PN B. Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan yang hadir secara fisik dan secara Virtual pada saat Rapat: Direktur Utama : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA, Direktur :. Nyonya JENNY WIDJAJA, Direktur : Tuan ACHMAD EFFENDI: Komisaris Utama : Tuan TODDY M. SUGOTO, Komisaris : Nyonya FAN, XIAOHONG, Komisaris Independen : Tuan Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR, Master Of Economy, C. Kehadiran Pemegang Saham: Jumlah saham dengan hak suara yang sah yang hadir pada saat Rapat adalah 7.599.449.561 saham dengan hak suara atau setara dengan 92,502868546 dari jumlah seluruh saham yang mempunyai hak suara yang sah yaitu sebanyak 8.215.366.379 saham. Halaman 1 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir Ill, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel :021-5480022, 22534892, Email : not. pat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 2 OCR 0.912
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 D. Kesempatan Mengajukan Pertanyaan: Kepada Pemegang Saham diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait setiap mata acara Rapat, dan tidak ada pertanyaan terhadap semua mata acara Rapat. E. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat: 1. Usulan keputusan dalam: - mata acara pertama Rapat, mata acara kedua Rapat dan mata acara keempat Rapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat: - mata acara ketiga Rapat dan mata acara kelima Rapat tidak dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf b Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 40 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 15/POJK.04/2020 Tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (untuk selanjutnya disebut "POJK 15"), keputusan untuk mata acara ketiga Rapat dan mata acara kelima Rapat diambil melalui pemungutan suara, - mata acara keenam Rapat tidak dapat disetujui secara musyawarah untuk mufakat, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat 8 huruf b dan Pasal 15 ayat 10 huruf a Anggaran Dasar Perseroan juncto Pasal 40 ayat (2) dan Pasal 43 huruf b POJK 15, keputusan untuk mata acara keenam Rapat diambil melalui pemungutan suara. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat 7 huruf a Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 47 POJK 15, diatur bahwa Pemegang Saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam Rapat, namun tidak mengeluarkan suara atau abstain, dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara: 3. Pemegang Saham yang tidak setuju atau memberikan suara abstain atas usul diminta untuk mengangkat tangan: 4. Para Pemegang Saham dan kuasa Pemegang Saham yang tidak mengangkat tangan akan dihitung sebagai memberikan suara setuju atas usul yang diajukan. F. Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan dengan pemungutan suaralvoting: Mata Acara Setuju Tidak Setuju Abstain Total Setuju (Setuju # Abstain) Pertama 7.599.449.561 suara / Nihil Nihil 7.599.449.561 suara / 10016 10046 Kedua 7.599.449.561 suara / Nihil Nihil 7.599.449.561 suara / 10044 10076 Ketiga 7.599.447.561 suara/ | 2.000 suara / Nihil 7.599.447.561 suara / 99, 9999736814 0.0000263246 99, 9999736814 Keempat 7.599.449.561 suara / Nihil Nihil 7.599.449.561 suara / 10046 10046 Kelima 7.599.447.561 suara / | 2.000 suara / Nihil 7.599.447.561 suara / 99,99997368Y6 0.0000263276 99,99997368Y6 Keenam 7.599.447.561 suara / | 2.000 suara / Nihil 7.599.447.561 suara / 99,99997368Y6 0.00002632Y5 99,99997368Y6 Halaman 2 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Email: not. pal edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com
Page 3 OCR 0.937
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO, C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 G. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Pertama Rapat: - Persetujuan terhadap Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2025, - pengesahan atas Laporan Keuangan Tahun Buku 2025 Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Adrian Adisetyo Winoto dari Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar Dan Rekan: serta - Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung-jawab atau acguit et de charge kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sepanjang tindakan-tindakan yang telah diambil tercermin dalam laporan-laporan tersebut. 2. Mata Acara Kedua Rapat: - Menyetujui dan selanjutnya menetapkan untuk tidak membagikan dividen kepada pemegang saham Perseroan. - Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku. 3. Mata Acara Ketiga Rapat: - Mendelegasikan dan memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan: e honorarium anggota Dewan Komisaris Perseroan: dan e gaji dan tunjangan serta pembagian tugas anggota Direksi Perseroan: untuk tahun buku 2026 dan 2027. - Wewenang tersebut diberikan untuk periode sejak ditutupnya Rapat sampai dengan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan berikutnya pada tahun 2027. 4. Mata Acara Keempat Rapat: - Menyetujui pemberhentian Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2025: dan - Menyetujui pemberian kuasa serta wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2026. 5. Mata Acara Kelima Rapat: 1) Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Sun, Heliang dan Bapak Sandana Dass dari jabatannya masing-masing selaku Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengawasan yang telah dijalankan selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan, serta menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan jasa-jasa yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat. 2) Menyetujui pemberhentian dengan hormat Bapak Martinus Subandi Sinarya dari jabatannya selaku Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan, serta menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan jasa-jasa yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat. Halaman 3 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir Ill, Kompleks Tekstil No, D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel: 021-5480022, 22534892, Emal : not. ppat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 4 OCR 0.949
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH.2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 S.K, KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO, STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 3) Menyetujui pemberhentian dengan hormat Ibu Jenny Widjaja dari jabatannya selaku Direktur Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, dengan memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang telah dijalankan selama menjabat, sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan, serta menyampaikan terima kasih atas kontribusi dan jasa-jasa yang telah diberikan kepada Perseroan selama menjabat. 4) Menyetujui pengangkatan Bapak Martinus Subandi Sinarya dan Bapak Cai, Dukun sebagai Komisaris Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat, sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5) Menyetujui pengangkatan Ibu Jenny Widjaja sebagai Direktur Utama Perseroan, terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6) Menyetujui pengangkatan Bapak Ferry Sidik sebagai Direktur Perseroan yang baru, terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan berakhirnya masa jabatan yang tersisa dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini, yaitu sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan pada tahun 2028, tanpa mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikan sewaktu- waktu sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. 7) Menyetujui pemberian dan pelimpahan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan melalui Rapat Dewan Komisaris untuk menetapkan jumlah remunerasi dan/atau tunjangan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang baru diangkat dalam Rapat. 8) Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan, guna membuat Keputusan dalam Mata Acara Kelima menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh, yaitu antara lain: a. menghadap Notaris untuk menuangkan Keputusan dalam Mata Acara Kelima ke dalam suatu akta Notariil, termasuk menandatangani minuta akta terkait: b. membuat penegasan apabila telah lewat waktu: Cc. memohon Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan kepada Kementerian Hukum Republik Indonesia dan pendaftaran susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang baru pada Daftar Perseroan, d. mengajukan perubahan tersebut ke sistem Online Single Submission atau “OSS" dan melakukan pembaruan data untuk Nomor Induk Berusaha atau "NIB" Perseroan: dan e. melakukan tindakan lain yang diperlukan sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal-hal tersebut, selanjutnya susunan selengkapnya dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sejak ditutupnya Rapat menjadi sebagai berikut: Halaman 4 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir III, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Emall : not. ppat. edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmall.com
Page 5 OCR 0.912
NOTARIS - PPAT EDWAR, S.H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN & H.A.M R.I NO. C-1871.HT.03.02-TH,2002 TANGGAL 3 DESEMBER 2002 5.K. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I. NO. 677-XVII-2006 TANGGAL 18 DESEMBER 2006 STTD PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL NO. STTD-N/PJ-1/PM.22/2023 TANGGAL 9 FEBRUARI 2023 DEWAN KOMISARIS: Komisaris Utama 1 Tuan TODDY M. SUGOTO, Komisaris : Tuan ARIF RACHMAT, Komisaris : Tuan MARTINUS SUBANDI SINARYA, Komisaris : Tuan LEOW WEI CHANG, Komisaris : Nyonya FAN, XIAOHONG, Komisaris 1 Tuan CAI, DUKUN: Komisaris Independen: Tuan Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR, Master Of Economy, Komisaris Independen — : Tuan ANTONIUS JOENOES SUPIT: dan Komisaris Independen: Tuan DONNY F. TOMASOA. DIREKSI: Direktur Utama : Nyonya JENNY WIDJAJA, Direktur : Tuan HENDY ENDARWAN, Direktur : Tuan ACHMAD EFFENDI, Direktur : Tuan FERRY SIDIK, dan Direktur 1 Tuan HO WAI LEONG, 6. Mata Acara Keenam Rapat: - Menyetujui memberikan persetujuan kepada Perseroan untuk memberikan penanggungan dalam bentuk joint corporate guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan: dan - Menyetujui untuk memberikan kuasa penuh dengan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada Direksi untuk melakukan segala tindakan yang dianggap perlu dalam mewakili Perseroan sehubungan dengan pemberian penanggungan dalam bentuk Joint Corporate Guarantee tersebut, termasuk menandatangani segala dokumen dan melaksanakan segala ketentuan yang diatur di dalam dokumen-dokumen tersebut termasuk segala ketentuan yang diatur di dalam perjanjian-perjanjian kredit dan juga menandatangani serta menyerahkan setiap dan seluruh dokumen insidentil atau tambahan lainnya atas nama Perseroan, bersama dengan perubahan, pengesampingan, modifikasi (apabila ada) di mana Perseroan merupakan pihak, dan mendapatkan segala persetujuan yang diperlukan guna mencapai tujuan tersebut dan membuat Keputusan Mata Acara Keenam ini menjadi sah dan mempunyai kekuatan hukum yang penuh. Bahwa akta berita acara Rapat tersebut saat ini masih dalam proses penyelesaian oleh saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat untuk dapat dipergunakan oleh Perseroan dengan sebagaimana mestinya dan sesuai peruntukannya. EDWAR,S.H. Halaman 5 dari 5 Jl. Kemanggisan Ilir II, Kompleks Tekstil No. D/25, Rukun Tetangga 007, Rukun Warga 013, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat 11480 Tel : 021-5480022, 22534892, Email : not. ppat edwarsh@yahoo.com, notaris.edwarsh@gmail.com
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT EDWAR
p.1 ×5
unresolved
person
H. S.K. MENTERI KEHAKIMAN
p.1 ×5
unresolved
org
MENTERI KEHAKIMAN & H.A.
p.1 ×5
unresolved
person
MARTINUS SUBANDI SINARYA
· Direktur Utama
p.1 ×9
unresolved
person
TODDY M. SUGOTO
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
person
FAN
· Komisaris
p.1 ×3
unresolved
person
Profesor Doktor Insinyur HERMANTO SIREGAR
· Komisaris Independen
p.1 ×3
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
person
Sun
p.3
unresolved
person
Cai
· Komisaris
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum Republik Indonesia
p.4
unresolved
person
DONNY F. TOMASOA.
· Komisaris Independen
p.5
unresolved
person
EDWAR
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
60 ms
13 Sep 2026 14:18
no text layer - needs OCR