Skip to content
Back to announcement

20241024_TOWR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31749405_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                                                        Jakarta, 24 Oktober 2024
                                                                        Jakarta, October 24, 2024

Nomor/ Number: 133/CS-OJK/SMN/X/24

Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta – 10710

Up.:             Yth. Bpk. Inarno Djajadi
                 Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market

Perihal/ Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material Transaction

Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami PT
Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi
Material sebagai berikut:

To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Sarana Menara Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction
as follows:

 Nama Emiten atau Perusahaan Publik/
 Name of the Issuer or Public Company     :   PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.

 Bidang Usaha/                            :   -    Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya         /
 Business activities                               Management Consultancy Activities
                                               - Aktivitas Perusahaan Holding /
                                                   Holding Company Activities
                                               - Konstruksi Sentral Telekomunikasi /
                                                   Construction of Central Communication
 Telepon / Telephone                      :   0291-431691 / 021-23585500
 Alamat Surat Elektronik (e-mail)         :   corpsec@ptsmn.co.id

1.     Tanggal Kejadian / Date of       22 Oktober 2024 / October 22, 2024
       Occurrence




                                                                                                      1
Page 2
2.   Pihak dalam Transaksi / Parties to   1. PT      Profesional       Telekomunikasi     Indonesia
     the Transaction                         (“Protelindo”);
                                          2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
                                          3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”);
                                          4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
                                          5. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
                                          6. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”);
                                          7. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPAY”); dan/and
                                          8. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
3.   Objek dan Nilai Transaksi/ Object    Pada tanggal 22 Oktober 2024, SMBCI sebagai pemberi
     and Value of the Transaction         pinjaman, serta Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST
                                          dan IPAY yang semuanya merupakan anak perusahaan
                                          terkonsolidasi oleh Perseroan) sebagai para peminjam
                                          (“Para Peminjam”) telah menandatangani Perubahan dan
                                          Pernyataan Kembali atas Perubahan dan Pernyataan
                                          Kembali atas Perjanjian Fasilitas No. BTPN/NS/0122
                                          tanggal 8 Desember 2021 sehubungan dengan
                                          penambahan IPAY sebagai para peminjam dalam
                                          perjanjian fasilitas (“Perjanjian Fasilitas”). / On October
                                          22, 2024, SMBCI as the lender, and Protelindo, Iforte,
                                          SUPR, BIT, VTS, IBST and IPAY (all of which are
                                          consolidated subsidiaries of the Company) as the
                                          borrowers (“Borrowers”) have signed Amendment and
                                          Restatement to the Amendment and Restatement Facility
                                          Agreement No. BTPN/NS/0122 dated December 8, 2021 in
                                          relation to adding IPAY as co-borrowers in the facility
                                          agreement (“Facility Agreement”).
                                          Berikut adalah syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
                                          Fasilitas: / The following are the terms and conditions under
                                          the Facility Agreement:
                                              1) Komitment / Commitment:
                                                    Rp4.000.000.000.000,- (“Total Fasilitas”) dengan
                                                    rincian sebagai berikut: / IDR4,000,000,000,000.-
                                                    (“Facility Total”) with the following details:
                                                  (a) Maksimum sebesar Rp4.000.000.000.000 atau
                                                       nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
                                                       Serikat (“AS$”) dan Japanese Yen (“JPY”) yang
                                                       tersedia untuk Protelindo;/ Maximum of
                                                       IDR4,000,000,000,000, - or the equivalent
                                                       amount in United States Dollars (“USD”) and
                                                       Japanese Yen (“JPY”) made available to
                                                       Protelindo;
                                                  (b) Maksimum sebesar Rp1.400.000.000.000, -
                                                       atau nilai setaranya dalam mata uang AS$ yang
                                                       tersedia     untuk     SUPR/      Maximum     of
                                                       IDR1,400,000,000,000 or the equivalent
                                                       amount in USD made available to SUPR;
                                                  (c) Maksimum sebesar Rp3.000.000.000.000,-
                                                       atau nilai setaranya dalam mata uang AS$ yang

                                                                                                          2
Page 3
                                                    tersedia untuk Iforte / Maximum of
                                                    IDR3,000,000,000,000.- or the equivalent
                                                    amount in USD made available to Iforte;
                                               (d) Maksimum sebesar Rp400.000.000.000, - atau
                                                    nilai yang setara dalam mata uang AS$ yang
                                                    tersedia      untuk    BIT    /    Maximum         of
                                                    IDR400,000,000,000. or the equivalent amount
                                                    in USD made available to BIT.
                                               (e) Maksimum sebesar Rp35.000.000.000,- yang
                                                    tersedia      untuk    VTS     /   Maximum         of
                                                    IDR35,000,000,000.- made available to VTS.
                                               (f) Maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,-
                                                    yang tersedia untuk IBST / Maximum of
                                                    IDR1.000,000,000,000.- made available to
                                                    IBST.
                                               (g) Maksimum sebesar Rp100.000.000.000,-
                                                    yang tersedia untuk IPAY / Maximum of
                                                    IDR100,000,000,000.- made available to IPAY.
                                                  Seluruh penarikan fasilitas tersebut tidak boleh
                                                  melebih Total Fasilitas./ All withdrawals of the
                                                  facility shall not exceed the Total Facility.
                                             2) Periode Ketersediaan/Availabilty Period: 7
                                                 Agustus 2024 sampai dengan 30 April 2025 /
                                                 August 7, 2024 until April 30, 2025.
                                             3) Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS
                                                 bertanggung jawab secara tanggung renteng
                                                 terhadap        pelaksanaan     seluruh      kewajiban
                                                 berdasarkan Perjanjian Fasilitas / Protelindo,
                                                 Iforte, SUPR, BIT and VTS are jointly liable for the
                                                 obligations under the Facility Agreement.
                                             4) Perjanjian Fasilitas diatur dan tunduk pada hukum
                                                 negara Republik Indonesia/The Facility Agreement
                                                 is made and governed in accordance with the laws
                                                 of Republic of Indonesia
                                             5) Protelindo         setuju    memberikan         jaminan
                                                 Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan
                                                 kewajiban Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST dan IPAY
                                                 sehubungan          dengan     Perjanjian      Fasilitas
                                                 (“Perjanjian Penanggungan”). / Protelindo
                                                 agrees to provide a corporate guarantee to
                                                 guarantee the fulfilment of Iforte’s, SUPR’s, BIT’s
                                                 VTS’s, IBST’s and IPAY’s obligations under the
                                                 Facility Agreement (“Corporate Guarantee”).
4.   Penjelasan, Pertimbangan dan        Struktur Perjanjian Fasilitas sebagaimana diuraikan di atas
     Alasan dilakukannya Transaksi       akan memungkinkan para peminjam memperoleh
     Material/                           pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. /
     Explanation, Considerations and     The financing structure as stated above will facilitate the
     Reasons for Material Transactions   borrowers to obtain a preferable financing terms and
                                         conditions.

                                                                                                            3
Page 4
5.   Hubungan sifat afiliasi dari para         a. Protelindo, merupakan suatu Perusahaan yang
     pihak yang melakukan Transaksi               99,9997% sahamnya dimiliki secara langsung oleh
     Material/ The affiliation relation of        Perseroan/Protelindo, a company whose 99.9997%
     the parties conducting Material              shares are directly owned by the Company;
     Transactions                              b. Iforte, merupakan anak perusahaan yang 100%
                                                  sahamnya dimiliki Protelindo/ Iforte, a subsidiary
                                                  company whose 100% shares are directly owned by
                                                  Protelindo;
                                               c. SUPR, merupakan anak perusahaan yang 99,96%
                                                  sahamnya dimiliki Protelindo/ SUPR, a subsidiary
                                                  company whose 99.96% shares are directly owned by
                                                  Protelindo;
                                               d. BIT, merupakan anak perusahaan yang 100%
                                                  sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte /
                                                  BIT, a subsidiary company whose 100% shares are
                                                  indirectly owned by Iforte;
                                               e. VTS, merupakan anak Perusahaan Iforte yang 60%
                                                  sahamnya dimiliki oleh Iforte / VTS, a subsidiary
                                                  company whose 60% shares are owned by Iforte;
                                               f. IBST, merupakan anak perusahaan yang 99,98%
                                                  sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IBST,
                                                  a company whose 99,98% shares are directly owned
                                                  by Iforte;
                                               g. IPAY, merupakan anak perusahaan yang 77,26%
                                                  sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IPAY,
                                                  a company whose 77,26% shares are directly owned
                                                  by Iforte; dan/and
                                               h. SMBCI, merupakan lembaga perbankan pemberi
                                                  pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
                                                  dengan Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST dan
                                                  IPAY / SMBCI is a bank which is non-affiliated party of
                                                  each Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST and
                                                  IPAY.
6.   Dampak kejadian, informasi atau           Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
     fakta material tersebut terhadap          memiliki dampak material negatif terhadap kegiatan
     kegiatan operasional, hukum,              operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
     kondisi        keuangan,          atau    usaha Perseroan / The disclosed information or material
     kelangsungan usaha Emiten atau            facts do not have a negative material impact to the
     Perusahaan Publik / The impact of         operational, legal, financial condition or continuity of the
     such event, information or material       Company's business.
     facts       towards        operational
     activities, legal, financial condition,
     or business continuity of the Issuer
     or Public Company
7.   Keterangan      lain-lain   /   Other     1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
     information                                  Penanggungan       merupakan     transaksi  material
                                                  sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan
                                                  mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu mencapai lebih
                                                  dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan

                                                                                                              4
Page 5
                                             Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 30 Juni
                                             2024. Transaksi merupakan transaksi material yang
                                             dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
                                             huruf (b) dan (c) POJK 17/ The execution of Facility
                                             Agreement and Guarantee Agreement is a material
                                             transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value of
                                             the Transaction exceeds 20% of the Company's equity
                                             based on the Company's audited Financial Statement
                                             as of June 30, 2024. The Transaction is a material
                                             transaction that is exempted under Article 11 letter (b)
                                             and (c) of POJK 17.

                                         2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
                                            Penanggungan           merupakan       transaksi        afiliasi
                                            sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of the
                                            Facility Agreement and Guarantee Agreement is an
                                            affiliated transaction as referred to:
                                            (i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
                                                   pinjaman yang diterima secara langsung dari
                                                   bank; / in Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan
                                                   received directly from banks; dan/ atau / and/or
                                            (ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
                                                   pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
                                                   yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
                                                   Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6
                                                   section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
                                                   guarantee provided to bank in relation to the loan
                                                   agreement granted to the Issuer or its
                                                   subsidiaries.

                                         3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
                                            benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
                                            diatur dalam POJK 42 / The Transaction is not a
                                            conflict-of-interest transaction of the Company as
                                            referred to POJK 42.



Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa /
The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
   1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
       diatur dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company
       as referred to POJK 42.
   2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
       menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.

Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to POJK 31, this Disclosure is also made to comply with the
provision under OJK Rule 31.




                                                                                                               5
Page 6

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.33 MB
Published24 Oct 2024
Pages6
Characters20,718
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×7
linked org PT Iforte Solusi Infotek p.2
linked org Solusi Tunas Pratama Tbk p.2 ×2
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.2 ×2
linked org Bank SMBC Indonesia Tbk p.2 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.3
unresolved org Financial Services Authority p.1 ×3
unresolved person Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas p.1

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.182 994 ms 12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': '2024-10-22',
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result