Back to announcement
20241024_TOWR_Transaksi Material Tanpa Persetujuan RUPS_31749405_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
Jakarta, 24 Oktober 2024
Jakarta, October 24, 2024
Nomor/ Number: 133/CS-OJK/SMN/X/24
Kepada Yth./ To:
Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) / Financial Services Authority
Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Lantai 3
Jl. Lapangan Banteng Timur 1-4
Jakarta – 10710
Up.: Yth. Bpk. Inarno Djajadi
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal/ Chief of Supervisory of Capital Market
Perihal/ Subject: Keterbukaan Informasi atas Transaksi Material/ Disclosure on Material Transaction
Untuk memenuhi ketentuan (i) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. 31/POJK.04/2015
tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK
31”), (ii) Keputusan Direksi BEI No. Kep-00066/BEI/09-2022, Perubahan Peraturan No. I-E tentang
Kewajiban Penyampaian Informasi, (iii) Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17”) dan (iv) Peraturan OJK No. 42 Tahun 2020
tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42”), dengan ini kami PT
Sarana Menara Nusantara Tbk (“Perseroan”), menyampaikan Keterbukaan Informasi atas Transaksi
Material sebagai berikut:
To comply with the (i) OJK Regulation No. 31/POJK.04/2015 on Disclosure of Material Information or
Facts by Issuers or Public Companies (“POJK 31”), (ii) the IDX Board of Directors Decree No. Kep-
00066/BEI/09-2022, Amendment to Regulation No. I-E on Obligation to Submit Information, (iii)
Financial Services Authority Rule No. 17/POJK.04/2020 Concerning Material Transactions And
Alteration Of Business Activities (“POJK 17”) and (iv) Financial Services Authority Rule
No.42/POJK.04/2020 concerning Affiliated Transactions and Conflict of Interest (“POJK 42”), we, PT
Sarana Menara Nusantara Tbk (the “Company”), hereby submit a Disclosure on Material Transaction
as follows:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik/
Name of the Issuer or Public Company : PT Sarana Menara Nusantara, Tbk.
Bidang Usaha/ : - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya /
Business activities Management Consultancy Activities
- Aktivitas Perusahaan Holding /
Holding Company Activities
- Konstruksi Sentral Telekomunikasi /
Construction of Central Communication
Telepon / Telephone : 0291-431691 / 021-23585500
Alamat Surat Elektronik (e-mail) : corpsec@ptsmn.co.id
1. Tanggal Kejadian / Date of 22 Oktober 2024 / October 22, 2024
Occurrence
1
Page 2
2. Pihak dalam Transaksi / Parties to 1. PT Profesional Telekomunikasi Indonesia
the Transaction (“Protelindo”);
2. PT Iforte Solusi Infotek (“Iforte”);
3. PT Solusi Tunas Pratama Tbk (“SUPR”);
4. PT BIT Teknologi Nusantara (“BIT”);
5. PT Varnion Technology Semesta (“VTS”);
6. PT Inti Bangun Sejahtera Tbk (“IBST”);
7. PT Iforte Payment Infrastructure (“IPAY”); dan/and
8. PT Bank SMBC Indonesia Tbk (“SMBCI”)
3. Objek dan Nilai Transaksi/ Object Pada tanggal 22 Oktober 2024, SMBCI sebagai pemberi
and Value of the Transaction pinjaman, serta Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST
dan IPAY yang semuanya merupakan anak perusahaan
terkonsolidasi oleh Perseroan) sebagai para peminjam
(“Para Peminjam”) telah menandatangani Perubahan dan
Pernyataan Kembali atas Perubahan dan Pernyataan
Kembali atas Perjanjian Fasilitas No. BTPN/NS/0122
tanggal 8 Desember 2021 sehubungan dengan
penambahan IPAY sebagai para peminjam dalam
perjanjian fasilitas (“Perjanjian Fasilitas”). / On October
22, 2024, SMBCI as the lender, and Protelindo, Iforte,
SUPR, BIT, VTS, IBST and IPAY (all of which are
consolidated subsidiaries of the Company) as the
borrowers (“Borrowers”) have signed Amendment and
Restatement to the Amendment and Restatement Facility
Agreement No. BTPN/NS/0122 dated December 8, 2021 in
relation to adding IPAY as co-borrowers in the facility
agreement (“Facility Agreement”).
Berikut adalah syarat dan ketentuan dalam Perjanjian
Fasilitas: / The following are the terms and conditions under
the Facility Agreement:
1) Komitment / Commitment:
Rp4.000.000.000.000,- (“Total Fasilitas”) dengan
rincian sebagai berikut: / IDR4,000,000,000,000.-
(“Facility Total”) with the following details:
(a) Maksimum sebesar Rp4.000.000.000.000 atau
nilai setaranya dalam mata uang Dolar Amerika
Serikat (“AS$”) dan Japanese Yen (“JPY”) yang
tersedia untuk Protelindo;/ Maximum of
IDR4,000,000,000,000, - or the equivalent
amount in United States Dollars (“USD”) and
Japanese Yen (“JPY”) made available to
Protelindo;
(b) Maksimum sebesar Rp1.400.000.000.000, -
atau nilai setaranya dalam mata uang AS$ yang
tersedia untuk SUPR/ Maximum of
IDR1,400,000,000,000 or the equivalent
amount in USD made available to SUPR;
(c) Maksimum sebesar Rp3.000.000.000.000,-
atau nilai setaranya dalam mata uang AS$ yang
2
Page 3
tersedia untuk Iforte / Maximum of
IDR3,000,000,000,000.- or the equivalent
amount in USD made available to Iforte;
(d) Maksimum sebesar Rp400.000.000.000, - atau
nilai yang setara dalam mata uang AS$ yang
tersedia untuk BIT / Maximum of
IDR400,000,000,000. or the equivalent amount
in USD made available to BIT.
(e) Maksimum sebesar Rp35.000.000.000,- yang
tersedia untuk VTS / Maximum of
IDR35,000,000,000.- made available to VTS.
(f) Maksimum sebesar Rp1.000.000.000.000,-
yang tersedia untuk IBST / Maximum of
IDR1.000,000,000,000.- made available to
IBST.
(g) Maksimum sebesar Rp100.000.000.000,-
yang tersedia untuk IPAY / Maximum of
IDR100,000,000,000.- made available to IPAY.
Seluruh penarikan fasilitas tersebut tidak boleh
melebih Total Fasilitas./ All withdrawals of the
facility shall not exceed the Total Facility.
2) Periode Ketersediaan/Availabilty Period: 7
Agustus 2024 sampai dengan 30 April 2025 /
August 7, 2024 until April 30, 2025.
3) Protelindo, Iforte, SUPR, BIT dan VTS
bertanggung jawab secara tanggung renteng
terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban
berdasarkan Perjanjian Fasilitas / Protelindo,
Iforte, SUPR, BIT and VTS are jointly liable for the
obligations under the Facility Agreement.
4) Perjanjian Fasilitas diatur dan tunduk pada hukum
negara Republik Indonesia/The Facility Agreement
is made and governed in accordance with the laws
of Republic of Indonesia
5) Protelindo setuju memberikan jaminan
Perusahaan untuk menjamin pelaksanaan
kewajiban Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST dan IPAY
sehubungan dengan Perjanjian Fasilitas
(“Perjanjian Penanggungan”). / Protelindo
agrees to provide a corporate guarantee to
guarantee the fulfilment of Iforte’s, SUPR’s, BIT’s
VTS’s, IBST’s and IPAY’s obligations under the
Facility Agreement (“Corporate Guarantee”).
4. Penjelasan, Pertimbangan dan Struktur Perjanjian Fasilitas sebagaimana diuraikan di atas
Alasan dilakukannya Transaksi akan memungkinkan para peminjam memperoleh
Material/ pembiayaan dengan syarat dan kondisi yang lebih baik. /
Explanation, Considerations and The financing structure as stated above will facilitate the
Reasons for Material Transactions borrowers to obtain a preferable financing terms and
conditions.
3
Page 4
5. Hubungan sifat afiliasi dari para a. Protelindo, merupakan suatu Perusahaan yang
pihak yang melakukan Transaksi 99,9997% sahamnya dimiliki secara langsung oleh
Material/ The affiliation relation of Perseroan/Protelindo, a company whose 99.9997%
the parties conducting Material shares are directly owned by the Company;
Transactions b. Iforte, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki Protelindo/ Iforte, a subsidiary
company whose 100% shares are directly owned by
Protelindo;
c. SUPR, merupakan anak perusahaan yang 99,96%
sahamnya dimiliki Protelindo/ SUPR, a subsidiary
company whose 99.96% shares are directly owned by
Protelindo;
d. BIT, merupakan anak perusahaan yang 100%
sahamnya dimiliki secara tidak langsung oleh Iforte /
BIT, a subsidiary company whose 100% shares are
indirectly owned by Iforte;
e. VTS, merupakan anak Perusahaan Iforte yang 60%
sahamnya dimiliki oleh Iforte / VTS, a subsidiary
company whose 60% shares are owned by Iforte;
f. IBST, merupakan anak perusahaan yang 99,98%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IBST,
a company whose 99,98% shares are directly owned
by Iforte;
g. IPAY, merupakan anak perusahaan yang 77,26%
sahamnya dimiliki secara langsung oleh Iforte; / IPAY,
a company whose 77,26% shares are directly owned
by Iforte; dan/and
h. SMBCI, merupakan lembaga perbankan pemberi
pinjaman yang tidak mempunyai hubungan afiliasi
dengan Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST dan
IPAY / SMBCI is a bank which is non-affiliated party of
each Protelindo, Iforte, SUPR, BIT, VTS, IBST and
IPAY.
6. Dampak kejadian, informasi atau Informasi atau fakta material yang diungkapkan tidak
fakta material tersebut terhadap memiliki dampak material negatif terhadap kegiatan
kegiatan operasional, hukum, operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan
kondisi keuangan, atau usaha Perseroan / The disclosed information or material
kelangsungan usaha Emiten atau facts do not have a negative material impact to the
Perusahaan Publik / The impact of operational, legal, financial condition or continuity of the
such event, information or material Company's business.
facts towards operational
activities, legal, financial condition,
or business continuity of the Issuer
or Public Company
7. Keterangan lain-lain / Other 1. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
information Penanggungan merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam POJK 17, dengan
mengingat bahwa nilai Transaksi yaitu mencapai lebih
dari 20% dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan
4
Page 5
Keuangan Perseroan yang diaudit per tanggal 30 Juni
2024. Transaksi merupakan transaksi material yang
dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11
huruf (b) dan (c) POJK 17/ The execution of Facility
Agreement and Guarantee Agreement is a material
transaction as referred to in POJK 17, i.e., the value of
the Transaction exceeds 20% of the Company's equity
based on the Company's audited Financial Statement
as of June 30, 2024. The Transaction is a material
transaction that is exempted under Article 11 letter (b)
and (c) of POJK 17.
2. Penandatanganan Perjanjian Fasilitas dan Perjanjian
Penanggungan merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam: / The execution of the
Facility Agreement and Guarantee Agreement is an
affiliated transaction as referred to:
(i) Pasal 6 ayat (1) huruf (d) POJK 42, yaitu transaksi
pinjaman yang diterima secara langsung dari
bank; / in Clause 6 section (1) letter (d) i.e., a loan
received directly from banks; dan/ atau / and/or
(ii) Pasal 6 ayat (1) huruf (e) POJK 42, yaitu transaksi
pemberian jaminan kepada bank atas pinjaman
yang diterima secara langsung oleh Perusahaan
Terbuka atau Perusahaan Terkendali / Clause 6
section (1) letter (e) of POJK 42, i.e. a corporate
guarantee provided to bank in relation to the loan
agreement granted to the Issuer or its
subsidiaries.
3. Transaksi tersebut di atas bukan merupakan transaksi
benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42 / The Transaction is not a
conflict-of-interest transaction of the Company as
referred to POJK 42.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa /
The Board of Commissioners and Directors of the Company hereby declares that:
1. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan bagi Perseroan sebagaimana
diatur dalam POJK 42/ The Transaction is not a conflict-of-interest transaction of the Company
as referred to POJK 42.
2. Keterbukaan Informasi ini telah memuat seluruh informasi material yang benar dan tidak
menyesatkan/ This Disclosure contains material information which is true and not misleading.
Sesuai dengan Pasal 8 pada POJK 31, keterbukaan informasi ini juga merupakan pemenuhan
ketentuan dalam POJK 31 / According to POJK 31, this Disclosure is also made to comply with the
provision under OJK Rule 31.
5
Page 6
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Financial Services Authority
p.1 ×3
unresolved
person
Inarno Djajadi Kepala Eksekutif Pengawas
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.182
994 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': '2024-10-22',
'valuation_date': None,
'value': None}