Back to announcement
20260609_TOWR_Penyampaian Bukti Iklan_32099229_lamp1.pdf
Other Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
6 HARIAN EKONOMI NERACA SELASA, 9 JUNI 2026
JADWAL 8. Informasi Tambahan
DEFINISI DAN SINGKATAN
Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela 9 Juni 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela 29 Juni 2026 Hingga tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara
Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut: Periode Penawaran Tender Sukarela 1 Juli – 30 Juli 2026 di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak secara material terhadap kondisi
Perkiraan Tanggal Pembayaran 11 Agustus 2026
keuangan dan kegiatan operasional maupun terhadap rencana pelaksanaan VTO.
“Afiliasi” : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri; 1. Tujuan VTO
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak; DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu; NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana Perusahaan
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang DAN PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang
bersangkutan; atau 54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”) Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni 2026.
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK 54/2015, sekaligus
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan: memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya.
1. orang tua dan anak; SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
2. kakek dan nenek serta cucu; atau (“IFORTE”) TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS 2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
3. saudara dan orang yang bersangkutan. DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK KEPERLUAN VTO INI. IFORTE
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan
tersebut; Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan OJK sesuai
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT
dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran akan melanjutkan proses Go Private
lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI
dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
sama; MENJADI MENYESATKAN.
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi bisnis jangka
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi dalam
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”)
kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud; IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA,
(secara langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik LAPORAN ATAU INFORMASI MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan VTO INI. Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan status anak
pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup merupakan bagian dari langkah strategis
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% PERNYATAAN VTO OLEH:
terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pengambilan keputusan dan mengurangi
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan kompleksitas dalam proses pemenuhan ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan
tersebut menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan
“BAE” : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham menjadi perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga sinergi
Registra. antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi
“BEI” : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta bisnis jangka panjang Grup TOWR.
“FPTS” : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk VTO, yang
wajib dilengkapi oleh pemegang saham yang bersedia menerima VTO. PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
“Grup” : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas induk beserta entitas
anaknya, termasuk Iforte dan Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan
dibawah). Kegiatan Usaha: A. Riwayat Singkat Iforte
“Hari” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius Instalasi Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi
Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama PT Prisma
tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dari Satelit, Internet Service Provider, Jasa Sistem Komunikasi Data, Jasa Interkoneksi Internet Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario
waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang (NAP), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dan Konstruksi Sentral Telekomunikasi. Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan
sebagai bukan hari kerja biasa.
Kantor Pusat : Kantor Cabang : dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam
“Hari Bursa“ : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
Berita Negara Republik Indonesia No. dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari
sampai dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari yang dinyatakan
Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 43 1998, Tambahan No. 889.
sebagai hari libur BEI.
“Harga : berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli Saham Publik dalam Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1,
Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek berdasarkan Akta
Penawaran” VTO, yaitu Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan Jawa Tengah 59347 Jakarta 10310, Indonesia Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat di hadapan
dibayarkan secara tunai. Telepon: +62291 43598 Telepon: +6221 23585500 Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak
“Iforte” berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang akan melakukan VTO Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal
atas Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia, Website: www.iforte.id 9 April 2002.
berkedudukan di Indonesia.
Email: corpsec@iforte.co.id
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah berdasarkan
“Menkum” : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Kehakiman Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli 2022, dibuat di hadapan
Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat antara lain mengenai perubahan
diubah dari waktu ke waktu). atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua) maksud dan tujuan Iforte. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menkum
“OJK” : berarti Otoritas Jasa Keuangan. saham Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05% berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022, didaftarkan
(nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022, serta telah
“Pemegang Saham : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 15 Juli 2026, Tambahan No. 23256
Independen” sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
(“Anggaran Dasar Iforte”).
a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham.
saham utama, dan pengendali; atau B. Kegiatan Usaha Iforte
b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
pemegang saham utama, dan pengendali. Kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Iforte adalah Instalasi Telekomunikasi
“Pemegang : berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran diluar kepemilikan (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Aktivitas Telekomunikasi Satelit
Saham Publik” Grup, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mana namanya (KBLI 61300), Internet Service Provider (KBLI 61921), Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), Jasa
tercatat pada daftar pemegang saham Perusahaan Sasaran. Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523) dan
“Pemohon” : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta dalam VTO ini yaitu Pemegang Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206).
Saham Publik yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada Tanggal Penutupan dan
PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte
memenuhi syarat dan ketentuan dalam Pernyataan VTO ini. Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
“Pengendali” : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung: Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari Kegiatan Usaha: Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo,
seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham
langsung, dengan cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau kebijakan berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299
interkoneksi internet (NAP), jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN
perusahaan terbuka.
pengolahan data, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi 2016 tanggal 21 April 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
“Penawaran : berarti penawaran tender sukarela yang akan dilakukan oleh Iforte atas Saham
Tender Sukarela” Publik.
manajemen lainnya. Pemegang Saham No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di
atau “VTO” Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Kantor Pusat : Kantor Cabang : Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25
“Periode VTO“ : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu tanggal 1 Juli 2026 hingga
November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
30 Juli 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB
25 November 2019, yaitu sebagai berikut:
pada setiap harinya selama periode VTO. Iforte dapat melakukan perpanjangan Jl. Tanjung Karang No.11 Menara BCA, Lantai 49
periode VTO dengan memberikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai Jati Kulon, Jati, Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1 Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
POJK 54/2015. Nama Pemegang Saham
Jawa Tengah 59347 Jakarta 10310 Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
“Pernyataan : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender
VTO” Sukarela.
Telepon: +62291 435984 Telepon: +6221 23585549 Modal Dasar 790.000 790.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
“Perusahaan : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas berkedudukan
Efek“ di Jakarta Selatan, Indonesia. Website: www.ibstower.com • PT Profesional Telekomunikasi Indonesia 789.416 789.416.000.000 99,99
“POJK 54/2015” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29 Email: corpsec@ibstower.com • PT Sarana Menara Nusantara Tbk 1 1.000.000 0,01
Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela. Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 789.417 789.417.000.000 100
“POJK 45/2024” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 tanggal 27 Desember 2024 Jumlah Saham dalam Portepel 583 583.000.000
tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
PENAWARAN VTO INI MASIH AKAN TERGANTUNG PADA PERNYATAAN EFEKTIF
“Perusahaan : berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
OLEH OJK BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAM POJK 45/2024 Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen Informasi
Sasaran“ berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
Kudus dan yang saham-sahamnya tercatat di BEI. DAN POJK 54/2015 Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
“RUPSLB 5 Juni : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran tanggal 5
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah
2026” Juni 2026
PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN DI JAKARTA Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam
“Saham” : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor, yang rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
tercatat dan diperdagangkan di BEI.
9 JUNI 2026
Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
“Saham Publik“ : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yakni sebanyak- Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte
saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
“Tanggal : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham 18 3 Apr 26 - 53 27 Feb 26 4.870 88 23 Jan 26 5.300 Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai
Pembayaran” Publik yang telah menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat pada 19 2 Apr 26 4.500 54 26 Feb 26 - 89 22 Jan 26 5.825
Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September 2025, dibuat di hadapan
tanggal 11 Agustus 2026. Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
“Tanggal : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu tanggal 30 Juli 2026 pukul 16.00 20 1 Apr 26 - 55 25 Feb 26 4.970 90 21 Jan 26 5.875 Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Penutupan” WIB. No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
21 31 Mar 26 - 56 24 Feb 26 4.960
“UUPT” : berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut:
Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang- 22 30 Mar 26 - 57 23 Feb 26 -
Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Dewan Komisaris
23 29 Mar 26 - 58 22 Feb 26 - Presiden Komisaris Peter Djatmiko
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
Undang-Undang. 24 28 Mar 26 - 59 21 Feb 26 - Komisaris Mohamad Iwan
Komisaris Nur Hermawan Thendean
25 27 Mar 26 - 60 20 Feb 26 -
I. PENDAHULUAN 26 26 Mar 26 - 61 19 Feb 26 4.940 Direksi
27 25 Mar 26 4.500 62 18 Feb 26 4.940 Presiden Direktur Ferdinandus Aming Santoso
Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen
Wakil Presiden Direktur Rony Ardhitia Soetedjo
dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka 28 24 Mar 26 - 63 17 Feb 26 -
menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan pencatatan saham Perusahaan Wakil Presiden Direktur Silvi Liswanda
Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 84A ayat (2) Undang-Undang No. 8 29 23 Mar 26 - 64 16 Feb 26 - Direktur Hartono Tanuwidjaja
Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang 30 22 Mar 26 - 65 15 Feb 26 -
Direktur Handoko Siputro
Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK 45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”).
31 21 Mar 26 - 66 14 Feb 26 - E. Informasi Lainnya
Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan
32 20 Mar 26 - 67 13 Feb 26 5.300
melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II Pernyataan Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir:
VTO ini. 33 19 Mar 26 - 68 12 Feb 26 4.930
1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit;
Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus dilakukan oleh Pemegang 34 18 Mar 26 - 69 11 Feb 26 5.475
2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan
Saham Publik yang berminat. suatu perseroan dinyatakan pailit;
35 17 Mar 26 4.490 70 10 Feb 26 5.500
3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id) dan
II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO
4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang
untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
1. Objek VTO Total Harga Tertinggi Rp236.435,-
Jumlah hari yang terdapat perdagangan 44
Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas). Harga Rata-Rata Tertinggi Rp5.374,- V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
Harga Penawaran Rp5.400,-
Pada tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 99,95% 3. Pelaksanaan VTO
(sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran. Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat di hadapan
Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan efektif oleh Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
Setelah pelaksanaan VTO, Iforte akan memiliki saham secara langsung dalam Perusahaan Sasaran OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026, dimulai Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan
sebanyak 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya selama periode VTO dan dapat didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
dua puluh tujuh) saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Jakarta Pusat di bawah No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita
Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik, maka Periode VTO wajib dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.
pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak. Sehingga, dalam jangka waktu sebelum masa perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari
paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte wajib untuk (a) mengalihkan sebagian setelah Periode VTO berakhir. Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
sahamnya kepada orang lain, atau (b) mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yulia,
memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam Perusahaan Sasaran, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.
lebih. wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024, telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat
VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan. Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus
2. Harga Penawaran 2024 dan No.AHU-AH.01.03-0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan di bawah No.AHU-0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam
Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih peraturan KSEI. Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873 (“Anggaran
tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan Dasar Perusahaan Sasaran”)
puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni 2026 (“Formula Harga Minimum”). Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang
saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup. Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon, Kecamatan
Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara BCA, Lantai 49, Jalan M.H
kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat 4. Tanggal Pembayaran Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran sebesar Rp5.400,-
(lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum sebagaimana Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan kepada B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024. Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan
sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan VTO ini, yaitu pada tanggal 11 Agustus 2026. Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah berusaha
Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum: Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah. berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi (KBLI
43212), perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523), aktivitas telekomunikasi dengan kabel
(KBLI 61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa
No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi No. Tanggal Harga Tertinggi 5. Persetujuan yang Diperlukan
konten SMS Premium (KBLI 61912), jasa multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI
63111), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
1 20 Apr 26 8.475 36 16 Mar 26 4.490 71 9 Feb 26 5.500 Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
(KBLI 70209). Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006.
harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang diuraikan dalam POJK
2 19 Apr 26 - 37 15 Mar 26 - 72 8 Feb 26 -
54/2015 dan POJK 45/2024.
C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran
3 18 Apr 26 - 38 14 Mar 26 - 73 7 Feb 26 -
Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
4 17 Apr 26 7.725 39 13 Mar 26 4.490 74 6 Feb 26 5.100 Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.
yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak memerlukan persetujuan/
pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO
5 16 Apr 26 7.025 40 12 Mar 26 4.490 75 5 Feb 26 5.500 D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
oleh Iforte.
6 15 Apr 26 6.500 41 11 Mar 26 4.530 76 4 Feb 26 -
Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum
6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, yakni sebagai berikut:
7 14 Apr 26 6.400 42 10 Mar 26 5.000 77 3 Feb 26 5.300
8 13 Apr 26 6.400 43 9 Mar 26 5.500 78 2 Feb 26 5.300 Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
Modal Dasar : Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi
a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar memiliki 1.350.254.095 (satu miliar
9 12 Apr 26 - 44 8 Mar 26 - 79 1 Feb 26 - atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai nominal Rp500 (lima ratus
tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham atau yang mewakili
rupiah) per saham.
10 11 Apr 26 - 45 7 Mar 26 - 80 31 Jan 26 -
99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan
Sasaran; Modal Ditempatkan : Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus lima
11 10 Apr 26 6.000 46 6 Mar 26 5.500 81 30 Jan 26 - b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan Iforte; dan Disetor puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) saham,
c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 yang terbagi atas 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta
12 9 Apr 26 5.575 47 5 Mar 26 5.000 82 29 Jan 26 5.300
(tiga) tahun terakhir; dan sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham, atau
13 8 Apr 26 5.300 48 4 Mar 26 5.000 83 28 Jan 26 - d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir. sebesar 45,03% (empat puluh lima koma nol tiga persen) dari nilai nominal
setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran.
14 7 Apr 26 5.350 49 3 Mar 26 4.560 84 27 Jan 26 5.300 7. Pernyataan Kecukupan Dana
15 6 Apr 26 4.900 50 2 Mar 26 4.550 85 26 Jan 26 -
Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
16 5 Apr 26 - 51 1 Mar 26 - 86 25 Jan 26 - kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik atas pembelian Saham
Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO.
17 4 Apr 26 - 52 28 Feb 26 - 87 24 Jan 26 -
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA SELASA, 9 JUNI 2026 7
BURSA & FINANSIAL MAKRO
Kementerian PUPR
Rampungkan 222
Tantangan Fiskal Ada Pada Daya ESDM Bakal Relaksasi
Kuota Produksi Batubara
Gedung SPPG Ungkit APBN ke Ekonomi NERACA
NERACA Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Jakarta - NEXT Indonesia Center menilai yang terserap untuk meme- Keseimbangan primer (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody nuhi kewajiban masa lalu aktual adalah selisih antara akan memberlakukan relaksasi kuota produksi batu
Hanggodo mengungkapkan pihaknya telah meram- tantangan terbesar fiskal Indonesia ke depan dibandingkan membiayai total pendapatan negara bara menyusul kenaikan harga komoditas tersebut ak-
pungkan 222 gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan adalah memastikan APBN tetap memiliki investasi produktif untuk dengan total belanja negara ibat perang Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.
Gizi (SPPG) yang tersebar di 30 provinsi seluruh daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi, masa depan. di luar pembayaran bunga "Kami akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya,
Indonesia. Menurut dia, jumlah tersebut mencakup Menurutnya, pemerin- utang, berdasarkan realisasi kalau harga (batu bara) bagus, kami akan meningkatkan
gedung SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan ter- bukan sekadar menjaga defisit rendah dan tah juga perlu melakukan re- atau angka yang benar-be- produksi," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kom-
luar (3T). rasio utang dalam batas aman. Kepala orientasi belanja agar APBN nar terjadi di lapangan. Hasil pleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
"Kita sudah kerjakan ada sekitar 222 SPPG. Sebagian Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis tidak semakin defensif. Be- penghitungan NEXT Indo- Bahlil menyampaikan relaksasi terukur untuk kuo-
ada juga yang di wilayah 3T. Jadi titiknya itu kita koor- dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, lanja yang bersifat rutin dan nesia Center menunjukkan ta produksi batu bara itu merupakan langkah pemer-
dinasi langsung dengan BGN dan Kemendagri. Kita kurang produktif dinilai per- bahwa Indonesia berada intah mengikuti perkembangan harga batu bara. Harga
hanya survei saja, apakah tanahnya bisa segera kita ban- mengingatkan bahwa belanja modal lu dikendalikan sehingga dalam kategori fiskal berke- batu bara acuan (HBA) periode I Juni 2026 ditetapkan
gun. Karena kita juga kan dikejar target," kata Dody merupakan instrumen penting untuk ruang untuk investasi pub- lanjutan pada periode 2017- sebesar 121,83 dolar AS per ton. Angka tersebut lebih
dalam keterangannya di Jakarta, kemarin. meningkatkan kapasitas ekonomi, lik yang produktif tetap ter- 2019. Namun kondisi terse- tinggi apabila dibandingkan dengan HBA pada periode
Dia menjelaskan bahwa titik lokasi pembangunan jaga. NEXT Indonesia Cen- but terganggu pada masa kedua bulan Mei 2026 sebesar 116,32 dolar AS per ton.
dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dilakukan ber- produktivitas, investasi, dan penerimaan ter sendiri melakukan kajian pandemi COVID-19, tepat- Idealnya, kata dia, ketika harga bagus, produksi pun
dasarkan hasil koordinasi dengan Badan Gizi Nasional negara di masa depan. yang mengukur kesinam- nya pada 2020 dan 2021, se- harus banyak untuk mendapatkan dampak yang posi-
(BGN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). bungan fiskal Indonesia pe- hingga terjadi kontraksi eko- tif.
Sementara itu, Kementerian PU bertugas melakukan NERACA ka belanja pemerintah pu- riode 2017-2026 menggu- nomi, lonjakan kebutuhan "Harga bagus, produksi kita juga harus banyak. Su-
survei kesiapan lahan dan mempercepat proses pem- sat secara keseluruhan jus- nakan pendekatan dari pembiayaan, serta peleba- paya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya
bangunan sesuai target yang ditetapkan. Apabila ruang untuk be- tru terus meningkat. Craig Burnside dalam pub- ran defisit menyebabkan juga bisa mendapat dampak positif," kata Bahlil.
Dia menyatakan, proses serah terima aset kepada lanja modal semakin sem- Pada saat yang sama, likasi Bank Dunia berjudul posisi fiskal Indonesia kelu- Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan belum
BGN saat ini sedang berlangsung. Sebelum menerima pit, jelas dia, maka kemam- porsi pembayaran bunga Fiscal Sustainability in ar dari zona berkelanjutan. menghitung berapa kuota produksi yang akan ditetap-
secara resmi, BGN kemungkinan akan melakukan puan APBN mendorong utang mengalami kenaikan. Theory and Practice. Menurut Ade Holis, pe- kan oleh pemerintah menyusul kebijakan relaksasi pro-
pengecekan terhadap setiap fasilitas SPPG untuk pertumbuhan ekonomi ju- Jika pada 2017 porsinya Metode tersebut men- riode pandemi merupakan duksi tersebut. "Nanti kami lihat perkembangannya,"
memastikan seluruh bangunan siap digunakan. "Saat ga berpotensi melemah. sebesar 17,12 persen ter- gukur kemampuan pemer- ujian terbesar bagi fiskal ujar Bahlil. Pada awal 2026, Kementerian ESDM mene-
ini sedang berproses serah terima dengan BGN. Adapun porsi belanja hadap belanja pemerintah intah mempertahankan po- Indonesia dalam satu deka- tapkan kuota produksi batu bara 2026 sekitar 600 juta
Mungkin BGN akan mengecek satu per satu. Tapi se- modal terhadap total belan- pusat, pada 2025 angkanya sisi fiskalnya dengan mem- de terakhir (2017-2026). ton atau berkurang 190 juta ton dibandingkan realisasi
cara utuh sudah selesai semua," katanya. ja pemerintah pusat berada meningkat menjadi 21,24 bandingkan keseimbangan Meski demikian, pemulihan pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
Lebih lanjut, Dody mengungkapkan pihaknya dalam tren penurunan dari persen sebelum turun men- primer aktual terhadap am- ekonomi yang relatif cepat Pemangkasan tersebut dilandasi ketidakseimban-
berencana melakukan koordinasi dengan pimpinan 16,49 persen pada 2017 jadi 19,03 persen pada 2026. bang batas keseimbangan berhasil mengembalikan gan antara pasokan dan permintaan di pasar interna-
baru BGN dalam waktu dekat untuk memastikan pro- menjadi hanya 8,70 persen Ade Holis menilai, kondisi primer yang dibutuhkan kondisi fiskal ke jalur yang sional sepanjang 2025. Ketidakseimbangan itu menye-
ses pemanfaatan dan operasional seluruh SPPG dapat pada APBN 2026. Penu- tersebut menunjukkan se- untuk menjaga rasio utang lebih sehat. bari/ant babkan harga batu bara sempat menyentuh 97,65 dolar
berjalan optimal. bari/ant runan tersebut terjadi keti- makin besarnya ruang fiskal tetap terkendali. AS per ton pada periode kedua Juli 2025. bari/ant
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan Sasaran, f. Pembatalan VTO
susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut: VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO
VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
Nilai Nominal Rp500,00 per saham 1. Periode VTO
Nama Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % g. Pelaporan Hasil VTO
Modal Dasar 3.000.000.000 1.500.000.000.000 VTO akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 30 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
Modal Ditempatkan dan Disetor penuh Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak
• PT Iforte Solusi Infotek 1.350.254.095 675.127.047.500 99,95 2. Pemohon yang Berhak tanggal penyelesaian VTO berakhir.
• Masyarakat dibawah 5% 650.832 325.416.000 0,05
Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.350.904.927 675.452.463.500 100 VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
Jumlah Saham dalam Portepel 1.649.095.073 824.547.536.500
Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud mengikuti VTO,
diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana yang bersangkutan Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:
Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut: membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO
33,333% melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/ Konsultan Hukum : Makes & Partners Law Firm
penerimaan formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan dengan Menara Batavia, Lantai 7, Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126,
VRH demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Iforte untuk Jakarta Pusat
TMG CGS melakukan pembelian atas saham tersebut.
33,333% Tel. (hunting): (021) 5747181
51% 49% e-mail: makes@makeslaw.com
MBH Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang bersangkutan hanya dapat Partner: Iwan Setiawan, S.H.
berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
24,500% Saham
SAI DIA Masyarakat Treasuri pemegang jaminan saham tersebut.
AWH Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
45,29% 19,95% 33,07% 1,69% Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi untuk memberikan nasihat hukum kepada Protelindo tentang
2,945% dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan VTO dan memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan
AKH dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah. ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
SMN
FAS Indonesia.
2,945% 0,0001%
99,999999998% 0,000000002%
3. Formulir Penawaran Tender Sukarela Perusahaan Efek : PT Bahana Sekuritas
JCH Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Protelindo Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
2,945% 99,9999% dinyatakan di dalam Pernyataan VTO ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh melalui kantor BAE Perusahaan Jakarta Selatan, 12190
MKH Sasaran, dengan alamat sebagai berikut: Tel.: (021) 2505081
Iforte Masyarakat email: bs_ibcm@bahana.co.id
99,95% 0,05% PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2, Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
IBST Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48, untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
Keterangan Jakarta 12930, implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Protelindo termasuk
Tel.: (021) 2525666 untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
VRH : Victor Rahmat Hartono SAI : PT Sapta Adhikari Investama Fax.:(021) 2525028 memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
email: ibst_to@registra.co.id (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
MBH : Martin Basuki Hartono DIA : PT Dwimuria Investasi Andalan
KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
AWH : Armand Wahyudi Hartono SMN : PT Sarana Menara Nusatara Tbk FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan kepada KSEI.
VTO ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut Kustodian Sentral : PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
AKH : Alicia Katrina Hartono FAS : Ferdinandus Aming Santoso serta dalam VTO. The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
JCH : Jacqueline Chiara Hartono Protelindo : PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
4. Tata Cara Pengajuan FPTS Jakarta 12190, Indonesia
MKH : Marco Krisna Hartono Iforte : PT Iforte Solusi Inotek
Tel.: (021) 52991099
TMG : PT Tricipta Mandhala Gumilang IBST : PT Inti Bangun Sejahtera Tbk a. Penandatanganan FPTS Fax.: (021) 52991199
e-mail: pe@ksei.co.id
CGS : PT Caturguwiratna Sumapala Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode VTO kepada
BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Iforte. Berdasarkan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut: (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal i. Pemegang Saham Publik Individual mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan,
Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana 1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang masih berlaku. (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan
pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono 2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham Publik asing. Efek yang Ditunjuk atas nama Protelindo, dan (iv) setelahnya
(sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas) dengan kriteria menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui
F, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 ii. Pemegang Saham Publik Institusi perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan 1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan Biro Administrasi Efek : PT Raya Saham Registra
Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (“Perpres Komisaris. Plaza Sentral Building Lantai 2,
13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permen Saham institusi. Jakarta 12930,
15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Perpres 13/2018 3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak mewakili Pemegang Saham Tel.: (021) 2525666
dan Permen 15/2019. Publik institusi (jika ada). Fax.:(021) 2525028
email: ibst_to@registra.co.id
E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam
format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan dan
Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini dengan FPTS dan lampiran-lampirannya. menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii) menerima
adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh perusahaan sekuritas/
Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang Saham dimohon untuk bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek
yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui email dengan subjek email “VTO IBST” ke keakuratan data yang diterima dari Pemohon; (v) menyediakan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam alamat email berikut: ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE laporan harian selama Periode VTO kepada Perusahaan Efek yang
Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus tersebut di bawah ini. ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian
2024, yakni sebagai berikut: dengan KSEI; dan (vii) melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan
Biro Administrasi Efek: saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan VTO ini
Dewan Komisaris PT Raya Saham Registra
Plaza Sentral Building Lantai 2,
Komisaris Utama Adam Gifari
Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48, VIII. INFORMASI TAMBAHAN
Komisaris Independen Rinaldy Santosa Jakarta 12930,
Komisaris Haryo Dewanto Tel.: (021) 2525666
Fax.:(021) 2525028 Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:
Direksi Biro Administrasi Efek:
Direktur Utama Ramadhan Kurnia Nusa
b. Bukti Penerimaan PT Raya Saham Registra
Direktur Doni Wilaga Kusuma Plaza Sentral Building Lantai 2,
Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
Direktur Catherine Sembiring Pelawi Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang mencerminkan keikutsertaan Pemohon
Jakarta 12930,
Direktur Suciratin dalam VTO yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank
Tel.: (021) 2525666
kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
Fax.:(021) 2525028
dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan efek ke rekening
email: ibst_to@registra.co.id
pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu. penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan cara memberikan Securities
Transfer Instructions melalui C-BEST.
Perusahaan Efek:
F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran PT Bahana Sekuritas
Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
Tahunan Perusahaan Sasaran yang berakhir ada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan VTO, maka permohonan untuk transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan
Jakarta Selatan, 12190
Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00083/2.0853/AU.1/06/0264-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret tidak berlaku.
Tel.: (021) 2505081
2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani. email: bs_ibcm@bahana.co.id
Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
Laporan Posisi Keuangan (dalam jutaan Rupiah) atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember efek/bank kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
Laporan Posisi Keuangan paragraf c di bawah ini.
2025 2024 2023
Aset Lancar 400.603 661.353 1.935.900
c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
Aset Tidak Lancar 3.544.965 3.758.148 5.689.417
Jumlah Aset 3.945.568 4.419.501 7.625.317 Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan Saham Publik yang
diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak
Liabilitas Jangka Pendek 972.823 1.702.413 1.065.383 dipenuhi oleh Pemohon.
Liabilitas Jangka Panjang 392.917 548.701 2.546.666
Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah memasukkan Permohonan
Jumlah Liabilitas 1.365.740 2.251.114 3.612.049
VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses VTO melalui perusahaan efek/bank
Ekuitas 2.579.828 2.168.387 4.013.268
kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 3.945.568 4.419.501 7.625.317 dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek/
bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
Laporan Laba Rugi
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember d. Verifikasi
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan daftar Pemohon/
Pendapatan 871.892 862.466 1.109.756 pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening
Beban Pokok Pendapatan (242.946) (497.664) (516.842) Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang
Laba Bruto 628.946 364.802 592.914 bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
Laba Tahun Berjalan 411.441 (1.850.836) 72.074
Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan 411.441 (1.844.881) 75.310 Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada
Laba Per Saham Dasar Yang Dapat 305 (1.370) 53 KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh Pemohon.
(Angka penuh)
e. Pembayaran
Rasio Keuangan Penting
Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan konfirmasi dan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
Laporan Posisi Keuangan
2025 2024 2023
Current Ratio 41,18% 38,85% 181,71% Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran
Debt to Equity Ratio 52,94% 103,82% 90,00%
dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
Debt to Assets Ratio 34,61% 50,94% 47,37% kustodian atas nama Pemohon yang disetujui.
Gross Profit Margin 72,14% 42,30% 53,43%
Net Profit Margin 47,19% -214,60% 6,49% Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi
Return on Equity 15,95% -85,36% 1,80% BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar
Return on Assets 10,43% -41,88% 0,95% 0,35% dari Harga Penawaran.
Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Berkedudukan
p.1
unresolved
org
PT Prisma
p.1
unresolved
person
Tigris Darmawa
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik
p.1
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.1
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.1
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1
unresolved
person
Caesaria Dhamayanti
p.1 ×2
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.1
unresolved
—
Sukarela.
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×2
unresolved
org
Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen
p.1
unresolved
org
negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
p.1
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.1
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.1 ×2
unresolved
org
Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan
p.1
unresolved
org
Menteri
p.1
unresolved
person
Mohamad Iwan
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Nur Hermawan Thendean
· Komisaris
p.1
unresolved
person
Rony Ardhitia Soetedjo
· Wakil Presiden Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Silvi Liswanda
· Wakil Presiden Direktur
p.1 ×3
unresolved
person
Handoko Siputro
· Direktur
p.1
unresolved
—
Rp5.400,-
p.1
unresolved
—
A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
p.1
unresolved
—
3. Pelaksanaan VTO
p.1
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Setelah
p.1
unresolved
org
Kementerian PUPR Rampungkan
p.2
unresolved
org
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
p.2
unresolved
org
Menteri Pekerjaan Umum
p.2
unresolved
org
Gizi Nasional
p.2
unresolved
org
Kementerian Dalam Negeri
p.2
unresolved
org
Kementerian PU
p.2
unresolved
org
Kementerian ESDM
p.2
unresolved
org
Makes & Partners
p.2
unresolved
person
K.H. Mas Mansyur
p.2
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas JCH
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building
p.2 ×2
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.2
unresolved
org
PT Dwimuria Investasi Andalan
p.2
unresolved
org
Sarana Menara Nusatara Tbk
p.2 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia AKH
p.2
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.2
unresolved
org
PT Iforte Solusi Inotek Tel.
p.2
unresolved
org
PT Tricipta Mandhala Gumilang
p.2
unresolved
org
PT Caturguwiratna Sumapala
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
· Komisaris
p.2
unresolved
person
Ramadhan Kurnia Nusa
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Doni Wilaga Kusuma
· Direktur
p.2 ×2
unresolved
person
Catherine Sembiring Pelawi
· Direktur
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.