Skip to content
Back to announcement

20260609_TOWR_Penyampaian Bukti Iklan_32099229_lamp1.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 2

Page 1
6                                                                                                                                                                                                                                                                                       HARIAN EKONOMI NERACA SELASA, 9 JUNI 2026


                                                                                                                                                                                    JADWAL                                                              8. Informasi Tambahan
                                           DEFINISI DAN SINGKATAN
                                                                                                                            Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                                                                9 Juni 2026
                                                                                                                            Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela                                                          29 Juni 2026     Hingga tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam perkara
    Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:                             Periode Penawaran Tender Sukarela                                                                   1 Juli – 30 Juli 2026   di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak secara material terhadap kondisi
                                                                                                                            Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                                           11 Agustus 2026
                                                                                                                                                                                                                                                        keuangan dan kegiatan operasional maupun terhadap rencana pelaksanaan VTO.
      “Afiliasi”               :    Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun
                                    2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yaitu:
                                                                                                                                                                                                                                                               III. TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN
                                    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik                                    PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)
                                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                                        1. suami atau istri;                                                                                                                                                                                            1. Tujuan VTO
                                        2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;                  DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
                                        3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;            NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN                                                               Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana Perusahaan
                                        4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang       DAN PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR                                                             Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana telah disetujui oleh Pemegang
                                           bersangkutan; atau                                                               54/POJK.04/2015 TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)                                                          Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni 2026.
                                        5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
                                    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik                                                                                                                                             VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK 54/2015, sekaligus
                                        secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:                                                                                                                                             memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual Sahamnya.
                                        1. orang tua dan anak;                                                            SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
                                        2. kakek dan nenek serta cucu; atau                                               (“IFORTE”) TELAH MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS                                                                   2. Rencana atas Perusahaan Sasaran
                                        3. saudara dan orang yang bersangkutan.                                           DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK KEPERLUAN VTO INI. IFORTE
                                    c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dan pihak           DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL                                                                 Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham Perusahaan
                                        tersebut;                                                                                                                                                                                                       Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang ditetapkan OJK sesuai
                                    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau
                                                                                                                          LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT
                                                                                                                                                                                                                                                        dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran akan melanjutkan proses Go Private
                                        lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang              MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI
                                                                                                                                                                                                                                                        dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
                                        sama;                                                                             MENJADI MENYESATKAN.
                                    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak                                                                                                                                                 Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi bisnis jangka
                                        langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh                                                                                                                                             panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien melalui restrukturisasi dalam
                                        perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau                                                                                                                                            Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”)
                                        kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;                                         IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA,
                                                                                                                                                                                                                                                        (secara langsung maupun tidak langsung) di beberapa anak perusahaan.
                                    f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik              LAPORAN ATAU INFORMASI MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN
                                        langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan             VTO INI.                                                                                                                      Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan status anak
                                        pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau                                                                                                                                            perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup merupakan bagian dari langkah strategis
                                    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak                                                                                                                                                  untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi yang sesuai dengan kebutuhan bisnis
                                        yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%                                                          PERNYATAAN VTO OLEH:
                                                                                                                                                                                                                                                        terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya dalam pengambilan keputusan dan mengurangi
                                        (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan                                                                                                                                               kompleksitas dalam proses pemenuhan ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan
                                        tersebut                                                                                                                                                                                                        menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan
      “BAE”                    :    berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran yaitu PT Raya Saham                                                                                                                                               menjadi perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga sinergi
                                    Registra.                                                                                                                                                                                                           antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk fokus pada strategi
      “BEI”                    :    berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta                                                                                                                                                            bisnis jangka panjang Grup TOWR.
      “FPTS”                   :    berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu formulir untuk VTO, yang
                                    wajib dilengkapi oleh pemegang saham yang bersedia menerima VTO.                                                             PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
                                                                                                                                                          Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia                                                             IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO
      “Grup”                   :    PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas induk beserta entitas
                                    anaknya, termasuk Iforte dan Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan
                                    dibawah).                                                                                                                    Kegiatan Usaha:                                                                        A. Riwayat Singkat Iforte
      “Hari”                   :    berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius             Instalasi Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi
                                                                                                                                                                                                                                                        Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama PT Prisma
                                    tanpa kecuali, termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dari      Satelit, Internet Service Provider, Jasa Sistem Komunikasi Data, Jasa Interkoneksi Internet                                   Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997, dibuat di hadapan Buntario
                                    waktu ke waktu oleh Pemerintah Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang            (NAP), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dan Konstruksi Sentral Telekomunikasi.                                     Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
                                    karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
                                                                                                                                                                                                                                                        Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan
                                    sebagai bukan hari kerja biasa.
                                                                                                                                                Kantor Pusat :                                              Kantor Cabang :                             dalam Daftar Perseroan di bawah No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam
      “Hari Bursa“             :    berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di BEI, yaitu Senin
                                                                                                                                                                                                                                                        Berita Negara Republik Indonesia No. dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari
                                    sampai dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari yang dinyatakan
                                                                                                                                         Jl. Tanjung Karang No.11                                     Menara BCA, Lantai 43                             1998, Tambahan No. 889.
                                    sebagai hari libur BEI.
      “Harga                  :     berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli Saham Publik dalam                                  Jati Kulon, Jati, Kudus                                    Jl. M.H. Thamrin No. 1,
                                                                                                                                                                                                                                                        Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek berdasarkan Akta
      Penawaran”                    VTO, yaitu Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan                                 Jawa Tengah 59347                                        Jakarta 10310, Indonesia                           Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7 Februari 2002, dibuat di hadapan
                                    dibayarkan secara tunai.                                                                              Telepon: +62291 43598                                      Telepon: +6221 23585500                            Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak
      “Iforte”                      berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang akan melakukan VTO                                                                                                                                             Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal
                                    atas Saham Publik, yang didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia,                                                                Website: www.iforte.id                                                         9 April 2002.
                                    berkedudukan di Indonesia.
                                                                                                                                                                       Email: corpsec@iforte.co.id
      “KSEI”                  :     berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta.                                                                                                                                               Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah berdasarkan
      “Menkum”                :     berarti Menteri Hukum Republik Indonesia (sebelumnya Menteri Kehakiman                                                                                                                                              Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli 2022, dibuat di hadapan
                                    Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana                                                                                                                                             Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat antara lain mengenai perubahan
                                    diubah dari waktu ke waktu).                                                          atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)                                     maksud dan tujuan Iforte. Perubahan anggaran dasar tersebut telah memperoleh persetujuan Menkum
      “OJK”                   :     berarti Otoritas Jasa Keuangan.                                                       saham Pemegang Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05%                                          berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022, didaftarkan
                                                                                                                          (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor                                       dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022, serta telah
      “Pemegang Saham         :     berarti pemegang saham yang tidak mempunyai kepentingan ekonomis pribadi
                                                                                                                                                penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk                                                             diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 15 Juli 2026, Tambahan No. 23256
      Independen”                   sehubungan dengan suatu transaksi tertentu dan:
                                                                                                                                                                                                                                                        (“Anggaran Dasar Iforte”).
                                    a. bukan merupakan anggota direksi, anggota dewan komisaris, pemegang                    dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham.
                                        saham utama, dan pengendali; atau                                                                                                                                                                               B. Kegiatan Usaha Iforte
                                    b. bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi, anggota dewan komisaris,
                                        pemegang saham utama, dan pengendali.                                                                                                                                                                           Kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Iforte adalah Instalasi Telekomunikasi
      “Pemegang               :     berarti semua pemegang saham Perusahaan Sasaran diluar kepemilikan                                                                                                                                                  (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Aktivitas Telekomunikasi Satelit
      Saham Publik”                 Grup, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang mana namanya                                                                                                                                                 (KBLI 61300), Internet Service Provider (KBLI 61921), Jasa Sistem Komunikasi Data (KBLI 61922), Jasa
                                    tercatat pada daftar pemegang saham Perusahaan Sasaran.                                                                                                                                                             Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523) dan
      “Pemohon”               :     berarti para pihak yang berhak untuk turut serta dalam VTO ini yaitu Pemegang                                                                                                                                       Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI 42206).
                                    Saham Publik yang telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
                                    yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada Tanggal Penutupan dan
                                                                                                                                                               PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK                                                             C. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte
                                    memenuhi syarat dan ketentuan dalam Pernyataan VTO ini.                                                               Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia
      “Pengendali”            :     berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:                                                                                                                                                             Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
                                    a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari 50% (lima puluh persen) dari                                               Kegiatan Usaha:                                                                          Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo,
                                        seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor penuh; atau                     Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan                                      S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui oleh Menkumham dengan Surat Keputusan
                                    b. mempunyai kemampuan untuk menentukan, baik langsung maupun tidak                   telekomunikasi, aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa                                        No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21 April 2016, diberitahukan kepada Menkumham
                                        langsung, dengan cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau kebijakan                                                                                                                                           berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299
                                                                                                                          interkoneksi internet (NAP), jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas                                      tanggal 21 April 2016 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN
                                        perusahaan terbuka.
                                                                                                                          pengolahan data, real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi                                       2016 tanggal 21 April 2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum
      “Penawaran              :     berarti penawaran tender sukarela yang akan dilakukan oleh Iforte atas Saham
      Tender Sukarela”              Publik.
                                                                                                                                                              manajemen lainnya.                                                                        Pemegang Saham No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di
      atau “VTO”                                                                                                                                                                                                                                        Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
                                                                                                                                                Kantor Pusat :                                              Kantor Cabang :                             Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0363977 tanggal 25
      “Periode VTO“           :     berarti periode penawaran tender sukarela yaitu tanggal 1 Juli 2026 hingga
                                                                                                                                                                                                                                                        November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal
                                    30 Juli 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB
                                                                                                                                                                                                                                                        25 November 2019, yaitu sebagai berikut:
                                    pada setiap harinya selama periode VTO. Iforte dapat melakukan perpanjangan                          Jl. Tanjung Karang No.11                                     Menara BCA, Lantai 49
                                    periode VTO dengan memberikan keterbukaan informasi kepada publik sesuai                               Jati Kulon, Jati, Kudus                                     Jl. M.H. Thamrin No. 1                                                                                    Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per saham
                                    POJK 54/2015.                                                                                                                                                                                                                    Nama Pemegang Saham
                                                                                                                                            Jawa Tengah 59347                                               Jakarta 10310                                                                                     Jumlah Saham    Nilai Nominal (Rp)      %
      “Pernyataan             :     berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan Penawaran Tender
      VTO”                          Sukarela.
                                                                                                                                         Telepon: +62291 435984                                      Telepon: +6221 23585549                            Modal Dasar                                                  790.000     790.000.000.000
                                                                                                                                                                                                                                                        Modal Ditempatkan dan Disetor penuh
      “Perusahaan             :     berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT Bahana Sekuritas berkedudukan
      Efek“                         di Jakarta Selatan, Indonesia.                                                                                                     Website: www.ibstower.com                                                          • PT Profesional Telekomunikasi Indonesia                    789.416       789.416.000.000           99,99
      “POJK 54/2015”          :     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 54/POJK.04/2015 tanggal 29                                                           Email: corpsec@ibstower.com                                                         • PT Sarana Menara Nusantara Tbk                                   1             1.000.000            0,01
                                    Desember 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela.                                                                                                                                                                    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                     789.417       789.417.000.000             100
      “POJK 45/2024”          :     berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 45 tanggal 27 Desember 2024                                                                                                                                            Jumlah Saham dalam Portepel                                        583           583.000.000
                                    tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik.
                                                                                                                             PENAWARAN VTO INI MASIH AKAN TERGANTUNG PADA PERNYATAAN EFEKTIF
      “Perusahaan             :     berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu perseroan terbatas yang didirikan
                                                                                                                             OLEH OJK BERDASARKAN KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAM POJK 45/2024                                                           Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen Informasi
      Sasaran“                      berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten
                                    Kudus dan yang saham-sahamnya tercatat di BEI.                                                                    DAN POJK 54/2015                                                                                  Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan
                                                                                                                                                                                                                                                        pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
      “RUPSLB 5 Juni          :     Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perusahaan Sasaran tanggal 5
                                                                                                                                                                                                                                                        Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah
      2026”                         Juni 2026
                                                                                                                             PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN DI JAKARTA                                                            Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam
      “Saham”                 :     berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah ditempatkan dan disetor, yang                                                                                                                                           rangka pemenuhan atas Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
                                    tercatat dan diperdagangkan di BEI.
                                                                                                                                                      9 JUNI 2026
                                                                                                                                                                                                                                                        Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
      “Saham Publik“          :     berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham Publik, yakni sebanyak-                                                                                                                                             Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
                                    banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
                                    saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh               No.       Tanggal        Harga Tertinggi    No.      Tanggal   Harga Tertinggi     No.   Tanggal         Harga Tertinggi     D. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte
                                    saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan Sasaran.
      “Tanggal                :     berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan kepada Pemegang Saham                  18       3 Apr 26              -           53    27 Feb 26        4.870           88    23 Jan 26            5.300          Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Sebagai
      Pembayaran”                   Publik yang telah menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat pada                   19       2 Apr 26           4.500          54    26 Feb 26           -            89    22 Jan 26            5.825
                                                                                                                                                                                                                                                        Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September 2025, dibuat di hadapan
                                    tanggal 11 Agustus 2026.                                                                                                                                                                                            Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada
      “Tanggal                :     berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu tanggal 30 Juli 2026 pukul 16.00          20       1 Apr 26              -           55    25 Feb 26        4.970           90    21 Jan 26            5.875          Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
      Penutupan”                    WIB.                                                                                                                                                                                                                No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
                                                                                                                            21      31 Mar 26              -           56    24 Feb 26        4.960
      “UUPT”                  :     berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 tentang                                                                                                                                                No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut:
                                    Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-                     22      30 Mar 26              -           57    23 Feb 26           -
                                    Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah                                                                                                                                                        Dewan Komisaris
                                                                                                                            23      29 Mar 26              -           58    22 Feb 26           -                                                        Presiden Komisaris                                    Peter Djatmiko
                                    Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                                    Undang-Undang.                                                                          24      28 Mar 26              -           59    21 Feb 26           -                                                        Komisaris                                             Mohamad Iwan
                                                                                                                                                                                                                                                          Komisaris                                             Nur Hermawan Thendean
                                                                                                                            25      27 Mar 26              -           60    20 Feb 26           -
                                                 I. PENDAHULUAN                                                             26      26 Mar 26              -           61    19 Feb 26        4.940                                                       Direksi
                                                                                                                            27      25 Mar 26           4.500          62    18 Feb 26        4.940                                                       Presiden Direktur                                     Ferdinandus Aming Santoso
    Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham Independen
                                                                                                                                                                                                                                                          Wakil Presiden Direktur                               Rony Ardhitia Soetedjo
    dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari perusahaan terbuka                       28      24 Mar 26              -           63    17 Feb 26           -
    menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan pencatatan saham Perusahaan                                                                                                                                                    Wakil Presiden Direktur                               Silvi Liswanda
    Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 84A ayat (2) Undang-Undang No. 8                       29      23 Mar 26              -           64    16 Feb 26           -                                                        Direktur                                              Hartono Tanuwidjaja
    Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang                        30      22 Mar 26              -           65    15 Feb 26           -
                                                                                                                                                                                                                                                          Direktur                                              Handoko Siputro
    Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK 45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”).
                                                                                                                            31      21 Mar 26              -           66    14 Feb 26           -                                                      E. Informasi Lainnya
    Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan
                                                                                                                            32      20 Mar 26              -           67    13 Feb 26        5.300
    melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II Pernyataan                                                                                                                                                    Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun terakhir:
    VTO ini.                                                                                                                33      19 Mar 26              -           68    12 Feb 26        4.930
                                                                                                                                                                                                                                                        1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit;
    Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus dilakukan oleh Pemegang               34      18 Mar 26              -           69    11 Feb 26        5.475
                                                                                                                                                                                                                                                        2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan
    Saham Publik yang berminat.                                                                                                                                                                                                                            suatu perseroan dinyatakan pailit;
                                                                                                                            35      17 Mar 26           4.490          70    10 Feb 26        5.500
                                                                                                                                                                                                                                                        3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang keuangan;
                                                                                                                           Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)                                                                       dan
                              II. KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO
                                                                                                                                                                                                                                                        4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi yang berwenang
                                                                                                                                                                                                                                                           untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.
    1. Objek VTO                                                                                                            Total Harga Tertinggi                                                                                      Rp236.435,-
                                                                                                                            Jumlah hari yang terdapat perdagangan                                                                                 44
    Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).                                                      Harga Rata-Rata Tertinggi                                                                                     Rp5.374,-                   V. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN
                                                                                                                            Harga Penawaran                                                                                               Rp5.400,-
    Pada tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus                                                                                                                                    A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran
    lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada Perusahaan Sasaran atau yang mewakili 99,95%                    3. Pelaksanaan VTO
    (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran.                                                                                                                                                   Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat di hadapan
                                                                                                                          Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan efektif oleh                     Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik
    Setelah pelaksanaan VTO, Iforte akan memiliki saham secara langsung dalam Perusahaan Sasaran                          OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026, dimulai                  Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan
    sebanyak 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu sembilan ratus               pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap harinya selama periode VTO dan dapat                        didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. 090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
    dua puluh tujuh) saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan                    diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari, kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan                       Jakarta Pusat di bawah No. 029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita
    Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil menyerap seluruh Saham Publik, maka                      Periode VTO wajib dilaksanakan paling singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari                     Negara Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.
    pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang dari 2 (dua) pihak. Sehingga, dalam jangka waktu                     sebelum masa perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari
    paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Iforte wajib untuk (a) mengalihkan sebagian              setelah Periode VTO berakhir.                                                                                                 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana terakhir kali
    sahamnya kepada orang lain, atau (b) mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk                                                                                                                                             diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Yulia,
    memenuhi ketentuan yang diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau                Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam Perusahaan Sasaran,                             S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.
    lebih.                                                                                                                wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara sebagaimana diuraikan dalam Bagian                            AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024, telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat
                                                                                                                          VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE paling lambat pada Tanggal Penutupan.                                        Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus
    2. Harga Penawaran                                                                                                                                                                                                                                  2024 dan No.AHU-AH.01.03-0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan
                                                                                                                          Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan                     di bawah No.AHU-0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam
    Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran harus lebih                peraturan KSEI.                                                                                                               Berita Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873 (“Anggaran
    tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam jangka waktu 90 (sembilan                                                                                                                                          Dasar Perusahaan Sasaran”)
    puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni 2026 (“Formula Harga Minimum”).                         Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi pemegang
                                                                                                                          saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan tertutup.                                         Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon, Kecamatan
    Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam                                                                                                                                             Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara BCA, Lantai 49, Jalan M.H
    kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu tiga ratus tujuh puluh empat           4. Tanggal Pembayaran                                                                                                         Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.
    Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut, Harga Penawaran sebesar Rp5.400,-
    (lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi dan melebihi Harga Minimum sebagaimana                       Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal Penutupan kepada                             B. Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran
    dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024.                                                                              Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan
                                                                                                                          sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan VTO ini, yaitu pada tanggal 11 Agustus 2026.                        Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah berusaha
    Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:                                    Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah.                                                                             berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi telekomunikasi (KBLI
                                                                                                                                                                                                                                                        43212), perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523), aktivitas telekomunikasi dengan kabel
                                                                                                                                                                                                                                                        (KBLI 61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa
      No.        Tanggal    Harga Tertinggi   No.      Tanggal     Harga Tertinggi   No.    Tanggal     Harga Tertinggi   5. Persetujuan yang Diperlukan
                                                                                                                                                                                                                                                        konten SMS Premium (KBLI 61912), jasa multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI
                                                                                                                                                                                                                                                        63111), real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya
       1       20 Apr 26           8.475       36     16 Mar 26        4.490         71     9 Feb 26        5.500         Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang
                                                                                                                                                                                                                                                        (KBLI 70209). Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006.
                                                                                                                          harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang diuraikan dalam POJK
       2       19 Apr 26             -         37     15 Mar 26           -          72     8 Feb 26           -
                                                                                                                          54/2015 dan POJK 45/2024.
                                                                                                                                                                                                                                                        C. Entitas Anak Perusahaan Sasaran
       3       18 Apr 26             -         38     14 Mar 26           -          73     7 Feb 26           -
                                                                                                                          Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
       4       17 Apr 26           7.725       39     13 Mar 26        4.490         74     6 Feb 26        5.100                                                                                                                                       Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.
                                                                                                                          yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak memerlukan persetujuan/
                                                                                                                          pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO
       5       16 Apr 26           7.025       40     12 Mar 26        4.490         75     5 Feb 26        5.500                                                                                                                                       D. Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran
                                                                                                                          oleh Iforte.
       6       15 Apr 26           6.500       41     11 Mar 26        4.530         76     4 Feb 26           -
                                                                                                                                                                                                                                                        Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini adalah sebagaimana tercantum
                                                                                                                          6. Hubungan dengan Perusahaan Sasaran                                                                                         dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, yakni sebagai berikut:
       7       14 Apr 26           6.400       42     10 Mar 26        5.000         77     3 Feb 26        5.300

       8       13 Apr 26           6.400       43      9 Mar 26        5.500         78     2 Feb 26        5.300         Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
                                                                                                                                                                                                                                                         Modal Dasar                :    Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi
                                                                                                                          a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar memiliki 1.350.254.095 (satu miliar
       9       12 Apr 26             -         44      8 Mar 26           -          79     1 Feb 26           -                                                                                                                                                                         atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai nominal Rp500 (lima ratus
                                                                                                                             tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham atau yang mewakili
                                                                                                                                                                                                                                                                                         rupiah) per saham.
      10       11 Apr 26             -         45      7 Mar 26           -          80    31 Jan 26           -
                                                                                                                             99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan
                                                                                                                             Sasaran;                                                                                                                    Modal Ditempatkan          :    Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar empat ratus lima
      11       10 Apr 26           6.000       46      6 Mar 26        5.500         81    30 Jan 26           -          b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran dan Iforte;                            dan Disetor                     puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga ribu lima ratus Rupiah) saham,
                                                                                                                          c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3                                                         yang terbagi atas 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta
      12         9 Apr 26          5.575       47      5 Mar 26        5.000         82    29 Jan 26        5.300
                                                                                                                             (tiga) tahun terakhir; dan                                                                                                                                  sembilan ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham, atau
      13         8 Apr 26          5.300       48      4 Mar 26        5.000         83    28 Jan 26           -          d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir.                                                         sebesar 45,03% (empat puluh lima koma nol tiga persen) dari nilai nominal
                                                                                                                                                                                                                                                                                         setiap saham yang telah ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran.
      14         7 Apr 26          5.350       49      3 Mar 26        4.560         84    27 Jan 26        5.300         7. Pernyataan Kecukupan Dana
      15         6 Apr 26          4.900       50      2 Mar 26        4.550         85    26 Jan 26           -
                                                                                                                          Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk melaksanakan
      16         5 Apr 26            -         51      1 Mar 26           -          86    25 Jan 26           -          kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham Publik atas pembelian Saham
                                                                                                                          Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO.
      17         4 Apr 26            -         52     28 Feb 26           -          87    24 Jan 26           -
Page 2
HARIAN EKONOMI NERACA SELASA, 9 JUNI 2026                                                                                                                                                                                                                                                                                                                            7

BURSA & FINANSIAL                                                                                                                                                                                                                                                                                                                    MAKRO
Kementerian PUPR
Rampungkan 222
                                                                                                        Tantangan Fiskal Ada Pada Daya                                                                                                                                                        ESDM Bakal Relaksasi
                                                                                                                                                                                                                                                                                              Kuota Produksi Batubara
Gedung SPPG                                                                                             Ungkit APBN ke Ekonomi                                                                                                                                                                NERACA

NERACA                                                                                                                                                                                                                                                                                             Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
                                                                                                        Jakarta - NEXT Indonesia Center menilai                                               yang terserap untuk meme-                     Keseimbangan primer                               (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan pemerintah
    Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody                                                                                                                                                nuhi kewajiban masa lalu                  aktual adalah selisih antara                          akan memberlakukan relaksasi kuota produksi batu
Hanggodo mengungkapkan pihaknya telah meram-                                                            tantangan terbesar fiskal Indonesia ke depan                                          dibandingkan membiayai                    total pendapatan negara                               bara menyusul kenaikan harga komoditas tersebut ak-
pungkan 222 gedung Satuan Pelayanan Pemenuhan                                                           adalah memastikan APBN tetap memiliki                                                 investasi produktif untuk                 dengan total belanja negara                           ibat perang Amerika Serikat (AS) dan Israel dengan Iran.
Gizi (SPPG) yang tersebar di 30 provinsi seluruh                                                        daya ungkit terhadap pertumbuhan ekonomi,                                             masa depan.                               di luar pembayaran bunga                              "Kami akan melakukan relaksasi yang terukur. Artinya,
Indonesia. Menurut dia, jumlah tersebut mencakup                                                                                                                                                   Menurutnya, pemerin-                 utang, berdasarkan realisasi                          kalau harga (batu bara) bagus, kami akan meningkatkan
gedung SPPG di wilayah tertinggal, terdepan, dan ter-                                                   bukan sekadar menjaga defisit rendah dan                                              tah juga perlu melakukan re-              atau angka yang benar-be-                             produksi," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kom-
luar (3T).                                                                                              rasio utang dalam batas aman. Kepala                                                  orientasi belanja agar APBN               nar terjadi di lapangan. Hasil                        pleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6).
    "Kita sudah kerjakan ada sekitar 222 SPPG. Sebagian                                                 Peneliti NEXT Indonesia Center Ade Holis                                              tidak semakin defensif. Be-               penghitungan NEXT Indo-                                    Bahlil menyampaikan relaksasi terukur untuk kuo-
ada juga yang di wilayah 3T. Jadi titiknya itu kita koor-                                               dalam keterangannya di Jakarta, Minggu,                                               lanja yang bersifat rutin dan             nesia Center menunjukkan                              ta produksi batu bara itu merupakan langkah pemer-
dinasi langsung dengan BGN dan Kemendagri. Kita                                                                                                                                               kurang produktif dinilai per-             bahwa Indonesia berada                                intah mengikuti perkembangan harga batu bara. Harga
hanya survei saja, apakah tanahnya bisa segera kita ban-                                                mengingatkan bahwa belanja modal                                                      lu dikendalikan sehingga                  dalam kategori fiskal berke-                          batu bara acuan (HBA) periode I Juni 2026 ditetapkan
gun. Karena kita juga kan dikejar target," kata Dody                                                    merupakan instrumen penting untuk                                                     ruang untuk investasi pub-                lanjutan pada periode 2017-                           sebesar 121,83 dolar AS per ton. Angka tersebut lebih
dalam keterangannya di Jakarta, kemarin.                                                                meningkatkan kapasitas ekonomi,                                                       lik yang produktif tetap ter-             2019. Namun kondisi terse-                            tinggi apabila dibandingkan dengan HBA pada periode
    Dia menjelaskan bahwa titik lokasi pembangunan                                                                                                                                            jaga. NEXT Indonesia Cen-                 but terganggu pada masa                               kedua bulan Mei 2026 sebesar 116,32 dolar AS per ton.
dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) itu dilakukan ber-                                                     produktivitas, investasi, dan penerimaan                                              ter sendiri melakukan kajian              pandemi COVID-19, tepat-                                   Idealnya, kata dia, ketika harga bagus, produksi pun
dasarkan hasil koordinasi dengan Badan Gizi Nasional                                                    negara di masa depan.                                                                 yang mengukur kesinam-                    nya pada 2020 dan 2021, se-                           harus banyak untuk mendapatkan dampak yang posi-
(BGN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).                                                                                                                                              bungan fiskal Indonesia pe-               hingga terjadi kontraksi eko-                         tif.
Sementara itu, Kementerian PU bertugas melakukan                                                         NERACA                                   ka belanja pemerintah pu-                  riode 2017-2026 menggu-                   nomi, lonjakan kebutuhan                                   "Harga bagus, produksi kita juga harus banyak. Su-
survei kesiapan lahan dan mempercepat proses pem-                                                                                                  sat secara keseluruhan jus-                nakan pendekatan dari                     pembiayaan, serta peleba-                             paya pengusahanya untung, negara untung, rakyatnya
bangunan sesuai target yang ditetapkan.                                                                      Apabila ruang untuk be-               tru terus meningkat.                       Craig Burnside dalam pub-                 ran defisit menyebabkan                               juga bisa mendapat dampak positif," kata Bahlil.
    Dia menyatakan, proses serah terima aset kepada                                                     lanja modal semakin sem-                       Pada saat yang sama,                   likasi Bank Dunia berjudul                posisi fiskal Indonesia kelu-                              Meskipun demikian, Bahlil menyampaikan belum
BGN saat ini sedang berlangsung. Sebelum menerima                                                       pit, jelas dia, maka kemam-                porsi pembayaran bunga                     Fiscal Sustainability in                  ar dari zona berkelanjutan.                           menghitung berapa kuota produksi yang akan ditetap-
secara resmi, BGN kemungkinan akan melakukan                                                            puan APBN mendorong                        utang mengalami kenaikan.                  Theory and Practice.                          Menurut Ade Holis, pe-                            kan oleh pemerintah menyusul kebijakan relaksasi pro-
pengecekan terhadap setiap fasilitas SPPG untuk                                                         pertumbuhan ekonomi ju-                    Jika pada 2017 porsinya                         Metode tersebut men-                 riode pandemi merupakan                               duksi tersebut. "Nanti kami lihat perkembangannya,"
memastikan seluruh bangunan siap digunakan. "Saat                                                       ga berpotensi melemah.                     sebesar 17,12 persen ter-                  gukur kemampuan pemer-                    ujian terbesar bagi fiskal                            ujar Bahlil. Pada awal 2026, Kementerian ESDM mene-
ini sedang berproses serah terima dengan BGN.                                                                Adapun porsi belanja                  hadap belanja pemerintah                   intah mempertahankan po-                  Indonesia dalam satu deka-                            tapkan kuota produksi batu bara 2026 sekitar 600 juta
Mungkin BGN akan mengecek satu per satu. Tapi se-                                                       modal terhadap total belan-                pusat, pada 2025 angkanya                  sisi fiskalnya dengan mem-                de terakhir (2017-2026).                              ton atau berkurang 190 juta ton dibandingkan realisasi
cara utuh sudah selesai semua," katanya.                                                                ja pemerintah pusat berada                 meningkat menjadi 21,24                    bandingkan keseimbangan                   Meski demikian, pemulihan                             pada 2025 yang mencapai 790 juta ton.
    Lebih lanjut, Dody mengungkapkan pihaknya                                                           dalam tren penurunan dari                  persen sebelum turun men-                  primer aktual terhadap am-                ekonomi yang relatif cepat                                 Pemangkasan tersebut dilandasi ketidakseimban-
berencana melakukan koordinasi dengan pimpinan                                                          16,49 persen pada 2017                     jadi 19,03 persen pada 2026.               bang batas keseimbangan                   berhasil mengembalikan                                gan antara pasokan dan permintaan di pasar interna-
baru BGN dalam waktu dekat untuk memastikan pro-                                                        menjadi hanya 8,70 persen                  Ade Holis menilai, kondisi                 primer yang dibutuhkan                    kondisi fiskal ke jalur yang                          sional sepanjang 2025. Ketidakseimbangan itu menye-
ses pemanfaatan dan operasional seluruh SPPG dapat                                                      pada APBN 2026. Penu-                      tersebut menunjukkan se-                   untuk menjaga rasio utang                 lebih sehat.  bari/ant                               babkan harga batu bara sempat menyentuh 97,65 dolar
berjalan optimal.  bari/ant                                                                            runan tersebut terjadi keti-               makin besarnya ruang fiskal                tetap terkendali.                                                                               AS per ton pada periode kedua Juli 2025.  bari/ant


   Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan Sasaran,                                                                                                                                                        f. Pembatalan VTO
   susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:                                                                                      VI. PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO
                                                                                                                                                                                                                                                          VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.
                                                                         Nilai Nominal Rp500,00 per saham                              1. Periode VTO
                  Nama Pemegang Saham
                                                                  Jumlah Saham     Nilai Nominal (Rp)     %                                                                                                                                            g. Pelaporan Hasil VTO
    Modal Dasar                                                     3.000.000.000   1.500.000.000.000                                  VTO akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 30 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.
    Modal Ditempatkan dan Disetor penuh                                                                                                                                                                                                                   Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak
      • PT Iforte Solusi Infotek                                     1.350.254.095            675.127.047.500                 99,95    2. Pemohon yang Berhak                                                                                             tanggal penyelesaian VTO berakhir.
      • Masyarakat dibawah 5%                                              650.832                325.416.000                  0,05
                                                                                                                                       Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.
    Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                       1.350.904.927            675.452.463.500                   100                                                                                                                                     VII. PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO
    Jumlah Saham dalam Portepel                                      1.649.095.073            824.547.536.500
                                                                                                                                       Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud mengikuti VTO,
                                                                                                                                       diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank kustodian dimana yang bersangkutan      Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Protelindo dalam melaksanakan VTO:
   Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai berikut:                                       membuka sub rekening efek untuk melakukan pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO
            33,333%                                                                                                                    melalui sistem C-BEST KSEI dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/             Konsultan Hukum                      :    Makes & Partners Law Firm
                                                                                                                                       penerimaan formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan dengan                                                    Menara Batavia, Lantai 7, Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126,
          VRH                                                                                                                          demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain kecuali kepada Iforte untuk                                                 Jakarta Pusat
                                       TMG                          CGS                                                                melakukan pembelian atas saham tersebut.
            33,333%                                                                                                                                                                                                                                                                            Tel. (hunting): (021) 5747181
                                                51%                           49%                                                                                                                                                                                                              e-mail: makes@makeslaw.com
          MBH                                                                                                                          Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang bersangkutan hanya dapat                                                          Partner: Iwan Setiawan, S.H.
                                                                                                                                       berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan persetujuan dari kreditur                                                          Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023
            24,500%                                                                                                    Saham
                                                   SAI                       DIA              Masyarakat              Treasuri         pemegang jaminan saham tersebut.
          AWH                                                                                                                                                                                                                                                                                  Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
                                                       45,29%                  19,95%                   33,07%              1,69%      Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat berpartisipasi                                                         untuk memberikan nasihat hukum kepada Protelindo tentang
                2,945%                                                                                                                 dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa atas kepemilikan saham dengan                                                     VTO dan memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan
          AKH                                                                                                                          dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.                                                                                                     ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
                                                                       SMN
                                                                                                     FAS                                                                                                                                                                                       Indonesia.
                2,945%                                 0,0001%
                                                                              99,999999998%                0,000000002%
                                                                                                                                       3. Formulir Penawaran Tender Sukarela                                                                         Perusahaan Efek                      :    PT Bahana Sekuritas
          JCH                                                                                                                                                                                                                                                                                  Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                                                                   Protelindo                                                          Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan ketentuan yang                                                           Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                2,945%                                 99,9999%                                                                        dinyatakan di dalam Pernyataan VTO ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh melalui kantor BAE Perusahaan                                                     Jakarta Selatan, 12190
          MKH                                                                                                                          Sasaran, dengan alamat sebagai berikut:                                                                                                                 Tel.: (021) 2505081
                                                   Iforte                          Masyarakat                                                                                                                                                                                                  email: bs_ibcm@bahana.co.id
                                                         99,95%                                 0,05%                                                                          PT Raya Saham Registra
                                                                                                                                                                            Plaza Sentral Building Lantai 2,                                                                                   Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
                                                                       IBST                                                                                                Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,                                                                                    untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
   Keterangan                                                                                                                                                                        Jakarta 12930,                                                                                            implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Protelindo termasuk
                                                                                                                                                                                  Tel.: (021) 2525666                                                                                          untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
    VRH           :    Victor Rahmat Hartono                        SAI             :    PT Sapta Adhikari Investama                                                              Fax.:(021) 2525028                                                                                           memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
                                                                                                                                                                              email: ibst_to@registra.co.id                                                                                    (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
    MBH           :    Martin Basuki Hartono                        DIA             :    PT Dwimuria Investasi Andalan
                                                                                                                                                                                                                                                                                               KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
    AWH           :    Armand Wahyudi Hartono                       SMN             :    PT Sarana Menara Nusatara Tbk                 FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam FPTS dan Pernyataan                                                    kepada KSEI.
                                                                                                                                       VTO ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut          Kustodian Sentral                    :    PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
    AKH           :    Alicia Katrina Hartono                       FAS             :    Ferdinandus Aming Santoso                     serta dalam VTO.                                                                                                                                        The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
    JCH           :    Jacqueline Chiara Hartono                    Protelindo      :    PT Profesional Telekomunikasi Indonesia                                                                                                                                                               Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
                                                                                                                                       4. Tata Cara Pengajuan FPTS                                                                                                                             Jakarta 12190, Indonesia
    MKH           :    Marco Krisna Hartono                         Iforte          :    PT Iforte Solusi Inotek
                                                                                                                                                                                                                                                                                               Tel.: (021) 52991099
    TMG           :    PT Tricipta Mandhala Gumilang                IBST            :    PT Inti Bangun Sejahtera Tbk                     a. Penandatanganan FPTS                                                                                                                              Fax.: (021) 52991199
                                                                                                                                                                                                                                                                                               e-mail: pe@ksei.co.id
    CGS           :    PT Caturguwiratna Sumapala                                                                                            Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama Periode VTO kepada
                                                                                                                                             BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan                                                       Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
   Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Iforte. Berdasarkan                                          melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:                                                                                                      (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
   dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan Sasaran juga telah melakukan                                                                                                                                                                                           Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
   pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal                                 i. Pemegang Saham Publik Individual                                                                                                               mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan,
   Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana                                                 1) Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang masih berlaku.                                                                (iii) menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan
   pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono                                             2) Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham Publik asing.                                                              Efek yang Ditunjuk atas nama Protelindo, dan (iv) setelahnya
   (sebagaimana digambarkan pada struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas) dengan kriteria                                                                                                                                                                                        menyerahkan pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui
   F, yaitu menerima manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018                                        ii. Pemegang Saham Publik Institusi                                                                                                               perusahaan efek/bank kustodian masing-masing).
   tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan                                               1) Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi terkini Direktur dan Dewan           Biro Administrasi Efek               :    PT Raya Saham Registra
   Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. (“Perpres                                                     Komisaris.                                                                                                                                  Plaza Sentral Building Lantai 2,
   13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019                                             2) Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang berhak mewakili Pemegang                                                Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
   tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (“Permen                                               Saham institusi.                                                                                                                            Jakarta 12930,
   15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Perpres 13/2018                                              3) Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak mewakili Pemegang Saham                                                  Tel.: (021) 2525666
   dan Permen 15/2019.                                                                                                                             Publik institusi (jika ada).                                                                                                                Fax.:(021) 2525028
                                                                                                                                                                                                                                                                                               email: ibst_to@registra.co.id
   E. Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran                                                                                 Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang dibuat dalam
                                                                                                                                             format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas meterai, wajib dilampirkan bersamaan                                               Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan dan
   Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini                                            dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.                                                                                                             menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii) menerima
   adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar                                                                                                                                                                                                 FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh perusahaan sekuritas/
   Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Notaris Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan                                   Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang Saham dimohon untuk                                                   bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda terima; (iv) mengecek
   yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan                                           terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui email dengan subjek email “VTO IBST” ke                                                   keakuratan data yang diterima dari Pemohon; (v) menyediakan
   Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam                                           alamat email berikut: ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE                                               laporan harian selama Periode VTO kepada Perusahaan Efek yang
   Daftar Perseroan pada Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus                                              tersebut di bawah ini.                                                                                                                            ditunjuk; (vi) secara bersama-sama melakukan rekonsiliasi harian
   2024, yakni sebagai berikut:                                                                                                                                                                                                                                                                dengan KSEI; dan (vii) melakukan verifikasi keabsahan kepemilikan
                                                                                                                                                                                    Biro Administrasi Efek:                                                                                    saham Pemohon sesuai dengan syarat dan ketentuan VTO ini
     Dewan Komisaris                                                                                                                                                              PT Raya Saham Registra
                                                                                                                                                                               Plaza Sentral Building Lantai 2,
     Komisaris Utama                                               Adam Gifari
                                                                                                                                                                              Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,                                                                          VIII. INFORMASI TAMBAHAN
     Komisaris Independen                                          Rinaldy Santosa                                                                                                      Jakarta 12930,
     Komisaris                                                     Haryo Dewanto                                                                                                     Tel.: (021) 2525666
                                                                                                                                                                                     Fax.:(021) 2525028                                            Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:

     Direksi                                                                                                                                                                                                                                                                                       Biro Administrasi Efek:
     Direktur Utama                                                Ramadhan Kurnia Nusa
                                                                                                                                          b. Bukti Penerimaan                                                                                                                                     PT Raya Saham Registra
     Direktur                                                      Doni Wilaga Kusuma                                                                                                                                                                                                          Plaza Sentral Building Lantai 2,
                                                                                                                                             Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang wajib disampaikan
     Direktur                                                      Catherine Sembiring Pelawi                                                                                                                                                                                                 Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                                                                                                                             kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang mencerminkan keikutsertaan Pemohon
                                                                                                                                                                                                                                                                                                        Jakarta 12930,
     Direktur                                                      Suciratin                                                                 dalam VTO yang telah diberi tanggal, ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank
                                                                                                                                                                                                                                                                                                      Tel.: (021) 2525666
                                                                                                                                             kustodian Pemohon kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                     Fax.:(021) 2525028
   dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima setelah tanggal                                        Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan efek ke rekening
                                                                                                                                                                                                                                                                                                 email: ibst_to@registra.co.id
   pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu.                                           penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”) dengan cara memberikan Securities
                                                                                                                                             Transfer Instructions melalui C-BEST.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Perusahaan Efek:
   F. Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran                                                                                                                                                                                                                                              PT Bahana Sekuritas
                                                                                                                                             Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi kepada KSEI untuk
                                                                                                                                                                                                                                                                                          Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
   Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan Keuangan                                        mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening Penampungan sebelum berakhirnya Periode
                                                                                                                                                                                                                                                                                             Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
   Tahunan Perusahaan Sasaran yang berakhir ada 31 Desember 2025, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan                                     VTO, maka permohonan untuk transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan
                                                                                                                                                                                                                                                                                                  Jakarta Selatan, 12190
   Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No. 00083/2.0853/AU.1/06/0264-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret                                  tidak berlaku.
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    Tel.: (021) 2505081
   2026 yang dinyatakan wajar dalam semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.                                                                                                                                                                                    email: bs_ibcm@bahana.co.id
                                                                                                                                             Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak dapat dialihkan
   Laporan Posisi Keuangan                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)         atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal terjadi pembatalan dari perusahaan
                                                              Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                   efek/bank kustodian atas nama Pemohon berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam
            Laporan Posisi Keuangan                                                                                                          paragraf c di bawah ini.
                                                               2025              2024               2023
    Aset Lancar                                                   400.603             661.353         1.935.900
                                                                                                                                          c. Pembatalan Permohonan Tender Sukarela
    Aset Tidak Lancar                                           3.544.965           3.758.148         5.689.417
    Jumlah Aset                                                 3.945.568          4.419.501          7.625.317                              Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan Saham Publik yang
                                                                                                                                             diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS, apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak
    Liabilitas Jangka Pendek                                         972.823                  1.702.413                   1.065.383          dipenuhi oleh Pemohon.
    Liabilitas Jangka Panjang                                        392.917                    548.701                   2.546.666
                                                                                                                                             Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah memasukkan Permohonan
    Jumlah Liabilitas                                              1.365.740                  2.251.114                   3.612.049
                                                                                                                                             VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam proses VTO melalui perusahaan efek/bank
    Ekuitas                                                        2.579.828                  2.168.387                   4.013.268
                                                                                                                                             kustodian, untuk seluruh atau sebagian sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke
    Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                                  3.945.568                  4.419.501                   7.625.317          dalam Rekening Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan efek/
                                                                                                                                             bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.
   Laporan Laba Rugi
                                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                             d. Verifikasi
            Laporan Posisi Keuangan
                                                                  2025              2024               2023
                                                                                                                                             Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan daftar Pemohon/
    Pendapatan                                                       871.892             862.466         1.109.756                           pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan Sasaran ke dalam Rekening
    Beban Pokok Pendapatan                                         (242.946)           (497.664)         (516.842)                           Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang
    Laba Bruto                                                       628.946             364.802           592.914                           bersangkutan sesuai dengan ketentuan dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.
    Laba Tahun Berjalan                                              411.441         (1.850.836)            72.074
    Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                          411.441         (1.844.881)            75.310                           Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan konfirmasi kepada
    Laba Per Saham Dasar Yang Dapat                                      305              (1.370)               53                           KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan Pemohon yang disetujui oleh
    Diatribusikan Kepada Pemilik Entitas Induk                                                                                               Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh Pemohon.
    (Angka penuh)
                                                                                                                                          e. Pembayaran
   Rasio Keuangan Penting
                                                                                                                                             Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan konfirmasi dan
                                                                 Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember                                mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.
            Laporan Posisi Keuangan
                                                                  2025              2024               2023
    Current Ratio                                                    41,18%              38,85%           181,71%                            Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan oleh Perusahaan
                                                                                                                                             Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI. KSEI akan melakukan pembayaran
    Debt to Equity Ratio                                             52,94%             103,82%            90,00%
                                                                                                                                             dana melalui C-BEST dengan melakukan book-entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank
    Debt to Assets Ratio                                             34,61%              50,94%            47,37%                            kustodian atas nama Pemohon yang disetujui.
    Gross Profit Margin                                              72,14%              42,30%            53,43%
    Net Profit Margin                                                47,19%            -214,60%             6,49%                            Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan komisi, biaya transaksi
    Return on Equity                                                 15,95%             -85,36%             1,80%                            BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar
    Return on Assets                                                 10,43%             -41,88%             0,95%                            0,35% dari Harga Penawaran.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.52 MB
Published9 Jun 2026
Pages2
Characters121,983
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 74 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.1 ×8
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.1 ×8
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×11
linked person Ferdinandus Aming Santoso · Presiden Direktur p.1 ×3
linked org Sapta Adhikari p.2
linked person Armand Wahyudi Hartono p.2
linked org Iforte Solusi p.2
linked person Adam Gifari · Komisaris Utama p.2
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.1 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×6
possible person Dr. Irawan Soerodjo p.1 ×4
possible person Peter Djatmiko · Presiden Komisaris p.1 ×2
possible person Hartono Tanuwidjaja · Direktur p.1
possible person Iwan Setiawan p.2
possible person Rinaldy Santosa · Komisaris Independen p.2
possible person Haryo Dewanto · Komisaris p.2
possible person Suciratin · Direktur p.2
unresolved org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Berkedudukan p.1
unresolved org PT Prisma p.1
unresolved person Tigris Darmawa p.1
unresolved org Menteri Kehakiman Republik p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.1
unresolved org Menteri Kehakiman p.1
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1
unresolved person Caesaria Dhamayanti p.1 ×2
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.1
unresolved — Sukarela. p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×2
unresolved org Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen p.1
unresolved org negara Republik Indonesia, berkedudukan di Kabupaten p.1
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.1
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.1 ×2
unresolved org Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan p.1
unresolved org Menteri p.1
unresolved person Mohamad Iwan · Komisaris p.1
unresolved person Nur Hermawan Thendean · Komisaris p.1
unresolved person Rony Ardhitia Soetedjo · Wakil Presiden Direktur p.1 ×3
unresolved person Silvi Liswanda · Wakil Presiden Direktur p.1 ×3
unresolved person Handoko Siputro · Direktur p.1
unresolved — Rp5.400,- p.1
unresolved — A. Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran p.1
unresolved — 3. Pelaksanaan VTO p.1
unresolved person Yulia · Notaris p.1 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Setelah p.1
unresolved org Kementerian PUPR Rampungkan p.2
unresolved org Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral p.2
unresolved org Menteri Pekerjaan Umum p.2
unresolved org Gizi Nasional p.2
unresolved org Kementerian Dalam Negeri p.2
unresolved org Kementerian PU p.2
unresolved org Kementerian ESDM p.2
unresolved org Makes & Partners p.2
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.2
unresolved org PT Bahana Sekuritas JCH p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building p.2 ×2
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama p.2
unresolved org PT Dwimuria Investasi Andalan p.2
unresolved org Sarana Menara Nusatara Tbk p.2 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia AKH p.2
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.2
unresolved org PT Iforte Solusi Inotek Tel. p.2
unresolved org PT Tricipta Mandhala Gumilang p.2
unresolved org PT Caturguwiratna Sumapala p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2
unresolved org PT Raya Saham Registra · Komisaris p.2
unresolved person Ramadhan Kurnia Nusa · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person Doni Wilaga Kusuma · Direktur p.2 ×2
unresolved person Catherine Sembiring Pelawi · Direktur p.2 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result