Skip to content
Back to announcement

20260609_TOWR_Laporan Informasi dan Fakta Material_32099112_lamp3.pdf

Other Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 19

Page 1
                                                              JADWAL

Tanggal Pernyataan Penawaran Tender Sukarela                                    :                                                   9 Juni 2026
Pernyataan Efektif atas Penawaran Tender Sukarela                               :                                                  29 Juni 2026
Periode Penawaran Tender Sukarela                                               :                                          1 Juli – 30 Juli 2026
Perkiraan Tanggal Pembayaran                                                    :                                             11 Agustus 2026

                        PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA (“VTO”)

 DALAM RANGKA MEMENUHI PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) NOMOR
      45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
 PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 45/2024”) DAN PERATURAN OJK NOMOR 54/POJK.04/2015
            TENTANG PENAWARAN TENDER SUKARELA (“POJK 54/2015”)

SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM POJK 54/2015, PT IFORTE SOLUSI INFOTEK (“IFORTE”) TELAH
MENGUNGKAPKAN SELURUH INFORMASI YANG HARUS DIKETAHUI OLEH PEMEGANG SAHAM PUBLIK UNTUK
KEPERLUAN VTO INI. IFORTE DENGAN INI MENEGASKAN BAHWA TIDAK TERDAPAT INFORMASI MATERIAL
LAINNYA YANG TIDAK DIUNGKAPKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI
YANG DIBERIKAN DALAM PERNYATAAN VTO INI MENJADI MENYESATKAN.

IFORTE BERTANGGUNG JAWAB PENUH ATAS KEBENARAN SEMUA FAKTA, DATA, LAPORAN ATAU INFORMASI
MATERIAL YANG DISAMPAIKAN DI DALAM PERNYATAAN VTO INI.

                                                       PERNYATAAN VTO OLEH:




                                                   PT IFORTE SOLUSI INFOTEK
                                             Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia

                                                             Kegiatan Usaha:
                   Instalasi Telekomunikasi, Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel, Aktivitas Telekomunikasi Satelit,
                        Internet Service Provider, Jasa Sistem Komunikasi Data, Jasa Interkoneksi Internet (NAP),
                            Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi dan Konstruksi Sentral Telekomunikasi.

                            Kantor Pusat:                                                      Kantor Cabang:
                      Jl. Tanjung Karang No.11                                             Menara BCA, Lantai 43
                        Jati Kulon, Jati, Kudus                                Jl. M.H. Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia
                         Jawa Tengah 59347                                                Telepon: +6221 23585500
                       Telepon: +62291 43598

                                                         Website: www.iforte.id
                                                       Email: corpsec@iforte.co.id

       atas sebanyak-banyaknya 650.832 (enam ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua) saham Pemegang Saham Publik
  (sebagaimana didefinisikan di bawah) yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima persen) dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan
                                         dan disetor penuh di dalam PT Inti Bangun Sejahtera Tbk
                          dengan harga penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per saham.




                                                  PT INTI BANGUN SEJAHTERA TBK
                                              Berkedudukan di Kabupaten Kudus, Indonesia

                                                               Kegiatan Usaha:
                Konstruksi sentral telekomunikasi, instalasi telekomunikasi, perdagangan besar peralatan telekomunikasi,
                   aktivitas telekomunikasi dengan kabel, internet service provider, jasa interkoneksi internet (NAP),
                             jasa konten SMS Premium, jasa multimedia lainnya, aktivitas pengolahan data,
                        real estat yang dimiliki sendiri atau disewa, dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

                            Kantor Pusat:                                                       Kantor Cabang:
                      Jl. Tanjung Karang No.11                                              Menara BCA, Lantai 49
                        Jati Kulon, Jati, Kudus                                      Jl. M.H. Thamrin No. 1 Jakarta 10310
                          Jawa Tengah 59347                                                Telepon: +6221 23585549
                      Telepon: +62291 435984
                                                       Website: www.ibstower.com
                                                      Email: corpsec@ibstower.com


  PENAWARAN VTO INI MASIH AKAN TERGANTUNG PADA PERNYATAAN EFEKTIF OLEH OJK BERDASARKAN
               KETENTUAN YANG DIATUR DI DALAM POJK 45/2024 DAN POJK 54/2015

            PERNYATAAN PENAWARAN TENDER SUKARELA INI DITERBITKAN DI JAKARTA 9 JUNI 2026



                                                                                                                                               1
Page 2
                                     DEFINISI DAN SINGKATAN

Kecuali didefinisikan lain, istilah dalam Pernyataan VTO ini memiliki arti sebagai berikut:

“Afiliasi”                                         : Sebagaimana didefinisikan sesuai dengan Undang-
                                                     Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
                                                     Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                                                     yaitu:
                                                     a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai
                                                          dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                                          maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                                          dengan:
                                                           1. suami atau istri;
                                                           2. orang tua dari suami atau istri dan suami
                                                              atau istri dari anak;
                                                           3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan
                                                              suami atau istri dari cucu;
                                                           4. saudara dari suami atau istri beserta suami
                                                              atau     istrinya    dari   saudara    yang
                                                              bersangkutan; atau
                                                           5. suami atau istri dan saudara orang yang
                                                              bersangkutan.
                                                     b. hubungan keluarga karena keturunan sampai
                                                          dengan derajat kedua, baik secara horizontal
                                                          maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                                                          dengan:
                                                          1. orang tua dan anak;
                                                          2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                                                          3. saudara dan orang yang bersangkutan.
                                                     c. hubungan antara pihak dengan karyawan,
                                                          direktur atau komisaris dan pihak tersebut;
                                                     d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                                          perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
                                                          anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                                                          atau pengawas yang sama;
                                                     e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik
                                                          langsung maupun tidak langsung, dengan cara
                                                          apa pun, mengendalikan atau dikendalikan
                                                          oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                                                          menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                                                          perusahaan atau pihak dimaksud;
                                                     f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih
                                                          perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
                                                          maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
                                                          dalam menentukan pengelolaan dan/atau
                                                          kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
                                                          atau
                                                     g. hubungan antara perusahaan dan pemegang
                                                          saham utama yaitu pihak yang secara
                                                          langsung maupun tidak langsung memiliki
                                                          paling kurang 20% (dua puluh persen) saham
                                                          yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                                                          tersebut

“BAE”                                              : berarti Biro Administrasi Efek Perusahaan Sasaran
                                                     yaitu PT Raya Saham Registra.

“BEI”                                              : berarti PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di
                                                     Jakarta.



                                                                                                       2
Page 3
“FPTS”                        : berarti Formulir Penawaran Tender Sukarela yaitu
                                formulir untuk VTO, yang wajib dilengkapi oleh
                                pemegang saham yang bersedia menerima VTO.

“Grup”                        : PT Sarana Menara Nusantara Tbk selaku entitas
                                induk beserta entitas anaknya, termasuk Iforte dan
                                Perusahaan Sasaran (sebagaimana didefinisikan
                                dibawah).

“Hari”                        : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai
                                dengan kalender Gregorius tanpa kecuali,
                                termasuk hari Minggu dan hari libur nasional yang
                                ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah
                                Republik Indonesia dan hari kerja biasa yang
                                karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
                                Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan hari
                                kerja biasa.

“Hari Bursa“                  : berarti    setiap   hari       diselenggarakannya
                                perdagangan efek di BEI, yaitu Senin sampai
                                dengan Jumat, kecuali hari libur Nasional atau hari
                                yang dinyatakan sebagai hari libur BEI.

“Harga Penawaran”             : berarti harga yang ditawarkan Iforte untuk membeli
                                Saham Publik dalam VTO, yaitu Rp5.400,- (lima
                                ribu empat ratus Rupiah) per saham yang akan
                                dibayarkan secara tunai.

“Iforte”                      : berarti PT Iforte Solusi Infotek, sebagai pihak yang
                                akan melakukan VTO atas Saham Publik, yang
                                didirikan berdasarkan hukum negara Indonesia,
                                berkedudukan di Indonesia.

“KSEI”                        : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia,
                                berkedudukan di Jakarta.

“Menkum”                      : berarti Menteri Hukum Republik Indonesia
                                (sebelumnya   Menteri  Kehakiman  Republik
                                Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi
                                Manusia, sebagaimana diubah dari waktu ke
                                waktu).

“OJK”                         : berarti Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang Saham Independen”   : berarti pemegang saham yang tidak mempunyai
                                kepentingan ekonomis pribadi sehubungan dengan
                                suatu transaksi tertentu dan:
                                a) bukan merupakan anggota direksi, anggota
                                   dewan komisaris, pemegang saham utama, dan
                                   pengendali; atau
                                b) bukan merupakan afiliasi dari anggota direksi,
                                   anggota dewan komisaris, pemegang saham
                                   utama, dan pengendali.

“Pemegang Saham Publik”       : berarti semua pemegang saham Perusahaan
                                Sasaran diluar kepemilikan Grup, baik secara
                                langsung maupun tidak langsung, yang mana
                                namanya tercatat pada daftar pemegang saham
                                Perusahaan Sasaran.


                                                                                  3
Page 4
“Pemohon”                                : berarti para pihak yang berhak untuk turut serta
                                           dalam VTO ini yaitu Pemegang Saham Publik yang
                                           telah melengkapi dan mengajukan semua dokumen
                                           yang dipersyaratkan untuk VTO paling lambat pada
                                           Tanggal Penutupan dan memenuhi syarat dan
                                           ketentuan dalam Pernyataan VTO ini.

“Pengendali”                             : berarti pihak yang baik langsung maupun tidak
                                           langsung:
                                           a. memiliki saham perusahaan terbuka lebih dari
                                              50% (lima puluh persen) dari seluruh saham
                                              dengan hak suara yang telah disetor penuh;
                                              atau
                                           b. mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                                              baik langsung maupun tidak langsung, dengan
                                              cara apa pun terhadap pengelolaan dan/atau
                                              kebijakan perusahaan terbuka.

“Penawaran Tender Sukarela” atau “VTO”   : berarti penawaran tender sukarela yang akan
                                           dilakukan oleh Iforte atas Saham Publik.

“Periode VTO“                            : berarti periode penawaran tender sukarela yaitu
                                           tanggal 1 Juli 2026 hingga 30 Juli 2026, dimulai
                                           pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00
                                           WIB pada setiap harinya selama periode VTO.
                                           Iforte dapat melakukan perpanjangan periode VTO
                                           dengan memberikan keterbukaan informasi kepada
                                           publik sesuai POJK 54/2015.

“Pernyataan VTO”                         : berarti keterbukaan informasi sehubungan dengan
                                           Penawaran Tender Sukarela.

“Perusahaan Efek“                        : berarti perusahaan efek yang ditunjuk yaitu PT
                                           Bahana Sekuritas berkedudukan di Jakarta
                                           Selatan, Indonesia.

“POJK 54/2015”                           : berarti Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2015
                                           tanggal 29 Desember 2015 tentang Penawaran
                                           Tender Sukarela.

“POJK 45/2024”                           : berarti Peraturan OJK No. 45 tanggal 27 Desember
                                           2024 tentang Pengembangan dan Penguatan
                                           Emiten dan Perusahaan Publik.

“Perusahaan Sasaran“                     : berarti PT Inti Bangun Sejahtera Tbk, suatu
                                           perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan
                                           hukum negara Republik Indonesia, berkedudukan
                                           di Kabupaten Kudus dan yang saham-sahamnya
                                           tercatat di BEI.

“RUPSLB 5 Juni 2026”                     : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
                                           Perusahaan Sasaran tanggal 5 Juni 2026

“Saham”                                  : berarti saham Perusahaan Sasaran yang telah
                                           ditempatkan dan disetor, yang tercatat dan
                                           diperdagangkan di BEI.

“Saham Publik“                           : berarti Saham yang dimiliki oleh Pemegang Saham
                                           Publik, yakni sebanyak-banyaknya 650.832 (enam


                                                                                          4
Page 5
                        ratus lima puluh ribu delapan ratus tiga puluh dua)
                        saham yang mewakili 0,05% (nol koma nol lima
                        persen) dari jumlah seluruh saham yang telah
                        ditempatkan dan disetor penuh dalam Perusahaan
                        Sasaran.

“Tanggal Pembayaran”   : berarti tanggal dimana pembayaran akan dilakukan
                         kepada Pemegang Saham Publik yang telah
                         menyerahkan FPTS yang sah, yaitu paling lambat
                         pada tanggal 11 Agustus 2026.

“Tanggal Penutupan”    : berarti hari terakhir pada Periode VTO, yaitu
                         tanggal 30 Juli 2026 pukul 16.00 WIB.

“UUPT”                 : berarti Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor
                         40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
                         sebagaimana telah diubah sebagian dengan
                         Undang-Undang No.       6 Tahun 2023 tentang
                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
                         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
                         Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.




                                                                         5
Page 6
                                              I.         PENDAHULUAN

Pada tanggal 5 Juni 2026, Perusahaan Sasaran telah memperoleh persetujuan Pemegang Saham
Independen dalam RUPSLB 5 Juni 2026 atas rencana perubahan status Perusahaan Sasaran dari
perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup (“Go Private”) dan persetujuan penghapusan
pencatatan saham Perusahaan Sasaran dari BEI (“Delisting”) sesuai dengan ketentuan: (i) Pasal 84A
ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Sektor Keuangan, dan (ii) Pasal 16 POJK
45/2024 (“Rencana Go Private dan Delisting”).

Setelah disetujuinya Rencana Go Private dan Delisting dalam RUPSLB 5 Juni 2026, maka Iforte akan
melaksanakan VTO dengan Harga Penawaran sebagaimana diuraikan lebih rinci pada Bab II
Pernyataan VTO ini.

Pernyataan VTO ini berisi rincian informasi mengenai VTO dan tata cara yang harus dilakukan oleh
Pemegang Saham Publik yang berminat.

                            II.      KETENTUAN DAN PERSYARATAN VTO

 1.   Objek VTO

      Objek VTO adalah Saham Publik (sebagaimana didefinisikan di atas).

      Pada tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte memiliki 1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh
      juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan puluh lima) saham pada Perusahaan Sasaran atau
      yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima persen) dari jumlah seluruh
      Saham Perusahaan Sasaran.

      Setelah pelaksanaan VTO, Iforte akan memiliki saham secara langsung dalam Perusahaan
      Sasaran sebanyak 1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan ratus empat ribu
      sembilan ratus dua puluh tujuh) saham yang mewakili 100,00% (seratus persen) dari jumlah
      seluruh Saham Perusahaan Sasaran. Berdasarkan Pasal 7 UUPT, dalam hal Iforte berhasil
      menyerap seluruh Saham Publik, maka pemegang saham Perusahaan Sasaran menjadi kurang
      dari 2 (dua) pihak. Sehingga, dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak
      keadaan tersebut, Iforte wajib untuk (a) mengalihkan sebagian sahamnya kepada orang lain,
      atau (b) mengeluarkan saham baru kepada pihak lain. Hal ini dilakukan untuk memenuhi
      ketentuan yang diatur dalam UUPT bahwa suatu perseroan harus dimiliki oleh 2 (dua) pihak atau
      lebih.

 2.   Harga Penawaran

      Sesuai ketentuan Pasal 39 huruf (a) juncto Pasal 36 ayat (a) POJK 45/2024, Harga Penawaran
      harus lebih tinggi dari harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian di BEI dalam
      jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum tanggal pengumuman RUPSLB 5 Juni
      2026 (“Formula Harga Minimum”).

      Berdasarkan Formula Harga Minimum, harga rata-rata dari harga tertinggi perdagangan harian
      di BEI dalam kurun waktu sebagaimana disebutkan di atas adalah sebesar Rp5.374,- (lima ribu
      tiga ratus tujuh puluh empat Rupiah) per saham (“Harga Minimum”). Berdasarkan hal tersebut,
      Harga Penawaran sebesar Rp5.400,- (lima ribu empat ratus Rupiah) per Saham, telah memenuhi
      dan melebihi Harga Minimum sebagaimana dipersyaratkan berdasarkan POJK 45/2024.

      Berikut adalah perhitungan atas Harga Penawaran berdasarkan Formula Harga Minimum:

                                   Harga                                 Harga                        Harga
        No.      Tanggal                           No.      Tanggal                 No.   Tanggal
                                  Tertinggi                             Tertinggi                    Tertinggi

         1      20 Apr 26          8.475           36       16 Mar 26    4.490      71    9 Feb 26    5.500
         2      19 Apr 26            -             37       15 Mar 26      -        72    8 Feb 26      -


                                                                                                                 6
Page 7
                                Harga                             Harga                         Harga
       No.       Tanggal                      No.     Tanggal                No.   Tanggal
                               Tertinggi                         Tertinggi                     Tertinggi

        3       18 Apr 26         -          38      14 Mar 26      -        73    7 Feb 26       -
        4       17 Apr 26       7.725        39      13 Mar 26    4.490      74    6 Feb 26     5.100
        5       16 Apr 26       7.025        40      12 Mar 26    4.490      75    5 Feb 26     5.500
        6       15 Apr 26       6.500        41      11 Mar 26    4.530      76    4 Feb 26       -
        7       14 Apr 26       6.400        42      10 Mar 26    5.000      77    3 Feb 26     5.300
        8       13 Apr 26       6.400        43       9 Mar 26    5.500      78    2 Feb 26     5.300
        9       12 Apr 26         -          44       8 Mar 26      -        79    1 Feb 26       -
       10       11 Apr 26         -          45       7 Mar 26      -        80    31 Jan 26      -
       11       10 Apr 26       6.000        46       6 Mar 26    5.500      81    30 Jan 26      -
       12        9 Apr 26       5.575        47       5 Mar 26    5.000      82    29 Jan 26    5.300
       13        8 Apr 26       5.300        48       4 Mar 26    5.000      83    28 Jan 26      -
       14        7 Apr 26       5.350        49       3 Mar 26    4.560      84    27 Jan 26    5.300
       15        6 Apr 26       4.900        50       2 Mar 26    4.550      85    26 Jan 26      -
       16        5 Apr 26         -          51       1 Mar 26      -        86    25 Jan 26      -
       17        4 Apr 26         -          52      28 Feb 26      -        87    24 Jan 26      -
       18        3 Apr 26         -          53      27 Feb 26    4.870      88    23 Jan 26    5.300
       19        2 Apr 26       4.500        54      26 Feb 26      -        89    22 Jan 26    5.825
       20        1 Apr 26         -          55      25 Feb 26    4.970      90    21 Jan 26    5.875
       21       31 Mar 26         -          56      24 Feb 26    4.960
       22       30 Mar 26         -          57      23 Feb 26      -
       23       29 Mar 26         -          58      22 Feb 26      -
       24       28 Mar 26         -          59      21 Feb 26      -
       25       27 Mar 26         -          60      20 Feb 26      -
       26       26 Mar 26         -          61      19 Feb 26    4.940
       27       25 Mar 26       4.500        62      18 Feb 26    4.940
       28       24 Mar 26         -          63      17 Feb 26      -
       29       23 Mar 26         -          64      16 Feb 26      -
       30       22 Mar 26         -          65      15 Feb 26      -
       31       21 Mar 26         -          66      14 Feb 26      -
       32       20 Mar 26         -          67      13 Feb 26    5.300
       33       19 Mar 26         -          68      12 Feb 26    4.930
       34       18 Mar 26         -          69      11 Feb 26    5.475
       35       17 Mar 26       4.490        70      10 Feb 26    5.500
     Sumber: situs web PT Bursa Efek Indonesia (www.idx.co.id)

      Total Harga Tertinggi                     Rp236.435,-
      Jumlah hari yang terdapat perdagangan             44
      Harga Rata-Rata Tertinggi                   Rp5.374,-
      Harga Penawaran                             Rp5.400,-



3.   Pelaksanaan VTO

     Periode VTO wajib dimulai paling lambat 2 (dua) Hari Bursa setelah Pernyataan VTO dinyatakan
     efektif oleh OJK. Periode VTO paling singkat 30 (tiga puluh) Hari, yaitu tanggal 1 Juli 2026 hingga
     30 Juli 2026, dimulai pada pukul 08.30 WIB dan ditutup pada pukul 16.00 WIB pada setiap
     harinya selama periode VTO dan dapat diperpanjang paling lama 90 (sembilan puluh) Hari,
     kecuali disetujui lain oleh OJK. Setiap perpanjangan Periode VTO wajib dilaksanakan paling
     singkat 15 (lima belas) Hari dan diumumkan dalam waktu 2 (dua) Hari sebelum masa
     perpanjangan dimulai. VTO wajib diselesaikan paling lambat dalam waktu 12 (dua belas) Hari
     setelah Periode VTO berakhir.

     Setiap Pemegang Saham Publik yang berniat untuk menjual Saham Publiknya dalam
     Perusahaan Sasaran, wajib melengkapi dan mengembalikan FPTS sesuai dengan tata cara
     sebagaimana diuraikan dalam Bagian VI Prosedur dan Persyaratan Dalam VTO kepada BAE
     paling lambat pada Tanggal Penutupan.

     Proses jual beli Saham akan dilakukan melalui crossing di BEI dan penyelesaiannya dilakukan
     sesuai dengan peraturan KSEI.

                                                                                                           7
Page 8
     Pemegang Saham Publik yang tidak bersedia menjual sahamnya dalam VTO akan tetap menjadi
     pemegang saham Perusahaan Sasaran apabila sudah berubah statusnya menjadi perusahaan
     tertutup.

4.   Tanggal Pembayaran

     Pembayaran akan dilakukan selambat-lambatnya 12 (dua belas) Hari setelah Tanggal
     Penutupan kepada Pemegang Saham Publik yang ikut serta dalam VTO dan telah melengkapi
     seluruh dokumen yang disyaratkan sesuai dengan persyaratan yang diuraikan dalam Pernyataan
     VTO ini, yaitu pada tanggal 11 Agustus 2026. Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang
     Rupiah.

5.   Persetujuan yang Diperlukan

     Tidak ada persetujuan atau ketentuan lain yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan
     yang harus dipenuhi oleh Iforte sehubungan dengan VTO, selain daripada ketentuan yang
     diuraikan dalam POJK 54/2015 dan POJK 45/2024.

     Iforte tidak memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak
     ketiga yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO. Selain itu, Perusahaan Sasaran tidak
     memerlukan persetujuan/pemberitahuan dari dan/atau kepada kreditur dan/atau pihak ketiga
     yang dibutuhkan atas pelaksanaan VTO oleh Iforte.

6.   Hubungan dengan Perusahaan Sasaran

     Pada tanggal Pernyataan VTO ini:
     a. Kepemilikan saham Iforte dalam Perusahaan Sasaran adalah sebesar memiliki
        1.350.254.095 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta dua ratus lima puluh empat ribu sembilan
        puluh lima) saham atau yang mewakili 99,95% (sembilan puluh sembilan koma sembilan lima
        persen) dari jumlah seluruh Saham Perusahaan Sasaran;
     b. Tidak terdapat rangkap jabatan Direksi dan Dewan Komisaris antara Perusahaan Sasaran
        dan Iforte;
     c. Tidak terdapat kontrak penjualan atau pembelian apapun antara Iforte dan Perusahaan
        Sasaran dalam 3 (tiga) tahun terakhir; dan
     d. Tidak terdapat kontrak keagenan antara Iforte dan Perusahaan Sasaran dalam 3 (tiga) tahun
        terakhir.

7.   Pernyataan Kecukupan Dana

     Iforte dengan ini menyatakan bahwa Iforte memiliki dana yang cukup dan sanggup untuk
     melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran penuh kepada Pemegang Saham
     Publik atas pembelian Saham Publik sehubungan dengan pelaksanaan VTO.

8.   Informasi Tambahan

     Hingga tanggal Pernyataan VTO ini, Iforte dan Perusahaan Sasaran tidak sedang terlibat dalam
     perkara di pengadilan maupun sengketa lain di luar pengadilan yang berdampak secara material
     terhadap kondisi keuangan dan kegiatan operasional maupun terhadap rencana pelaksanaan
     VTO.




                                                                                                    8
Page 9
             III.     TUJUAN VTO DAN RENCANA ATAS PERUSAHAAN SASARAN

1.    Tujuan VTO

      Iforte bermaksud untuk melakukan pembelian atas Objek VTO sehubungan dengan rencana
      Perusahaan Sasaran untuk melaksanakan Rencana Go Private dan Delisting sebagaimana
      telah disetujui oleh Pemegang Saham Independen Perusahaan Sasaran dalam RUPSLB 5 Juni
      2026.

      VTO dilaksanakan dalam rangka untuk memenuhi ketentuan POJK 45/2024 dan POJK
      54/2015, sekaligus memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Publik untuk menjual
      Sahamnya.

2.    Rencana atas Perusahaan Sasaran

      Dalam hal VTO yang dilakukan Iforte telah berhasil menurunkan jumlah pemegang saham
      Perusahaan Sasaran menjadi di bawah 50 (lima puluh) pemegang saham atau jumlah lain yang
      ditetapkan OJK sesuai dengan ketentuan POJK 45/2024, maka Iforte dan Perusahaan Sasaran
      akan melanjutkan proses Go Private dan Delisting dengan tetap memperhatikan ketentuan
      peraturan perundang-undangan yang berlaku.

      Perubahan status Perusahaan Sasaran menjadi perusahaan tertutup sejalan dengan strategi
      bisnis jangka panjang Grup dalam rangka pengelolaan aset dan operasional yang lebih efisien
      melalui restrukturisasi dalam Grup, termasuk meninjau ulang status kepemilikan saham oleh
      PT Sarana Menara Nusantara Tbk (“TOWR”) (secara langsung maupun tidak langsung) di
      beberapa anak perusahaan.

      Dengan adanya penyederhanaan struktur korporasi di Grup TOWR, termasuk perubahan
      status anak perusahaan dari perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup merupakan
      bagian dari langkah strategis untuk memperoleh fleksibilitas dalam menentukan aksi korporasi
      yang sesuai dengan kebutuhan bisnis terkini Grup, meningkatkan efisiensi waktu dan biaya
      dalam pengambilan keputusan dan mengurangi kompleksitas dalam proses pemenuhan
      ketentuan regulasi yang mungkin terus mengalami perubahan menyesuaikan dengan
      perkembangan ekonomi dan bisnis. Langkah perubahan status anak perusahaan menjadi
      perusahaan tertutup akan memungkinkan struktur Grup yang lebih agile dan efisien sehingga
      sinergi antar entitas usaha dapat lebih mudah dilakukan, dan memungkinkan manajemen untuk
      fokus pada strategi bisnis jangka panjang Grup TOWR.


                    IV. KETERANGAN MENGENAI PIHAK YANG MELAKUKAN VTO

A.   Riwayat Singkat Iforte

     Iforte adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan di Indonesia pertama kali dengan nama
     PT Prisma Sentra Telekomunikasi berdasarkan Akta Pendirian No. 174, tanggal 16 Mei 1997,
     dibuat di hadapan Buntario Tigris Darmawa, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah disahkan
     oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-
     7361.HT.01.01.Th.1997, tanggal 30 Juli 1997 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
     No. 09051635802, tanggal 12 November 1997 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik
     Indonesia No. dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 12, tanggal 10 Februari 1998,
     Tambahan No. 889.

     Pada tahun 2002, Iforte telah melakukan perubahan nama menjadi PT Iforte Solusi Infotek
     berdasarkan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 23 tanggal 7
     Februari 2002, dibuat di hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta, yang telah
     disetujui oleh Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
     Keputusan No. C-05902 HT.01.02.TH.2002 tanggal 9 April 2002.




                                                                                                    9
Page 10
     Anggaran Dasar Iforte telah mengalami beberapa kali perubahan, yang mana terakhir kali diubah
     berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Iforte No. 5, tanggal 7 Juli
     2022, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang, yang memuat
     antara lain mengenai perubahan maksud dan tujuan Iforte. Perubahan anggaran dasar tersebut
     telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
     0048645.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 14 Juli 2022, didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
     bawah No. AHU-0134521.AH.01.11.TAHUN 2022 tanggal 14 Juli 2022, serta telah diumumkan
     dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 56 tanggal 15 Juli 2026, Tambahan No. 23256
     (“Anggaran Dasar Iforte”).

B.   Kegiatan Usaha Iforte

     Kegiatan usaha yang dijalankan berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Iforte adalah Instalasi
     Telekomunikasi (KBLI 43212), Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI 61100), Aktivitas
     Telekomunikasi Satelit (KBLI 61300), Internet Service Provider (KBLI 61921), Jasa Sistem
     Komunikasi Data (KBLI 61922), Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI 61924), Perdagangan
     Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI 46523) dan Konstruksi Sentral Telekomunikasi (KBLI
     42206).

C.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Iforte

     Struktur permodalan dan pemegang saham Iforte adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
     Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 145 tanggal 28 Maret 2016, dibuat di
     hadapan Dr. Irawan Soerodjo, S.H., M.Si, Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah telah disetujui
     oleh Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0007671.AH.01.02 Tahun 2016 tanggal 21
     April 2016, diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
     Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042299 tanggal 21 April 2016 dan telah
     didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0050325.AH.01.11.TAHUN 2016 tanggal 21 April
     2016 juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham di Luar Rapat Umum Pemegang
     Saham No. 306 tanggal 31 Oktober 2019, dibuat oleh Christina Dwi Utami, S.H., Notaris di
     Jakarta Barat. Akta tersebut telah diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
     dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-
     AH.01.03-0363977 tanggal 25 November 2019, dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
     AHU-0226471.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 25 November 2019, yaitu sebagai berikut:

                                                            Nilai Nominal Rp1.000.000,00 per
                                                                         saham
                 Nama Pemegang Saham
                                                          Jumlah       Nilai Nominal
                                                                                           %
                                                          Saham             (Rp)
      Modal Dasar                                          790.000    790.000.000.000
      Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
      - PT Profesional Telekomunikasi Indonesia            789.416     789.416.000.000      99,99
      - PT Sarana Menara Nusantara Tbk                           1           1.000.000       0,01
      Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh           789.417     789.417.000.000        100
      Jumlah Saham dalam Portepel                              583         583.000.000          -

     Pengendali Iforte adalah PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. Berdasarkan dokumen
     Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Iforte juga telah melakukan pelaporan
     mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) kepada Direktorat
     Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui sistem
     online dimana pemilik manfaat akhir Iforte adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat
     Hartono. Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam rangka pemenuhan atas Peraturan
     Presiden No. 13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari
     Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan
     Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.




                                                                                                  10
Page 11
D.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte

     Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Iforte berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler
     Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 7 tanggal 11 September
     2025, dibuat di hadapan Caesaria Dhamayanti, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang,
     yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
     Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0337378 tanggal 15 September
     2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0214158.AH.01.11.TAHUN
     2025 tanggal 15 September 2025, adalah sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Presiden Komisaris              :   Peter Djatmiko
     Komisaris                       :   Mohamad Iwan
     Komisaris                       :   Nur Hermawan Thendean

     Direksi
     Presiden Direktur               :   Ferdinandus Aming Santoso
     Wakil Presiden Direktur         :   Rony Ardhitia Soetedjo
     Wakil Presiden Direktur         :   Silvi Liswanda
     Direktur                        :   Hartono Tanuwidjaja
     Direktur                        :   Handoko Siputro

E.   Informasi Lainnya

     Iforte dan/atau anggota Direksi Iforte dengan ini menyatakan bahwa dalam waktu 3 (tiga) tahun
     terakhir:

     1. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dinyatakan pailit;
     2. anggota Direksi Iforte tidak pernah menjadi anggota Direksi yang dinyatakan bersalah
        menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit;
     3. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah dihukum karena melakukan kejahatan di bidang
        keuangan; dan
     4. Iforte dan anggota Direksi Iforte tidak pernah diperintahkan oleh pengadilan atau institusi
        yang berwenang untuk menghentikan kegiatan usahanya yang berkaitan dengan efek.

              V.          KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN SASARAN

A.   Riwayat Singkat Perusahaan Sasaran

     Perusahaan Sasaran didirikan berdasarkan Akta Pendirian No. 07 tanggal 28 April 2006, dibuat
     di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh pengesahan dari
     Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. W7-00873 HT.01.01-
     TH.2006 tanggal 22 September 2006 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.
     090515155266 di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat di bawah No.
     029/BH.09.05/I/2007 tanggal 5 Januari 2007, serta telah diumumkan dalam Berita Negara
     Republik Indonesia No. 12 tanggal 9 Februari 2007, Tambahan No. 1337.

     Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran telah mengalami beberapa kali perubahan, sebagaimana
     terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 43 tanggal 15 Agustus 2024,
     dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Jakarta Selatan, yang telah disetujui oleh Menkum
     dengan Surat Keputusan No.AHU-0051050.AH.01.02.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024,
     telah diberitahukan kepada Menkum melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
     Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.09-0240375 tanggal 16 Agustus 2024 dan No.AHU-AH.01.03-
     0182981 tanggal 16 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No.AHU-
     0171288.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 16 Agustus 2024 serta telah diumumkan dalam Berita
     Negara Republik Indonesia No. 93 tanggal 19 November 2024, Tambahan No. 36873
     (“Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran”)


                                                                                                11
Page 12
     Kantor Pusat Perusahaan Sasaran berlokasi di Jalan Tanjung Karang No. 11, Desa Jati Kulon,
     Kecamatan Jati, Kudus, Jawa Tengah, Indonesia dan kantor cabangnya berlokasi di Menara
     BCA, Lantai 49, Jalan M.H Thamrin No. 1, Jakarta 10310, Indonesia.

B.   Kegiatan Usaha Perusahaan Sasaran

     Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, ruang lingkup aktivitasnya adalah
     berusaha berusaha dalam bidang konstruksi sentral telekomunikasi (KBLI 42206), instalasi
     telekomunikasi (KBLI 43212), perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46523),
     aktivitas telekomunikasi dengan kabel (KBLI 61100), internet service provider (KBLI 61921), jasa
     interkoneksi internet (NAP) (KBLI 61924), jasa konten SMS Premium (KBLI 61912), jasa
     multimedia lainnya (KBLI 61929), aktivitas pengolahan data (KBLI 63111), real estat yang dimiliki
     sendiri atau disewa (KBLI 68111), dan aktivitas konsultasi manajemen lainnya (KBLI 70209).
     Perseroan mulai beroperasi secara komersial pada bulan September 2006.

C.   Entitas Anak Perusahaan Sasaran

     Sampai dengan tanggal 31 Desember 2025, Perusahaan Sasaran tidak memiliki entitas anak.

D.   Struktur Permodalan dan Pemegang Saham Perusahaan Sasaran

     Struktur permodalan Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan VTO ini adalah
     sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Perusahaan Sasaran, yakni sebagai berikut:

      Modal Dasar                 :   Rp1.500.000.000.000,- (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
                                      yang terbagi atas 3.000.000.000 (tiga miliar) saham, bernilai
                                      nominal Rp500 (lima ratus rupiah) per saham.

      Modal Ditempatkan dan :         Rp675.452.463.500,- (enam ratus tujuh puluh lima miliar
      Disetor                         empat ratus lima puluh dua juta empat ratus enam puluh tiga
                                      ribu lima ratus Rupiah) saham, yang terbagi atas
                                      1.350.904.927 (satu miliar tiga ratus lima puluh juta sembilan
                                      ratus empat ribu sembilan ratus dua puluh tujuh) saham,
                                      atau sebesar 45,03% (empat puluh lima koma nol tiga
                                      persen) dari nilai nominal setiap saham yang telah
                                      ditempatkan dalam Perusahaan Sasaran.

     Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 31 Mei 2026 yang dikelola oleh BAE Perusahaan
     Sasaran, susunan pemegang saham Perusahaan Sasaran adalah sebagai berikut:

                                                     Nilai Nominal Rp500,00 per saham
         Nama Pemegang Saham
                                            Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)          %

     Modal Dasar                                 3.000.000.000          1.500.000.000.000
     Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
     - PT Iforte Solusi Infotek                  1.350.254.095            675.127.047.500      99,95
     - Masyarakat dibawah 5%                           650.832                325.416.000       0,05
     Jumlah Modal Ditempatkan dan                1.350.904.927            675.452.463.500        100
     Disetor Penuh
     Jumlah Saham dalam Portepel                 1.649.095.073            824.547.536.500              -




                                                                                                       12
Page 13
     Struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran per tanggal 31 Mei 2026 adalah sebagai
     berikut:




     Pengendali Perusahaan Sasaran sebagaimana dimaksud dalam POJK 45/2024 adalah Iforte.
     Berdasarkan dokumen Informasi Penyampaian Data tanggal 10 Maret 2026, Perusahaan
     Sasaran juga telah melakukan pelaporan mengenai penentuan pemilik manfaat akhir (ultimate
     beneficial owner) kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum
     dan Hak Asasi Manusia melalui sistem online dimana pemilik manfaat akhir Perusahaan Sasaran
     adalah Martin Basuki Hartono dan Victor Rachmat Hartono (sebagaimana digambarkan pada
     struktur kepemilikan saham Perusahaan Sasaran di atas) dengan kriteria F, yaitu menerima
     manfaat dari Perusahaan Sasaran berdasarkan Peraturan Presiden No. 13 tahun 2018 tentang
     Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan Dan
     Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
     (“Perpres 13/2018”) dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
     No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik
     Manfaat dari Korporasi (“Permen 15/2019”). Pelaporan sebagaimana dimaksud dilakukan dalam
     rangka pemenuhan atas Perpres 13/2018 dan Permen 15/2019.

E.   Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran

     Susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Sasaran pada tanggal Pernyataan
     VTO ini adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
     Pemegang Saham Luar Biasa No. 42 tanggal 15 Agustus 2024, dibuat di hadapan Notaris Yulia,
     S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah memperoleh penerimaan pemberitahuan dari
     Menkum berdasarkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-
     AH.01.09-0240126 tanggal 15 Agustus 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
     Menkum di bawah No. AHU-0170746.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 15 Agustus 2024, yakni
     sebagai berikut:

     Dewan Komisaris
     Komisaris Utama                :   Adam Gifari
     Komisaris Indepeden            :   Rinaldy Santosa
     Komisaris                      :   Haryo Dewanto

     Direksi
     Direktur Utama                 :   Ramadhan Kurnia Nusa
     Direktur                       :   Doni Wilaga Kusuma
     Direktur                       :   Catherine Sembiring Pelawi
     Direktur                       :   Suciratin




                                                                                             13
Page 14
      dengan masa jabatan sejak 15 Agustus 2024 sampai dengan penutupan RUPS yang kelima
      setelah tanggal pengangkatan mereka dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk
      memberhentikan mereka sewaktu-waktu.

F.    Ikhtisar Informasi Keuangan Perusahaan Sasaran

      Berikut disampaikan ikhtisar data keuangan penting Perusahaan Sasaran berdasarkan Laporan
      Keuangan Tahunan Perusahaan Sasaran yang berakhir ada 31 Desember 2025, yang telah
      diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tjahjadi & Tamara berdasarkan laporan No.
      00083/2.0853/AU.1/06/0264-2/1/III/2026 tanggal 16 Maret 2026 yang dinyatakan wajar dalam
      semua hal yang material dan ditandatangani oleh Akuntan Publik Riani.

      Laporan Posisi Keuangan

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)

                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
              Laporan Posisi Keuangan
                                                      2025              2024              2023
      Aset Lancar                                         400.603           661.353         1.935.900
      Aset Tidak Lancar                                 3.544.965         3.758.148         5.689.417
      Jumlah Aset                                       3.945.568         4.419.501         7.625.317

      Liabilitas Jangka Pendek                             972.823         1.702.413             1.065.383
      Liabilitas Jangka Panjang                            392.917           548.701             2.546.666
      Jumlah Liabilitas                                  1.365.740         2.251.114             3.612.049
      Ekuitas                                            2.579.828         2.168.387             4.013.268
      Jumlah Liabilitas dan Ekuitas                      3.945.568         4.419.501             7.625.317



      Laporan Laba Rugi

                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)

                                                                       Tahun yang berakhir pada
                            Laporan Laba Rugi                             tanggal 31 Desember
                                                                      2025          2024       2023
     Pendapatan                                                         871.892      862.466 1.109.756
     Beban Pokok Pendapatan                                           (242.946)    (497.664) (516.842)
     Laba Bruto                                                         628.946      364.802 592.914
     Laba (Rugi) Tahun Berjalan                                        411.441 (1.850.836)      72.074
     Jumlah Laba Komprehensif Tahun Berjalan                           411.441 (1.844.881)      75.310
     Laba Per Saham Dasar Yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemilik
     Entitas Induk (Angka penuh)                                           305         (1.370)         53



      Rasio Keuangan Penting

                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                     Keterangan
                                                      2025              2024              2023
     Current Ratio                                         41,18%            38,85%         181,71%
     Debt to Equity Ratio                                  52,94%          103,82%           90,00%
     Debt to Assets Ratio                                  34,61%            50,94%          47,37%
     Gross Profit Margin                                   72,14%            42,30%          53,43%
     Net Profit Margin                                     47,19%         -214,60%             6,49%
     Return on Equity                                      15,95%           -85,36%            1,80%
     Return on Assets                                      10,43%           -41,88%            0,95%




                                                                                                       14
Page 15
              VI.   PROSEDUR DAN PERSYARATAN DALAM VTO

1.   Periode VTO

     VTO akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2026 pukul 08.30 WIB dan ditutup pada 30 Juli 2026
     pukul 16.00 WIB.

2.   Pemohon yang Berhak

     Pemohon adalah Pemegang Saham Publik sebagaimana didefinisikan di atas.

     Pemohon yang memiliki saham dalam penitipan kolektif KSEI (scriptless) yang bermaksud
     mengikuti VTO, diminta untuk menginstruksikan kepada perusahaan efek dan/atau bank
     kustodian dimana yang bersangkutan membuka sub rekening efek untuk melakukan
     pemblokiran saham yang akan diikutsertakan dalam VTO melalui sistem C-BEST KSEI
     dengan melampirkan copy formulir penjualan saham dan bukti pengiriman/penerimaan
     formulir penjualan saham kepada BAE. Jumlah saham yang diblokir bersifat final dan
     dengan demikian tidak dapat diperdagangkan dan dipindahtangankan kepada pihak lain
     kecuali kepada Iforte untuk melakukan pembelian atas saham tersebut.

     Dalam hal terdapat Pemohon yang sahamnya sedang dijaminkan, maka yang
     bersangkutan hanya dapat berpartisipasi dalam VTO apabila yang bersangkutan sudah
     mendapatkan persetujuan dari kreditur pemegang jaminan saham tersebut.

     Untuk Pemohon yang sahamnya sedang dalam sengketa, yang bersangkutan tidak dapat
     berpartisipasi dalam VTO, kecuali dapat membuktikan sudah tidak terdapatnya sengketa
     atas kepemilikan saham dengan dibuktikan dengan dokumen bukti yang valid dan sah.

3.   Formulir Penawaran Tender Sukarela

     Permohonan untuk ikut serta dalam VTO harus disampaikan berdasarkan syarat dan
     ketentuan yang dinyatakan di dalam Pernyataan VTO ini dan FPTS. FPTS dapat diperoleh
     melalui kantor BAE Perusahaan Sasaran, dengan alamat sebagai berikut:

                                 PT Raya Saham Registra
                             Plaza Sentral Building Lantai 2,
                             Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                        Jakarta 12930,
                                    Tel.: (021) 2525666
                                    Fax.:(021) 2525028
                                email: ibst_to@registra.co.id


     FPTS yang tidak dilengkapi sesuai dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam
     FPTS dan Pernyataan VTO ini tidak akan diproses dan Pemegang Saham yang
     bersangkutan tidak akan diperbolehkan untuk ikut serta dalam VTO.

4.   Tata Cara Pengajuan FPTS

     a.    Penandatanganan FPTS

           Pemegang Saham Publik atau kuasanya wajib melengkapi permohonan selama
           Periode VTO kepada BAE dengan cara melengkapi dan menandatangani FPTS
           dalam 4 (empat) rangkap salinan asli dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai
           berikut:




                                                                                         15
Page 16
     i.    Pemegang Saham Publik Individual
           1)  Fotokopi dari kartu tanda penduduk Pemegang Saham Publik yang
               masih berlaku.
           2)  Fotokopi paspor/kartu izin tinggal terbatas untuk Pemegang Saham
               Publik asing.

     ii.   Pemegang Saham Publik Institusi
           1)  Fotokopi anggaran dasar dan akta yang mencantumkan komposisi
               terkini Direktur dan Dewan Komisaris.
           2)  Fotokopi kartu tanda penduduk yang masih berlaku milik Direksi yang
               berhak mewakili Pemegang Saham institusi.
           3)  Fotokopi paspor yang masih berlaku milik Direksi asing yang berhak
               mewakili Pemegang Saham Publik institusi (jika ada).

     Dalam hal FPTS ditandatangani oleh kuasa Pemohon, maka asli surat kuasa yang
     dibuat dalam format yang dapat diterima oleh BAE dan ditandatangani di atas
     meterai, wajib dilampirkan bersamaan dengan FPTS dan lampiran-lampirannya.

     Setelah FPTS dilengkapi sesuai dengan langkah-langkah di atas ini, Pemegang
     Saham dimohon untuk terlebih dahulu mengirimkan seluruh persyaratan melalui
     email dengan subjek email “VTO IBST” ke alamat email berikut:
     ibst_to@registra.co.id, disertai dengan pengiriman dokumen asli ke alamat BAE
     tersebut di bawah ini.

                                Biro Administrasi Efek:
                              PT Raya Saham Registra
                           Plaza Sentral Building Lantai 2,
                          Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                   Jakarta 12930,
                                 Tel.: (021) 2525666
                                 Fax.:(021) 2525028

b.   Bukti Penerimaan

     Setelah menyerahkan FPTS yang telah dilengkapi dan dokumen-dokumen lain yang
     wajib disampaikan kepada BAE, Pemohon akan menerima tanda terima yang
     mencerminkan keikutsertaan Pemohon dalam VTO yang telah diberi tanggal,
     ditandatangani dan distempel oleh BAE. Perusahaan efek/bank kustodian Pemohon
     kemudian akan menginstruksikan KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan
     Sasaran terkait yang terdaftar atas nama Pemohon dari bank kustodian/perusahaan
     efek ke rekening penampungan sementara KSEI (“Rekening Penampungan”)
     dengan cara memberikan Securities Transfer Instructions melalui C-BEST.

     Dalam hal perusahaan efek/bank kustodian Pemohon belum memberikan instruksi
     kepada KSEI untuk mengalihkan saham Perusahaan Sasaran ke Rekening
     Penampungan sebelum berakhirnya Periode VTO, maka permohonan untuk
     transaksi VTO oleh Pemohon yang bersangkutan dinyatakan batal dan tidak
     berlaku.

     Saham Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke Rekening Penampungan tidak
     dapat dialihkan atau transfer sampai berakhirnya Periode VTO, kecuali dalam hal
     terjadi pembatalan dari perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
     berdasarkan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam paragraf c di bawah ini.

c.   Pembatalan Permohonan Tender Sukarela

     Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, Iforte berhak untuk membatalkan
     Saham Publik yang diikutsertakan dalam VTO dan telah menyerahkan FPTS,
     apabila ketentuan dan persyaratan VTO tidak dipenuhi oleh Pemohon.


                                                                                 16
Page 17
               Sebelum berakhirnya dan selama Periode VTO, setiap Pemohon yang telah
               memasukkan Permohonan VTO dapat membatalkan keikutsertaannya dalam
               proses VTO melalui perusahaan efek/bank kustodian, untuk seluruh atau sebagian
               sahamnya dalam Perusahaan Sasaran yang telah dialihkan ke dalam Rekening
               Penampungan dengan pemberitahuan tertulis melalui email kepada perusahaan
               efek/bank kustodian dengan tembusan ke KSEI.

        d.     Verifikasi

               Dalam 1 (satu) Hari Bursa setelah Tanggal Penutupan, KSEI akan memberikan
               daftar Pemohon/pemegang rekening yang telah mengalihkan Saham Perusahaan
               Sasaran ke dalam Rekening Penampungan dalam rangka menerima VTO, untuk
               lebih lanjut diverifikasi oleh Pemohon yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan
               dan syarat sebagaimana diuraikan dalam persyaratan VTO.

               Sebelum Tanggal Pembayaran, Perusahaan Efek yang ditunjuk akan memberikan
               konfirmasi kepada KSEI sehubungan dengan Pemohon yang disetujui. Penentuan
               Pemohon yang disetujui oleh Perusahaan Efek bersifat final dan mengikat seluruh
               Pemohon.

        e.     Pembayaran

               Setelah dokumen permohonan VTO telah diperiksa, maka Iforte akan memberikan
               konfirmasi dan mengalihkan dana untuk penyelesaian pembelian kepada KSEI.

               Pembayaran Harga Penawaran kepada Pemohon yang disetujui akan dilakukan
               oleh Perusahaan Efek, yang bertindak untuk dan atas nama Iforte, melalui KSEI.
               KSEI akan melakukan pembayaran dana melalui C-BEST dengan melakukan book-
               entry untuk setiap rekening perusahaan efek/bank kustodian atas nama Pemohon
               yang disetujui.

               Pembayaran akan dilakukan dalam mata uang Rupiah setelah dikurangi dengan
               komisi, biaya transaksi BEI yang berlaku dan semua pajak yang berlaku, yang harus
               dibayar oleh Pemohon, yaitu sebesar 0,35% dari Harga Penawaran.

        f.     Pembatalan VTO

               VTO tidak akan dibatalkan setelah diumumkan, kecuali dengan persetujuan OJK.

        g.     Pelaporan Hasil VTO

               Iforte akan melaporkan hasil VTO kepada OJK paling lambat pada 10 (sepuluh) Hari
               Bursa sejak tanggal penyelesaian VTO berakhir.


                   VII.     PIHAK – PIHAK YANG TERLIBAT DALAM VTO

Berikut ini adalah pihak-pihak yang membantu Iforte dalam melaksanakan VTO:

Konsultan Hukum:                Makes & Partners Law Firm
                                Menara Batavia, Lantai 7,
                                Jl. K.H. Mas Mansyur No. Kav. 126, Jakarta Pusat
                                Tel. (hunting): (021) 5747181
                                email: makes@makeslaw.com
                                Partner: Iwan Setiawan, S.H.
                                Nomor STTD: STTD.KH-145/PJ-1/PM.2/2023


                                                                                             17
Page 18
                          Tugas utama Konsultan Hukum sehubungan dengan VTO adalah
                          untuk memberikan nasihat hukum kepada Iforte tentang VTO dan
                          memastikan bahwa VTO dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
                          dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Perusahaan Efek:          PT Bahana Sekuritas
                          Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                          Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                          Jakarta Selatan, 12190
                          Tel.: (021) 2505081
                          email: bs_ibcm@bahana.co.id

                          Tugas utama Perusahaan Efek yang ditunjuk dalam VTO adalah
                          untuk melaksanakan pekerjaan administrasi sehubungan dengan
                          implementasi dan penyelesaian VTO atas nama Iforte termasuk
                          untuk (i) secara bersama-sama dengan BAE memverifikasi dan
                          memberikan konfirmasi kepada KSEI atas pemohon yang disetujui;
                          (ii) menerima saham yang ditawarkan yang telah dialihkan oleh
                          KSEI; dan (iii) menyerahkan dana untuk pembayaran saham
                          kepada KSEI.

Kustodian Sentral:        PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
                          The Indonesia Stock Exchange Building Tower II, Lantai 3
                          Jalan Jend. Sudirman Kav. 52 – 53,
                          Jakarta 12190, Indonesia
                          Tel.: (021) 52991099
                          Fax.: (021) 52991199
                          email: pe@ksei.co.id

                          Tugas utama KSEI dalam VTO adalah untuk (i) menerima saham
                          (dalam bentuk scripless) yang telah dialihkan ke dalam Rekening
                          Penampungan, (ii) menerbitkan daftar pemohon yang telah
                          mengalihkan sahamnya ke dalam Rekening Penampungan, (iii)
                          menerima dana untuk pembayaran saham dari Perusahaan Efek
                          yang ditunjuk atas nama Iforte, dan (iv) setelahnya menyerahkan
                          pembayaran kepada pemohon yang disetujui (melalui perusahaan
                          efek/bank kustodian masing-masing).

Biro Administrasi Efek:   PT Raya Saham Registra
                          Plaza Sentral Building Lantai 2,
                          Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                          Jakarta 12930,
                          Tel.: (021) 2525666
                          Fax.:(021) 2525028
                          email: ibst_to@registra.co.id

                          Tugas utama BAE dalam VTO adalah untuk (i) mendistribusikan
                          dan menyediakan FPTS dan salinan dari Pernyataan VTO; (ii)
                          menerima FPTS dari Pemohon setelah dikonfirmasi oleh
                          perusahaan sekuritas/bank kustodian; (iii) menerbitkan bukti tanda
                          terima; (iv) mengecek keakuratan data yang diterima dari Pemohon;
                          (v) menyediakan laporan harian selama Periode VTO kepada
                          Perusahaan Efek yang ditunjuk; (vi) secara bersama-sama
                          melakukan rekonsiliasi harian dengan KSEI; dan (vii) melakukan
                          verifikasi keabsahan kepemilikan saham Pemohon sesuai dengan
                          syarat dan ketentuan VTO ini




                                                                                         18
Page 19
                              VIII.   INFORMASI TAMBAHAN

Untuk memperoleh informasi tambahan mengenai VTO, Pemegang Saham Publik dapat menghubungi:

                                   Biro Administrasi Efek:
                                  PT Raya Saham Registra
                               Plaza Sentral Building Lantai 2,
                              Jl. Jenderal Sudirman No. 47-48,
                                        Jakarta 12930,
                                     Tel.: (021) 2525666
                                     Fax.:(021) 2525028
                                 email: ibst_to@registra.co.id

                                      Perusahaan Efek:
                                    PT Bahana Sekuritas
                            Gedung Graha CIMB Niaga Lantai 10,
                               Jl. Jenderal Sudirman Kav. 58,
                                    Jakarta Selatan, 12190
                                      Tel.: (021) 2505081
                               email: bs_ibcm@bahana.co.id




                                                                                       19

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.68 MB
Published9 Jun 2026
Pages19
Characters66,632
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 45 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK p.1 ×8
linked org Inti Bangun Sejahtera Tbk p.1 ×8
linked org Sarana Menara Nusantara Tbk p.3 ×8
linked person Ferdinandus Aming Santoso p.11
linked person Adam Gifari p.13
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.3 ×2
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×6
possible person Dr. Irawan Soerodjo · Notaris p.9 ×6
possible person Peter Djatmiko p.11
possible person Hartono Tanuwidjaja p.11
possible person Rinaldy Santosa p.13
possible person Haryo Dewanto p.13
possible person Ramadhan Kurnia p.13
possible person Doni Wilaga p.13
possible person Catherine Sembiring p.13
possible person Iwan Setiawan p.17
unresolved org PT IFORTE SOLUSI INFOTEK Berkedudukan p.1
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Raya Saham Registra. p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.3 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.3
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.4 ×3
unresolved org PT Prisma Sentra Telekomunikasi p.9
unresolved person Buntario Tigris Darmawa · Notaris p.9
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.9 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.9
unresolved person Caesaria Dhamayanti · Notaris p.10 ×3
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.10
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.10
unresolved org Menteri p.11
unresolved person Yulia · Notaris p.11 ×5
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia p.13
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13
unresolved org Kantor Akuntan Publik Tjahjadi p.14
unresolved org PT Raya Saham Registra Plaza Sentral Building p.15 ×4
unresolved org | Makes & Partners Law Firm · Konsultan Hukum p.17
unresolved org Makes & Partners p.17
unresolved person K.H. Mas Mansyur p.17
unresolved person H. Nomor STTD p.17
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia The Indonesia Stock p.18
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.18
unresolved — | PT Raya Saham Registra · Biro Administrasi Efek p.18

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result