Back to announcement
20241024_BUMI_Laporan Informasi dan Fakta Material_31749121_lamp2.pdf
Other Text extracted BUMISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 2
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI ATAS RENCANA PELAKSANAAN
PENAMBAHAN MODAL TANPA HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU (“PMTHMETD”)
Keterbukaan informasi (“Keterbukaan Informasi”) ini dibuat dan dilakukan dalam rangka memenuhi
ketentuan Pasal 43A Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan terbuka dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sebagaimana
diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan terbuka dengan
memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK 14/2019”).
Keterbukaan Informasi ini penting untuk diperhatikan oleh para pemegang saham PT Bumi Resources Tbk.
(“Perseroan”) dan merupakan satu kesatuan dengan keterbukaan informasi sehubungan dengan
PMTHMETD yang telah diumumkan oleh Perseroan pada tanggal 16 November 2021 dan 12 Januari 2022.
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan semua informasi atau fakta material yang dimuat dalam
Keterbukaan Informasi ini. Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan setelah melakukan penilaian yang
wajar, menegaskan bahwa tidak ada fakta penting dan relevan yang tidak dikemukakan yang dapat
menyebabkan informasi atau fakta material dalam Keterbukaan Informasi ini menjadi tidak benar dan/atau
menyesatkan.
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang usaha perdagangan besar,
aktivitas kantor pusat dan konsultasi manajemen
lainnya serta melalui anak perusahaannya melakukan
kegiatan pertambangan minyak bumi, batubara dan
mineral
Kantor Pusat
Bakrie Tower, Lantai 12 - Rasuna Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said - Jakarta 12940 - Indonesia
Telepon: (62-21) 5794 – 2080
Faksimili: (62-21) 5794 - 2070
Situs: www.bumiresources.com
E-mail: corsec@bumiresources.com
Perseroan dengan ini mengumumkan bahwa Perseroan akan melaksanakan PMTHMETD, dalam rangka
perbaikan posisi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf (a) POJK 14/2019 dan pelaksanaan
kewajiban konversi atas Obligasi Wajib Konversi (“OWK”) yang diterbitkan oleh Perseroan berdasarkan (i)
Akta Perjanjian Perwaliamanatan OWK BUMI Tahun 2017 dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V
Perseroan No. 89 tanggal 16 Juni 2017 sebagaimana diubah dengan (ii) Akta Amandemen Perjanjian
Perwaliamanatan OWK BUMI Tahun 2017 dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V Perseroan
No. 12 tanggal 5 November 2019 yang keduanya dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H., S.E, M.Kn., Notaris di
Jakarta, (iii) Akta Amandemen Kedua Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi BUMI Tahun 2017
dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas V PT Bumi Resources Tbk. No. 93 tanggal 29 November 2021
dibuat di hadapan Mahendra Adinegara, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, dan (iv) Akta Amandemen
Ketiga Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Wajib Konversi Bumi Tahun 2017 Dalam Rangka Penawaran
Umum Terbatas V PT Bumi Resources Tbk. No. 83 tanggal 25 Juli 2022 dibuat di hadapan Humberg Lie, S.H.,
S.E, M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Perjanjian Perwaliamanatan”), dengan menerbitkan saham baru tanpa
HMETD dengan jumlah sebanyak 18.120 (delapan belas ribu seratus dua puluh) saham Seri C dengan nilai
nominal Rp50,00 (lima puluh Rupiah) per saham dengan jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
1
Page 2
1. Pelaksanaan PMTHMETD : 31 Oktober 2024
2. Pemberitahuan hasil pelaksanaan PMTHMETD : 4 November 2024
Seluruh saham baru tersebut yang akan diterbitkan dalam PMTHMETD akan diambil bagian oleh Pemegang
OWK terkait dalam rangka pelaksanaan hak konversi OWK.
PMTHMETD akan dilaksanakan dengan harga pelaksanaan Rp157,00 (seratus lima puluh tujuh Rupiah) per
saham yang merupakan harga konversi OWK yang berlaku terhadap pelaksanaan hak konversi OWK tersebut.
Harga pelaksanaan PMTHMETD telah ditentukan sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan dan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku di pasar modal, yaitu Peraturan Nomor 1-A tentang Pencatatan Saham dan
Efek Bersifat Ekuitas Selain Saham yang Diterbitkan oleh Perusahaan Tercatat, Lampiran II Keputusan Direksi
PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00101/BEI/12-2021 tanggal 21 Desember 2021.
Setelah pelaksanaan PMTHMETD yang mana akan menerbitkan saham baru dengan jumlah sebanyak 18.120
(delapan belas ribu seratus dua puluh) saham Seri C, jumlah modal saham ditempatkan dan modal disetor
Perseroan akan meningkat dari 371.320.705.024 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus dua puluh juta
tujuh ratus lima ribu dua puluh empat) saham (yang terbagi atas 20.773.400.000 (dua puluh miliar tujuh ratus
tujuh puluh tiga juta empat ratus ribu) saham Seri A; 53.501.346.007 (lima puluh tiga miliar lima ratus satu juta
tiga ratus empat puluh enam ribu tujuh) saham Seri B; dan 297.045.959.017 (dua ratus sembilan puluh tujuh
miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu tujuh belas) saham Seri C), menjadi
sebanyak 371.320.723.144 (tiga ratus tujuh puluh satu miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh tiga
ribu seratus empat puluh empat) saham (yang terbagi atas 20.773.400.000 (dua puluh miliar tujuh ratus tujuh
puluh tiga juta empat ratus ribu) saham Seri A; 53.501.346.007 (lima puluh tiga miliar lima ratus satu juta tiga
ratus empat puluh enam ribu tujuh) saham Seri B; dan 297.045.977.137 (dua ratus sembilan puluh tujuh miliar
empat puluh lima juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu seratus tiga puluh tujuh) saham Seri C).
Jakarta, 24 Oktober 2024
PT BUMI RESOURCES TBK
Direksi
2
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Humberg Lie
· Notaris
p.1 ×3
unresolved
person
Mahendra Adinegara
· Notaris
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.