Skip to content
Back to announcement

20260609_GMFI_Pemanggilan RUPS_32099232_lamp4.pdf

RUPS notice Text extracted GMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 7

Page 1
                TATA TERTIB
   RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT GARUDA MAINTENANCE FACILITY AERO ASIA Tbk




               Rabu, 01 Juli 2026
Page 2
A. Umum
   Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) selanjutnya disebut
   sebagai (“Rapat”) PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk (”Perseroan”).

B. Waktu dan Tempat Rapat
   Rapat diselenggarakan pada:

   Hari, Tanggal   : Rabu, 01 Juli 2026
   Waktu           : Pukul 09.00 – 12.00 WIB
   Tempat          : Rapat diselenggarakan secara elektronik melalui platform eASY.KSEI
                     dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh PT Kustodian
                     Sentral Efek Indonesia (KSEI)

C. Mata Acara Rapat
   1.    Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan kuasi reorganisasi beserta dengan
         pengurangan modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor penuh Perseroan
         melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan kuasi reorganisasi
         Perseroan.
   2.    Perubahan Pasal 4 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan sebagai
         akibat pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan kuasi reorganisasi.

D. Peserta Rapat
   1. Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham atau kuasanya yang sah, yang tercatat
      dalam Daftar Pemegang Saham (selanjutnya disebut “DPS”) Perseroan pada hari Senin,
      08 Juni 2026 sampai dengan pukul 16.00 WIB dan/atau Pemilik saham Perseroan pada
      sub rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan
      perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (“BEI”) hari Senin, 08 Juni 2026.
   2. Para Pemegang Saham Perseroan dapat diwakili dalam Rapat oleh Pemegang Saham lain
      atau orang lain berdasarkan Surat Kuasa.
        Pemberian kuasa untuk menghadiri Rapat bagi Pemegang Saham dilaksanakan secara
        elektronik melalui web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”) sebagaimana telah disampaikan
        dalam Pemanggilan Rapat tanggal 09 Juni 2026 Catatan nomor 3 huruf a dan huruf b.
   3. Para pemegang saham atau kuasanya yang telah melakukan pendaftaran melalui aplikasi
      eASY.KSEI akan memperoleh tautan melalui email yang telah diregistrasikan oleh
      Pemegang Saham atau kuasanya yang sah untuk menuju platform pemungutan suara
      secara elektronik.
   4. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat dan/atau bertanya dan
      memberikan suara pada beberapa mata acara Rapat.
   5. Pimpinan Rapat berhak meminta agar para pemegang saham atau kuasanya yang sah
      yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat, sesuai dengan
      persyaratan yang ditentukan dan telah diumumkan dalam Pemanggilan Rapat (Pasal 13
      ayat (1) huruf h Anggaran Dasar Perseroan).
   6. Peserta Rapat atau kuasanya yang hadir terlambat setelah ditutupnya masa registrasi tidak
      dapat menghadiri Rapat secara elektronik.
Page 3
E. Undangan
   Pihak yang bukan Pemegang Saham Perseroan yang hadir atas undangan Perseroan tidak
   mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat atau mengajukan pertanyaan dan memberikan
   suara dalam Rapat.


F. Bahasa
   Rapat akan diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia.


G. Pimpinan Rapat
   Rapat dipimpin oleh Komisaris Utama. Apabila Komisaris Utama berhalangan, maka Rapat
   akan dipimpin oleh seorang anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
   Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, maka Rapat
   akan dipimpin oleh salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi (Pasal 13 ayat (1)
   Anggaran Dasar Perseroan).

     Pimpinan Rapat berhak mengambil langkah-langkah yang dianggap perlu agar Rapat berjalan
     dengan tertib, lancar dan mencapai tujuannya dan berhak untuk meminta agar setiap orang
     yang ikut serta dalam Rapat membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat.

     Dalam hal Rapat diselenggarakan sepenuhnya secara elektronik/daring, Rapat tetap wajib
     dihadiri secara fisik paling sedikit oleh Pimpinan Rapat, 1 (satu) orang anggota Direksi dan/atau
     1 (satu) orang anggota Dewan Komisaris, serta profesi penunjang pasar modal yang
     membantu pelaksanaan Rapat (Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) POJK No. 14 Tahun 2025).


H. Kuorum Kehadiran
   1. Rapat dapat dilangsungkan jika dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah
      yang mewakili paling sedikit 2�3 bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
      sah, dan Keputusan Rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2�3 bagian dari seluruh
      saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat. (Pasal 14 ayat (2) huruf b, angka (1)
      dan angka (2) Anggaran Dasar Perseroan).


I.   Tanya Jawab
     1. Pemegang Saham atau kuasanya yang sah diberi kesempatan untuk tanya jawab dalam
         tiap-tiap Mata Acara Rapat. Tanya jawab dapat dilakukan dalam satu sesi tanya jawab
         untuk tiap-tiap Mata Acara Rapat.
     2.   Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah.
     3.   Setiap pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham atau
          kuasanya harus berhubungan langsung dengan Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
     4.   Pimpinan Rapat akan membacakan pertanyaan yang diajukan oleh pemegang saham
          atau kuasanya yang sah dan meminta Direksi dan/atau pihak yang terkait untuk menjawab
          atau menanggapinya.
     5.   Apabila masih terdapat pertanyaan yang belum terjawab dalam Rapat, dapat dijawab oleh
          Perseroan secara terpisah di luar Rapat dan bilamana dirasa perlu, jawaban atas
Page 4
        pertanyaan dapat diberikan secara tertulis dan dikirimkan sesuai alamat yang tercantum
        dalam Daftar Pemegang Saham.

J. Keputusan dan Kuorum Keputusan
   1.   Semua keputusan Mata Acara Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
        (Pasal 14 Anggaran Dasar Perseroan). Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah
        untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara
        atau voting.
   2.   Pengambilan keputusan dengan cara pemungutan suara atau voting sebagaimana
        dimaksud pada huruf J angka 1 Tata Tertib ini adalah sah apabila memenuhi ketentuan
        kuorum kehadiran dan kuorum keputusan Rapat.
   3.   Kuorum untuk pengambilan keputusan atau voting dalam Rapat ini adalah sah apabila
        diambil dan disetujui oleh Pemegang Saham atau kuasanya berdasarkan ketentuan
        Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan kuorum yang berlaku pada masing-masing
        Mata Acara.


K. Ketentuan Penyelenggaraan Rapat Secara Elektronik
   Mengacu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 14 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat
   Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang
   Sukuk secara Elektronik (“POJK e-RUPS”), berikut adalah tata cara pelaksanaan Rapat yang
   disertai dengan Pemberian Suara melalui Electronic General Meeting System KSEI
   (“eASY.KSEI”):

   1.   Proses Registrasi.

        a. Pemegang Saham harus terdaftar terlebih dahulu dalam Fasilitas Acuan Kepemilikan
           Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal belum terdaftar, Pemegang Saham
           dimohon melakukan registrasi melalui situs web https://akses.ksei.co.id;

        b. Bagi Pemegang Saham yang telah terdaftar, kuasa diberikan dalam eASY.KSEI
           melalui web https://easy.ksei.co.id (“e-Proxy”);

        c.   Pemegang Saham atau kuasanya yang sah dapat memberikan deklarasi kehadiran
             dengan melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI sampai dengan
             masa registrasi Rapat secara elektronik atau e-proxy ditutup oleh Perseroan, yaitu
             sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja
             sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yaitu pada hari Selasa, tanggal 30 Juni
             2026 pukul 12.00 WIB.

        d. Pemegang Saham tersebut di bawah ini harus melakukan registrasi kehadiran secara
           elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dari pukul 07.00 WIB
           s.d. 08.30 WIB:

             1) Pemegang Saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi
                kehadiran atau kuasa dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang ditentukan
                dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
             2) Pemegang Saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi
                kehadiran, tetapi belum menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga
                batas waktu yang ditentukan dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik;
Page 5
          3) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
             Independent Representative atau Individual Representative, tetapi belum
             menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
             ditentukan; dan
          4) Penerima Kuasa dari Pemegang Saham yang telah memberikan kuasa kepada
             partisipan/intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah
             menetapkan pilihan suara dalam eASY.KSEI hingga batas waktu yang
             ditentukan.

     e. Bagi Pemegang Saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa
        kepada Independent Representative atau Individual Representative dan telah
        menetapkan pilihan suara untuk Mata Acara Rapat dalam eASY.KSEI hingga batas
        waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan/Penerima Kuasa-nya tidak perlu
        melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam eASY.KSEI;

     f.   Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik
          sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf c dan d dengan alasan apapun akan
          mengakibatkan Pemegang Saham atau kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat
          secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum
          kehadiran dalam Rapat; dan

     g. Panduan pendaftaran, registrasi, penggunaan dan penjelasan lebih lanjut mengenai
        eASY.KSEI dan AKSes KSEI dapat dilihat pada situs web https://easy.ksei.co.id
        dan/atau situs web https://akses.ksei.co.id .


2.   Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik.

     a.   Pimpinan Rapat memberikan kesempatan bagi 3 (tiga) Pemegang Saham atau
          kuasanya yang sah untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada
          setiap sesi diskusi di setiap Mata Acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat setiap
          Mata Acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh Pemegang Saham atau
          kuasanya dengan menggunakan fitur chat yang tersedia pada aplikasi eASY.KSEI.
     b.   Penggunaan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
          E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat
          dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting
          Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
     c.   Waktu tunggu untuk penerimaan pertanyaan dari pemegang saham yang hadir
          secara elektronik per mata acara maksimum selama 20 (dua puluh) detik. Bagi
          pemegang saham yang ingin menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat agar
          menulis “ADA” saat sesi tanya jawab dimulai dan kemudian menulis pertanyaan
          dan/atau pendapat yang ingin disampaikan. Apabila pemegang saham atau
          penerima kuasanya tidak memberikan pertanyaan untuk mata acara Rapat tertentu
          hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom menjadi “Discussion
          ended for agenda item no. [ ]”, maka akan dianggap tidak memberikan pertanyaan
          untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
     d.   Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per Mata Acara Rapat secara tertulis di
          aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan.
     e.   Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan
          pertanyaan dan/atau pendapat Pemegang Sahamnya selama sesi diskusi di setiap
Page 6
          Mata Acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama
          Pemegang Saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan
          atau pendapat terkait.


3.   Proses Pemungutan Suara (e-Voting).

     a.    Pemungutan suara yang dilakukan melalui mekanisme elektronik berlangsung pada
           aplikasi eASY.KSEI. Pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki
           kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan
           suara dibuka oleh Perseroan.

     b.    Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai
           waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum
           selama 30 (tiga puluh) detik. Selama proses pemungutan suara secara elektronik
           berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada
           kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak
           memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status
           pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah
           menjadi “Voting agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan
           suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.

     c.    Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu
           standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI.

     d.    Sesuai dengan Pasal 14 ayat (2) huruf e Anggaran Dasar Perseroan, Pemegang
           Saham atau kuasanya yang sah dengan hak suara yang hadir dalam Rapat namun
           tidak memberikan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara yang sama
           dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

     e.    Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang telah memberikan pilihan suara
           secara elektronik sebelum pelaksanaan Rapat dapat mengubah atau mencabut
           pilihan suaranya paling lambat sebelum Pimpinan Rapat memulai pemungutan
           suara untuk pengambilan keputusan pada masing-masing Mata Acara Rapat.

     f.    Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1
           (satu) suara. Apabila seorang Pemegang Saham mempunyai lebih dari 1 (satu)
           saham, maka pemegang saham tersebut hanya dapat memberikan suara 1 (satu)
           kali dan suara tersebut mewakili seluruh jumlah saham yang dimilikinya.

4. Penayangan Secara Langsung Pelaksanaan Rapat.

     a. Pemegang saham atau kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI sesuai
        dengan huruf K angka 1 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang
        berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu
        Tayangan Rapat yang berada pada fasilitas AKSes (http://akses.ksei.co.id/);

     b. Tayangan Rapat memiliki kapasitas hingga 500 (lima ratus) peserta, di mana kehadiran
        tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang
        saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan
        pelaksanaan Rapat melalui Tayangan Rapat tetap dianggap sah hadir secara
        elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat,
Page 7
             sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada
             huruf K angka 1.

        c.   Pemegang saham atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat
             melalui Tayangan Rapat namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi
             eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak
             sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.

        d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI
           dan/atau tayangan Rapat, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan
           peramban (browser) Mozilla Firefox.


L. Lain-Lain
   1. Seluruh Peserta Rapat dan Undangan tidak diperkenankan untuk mengambil gambar dan
       video selama Rapat berlangsung.
   2.   Tata Tertib ini dibuat dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar
        Perseroan dan peraturan perundangan yang berlaku. Hal-hal yang terjadi selama
        berlangsungnya Rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan ditentukan
        pengaturannya oleh pimpinan Rapat dengan memperhatikan Anggaran Dasar Perseroan
        dan peraturan perundangan yang berlaku.




                                Tangerang, 09 Juni 2026
                      PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia Tbk
                                        Direksi

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.31 MB
Published9 Jun 2026
Pages7
Characters16,771
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.4
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result