Back to announcement
20241023_AMIN_Perubahan Profesi Penunjang_31748721_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed AMINSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PENGUMUMAN
RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
(“RUPST”)
DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
PT. ATELIERS MECANIQUES D’INDONESIE Tbk
(“PERSEROAN”)
Direksi PT. Ateliers Mecaniques D’ Indonesie Tbk, berkedudukan di Deli Serdang (selanjutnya disebut
“Perseroan”) mengumumkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) Perseroan yang diselenggarakan pada hari Jumat,
tanggal 05 Juli 2024 di D’PrimaHotel Kualanamu, lantai 1, jalan Sultan Serdang nomor 88, Tumpatan Nibung
Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, sebagai berikut :
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN (“RUPST”)
I. Waktu : 14.11 – 14.36 WIB
Mata Acara :
1. Persetujuan dan pengesahan Laporan Tahunan Perseroan tahun buku 2023 yang berakhir pada tanggal
31 Januari 2024 dan pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan;
2. Penunjukan Akuntan Publik yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku 2024
yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2025 dan pemberian wewenang untuk menetapkan honorarium
Akuntan Publik serta persyaratan lainnya;
3. Penentuan remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi;
4. Penetapan penggunaan laba bersih tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2024;
5. Perubahan susunan anggota Direksi.
II. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
- Presiden Direktur : Tuan RUDY SUSANTO;
- Direktur : Tuan LAI KIEN HSIN;
- Direktur Independen : Nona LINDA TATY;
PT. Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk
Jl. Sei Belumai Km. 2,4 No.30-38, Desa Dagang Kelambir
Tanjung Morawa 20362, North Sumatera – Indonesia
Tel: +6261-7947751, Fax: +6261-7947755
Email: boiler@atmindo.co.id
www.atmindoboiler.com
Page 2
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
- Presiden Komisaris : Nyonya JULIANI;
- Komisaris Independen : Tuan DAULAT SIHOMBING;
III. Pemimpin Rapat:
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan dipimpin oleh Nyonya JULIANI, selaku Presiden
Komisaris Perseroan.
IV. Kehadiran Pemegang Saham :
- Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mewakili 894.055.900 saham atau 82,78% dari 1.080.000.000 saham yang
merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
V. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
- Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
- Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
VII. Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Pertama sampai Kelima :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
abstain (blanko);
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju;
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
VIII. Keputusan Rapat :
1. Menyetujui Laporan Tahunan dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 yang
berakhir pada tanggal 31 Januari 2024 serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
PT. Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk
Jl. Sei Belumai Km. 2,4 No.30-38, Desa Dagang Kelambir
Tanjung Morawa 20362, North Sumatera – Indonesia
Tel: +6261-7947751, Fax: +6261-7947755
Email: boiler@atmindo.co.id
www.atmindoboiler.com
Page 3
sepenuhnya (acquit et decharge) kepada seluruh anggota Direksi atas pengurusan dan Dewan
Komisaris atas pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2023 sejauh tindakan tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan tersebut;
2. a. Menunjuk Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan (Laporan Keuangan
Konsolidasian) Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2025, yaitu
Akuntan Publik Sury Musu, CA.,CPA dari Kantor Akuntan Publik Tanubrata, Sutanto, Fahmi,
Bambang dan Rekan, sebagaimana telah mempertimbangkan usulan dari Dewan Komisaris Perseroan.
b. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Kantor Akuntan
Publik pengganti maupun memberhentikan Akuntan Publik yang telah ditunjuk, bilamana karena
sebab apapun juga berdasarkan ketentuan Pasar Modal di Indonesia Akuntan Publik yang telah
ditunjuk tersebut tidak dapat melakukan/menyelesaikan tugasnya.
c. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris untuk
menetapkan honorarium dari Akuntan Publik tersebut berikut syarat-syarat penunjukkannya;
3.Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan remunerasi bagi Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2024 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2025,
dengan memperhatikan kondisi keuangan Perseroan dan peraturan yang berlaku di dalam Perseroan ;
4.a. Bahwa sebagian dari laba bersih tahun buku 2023 yang berakhir pada tanggal 31 Januari 2024,
yaitu sebesar 34,93% (tiga puluh empat koma sembilan puluh tiga persen) atau lebih kurang sebesar
Rp. 5.400.000,000,- (lima miliar empat ratus juta rupiah) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada
para pemegang saham, sehingga setiap saham akan memperoleh dividen tunai sebesar Rp. 5,- (lima
rupiah) dengan memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku.
b. Sebesar 0,32% (nol koma tiga puluh dua persen) dari laba bersih tahun buku 2023 yang
berakhir pada tanggal 31 Januari 2024 atau lebih kurang sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) disisihkan dan dibukukan sebagai dana cadangan, sedangkan sisanya dialokasikan dan
dibukukan sebagai laba ditahan yang akan digunakan untuk menambah modal kerja Perseroan.
c. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan setiap dan
semua tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5.Menyetujui perubahan susunan Anggota Direksi Perseroan dengan cara mengangkat tuan CHONG
KIM KONG sebagai Direktur Perseroan dengan periode masa jabatan yang akan mengikuti sisa masa
jabatan anggota Direksi lainnya sampai dengan tanggal 03 Agustus 2025, dengan komposisi
kepengurusan menjadi sebagai berikut :
PT. Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk
Jl. Sei Belumai Km. 2,4 No.30-38, Desa Dagang Kelambir
Tanjung Morawa 20362, North Sumatera – Indonesia
Tel: +6261-7947751, Fax: +6261-7947755
Email: boiler@atmindo.co.id
www.atmindoboiler.com
Page 4
Susunan Direksi :
Presiden Direktur : Tuan RUDY SUSANTO.
Direktur : Tuan LAI KIEN HSIN.
Direktur : Tuan CHONG KIM KONG.
Direktur : Nona LINDATATY.
dan memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun
sendiri-sendiri dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk membuat dan
meminta dibuatkan serta menandatangani akta perubahan susunan pengurus tersendiri
yang dibuat dihadapan Notaris, memberitahukan kepada pihak yang berwenang, serta
melakukan semua dan setiap tindakan serta perbuatan yang dianggap perlu dan berguna
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (“RUPSLB”)
I. Waktu : 14.36 – 14.44 WIB
Mata Acara :
- Merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu merubah Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan dalam rangka penyesuaian KBLI untuk memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan
Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada
Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
II. Kehadiran Anggota Direksi Dan Dewan Komisaris Perseroan :
Anggota Direksi yang hadir dalam Rapat :
- Presiden Direktur : Tuan RUDY SUSANTO;
- Direktur : Tuan LAI KIEN HSIN;
- Direktur Independen : Nona LINDA TATY;
Anggota Dewan Komisaris yang hadir dalam Rapat :
- Presiden Komisaris : Nyonya JULIANI;
- Komisaris Independen : Tuan DAULAT SIHOMBING;
III. Pemimpin Rapat:
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan dipimpin oleh Nyonya JULIANI, selaku Presiden
Komisaris Perseroan.
IV. Kehadiran Pemegang Saham :
- Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan telah dihadiri oleh para pemegang saham dan
kuasa pemegang saham yang mewakili 894.056.100 saham atau 82,78% dari 1.080.000.000 saham
yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
PT. Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk
Jl. Sei Belumai Km. 2,4 No.30-38, Desa Dagang Kelambir
Tanjung Morawa 20362, North Sumatera – Indonesia
Tel: +6261-7947751, Fax: +6261-7947755
Email: boiler@atmindo.co.id
www.atmindoboiler.com
Page 5
V. Pengajuan Pertanyaan dan/atau Pendapat :
- Pemegang saham dan kuasa pemegang saham diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat untuk tiap mata acara Rapat, namun tidak ada pemegang saham dan kuasa
pemegang saham yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
VI. Mekanisme Pengambilan Keputusan :
- Pengambilan keputusan seluruh mata acara dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat, dalam
hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan
suara.
VII. Hasil Pemungutan Suara :
- Mata Acara Tunggal :
- Tidak ada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat, yang memberikan suara
abstain (blanko);
- Tidak ada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat, yang
memberikan suara tidak setuju;
- Seluruh pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat memberikan suara setuju.
- Sehingga keputusan disetujui oleh Rapat secara musyawarah untuk mufakat.
VIII. Keputusan Rapat :
1. Memberikan persetujuan untuk merubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu merubah Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dalam rangka penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) untuk memenuhi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun
2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan/atau Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor Ketenagakerjaan.
2. Memberikan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik secara bersama-sama maupun masing-masing
dengan hak substitusi, termasuk namun tidak terbatas untuk menyatakan perubahan anggaran dasar
tersebut dalam suatu akta tersendiri yang dibuat di hadapan notaris. Untuk keperluan itu,
menghadap dimana perlu, memberi, meminta, dan menerima segala keterangan, membuat atau
suruh membuat serta menandatangani semua surat dan/atau akta yang diperlukan, mengajukan
permohonan dan melaporkan hal tersebut kepada pihak yang berwenang, serta melakukan segala
tindakan yang dianggap perlu dan berguna sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PT. Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk
Jl. Sei Belumai Km. 2,4 No.30-38, Desa Dagang Kelambir
Tanjung Morawa 20362, North Sumatera – Indonesia
Tel: +6261-7947751, Fax: +6261-7947755
Email: boiler@atmindo.co.id
www.atmindoboiler.com
Page 6
Direksi Perseroan dengan ini juga mengumumkan Jadwal dan Tata Cara Pembagian Dividen Tunai
sebagai berikut.
Jadwal Pembayaran Dividen Tunai:
Kegiatan Tanggal
Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 15 Juli 2024
Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 16 Juli 2024
Cum Dividen di Pasar Tunai 17 Juli 2024
Ex Dividen di Pasar Tunai 18 Juli 2024
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen 17 Juli 2024
Pembayaran Dividen 08 Agustus 2024
Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai:
1. Pengumuman ini merupakan pemberitahuan resmi dari Perseroan, dan Perseroan tidak mengerluarkan
pemberitahuan secara khusus kepada para Pemegang Saham
2. Pembayaran dividen tunai diberikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 17 Juli 2024 pukul 16.15 WIB atau yang disebut sebagai
Recording Date Pemegang Saham yang berhak atas Dividen.
3. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tercatat dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), pembayaran dividen sesuai dengan jadwal tersebut di atas akan dilakukan dengan cara
pemindahbukuan melalui KSEI, dan selanjutnya KSEI akan mendistribusikannya ke rekening Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian tempat dimana para Pemegang Saham membuka rekening.
4. Bagi Pemegang Saham yang masih menggunakan warkat, dimana sahamnya tidak dimasukkan dalam
penitipan kolektif KSEI, dan menghendaki pembayaran dividen dilakukan melalui transfer ke dalam
rekening bank milik Pemegang Saham, dapat memberitahukan nama dan alamat bank serta nomor rekening
Pemegang Saham selambat-lambatnya pada tanggal 17 Juli 2024 secara tertulis kepada:
Biro Administrasi Efek (“BAE”)
PT Adimitra Jasa Korpora
Rukan Kirana Boutique Office
Jl. Kirana Avenue III Blok F3 No. 5
Kelapa Gading, Jakarta 14250
Telp: +6221 2974 5222. Fax: +6221 2928 9961
5. Dividen tunai tersebut akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang
berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang Saham yang bersangkutan serta
dipotong dari jumlah dividen tunai yang dibayarkan.
6. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum, dan belum
menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”), diminta untuk menyampaikan NPWP kepada KSEI
atau BAE selambat-lambatnya tanggal 17 Juli 2024 pukul 16.15 WIB. Tanpa dicantumkannya NPWP,
PT. Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk
Jl. Sei Belumai Km. 2,4 No.30-38, Desa Dagang Kelambir
Tanjung Morawa 20362, North Sumatera – Indonesia
Tel: +6261-7947751, Fax: +6261-7947755
Email: boiler@atmindo.co.id
www.atmindoboiler.com
Page 7
dividen tunai yang dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk Badan Hukum terserbut,
akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 30%.
7. Bagi Pemegang Saham Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya akan menggunakan tarif
berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”), wajib menyampaikan Surat Keterangan
Domisili (Certificate of Domicile atau “SKD”) dalam bentuk Form DGT 1 dan Form DGT 2 yang
memenuhi ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-61/PJ/2009 yang diubah terakhir dengan
PER-24/PJ/2010. Sesuai peraturan tersebut, Form DGT 1 dan Form DGT 2 harus dokumen atau fotokopi
yang telah dilegalisasi Kantor Pelayanan Pajak di Indonesia. Batas waktu penerimaan Form DGT 1 dan
Form DGT 2 tersebut oleh KSEI atau BAE adalah selambat-lambatnya tanggal 17 Juli 2024, pukul 16.15
WIB. Bila SKD tidak diterima dalam batas waktu yang disebutkan, dividen tunai yang dibayarkan akan
dikenakan pemotongan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
Deli Serdang, 09 Juli 2024
Direksi Perseroan
PT. Ateliers Mecaniques D’Indonesie Tbk
Jl. Sei Belumai Km. 2,4 No.30-38, Desa Dagang Kelambir
Tanjung Morawa 20362, North Sumatera – Indonesia
Tel: +6261-7947751, Fax: +6261-7947755
Email: boiler@atmindo.co.id
www.atmindoboiler.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 5 Jul 2024 · 14:11–14:36 |
| Present | 894,055,900 (82.78%) |
| Chair | — |
Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
LAI KIEN HSIN
p.1 ×6
unresolved
person
LINDA TATY
p.1 ×2
unresolved
person
JULIANI
p.2 ×4
unresolved
person
Akuntan Publik Sury Musu
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Tanubrata
p.3
unresolved
org
Bambang dan Rekan
p.3
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora Rukan Kirana Boutique Office
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
427 ms
12 Sep 2026 22:56
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': False,
'meeting_date': '2024-07-05',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '82.78',
'record_date': '2024-07-17',
'shares_present': '894055900',
'shares_total_voting': '1080000000',
'time_end': '14:36:00',
'time_start': '14:11:00'}