Back to announcement
20241023_AMFG_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31748646_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review AMFGSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1
Kusnanto & rekan Independent Business Appraisers License : 2.19.0162 Indonesia
Page 2
No. : 00149/2.0162-00/BS/04/0153/1/X/2024 14 Oktober 2024 Kepada Yth. PT ASAHIMAS FLAT GLASS Tbk Jl. Ancol IX/5, Ancol Barat Jakarta 14430 U.p. : Direksi Hal : Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha Dengan hormat, PT Asahimas Flat Glass Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) merencanakan untuk melakukan penambahan kegiatan usaha dalam bidang real estat yang dimiliki sendiri atau disewa (selanjutnya disebut “Rencana Penambahan Kegiatan Usaha”). Sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha tersebut, manajemen Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (selanjutnya disebut “KJPP”) Kusnanto & rekan (selanjutnya disebut “KR” atau “kami”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sesuai dengan surat penugasan No. KR/240515-001 tanggal 15 Mei 2024 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. Selanjutnya, kami sebagai KJPP resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 2.19.0162 tanggal 15 Juli 2019 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023 (penilai bisnis), menyampaikan kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Page 3
ALASAN DAN LATAR BELAKANG RENCANA PENAMBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (publicly-held
company), didirikan dan menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Ruang lingkup
kegiatan usaha Perseroan adalah bergerak dalam industri kaca lembaran, industri kaca
pengaman, perdagangan besar kaca, dan jasa pengujian laboratorium. Perseroan berdomisili
di Jalan Ancol IX/5, Ancol Barat, Jakarta, 14430, dengan nomor telepon: (021) 6904 041,
nomor faksimile: (021) 6904 128, dan website: www.amfg.co.id.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Perseroan memiliki hak
atas tanah berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) seluas 395.528 m2 yang
berlokasi di Jalan Ancol IX No. 5, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta
Utara, Indonesia, dimana Perseroan telah membangun bangunan pabrik dan gudang seluas
kurang lebih 64.037 m2 (selanjutnya disebut “Aset”) yang merupakan aset non-operasional
dari Perseroan.
Sebelumnya, Perseroan telah menutup pabrik kaca lembaran yang berlokasi di Ancol pada
tanggal 29 Januari 2019 dan melakukan peresmian pabrik kaca lembaran dan kaca cermin
yang baru di Cikampek pada tanggal 18 Februari 2019. Selanjutnya, pada bulan April 2019,
Perseroan telah menutup fasilitas produksi kaca cermin di Ancol. Sehubungan dengan hal
tersebut, Perseroan telah melakukan proses pemasaran untuk menjual Aset. Namun
demikian, Perseroan memperkirakan penjualan Aset akan terealisasi lebih dari satu tahun dan
oleh karena itu Perseroan tidak mengklasifikasikan Aset sebagai aset yang dimiliki untuk
dijual. Pemindahan pabrik kaca lembaran ini juga bertujuan untuk meningkatkan efisiensi
produksi dan distribusi. Hal ini menjadikan Aset tidak lagi digunakan untuk penyimpanan dan
distribusi aktif.
Dengan adanya Aset yang tidak terpakai dan menjadi beban biaya pemeliharaan serta pajak
bumi dan bangunan yang cukup signifikan, Perseroan merencanakan untuk mengutilisasi
Aset ini guna meningkatkan efisiensi kinerja keuangan. Beban biaya yang timbul dari
pemeliharaan dan pajak atas gudang yang tidak digunakan memberikan dampak pada kinerja
keuangan Perseroan. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan kapasitas bangunan
pergudangan yang dimiliki, Perseroan tidak hanya merencanakan ekspansi penggunaan
fasilitas tersebut, tetapi juga merencanakan untuk menyewakan gudang-gudang yang tidak
terpakai guna mendapatkan pendapatan dan arus kas tambahan dari utilisasi Aset ini.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan perusahaan melalui pemanfaatan
aset yang selama ini kurang produktif, sekaligus mengurangi beban biaya pemeliharaan dan
pajak yang selama ini menjadi tantangan finansial bagi Perseroan.
Dalam rangka melakukan strategi bisnisnya, Perseroan berupaya untuk melakukan mitigasi
atas Aset yang merupakan aset non-operasional milik Perseroan untuk dapat memberikan
imbal hasil yang relatif lebih baik dan efektif, dimana Perseroan merencanakan untuk
melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk memaksimalkan potensi Aset
tersebut dengan menyewakan kepada kepada pihak yang hendak menyewa Aset secara
keseluruhan maupun parsial sesuai dengan kebutuhan penyewa. Hal ini merupakan salah
satu mitigasi risiko atas potensi aset non-operasional sehingga dapat meningkatkan
pendapatan Perseroan dan memperoleh tambahan penghasilan arus kas bagi Perseroan.
ii
Page 4
Dengan melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan merencanakan untuk
menyediakan kegiatan sewa penyimpanan milik Perseroan saat ini yang bersifat pemanfaatan
unit gudang penyimpanan yang belum digunakan secara optimal oleh Perseroan. Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha juga merupakan langkah bisnis yang diambil oleh Perseroan
untuk dapat memaksimalkan sumber daya berlebih dan aset yang dapat digunakan oleh pihak
penyewa baik pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan Perseroan maupun pihak yang
terafiliasi dengan Perseroan yang diyakini dapat menciptakan nilai tambah atas Aset dan
kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
Alasan dilakukannya Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebagai berikut:
• Sebelumnya, Perseroan telah menutup pabrik kaca lembaran yang berlokasi di Ancol
pada tanggal 29 Januari 2019 dan melakukan peresmian pabrik kaca lembaran dan kaca
cermin yang baru di Cikampek pada tanggal 18 Februari 2019. Selanjutnya, pada bulan
April 2019, Perseroan telah menutup fasilitas produksi kaca cermin di Ancol. Sehubungan
dengan hal tersebut, Perseroan telah melakukan proses pemasaran untuk menjual Aset.
Namun demikian, Perseroan memperkirakan penjualan Aset akan terealisasi lebih dari
satu tahun dan oleh karena itu Perseroan tidak mengklasifikasikan Aset sebagai aset yang
dimiliki untuk dijual. Pemindahan pabrik kaca lembaran ini juga bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi produksi dan distribusi. Hal ini menjadikan Aset tidak lagi
digunakan untuk penyimpanan dan distribusi aktif.
• Dengan adanya Aset yang tidak terpakai dan menjadi beban biaya pemeliharaan serta
pajak bumi dan bangunan yang cukup signifikan, Perseroan merencanakan untuk
mengutilisasi Aset ini guna meningkatkan efisiensi kinerja keuangan. Beban biaya yang
timbul dari pemeliharaan dan pajak atas gudang yang tidak digunakan memberikan
dampak pada kinerja keuangan Perseroan. Selanjutnya, dengan mempertimbangkan
kapasitas bangunan pergudangan yang dimiliki, Perseroan tidak hanya merencanakan
ekspansi penggunaan fasilitas tersebut, tetapi juga merencanakan untuk menyewakan
gudang-gudang yang tidak terpakai guna mendapatkan pendapatan dan arus kas
tambahan dari utilisasi Aset ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan
perusahaan melalui pemanfaatan aset yang selama ini kurang produktif, sekaligus
mengurangi beban biaya pemeliharaan dan pajak yang selama ini menjadi tantangan
finansial bagi Perseroan.
• Dalam rangka melakukan strategi bisnisnya, Perseroan berupaya untuk melakukan
mitigasi atas Aset yang merupakan aset non-operasional milik Perseroan untuk dapat
memberikan imbal hasil yang relatif lebih baik dan efektif, dimana Perseroan
merencanakan untuk melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk
memaksimalkan potensi Aset tersebut dengan menyewakan kepada kepada pihak yang
hendak menyewa Aset secara keseluruhan maupun parsial sesuai dengan kebutuhan
penyewa. Hal ini merupakan salah satu mitigasi risiko atas potensi aset non-operasional
sehingga dapat meningkatkan pendapatan Perseroan dan memperoleh tambahan
penghasilan arus kas bagi Perseroan.
iii
Page 5
• Dengan melakukan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, Perseroan merencanakan
untuk menyediakan kegiatan sewa penyimpanan milik Perseroan saat ini yang bersifat
pemanfaatan unit gudang penyimpanan yang belum digunakan secara optimal oleh
Perseroan. Rencana Penambahan Kegiatan Usaha juga merupakan langkah bisnis yang
diambil oleh Perseroan untuk dapat memaksimalkan sumber daya berlebih dan aset yang
dapat digunakan oleh pihak penyewa baik pihak ketiga yang tidak terafiliasi dengan
Perseroan maupun pihak yang terafiliasi dengan Perseroan yang diyakini dapat
menciptakan nilai tambah atas Aset dan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang
akan datang.
• Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan
mengharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan Perseroan pada masa yang akan
datang yang diharapkan memberikan nilai tambah bagi seluruh pemegang saham
Perseroan.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha bukan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang “Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan”.
Selanjutnya, berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha tersebut bukan merupakan transaksi material, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang “Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha” (selanjutnya disebut “POJK 17/2020”). Namun
demikian, Rencana Penambahan Kegiatan Usaha merupakan perubahan kegiatan usaha
sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020.
Untuk transaksi yang tergolong dalam kategori transaksi perubahan kegiatan usaha,
POJK 17/2020 mensyaratkan adanya laporan studi kelayakan atas transaksi tersebut, yang
disiapkan oleh penilai independen.
Dengan demikian, dalam rangka pelaksanaan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
tersebut, maka Perseroan menunjuk penilai independen, KR untuk memberikan pendapat
atas kelayakan usaha (selanjutnya disebut “Laporan Studi Kelayakan”) atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha.
iv
Page 6
Selanjutnya, Laporan Studi Kelayakan ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan
lainnya. Laporan Studi Kelayakan ini juga tidak dimaksudkan untuk memberikan rekomendasi
untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
mengambil tindakan tertentu atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
TUJUAN DAN MAKSUD PENUGASAN
Laporan Studi Kelayakan ini bertujuan untuk mengkaji prospek usaha Perseroan (selanjutnya
disebut “Objek Penilaian”) sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha di
masa mendatang ditinjau dari berbagai aspek, meliputi:
• Aspek kelayakan pasar;
• Aspek kelayakan teknis;
• Aspek kelayakan pola bisnis;
• Aspek kelayakan model manajemen; dan
• Aspek kelayakan keuangan,
sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Maksud dari Laporan Studi Kelayakan adalah untuk memberikan gambaran tentang
kelayakan dari Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang selanjutnya akan digunakan
sebagai rujukan dan pertimbangan oleh manajemen Perseroan dalam rangka memenuhi
POJK 17/2020.
Studi Kelayakan ini disusun dengan memenuhi ketentuan-ketentuan dalam Peraturan OJK
No. 35/POJK.04/2020 tentang “Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal” tanggal 25 Mei 2020 (selanjutnya disebut “POJK 35/2020”) serta Standar Penilaian
Indonesia 2018, Edisi Revisi SPI300, SPI310, SPI320, SPI330 (selanjutnya disebut “SPI”).
TANGGAL STUDI KELAYAKAN
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dalam Laporan Studi Kelayakan
diperhitungkan pada tanggal 30 Juni 2024. Tanggal ini dipilih atas dasar pertimbangan
kepentingan dan tujuan penyusunan Studi Kelayakan dari Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha serta dari data keuangan Perseroan yang kami terima. Data keuangan
tersebut berupa proyeksi Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 yang menjadi dasar penyusunan Laporan Studi Kelayakan atas
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
v
Page 7
JENIS LAPORAN
Jenis laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha ini merupakan
laporan terinci.
KEJADIAN PENTING SETELAH T ANGGAL STUDI KELAYAKAN (SUBSEQUENT EVENT)
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari manajemen Perseroan, dari tanggal studi
kelayakan, yaitu tanggal 30 Juni 2024, sampai dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi
Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, tidak terdapat kejadian penting
setelah tanggal studi kelayakan (subsequent event) yang secara signifikan dapat
mempengaruhi kesimpulan studi kelayakan.
DATA DAN INFORMASI YANG DIGUNAKAN
Dalam melakukan penugasan ini, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
1. Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang
disusun oleh manajemen Perseroan;
2. Proyeksi Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 yang disusun oleh manajemen
Perseroan;
3. Laporan penilaian properti Perseroan per 30 Juni 2024 yang disusun oleh KJPP Wiseso
dan Rekan (selanjutnya disebut “WR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya
No. 00035/2.0182-00/PI/04/0015/1/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024;
4. Studi Pasar Pergudangan yang dipersiapkan untuk Perseroan yang disusun oleh KJPP
WR sebagaimana tertuang dalam laporannya No. WDR/JL-2024/004 tanggal
11 Oktober 2024;
5. Anggaran dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 158
tanggal 17 Juni 2022 oleh Christina Dwi Utami, S.H., M.Hum., notaris di Jakarta terkait
perubahan dan pernyataan kembali anggaran dasar Perseroan;
6. Hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan, yaitu Christoforus dengan posisi
sebagai Direktur, mengenai alasan, latar belakang, dan hal-hal lain yang terkait dengan
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha;
7. Tarif pajak yang diberlakukan atas Perseroan adalah berdasarkan Rencana Penambahan
Kegiatan Usaha dalam periode yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak
final yang berlaku umum di Indonesia, yaitu sebesar 10,00%;
vi
Page 8
8. Informasi lain dari pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan untuk
penugasan;
9. Data dan informasi industri berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
10. Data dan informasi pasar berdasarkan media cetak maupun elektronik antara lain website
Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
11. Data dan informasi ekonomi berdasarkan media cetak maupun elektronik, antara lain
website Aswath Damodaran, website Bank Indonesia, website Bursa Efek Indonesia, dan
Bloomberg;
12. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha; dan
13. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak maupun elektronik dan hasil
analisis lain yang kami anggap relevan.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan
kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum dan kami tidak bertanggung
jawab atas kebenaran informasi-informasi tersebut.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Perseroan. Jasa-jasa yang
kami berikan kepada Perseroan hanya merupakan studi kelayakan atas Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan tidak merupakan dan tidak dapat
ditafsirkan merupakan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan
prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat
dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan
atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak
mempunyai kewenangan dan tidak mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya
yang dilakukan Perseroan.
vii
Page 9
KONDISI PEMBATAS DAN ASUMSI-ASUMSI POKOK
Studi kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum
bisnis dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah yang berlaku sampai dengan
tanggal penerbitan Laporan Studi Kelayakan ini.
Studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha yang dilakukan dengan metode
diskonto arus kas (discounted cash flow) dengan mengacu pada net present value (NPV)
yang didasarkan pada proyeksi yang disusun oleh manajemen Perseroan. Dalam
penyusunan proyeksi, berbagai asumsi dikembangkan berdasarkan rencana manajemen di
masa yang akan datang. Kami telah melakukan penyesuaian terhadap proyeksi tersebut agar
dapat menggambarkan kondisi operasi dan kinerja Perseroan yang dinilai pada saat studi
kelayakan ini dengan lebih wajar. Secara garis besar, tidak ada penyesuaian yang signifikan
yang kami lakukan terhadap target kinerja Perseroan dan telah mencerminkan kemampuan
pencapaiannya (fiduciary duty). Kami bertanggung jawab atas pelaksanaan studi kelayakan
dan kewajaran proyeksi berdasarkan informasi manajemen Perseroan terhadap proyeksi
Perseroan tersebut.
Dalam penugasan studi kelayakan ini, kami mengasumsikan terpenuhinya semua kondisi dan
kewajiban Perseroan. Kami juga mengasumsikan bahwa dari tanggal studi kelayakan sampai
dengan tanggal diterbitkannya Laporan Studi Kelayakan tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam studi
kelayakan. Kami tidak bertanggung jawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta
peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal laporan ini. Perhitungan dan analisis dalam
studi kelayakan telah dilakukan dengan benar dan kami bertanggungjawab atas Laporan
Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha.
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan,
kehandalan, dan kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain
yang diberikan kepada kami oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum yang pada
hakekatnya adalah benar, lengkap, dan tidak menyesatkan dan kami tidak bertanggung jawab
untuk melakukan pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui
fakta-fakta yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak
lengkap atau menyesatkan.
Analisis studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dipersiapkan
menggunakan data dan informasi sebagaimana diungkapkan di atas. Segala perubahan atas
data dan informasi tersebut dapat mempengaruhi hasil akhir pendapat kami secara material.
Kami tidak bertanggung jawab atas perubahan kesimpulan atas studi kelayakan kami maupun
segala kehilangan, kerusakan, biaya, ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang kami peroleh menjadi tidak lengkap dan atau
dapat disalahartikan.
viii
Page 10
Karena hasil dari studi kelayakan kami sangat tergantung dari data serta asumsi-asumsi yang
mendasarinya, perubahan pada sumber data serta asumsi sesuai data pasar akan mengubah
hasil dari studi kelayakan kami. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa perubahan terhadap
data yang digunakan dapat berpengaruh terhadap hasil studi kelayakan dan bahwa
perbedaan yang terjadi dapat bernilai material. Walaupun isi dari Laporan Studi Kelayakan ini
telah dilaksanakan dengan itikad baik dan dengan cara yang profesional, kami tidak dapat
menerima tanggung jawab atas kemungkinan terjadinya perbedaan kesimpulan yang
disebabkan oleh adanya analisis tambahan, diaplikasikannya hasil studi kelayakan sebagai
dasar untuk melakukan analisis transaksi ataupun adanya perubahan dalam data yang
dijadikan sebagai dasar studi kelayakan. Laporan Studi Kelayakan bersifat non-disclaimer
opinion dan merupakan laporan yang terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan dalam bentuk apapun, suatu penelaahan
atau audit, atau pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan
tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk mengungkapkan kelemahan dalam
pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan atau
pelanggaran hukum. Selanjutnya, kami juga telah memperoleh informasi atas status hukum
Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan.
TINGKAT KEDALAMAN INVESTIGASI
Dalam menyusun laporan studi kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, KR
diberikan kesempatan untuk melakukan inspeksi guna mendukung proses penyusunan
Laporan Studi Kelayakan.
INDEPENDENSI PENILAI
Dalam mempersiapkan Laporan Studi Kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha, KR bertindak secara independen tanpa adanya benturan kepentingan dan tidak
terafiliasi dengan Perseroan ataupun pihak-pihak yang terafiliasi dengan Perseroan. KR juga
tidak memiliki kepentingan ataupun keuntungan pribadi terkait dengan penugasan ini.
Selanjutnya, laporan Studi Kelayakan ini tidak dilakukan untuk memberikan keuntungan atau
merugikan pihak manapun. Imbalan yang kami terima adalah sama sekali tidak dipengaruhi
oleh analisis yang dihasilkan dari proses studi kelayakan ini dan KR hanya menerima imbalan
sesuai dengan surat penawaran kami No. KR/240515-001 tanggal 15 Mei 2024 yang telah
disetujui oleh manajemen Perseroan.
ix
Page 11
METODE YANG DIGUNAKAN
Analisis kelayakan dalam penugasan ini menggunakan perhitungan nilai kini atas proyeksi
laba periode/tahun berjalan Perseroan sebelum dan setelah Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dengan mengacu pada net present value (NPV) serta proyeksi arus kas bersih
Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 sebelum dan
setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha sehingga Rencana Penambahan Kegiatan
Usaha dapat dikatakan layak atau menguntungkan.
ANALISIS KELAYAKAN
Berikut adalah proyeksi laporan laba rugi komprehensif Perseroan untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034:
Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Keterangan
(6 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pendapatan - - - - - -
Beban pokok pendapatan 9.474 20.354 20.893 21.377 21.385 27.080
Rugi bruto (9.474) (20.354) (20.893) (21.377) (21.385) (27.080)
Beban usaha - - - - - -
Rugi usaha (9.474) (20.354) (20.893) (21.377) (21.385) (27.080)
Pendapatan (beban) lainnya - - - - - -
Rugi sebelum pajak (9.474) (20.354) (20.893) (21.377) (21.385) (27.080)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - - - - -
Rugi bersih periode/tahun berjalan (9.474) (20.354) (20.893) (21.377) (21.385) (27.080)
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Keterangan
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pendapatan - - - - -
Beban pokok pendapatan 38.001 38.009 38.018 38.027 37.675
Rugi bruto (38.001) (38.009) (38.018) (38.027) (37.675)
Beban usaha - - - - -
Rugi usaha (38.001) (38.009) (38.018) (38.027) (37.675)
Pendapatan (beban) lainnya - - - - -
Rugi sebelum pajak (38.001) (38.009) (38.018) (38.027) (37.675)
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - - - -
Rugi bersih periode/tahun berjalan (38.001) (38.009) (38.018) (38.027) (37.675)
x
Page 12
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Keterangan
(6 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pendapatan - 8.857 21.153 27.287 35.178 43.644
Beban pokok pendapatan 9.553 20.511 21.051 21.534 21.542 27.237
Laba (rugi) bruto (9.553) (11.654) 102 5.753 13.635 16.407
Beban usaha 1.705 1.591 2.825 3.443 4.238 5.089
Laba (rugi) usaha (11.258) (13.245) (2.723) 2.309 9.398 11.318
Pendapatan (beban) lainnya - - - - - -
Laba (rugi) sebelum pajak (11.258) (13.245) (2.723) 2.309 9.398 11.318
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - - - - -
Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan (11.258) (13.245) (2.723) 2.309 9.398 11.318
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Keterangan
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pendapatan 51.072 56.746 58.877 60.122 61.399
Beban pokok pendapatan 38.158 38.167 38.175 38.184 37.754
Laba (rugi) bruto 12.914 18.579 20.702 21.938 23.645
Beban usaha 5.837 6.410 6.629 6.759 6.892
Laba (rugi) usaha 7.076 12.169 14.073 15.179 16.753
Pendapatan (beban) lainnya - - - - -
Laba (rugi) sebelum pajak 7.076 12.169 14.073 15.179 16.753
Manfaat (beban) pajak penghasilan - - - - -
Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan 7.076 12.169 14.073 15.179 16.753
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah rugi periode/tahun berjalan Perseroan
sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar Rp 310,29 miliar.
Selanjutnya, proyeksi jumlah laba (rugi) periode/tahun berjalan Perseroan setelah Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar Rp 61,05 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi laporan laba rugi komprehensif tersebut di atas,
setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi
memperoleh tambahan laba periode/tahun berjalan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangan
Perseroan pada masa yang akan datang.
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi rugi periode/tahun berjalan Perseroan sebelum
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar 10,63% adalah
sebesar negatif Rp 81,23 miliar.
Selanjutnya, perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba (rugi) periode/tahun berjalan
Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 dengan menggunakan tingkat diskonto sebesar
10,63% adalah sebesar Rp 26,95 miliar.
xi
Page 13
Dengan demikian, jumlah nilai kini dari proyeksi laba (rugi) periode/tahun berjalan Perseroan
setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034 lebih besar daripada jumlah nilai kini dari proyeksi rugi
periode/tahun berjalan Perseroan sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034.
Perhitungan jumlah nilai kini dari proyeksi laba (rugi) periode/tahun berjalan Perseroan untuk
periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang
berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034 adalah sebagai berikut:
Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan 31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
(6 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Rugi bersih periode/tahun berjalan (9.474) (20.354) (20.893) (21.377) (21.385) (27.080)
Faktor diskonto 0,9507 0,8593 0,7767 0,7021 0,6346 0,5736
Nilai kini (9.007) (17.490) (16.228) (15.009) (13.571) (15.533)
(Dalam ribuan USD)
Proyeksi
Keterangan 31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Rugi bersih periode/tahun berjalan (38.001) (38.009) (38.018) (38.027) (37.675)
Faktor diskonto 0,5185 0,4687 0,4237 0,3830 0,3462
Nilai kini (19.703) (17.815) (16.108) (14.564) (13.043)
Jumlah nilai kini (81.234)
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan (11.258) (13.245) (2.723) 2.309 9.398 11.318
Faktor diskonto 0,9507 0,8593 0,7767 0,7021 0,6346 0,5736
Nilai kini (10.703) (11.381) (2.115) 1.621 5.964 6.492
(Dalam jutaan Rupiah)
Proyeksi
Keterangan
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Laba (rugi) bersih periode/tahun berjalan 7.076 12.169 14.073 15.179 16.753
Faktor diskonto 0,5185 0,4687 0,4237 0,3830 0,3462
Nilai kini 3.669 5.704 5.963 5.813 5.800
Jumlah nilai kini 26.949
xii
Page 14
Berikut adalah proyeksi arus kas bersih Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2025 – 2034:
Sebelum Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Keterangan
(6 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pembayaran beban usaha (6.479) (14.363) (14.371) (14.379) (14.387) (14.395)
Penambahan beban pajak hak guna bangunan - - - - - (331.987)
Penambahan aset tetap (1.900.000) - - - - -
Penerimaan tambahan modal disetor 1.900.000 - - - - -
Jumlah Arus Kas Bersih (6.479) (14.363) (14.371) (14.379) (14.387) (346.382)
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Keterangan
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Pembayaran beban usaha (14.404) (14.412) (14.421) (14.430) (14.439)
Penambahan beban pajak hak guna bangunan - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Penerimaan tambahan modal disetor - - - - -
Jumlah Arus Kas Bersih (14.404) (14.412) (14.421) (14.430) (14.439)
Setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/24 31/12/25 31/12/26 31/12/27 31/12/28 31/12/29
Keterangan
(6 Bulan) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penerimaan kas dari pelanggan - 17.714 24.592 29.982 40.374 46.914
Pembayaran beban usaha (8.184) (15.068) (15.081) (15.094) (15.107) (15.120)
Pembayaran beban pajak final - (886) (2.115) (2.729) (3.518) (4.364)
Penambahan beban pajak hak guna bangunan - - - - - (331.987)
Penambahan aset tetap (1.901.573) - - - - -
Penerimaan tambahan modal disetor 1.901.573 - - - - -
Jumlah Arus Kas Bersih (8.184) 1.760 7.396 12.159 21.749 (304.558)
(Dalam jutaan Rupiah)
31/12/30 31/12/31 31/12/32 31/12/33 31/12/34
Keterangan
(1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun) (1 Tahun)
Penerimaan kas dari pelanggan 55.230 58.262 59.492 60.752 62.046
Pembayaran beban usaha (15.134) (15.148) (15.162) (15.176) (15.191)
Pembayaran beban pajak final (5.107) (5.675) (5.888) (6.012) (6.140)
Penambahan beban pajak hak guna bangunan - - - - -
Penambahan aset tetap - - - - -
Penerimaan tambahan modal disetor - - - - -
Jumlah Arus Kas Bersih 34.989 37.440 38.442 39.564 40.715
xiii
Page 15
Berdasarkan analisis tersebut di atas, proyeksi jumlah arus kas bersih Perseroan sebelum
Rencana Penambahan Kegiatan Usaha adalah sebesar negatif Rp 482,47 miliar. Selanjutnya,
proyeksi jumlah arus kas bersih Perseroan setelah Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
adalah sebesar negatif Rp 78,53 miliar.
Dengan demikian, berdasarkan proyeksi arus kas bersih tersebut di atas, setelah Rencana
Penambahan Kegiatan Usaha menjadi efektif, Perseroan berpotensi memperoleh tambahan
penerimaan arus kas yang diperoleh dari aktivitas penyewaan Aset untuk periode enam bulan
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2025 – 2034, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kinerja
keuangan Perseroan pada masa yang akan datang.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi yang telah kami terima dan dengan
mempertimbangkan semua faktor yang relevan yang mempengaruhi dalam analisis
kelayakan, maka menurut pendapat kami Rencana Penambahan Kegiatan Usaha, ditinjau
dari aspek kelayakan pasar, aspek kelayakan teknis, aspek kelayakan pola bisnis, aspek
kelayakan model manajemen, dan aspek keuangan adalah layak.
Kelayakan tersebut kami tentukan berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari
pihak manajemen Perseroan serta pihak-pihak lain yang relevan dengan penugasan. Kami
menganggap bahwa semua informasi tersebut adalah benar dan bahwa tidak ada keadaan
atau hal-hal yang tidak terungkap yang akan mempengaruhi kelayakan tersebut secara
material.
Kesimpulan akhir di atas berlaku bilamana tidak terdapat perubahan yang memiliki dampak
material terhadap Rencana Penambahan Kegiatan Usaha. Perubahan tersebut termasuk,
namun tidak terbatas pada, perubahan kondisi baik secara internal pada Perseroan maupun
secara eksternal yaitu kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis, perdagangan
dan keuangan, serta peraturan-peraturan pemerintah Indonesia dan peraturan terkait lainnya
setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini dikeluarkan. Bilamana setelah tanggal Laporan
Studi Kelayakan ini dikeluarkan terjadi perubahan-perubahan tersebut di atas, maka
kelayakan atas Rencana Penambahan Kegiatan Usaha mungkin berbeda.
xiv
Page 16
DISTRIBUSI LAPORAN STUDI KELAYAKAN
Laporan Studi Kelayakan ini ditujukan untuk kepentingan Direksi Perseroan dalam kaitannya
dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha dan tidak untuk digunakan oleh pihak lain
atau untuk kepentingan lain. Laporan Studi Kelayakan ini tidak merupakan rekomendasi
kepada pemegang saham untuk menyetujui Rencana Penambahan Kegiatan Usaha atau
melakukan tindakan lainnya dalam kaitannya dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha
dan tidak dapat digunakan secara demikian oleh pemegang saham.
Laporan Studi Kelayakan ini juga disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian,
kondisi umum bisnis dan keuangan, serta peraturan yang ada pada saat ini. Kami tidak
bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Laporan Studi Kelayakan kami
karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Laporan Studi Kelayakan ini. Laporan
Studi Kelayakan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang berwenang dan
stempel perusahaan (corporate seal) dari KJPP Kusnanto & rekan.
Hormat kami,
KJPP KUSNANTO & REKAN
Willy D. Kusnanto
Pimpinan Rekan
Izin Penilai : B-1.09.00153
STTD : STTD.PB-01/PJ-1/PM.223/2023
Klasifikasi Izin : Penilai Bisnis
MAPPI : 06-S-01996
xv
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP Wiseso dan Rekan
p.7
unresolved
org
KJPP Wiseso
p.7
unresolved
org
KJPP WR
p.7
unresolved
person
Christina Dwi Utami
p.7
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×3
unresolved
org
KJPP Kusnanto
p.16 ×2
unresolved
org
KJPP KUSNANTO & REKAN
p.16
unresolved
person
Willy D. Kusnanto
· Pimpinan Rekan
p.16
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
2501 ms
12 Sep 2026 22:56
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}