Back to announcement
20260609_PALM_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32099136_lamp1.pdf
Other Text extracted PALMSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 12
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
INFORMASI INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ ATAU PERBAIK AN ATAS INFORMASI TAMBAHAN RINGK AS YANG TELAH DIPUBLIK ASIK AN PADA SITUS WEB
PERSERO AN PADA TANGGAL 22 MEI 2026. INFORMAS I LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMAS I TAMBAH AN.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
KEBENARAN ATAU KECUKUPAN IS I INFORMAS I TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL -HAL TERSEBU T
ADALAH PERB UATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGK AS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKO NSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PROVIDENT INVES TAS I BERS AMA Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS
KEBENARAN SEMUA INFORMAS I, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMAS I TAMBAHAN RINGKAS
INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EF EK BERS IFAT UTANG TAHAP KE -3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGAS I
BERK ELANJUTAN III YANG TELAH MENJADI EFEK TIF.
PT PROVIDENT INVESTASI BERSAMA Tbk
Kegiatan Usaha Utam a:
Perusah aan holding yang berg er ak di bidang investasi baik secara lan gsung maupun tidak l angsung melalui Per usah aan An ak
Berkedu dukan di Jak art a Selatan, Indon esia
Kantor Pusat:
Gedung Th e Converg ence Indon esia, Lant ai 21
Kaw asan Rasun a Epicentrum
Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selat an 12940
Telepon: (62 21 ) 2157 2008; Faksimile: ( 62 21) 2157 2009
E-mail: investor.r elation @provid ent -inv estas i.com
Situs web: www.provident -investasi.com
PENAWARAN UMUM BERK ELANJUTAN
OBLIGAS I BERKELANJUTAN III PRO VIDENT INVESTASI BERSAMA
DENGAN TARG ET DANA YANG AKAN DIH IMPUN SEBES AR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIG ASI BERK ELANJUTAN III”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan III tersebut, Perseroan telah menerbitkan
obligasi sebesar Rp1.339.026.000.000 (satu triliun tiga ratus tiga puluh sembilan miliar dua puluh enam juta Rupiah)
Dalam rangka Penawaran Um um Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan II I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawar kan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN III PROVIDENT INVESTASI BERSAMA TAHAP III TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri, yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp 212.020.000.000 (dua ratus dua belas miliar dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tet ap sebesar 7,70% (tujuh koma
tujuh nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sej ak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp 287.980.000.000 (dua ratus del apan pul uh t ujuh miliar sembilan ratus del apan puluh j uta Rupi ah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 9,30% (sembilan kom a tiga nol persen) per tahun, yang berjangka wakt u 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obli gasi dibayarkan seti ap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertam a akan dibayarkan pada tanggal 12 September 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pel unasan
Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 19 Juni 2027 untuk Obl igasi Seri A dan tanggal 12 Juni 2029 untuk Obligasi Seri B. Pelunasan masing -m asi ng seri Obli gasi akan dilakukan
secara penuh ( bullet payment) pada saat jatuh tempo.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGAS I TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUS US, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA K EKAYAAN PERS EROAN BAIK BARANG BERG ERA K
MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI K EMUDIAN HARI S ESUAI DENGAN K ETENTUAN DALAM PASAL
1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG -UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIG ASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN
DENGAN HAK-HAK K REDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA S EKARANG MAUPUN DI K EMUDIAN H ARI, KECUALI HAK -HAK KREDITUR PERSEROAN
YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERS EROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SES UAI DENGAN
PERATURAN PERUNDANG -UNDANG AN.
1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI ( BUYBACK) UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH
OBLIGAS I SEBELUM TANGGAL PELUNAS AN POKOK OBLIGAS I. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERS EBU T
SEBAG AI P ELUNASAN OBLIG ASI ATAU DIS IMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL K EMBALI DENG AN HARGA PASAR DENGAN MEMPERH ATIKA N KETENTUAN
DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG -UNDANGAN YANG BERLAK U. PENJELASAN MENG ENAI PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGAS I DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM O BLIGAS I.”
RIS IKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSERO AN ADALAH KINERJA YANG BURUK ATAS INVES TAS I PADA INVESTEE COMPANIES YANG MEMBERIK AN
KONTRIBUSI SIGNIF IKAN DAPAT MENGAK IBATKAN PENURUNAN KINERJA KEUANGAN PERSERO AN .
RIS IKO LAIN YANG MUNGK IN DIH ADAPI INVES TOR PEMBELI OBLIG ASI ADALAH TIDAK LIK UIDNYA OBLIGAS I YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN
UMUM INI YANG ANTARA LAIN DIS EBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGAS I SEBAGAI INVES TAS I JANGKA PANJANG.
PERSERO AN HANYA MENERBITKAN SERTIF IKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”)
DAN AKAN DIDISTRIBUS IKAN DALAM BENTUK ELEK TRO NIK YANG DIADMINIS TRAS IKAN DALAM PENITIPAN KOLEK TIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGAS I INI, PERSEROAN TELAH MEMP EROLEH HAS IL PEMERING KATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGK AT EF EK INDONES IA (“PEFINDO”):
i d A ( single A)
PENJELASAN MENGENAI HAS IL P EMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INF ORMAS I TAMBAHAN DENGAN JUDUL ” PENAWARAN
UMUM OBL IGAS I.”
OBLIGAS I INI AKAN DICATATKAN P ADA PT BURS A EFEK INDONES IA ( “BEI”).
Para Penjamin Pelaksana Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) terhadap
Penawaran Umum Obligasi ini.
PARA PENJAMIN PELAKSANA EMIS I OBLIG ASI DAN PENJAMIN EMIS I OBLIGAS I
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 9 Juni 2026.
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 11 Desember 2025
Masa Penawaran Umum Obligasi : 9 Juni 2026
Tanggal Penjatahan : 10 Juni 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (“ Tanggal Emisi”) : 12 Juni 2026
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 12 Juni 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 15 Juni 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan III Provident Investasi Bersama Tahap III Tahun 2026.
Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepe ntingan Pemegang Rekening di KSEI yang
selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat
Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan
Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp 500.000.000.000 (lima ratus
miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp212.020.000.000 (dua ratus dua belas miliar
dua puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,70% (tujuh koma tujuh nol
persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp287.980.000.000 (dua ratus delapan puluh tujuh
miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
9,30% (sembilan koma tiga nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga) tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi dari
masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sert ifikat Jumbo Obligasi sesuai ketentuan
Pasal 5 Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan III Provident
1
Page 3
Investasi Bersama Tahap III Tahun 2026 No. 130 tanggal 22 Mei 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan”).
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri
Obligasi adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 12 September 2026 12 September 2026
2 12 Desember 2026 12 Desember 2026
3 12 Maret 2027 12 Maret 2027
4 19 Juni 2027 12 Juni 2027
5 12 September 2027
6 12 Desember 2027
7 12 Maret 2028
8 12 Juni 2028
9 12 September 2028
10 12 Desember 2028
11 12 Maret 2029
12 12 Juni 2029
Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan
Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari
Bursa berikutnya.
Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi
Pembayaran Bunga Obligasi dan Pokok Obligasi akan dilakukan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan
Tanggal Pelunasan Obligasi berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi
Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Obligasi (“ RUPO”) dan
ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
2
Page 4
Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan Perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Jaminan
Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan
Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak -hak kreditur
Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan
ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang -undangan.
Dana pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana
hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II dal am Informasi Tambahan dengan judul
“Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh Dari Hasil Penawaran Umum .”
Pembelian kembali Obligasi (buyback)
Perseroan dapat melakukan pembelian kembali untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan keten tuan hal tersebut baru dapat dilakukan 1
(satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Perseroan wajib mengumumkan rencana pembelian kembali
Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
tersebut dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasion al.
Hak-hak Pemegang Obligasi
Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan, hak -hak Pemegang Obligasi adalah sebagai berikut:
i. Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang dibayarkan
melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Pers eroan pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi
yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi.
ii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang
Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja
sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi
tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obl igasi yang bersangkutan.
3
Page 5
iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pokok Obligasi dan/atau
Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima pembayaran Denda atas setiap
kelalaian pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut
dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang terlewat, dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah
360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang dibayar Perseroan
merupakan hak Pemegang Obligasi yang oleh Agen Pembaya ran akan diberikan kepada Pemegang
Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
iv. Seorang atau lebih Pemegang Obligasi yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh
persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi, namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaa n tertulis kepada Wali
Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO
(“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan
sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI se jumlah
Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya
dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan pa ling lambat 30 Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
Penjelasan mengenai Obligasi dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”
Pembatasan dan kewajiban Perseroan
Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh
jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya dibayar menurut
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
kewajiban, antara lain memastikan pada setiap Tanggal Pengujian, rasio antara Nilai Total Aset terhadap
Total Historic Debt Service lebih besar dari atau sama dengan 2,00 : 1,00, yang akan dibuktikan dengan
diterbitkannya sertifikat kepatuhan oleh Perseroan kepada Wali Amanat paling lambat 30 hari setelah
diterbitkannya laporan keuangan konsolidasian Perseroan dan Perusahaan Anak .
Kelalaian Perseroan
Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai
sesuai Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut
kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional dan Wali Amanat atas pertimbangan sendiri berhak memanggil RUPO menurut tata cara yang
ditentukan pada Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.
4
Page 6
Rapat Umum Pemegang Obligasi
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, tanpa mengurangi
ketentuan dalam peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan .
Penjelasan mengenai ikhtisar mengenai persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan dapat
dilihat lebih lanjut pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Ikhtisar mengenai
persyaratan pokok dalam Perjanjian Perwaliamanatan .”
RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN
UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya -biaya
Emisi (“Nilai Emisi Obligasi Bersih”), akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan pembayaran
dipercepat atas sebagian pokok utang Perseroan kepada United Overseas Bank Limited (“ Bank UOB”)
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir sebesar US$75.000.000 tanggal 31 Agustus 2023,
sebagaimana terakhir diubah dengan Perjanjian Amendemen dan Pernyataan Kembali Kedua Perjanjian
Fasilitas Kredit Bergulir US$135.000.000 tanggal 29 Agustus 2025 antara Perseroan sebagai peminjam
dan Bank UOB sebagai pemberi pinjaman dan arranger (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank
UOB”). Sampai dengan 21 Mei 2026, Perseroan telah melakukan penarikan sebesar US$2 9,50 juta atau
setara Rp521,71 miliar. Perseroan akan melakukan pembayaran pokok utang dengan Nilai Emisi Obligasi
Bersih sebesar US$28,03 juta atau setara Rp495,75 miliar, sehingga sisa saldo pinjaman terutang
Perseroan dalam Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir Bank UOB setelah dilakukan pembayaran
diperkirakan akan menjadi sebesar US$1,47 juta atau setara Rp25,96 miliar. Asumsi nilai kurs yang
digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs transaksi
tengah Bank Indonesia per 21 Mei 2026 sebesar Rp17.685/US$.
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “ Rencana Penggunaan Dana Yang Diperoleh
Dari Hasil Penawaran Umum.”
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan informasi tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan III Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan Ringkas ini
diterbitkan:
A. Keterangan Tentang Perseroan
Pengurusan dan pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 169 tanggal 22 Maret
2022, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(”Akta No. 169/2022”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 87
tanggal 21 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Muhammad Muazzir, S.H. M.Kn., Notaris pengganti dari
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan berdasarkan Surat Keputusan
Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Administrasi Jakarta Selatan No. 15/MPDN.JAK -
5
Page 7
SEL/CT/VI/2023 tanggal 12 Juni 2023 (“Akta No. 87/2023”), susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Hardi Wijaya Liong
Komisaris Independen : Johnson Chan
Komisaris Independen : Drs. Kumari, Ak.
Direksi
Presiden Direktur : Tri Boewono
Direktur : Budianto Purwahjo
Direktur : Ellen Kartika
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta No. 169/2022 telah diberitahukan
kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -
AH.01.09-00007221 tanggal 21 April 2022 dan telah dicatatkan dalam Daftar Perseroan yang dikelola
oleh Kemenkum di bawah No. AHU-0079459.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 21 April 2022 dan Akta No.
87/2023 telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0132019 tahun 2023 tanggal 26 Juni 2023 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan yang dikelola oleh Menkum di bawah No. AHU -0119961.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 26 Juni 2023.
Penjelasan mengenai Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VII dalam Informasi Tambahan dengan
judul “Keterangan Tentang Perseroan.”
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum Obligasi ini telah didaftarkan pada
KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan
dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Peniti pan Kolektif di KSEI. Selanjutnya
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat -lambatnya pada
Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di
KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
6
Page 8
d. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan atas jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang
ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang
Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi
yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi yang
disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipinda hbukukan sejak 3 (tiga)
Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R -3) sampai dengan berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
2. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7.
3. Pemesanan pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penyebarluasan Informasi
Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi,” baik dalam ben tuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh
pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik ( hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-
mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO
tersebut.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar
bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan -ketentuan dalam FPPO.
4. Jumlah minimum pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang -kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
7
Page 9
5. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama 1 (satu) Hari Kerja pada tanggal 9 Juni 2026,
mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB.
6. Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informa si Tambahan dengan judul
“Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi ,” pada tempat
dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.
7. Bukti tanda terima pemesanan Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan 1 (satu) tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan telah dipenuhinya pemesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur berdasarkan Peraturan No.
IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan,
maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing -masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai
dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 10 Juni 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan
terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan, Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No.
IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang
Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum .
Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT Sucor Sekuritas akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan
Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada
Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan
Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep -17/PM/2004 tanggal
13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum Obligasi.
8
Page 10
9. Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat -lambatnya pada tanggal 11 Juni 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Permata Bank Mandiri
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 104.00.04085.556
A.n. PT Indo Premier Sekuritas A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia, Tbk
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Bank Mandiri Bank Sinarmas
Cabang Bursa Efek Indonesia Cabang KFO Thamrin
No. Rekening: 104.00.04780.990 No. Rekening: 005-5054-363
A.n. PT Sucor Sekuritas A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi secara elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 12 Juni 2026, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebu t, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Obligasi
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan
pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing -masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.
11. Pengembalian uang pemesanan Obligasi
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing -masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Obligasi paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada
pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi
Obligasi di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Ke rja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan
9
Page 11
pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui
KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 Hari Kalender.
Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer melalui rekening para pemesan dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan
membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi.
10
Page 12
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh pada tanggal 9 Juni 2026 mulai pukul 09.00 WIB sampai
pukul 15.00 WIB, pada kantor dan/atau melalui e-mail Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin
Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Pacific Century Place, Lantai 16 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
SCBD Lot 10 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 -53
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta Selatan 12190
Jakarta Selatan 12190 Telepon: (62 21) 2924 9088
Telepon: (62 21) 5088 7168 Faksimile: (62 21) 2924 9150
Faksimile: (62 21) 5088 7167 E-mail: FIT@trimegah.com
E-mail: fixed.income@ipc.co.id Situs web: www.trimegah.com
Situs web:www.indopremier.com
PT Sucor Sekuritas PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
Sahid Sudirman Center, Lantai 12 Menara Tekno, Lantai 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 86 Jl. Fachrudin No. 19
Jakarta Pusat 10220 Jakarta Pusat 10250
Telepon: (62 21) 8067 3000 Telepon: (62 21) 3970 5858
Faksimile: (62 21) 2788 9288 Faksimile: (62 21) 3970 5850
E-mail: fi@sucorsekuritas.com E-mail: investmentbanking@aldiracita.com dan
Situs web: www.sucorsekuritas.com fixedincome@aldiracita.com
Situs web: www.aldiracita.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN
LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI
YANG TERSAJI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
11
Names mentioned 29 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PROVIDENT INVES TAS I BERS AMA Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT PEMERINGK AT EF EK INDONES IA
p.1
unresolved
org
PT BURS A EFEK INDONES IA
p.1
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT Sucor Sekuritas
p.1 ×5
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia WALI AMANAT
p.1
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.3 ×4
unresolved
org
Bank UOB
p.6 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
person
Muhammad Muazzir
p.6
unresolved
person
Johnson Chan
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
person
Drs. Kumari
· Komisaris Independen
p.7 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.9 ×2
unresolved
org
Bapepam
p.9 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Cabang Sudirman
p.10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Bank Mandiri
p.10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Semua
p.10
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Sahid Sudirman Center
p.12
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.