Skip to content
Back to announcement

20260609_KOKA_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32098952.pdf

Other Needs review KOKA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
Go To English Page

 Nomor Surat                          005.011/CS/KOKA-IND/VI/2026

 Nama Perusahaan                      PT Koka Indonesia Tbk.

 Kode Emiten                          KOKA

 Lampiran                             1

 Perihal                              Penjelasan atas Volatilitas Transaksi

Volatilitas Transaksi
Merujuk permintaan penjelasan oleh Bursa Efek Indonesia melalui surat nomor S-06260/BEI.PP1/05-2026 tanggal
null perihal Permintaan penjelasan atas volatilitas transaksi efek, kami sampaikan penjelasan sebagai berikut:

           Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
           perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
           Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
           Perusahaan Publik?
           Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada Surat
           Perseroan Nomor: 02.004/CS/KOKA-IND/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan
    1      Informasi atas perolehan kontrak penting dan pada Surat Perseroan Nomor: 04.004/KOKA/IND/V/2026
           tertanggal 18 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan Informasi atas perolehan kontrak penting lalu kepada
           publik juga otoritas terkait melalui website IDXNet, hingga pada saat surat ini dibuat dan ditandatangani
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan
           investasi sebagaimana diatur pada POJK 31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025
           Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
           00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
           Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada Surat
           Perseroan Nomor: 02.004/CS/KOKA-IND/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan
           Informasi atas perolehan kontrak penting dan pada Surat Perseroan Nomor: 04.004/KOKA/IND/V/2026
    2      tertanggal 18 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan Informasi atas perolehan kontrak penting lalu kepada
           publik juga otoritas terkait melalui website IDXNet, hingga pada saat surat ini dibuat dan ditandatangani
           Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan
           investasi sebagaimana diatur pada POJK 31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
           Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
           Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025
           Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
           kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
           Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada 6 Mei
           2026 dan 18 Mei 2026 lalu kepada publik dan juga kepada otoritas terkait melalui IDXNet, hingga pada saat
    3
           surat ini dibuat dan ditandatangani Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang
           mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E
           Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.: Kewajiban
           Penyampaian Informasi
           Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
           Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
           Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Bahwa hingga saat surat ini dibuat serta ditandatangani, selain daripada dokumen Laporan Kepemilikan
    4      atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang telah Perseroan sampaikan dan
           lampirkan melalui IDXNet kepada publik serta otoritas terkait, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas
           lainnya dari Pemegang saham tertentu, termasuk tidak adanya informasi dan/atau pemberitahuan dari
           Pemegang Saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
           Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
           Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
           rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
           3 bulan mendatang)?
    5      Sampai dengan surat ini dibuat dan ditandatangani Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
           tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan pada Bursa. Namun
           demikian, apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan suatu tindakan korporasi, maka Perseroan
           tetap akan tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
Page 2
        Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Sebagaimana termuat dalam Korespondensi yang telah Kami sampaikan, bahwa Pemegang saham utama,
        pengendali serta pemilik manfaat Perseroan tetap berkomitmen untuk tunduk dan patuh kepada Peraturan
        Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas terhadap Surat
  6
        Pernyataan Pengendali tertanggal 29 Agustus 2023, CSPA yang ditandatangani pada 6 Maret 2026 serta
        keterbukaan informasi yang secara resmi telah Perseroan sampaikan kepada otoritas dan masyarkat.

        Untuk itu dapat Kami tegaskan bahwa tidak terdapatnya rencana pemegang saham utama dan pengendali
        terhadap kepemilikan sahamnya pada Perseroan, sepanjang belum adanya keterbukaan informasi dan/atau
        fakta material lainnya yang secara resmi kami sampaikan kepada otoritas maupun masyarakat.

Demikian untuk diketahui.


Hormat Kami,
PT Koka Indonesia Tbk.




Gao Jing

Direktur Utama




PT Koka Indonesia Tbk.
Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 7, Lt. 3
Telepon : +62 21 292 91028, Fax : +62 21 29291038, www.koka.co. id



Nama Pengirim                        Gao Jing

Jabatan                              Direktur Utama
Tanggal dan Waktu                    09-06-2026 14:19

Lampiran                            1. 20260608 Korespondensi Bursa S-06260.pdf


   Dokumen ini merupakan dokumen resmi PT Koka Indonesia Tbk. yang tidak memerlukan tanda tangan karena
  dihasilkan secara elektronik oleh sistem pelaporan elektronik. PT Koka Indonesia Tbk. bertanggung jawab penuh
                                   atas informasi yang tertera didalam dokumen ini.
Page 3
Go To Indonesian Page

Letter / Announcement No.          005.011/CS/KOKA-IND/VI/2026

Issuer Name                        PT Koka Indonesia Tbk.

Issuer Code                        KOKA

Attachment                         1

Subject                            Explanation for Volatility Transaction


Volatility Transaction

Referring to request for explanation by Indonesia Stock Exchange through letter number S-06260/BEI.PP1/05-2026
dated null concerning request for Explanation of Securities Transactions volatility.
Page 4
        Apakah Perseroan mengetahui adanya informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi nilai efek
        perusahaan atau keputusan investasi pemodal sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi Atau Fakta Material Oleh Emiten Atau
        Perusahaan Publik?
        Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada Surat
        Perseroan Nomor: 02.004/CS/KOKA-IND/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan
  1     Informasi atas perolehan kontrak penting dan pada Surat Perseroan Nomor: 04.004/KOKA/IND/V/2026
        tertanggal 18 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan Informasi atas perolehan kontrak penting lalu kepada
        publik juga otoritas terkait melalui website IDXNet, hingga pada saat surat ini dibuat dan ditandatangani
        Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan
        investasi sebagaimana diatur pada POJK 31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
        Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
        Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025
        Ketentuan III.2.1. Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-
        00087/BEI/12-2025 di form B005 - Permintaan Penjelasan Volaitlitas Transaksi
        Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada Surat
        Perseroan Nomor: 02.004/CS/KOKA-IND/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan
        Informasi atas perolehan kontrak penting dan pada Surat Perseroan Nomor: 04.004/KOKA/IND/V/2026
  2     tertanggal 18 Mei 2026 perihal Laporan Keterbukaan Informasi atas perolehan kontrak penting lalu kepada
        publik juga otoritas terkait melalui website IDXNet, hingga pada saat surat ini dibuat dan ditandatangani
        Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan
        investasi sebagaimana diatur pada POJK 31/POJK.04/2025 tentang Keterbukaan Informasi atau Fakta
        Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik dan Peraturan Nomor I-E Lampiran Keputusan Direksi PT
        Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025
        Informasi/fakta/kejadian penting lainnya yang material dan dapat mempengaruhi harga efek Perseroan serta
        kelangsungan hidup Perseroan yang belum diungkapkan kepada publik
        Bahwa selain daripada informasi yang telah Perseroan sampaikan dalam Keterbukaan Informasi pada 6 Mei
        2026 dan 18 Mei 2026 lalu kepada publik dan juga kepada otoritas terkait melalui IDXNet, hingga pada saat
  3
        surat ini dibuat dan ditandatangani Perseroan tidak memiliki informasi atau fakta material yang
        mempengaruhi efek perusahaan atau keputusan investasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor I-E
        Lampiran Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00087/BEI/12-2025.: Kewajiban
        Penyampaian Informasi
        Apakah Perseroan mengetahui adanya aktivitas dari pemegang saham tertentu sebagaimana diatur dalam
        Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap
        Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Bahwa hingga saat surat ini dibuat serta ditandatangani, selain daripada dokumen Laporan Kepemilikan
  4     atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka yang telah Perseroan sampaikan dan
        lampirkan melalui IDXNet kepada publik serta otoritas terkait, Perseroan tidak mengetahui adanya aktivitas
        lainnya dari Pemegang saham tertentu, termasuk tidak adanya informasi dan/atau pemberitahuan dari
        Pemegang Saham tertentu sebagaimana diatur dalam POJK 11/POJK.04/2017 Tentang Laporan
        Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.
        Apakah Perseroan memiliki rencana untuk melakukan tindakan korporasi dalam waktu dekat, termasuk
        rencana korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan di Bursa (paling tidak dalam
        3 bulan mendatang)?
  5     Sampai dengan surat ini dibuat dan ditandatangani Perseroan belum memiliki rencana untuk melakukan
        tindakan korporasi yang akan berakibat terhadap pencatatan saham Perseroan pada Bursa. Namun
        demikian, apabila Perseroan memiliki rencana untuk melakukan suatu tindakan korporasi, maka Perseroan
        tetap akan tunduk dan patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal.
        Rencana pemegang saham utama dan pengendali terkait dengan kepemilikan sahamnya di Perseroan.
        Dalam hal ini, mohon kiranya Corporate Secretary menanyakan terlebih dahulu kepada pemegang saham
        utama dan pengendali dalam menjawab konfirmasi tersebut.
        Sebagaimana termuat dalam Korespondensi yang telah Kami sampaikan, bahwa Pemegang saham utama,
        pengendali serta pemilik manfaat Perseroan tetap berkomitmen untuk tunduk dan patuh kepada Peraturan
        Perundang-undangan yang berlaku di bidang Pasar Modal, termasuk namun tidak terbatas terhadap Surat
  6
        Pernyataan Pengendali tertanggal 29 Agustus 2023, CSPA yang ditandatangani pada 6 Maret 2026 serta
        keterbukaan informasi yang secara resmi telah Perseroan sampaikan kepada otoritas dan masyarkat.

        Untuk itu dapat Kami tegaskan bahwa tidak terdapatnya rencana pemegang saham utama dan pengendali
        terhadap kepemilikan sahamnya pada Perseroan, sepanjang belum adanya keterbukaan informasi dan/atau
        fakta material lainnya yang secara resmi kami sampaikan kepada otoritas maupun masyarakat.
Thus to be informed accordingly.
Page 5
Respectfully,
PT Koka Indonesia Tbk.




Gao Jing

Direktur Utama




PT Koka Indonesia Tbk.
Jl. Sultan Iskandar Muda, No. 7, Lt. 3
Phone : +62 21 292 91028, Fax : +62 21 29291038, www.koka.co. id



Sender Name                          Gao Jing

Function                             Direktur Utama

Date and Time                        09-06-2026 14:19

Attachment                          1. 20260608 Korespondensi Bursa S-06260.pdf


    This is an official document of PT Koka Indonesia Tbk. that does not require a signature as it was generated
   electronically by the electronic reporting system. PT Koka Indonesia Tbk. is fully responsible for the information
                                             contained within this document.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.01 MB
Published9 Jun 2026
Pages5
Characters14,360
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Koka Indonesia Tbk. · Nama Perusahaan p.1 ×30
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible person Gao Jing · Direktur Utama p.2 ×5
unresolved org Indonesia Stock Exchange p.3
unresolved person Function · Direktur Utama p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.118 769 ms 12 Sep 2026 19:20
Raw output
{'is_controller': None,
 'issuer_name': '',
 'issuer_raw': '',
 'issuer_ticker': '',
 'lines': [],
 'pct_after': None,
 'pct_before': None,
 'report_date': None,
 'report_number': '005.011/CS/KOKA-IND/VI/2026',
 'reporter_is_board_member': None,
 'reporter_name': '',
 'reporter_nationality': '',
 'reporter_position': 'Direktur Utama',
 'retains_control': None,
 'shares_after': None,
 'shares_before': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result